Pengoperan Hak Sewa Ruko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN KERJASAMA USAHA CONTRACT DRAFTING (PENDIDIKAN DAN LATIHAN KEMAHIRAN HUKUM)



Disusun oleh : 1. Henry Nurhadi



13.20.0047



2. RR. Fresha Harsetyana



14.C1.0036



3. Adhek Tantyo Mahendra



15.C1.0122



4. Yuliana



16.C1.0003



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM DAN KOMUNIKASI UNIKA SOEGIJAPRANATA SEMARANG 2019



PENGOPERAN HAK SEWA RUMAH-TOKO (RUKO) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Pekerjaan Pemegang NIK nomor Alamat



: : : :



Nyonya AMALIA Wiraswasta 33.7402.520857.0002 Jalan Karangrejo No.18, Semarang



-Selanjutnya dalam surat ini disebut : ------------------Pihak Pertama (Yang Mengoper Sewakan)--------------------Nama Pekerjaan Pemegang NIK nomor Alamat



: : : :



Nyonya ESTHER Pengusaha Batik 33.7401.010293.0001 Jalan Pemuda No.48, Pekalongan



-Selanjutnya dalam surat ini disebut : -----------------Pihak Kedua (Yang Menerima Pengoperan Sewa)------------Para Pihak menerangkan terlebih dahulu dalam surat ini: 1. bahwa Pihak Pertama berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal dua Agustus dua ribu sepuluh (02-082010) nomor: 103 dibuat dihadapan Notaris Elizabeth Puput, S.H., M.H., Notaris di Kota Semarang, telah menyewa : ---------2. sebuah bangunan rumah-toko (ruko) beserta turutan-turutannya terletak dalam Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan Candisari, Kelurahan Kaliwiru, yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik nomor 712 / Kaliwiru seluas 100 m2(seratus meter persegi), setempat dikenal sebagai Jalan Sultan Agung No.27, Semarang; ---------------------------------------3. pengoperan hak sewa tersebut berikut : ------------------------------a. aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 2.400 (dua ribu empat ratus) watt; ---------------------------------b. satu line pesawat telepon dengan nomor : 3556357; ----------c. aliran leiding dari Perusahaan Air Minum (PAM); ---------------4. bahwa perjanjian sewa menyewa tersebut dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan telah dimulai pada tanggal lima Agustus dua ribu sepuluh (05-08-2010) dan akan berakhir pada tanggal lima Agustus dua ribu enam belas (05-08-2016). –



5. Selanjutnya Pihak Pertama menerangkan dengan ini telah mengoper sewakan kepada Pihak Kedua yang menerangkan dengan ini telah menerima pengoperan sewa dari Pihak Pertama atas : ---------------------------------------------------------------6. sebuah bangunan rumah-toko (ruko) beserta turutan-turutannya terletak dalam Propinsi Jawa Tengah, Kotamadya Semarang, Kecamatan Candisari, Kelurahan Kaliwiru, yang didirikan di atas sebidang tanah Hak Milik nomor 712 / Kaliwiru seluas 100 m2 (seratus meter persegi), setempat dikenal sebagai Jalan Sultan Agung No.27, Semarang; --------------------------------------7. pengoperan hak sewa tersebut berikut : ------------------------------a. aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 2.400 (dua ribu empat ratus) watt; ---------------------------------b. satu line pesawat telepon dengan nomor : 3556357; ----------c. aliran leiding dari Perusahaan Air Minum (PAM); ---------------8. Pengoperan hak sewa ini telah dilakukan dan diterima dengan harga sewa sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) yang telah dibayar secara tunai pada saat penandatanganan surat perjanjian ini yang dimulai pada tanggal dua puluh Mei dua ribu tiga belas (20-05-2013) sampai dengan tanggal dua puluh mei dua ribu lima belas (20-052015). ---------------------------------------------------------------------------Dengan segala yang telah diterangkan terlebih dahulu tersebut, selanjutnya kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat membuat Perjanjian Pengoperan Hak Sewa Rumah-Toko (Ruko) yang diatur dan dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------- Pasal : 1 -------------------------------------------Pengoperan hak sewa ini dimulai untuk jangka waktu maksimal 2 (dua) tahun yang dimulai pada tanggal dua puluh Mei dua ribu tiga belas (20-052013) demikian akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal dua puluh Mei dua ribu lima belas (20-05-2015) dan selanjutnya tidak dapat diperpanjang lagi. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal : 2 -------------------------------------------Pembayaran pengoperan hak sewa rumah-toko (ruko) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut dalam Pasal 1 diatas ditetapkan sebesar Rp. 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) yang sudah dibayar secara tunai pada saat penandatanganan surat perjanjian ini dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat ini berlaku pula sebagai tanda penerimaannya (kwitansi) yang sah. ------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal : 3 -------------------------------------------Pihak Kedua dapat mempergunakan bangunan rumah-toko tersebut sebagai tempat tinggal dan tempat usaha. ------------------------------------------



-Pihak kedua wajib untuk merawat bangunan rumah-toko tersebut dengan selayaknya dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada bangunan rumah tersebut dengan biaya dipikul dan dibayar oleh Pihak Kedua dan menyerahkan kembali bangunan rumah-toko tersebut dalam keadaan terawat baik dan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya (tidak dihuni / dipergunakan) kepada Pihak Pertama tepat pada saat berakhirnya perjanjian ini, ialah selambat-lambatnya pada tanggal dua puluh Mei dua ribu lima belas (20-05-2015); ------------------------------------------------------------Dan apabila pada tanggal dua puluh Mei dua ribu lima belas (20-05-2015) belum diserahkan kembali apa yang disewanya itu dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya dan terpelihara baik pada Pihak Pertama maka untuk tiap hari keterlambatannya Pihak Kedua kepada Pihak Pertama harus membayar uang ganti kerugian sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap harinya dan apabila sampai 7 (tujuh) hari bertuturut-turut yaitu sampai dengan tanggal dua puluh enam Mei dua ribu lima belas (26-05-2015) Pihak Kedua belum juga menyerahkan bangunan rumah-toko tersebut tanpa mengurangi aturan tentang denda tersebut diatas, maka Pihak Kedua sekarang ini untuk nantinya apabila Pihak Kedua lalai untuk menyerahkan bangunan rumahtoko tersebut tepat pada waktunya memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk: -----------------------------------------------------------------------------------------a. mengeluarkan Pihak Kedua atau pihak lainnya yang menempati bangunan rumah-toko tersebut; --------------------------------------------------b. mengeluarkan semua barang dan perabot yang terdapat pada bangunan rumah-toko tersebut baik kepunyaan Pihak Kedua maupun kepunyaan pihak lain; ---------------------------------------------------------------c. jika perlu menghubungi dan dengan bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan ketentuan sub a dan sub b tersebut; -----------------------d. menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna agar dapat menerima bangunan rumah-toko tersebut dalam keadaan kosong berikut kunci-kunci selengkapnya; ------------------------------------------------Satu dan lainnya atas beban dan pembiayaan Pihak Kedua sepenuhnya. -Kuasa yang tersebut dalam surat ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian yang dimaksud dalam surat ini, yang jika dengan tidak adanya kuasa mana perjanjian ini tidak dilangsungkan, karenanya kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dan tidak akan berakhir disebabkan oleh hal-hal yang dimaksud dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ---------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal : 4 -------------------------------------------Pihak Kedua wajib untuk mentaati semua peraturan-peraturan yang telah ada atau yang mungkin masih akan diadakan / dikeluarkan oleh pihak yang berwajib dikemudian hari tentang penggunaan / pemakaian



bangunan rumah-toko (ruko) tersebut dengan membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan dan / atau tagihan disebabkan pelanggaran dan / atau kelalaian dari Pihak Kedua dalam memenuhi peraturanperaturan tersebut. -Dalam hal terjadinya sesuatu yang disebabkan karena kelalaian / kesalahan Pihak Kedua, sehingga berakibat bangunan rumah-toko tersebut menjadi rusak / musnah, maka Pihak Kedua bertanggung jawab sepenuhnya untuk membangun kembali bangunan rumah-toko tersebut, segala sesuatu atas biaya dan tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua sendiri. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal : 5 -------------------------------------------Selama perjanjian pengoperan hak sewa rumah-toko (ruko) ini masih berlaku, Pihak Kedua berkewajiban untuk membayar rekening-rekening listrik, telepon, leiding dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2013 (dua ribu tiga belas) dan tahun 2014 (dua ribu empat belas), biaya kebersihan, biaya keamanan lingkungan maupun iuran-iuran lainnya; ------Pada waktu berakhirnya perjanjian, rekening-rekening listrik, telepon dan leiding sampai dengan pemakaian bulan terakhir, biaya kebersihan, biaya keamanan lingkungan dan iuran-iuran lainnya serta Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) harus sudah dibayar lunas oleh Pihak Kedua dan rekening-rekening tersebut harus diserahkan kepada Pihak Pertama dan Pihak Kedua menjamin kepada Pihak Pertama tidak ada tunggakan dan / atau tagihan berupa apapun juga karenanya Pihak Pertama dengan ini dibebaskan oleh Pihak Kedua berkenaan dengan hal-hal tersebut. ----------Apabila oleh karena kelalaian dan kesalahan Pihak Kedua sehingga mengakibatkan aliran listrik, telepon dan leiding diputus oleh pihak yang berwenang, maka Pihak Kedua wajib untuk memasangnya kembali sesuai dan menurut cara dan prosedur yang berlaku serta atas biayadan tanggungan Pihak Kedua sepenuhnya. --------------------------------------------------------------------------------------- Pasal : 6 -------------------------------------------Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengadakan pengubahanpengubahan dan / atau penambahan-penambahan pada bangunan rumah-toko tersebut atau apa yang dimaksud dengan perjanjian ini, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pertama satu dan lain tanpa mengurangi ijin yang diperlukan dari pihak yang berwajib. -Semua pengubahan-pengubahan dan / atau penambahan-penambahan yang dilakukan oleh Pihak Kedua atas tanggungan dan biayanya sendiri dan yang bersifat permanen dengan sendirinya menurut hukum menjadi milik dari Pihak Pertama pada saat berakhirnya perjanjian penggunaan



bangunan rumah-toko ini dengan tidak ada kewajiban bagi Pihak Pertama untuk membayar ganti kerugian berupa apapun juga kepada Pihak Kedua.



------------------------------------------ Pasal : 7 -------------------------------------------Segala hak dan kewajiban yang masing-masing pihak harus penuhi atas kekuatan perjanjian ini, tidak akan berakhir karena meninggalnya salah satu pihak akan tetapi harus dipenuhi pula oleh ahli waris dari pihak yang meninggal dunia itu, juga tidak akan berakhir karena bangunan rumahtoko (ruko) tersebut dijual atau dipindah tangankan oleh Pemilik kepada orang atau pihak lain. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal : 8 -------------------------------------------Selama perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak berhak untuk memindahkan perjanjian pengoperan hak sewa rumah-toko (ruko) ini atau menyewakan lagi bangunan rumah-toko (ruko) itu kepada pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya. --------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal : 9 -------------------------------------------Apabila karena sesuatu hal perjanjian ini dihentikan oleh Pihak Kedua sebelum jangka waktu berakhir, maka Pihak Pertama tidak diwajibkan mengembalikan uang pembayaran selama jangka waktu yang belum dijalani, sedangkan Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali bangunan rumah-toko (ruko) tersebut kepada Pihak Pertama pada saat penghentian perjanjian ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal : 10 ------------------------------------------Dalam hal terjadi sesuatu yang tidak diharapkan sehubungan dengan usaha Pihak Kedua yang dijalankan diatas bangunan rumah-toko tersebut, segala resiko yang mungkin ada / terjadi menjadi tanggungan dan kewajiban sepenuhnya dari Pihak Kedua. -------------------------------------Sedangkan Pihak Pertama dalam hal ini tidak dapat diganggu gugat, bebas dari segala resiko dan tanggung jawab, kecuali kerusakankerusakan yang dikarenakan kebakaran dari pihak lain, huru-hara dan sebagai akibat dari bencana alam. -------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal : 11 ------------------------------------------Akhirnya untuk segala urusan perjanjian ini dengan segala akibatnya, kedua belah pihak telah memilih tempat tinggal umum yang tetap dan tidak berubah lagi pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Semarang. -



Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK di Semarang pada hari Jumat, 17Mei 2013 sebagaimana tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua), masing-masing mempunyai ketentuan hukum yang sama, 1 (satu) rangkap untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA.



Semarang, 17 Mei 2013 PIHAK KEDUA, (Yang Menerima Pengoperan Sewa)



Nyonya ESTHER



PIHAK PERTAMA, (Yang Mengoper Sewakan)



Nyonya AMALIA