PEMINDAHAN HAK SEWA (Master) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMINDAHAN HAK SEWA Nomor :



-Pukul Waktu Indonesia Bagian Tengah.-------------------------------------------------------------------------------Pada hari ini,



-Hadir berhadapan dengan saya, IDA BAGUS AGUNG PUTRA SANTIKA, Sarjana----------Hukum, Notaris Kabupaten Badung di Abiansemal, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang---saya, Notaris kenal dan akan disebutkan dalam bagian akhir dari akta ini. ------------------------1.



-Selanjutnya dalam akta ini disebut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA/Yang Menyewakan.-------------------------2.



-Selanjutnya dalam akta ini disebut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA/Penyewa.-------------------------------------Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------------------------------Para penghadap dalam kedudukannya seperti di atas terlebih dahulu menerangkan : ---------bahwa penghadap pihak pertama/yang menyewakan adalah satu-satunya orang yang-------- berhak dan berwenang untuk menyewakan atas :--------------------------------------------------------- -



-selanjutnya penghadap pihak pertama dengan ini menerangkan memindahkan hak-----------sewanya yang masih tersisa kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan ------------dengan ini menerima pemindahan hak sewa tersebut. -------------------------------------------------Bahwa tentang pemindahan hak sewa tersebut telah memperoleh persetujuan ------------------sebagaimana hal tersebut ternyata dalam akta Sewa Menyewa nomor :



tertanggal yang dibuat di hadapan saya, Notaris. -----------------------------------------------------------------------(untuk selanjutnya kesemuanya itu disebut dengan tanah dan turutannya).----------------------



-Selanjutnya para penghadap menerangkan dengan ini bahwa penghadap pihak ---------------pertama/yang menyewakan bermaksud untuk menyewakan kepada pihak kedua/penyewa--- yang menerangkan dengan ini telah menerima dalam persewaan atas tanah



dan



turutannya-



seperti



tersebut



di



atas;--------------------------------------------------------------------------------------------Persewaan ini menurut keterangan kedua belah pihak telah terjadi dengan memakai --------syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 1. -------------------------------------------------------Perjanjian pemindahan hak sewa ini berlangsung untuk jangka waktu



terhitung mulai berlaku sejak tanggal



dan karenanya akan berakhir tepat pada tanggal



-Selama penyewa memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai penyewa dengan tertib, ------maka yang menyewakan atau mereka yang mendapatkan hak-haknya tidak berhak -----------membatalkan persewaan ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 2. -------------------------------------------------------Pihak pertama/yang menyewakan menjamin pihak kedua/penyewa, bahwa : -------------------a. Pihak pertama/yang menyewakan mempunyai hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut di atas ; -------------------------------------------------------------------------------b. Tanah dan bangunan tersebut tidak sedang disewakan, tidak berada dalam sengketa, --tidak



disita



maupun



dijadikan



jaminan



suatu



hutang



;



----------------------------------------------c.



Baik sekarang maupun dikemudian hari pihak kedua/penyewa atau pihak lain yang------ditunjuk olehnya tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan ikut----mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut ; -----------------------------------------------



d. Pihak kedua/penyewa dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari tanah danbangunan tersebut tanpa mendapat gangguan hukum dari pihak lain. -------------------------



----------------------------------------------------------- Pasal 3. ----------------------------------------------------Uang sewa untuk pemindahan hak sewa untuk seluruh jangka waktu tersebut dalam pasal-- 1 di atas berjumlah



Jumlah uang mana seluruhnya telah diterima oleh pihak pertama/yang menyewakan dari ----pihak kedua/penyewa sebelum akta ini ditanda-tangani dan untuk penyerahan dan ------------penerimaan



uang



tersebut



penerimaannya



di



atas



akta



ini



dinyatakan



sebagai



yang



tanda ---sah



(kwitansinya).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3. --------------------------------------------------Akhirnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa semua ketentuan-ketentuan --yang termuat dalam akta Sewa Menyewa nomor : tertanggal



yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak. ----------------------------------------------------------------Pasal 4.-------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa dibolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan atau-------penambahan-penambahan pada bangunan tersebut dengan biaya dan resiko dari-------------pekerjaan-pekerjaan tersebut ditanggung oleh pihak kedua/penyewa sendiri. --------------------Semua perbaikan-perbaikan dan/atau penambahan-penambahan itu setelah-------------------sewa-menyewa ini berakhir menjadi milik pihak pertama/yang menyewakan. ----------------------------------------------------------------------------Pasal 5.--------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa diwajibkan merawat apa yang disewanya tersebut dengan -------------sebaik-baiknya dan setelah masa sewa-menyewa ini berakhir menyerahkan kepada



pihak



--pertama/yang



menyewakan



dalam



keadaan



baik



dan



terawat.



----------------------------------------Perawatan dan perbaikan yang disebabkan karena bocor atau kerusakan struktur -------------bangunan serta force mayeur seperti angin topan, gempa atau kesalahan pada konstruksi –



bangunan akan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak pertama/yang ---------------menyewakan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------Pihak pertama/yang menyewakan wajib mengasuransikan seluruh bangunan-bangunan----- yang disewakan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 6.-------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa dibolehkan untuk memindahkan hak sewa kepada pihak lain baik ---sebagian



maupun



seluruhnya



dengan



tanpa



persetujuan,



akan



tetapi



harus



memberitahukan secara tertulis kepada pihak pertama/yang menyewakan sebatas perjanjian ini. -------------------------------------------------------------------------Pasal 7.-------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa diwajibkan memenuhi segala ketentuan-ketentuan dan/atau-----------peraturan-peraturan yang telah ada/atau kelak akan diadakan oleh yang berwajib mengenaipemakaian bangunan-bangunan dan halaman-halaman.------------------------------------------------semua pelanggaran atas peraturan tersebut menjadi tanggungan pihak kedua/penyewa----sendiri.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 8. ----------------------------------------------------Selama sewa-menyewa ini berjalan dan berlaku, biaya-biaya listrik, air minum, telpon--------ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua/penyewa, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan-(PBB) atas tanah dan bangunan dalam persewaan ini untuk sebelum dan selama -------------sewa-menyewa ini berlangsung dibayar oleh pihak pertama/yang menyewakan, ----------------terutamanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun -Pajak-pajak lainnya, tidak terkecuali pajak penghasilan (PPh) yang ---------peraturan perundang-undangan yang lahir akibat dari



diharuskan oleh



sewa-menyewa ini



menjadi--------------kewajiban masing-masing pihak, akan tetapi ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua. ---------------------------------------------------------------Pasal 9.------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa dapat menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal danusaha yang diperkenankan oleh hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. -------------------------------------------------------------------------------Pasal 10.------------------------------------------------------



-Jikalau persewaan ini telah berakhir atau batal, maka pihak kedua/penyewa diwajibkan-----untuk mengosongkan bangunan tersebut selambat-lambatnya tepat pada waktu berakhirnya jangka waktu sewa-menyewa ini, dari segala perabotan-perabotan, alat-alat serta ------------orang-orangnya pihak kedua/penyewa, dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut-----kepada pihak pertama/yang menyewakan. -----------------------------------------------------------------Apabila pihak kedua/penyewa lalai melakukan hal itu dalam jangka waktu yang telah--------ditetapkan, dengan lewatnya waktu itu saja, telah cukup menjadi bukti akan kelalaian pihak-kedua/penyewa, sehingga peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang-------serupa dengan itu tidak diperlukan lagi, maka pihak pertama/yang menyewakan berhak------untuk mengosongkan sendiri tanah dan bangunan tersebut, bilamana perlu dengan bantuan dari yang berwajib dan segala biaya yang dikeluarkan untuk itu ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua/penyewa sendiri. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 11.------------------------------------------------------Perjanjian sewa-menyewa ini tidak akan berakhir dengan dijualnya atau -------------------------dipindah-tangankannya tanah yang disewakan tersebut atau dengan meninggalnya salah---satu pihak dari akta ini. Jikalau hal terakhir terjadi maka perjanjian sewa-menyewa ini ---------dengan sendirinya diteruskan dan berlaku antara pihak yang masih hidup dengan --------------ahli waris dari pihak yang meningga dunia itu, atau diantara sesama ahli waris dari mereka, bilamana kedua-duanya meninggal dunia sampai dengan saat berakhirnya masa



persewaan



ini .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 12.------------------------------------------------------Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin kebenaran tanda identitas diri ------------yang di sampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal ------tersebut, serta para penghadap menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. -------------------------------------------------------------Pasal 13.-------------------------------------------------------Biaya pembuatan akta ini ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua/penyewa -------------------------------------------------------------------------Pasal 14.------------------------------------------------------



-Kedua belah pihak memilih tentang hal ini dengan segala akibatnya tempat kediaman-------hukum yang sah dan tidak berubah pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Denpasar. -----------------------------------------------DEMIKIANLAH



AKTA



INI.----------------------------------------------Dibuat dan dilangsungkan di Kabupaten Badung pada pukul, hari dan tanggal tersebut ------dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh nyonya I GUSTI AYU PUTU GIRI ASTINI, lahir di Jembrana tanggal sembilan Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh (09-03-1977), -------Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kecubung Gang Sedap Malam nomor : 7; Banjar Pande, Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kartu ---Tanda Penduduk nomor : 5171024903770005 dan nyonya NI MADE LESTARI, lahir di ----Badung tanggal satu Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan (01-10-1978), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Banjar Batulumbang, Desa Sangeh, Kecamatan -----Abiansemal, Kabupaten Badung, Kartu Tanda Penduduk nomor : 5103034110780005 ; -----kedua-duanya pegawai kantor Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi-saksi. --------Akta ini dengan segera setelah dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan -saksi-saksi ditanda-tangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi dan saya, ------Notaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Dilangsungkan dengan