12 0 74 KB
PEMINDAHAN HAK SEWA Nomor :
-Pukul Waktu Indonesia Bagian Tengah.-------------------------------------------------------------------------------Pada hari ini,
-Hadir berhadapan dengan saya, IDA BAGUS AGUNG PUTRA SANTIKA, Sarjana----------Hukum, Notaris Kabupaten Badung di Abiansemal, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang---saya, Notaris kenal dan akan disebutkan dalam bagian akhir dari akta ini. ------------------------1.
-Selanjutnya dalam akta ini disebut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA/Yang Menyewakan.-------------------------2.
-Selanjutnya dalam akta ini disebut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PIHAK KEDUA/Penyewa.-------------------------------------Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.--------------------------------------------------------Para penghadap dalam kedudukannya seperti di atas terlebih dahulu menerangkan : ---------bahwa penghadap pihak pertama/yang menyewakan adalah satu-satunya orang yang-------- berhak dan berwenang untuk menyewakan atas :--------------------------------------------------------- -
-selanjutnya penghadap pihak pertama dengan ini menerangkan memindahkan hak-----------sewanya yang masih tersisa kepada penghadap pihak kedua yang menerangkan ------------dengan ini menerima pemindahan hak sewa tersebut. -------------------------------------------------Bahwa tentang pemindahan hak sewa tersebut telah memperoleh persetujuan ------------------sebagaimana hal tersebut ternyata dalam akta Sewa Menyewa nomor :
tertanggal yang dibuat di hadapan saya, Notaris. -----------------------------------------------------------------------(untuk selanjutnya kesemuanya itu disebut dengan tanah dan turutannya).----------------------
-Selanjutnya para penghadap menerangkan dengan ini bahwa penghadap pihak ---------------pertama/yang menyewakan bermaksud untuk menyewakan kepada pihak kedua/penyewa--- yang menerangkan dengan ini telah menerima dalam persewaan atas tanah
dan
turutannya-
seperti
tersebut
di
atas;--------------------------------------------------------------------------------------------Persewaan ini menurut keterangan kedua belah pihak telah terjadi dengan memakai --------syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 1. -------------------------------------------------------Perjanjian pemindahan hak sewa ini berlangsung untuk jangka waktu
terhitung mulai berlaku sejak tanggal
dan karenanya akan berakhir tepat pada tanggal
-Selama penyewa memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagai penyewa dengan tertib, ------maka yang menyewakan atau mereka yang mendapatkan hak-haknya tidak berhak -----------membatalkan persewaan ini. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 2. -------------------------------------------------------Pihak pertama/yang menyewakan menjamin pihak kedua/penyewa, bahwa : -------------------a. Pihak pertama/yang menyewakan mempunyai hak penuh untuk menyewakan tanah dan bangunan tersebut di atas ; -------------------------------------------------------------------------------b. Tanah dan bangunan tersebut tidak sedang disewakan, tidak berada dalam sengketa, --tidak
disita
maupun
dijadikan
jaminan
suatu
hutang
;
----------------------------------------------c.
Baik sekarang maupun dikemudian hari pihak kedua/penyewa atau pihak lain yang------ditunjuk olehnya tidak akan mendapat tuntutan dari pihak lain yang menyatakan ikut----mempunyai hak atas tanah dan bangunan tersebut ; -----------------------------------------------
d. Pihak kedua/penyewa dapat menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari tanah danbangunan tersebut tanpa mendapat gangguan hukum dari pihak lain. -------------------------
----------------------------------------------------------- Pasal 3. ----------------------------------------------------Uang sewa untuk pemindahan hak sewa untuk seluruh jangka waktu tersebut dalam pasal-- 1 di atas berjumlah
Jumlah uang mana seluruhnya telah diterima oleh pihak pertama/yang menyewakan dari ----pihak kedua/penyewa sebelum akta ini ditanda-tangani dan untuk penyerahan dan ------------penerimaan
uang
tersebut
penerimaannya
di
atas
akta
ini
dinyatakan
sebagai
yang
tanda ---sah
(kwitansinya).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3. --------------------------------------------------Akhirnya kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa semua ketentuan-ketentuan --yang termuat dalam akta Sewa Menyewa nomor : tertanggal
yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak. ----------------------------------------------------------------Pasal 4.-------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa dibolehkan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan atau-------penambahan-penambahan pada bangunan tersebut dengan biaya dan resiko dari-------------pekerjaan-pekerjaan tersebut ditanggung oleh pihak kedua/penyewa sendiri. --------------------Semua perbaikan-perbaikan dan/atau penambahan-penambahan itu setelah-------------------sewa-menyewa ini berakhir menjadi milik pihak pertama/yang menyewakan. ----------------------------------------------------------------------------Pasal 5.--------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa diwajibkan merawat apa yang disewanya tersebut dengan -------------sebaik-baiknya dan setelah masa sewa-menyewa ini berakhir menyerahkan kepada
pihak
--pertama/yang
menyewakan
dalam
keadaan
baik
dan
terawat.
----------------------------------------Perawatan dan perbaikan yang disebabkan karena bocor atau kerusakan struktur -------------bangunan serta force mayeur seperti angin topan, gempa atau kesalahan pada konstruksi –
bangunan akan menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh pihak pertama/yang ---------------menyewakan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------Pihak pertama/yang menyewakan wajib mengasuransikan seluruh bangunan-bangunan----- yang disewakan tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 6.-------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa dibolehkan untuk memindahkan hak sewa kepada pihak lain baik ---sebagian
maupun
seluruhnya
dengan
tanpa
persetujuan,
akan
tetapi
harus
memberitahukan secara tertulis kepada pihak pertama/yang menyewakan sebatas perjanjian ini. -------------------------------------------------------------------------Pasal 7.-------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa diwajibkan memenuhi segala ketentuan-ketentuan dan/atau-----------peraturan-peraturan yang telah ada/atau kelak akan diadakan oleh yang berwajib mengenaipemakaian bangunan-bangunan dan halaman-halaman.------------------------------------------------semua pelanggaran atas peraturan tersebut menjadi tanggungan pihak kedua/penyewa----sendiri.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 8. ----------------------------------------------------Selama sewa-menyewa ini berjalan dan berlaku, biaya-biaya listrik, air minum, telpon--------ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua/penyewa, sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan-(PBB) atas tanah dan bangunan dalam persewaan ini untuk sebelum dan selama -------------sewa-menyewa ini berlangsung dibayar oleh pihak pertama/yang menyewakan, ----------------terutamanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun -Pajak-pajak lainnya, tidak terkecuali pajak penghasilan (PPh) yang ---------peraturan perundang-undangan yang lahir akibat dari
diharuskan oleh
sewa-menyewa ini
menjadi--------------kewajiban masing-masing pihak, akan tetapi ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua. ---------------------------------------------------------------Pasal 9.------------------------------------------------------Pihak kedua/penyewa dapat menggunakan bangunan tersebut sebagai tempat tinggal danusaha yang diperkenankan oleh hukum, kesusilaan dan ketertiban umum. -------------------------------------------------------------------------------Pasal 10.------------------------------------------------------
-Jikalau persewaan ini telah berakhir atau batal, maka pihak kedua/penyewa diwajibkan-----untuk mengosongkan bangunan tersebut selambat-lambatnya tepat pada waktu berakhirnya jangka waktu sewa-menyewa ini, dari segala perabotan-perabotan, alat-alat serta ------------orang-orangnya pihak kedua/penyewa, dan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut-----kepada pihak pertama/yang menyewakan. -----------------------------------------------------------------Apabila pihak kedua/penyewa lalai melakukan hal itu dalam jangka waktu yang telah--------ditetapkan, dengan lewatnya waktu itu saja, telah cukup menjadi bukti akan kelalaian pihak-kedua/penyewa, sehingga peringatan dengan surat juru sita atau surat-surat lain yang-------serupa dengan itu tidak diperlukan lagi, maka pihak pertama/yang menyewakan berhak------untuk mengosongkan sendiri tanah dan bangunan tersebut, bilamana perlu dengan bantuan dari yang berwajib dan segala biaya yang dikeluarkan untuk itu ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua/penyewa sendiri. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 11.------------------------------------------------------Perjanjian sewa-menyewa ini tidak akan berakhir dengan dijualnya atau -------------------------dipindah-tangankannya tanah yang disewakan tersebut atau dengan meninggalnya salah---satu pihak dari akta ini. Jikalau hal terakhir terjadi maka perjanjian sewa-menyewa ini ---------dengan sendirinya diteruskan dan berlaku antara pihak yang masih hidup dengan --------------ahli waris dari pihak yang meningga dunia itu, atau diantara sesama ahli waris dari mereka, bilamana kedua-duanya meninggal dunia sampai dengan saat berakhirnya masa
persewaan
ini .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 12.------------------------------------------------------Para penghadap menyatakan dengan ini menjamin kebenaran tanda identitas diri ------------yang di sampaikan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal ------tersebut, serta para penghadap menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta ini. -------------------------------------------------------------Pasal 13.-------------------------------------------------------Biaya pembuatan akta ini ditanggung dan dibayar oleh pihak kedua/penyewa -------------------------------------------------------------------------Pasal 14.------------------------------------------------------
-Kedua belah pihak memilih tentang hal ini dengan segala akibatnya tempat kediaman-------hukum yang sah dan tidak berubah pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Denpasar. -----------------------------------------------DEMIKIANLAH
AKTA
INI.----------------------------------------------Dibuat dan dilangsungkan di Kabupaten Badung pada pukul, hari dan tanggal tersebut ------dalam kepala akta ini dengan dihadiri oleh nyonya I GUSTI AYU PUTU GIRI ASTINI, lahir di Jembrana tanggal sembilan Maret seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh (09-03-1977), -------Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jalan Kecubung Gang Sedap Malam nomor : 7; Banjar Pande, Desa Sumerta Kaja, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Kartu ---Tanda Penduduk nomor : 5171024903770005 dan nyonya NI MADE LESTARI, lahir di ----Badung tanggal satu Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh delapan (01-10-1978), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Banjar Batulumbang, Desa Sangeh, Kecamatan -----Abiansemal, Kabupaten Badung, Kartu Tanda Penduduk nomor : 5103034110780005 ; -----kedua-duanya pegawai kantor Notaris, yang saya, Notaris kenal, sebagai saksi-saksi. --------Akta ini dengan segera setelah dibacakan oleh saya, Notaris kepada para penghadap dan -saksi-saksi ditanda-tangani oleh para penghadap, kemudian oleh saksi-saksi dan saya, ------Notaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------Dilangsungkan dengan