10 0 156 KB
SURAT PERNYATAAN PENYEDIA BARANG DAN JASA DALAM PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA ELEKTRONIK (eProcurement) BPJS KETENAGAKERJAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
:_____________________________________________________
Jabatan
: _____________________________________________________
Email
: _____________________________________________________
HP
: _____________________________________________________
Bertindak untuk dan atas nama Perusahaan
: _____________________________________________________
Alamat
: _____________________________________________________
_____________________________________________________ Dengan ini menyatakan bersedia untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (eProcurement) di BPJS KETENAGAKERJAAN dan tunduk pada persyaratan‐persyaratan yang berlaku sebagai berikut. 1. Telah melakukan registrasi Penyedia Barang dan Jasa di BPJS KETENAGAKERJAAN secara online; 2. Setuju untuk menegakkan Pakta Integritas Penyedia Barang dan Jasa di BPJS KETENAGAKERJAAN: a.
Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan oknum karyawan BPJS KETENAGAKERJAAN atau sesama Penyedia Barang dan Jasa dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPJS KETENAGAKERJAAN;
b.
Sanggup memenuhi segala persyaratan yang tercantum pada dokumen pengadaan dan tunduk pada peraturan‐peraturan di lingkungan BPJS KETENAGAKERJAAN serta peraturan perundang‐undangan yang berlaku;
c.
Dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BPJS KETENAGAKERJAAN, berjanji akan menyampaikan informasi yang benar dan
eProcurement BPJS Ketenagakerjaan
Halaman 1
dapat dipertanggung jawabkan serta melaksanakan tugas secara bersih, transparan, dan profesional dalam arti akan mengerahkan segala kemampuan dan sumber daya secara optimal untuk memberikan hasil kerja terbaik mulai dari penyiapan penawaran, pelaksanaan, dan penyelesaian pekerjaan/pengiriman barang; d.
Apabila di kemudian hari kami mengingkari pernyataan di atas atau ditemui bahwa keterangan/data penawaran yang kami berikan tidak benar, maka kami bersedia dituntut di muka pengadilan dan bersedia dikeluarkan dari Daftar Penyedia Barang dan Jasa serta dimasukkan dalam Daftar Hitam (black list) BPJS KETENAGAKERJAAN.
3. Dalam hal pengurus / direksi perusahaan Penyedia Barang dan Jasa melimpahkan tugas pemasukan penawaran dan registrasi Penyedia Barang dan Jasa kepada staf yang ditunjuk, maka pengurus / Direksi tetap bertanggung jawab atas semua informasi penawaran yang dimasukkan ke dalam sistem eProcurement BPJS KETENAGAKERJAAN; 4. Dalam transaksi eProcurement ini saya menugaskan staf berikut sebagai contact person dan memasukkan penawaran secara elektronis (jika ada): a. Nama
: ____________________________________________
b. Jabatan
: ____________________________________________
c. Email
: ____________________________________________
d. HP
: ____________________________________________
5. Penyedia Barang dan Jasa bertanggungjawab atas penjagaan kerahasiaan password‐ nya dan bertanggungjawab atas transaksi dan kegiatan lain yang menggunakan sistem eProcurement BPJS KETENAGAKERJAAN; 6. Penyedia Barang dan Jasa wajib mematuhi peraturan perundang ‐ undangan maupun asas sopan santun yang berlaku di Indonesia; 7. Penyedia Barang dan Jasa tunduk pada semua peraturan yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan, tetapi tidak terbatas pada, penggunaan jaringan yang terhubung pada internet khususnya pada fasilitas eProcurement BPJS KETENAGAKERJAAN; 8. Penyedia Barang dan Jasa menyadari bahwa usaha apapun untuk dapat menembus sistem komputer dengan tujuan memanipulasi data eProcurement BPJS KETENAGAKERJAAN merupakan tindakan melanggar hukum; 9. Penyedia Barang dan Jasa setuju untuk segera memberitahukan kepada Biro Pengadaan BPJS KETENAGAKERJAAN apabila mengetahui adanya penyalahgunaan account eProcurement miliknya oleh pihak lain yang tidak berhak atau jika ada gangguan keamanan atas account eProcurement miliknya.
eProcurement BPJS Ketenagakerjaan
Halaman 2
BPJS KETENAGAKERJAAN dapat memperbaiki, menambah, atau mengurangi ketentuan ini setiap saat, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya. Setiap Penyedia Barang dan Jasa terikat dan tunduk kepada ketentuan yang telah diperbaiki/ditambah/dikurangi. Tanda Tangan di atas Meterai Rp. 6.000,‐ Nama : _________________________ Tanggal : _________________________ Catatan: Surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh Pengurus Perusahaan yang tercantum dalam Akte Perusahaan terakhir pada saat ditandatangani.
eProcurement BPJS Ketenagakerjaan
Halaman 3