Surat Terbuka [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS (BEM KM FF UNAND) Sekretariat : Kampus UNAND Limau Manih,Fakultas Farmasi E-mail: [email protected] Website: bemfarmasiunandblog.wordpress.com



SURAT UNTUK MU WAHAI REKTOR KU Yth. Rektor Universitas Andalas di tempat Assalamu’aikum Warahmatullahi Wabarakatuh Kepada Bapak Rektor yang kami hormati, izinkan kami Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Andalas (BEM KM FF Unand) menyampaikan tuntutan kami dalam menyikapi kebijakan bapak yang sampai saat ini dengan kondisi seperti ini tidak berpihak kepada mahasiswa. Harapan kami tuntutan ini menjadi pertimbangan kepada bapak dalam membuat kebijkan yang berpihak kepada mahasiswa. 1. Salam Hangat Wahai Rektor Baru Ku Belum genap satu tahun amanah yang sekarang diemban oleh mu sebagai Rektor Universitas Andalas. Tepat tanggal 25/11 kemarin kami melihat mu di berbagai portal berita yaitu sosok orang yang akan membawa estafet kepemimpinan kampus ini menuju kampus yang didambakan sesuai visinya “Menjadi Universitas Terkmuka dan Bermartabat…”. Selamat atas amanah yang bapak emban hari ini dan besar harapan kami agar target capaian itu tetap melekat di benak bapak. Selasa (17/12) pondasipun mulai terlihat disusun, dengan dilantiknya Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan (BAK) serta Kepala Biro Umum dan Sumber Daya (BUSD). Jumat (3/1) berlokasi Gedung Convention Hall lagi-lagi kami dihadiahi pejabat kampus yang baru yaitu empat Wakil Rektor beserta Ketua Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M), Ketua Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LPTIK), Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) serta Direktur Pascasarjana. Kami yakin pejabat kampus yang baru dilantik juga nantinya akan bersama-sama menjadi tim yang solid untuk mencapai visi yang telah disebutkan sebelumnya. Titip salam hangat kami juga Pak kepada seluruh jajaran yang bapak pimpin.



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS (BEM KM FF UNAND) Sekretariat : Kampus UNAND Limau Manih,Fakultas Farmasi E-mail: [email protected] Website: bemfarmasiunandblog.wordpress.com



2.



Kepemimpinan yang Sedang Diuji Di awal kepemimpinan bapak sebagai Rektor Universitas Andalas harus meminum pil pahit,



pasalnya di akhir tahun 2019 dunia harus menerima kenyataan hadirnya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan berlanjut sampai sekarang. Berdasarkan pemberitaan di beberapa portal berita internasional jumlah pasien positif terinfeksi covid-19 di seluruh dunia hingga Sabtu (18/4) telah mencapai 2,24 juta orang di lebih 185 negara dan menewaskan 153.822 jiwa. Sedangkan di Indonesia data terbaru hingga Sabtu (18/4) pukul 12.00 WIB pemerintah telah mengkonfirmasi melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 nasional bahwa jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 mencapai 6.248 orang dan menewaskan 535 jiwa. Sedangkan di Sumatera Barat sendiri, pasien positif terinfeksi Covid-19 hingga Sabtu (18/4) menjadi 71 orang dan menewaskan 7 jiwa. Sehingga tidak heran jauh sebelum hari ini yaitu di awal Maret kemarin (9/3) terbitlah Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 3 Tahun 2020 tentang “Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan”. Seiring dengan surat tersebut, akhirnya bapak juga mengeluarkan Surat Edaran Rektor Universitas Andalas No.6/UN.16.R/SE/2020 tentang Kewaspadaan Menghadapi Pandemi Covid-19”. Di pertengahan aktivitas perkuliahan tepat saat itu momentumya adalah Ujian Tengah Semester (UTS) dilakukannya perbaikan dari surat edaran rektor sebelumnya sehingga terbitlah Surat Edaran Rektor Universitas Andalas No.7/UN.16.R/SE/2020 tentang “Kewaspadaan Menghadapi Pandemi Covid-19” dampaknya membuat kami pada pertengahan UTS mulai tanggal 18 Maret sampai 20 Maret 2020 yang seharusnya di ruangan ujian namun dialihkan dengan cara take home exam, ujian daring (online) atau cara lain dengan tidak mengumpulkan banyak mahasiswa dan memenuhi syarat social distancing dan untuk perkuliahan mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 3 April 2020 tetap dilaksanakan dengan metode daring. Sejak terbitnya aturan ini kami sudah mulai merasa resah karena sistem pembelajaran yang belum jelas dan terkesan pembelajaran terhenti karena banyak dosen yang masih bingung dalam metode pembelajaran daring. Ujian Tengah Semester yang harusnya selesai pada 20 Maret harus tertunda sampai ke pekan selanjutnya, bahkan lebih lama. Namun mau atau tidak hal tersebut tetap dilakukan demi kebaikan bersama dalam memutus rantai penularan Covid-19.



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS (BEM KM FF UNAND) Sekretariat : Kampus UNAND Limau Manih,Fakultas Farmasi E-mail: [email protected] Website: bemfarmasiunandblog.wordpress.com



Dengan mempertimbangkan semakin meluas dan meningkatnya penyebaran Covid-19, bapak memutuskan untuk memperbaharui surat edaran sebelumnya sehingga terbitlah Surat Edaran Rektor Universitas Andalas No.8/UN.16.R/SE/2020 tentang “Kegiatan Kampus Dalam Rangka Kewaspadaan Pandemi Covid-19” yang isinya tidak jauh berbeda dari surat edaran sebelumnya dan lebih tegas dalam mengatur kegiatan didalam kampus. Beberapa hari selanjutnya kami mendapatkan surat edaran yang kami rasa ini adalah final dari sekian banyak surat edaran yang telah diterbitkan yaitu Surat Edaran Rektor Universitas Andalas No.9/UN.16.R/SE/2020 tentang perubahan atas surat edaran rektor sebelumnya yang pada pokoknya mengatur bahwa proses pembelajaran dilaksanakan secara daring hingga akhir Semester Genap tahun akademik 2019/2020. Tibalah waktunya dimana kami belajar tidak lagi dalam ruangan, tidak dapat bertatap muka langsung dengan dosen dan teman-teman terlebih kami juga tidak dapat lagi menikmati fasilitas kampus yang sebelumnya dapat kami nikmati. 3. Curhatan Kami Berdasarkan Surat Edaran Rektor Universitas Andalas terbaru Nomor: 10/UN.16R/SE/2020 tentang Kegiatan Kampus terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi Sumatera Barat dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada poin 1 dijelaskan “Pembelajaran dalam bentuk perkuliahan dan tutorial dilaksanakan dengan cara daring menggunakan iLearn Universitas Andalas dari rumah masing-masing hingga akhir semester genap tahun akademik 2019/2020”. Dengan adanya surat edaran tersebut, mahasiswa dihimbau untuk melaksanakan pembelajaran dan segala aktivitas akademik di rumah masing-masing secara daring (online). Melihat fenomena ini tentunya kami ingin tau fakta di lapangan apakah intruksi yang telah dikeluarkan oleh bapak sudah berjalan dengan baik atau belum. Pada Minggu (5/4) dilakukan survei dengan 811 responden yang merupakan mahasiswa aktif Universitas Andalas. Nyatanya belum semua mahasiswa melaksanakan kuliah daring. Berdasarkan survei yang telah dilakukan, diperoleh 76,33% responden yang sudah melaksanakan perkuliahan secara daring yaitu sekitar (619 orang), sedangkan 23,67% lainnya belum melaksanakan perkuliahan daring dengan semestinya (192 orang).



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS (BEM KM FF UNAND) Sekretariat : Kampus UNAND Limau Manih,Fakultas Farmasi E-mail: [email protected] Website: bemfarmasiunandblog.wordpress.com



Dari survei yang telah dilakukan juga diperoleh 90.01% responden mengalami kendala dalam perkuliahan daring yaitu sekitar (730 orang). Sedangkan 9.99% lainnya tidak memiliki kendala dalam perkuliahan daring yaitu sebanyak (81 orang).



Dari 90,01% responden yang memiliki kendala, didapatkan kendala-kendala yang dialami sebagai berikut : N o 1 2 3 4 5



Pendapat Mahasiswa



Jumlah



*Jaringan dan kuota terbatas Kurang memahami materi yg disampaikan dosen Lain-lain (hp rusak, tidak punya laptop, lingkungan kurang kondusif



66,78% 12.70%



untuk belajar) Media belajar kurang efektif Tugas yg terlalu banyak



7.37% 7.25% 5,90%



Dari data lapangan yang kami dapatkan melalui survei yang dilakukan pada mahasiswa aktif Universitas Andalas, yang menjadi kendala terbesar bagi mahasiswa adalah jaringan dan kuota yang terbatas. “Pak Rektor… kami paham bahwa Covid-19 adalah pandemi yang kita hadapi bersama dan semua kita merasakan dampaknya terlebih dampaknya berpengaruh bagi perekonomian. Kondisi perekonomian keluarga kami tidaklah sama antar satu sama lain. Kami berasal dari latar belakang keluarga yang beragam. Orang tua kami ada yang harus berangkat malam ke laut lepas untuk mencari ikan dan esok pagi baru pulang. Orang tua kami ada yang harus pergi ke sawah padahal belum tentu pada hari itu mendapatkan penghasilan, namun harus menunggu hasil panennya. Orang tua kami ada



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS (BEM KM FF UNAND) Sekretariat : Kampus UNAND Limau Manih,Fakultas Farmasi E-mail: [email protected] Website: bemfarmasiunandblog.wordpress.com



yang harus berpeluh keringat menahan teriknya panas matahari karena ada yang bekerja sebagai pedangang, bahkan ada di antara kami yang memiliki orang tua yang sedang sakit sehingga tidak dapat bekerja. Di sisi lain di lapangan, jalanan begitu sepi, pasar pun juga ikut sepi bagaimana orang tua kami hendak mencari nafkah untuk makan kami sekeluarga? Kami tidak punya tabungan, kami bahkan sekeluarga hidup dengan uang yang didapatkan dari hari sebelumnya. Tadinya kami hanya hidup berkecukupan, sejak adanya wabah Covid-19 semua merubahnya. Tetes air mata pun kerap mengalir membahasahi pipi karena terkadang tak mampu untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Asap pun belum tentu mengepul di dapur. Di sisi lain kami punya tanggung jawab akademik untuk tetap berkuliah di kondisi seperti ini. Namun kami bingung, untuk makan saja sulit bagaimana mungkin kami bisa memenuhi kebutuhan sekunder seperti kuota internet untuk menunjang pembelajaran kami. Lantas bagaimana keberlangsungan perkuliahan seperti ini pak?” 4. Menagih Hak Kami Melanjutkan Surat Edaran dari Kemendikbud Dirjen Pendidikan Tinggi tentang Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan No.302/E.E2/KR/2020 tertulis “…menghimbau agar Perguruan Tinggi dapat memantau dan membantu kelancaran mahasiswa dalam melakukan pembelajaran dari rumah. Penghematan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang diperoleh selama dilakukan pembelajaran dari rumah (study from home), mohon dapat digunakan untuk membantu mahasiswa, seperti subsidi pulsa koneksi pembelajaran daring, bantuan logistik dan kesehatan bagi yang membutuhkan”. Ditambah lagi dengan Surat Edaran dari Kemendikbud Dirjen Pendidikan Tinggi No.331/E.E2/KM/2020 tentang Bantuan Sarana Pembelajaran Daring kepada Mahasiswa yang terbit pada 6 April lalu tertulis “Dalam rangka memfasilitasi mahasiswa untuk fokus belajar di rumah, maka Pimpinan PTN dapat memberikan bantuan sarana pembelajaran daring bagi mahasiswa yang membutuhkan… (dilanjutkan dengan beberapa poin)” yang mana Universitas Andalas menjadi salah satu universitas yang disebut dalam Surat Edaran tersebut. Dari dua surat edaran berupa intruksi yang sudah dipaparkan sebelumnya, maka sudah menjadi kewajiban bapak sebagai pimpinan kampus untuk mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS (BEM KM FF UNAND) Sekretariat : Kampus UNAND Limau Manih,Fakultas Farmasi E-mail: [email protected] Website: bemfarmasiunandblog.wordpress.com



Poin menarik dari Surat Edaran sebelumnya ada pada point ke-5 yaitu “Sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)” bukankah dana tersebut difokuskan untuk pembiayaan kegitan belajar-mengajar? lantas dalam kondisi seperti ini dimana peranan dana tersebut? kami tidak merasakannya Pak!. Kami bahkan tidak memanfaatkan sarana dan prasarana yang ada di universitas, fakultas, jurusan, program studi atau bagian, baik secara pribadi maupun melalui perwakilan atau organisasi kemahasiswaan, untuk kepentingan pembelajaran yang notabenenya itu merupakan hak kami sebagaimana tertuang dalam Peraturan Rektor No. 53.a/XIII/A/Unand-2011 tentang Tata Tertib Kehidupan Kemahasiswaan di Kampus Pasal 5 ayat (7) tentang Hak Mahasiswa dalam Pasal 9 ayat (1) juga di tegaskan bahwa “Setiap mahasiswa berhak menggunakan segala sarana dan prasarana yang sesuai dengan peruntukkannya untuk kelancaran tridharma perguruan tinggi”. Harusnya dana yang dialokasikan dalam menunjang pembelajaran di kampus dialihkan untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa. Lekat sekali dalam ingatan kami Pak di setiap sudut kampus bahkan di ruang kelas ada selebaran berupa seruan untuk menghemat penggunaan listrik di lingkungan kampus karena kampus harus membayar -+Rp. 720.000.000,- dan saat ini kampus sedang kosong sehingga penggunaan listrik di kampus tidaklah banyak sehingga dapat dilakukan penghematan besar-besaran dan harusnya dana penghematan ini dialokasikan untuk memberikan bantuan kepada mahasiswa. Itu hanya sebagian kecil dari contohnya Pak. Berdasarkan Permen Ristek Dikti Nomor 39 tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemenristek Dikti pada Pasal 7 ayat (2) “PTN dapat memberikan fasilitas biaya bagi mahasiswa untuk jenis biaya tertentu” dan ayat (3) “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Pemimpin PTN masing-masing”. Oleh karena itu besar harapan kami agar bapak mengindahkan intruksi dari Kemendikbud Dirjen Perguruan Tinggi yang telah diamanatkan sebagaimana telah tertuang dalam Surat Edaran! 5. Melawan Lupa Sebagaimana visi bapak dalam pencalonan menjadi Rektor Universitas Andalas, yaitu: “Visi UNAND sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 25/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Andalas dan Peraturan Menteri Pendidikan



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS (BEM KM FF UNAND) Sekretariat : Kampus UNAND Limau Manih,Fakultas Farmasi E-mail: [email protected] Website: bemfarmasiunandblog.wordpress.com



dan Kebudayaan Nomor 47 tahun 2013 tentang Statuta Universitas adalah “Menjadi Universitas Terkemuka dan Bermartabat”. Sehubungan dengan visi tersebut, maka tugas seorang Rektor adalah mempercepat perwujudan visi tersebut dari target yang telah ditetapkan dalam road map untuk Pencapaian Tujuan Jangka Panjang Universitas Andalas 2009-2028”. Kami teringat sebuah ungkapan “Setiap Pemimpin Ada Masanya dan Setiap Masa Ada Pemimpinnya” maka dengan hadirnya Covid-19 ini adalah sebuah tantangan dalam kepemimpinan bapak, dan kami harap bapak juga peka terhadap kondisi seperti ini. Bagaimana mungkin bapak akan menjadikan kampus ini “Terkemuka dan Bermartabat” jikalau masih ditemui begitu banyak mahasiswa yang bapak pimpin merasa kesusahan dalam mengenyam pendidikannya. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam kondisi seperti ini begitu sulit belum lagi jarak yang jauh untuk mencari sinyal internet agar dapat menghilangkan dahaga akan hausnya ilmu pengetahuan. Maka dengan ini, kami BEM KM Fakultas Farmasi Unand MENUNTUT sebagai berikut : 1. Menuntut Rektor untuk memberikan bantuan berupa subsidi kuota internet kepada seluruh mahasiswa yang melaksanakan perkuliah daring. 2. Menuntut Rektor untuk mengeluarkan aturan sebagaimana disebut dalam poin (1) SESEGERA mungkin mengingat kuliah daring sudah berjalan 4 pekan lamanya namun mahasiswa belum juga mendapat bantuan. 3. Menuntut Rektor untuk mengeluarkan kebijakan memotong biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa di semester depan. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh



Padang, 23 April 2020 BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNVERSITAS ANDALAS GUBERNUR



BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA FAKULTAS FARMASI UNIVERSITAS ANDALAS (BEM KM FF UNAND) Sekretariat : Kampus UNAND Limau Manih,Fakultas Farmasi E-mail: [email protected] Website: bemfarmasiunandblog.wordpress.com



(FITRAH RAMADHAN) NIM.1711012046