Surveilans Gizi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MODUL SURVEILANS GIZI



OLEH:



EVA WAHYUNI EFRIZAH HANNUM EFRIDA YANTI SIREGAR RAHMI ALDA MEWA MELATI



PROGRAM STUDI ILMU KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KESEHATAN UNIVERSITAS AUFA ROYHAN PADANGSIDIMPUAN 2020



PENDAHULUAN



Di dalam modul ini mahasiswa akan mempelajari Surveilans Gizi sebagai salah satu bagian dari epidemiologi. Surveilans Epidemiologi atau Surveilans Kesehatan Masyarakat merupakan salah satu fungsi utama epidemiologi. Sebelum mempelajari modul ini, mahasiswa diharapkan sudah memiliki pengetahuan dasar tentang surveilans gizi. Materi yang terdapat dalam modul ini adalah merupakan aplikasi dari materi yang dipelajari dari modul-modul sebelumnya. Tujuan Umum Mahasiswa mampu memahami dan mengaplikasikan surveilans gizi dengan baik dan benar sebagai bagian dari ilmu epidemiologi yang dibutuhkan oleh masyarakat.. Tujuan Khusus 1. Memahami pengertian surveilans gizi 2. Memahami tujuan surveilans gizi 3. Memahami sasaran surveilans gizi 4. Memahami sistem pelaporan surveilans gizi



1



KEGIATAN BELAJAR 1 PENGERTIAN SURVEILANS GIZI



Ada banyak definisi surveilans yang dijabarkan oleh para ahli. Namun



pada



dasarnya mereka setuju bahwa kata “surveilans” mengandung empat unsur yaitu : koleksi, analisis, interpretasi dan diseminasi data. WHO mendefiniskan surveilans sebagai suatu kegiatan sistematis



berkesinambungan,



mulai



dari



kegiatan



mengumpulkan,



menganalisis dan menginterpretasikan data yang untuk selanjutnya dijadikan yang



esensial



dalam



membuat



landasan



rencana, implementasi dan evaluasi suatu kebijakan



kesehatan masyarakat. Dengan demikian, di dalam suatu sistem surveilans, hal yang perlu digaris bawahi adalah : a.



Surveilans



merupakan



suatu



kegiatan



yang



dilakukan



secara



berkesinambungan, bukan suatu kegiatan yang hanya dilakukan pada suatu waktu. b.



Kegiatan surveilans bukan hanya berhenti pada proses pengumpulan data, namun yang jauh lebih penting dari itu perlu adanya suatu analisis, interpretasi data serta pengambilan kebijakan berdasarkan data tersebut, sampai kepada evaluasinya.



c.



Data yang dihasilkan dalam sistem surveilans haruslah memiliki kualitas yang baik karena data ini merupakan dasar yang esensial dalam menghasilkan kebijakan/ tindakan yang efektif dan efisien. Setelah Anda mempelajari Kegiatan Belajar 1 ini Anda diharapkan akan dapat:



menjelaskan pengertian surveilans gizi;



Pengertian Surveilans Gizi Pengertian surveilans epidemiologi yaitu kegiatan untuk memonitor frekuensi dan distribusi penyakit di masyarakat. Frekuensi penyakit adalah jumlah orang yang menderita suatu penyakit di dalam suatu populasi, sedangkan distribusi penyakit adalah siapa saja yang menderita dilihat dari berbagai karakteristik, baik umur, jenis kelamin, lokasi kejadian dan waktu terjadinya penyakit tersebut. Dalam Kesehatan Masyarakat, sebelum tahun 1950, surveilans diartikan sebagai upaya pengawasan secara ketat kepada penderita penyakit menular, sehingga penyakitnya dapat ditemukan sedini mungkin dan diisolasi secepatnya serta dapat diambil langkahlangkah pengendalian seawal mungkin.



2



Surveilans Kesehatan Masyarakat dapat didefinisikan sebagai upaya rutin dalam pengumpulan, analisis dan diseminasi data yang relevan yang diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah kesehatan masyarakat. Surveilans kesehatan masyarakat adalah bentuk aplikasi dari epidemiologi deskriptik maupun analitik yang merupakan proses pengumpulan data kesehatan yang mencakup tidak saja pengumpulan informasi secara sistematik, tetapi juga melibatkan analisis, interpretasi, penyebaran, dan penggunaan informasi kesehatan. Surveilans gizi adalah proses pengamatan masalah dan program gizi secara terus menerus baik situasi normal maupun darurat, meliputi : pengumpulan, pengolahan, analisis dan pengkajian data secara sistematis serta penyebarluasan informasi untuk pengambilan tindakan sebagai respons segera dan terencana. Hasil surveilans dan pengumpulan serta analisis data digunakan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang status kesehatan populasi guna menetapkan kebijakan program, merencanakan intervensi, pelaksanaan kegiatan, dan mengevaluasi program kesehatan masyarakat untuk mengendalikan dan mencegah kejadian yang merugikan gizi dan kesehatan.



Prinsip-prinsip Dasar Surveilans Gizi a. Tersedia data yang akurat dan tepat waktu b. Ada proses analisis atau kajian data c. Tersedianya informasi yang sistematis dan terus menerus d. Ada proses penyebarluasan informasi, umpan balik dan pelaporan e. Ada tindak lanjut sebagai respon terhadap perkembangan indikator



3



KEGIATAN BELAJAR 2 TUJUAN SURVEILANS GIZI



Tujuan Surveilans gizi antara lain : 1.



Tujuan Umum Surveilans Gizi Terselenggaranya kegiatan surveilans gizi untuk memberikan gambaran perubahan pencapaian kinerja pembinaan gizi masyarakat dan indikator khusus lain yang diperlukan secara cepat, akurat, teratu dan berkelanjutan dalam rangka pengambilan tindakan segera, perencanaan jangka pendek dan menengah serta perumusan kebijakan.



2.



Tujuan Khusus Surveilans Gizi a.



Tersedianya informasi secara cepat, akurat, teratur dan berkelanjutan mengenai perubahan pencapaian kinerja pembinaan gizi: 



Persentase balita gizi buruk yang mendapat perawatan;







Persentase balita yang ditimbang berat badannya;







Persentase bayi usia 0-6 bulan mendapat ASI Eksklusif;







Persentase rumah tangga mengonsumsi garam beriodium;







Persentase balita 6-59 bulan mendapat kapsul vitamin A;







Persentase ibu hamil mendapat 90 tablet Fe;







Persentase kabupatenkota melaksanakan surveilans gizi;







Persentase penyediaan bufferstock MP-ASI untuk daerah bencana.



b.



Tersedianya informasi indikator gizi lainnya secara berkala jika diperlukan, seperti: 



Prevalensi balita gizi kurang berdasarkan antropometri;







Prevalensi status gizi anak usia sekolah, remaja dan dewasa;







Prevalensi risiko Kurang Energi Kronis KEK pada Wanita Usia Subur WUS dan ibu hamil;







Prevalensi anemia gizi besi dan Gangguan Akibat Kurang Iodium GAKI, Kurang Vitamin A KVA dan masalah gizi mikro lainnya;







Tingkat konsumsi zat gizi makro energi dan protein dan mikro defisiensi zat besi, defisiensi iodium;







Data pendistribusian Makanan Pendamping Air Susu Ibu MPASI dan Pemberian Makanan Tambahan PMT;







Data terkait lainnya yang diperlukan. 4



KEGIATAN BELAJAR 3 STRATEGI SURVEILANS GIZI



Kebijakan dan Strategi Program Gizi dan Surveilans Gizi Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi dari masalah yang ditemukan dan berujung pada prioritas penetapan masalah dan alternative program penanggulangannya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan tertentu. 1.



Dasar Kebijakan Program Gizi Kebijakan program yang dikelola oleh pemerintah,



selalu diambil dan ditetapkan



mengacu kepada Undang-Undang atau peraturan yang lebih tinggi tingkatannya. Kebijakan Program Gizi secara nasional didasarkan kepada peraturan perundangundangan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tentang Kebijakan Program Gizi meliputi: a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan. b. Peraturan Preseden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010 – 2014. c. Instruksi



Presiden



Republik



Indonesia



Nomor



3



tahun



2010



Tentang



Program Pembangunan yang Berkeadilan; Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2010 – 2014. d. Rencana Aksi Pembinaan Gizi Masyarakat tahun 2010 – 2014; dan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG) 2010 – 2015.



5



e. Rencana



Pembangunan



di bidang



kesehatan



oleh



Kementerian



Kesehatan



Republik Indonesia pada periode 2015-2019 adalah Program Indonesia Sehat.



Rencana Strategis Program Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA Tahun 2015-2019. Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan 2015-2019 ini disusun untuk menjadi acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian upaya Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu lima tahun ke depan.



Maksud dan Tujuan Rencana Strategis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pelaksana program di lingkup Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA dalam melaksanakan kegiatannya. Tujuan yang ingin dicapai adalah tercapainya peningkatan status kesehatan masyarakat melalui terselenggaranya kegiatan di lingkup Direktorat Jenderal Bina Gizi dan KIA untuk mencapai indikator kinerja program yaitu persentase persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan (PF) dan persentase ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK). Sasaran pokok adalah: a.



meningkatnya status kesehatan dan gizi ibu dan anak;



b.



meningkatnya pengendalian penyakit;



c.



meningkatnya akses dan mutu pelayanan kesehatan dasar dan rujukan terutama di daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan;



d.



2.



meningkatnya cakupan pelayanan kesehatan universal melalui Kartu Indonesia Sehat



Kebijakan dan Strategi Program Gizi Kebijakan dan strategi



program gizi yang pernah dilaksanakan periode 2010-2014



adalah sebagai berikut. a.



Kebijakan : 1)



Searah dengan kebijakan pembangunan kesehatan, kebijakan program gizi juga diarahkan pada peningkatan akses dan kualitas pelayanan dalam rangka pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang Kesehatan tahun 2010-2014, yang berkontribusi pada percepatan pencapaian target dan sasaran Millenium Development Goals



6



(MDGs), antara lain untuk menurunkan prevalensi balita gizi kurang menjadi setinggi-tingginya 15,5% pada tahun 2015. 2)



Untuk



mewujudkan



tercapainya



target



RPJMN



tersebut,



kebijakan



pembangunan kesehatan antara lain diarahkan melalui peningkatan upaya perbaikan gizi masyarakat dengan pendekatan continuum of care yang dilakukan pada setiap siklus kehidupan terutama sejak 1000 hari pertama kehidupan, balita, anak usia sekolah dan remaja, ibu hamil,



ibu nifas, usia



kerja, dan lansia.. 3)



Kebijakan perbaikan gizi masyarakat diarahkan untuk meningkatkan komitmen para pemangku kepentingan untuk memperkuat implementasi program gizi yang bersifat langsung dan tidak langsung berdasarkan konsep atau pola pikir penyebab masalah gizi Untuk menjalankan kebijakan yang telah disusun, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, telah menetapkan Gerakan Nasional Sadar Gizi dengan strategi sebagai berikut: 1)



Penggalangan dukungan kepada lintas sektor, lintas program, dan legislatif.



2)



Kampanye nasional melalui media efektif terpilih, baik cetak maupun elektronik.



3)



Pemanfaatan



kelompok



masyarakat,



kelompok



agama,



ormas,



NGO/LSM.



b.



4)



Penggerakan gizi seimbang melalui sekolah.



5)



Meningkatkan peran Yankes, Posyandu, dan Nakes.



Kebijakan teknis 1)



Memperkuat peran masyarakat dalam pembinaan gizi melalui posyandu.



2)



Memberlakukan standar pertumbuhan anak Indonesia.



3)



Perawatan gizi buruk dilaksanakan dengan pendekatan rawat inap di Puskesmas



4)



Perawatan, Rumah Sakit dan TFC maupun rawat jalan di Puskesmas dan CFC.



5)



Meneruskan suplementasi gizi pada balita, remaja, ibu hamil, dan ibu nifas serta fortifikasi makanan 7



6)



Pemberian Makanan Tambahan (PMT) pemulihan diberikan pada balita gizi kurang dan ibu hamil miskin dan KEK,



c.



7)



Memperkuat surveilans gizi nasional.



8)



Menyediakan buffer stock MP-ASI.



Strategi operasional Pembinaan gizi 2010–2014 Strategi operasional Pembinaan gizi 2010–2014 adalah sebagai berikut: 1) Meningkatkan pendidikan gizi masyarakat melalui penyediaan materi KIE dan Kampanye, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan masyarakat untuk berperilaku sadar gizi. 2) Memenuhi kebutuhan obat program gizi terutama kapsul vitamin A, tablet Fe, mineral mix melalui optimalisasi sumber daya Pusat dan daerah. Pelayanan Gizi/Pencegahan Masalah Gizi. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi timbulnya masalah gizi, baik masalah gizi makro maupun gizi mikro. 3) Meningkatkan



kemampuan



dan



keterampilan



petugas



dalam



pemantauan pertumbuhan, konseling menyusui dan MPASI, tata laksana gizi buruk, surveilan dan program gizi lainnya. Kegiatan ini ditujukan untuk menanggulangi masalah gizi buruk pada balita. 4) Memenuhi kebutuhan PMT Pemulihan bagi balita menderita gizi kurang (kurus) dan ibu hamil keluarga miskin KEK. 5) Mengintegrasikan pelayanan gizi ibu hamil berupa pemberian tablet Fe dan skrining ibu hamil KEK dengan pelayanan antenatal (ANC).



d.



Kebijakan Surveilans Gizi Bagaimana kebijakan surveilans gizi di Indonesia? Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Bina Gizi, pada awalnya lebih memfokuskan Surveilans Gizi untuk penanganan masalah gizi buruk yang masih banyak dijumpai di masyarakat. Kegiatan yang banyak dilakukan adalah investigasi kasus balita gizi buruk dan sering disebut “pelacakan gizi buruk”.



Pada perkembangan selanjutnya surveilans gizi



8



mencakup beberapa aspek yang dipantau yaitu aspek input, proses, output dan outcome program gizi. Strategi operasional sureilans gizi adalah sebagai berikut: 1)



Melaksanakan surveilans gizi rutin.



2)



Melaksanakan surveilans gizi khusus.



3)



Melaksanakan surveilans gizi darurat/bencana



4)



Mengintegrasikan surveilen gizi dengan surveilans penyakit.



Dalam pelaksanaan surveilans gizi, beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan seksama, sebagai berikut: 1)



Pengumpulan data gizi dan faktor terkait secara terus-menerus dan teratur.



2)



Analisis data tentang keadaan gizi masyarakat.



3)



Menyajikan hasil analisis data dalam forum lintas sektor terkait sesuai dengan kondisi dan situasi birokrasi wilayah.



4)



Diseminasi informasi.



Langkah-langkah Kegiatan Surveilans gizi Kegiatan surveilans gizi dimulai dengan pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, diseminasi informasi dan tindak lanjut/ respon. A. 1.



Pengumpulan Data Pengumpulan Laporan Rutin Puskesmas Pengumpulan data kegiatan Pembinaan Gizi Masyarakat di Kabupaten/Kota antara



lain meliputi pembinaan pencatatan dan pelaporan serta melakukan rekapitulasi hasil kegiatan di Puskesmas/Kecamatan Dalam pelaksanaan pengumpulan data, bila ada puskesmas yang tidak melapor atau melapor tidak tepat waktu, data laporan tidak lengkap dan atau laporan tidak akurat maka pengelola kegiatan gizi diharuskan melakukan pembinaan secara aktif untuk melengkapi data. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui telepon, Short Message Service (SMS) atau kunjungan langsung ke puskesmas. 2. Pengumpulan Laporan Kasus Gizi Buruk Selain merekap data kegiatan Pembinaan Gizi Masyarakat dari Puskesmas, pengelola kegiatan gizi juga perlu melakukan kompilasi laporan kasus gizi buruk yang dirawat di RS atau informasi dari masyarakat dan media. Bila ada laporan kasus gizi buruk dari masyarakat atau media, pengelola gizi perlu melakukan klarifikasi ke puskesmas mengenai



9



laporan/informasi tersebut untuk melakukan konfirmasi status gizinya. Klarifikasi laporan kasus gizi buruk dapat dilakukan melalui telepon dan sms. Bila hasil konfirmasi ternyata balita tersebut benar gizi buruk (BB/PB atau BB/TB