SWEEPING BIAS Campak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN NOMER KA/B/013/2017 TENTANG KEGIATANBULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH (SWEEPING BIAS CAMPAK)



I.



PENDAHULUAN Salah satu upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang kesehatan adalah upaya pembinaan anak usia sekolah melalui Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Usaha Kesehatan Sekolah dilaksanakan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar anak sekolah melalui perilaku hidup bersih dan sehat, menciptakan lingkungan yang sehat serta meningkatkan derajat kesehatan anak sekolah.



Hal ini



memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya. Sebagian bagian dari UKS, pada tahun 1997 Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Agama, dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mencanangkan pelaksanaan imunisasi bagi anak usia sekolah dasar. Pelaksanaan BIAS pada saat ini kelas 1 mendapatkan imunisasi Campak BIAS adalah kegiatan secara nasional meliputi pemberian imunisasi pada anak sekolah tingkat dasar dilaksanakan satu kali setahun pada setiap bulan Agustus untuk imunisasi Campak.



II.



LATAR BELAKANG Campak adalah penyakit yang sangat potensial untuk menimbulkan wabah. Sebelum imunisasi Campak dipergunakan secara luas di dunia, hampir setiap anak dapat terinfeksi Campak.



Kasus Campak dengan gizi buruk akan meningkatkan kematian campak.



Indonesia adalah negara ke empat terbesar penduduknya di dunia yang memiliki angka kesakitan campak sekitar 1 juta pertahun dengan 30.000 kematian, yang menyebabkan Indonesia menjadi salah satu dari 47 negara prioritas yang diidentifikasi oleh WHO dan UNICEF untuk melaksanakan akselerasi dalam rangka mencapai eliminasi campak.



Berdasarkan data dari Subdit Surveilans pada tahun 2011 terdapat 23.282 kasus suspek campak, sedangkan pada tahun 2012 terdapat 15.865 kasus suspek campak. Hal ini menunjukkan kasus campak di Indonesia masih cukup tinggi. Strategi untuk akselerasi dalam mencapai eliminasi campak adalah pemberian imunisasi rutin dengan cakupan tinggi (≥ 95%) ditingkat nasional dan ≥ 90% disetiap Kabupaten/Kota serta memastikan semua anak mendapatkan kesempatan kedua untuk imunisasi campak untuk menghilangkan kelompok rawan campak atau susceptible yang terdapat pada anak usia sekolah sehingga dipandang perlu untuk melakukan pemberian imunisasi lanjutan campak pada anak sekolah. Pentingnya penyuluhan tentang BIAS kepada guru dan orangtua murid, bahwa imunisasi sangat bermanfaat untuk mencegah penyakit campak yang dapat menyebabkan wabah, kecacatan, dan kematian. Landasan hukum untuk terselenggaranya BIAS adalah : 1. Undang – Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. UU Nomor 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah 3. UU Nomor 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. 4. UU Nomor 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah 5. PP RI No. 38 /2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 6. PP No.17 /2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 7. PP No.23/2011 tentang Peran Gubernur Selaku Wakil Pemerintahan Pusat. 8. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama,



dan



Menteri



Dalam



Negeri



RI



No.



1/U/SKB/2003,



No.



1067/Menkes/SKB/VII/2003, No. MA/230A/2003, No.26/2003, tanggal 23 Juli 2003. 9. Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama



dan



Menteri



Dalam



Negeri



RI



No:



2/P/SKB/2003;



No:



1068/Menkes/SKB/VII/2003; No: MA/230/B/2003; No: 4415 – 404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina Usaha Kesehatan Sekolah. 10. Kepmenkes No. 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal. 11. Permenkes RI No. 42 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Imunisasi.



III.



TATA NILAI



Dalam melaksanakan kegiatan tersebut harus selalu menggunakan tata nilai Puskesmas



Pageruyung



yang telah disepakati



yaitu“PAGERUYUNG”,



dengan



penjabarannya adalahPA adalah Patuh pada semua komitmen, GE adalah Gerakan semua potensi, RU adalah Rubah perilaku menjadi baik, YUNG adalah Saling sengkuyung IV.



TUJUAN A.



Tujuan Umum Memberikan perlindungan jangka panjang bagi anak terhadap penyakit Campak.



B.



Tujuan Khusus Tercapainya perlindungan bagi anak terhadap penyakit Campak seumur hidup.



V.



KEGIATAN POKOK RINCIAN KEGIATAN DAN CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN



No 1



Kegiatan



Rincian



Pokok



Kegiatan



Persiapan



a. Pendataan



Cara Melaksanakan Kegiatan 1) Pada setiap awal tahun ajaran koordinator



sasaran dan



imunisasi meminta data jumlah anak sekolah



penjaringan



tingkat



status



Pengawas Sekolah di tingkat Kecamatan. Data



imunisasi



ini diperlukan untuk menghitung kebutuhan



dasar



negeri



dan



swasta



kepada



logistik. 2) Penjaringan dilakukan terhadap semua anak kelas 1 segera setelah tahun ajaran baru sekolah dimulai.



Melalui surat pemberitahuan edaran



dari kepala Sekolah, orangtua siswa kelas 1 diminta untuk mengisi Data Riwayat Imunisasi Anak. b. Sosialisasi



1) Perlu dilaksanakan suatu kegiatan penyebaran informasi melalui sosialisasi minimal 1 bulan sebelum pelaksanaan BIAS. Sosialisasi dapat dilakukan langsung.



secara



langsung



maupun



tidak



2) Secara langsung sosialisasi dilakukan dalam bentuk penyuluhan kepada sekolah – sekolah yang mempunyai sasaran BIAS maupun kepada 3) orangtua/ wali sasaran BIAS, bekerjasama dengan pihak sekolah, agar mereka memahami manfaat imunisasi yang akan diberikan serta mengetahui jadwal pelayanan BIAS di sekolah masing – masing. 4) Penyuluhan



dapat



dilakukan



oleh



petugas



kesehatan, kader, PKK atau pemuka masyarakat. Pesan – pesan penyuluhan antara lain: tentang manfaat



imunisasi,



jadwal



dan



sasaran



imunisasi, kemungkinan efek samping yang timbul dan penanganan pertamanya. 5) Secara tidak langsung sosialisasi dilakukan melalui pemberitahuan kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, pengumuman melalui tempat – tempat ibadah (masjid, Gereja,dll) tentang manfaat BIAS, pemasangan spanduk ditempat strategis dan informasi melalui media sosial tentang



pelaksanaan



BIAS.



Informasi



disesuaikan dengan bahasa daerah/lokal yang lebih dipahami dengan baik. Media sosialisasi seperti



spanduk,



poster,



leaflet



dapat



dimanfaatkan sebagai alat komunikasi informasi dan edukasi (KIE). c. Persiapan



1) Persiapan logistik meliputi persiapan vaksin dan



Logistik



Alat suntik, Safety Box, Kartu TT/Td seumur



dan petugas



Hidup.



pelaksana



2) Persiapan petugas meliputi pembuatan jadwal pelaksanaan



kegiatan



berdasarkan



tempat



sasaran (jumlah SD). 2



Pelaksanaan



a. Menyiapka



1) Untuk menjaga vaksin tetap poten, vaksin yang



n vaksin



belum dipakai harus disimpan dalam lemari es



dan logistik



di puskesmas dengan suhu antara 2˚ - 8˚C.



lainnya



2) Penyimpanan vaksin campak dalam lemari es harus diletakkan dekat dengan evaporator 3) Penyimpanan vaksin DT/Td di dalam lemari es harus jauh dari evaporator. 4) Untuk membawa vaksin dan pelarut harus memakai vaccine carrier yang berisi cool pack/ kotak dingin cair. 5) Pada kegiatan BIAS Campak sehari sebelum pelaksanaan penyuntikan pelarut vaksin campak harus disimpan pada suhu antara 2˚-8˚ C .



b. Melakukan



1) Penyiapan sasaran dengan meminta sasaran



Penyuntika



duduk tenang di meja masing – masing



n imunisasi



kemudian petugas mendatangi tempat duduk



ke sekolah



anak sambil mengecek anak yang tidak naik kelas pada kelas 1 tidak diimunisasi campak, 2) Pemberian imunisasi dengan cara memastikan vaksin



dalam



keadaan



poten



sebelum



disuntikkan dengan melihat VVM 3) Dosis yang diperlukan untuk vaksin campak adalah 0,5 ml. 4) Tempat penyuntikan dalah lengan atas sedikit dibawah insertio M. Deltoid. 5) Vaksin disuntikkan



secara subkutan untuk



vaksin campak setelah terlebih dulu dilakukan aspirasi untuk memastikan gelembung udara tidak masuk ke pembuluh darah. 6) Suntikkan vaksin dengan posisi jarum suntik 45˚ terhadap permukaan kulit untuk vaksin Campak (siswa Kelas 1) 7) Suntikkan pelan – pelan untuk mengurangi rasa sakit. 8) Alat suntik masukkan dalam safety box dengan



teknik no reccapping. 9) Desinfektan lokasi penyuntikan dengan kapas yang dibasahi air matang. 10) Cegah abses dingin dengan menghangatkan vaksin yang belum dibuka dengan cara digenggam dan dikocok kuat merata. 3



Pencatatan



a. Pencatatan



Catat pada register BIAS pada saat pelayanan telah



pada



selesai dilakukan sambil melakukan pengecekan



Register



ulang dibantu dengan absen siswa yang dimiliki



BIAS



sekolah.



a. Mengidenti



1) Siswa yang tidak masuk, menolak sehingga



fikasi siswa



tidak disuntik saat pelaksanaan BIAS di



yang tidak



identifikasi serta di catat



masuk saat pelaksanaa



2) Catatan tersebut di laporkan pada koordinator imunisasi



n BIAS melalui register BIAS b. Menyusun 4



Sweeping



1) Koordinator menyusun jadwal sweeping



jadwal



berdasarkan catatan siswa yang tidak masuk/



sweeping



menolak



2) Menyusun



jadwal



petugas



dan



waktu



pelaksanaan sweeping 3) Mengkonsultasikan pada PJ UKM jadwal tersebut 4) Melakukan koordinasi lintas program 5) Membuat surat pemberitahuan sweeping ke sekolah sasaran c. Melakukan



Melakukan penyuntikan sweeping berdasarkan



5



Pelaporan



penyuntika



sasaran sweeping dan jadwal



n sweeping



ditentukan.



a. Mengisi



membuat



sekolah



laporan



petugas



imunisasi



laporan



formulir laporan BIAS meliputi jumlah sasaran,



BIAS



jumlah anak yang diimunisasi per antigen,



meliputi



jumlah vial vaksin, jumlah alat suntik dan



jumlah



jumlah safety box yang dipakai. Laporan dibuat



sasaran ,



rangkap 2, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah



jumlah



serta petugas yang memberikan pelayanan .



dan



mengisi



2) Setelah seluruh kegiatan BIAS dalam wilayah



diimunisasi



kerja



per antigen,



pengiriman



jumlah vial



Kesehatan Kabupaten setelah dilaporkan ke



vaksin,



Kepala Puskesmas.



jumlah alat suntik, dan jumlah safety box yang dipakai. Laporan rangkap 2 ditandatang ani kepala sekolah serta petugas yang memberi pelayanan



SASARAN



meninggalkan



formulir



anak yang



VI.



1) Sebelum



yang telah



puskesmas laporan



selesai dilakukan



dilaksanakan, ke



Dinas



Sasaran untuk kegiatan BIAS Campak adalah murid SD Kelas 1 sewilayah kerja Puskesmas Pageruyung dengan target cakupan 95%. VII.



No



1



2



PEMBIAYAAN



URAIAN Konsultasi Kegiatan BIAS CAMPAK



Pelaksanaan BIAS Campak



VOL



Rincian pelaksanaan



HARGA SATUAN (Rp)



JUMLAH ANGGARAN (Rp)



1 org x 1 kl



Transport Petugas Pusk.



75.000



75.000



Transport Petugas Pusk.



75.000



2 org x 16 SD/MI x 1 kl



1 org x 8 kl



3



7



Sweeping BIAS Campak Pengambilan logistik vaksin BIAS



Transp. Supervisor Medis



2.400.000



SUMBER DANA



BOK



BOK



75.000



600.000



BOK



1 org x 2 kl



Transport Petugas Pusk.



75.000



150.000



BOK



2 org x 12 kl



Transport Petugas Pusk.



100.000



2.400.000



BOK



VIII. PERAN LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR A. PERAN LINTAS PROGRAM



NO



LINTAS PROGRAM



PERAN



1



KIA – KB



Tenaga pelaksana BIAS (bidan desa)



2



Promkes



Sosialisasi kegiatan



3



Pendataan sasaran



UKS



B. PERAN LINTAS SEKTOR



NO



LINTAS SEKTOR



1.



Dinas Pendidikan dan kebudayaan



2



IX.



PERAN



Mendukung penyelenggaraan program



TP UKS Kecamatan



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN



2017



NO



KEGIATAN



1



Persiapan



2



Pelaksanaan







3



Pencatatan







4



Sweeping







5



Monitoring



JAN



FEB



MAR



APR



MEI



JUN



dan evaluasi 6



X.



Pelaporan



JUL



AGT



SEP



OKT



NOV



DES







√ √



EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORANNYA Evaluasi terhadap kegiatan dilakukan setiap selesai pelaksanaan kegiatan dengan pelaporan hasil – hasil yang dicapai pada bulan pelaksanaan kegiatan tersebut.



XI.



PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI Data dari pelaksanaan penyuntikan disekolah dilaporkan petugas BIAS ke pelaksana Imunisasi dan di rekap dan dilaporkan ke dinas kesehatan pada akhir bulan pelaksanaan kegiatan. Evaluasi kegiatan BIAS dilakukan bulan setelah pelaksanaan kegiatan pada waktu minilokakarya



Pageruyung



2017



Penanggung jawab UKM



Pelaksana Imunisasi



Muzaroah S.St.Keb



Siti Mulyanih Amd.Keb



Nip :197303231992032004



NIP:197110111991032003 Mengetahui Kepala Puskesmas Pageryung



dr.Sulasih NIP : 197407162008012006