23 0 469 KB
TABEL HAFALAN UUD 1945 PASAL AYAT
ISI
AMANDEMEN
BAB 1 BENTUK DAN KEDAULATAN Negara Kesatuan, berbentuk Republik Kedaulatan di tangan rakyat , menurut UUD, Dilakukan sepenuhnya menurut MPR Indonesia = Negara Hukum BAB 2 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) MPR = DPR + DPD (PEMILU) Sidang 1x/5thn (Ibukota) Keputusan = Suara Terbanyak
KATA KUNCI
1
-
2
3
3
3
2
1 2 3
4 -
3
1 2 3
3 3&4 3&4
4
1 2
-
Mengubah & Menetapkan UUD Melantik Presiden / Wakil Presiden Memberhentikan Presiden / Wakil (Berdasar UUD) BAB 3 KEKUASAAN PEMERINTAHAN Presiden = Kekuasaan Pemerintah Dibantu 1 Wakil
5
1 2
1 -
Mengajukan RUU ke DPR Menetapkan PP
TUGAS PRESIDEN
6
1 2
3 3
Calon = WNI asli, tidak khianati negara, sehat jasmani & rohani Syarat = diatur UUD
SYARAT PRESIDEN
6A
1 2 3 4 5
3 3 3 4 3
Capres & Wapres = 1 pasangan oleh rakyat Capres & Wapres = Diusulkan parpol / koalisi Capres & Wapres = >50% (min 20%/ Provinsi), dilantik Presiden Jika tidak ada = 2 calon terunggul (diadakan pemilu putaran ke 2) Tata cara pemilu = diatur UU
PEMILU CAPRES & WAPRES
7
-
1
Pres & Wakil = 5thn jabatan (dapat dipilih 1x lg)
7A
-
3
Pres/Wakil diberhentikan MPR => usul DPR
1 2
3 3
Usul pemberhentian dari DPR (diperiksa MK) Usul DPR = Fungsi Pengawasan DPR
3
3
Usul DPR diajukan ke MK = Dihadiri 2/3 DPR + Disetujui 2/3 yang hadir
4 5 6
3 3 3
7
3
MK memeriksa usul = maks 90 hari Hasil MK (+) = DPR sidang paripurna MPR = sidang min 30 hr sejak terima usul DPR Keputusan MPR = Sidang Paripurna, dihadiri min 3/4 anggota + disetujui 2/3 yang hadir
7C
-
3
Presiden TIDAK dapat membubarkan DPR
8
1 2 3
3 3 4
Presiden berhenti = diganti Wakil WaPres kosong = MPR sidang milih WaPres (min 60hr) Pres & WaPres berhenti = MenLu, MenDagri, MenHan
1
7B
BENTUK KEDAULATAN
ANGGOTA SIDANG VOTING
TUGAS MPR
WEWENANG PRESIDEN
MASA JABATAN PEMBERHENTIAN PRES/ WAKIL
PEMBERHENTIAN PRES/ WAKIL
9
1 2
1 1
Sumpah & janji Presiden = Dihadapan MPR / DPR Jika tidak bisa = dihadapan ketua MPR + disaksikan pimpinan MA
10
-
-
Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas TNI
AD AL AU
1
4
Presiden menyatakan perang, perdamaian, perjanjian = persetujuan DPR
PERANG
2
3
Presiden membuat perjanjian Internasional = persetujuan DPR
3
3
Perjanjian Internasional = lebih lanjut diatur UU
12
-
-
Presiden menyatakan bahaya = syarat & akibat ditetapkan UU
13
1 2 3
1 1 1
Presiden mengangkat Duta & Konsul Mengangkat duta = Pertimbangan DPR Menerima duta negara lain = Pertimbangan DPR
14
1 2
1 1
Presiden memberi grasi & rehabilitasi = Pertimbangan MA Presiden memberi amnesti & abolisi = Pertimbangan DPR
GRASI & REHABILITASI AMNESTI & ABOLISI
15
-
1
Presiden memberi gelar, tanda jasa & kehormatan = Diatur UU
GELAR & TANDA JASA
16
-
4
Presiden membentuk Dewan Pertimbangan = diatur UU
11
SUMPAH PRESIDEN
PERDAMAIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL KEADAAN BAHAYA
DUTA & KONSUL
DEWAN PERTIMBANGAN
BAB 4 DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DIHAPUS PADA AMANDEMEN KE-4 (10 AGUSTUS 2002)
17
18
18A
18B
19
1 2 3 4
1 1 3
1 2 3
2 2 2
BAB 5 KEMENTRIAN NEGARA Presiden dibantu Menteri Menteri = Diangkat & diberhentikan Presiden Menteri membidangi urusan tertentu Pembentukan, Pengubahan, Pembubaran Menteri = Diatur UU BAB 6 PEMERINTAHAN DAERAH NKRI dibagi atas Prov, Kab/ Kota = Pemda Asas otonomi & tugas pembantuan DPRD dipilih melalui pemilu
4
2
Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) = dipilih secara demokratis
5
2
6 7
2 2
1
2
2
2
1
2
2
2
1 2 3
2 2 2
Otonomi Daerah seluas-luasnya, kecuali urusan yang diatur UU sebagai urusan pemerintah pusat Pemda = Berhak membuat peraturan Daerah Susunan & tata cara pemda lebih lanjut diatur UU Hubungan wewenang pusat-daerah = Diatur UU Wewenang berdasarkan kekhususan/keragaman, keuangan, dll diatur secara adil dan selaras berdasarkan UU Negara mengakui daerah khusus/ istimewa = Diatur UU Negara mengakui/ mengormati Hukum adat & Hak tradisional (sesuai dengan prinsip NKRI) BAB 7 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DPR dipilih = PEMILU Susunan DPR = Diatur UU DPR bersidang min 1x/tahun
MENTERI
PEMDA OTONOMI DAERAH
1 2 3 4 5
1 1 1 1 2
DPR (kekuasaan membuat UU) RUU dibahas antara Presiden & DPR RUU ditolak = TIDAK bisa diajukan lagi pada masa itu Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama Jika Presiden tidak mengesahkan, dalam 30 hr RUU sah menjadi UU
1 2
2 2
3
2
4
2
Fungsi DPR = Legislasi, anggaran, pengawasan Hak DPR = Interpelasi, angket, menyatakan pendapat Hak Anggota DPR = Mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul & pendapat, imunitas Hak DPR lebih lanjut diatur UU
-
1
Hak Anggota DPR = Mengajukan usul RUU
1
-
2 3
-
Terjadi Kegentingan yang memaksa = Presiden berhak menetapkan PERPU PERPU harus persetujuan DPR Tidak mendapat persetujuan = PERPU dicabut
22A
-
2
PERPU lebih lanjut diatur UU
22B
-
2
1
3
2
3
3 4
3 3
Anggota DPR dapat diberhentikan BAB 7A DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DPD dipilih (tiap provinsi) = PEMILU Jumlah DPD sama tiap provinsi (Jumlah seluruh anggota DPD < 1/3 jumlah DPR) DPD sidang min 1x/thn Susunan & kedudukan diatur UU
1 2 3 4
3 3 3 3
DPD mengajukan RUU tentang daerah ke DPR DPD ikut membahas RUU DPD mengawasi pelaksanaan UU tentang daerah Anggota DPD dapat diberhentikan BAB 7B PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
1
3
PEMILU = Langsung, umum, bebas, rahasia, adil, jujur (5 TAHUN/SEKALI)
2 3 4 5 6
3 3 3 3 3
1
3
PEMILU = DPR, DPD, Capres & Wapres, DPRD Peserta pemilu DPR & DPRD = Partai Politik Peserta pemilu DPD = Perseorangan PEMILU diselenggarakan KPU Lebih lanjut diatur UU BAB 8 HAL KEUANGAN APBN ditetapkan setiap tahun (Terbuka & Bertanggung jawab)
2
3
RAPBN diajukan Presiden => dibahas DPR => dengan pertimbangan DPD
3
3
RAPBN tidak disetujui DPR = APBN tahun lalu
23A
-
3
Pajak & pungutan lain = Diatur UU
23B
-
4
Macam & harga mata uang = Ditetapkan UU
23C
-
3
Hal-hal lain mengenai keuangan = Diatur UU
23D
-
4
Negara memiliki Bank Sentral
20
20A
21
22
22C
22D
22E
23
RUU
FUNGSI DPR HAK DPR & ANGGOTA
PERPU
DPD
APBN & RAPBN
PAJAK MATA UANG
BANK SENTRAL
BAB 8A BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) BPK bebas & mandiri = memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara Hasil audit diserahkan => DPR, DPD, DPRD sesuai kewenangan Hasil audit = Ditindaklanjuti oleh lembaga/ badan sesuai UU
1
3
2 3
3 3
1
3
2
3
1 2
3 3
BPK = Di Ibukota Negara + perwakilan tiap provinsi Ketentuan lebih lanjut diatur UU BAB 9 KEKUASAAN KEHAKIMAN
1
3
Kekuasaan Kehakiman = Merdeka untuk menegakkan hukum & keadilan
2 3
3 4
Kekuasaan Kehakiman = MA + MK Badan lain fungsi kehakiman = Diatur UU
1
3
2
3
3 4 5
3 3 3
1
3
2
3
3
3
Anggota KY = Diangkat & diberhentikan Presiden => persetujuan DPR
4
3
Lebih lanjut diatur UU
1
3
2
3
3
3
4
3
5
3
6
3
25
-
-
25A
-
2
1
2
2
2
Syarat menjadi & diberhentikan sebagai hakim ditetapkan UU BAB 9A WILAYAH NEGARA NKRI = Negara Kepulauan => berciri Nusantara => batas & hak wilayah diatur UU BAB 10 WARGA NEGARA & PENDUDUK Penduduk = Warga negara Indonesia asli + orang asing tinggal di Indonesia Setiap warga negara & penduduk diatur UU
1
-
Segala WN berkedudukan sama dalam hukum & pemerintahan
23E
23F
23G
24
24A
24B
24C
26
27
Anggota BPK = Dipilih DPR => memperhatikan pertimbangan DPD => diresmikan Presiden Pimpinan BPK = Dipilih dari, oleh anggota BPK
Kewenangan MA = mengadili tingkat kasasi, menguji peraturan dibawah UU Hakim Agung = Integritas, tidak tercela, adil, profesional, pengalaman hukum Calon Hakim Agung = Diusulkan KY ke DPR => ditetapkan Presiden Ketua & Wakil Ketua MA = Dipilih dari oleh Hakim Agung Lebih lanjut diatur UU Komisi Yudisial (KY) = Mandiri Anggota KY = Pengetahuan & pengalaman hukum, integritas, tidak tercela
BPK & TUGAS
ANGGOTA BPK
KEKUASAAN HAKIM
HAKIM AGUNG
KOMISI YUDISIAL
Wewenang MK = Mengadili tingkat pertama & terakhir, memutus sengketa lembaga negara, pembubaran parpol, memutus perselisihan hasil pemilu MK = Memberikan keputusan atas dugaan pelanggaran Presiden MK = 9 anggota hakim konstitusi => ditetapkan Presiden => persetujuan MAHKAMAH KONSTITUSI DPR Ketua & Wakil MK = Dipilih dari & oleh hakim konstitusi Hakim Konstitusi = Integritas, tidak tercela, adil, tidak merangkap sebagai pejabat Lebih lanjut diatur UU
HUKUM SAMA
27
2 3
3
Tiap-tiap WN = Berhak atas pekerjaan & kehidupan yang layak Setiap WN = Berhak dan wajib ikut serta pembelaan negara
28
-
-
28A
-
2
Kemerdekaan berserikat; berkumpul; mengeluarkan pikiran BAB 10A HAK ASASI MANUSIA Hak hidup = Mempertahankan hidup & kehidupannya
1
2
2
2
1
2
2
2
1
2
2
2
3 4
2 2
1
2
2 3
2 2
Hak bebas memeluk agama & beribadah; memilih pendidikan & pengajaran; memilih pekerjaan; memilih kewarganegaraan; memilih tempat tinggal Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Hak bebas berserikat, berkumpul & berpendapat
-
2
Hak berkomunikasi & memperoleh informasi
1
2
Hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat & harta miliknya
2
2
Hak bebas dari penyiksaan & memperoleh suaka politik dari negara lain
1 2 3 4
2 2 2 2
Hak hidup sejahtera lahir batin; pelayanan kesehatan Hak kemudahan & perlakuan khusus Hak jaminan sosial Hak milik pribadi
1
2
Hak tidak dapat dikurangin = Hak hidup, tidak disiksa, merdeka, agama, diakui depan hukum, tidak dituntut hukum berlaku surut
2 3 4 5
2 2 2 2
Hak bebas dari perlakuan diskriminatif Menghormati identitas budaya & hak masyarakat tradisional Tentang HAM = Ditanggung negara Pelaksanaan HAM diatur UU
28J
1 2
2 2
29
1 2
-
1 2
2 2
Wajib menghormati HAM orang lain Melaksanakan HAM wajib tunduk pembatasan UU BAB 11 AGAMA Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME Kemerdekaan memeluk agama & beribadah BAB 12 PERTAHANAN & KEAMANAN NEGARA Hak & wajib dalam usaha pertahanan & keamanan negara TNI & POLRI = Kekuatan utama; RAKYAT = Kekuata pendukung
28B
28C
28D
28E
28F
HIDUP LAYAK BELA NEGARA
HAK HIDUP
Hak berkeluarga & berketurunan melalui pernikahan yang SAH Hak anak = Hidup, tumbuh berkembang, perlindungan dari kekerasan & diskriminasi Hak mengembangkan diri; Pemenuhan kebutuhan dasar; Pendidikan; IPTEK; Seni budaya Hak memajukan diri dalam perjuangan hak secara kolektif Hak perlakuan yang sama dihadapan hukum Hak bekerja; Dapat imbalan; Diperlakukan adil & layak dalam hubungan kerja Hak kesempatan yang sama dalam pemerintahan Hak atas status kewarganegaraan
28G
28H
28I
AGAMA & BERIBADAH
3
2
TNI AD, AU, AL = melindungi keutuhan negara
4
2
POLRI = Keamanan, melindungi, melayani masyarakat, penegak hukum
5
2
Lebih lanjut diatur UU
1 2 3 4 5
4 4 4 4 4
BAB 13 PENDIDIKAN & KEBUDAYAAN Setiap WN berhak mendapat pendidikan WN = Wajib pendidikan dasar; Negara = wajib membiayai Sistem pendidikan nasional Anggaran pendidikan min 20% dari APBN Memajukan IPTEK dengan menjunjung agama & persatuan bangsa
1
4
Masyarakat bebas memelihara & mengembangkan nilai-nilai budaya
2
4
33
1 2 3 4 5
4 4 4 4 4
Bahasa daerah = Kekayaan budaya nasional BAB 14 PEREKONOMIAN NASIONAL & KESEJAHTERAAN SOSIAL Ekonomi = Usaha bersama = Asas kekeluargaan Cabang produksi penting, hajat banyak orang = Dikuasai negara Bumi, air, kekayaan alam = Dikuasai negara = Kemakmuran rakyat Perekonomian nasional = Berdasarkan demokrasi ekonomi Ketentuan lebih lanjut diatur UU
34
1 2 3 4
4 4 4 4
35
-
-
36
-
-
Bahasa negara = Bahasa Indonesia
36A
-
2
Lambang negara = Garuda Pancasila ; Semboyan Bhineka Tunggal Ika
36B
-
2
Lagu kebangsaan = Indonesia Raya
36C
-
2
37
1 2 3 4 5
4 4 4 4 4
Ketentuan lebih lanjut diatur UU BAB 16 PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR Usul perubahan pasal => Min diajukan 1/3 anggota MPR Usul = Diajukan tertulis + alasannya Sidang MPR untuk mengubah = Dihadiri min 2/3 anggota MPR Putusan = Persetujuan min 50% + 1 dari seluruh anggota MPR Bentuk kesatuan NKRI = Tidak bisa diubah
30
31
32
Fakir miskin, anak terlantar = Dipelihara negara Sistem jaminan sosial Fasilitas kesehatan, pelayanan umum = Tanggung jawab negara Ketentuan lebih lanjut diatur UU BAB 15 BENDERA, BAHASA & LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN Bendera RI = Sang merah putih
ATURAN PERALIHAN I
-
4
II
-
4
III
-
4
Peraturan UU tetap berlaku = Selama belum diadakan yang baru menurut UU Semua lembaga negara = Masih berfungsi selama belum diadakan yang baru MK dibentuk maksimal 17/8/2003 (Sebelum dibentuk kewenangan dilakukan MA) ATURAN TAMBAHAN
I II
-
4 4
MPR meninjau TAP MPR/S = Sidang MPR 2003 UUD'45 = Pembukaan & pasal-pasal
PENDIDIKAN
KEBUDAYAAN
PEREKONOMIAN NASIONAL
KESEJAHTERAAN SOSIAL
BENDERA BAHASA LAMBANG LAGU
DIAJUKAN 1/3 HADIR 2/3 SETUJU 50% + 1