Tabel Pasal Hak Dan Kewajiban Sebelum Dan Sesudah Amandemen [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Nama Kelas NIM Dosen



: Anisa Fitriani : Pendidikan Biologi A 2019 : 1304619040 : Yuyus Kardiman, M. Pd



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA Detail Tugas : Sajikan dalam bentuk table perubahan yang terjadi pada pasal undang-undang sebelum dan setelah amandemen berkaitan dengan hak dan kewajiban asasi manusia! PEMBAHASAN Pasal Undang-Undang Sebelum Amandemen UUD 1945 A. Hak Warga Negara (Berkaitan dengan Asasi Manusia) No.



Pasal



Bunyi Pasal Sebelum Amandemen Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Tidak Ada



Bunyi Pasal Setelah Amandemen Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.



Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat



1.



Pasal 27 Ayat 2



2.



Pasal 28



3.



Pasal 28 B ayat 1



4.



Pasal 28 B ayat 2



Tidak Ada



5.



Pasal 28 C ayat 1



Tidak Ada



Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.



6.



Pasal 28 C ayat 2



Tidak Ada



7.



Pasal 28 D ayat 1



Tidak Ada



8.



Pasal 28 D ayat 2



Tidak Ada



9.



Pasal 28 D ayat 3



Tidak Ada



10.



Pasal 28 E ayat 1



Tidak Ada



11.



Pasal 28 E ayat 2



Tidak Ada



12.



Pasal 28 E ayat 3



Tidak Ada



13.



Pasal 28 F



Tidak Ada



14.



Pasal 28 G ayat 1



Tidak Ada



manusia. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukumyang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yangadil dan layak dalam hubungan kerja Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang



15.



Pasal 28 G ayat 2



Tidak Ada



16.



Pasal 28 H ayat 1



Tidak Ada



17.



Pasal 28 H ayat 2



Tidak Ada



18.



Pasal 28 H ayat 3



Tidak Ada



19.



Pasal 28 H ayat 4



Tidak Ada



20.



Pasal 28 I ayat 1



Tidak Ada



21.



Pasal 28 I ayat 2



Tidak Ada



dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif



22.



Pasal 28 I ayat 3



23.



Pasal 30 ayat 1



itu. Tidak Ada Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban Tiap-tiap warga Negara berhak dan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha wajib ikut serta dalam usaha pertahanan pembelaan Negara. dan keamanan negara. Kebebasan masyarakat dalam Tidak Ada memelihara dan mengembangkan nilainilai budaya Hak atas akses sumber daya alam untuk Tidak Ada kesejahteraan rakyat



6



Pasal 32 ayat 1



7



Pasal 33 ayat 3



8



Pasal 34 ayat 1



Tidak Ada



Hak untuk mendapatkan pemeliharaan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar



9



Pasal 34 ayat 2



Tidak Ada



Hak atas jaminan sosial



1 0



Pasal 34 ayat 3



Tidak Ada



Hak atas pelayanan



B. Kewajiban Warga Negara (Berkaitan dengan Asasi Manusia) No . 1.



Pasal Pasal 27 Ayat 1



2.



Pasal 28 J ayat 1



3.



Pasal 30 ayat 1



4.



Pasal 30 ayat 2



Bunyi Pasal Sebelum Amandemen Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tidak Ada



Bunyi Pasal Setelah Amandemen Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Tiap-tiap warga Negara berhak dan Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib wajib ikut serta dalam usaha ikut serta dalam usaha pertahanan dan pembelaan Negara. keamanan negara Syarat-syarat tentng pembelaan diatur Usaha pertahanan dan keamanan negara dengan undang-undang dilaksanakan melalui sistem pertahanan



5.



Pasal 31 ayat 2



Tidak Ada



dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.