Tabel Perubahan Undang-Undang Dasar Sebelum Dan Sesudah Amandemen Berkaitan Dengan Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TABEL PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN BERKAITAN DENGAN HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA Mata Kuliah: Pendidikan Kewarganegaraan Dosen Pengampu: Dr. Yuyus Kardiman, M.Pd.



Disusun oleh: Naomi Tarida Rachelina 1103620130 MP 2020 A



PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA 2021



Tabel Perubahan Undang-Undang Dasar Sebelum dan Sesudah Amandemen Berkaitan Dengan Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Sebelum Amandemen BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Hak dan Kewajiban dalam Persamaan Hukum) (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Hak Asasi Ekonomi atau Harta Milik)



Sesudah Amandemen BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Hak dan Kewajiban dalam Persamaan Hukum) (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Hak Asasi Ekonomi atau Harta Milik) (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Politik)



Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (Hak Asasi Pribadi) Tidak Ada



Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. (Hak Asasi Pribadi) BAB XA HAK ASASI MANUSIA Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Pribadi) Pasal 28B (Hak Asasi Pribadi) (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (Amandemen Kedua) (2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Amandemen Kedua) Pasal 28C (1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



Tidak Ada



dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan) (2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Pribadi) Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (Hak Persamaan Hukum) (2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Ekonomi atau Harta Milik) (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Politik) (4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. (Amandemen Kedua) Pasal 28E (Hak Asasi Pribadi) (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (Amandemen Kedua) (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. (Amandemen Kedua) (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (Amandemen Kedua) Pasal 28F (Hak Asasi Pribadi)



Tidak Ada



Tidak Ada



Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (Amandemen Kedua) Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Pribadi dan Ekonomi) (2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (Amandemen Kedua) (Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan dan Tata Cara Perlindungan Hukum) Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Pribadi) (2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (Amandemen Kedua) (Hak Persamaan Hukum) (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Pribadi) (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak



Tidak Ada



Tidak Ada



boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Pribadi dan Ekonomi) Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Pribadi) (2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (Amandemen Kedua) (Hak Untuk Mendapatkan Perlakuan dan Tata Cara Perlindungan Hukum) (3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (Amandemen Kedua) (Hak Asasi Sosial dan dan Kebudayaan) (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. (Amandemen Kedua) (5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundanganundangan. (Amandemen Kedua) Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Amandemen Kedua) (Kewajiban Asasi) (2) Dalam menjalankan hak dan



BAB XI AGAMA Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Hak Asasi Pribadi) BAB XII PERTAHANAN NEGARA Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. (Hak dan Kewajiban Asasi dalam Politik) (2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.



kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. (Amandemen Kedua) (Kewajiban Asasi) BAB XI AGAMA Pasal 29 (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (Hak Asasi Pribadi) BAB XII PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA Pasal 30 (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (Amandemen Kedua) (Hak dan Kewajiban Asasi dalam Politik) (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan, rakyat sebagai kekuatan pendukung. (Amandemen Kedua) (3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. (Amandemen Kedua) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas



BAB XIII PENDIDIKAN Pasal 31 (1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan) (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undangundang.



Pasal 32



melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (Amandemen Kedua) (5) Susunan dan kedudukan TNI, kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan TNI dan kepolisian NKRI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta halhal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. (Amandemen Kedua) BAB XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Pasal 31 (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (Amandemen Keempat) (Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan) (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (Amandemen Keempat) (Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan) (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang. (Amandemen Keempat) (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. (Amandemen Keempat) (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. (Amandemen Keempat) Pasal 32



Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. (Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan)



(1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilainilai budayanya. (Amandemen Keempat) (Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan) (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. (Amandemen Keempat) (Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan) BAB XIV BAB XIV KESEJAHTERAAN SOSIAL PEREKONOMIAN NASIONAL DAN Pasal 34 KESEJAHTERAAN SOSIAL Fakir miskin dan anak-anak terlantar Pasal 34 dipelihara oleh negara. (1) Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (Amandemen Keempat) (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (Amandemen Keempat) (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (Amandemen Keempat) (Hak Asasi Pribadi) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang. (Amandemen Keempat)



DAFTAR PUSTAKA



Huta Publisher. (2017). UUD 1945 Amandemen. Depok: Tim Huta Publisher.



Nonika, W. (t.thn.). PERBANDINGAN UUD 1945 SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN. Diambil kembali dari https://www.academia.edu/19590754/PERBANDINGAN_UUD_1945_SEBELUM_ DAN_SESUDAH_AMANDEMEN SMA



Negeri 1 Cineam. (t.thn.). Diambil kembali dari https://smancineam.wordpress.com/materi-mata-pelajaran/pkn/materi-ajar/kelas-xsemester-1/hak-asasi-manusia/#:~:text=Hak%20Asasi%20Manusia.%20Hak%20asasi %20manusia%20merupakan%20hak-hak,yang%20fundamental%2C%20yaitu %20hak%20persamaan%20dan%20hak%20kebebas