13 0 218 KB
Tabel Perhitungan Pajak Untuk Dana Desa (Potensi, Objek dan Tarif Pajak) Berikut ini Tabel yang berisi contoh-contoh uraian belanja yang berpotensi Pajak atas Dana Desa, Penghitungan Objek Pajak dan Tarif Pajak-nya : URAIAN BELANJA BERPOTENSI PAJAK
OBJEK PAJAK
TARIF PAJAK
PPh 21 (5%/6%)
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa
PPh Pasal 21
Gaji/Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa
PPh Pasal 21
Tunjangan Kepala Desa
PPh Pasal 21
Tunjangan Perangkat Desa
PPh Pasal 21
5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan
Tunjangan Staf Perangkat Desa
PPh Pasal 21
Honorarium Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
PPh Pasal 21
Tunjangan BPD
PPh Pasal 21
Insentif RT/RW
PPh Pasal 21
Insentif LPM
PPh Pasal 21
Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan
Insentif Tokoh Agama
PPh Pasal 21
Insentif Tokoh Adat/Lembaga Adat
PPh Pasal 21
Insentif Guru Keagamaan
PPh Pasal 21
Insentif Guru PAUD
PPh Pasal 21
Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP
Insentif Kader Kesehatan
PPh Pasal 21
PPh Pasal 21
Honorarium Tim Pengelola Kegiatan (TPK) atau Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ)
PPh Pasal 21
Honorarium Pemateri/Narasumber/Pelatih/Ahli
PPh Pasal 21
uang rapat
PPh Pasal 21
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP
uang transport
PPh Pasal 21
Upah Tenaga Kerja (Tukang, Pekerja)
PPh Pasal 21
(Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP 5% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika memiliki NPWP; Atau 6% dari Penghasilan Netto diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) jika belum (tidak) memiliki NPWP
PPh 22 (1,5%/3%) dan PPN (10%)
Semen
PPh Pasal 22 ; PPN
PPh Pasal 22 ; PPN Aspal
Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang
PPh Pasal 22 ; PPN Besi
PPh Pasal 22 ; PPN Kawat Beton
PPh Pasal 22 ; PPN Alat Tulis Kantor (ATK)
PPh Pasal 22 ; PPN Papan
PPh Pasal 22 ; PPN Kayu
PPh Pasal 22 ; PPN Ember Cor
PPh Pasal 22 ; PPN Sekop
Meteran Rool
PPh Pasal 22 ; PPN
(tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar
PPh Pasal 22 ; PPN Spanduk
PPh Pasal 22 ; PPN Pakaian Dinas
PPh Pasal 22 ; PPN Mesin Printer
PPh Pasal 22 ; PPN Atap
PPh Pasal 22 ; PPN Cat
PPh Pasal 22 ; PPN Plamir Tembok
PPh Pasal 22 ; PPN Pipa
Kerosene
PPh Pasal 22 ; PPN
1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP,
PPh Pasal 22 ; PPN Benang
PPh Pasal 22 ; PPN Keramik
PPh Pasal 22 ; PPN Jendela
PPh Pasal 22 ; PPN Bubungan
PPh Pasal 22 ; PPN Kuas
PPh Pasal 22 ; PPN Ampelas
PPh Pasal 22 ; PPN List Gypsum
maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak
PPh Pasal 22 ; PPN Gerobak Dorong
PPh Pasal 22 ; PPN Lem Pipa
PPh Pasal 22 ; PPN Elbow
PPh Pasal 22 ; PPN Kloset
PPh Pasal 22 ; PPN Kalsiborad
PPh Pasal 22 ; PPN Pintu
PPh Pasal 22 ; PPN Kosen
PPh Pasal 22 ; PPN Profil Tank
termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari
PPh Pasal 22 ; PPN Mesin Pompa Air
PPh Pasal 22 ; PPN Kuas Rool
PPh Pasal 22 ; PPN Bet Pimpong
PPh Pasal 22 ; PPN Kostum Olahraga
PPh Pasal 22 ; PPN Net Volly
PPh Pasal 22 ; PPN Bola Volly
PPh Pasal 22 ; PPN Makan Minum Rapat (bukan termasuk Katering)
Net Takraw
PPh Pasal 22 ; PPN
harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka
PPh Pasal 22 ; PPN Bola Takraw
PPh Pasal 22 ; PPN Pakaian Training
PPh Pasal 22 ; PPN Mesin Jahit
PPh Pasal 22 ; PPN Selang Timbang
PPh Pasal 22 ; PPN Drone
PPh Pasal 22 ; PPN Sound System
PPh Pasal 22 ; PPN Alat-Alat Studio (Kamera, dan lainlain)
tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
PPh Pasal 22 ; PPN kran air
PPh Pasal 22 ; PPN Bata merah
PPh Pasal 22 ; PPN Baud
PPh Pasal 22 ; PPN Plang Kegiatan
PPh Pasal 22 ; PPN Palu
PPh Pasal 22 ; PPN Linggis
PPh Pasal 22 ; PPN Dan pembelian material (bahan, alat) lainnya
Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ; Jika belum (tidak) memiliki NPWP, maka tarif pajak dikenakan sebesar 1,5% dari harga pembelian barang (tidak termasuk PPN) ;
PPh 23 Sewa Mesin
PPh Pasal 23
Makanan dan Minuman Rapat
PPh Pasal 23
2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga
(Jasa Katering) Pemeliharaan
PPh Pasal 23
Sewa Kendaraan
PPh Pasal 23
pembayaran jasa instalasi listrik
PPh Pasal 23
Sewa perlengkapan dan peralatan
PPh Pasal 23
PPh Final Pasal 4 ayat (2) PPh Final Pasal 4 Sewa gedung dan jasa kostruksi ayat (2) PPh Final Pasal 4 Dan lain-lain ayat (2)
pembelian jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 2% dari harga jasa (tidak termasuk PPN); 10% dari Nilai Sewa 10% dari Nilai Sewa