Tahapan Kebijakan Publik Menurut William Dunn [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tahapan Kebijakan Publik Menurut William Dunn 1. Penyusunan Agenda Penyusunan agenda adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah ada ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan agenda publik perlu diperhitungkan. Jika sebuah isu telah menjadi masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.  2. Formulasi Kebijakan Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing alternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah. 3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang sah. Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk mendukung pemerintah. 4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Materi Permasalahan Kebencanaan Indonesia 1. Penyusunan Agenda Seperti yang kita ketahui bahwa negara Indonesia merupakan sebuah negara dengan tingkat risiko bencana alam tertinggi. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengatakan bahwa kejadian bencana alam yang terjadi di Indonesia dari tahun 2018 sampai 2020 menjadikan negara Indonesia sebagai salah satu dari 35 negara di dunia dengan tingkat ancaman risiko bencana alam tertinggi di dunia. Pendeklarasian tersebut dilakukan oleh World Bank. Negara Indonesia ini memiliki luas daratan 1.919.440 km2 dan lautannya 3.273.810 km2. Dua per tiga wilayah Indonesia merupakan sebuah lautan yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Tak ayal apabila Indonesia ini rawan akan terjadinya bencana alam seperti tsunami,



tanah longsor, dan gempa bumi. Selain itu, Indonesia juga banyak memiliki gunung berapi yang sampai saat ini masih aktif. Misalnya Gunung Merapi, Gunung Semeru, Gunung Kelud, dan sebagainya. Dengan keanekaragaman yang dimiliki negara Indonesia ini tidak bisa dipungkiri bahwa akan banyak risiko bencana alam yang mungki bisa saja terjadi. Permasalahan kebencanaan ini telah menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, kasus bencana alam yang terjadi di Indonesia ini terkadang bisa sampai ke negara lain. Hingga pada akhirnya banyak negara yang menyoroti dan mendapatkan prioritas dari negara lain. Misalnya terjadinya bencana alam tsunami di tahun 2004 di Aceh. Peristiwa itu banyak mendapatkan perhatian publik baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 2. Formulasi Kebijakan



Dengan banyaknya permasalahan kebencanaan di Indonesia ini membuat Pemerintah dan rakyat berusaha keras untuk mencegah terjadinya suatu bencana alam. Pencegahan dilakukan atas dasar kemanusiaan bagi rakyat Indonesia. Pemerintah berusaha mencegah beberapa bencana alam yang memiliki kemungkinan terjadi misalnya banjir bandang, kebakaran hutan, dan tanah longsor. Beberapa bencana alam tersebut masih bisa dicegah agar tidak terjadi di Indonesia.



3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan



Setelah adanya isu dan permasalahan mengenai banyaknya bencana alam di Indonesia, pemerintah perlu merancang dan mengimplementasikan kebijakan yang berasaskan kepedulian lingkungan. Bukan justru memunculkan kebijakan yang memudahkan perusakan lingkungan demi kepentingan ekonomi. UU Ciptaker merupakan salah satu kebijakan yang tidak menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan lingkungan hidup. Terdapat beberapa pasal dalam UU tersebut yang memudahkan perizinan perusahaan untuk membuka lahan. Berdasarkan jurnal yang disusun oleh Siregar (2020), terdapat dua poin yang menjadi perhatian, yakni: 1) UU Ciptaker mengubah konsep kegiatan usaha dari berbasis izin menjadi penerapan standar dan berbasis risiko; dan 2) Pemberian Izin lingkungan menjadi tugas dari pemerintah pusat. Mekanisme keberatan atas AMDAL yang sebelumnya tercantum dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) pun tidak tertulis dalam UU Ciptaker (LEIP, 2021). Berdasarkan temuan dan analisis dari kedua sumber tersebut terlihat bahwa UU Ciptaker menyebabkan pengaturan mekanisme terkait AMDAL menjadi tidak jelas dan fokus diarahkan kepada izin perusahaan daripada pelestarian alam.



4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan



Dalam evaluasi kebijakan ini, nyatanya UU Ciptaker malah menunjukkan ketidaksungguhan pemerintah Indonesia dalam menanggulangi bencana alam. Karena dalam UU Ciptaker tersebut tertuliskan perizinan perusahaan untuk membuka lahan. Dengan adanya perizinan lahan yang diperbolehkan pemerintah itu sama halnya bahwa pemerintah membiarkan negara Indonesia kehabisan lahan paru-paru dunia atau lahan penghasil oksigen. Jika hal tersebut dilakukan akan menimbulkan banyak



permasalahan salah satunya bencana alam yang tidak terkendali. Bencana alam itu misalnya tanah longsor, kebakaran hutan, lahan gundul, banjir, dan sebagainya.