Tanda2 Pasti Persetubuhan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TANDA – TANDA PASTI PERSETUBUHAN



Forensik UI (page 15) : -



-



-



Deflorasi himen Laserasi vulva atau vagina Cairan mani dan sel sperma (6-12 jam setelah seksual positif motile sperm. >24 jam sampai 3 hari tampak nonmotile sperm [Maio 2th ed. 2001 chapter 18]) dalam vagina terutama dalam mforniks posterior. Pembuktian adanya sel sperma dapat dilakukan dengan pemeriksaan mikroskopik sediaan usap vagina, baik langsung maupun dengan pewarnaan khusus. Selain sel sperma, adanya ejakulat juga dapat dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium khusus untuk cairan mani. Ambil sediaan di vagina pool dan bukan di serviks. Oral : motile sperm positif 3-6 jam. (Maio 2th ed. 2001 chapter 18) Anal : motile sperm positif bruise, fisura, dan sobekan (simpson 13th ed. P.132-33) yang bertahan hingga 2 minggu setelah kejadian (lebih dari itu luka sudah sembuh). Luka tumpul dan luka gigit (permeriksaan saliva untuk tes DNA) di daerah tubuh yang lain (simpson 13th ed. P.132-33)



Catatan: Bukti adanya persetubuhan tersebut baru mempunyai nilai bila sesuai waktu kejadiannya dengan persetubuhan yang diperkarakan. Misalnya, adanya deflorasi himen lama (tepi robekan berupa jaringan parut) atau ditemukannya sel-sel sperma yang hamper lisis, bukanlah merupakan bukti persetubuhan yang diperkarakan yang terjadi satu hari sebelum pemeriksaan. Pengambilan sampel darah untuk pemeriksaan toksikologi dilakukan bila ada kecurigaan kearah tersebut, baik yang didapat dari anamnesa maupun dari pemeriksaan fisik. Usia korban biasanya dapat diketahui jika identitasnya dan asal usulnya jelas. Bila usianya tidak jelas, maka harus dicari tanda-tanda medik guna memperkirakannya. Telah adanya haid menunjukkan usia 12 tahun atau lebih, sedangkan adanya tanda seks sekunder yang berkembang menunjukkan usia 15 tahun atau lebih.



Forensik UI (page 147) : Jika dicurigai kekerasan seksual terjadi dalam keadaan korban wanita pingsan atau tidak berdaya : Periksa apakah korban menderita penyakit yang dapat membuatnya sewaktu-waktu pingsan atau tidak berdaya, misalnya, epilepsy, katalepsi, sinkop, dsbg. Jika korban mengakui bahwa dia pingsan, perlu diketahui bagaimana terjadinya keadaan pingsan itu, apakah terjadi setelah korban diberi minuman atau makanan. Pada pemeriksaan perlu diperhatikan apakah korban menunjukkan



tanda-tanda bekas hilang kesadaran, atau tanda-tanda telah berada di bawah pengaruh alcohol, hipnotik, atau narkotik. Apabila ada petunjuk bahwa alcohol, hipnotik, atau narkotik telah dipergunakan, maka dokter perlu mengambil urin dan darah untuk pemeriksaan toksikologi.