TAP 024 - Garis Besar Program Kerja 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA NO.024/TAP/MPM FT UI/2020



TENTANG:



GARIS BESAR PROGRAM KERJA 2021



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS INDONESIA



MENIMBANG:



1. Bahwa diperlukannya anggota IKM FT UI yang berguna bagi agama, bangsa dan negara. 2. Bahwa diperlukannya adanya arahan pelaksanan program kerja BEM FT UI, IMD FT UI, IMPI FT UI, BO FT UI, BOK FT UI, BSO FT UI, dan KPD FT UI periode 2021. 3. Bahwa diperlukannya adanya pembinaan terhadap mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia. 4. Bahwa pembinaan tersebut harus dilaksanakan dengan beralur dan berkesinambungan hingga mahasiswa baru dapat menamatkan proses Pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Indonesia.



MENGINGAT:



1. Kode Etik IKM FT UI 2. Garis–garis Besar Haluan IKM FT UI 3. Pembukaan Ketetapan Musyawarah Kerja IX IKM FT UI paragraf 3 mengenai Tujuan IKM FT UI 4. Peraturan Dasar IKM FT UI, Bab III Pasal 10, Bab V Pasal 12 ayat (3) 5. Peraturan Rumah Tangga IKM FT UI, Bab II 17 ayat (8), (13), dan (25)



MEMPERHATIKAN: 1. Sidang Pleno Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada Minggu, 13 Desember 2020 2. Rapat rutin tim Evaluasi GBPK MPM FT UI 2020 3. Rapat Dengar Pendapat Evaluasi RIP yang dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Oktober 2020, Minggu 25 Oktober 2020, Senin 26 Oktober 2020, Rabu 28 Oktober 2020, dan Jumat 30 Oktober 2020 secara daring. 4. Rapat Dengar Pendapat Evaluasi GBPKD yang dilaksanakan pada hari Jumat, 13 November 2020 secara daring



MENETAPKAN: 1. Mencabut Ketetapan MPM FT UI NO.005/TAP/MPM FT UI/2020 tentang Garis Besar Program Kerja 2020. 2. Menetapkan Ketetapan MPM FT UI NO.024/TAP/MPM FT UI/2020 tentang Garis Besar Program Kerja 2021, yang terdiri dari GBPKD dan RIP, terlampi



Ditetapkan di : Ruang Meeting Zoom Pada Hari : Minggu Tanggal : 13 Desember 2020 Pukul : 14:24 WIB



MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA FAKULTAS TEKNIK



UNIVERSITAS INDONESIA



Ketua



Muffaza Raffiky Wakil Ketua



Wakil Ketua



Izzaddien Ibrahim Iman



Ryan Absar Ilmi



Tembusan: 1. Ketua BEM FT UI 2020 2. Ketua-ketua IMD dan IMPI 2020 3. Ketua-ketua BO, BOK, BSO dan KPD 2020 4. BPH Lembaga Eksekutif Se-IKM FTUI



DAFTAR ISI BAB I Gambaran Umum .............................................................................................................. 5 BAB II Program Kerja dan Kegiatan .......................................................................................... 7 2.1 Jenis Program Kerja ............................................................................................................ 7 2.1.1 Garis-garis Besar Program Kerja Dasar .................................................................... 7 2.1.2 Rancangan Induk Pembinaan ...................................................................................... 7 2.1.3 Program Kerja Penyesuai Kebutuhan ........................................................................ 7 2.2 Jenis Kegiatan....................................................................................................................... 8 2.2.1 Program Kerja Proyek ................................................................................................. 8 2.2.2 Program Kerja Proyek Kolaborasi.............................................................................. 8 2.2.3 Program kerja Non-Proyek .......................................................................................... 8 2.2.4 Program Kerja Non-Proyek Kolaborasi ..................................................................... 8 2.2.5 Non Program Kerja....................................................................................................... 8 BAB III Diferensiasi Arahan Program Kerja ............................................................................. 9 BAB IV Perumusan dan Pembuatan Program Kerja .............................................................. 10 BAB V Garis Besar Program Kerja Dasar ................................................................................ 11 5.1. PROGRAM KERJA KEBERLANJUTAN .................................................................... 11 A. Administrasi .................................................................................................................. 11 B. Keuangan ....................................................................................................................... 12 C. Relasi .............................................................................................................................. 13 D. Internal Pengurus ......................................................................................................... 14 E. Evaluasi dan Pengembangan Lembaga ...................................................................... 15 5.2. PROGRAM KERJA ADVOKASI................................................................................... 15 A. Kesejahteraan ............................................................................................................... 15 B. Pendidikan ..................................................................................................................... 16 C. Fasilitas .......................................................................................................................... 16 BAB IV Rancangan Induk Pembinaan ...................................................................................... 18 6.1 LANDASAN PEMBINAAN DI IKM FT UI.................................................................... 18 6.2 LATAR BELAKANG ........................................................................................................ 20 6.5 GAMBARAN DAN TAHAPAN PEMBINAAN .............................................................. 23 6.6 NILAI DAN SUBNILAI .................................................................................................... 26 MEKANISME PEMBINAAN TAHAP II ................................................................................. 33 Program Kerja Penyesuai Kebutuhan ....................................................................................... 34



LAMPIRAN NO.024/TAP/MPM FT UI/2020



Garis Besar Program Kerja 2021 BAB I Gambaran Umum Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) ialah amanat dari landasan operasional empat tahunan IKM FT UI, yaitu Garis-Garis Besar Haluan IKM (GBHI) dan merupakan panduan untuk merancang dan menyusun program kerja bagi lembaga-lembaga eksekutif. Dengan mengacu kepada latar belakang GBHI pada Musyawarah Kerja IX, GBHI berfungsi sebagai landasan operasional empat tahunan yang dibuat untuk memastikan IKM FT UI sebagai wadah perjuangan bersama dapat melaksanakan tujuan dan usaha IKM FT UI serta fungsi mahasiswa sesuai dengan keadaan dan bersifat berkelanjutan.



Tujuan IKM FT UI Membentuk mahasiswa FT UI yang berguna bagi agama, bangsa, dan negara.



Usaha dari IKM FT UI 1. Menciptakan kehidupan kemahasiswaan yang progresif, dinamis, dan madani. 2. Memfasilitasi peningkatan kualitas dalam bidang pendidikan dan kesejahteraan. 3. Mengoptimalkan iklim dan wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. 4. Membangun dan memfasilitasi kontribusi mahasiswa yang berdampak masyarakat. 5. Membekali anggota IKM FT UI agar berdaya saing global untuk menghadapi dinamika kehidupan pasca kampus. GBHI terdiri dari poin-poin strategi yang menjadi arahan untuk melaksanakan usaha dari IKM FT UI. Poin-poin strategi GBHI tersebut kemudian diejawantahkan menjadi GBPK. Untuk



mengarahkan



program



kerja



yang



dirancang



agar



bersifat



dinamis



dan



berkesinambungan maka GBPK dibagi menjadi dua bagian utama, yaitu Garis-Garis Besar Program Kerja Dasar (GBPKD) dan Rancangan Induk Pembinaan (RIP) yang kemudian ketercapaiannya akan diukur dalam Indeks Ketercapaian GBHI (IKG).



GBPKD difokuskan untuk mengarahkan program kerja yang ditujukan untuk memastikan eksistensi lembaga eksekutif dan memastikan mahasiswa FT UI dalam kondisi yang layak atau dengan kata lain cenderung melakukan pelayanan. GBPKD dirancang sebagai panduan yang berbentuk daftar upaya yang harus dilakukan oleh Lembaga eksekutif di tiap periode untuk melaksanakan strategi GBHI tertentu. Dengan kata lain GBPKD bersifat task-oriented. RIP merupakan arahan program kerja yang bertujuan untuk mengembangkan Anggota IKM FT UI dalam satu ikatan moral agar kelak dapat memiliki sumbangsih terhadap agama, bangsa, dan negara dengan berlandaskan Kode Etik IKM FT UI atau dengan kata lain merupakan landasan pembinaan. Selain itu, RIP ini dirancang sebagai panduan dalam bentuk standar capaian yang harus dicapai oleh Anggota IKM FT UI pada proses pembinaan. RIP dituangkan dalam bentuk program kerja lembaga dengan mempertimbangkan daya guna dan kreativitas lembaga, serta kesesuaian dengan kebutuhan warga IKM FT UI. Indeks Ketercapaian GBHI (IKG) merupakan indikator yang akan merepresentasikan ketercapaian suatu lembaga eksekutif dalam menjalankan perannya mewujudkan visi, misi, dan strategi GBHI yang bermuara pada tujuan dan usaha IKM FT UI. IKG akan diukur menggunakan gabungan indeks-indeks yang merepresentasikan ketercapaian lembaga eksekutif dalam melaksanakan poin-poin strategi GBHI. Pengukuran terhadap IKG dilakukan setidaknya dua kali dalam satu periode kepengurusan, agar dapat menjadi bahan evaluasi dan dapat ditindaklanjuti bagi kepengurusan periode tersebut dan periode berikutnya. IKG setiap lembaga eksekutif akan digabungkan per periode sebagai IKG IKM FT UI sebagai bahan evaluasi untuk Musyawarah Kerja berikutnya. Adanya IKG ditujukan sebagai acuan untuk melihat dan mengarahkan perkembangan IKM FTUI secara berkelanjutan.



BAB II Program Kerja dan Kegiatan 2.1



Jenis Program Kerja Program kerja merupakan segala kegiatan yang dirancang berlandaskan GBPK untuk



mencapai suatu alur. Alur yang dimaksudkan adalah serangkaian program kerja yang dirancang bagi mencapai tujuan dan usaha IKM FT UI. Jenis program kerja berdasarkan orientasinya adalah sebagai berikut : 2.1.1 Garis-garis Besar Program Kerja Dasar a. Program Kerja Keberlanjutan Definisi : Program kerja yang bertujuan untuk memastikan dan mengembangkan keberlangsungan serta keberlanjutan Lembaga. b. Program Kerja Advokasi Definisi : Program kerja yang bertujuan untuk memperjuangkan hak dan mendukung mahasiswa dalam hal finansial serta akademis. 2.1.2 Rancangan Induk Pembinaan a) Program Kerja Pembekalan Definisi



:



Program



kerja



yang



bertujuan



untuk



mempersiapkan



dan



mengembangkan Anggota IKM FT UI berlandaskan wawasan agar mencapai tujuan pembinaan. b) Program Kerja Penggerak Perubahan Definisi



:



Program



kerja



yang



bertujuan



untuk



mempersiapkan



dan



mengembangkan Anggota IKM FT UI berlandaskan kemampuan implementasi nyata agar mencapai tujuan pembinaan. c) Program Kerja Persiapan Pascakampus Definisi



:



Program



mengembangkan



kerja



Anggota



yang IKM



bertujuan FT



UI



untuk



mempersiapkan



menghadapi



tantangan



dan dunia



pascakampus agar mencapai tujuan pembinaan. 2.1.3 Program Kerja Penyesuai Kebutuhan Definisi : Program kerja yang dilaksanakan untuk menyesuaikan kebutuhan warga yang belum terakomodasi di dalam GBPK dengan syarat tidak melanggar Kode Etik IKM FT UI. (terlampir)



2.2 Jenis Kegiatan Jenis kegiatan Lembaga eksekutif berdasarkan pelaksanaannya adalah sebagai berikut: 2.2.1 Program Kerja Proyek Definisi : Program kerja yang penyelenggaraannya membutuhkan kepanitiaan dan/atau SDM yang memiliki status anggota aktif IKM FT UI di luar bidang Lembaga terkait. 2.2.2 Program Kerja Proyek Kolaborasi Definisi : Program kerja yang dipertanggungjawabkan oleh lebih dari satu bidang maupun Lembaga dimana penyelenggaraannya membutuhkan kepanitiaan dan/atau SDM yang memiliki status anggota aktif IKM FT UI di luar bidang Lembaga terkait. Penjelasan : Bentuk pertanggungjawaban adalah pembagian pekerjaan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 2.2.3 Program kerja Non-Proyek Definisi : Program kerja yang penyelenggaraannya dilakukan oleh SDM dari pengurus bidang Lembaga tersebut. 2.2.4 Program Kerja Non-Proyek Kolaborasi Definisi : Program kerja yang dipertanggungjawabkan oleh lebih dari satu bidang maupun Lembaga dimana penyelenggaranya dilakukan oleh SDM dari pengurus bidang Lembaga yang memiliki tanggung jawab atas proker tersebut. Penjelasan : Bentuk pertanggungjawaban adalah pembagian pekerjaan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. 2.2.5 Non Program Kerja Definisi : Arahan yang diberikan oleh ketua Lembaga kepada bidang/individu yang tidak tercantum di poin-poin GBPKD dan RIP, serta memenuhi salah satu atau lebih penjelasan berikut : a. Tidak ada di perencanaan awal kepengurusan. b. Diminta oleh stakeholders dengan urgensi tertentu. c. Tidak melanggar peraturan yang berlaku di IKM FT



BAB III Diferensiasi Arahan Program Kerja



GBPK merupakan arahan yang ditujukan dan mengikat seluruh Lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif yang diberi arahan langsung untuk melaksanakan poin tertentu berarti memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan poin tersebut. Sedangkan tanggungjawab dalam bentuk koordinator berarti bertugas mengoordinasikan Lembaga yang menjadi tanggungjawabnya dalam melaksanakan tugas di poin yang telah ditentukan sehingga terarah, tetapi tidak diharuskan merancang proker untuk poin tersebut. Berikut diferensiasi arahan lembaga eksekutif: a. IMD/IMPI : 1. Program Kerja Keberlanjutan, 2. Program Kerja Advokasi, 3. Program Kerja Pembekalan, 4. Program Kerja Penggerak Perubahan, 5. Program Kerja Persiapan Pascakampus. b. BEM : 1. Program Kerja Keberlanjutan, 2. Program Kerja Advokasi: Poin Fasilitas. Koordinator dalam poin pendidikan dan kesejahteraan. 3. Program Kerja Pembekalan (kecuali Nilai Kerohanian), 4. Program Kerja Penggerak Perubahan, 5. Program Kerja Persiapan Pascakampus c. BO dan BSO: 1. Program Kerja Keberlanjutan 2. Program Kerja Pembekalan : Kemampuan Manajerial Personal 3. Program Kerja Penggerak Perubahan : Nilai Manajerial Personal. d. BOK: 1. Program Kerja Keberlanjutan 2. Program Kerja Pembekalan : Nilai Kerohanian dan Manajerial Personal e. KPD: 1. Program Kerja Keberlanjutan 2. Program Kerja Pembekalan : Nilai Keilmuan dan Manajerial Personal



BAB IV Perumusan dan Pembuatan Program Kerja



5.1. Gambaran Landasan Berpikir dalam Perumusan Acuan Program Kerja



BAB V Garis Besar Program Kerja Dasar



5.1. PROGRAM KERJA KEBERLANJUTAN Arahan : Memastikan terciptanya suasana lembaga yang kondusif dalam rangka menjamin keberlanjutan hidup lembaga melalui kegiatan administrasi, keuangan, relasi, internal pengurus, serta evaluasi dan pengembangan lembaga. A. Administrasi Tujuan : Memastikan adanya kerapian arsip, ketepatan waktu, dan dokumentasi kegiatan lembaga, serta memfasilitasi warga dalam urusan surat menyurat terkait kemahasiswaan. Poin Kerja : 1. Melakukan inventarisasi terhadap segala barang dan fasilitas yang dimiliki Lembaga. Penjelasan : Barang dan fasilitas yang diinventarisasi adalah barang yang dirasa perlu dan penting bagi keberlangsungan masing-masing Lembaga. 2. Melakukan pengarsipan terhadap surat-surat, baik surat masuk maupun surat keluar,



data



lembaga



serta



database



pengurus



dipertanggungjawabkan



yang



dapat lembaga.



Penjelasan : Pengumpulan database sesuai dengan format dan waktu yang telah ditentukan oleh MPM FT UI. Pengurus yang dimaksud adalah BPH dan BP lembaga serta kepanitiaan yang terdaftar di bawah Lembaga tersebut. 3. Membuat timeline lembaga selama satu periode kepengurusan dan memastikan pelaksanaan timeline sesuai perencanaan yang telah ditetapkan setiap bulannya. 4. Membuat notulensi dan presensi sesuai format yang telah ditetapkan oleh MPM FT UI untuk setiap rapat yang ada di dalam Lembaga. Penjelasan : Rapat yang ada di dalam lembaga termasuk rapat BPH, rapat bidang, dan rapat proker proyek. 5. Membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) lembaga sesuai format dan waktu yang telah ditetapkan oleh MPM FT UI.



B. Keuangan Tujuan : Memastikan pengelolaan, pemasukan, dan pengeluaran keuangan lembaga yang terpadu, transparan, akuntabel, dan mandiri. Poin Kerja : 1. Membuat Rancangan Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan Rincian Rancangan Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RRKAT) lembaga selama satu periode di awal kepengurusan yang dapat menjamin keberlangsungan lembaga setiap bulan aktif kepengurusan lembaga. Penjelasan : Perencanaan ini harus dapat dipertanggungjawabkan dengan memprediksi pemasukan dan pengeluaran tiap bulan sesuai kondisi dan/atau rekam jejak lembaga. 2. Menjaga dan mengontrol neraca keuangan (cash flow) lembaga sehingga tidak terjadi defisit keuangan. Penjelasan : Neraca keuangan setiap bulan dilaporkan kepada MPM dan diperiksa oleh MPM. 3. Mencari sumber dana yang tidak bertentangan dengan landasan IKM FTUI sebagai pemasukan keuangan Lembaga untuk memastikan kegiatan lembaga dapat berjalan. Penjelasan : Sumber dana ini merupakan salah satu bentuk independensi lembaga dan merupakan pemasukan selain yang bersumber dari Fakultas dan/atau Departemen maupun dalam bentuk sumbangan dan/atau donasi. 4. Memastikan adanya suatu sistem dana usaha berkelanjutan lembaga yang dapat diteruskan pada kepengurusan berikutnya. Penjelasan : Berkelanjutan yang dimaksud adalah lembaga berikutnya dapat mempertahankan sistem dana usaha yang sudah ada. Potensi berkelanjutan atau



tidaknya



suatu



program



kerja



ditunjukkan



melalui



ketercapaian/keberhasilan program kerja tersebut 5. Memastikan tersedianya dana turunan untuk diwariskan kepada kepengurusan selanjutnya. Penjelasan : Dana turunan terdiri dari dana abadi* dan dana modal**. Besarnya ditentukan oleh masing-masing lembaga mempertimbangkan



kebutuhan dan keadaan tiap lembaga. Poin ini tidak berlaku jika lembaga dinonaktifkan untuk kepengurusan berikutnya. * dana abadi : jumlah dana minimum yang dimiliki oleh lembaga dan hanya digunakan saat lembaga mengalami defisit keuangan. Dana abadi harus dipertahankan atau ditingkatkan hingga kepengurusan selanjutnya. ** dana modal : jumlah dana yang ada pada awal kepengurusan selain dana abadi. 6. Membuat Laporan Keuangan lembaga secara periodik dalam format dan waktu yang ditetapkan oleh MPM FTUI dan memublikasikan kepada pengurus dan warga lembaga IKM FTUI. Penjelasan : Bertanggung jawab atas pembuatan setiap LPJ Keuangan Program Kerja yang dilaksanakan lembaga. 7. Memastikan lembaga melakukan penyerapan RKAT Eksternal tahun berjalan semaksimal mungkin dengan membuat laporan penyerapan. Penjelasan : Besarnya penyerapan RKAT Eksternal ditentukan oleh masingmasing lembaga. Laporan berisi tentang rasio pengajuan dan penyerapan sesuai format yang ditetapkan oleh MPM FTUI. 8. Memastikan terbentuknya perjanjian yang mengatur kepemilikan dan penggunaan



keuntungan



maupun



pembagian



penanggungan



kerugian



kepanitiaan pada program kerja proyek. Penjelasan : Nominal persentase pembagian nominal keuntungan maupun kerugian dari proker proyek tersebut ditentukan oleh masing-masing stakeholder terkait dan dilaporkan kepada MPM FTUI. C. Relasi Tujuan : Menjaga adanya hubungan baik antara lembaga dengan pihak-pihak terkait demi menjaga keberlangsungan hidup lembaga. Poin Kerja : 1. Mengupayakan suatu kegiatan antara lembaga dengan warga dalam rangka fokus menjalin silaturahmi antara lembaga dengan warga. 2. Melakukan komunikasi antara Lembaga dengan alumni, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk membantu keberlangsungan Lembaga.



Penjelasan : Alumni yang dimaksud untuk IMD/IMPI dan KPD adalah alumni departemen ataupun program internasional terkait. Alumni yang dimaksud untuk BEM, BO, BSO, BOK adalah alumni FT UI. 3. Mengupayakan komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menjaga hubungan baik. Penjelasan : Pihak-pihak terkait yang dimaksud adalah non-alumni dan merupakan pihak yang terhubung berdasarkan garis koordinasi dan garis komando struktur Lembaga IKM FT UI, serta pihak eksternal yang dapat menunjang keberlangsungan Lembaga. 4. Menyampaikan informasi yang masuk dari berbagai sumber kepada warga IKM FT UI melalui berbagai jenis media. Penjelasan : Informasi yang diberikan tidak mengandung SARA dan kepentingan partai politik dan memiliki manfaat bagi warga IKM FT UI. D. Internal Pengurus Tujuan : Memberikan manfaat kepada seluruh pengurus lembaga demi memastikan keberlanjutan dan pengembangan lembaga. Poin Kerja : 1. Membuat kurikulum kaderisasi dan mengontrol pelaksanaannya untuk badan pengurus Lembaga. Penjelasan : Pelaksanaan yang dimaksud adalah penanaman kurikulum kaderisasi bidang dan lembaga sesuai tools penanaman yang efektif dalam mencapai poin kurikulum kaderisasi. 2. Melakukan penjagaan kondisi internal yang berorientasi kepada pengurus dan dilakukan secara periodik oleh pengurus IKM FT UI tahun tersebut. Penjelasan : Kondisi internal yang dimaksud adalah iklim kerja dan hubungan antar pengurus. 3. Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengurus Lembaga dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan berikutnya, yang dikumpulkan kepada MPM FT UI minimal 2 kali dalam satu kepengurusan sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh MPM.



E. Evaluasi dan Pengembangan Lembaga Tujuan : Mengevaluasi kinerja Lembaga beserta pengurusnya melalui basis data dan/atau observasi keadaan secara sistematis, serta melakukan rekomendasi pengembangan Lembaga dalam rangka menyesuaikan kedinamisan zaman. Poin Kerja : 1. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja dan memberikan



rekomendasi



untuk



pengembangan



berikutnya,



yang



dikumpulkan kepada MPM FT UI setiap penyerahan LPJ Lembaga. 2. Melakukan identifikasi dan evaluasi terkait kebutuhan warga dan memberikan rekomendasi untuk pengembangan berikutnya. 3. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Indeks Ketercapaian GBHI Lembaga sesuai target yang telah ditetapkan di awal kepengurusan. 4. Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap visi dan misi Lembaga selama kepengurusan. 5. Membuat rencana strategis bidang dan lembaga untuk kepengurusan bidang dan lembaga tersebut berikutnya berdasarkan arsip evaluasi lembaga.



5.2. PROGRAM KERJA ADVOKASI Arahan : Memperjuangkan dan melakukan pembelaan atas hak-hak dasar mahasiswa dalam hal kesejahteraan, Pendidikan, dan fasilitas penunjang sebagai kebutuhan dasar perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan. A. Kesejahteraan Tujuan : Menjamin seluruh mahasiswa untuk dapat tetap berkuliah dengan baik tanpa adanya hambatan finansial. Poin Kerja : 1. Melakukan pendataan terhadap tingkat kesejahteraan mahasiswa dalam hal finansial. Penjelasan : Pendataan dilakukan untuk mengantisipasi dan mendeteksi mahasiswa yang memiliki masalah finansial. 2. Mendukung dan memfasilitasi bantuan terhadap mahasiswa yang bermasalah secara finansial.



3. Memberikan informasi dan/atau membantu mahasiswa dalam memperoleh sumber dana alternatif. Penjelasan : Dana alternatif yang dimaksud dapat berupa beasiswa, magang, dan lain-lain. 4. Melakukan evaluasi dan advokasi terhadap sistem pembayaran biaya kuliah serta pelaksanaan baik yang sedang berlangsung ataupun bila ada yang sedang dirancang. Penjelasan : Evaluasi yang dimaksud terkait masalah yang muncul atau yang akan muncul saat sistem tersebut diterapkan dengan kemudian ditindaklanjuti dengan menyampaikan hasil evaluasi kepada pihak yang berwenang. B. Pendidikan Tujuan : Menjamin terwadahinya hak-hak mahasiswa dalam hal kebutuhan dasar akademik perkuliahan. Poin Kerja : 1. Membantu serta menjembatani mahasiswa yang bermasalah secara akademik dalam hal advokasi dan birokrasi terhadap penyelenggara Pendidikan. Penjelasan : Mahasiswa bermasalah akademis memenuhi kategori menurut Peraturan Rektor Universitas Indonesia Tentang Penyelenggaraan Program Sarjana



di



Universitas



Indonesia



dengan



tambahan



ketentuan



dari



Departemen/Program masing-masing. 2. Melakukan evaluasi, advokasi dan riset terhadap sistem pembelajaran yang sedang berlangsung dan bila ada yang sedang dirancang. Penjelasan : Evaluasi yang dimaksud terkait masalah yang muncul atau yang akan muncul saat sistem tersebut diterapkan dengan kemudian ditindaklanjuti dengan advokasi. Riset yang dimaksud merupakan sistem pembelajaran (cth: sistem dosen, sistem ujian dll) 3. Memfasilitasi terbentuknya kegiatan dan keperluan akademis. 4. Memberikan informasi terkait kegiatan yang menunjang pengembangan karir dan pascakampus. C. Fasilitas Tujuan : Mengupayakan tersedianya fasilitas yang kondusif bagi perkuliahan dan kegiatan kemahasiswaan. Poin Kerja :



1. Melakukan evaluasi dan advokasi terkait kondisi fasilitas penunjang perkuliahan kepada pihak terkait, baik yang sudah terakomodasi maupun belum. Penjelasan: Fasilitas penunjang perkuliahan yang dimaksud meliputi peralatan laboratorium, kondisi kelas, ruang diskusi atau fasilitas lain yang mempengaruhi pembelajaran mahasiswa. 2. Melakukan evaluasi dan advokasi terhadap kebijakan yang mengatur fasilitas serta penggunaannya baik yang sudah diterapkan ataupun yang sedang dirancang.



BAB IV Rancangan Induk Pembinaan



6.1 LANDASAN PEMBINAAN DI IKM FT UI Landasan dari pembinaan di IKM FT UI adalah Pembukaan PD/PRT IKM FT UI Musyawarah Kerja IX Alinea ke-31, Kode Etik IKM FT UI, Garis-Garis Besar Haluan IKM FT UI (GBHI), Peraturan Dasar IKM FT UI Bab III bagian Usaha pasal 10, Peraturan Dasar Bab V bagian Keanggotaan pasal 12 ayat 3, Peraturan Rumah Tangga Bab I Keanggotaan bagian III Pembinaan Anggota pasal 5 & pasal 6, Peraturan Rumah Tangga Bab II MPM bagian III kewajiban MPM FT UI pasal 17 ayat 7 & 20 dan Rancangan Induk Pembinaan (RIP).



Kode Etik IKM FT UI: 1. Anggota IKM FT UI merupakan insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Anggota IKM FT UI merupakan insan terpelajar yang selalu menunjukkan integritas dan komitmen



yang tinggi pada dunia pendidikan.



3. Anggota IKM FT UI merupakan mahasiswa yang berperan aktif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Bangsa Indonesia. 4. Anggota IKM FT UI merupakan insan yang berjiwa kemanusiaan tinggi dan peka terhadap perkembangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan lingkungan hidup di masyarakat. 5. Anggota IKM FT UI menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan IKM FT UI sesuai dengan hukum yang berlaku di lingkungan IKM FT UI. 6. Anggota IKM FT UI selalu menghormati dan menjunjung tinggi serta menjaga nama baik almamater dan warga FT UI.



GBHI bagian II, Strategi (Poin 1, 2, 4, 8, 9, 10, 11, 12) : 1. Melayani kebutuhan dan meningkatkan pemahaman dalam aspek kerohanian. 2. Membudayakan penerapan kode etik IKM FT UI, ketaatan pada hukum yang berlaku, serta norma yang ada di masyarakat 3. .Mengoptimalkan dan mengembangkan sistem kemahasiswaan yang berintegritas secara bertahap dan berkelanjutan.



4. Mengoptimalkan kolaborasi di IKM FT UI antar anggota IKM FT UI, antara anggota dengan lembaga,



antar lembaga, serta antara anggota dan/atau lembaga dengan



civitas akademika UI. 5. Memperjuangkan hak-hak anggota IKM FT UI sebagai mahasiswa ataupun mitra pendidikan. 6. Meningkatkan fungsi lembaga sebagai mediator dan penunjang terselenggaranya proses pendidikan. 7. Mengupayakan sistem pendidikan yang berintegritas untuk mencapai pendidikan yang berkualitas. 8. Memotivasi serta memfasilitasi mahasiswa untuk melakukan pengembangan ilmu pengetahuan dan



teknologi.



9. Meningkatkan kepekaan mahasiswa terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan,



keamanan, dan lingkungan hidup



10. Mewadahi mahasiswa untuk melakukan pengabdian masyarakat. 11. Mendorong pengembangan diri mahasiswa untuk mendapat nilai tambah dalam menghadapi persaingan di dunia internasional 12. Mendorong mahasiswa untuk mempersiapkan diri berkarir setelah lulus dari FT UI



Peraturan Dasar Bab III pasal 10 (Poin 1, 3, 4, dan 5) : Pasal 10 Usaha dari IKM FT UI adalah: 1. Menciptakan



kehidupan



kemahasiswaan



yang



dinamis,



madani,



dan



berkesinambungan. (poin 1) 2. Mengoptimalkan iklim dan wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



(poin 2



3. Membangun dan memfasilitasi kontribusi mahasiswa yang berdampak masyarakat. (poin 3) 4. Membekali anggota IKM FT UI agar berdaya saing global untuk menghadapi dinamika kehidupan pasca kampus. (poin 4)



PD Bab V bagian Keanggotaan pasal 12 ayat 3 : Pasal 12



3. Anggota aktif yaitu anggota muda yang telah lulus proses pembinaan yang ditetapkan dan disahkan MPM FT UI dengan keterlibatan semua lembaga IKM FT UI sesuai dengan



mekanisme



yang ditetapkan.



PRT Bab I Keanggotaan Bagian III Pembinaan Anggota pasal 5 dan 6 : Pasal 5 1. Pembinaan anggota diperuntukkan bagi anggota IKM FT UI. 2. Pembinaan anggota merupakan tanggung jawab seluruh lembaga kemahasiswaan IKM FT UI dan dikoordinasikan oleh MPM FT UI. 3. Tujuan pembinaan anggota adalah untuk mewujudkan tujuan IKM FT UI. Pasal 6 Pembinaan anggota bersifat berkesinambungan untuk jangka waktu selama masa keanggotaannya masih berlaku.



PRT Bab II MPM Bagian III kewajiban MPM FT UI pasal 17 ayat 7 dan 20 : Pasal 17 7. Membuat dan mengesahkan prosedur pembinaan anggota IKM FT UI 20. Mengkoordinasikan, menetapkan dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan anggota.



6.2 LATAR BELAKANG Bahwa berdasarkan Peraturan Dasar Ikatan Keluarga Mahasiwa BAB I Nama, Definisi, Bentuk, Waktu, dan Kedudukan Pasal 2 bahwa IKM FT UI adalah satu-satunya wadah perjuangan bersama yang menghimpun kelompok mahasiswa FT UI dalam satu ikatan dan satu sikap moral, dan dalam rangka untuk melaksanakan Tujuan IKM FT UI pada Alinea ke-3 Pembukan PD/PRT IKM FT UI Musyawarah Kerja IX, untuk membentuk mahasiswa FT UI yang berguna bagi agama, bangsa dan negara, maka mahasiswa dituntut untuk memiliki jiwa perubahan yang tinggi, pemegang idealisme yang kokoh dan memiliki kompetensi yang memadai untuk membuat sebuah perubahan. Dalam hal ini, mahasiswa memiliki tiga fungsi, yaitu : ● Agent of Change, artinya mahasiswa memiliki fungsi sebagai agen perubahan yang memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi terhadap masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia, serta berkewajiban untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik.



● Iron Stock, artinya mahasiswa sebagai sumber daya dengan segala kompetensi yang ia miliki, merupakan generasi penerus yang akan memegang kendali dan masa depan bangsa ini. Untuk itu, mahasiswa harus dibina dan dikembangkan kemampuannya agar siap menyongsong masa depan bangsa ini. ● Moral Force, artinya mahasiswa juga memiliki peran moral. Mahasiswa harus memiliki moral yang baik dan memegang idealisme yang murni serta kokoh (tidak memiliki kepentingan politik), agar tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi yang merugikan banyak orang. Sebagai elemen terbesar dalam perguruan tinggi mahasiswa wajib mengaktualisasikan ketiga fungsi Perguruan tinggi yang dikenal dengan nama Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi memiliki pengejawantahan yang luas dan mendukung ke arah kesinergisan kegiatan akademis dan non akademis (dalam hal ini misalnya kegiatan dalam lembaga kemahasiswaan). Untuk menjalankan kewajibannya, mahasiswa membutuhkan pembekalan baik dalam rangka menjaga motivasi dan ketergugahan menggerak perubahan demi mewujudkan aksi nyata, maka diperlukan proses pembinaan yang merupakan proses bertahap dan berkesinambungan dalam membentuk dan mengembangkan diri mahasiswa untuk mencapai perubahan kearah yang lebih baik dari sisi paradigma, kemampuan dan sikap sesuai dengan tujuan pembinaan.



6.3 FUNGSI 1. Menjadi acuan dalam program kerja pembinaan yang diselenggarakan IKM FT UI. 2. Menjadi panduan dalam bentuk nilai yang seluruhnya diwajibkan untuk diwadahi oleh



Ikatan Mahasiswa Departemen/Ikatan Mahasiswa Program Internasional



(IMD/IMPI) menjadi program kerja. 3. Menjadi panduan dalam bentuk nilai yang diferensiasinya sudah diatur bagi lembaga Badan Eksekutif



Mahasiswa (BEM), Badan Otonom Keagamaan (BOK), Badan



Otonom (BO), Badan Semi Otonom (BSO) dan Kelompok Peminatan Departemen (KPD) untuk diwadahi menjadi program kerja. 4. Panduan dalam menanamkan nilai-nilai kepada mahasiswa berdasarkan cita-cita bangsa



Indonesia



yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, Tridharma



Perguruan Tinggi dan fungsi mahasiswa,



serta kode etik IKM FT UI.



5. Menggugah dan mendorong mahasiswa untuk menerapkan nilai dan menjalankan



perannya sebagai



moral force, agent of change, dan iron stock dalam entitas baik



civitas akademika maupun masyarakat. 6. Menjadi acuan pembentukan parameter keberhasilan program kerja berdasarkan arahan Rancangan



Induk Pembinaan bersama dengan pemenuhan target Indeks



Keberhasilan GBHI dalam berbagai



bentuk pembinaan di IKM FT UI.



7. Menjamin terselenggaranya evaluasi komperhensif dan kontrol pembinaan yang dilakukan.



6.4 TUJUAN ● Mewujudkan Kode Etik IKM FT UI sebagai landasan dari kehidupan kemahasiswaan (PRT Bab I Keanggotan Bagian III Pembinaan Pasal 5) ● Mewujudkan Usaha IKM FT UI, poin 1, 3, 4, dan 5 1. Menciptakan kehidupan kemahasiswaan yang dinamis, madani, dan berkesinambungan.



(poin 1)



2. Mengoptimalkan iklim dan wadah bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



(poin 2)



3. Membangun dan memfasilitasi kontribusi mahasiswa yang berdampak masyarakat. (poin 3) 4. Membekali anggota IKM FT UI agar berdaya saing global untuk menghadapi dinamika



kehidupan pasca kampus. (poin 4)



6.5 GAMBARAN DAN TAHAPAN PEMBINAAN



ALUR PEMBINAAN



Keterangan: Setelah melewati setiap proses, maka dilakukan penilaian dengan parameter tertentu Setelah pembinaan awal, penilaian dilakukan untuk menentukan apakah seorang mahasiswa menjadi anggota aktif atau tetap menjadi anggota muda. Pada pembinaan lanjut tetap dilakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan. Namun dalam hal ini tidak dilakukan seleksi (tidak seperti setelah pembinaan awal untuk menentukan apakah mahasiswa anggota aktif atau tetap anggota muda). Pembinaan tahap II bagi yang tidak lulus menjadi anggota aktif diberlakukan untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang memiliki keinginan untuk menjadi anggota aktif. Input dari proses ini adalah anggota muda IKM FT UI dari semua angkatan. Pembinaan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, dilakukan berdasarkan klasifikasi program kerja yang mengacu pada Rancangan Induk Pembinaan,



yakni program kerja pembinaan, program kerja penggerak perubahan, dan program kerja persiapan pascakampus.



Fase Pembinaan Fase



1



2



3



Tingkat (Reguler,



1



1* dan 2



>3



Tingkat (Ekstensi)



1



1*



>2



Keterangan



Pembinaan



Pembinaan Lanjut



Paralel, KKI)



Awal Jenis Program Kerja



Pembekalan



Pembekalan dan



Pembekalan,



Penggerak Perubahan



Penggerak Perubahan, dan Persiapan Pascakampus



1* = Mahasiswa Tingkat 1 yang telah melalui Pembinaan Awal



Fase 1 (Pembinaan Awal) Fase 1 merupakan proses penanaman nilai-nilai dasar dan seleksi dari Anggota Muda menuju Anggota Aktif Objek Pembinaan : mahasiswa S1 FTUI program reguler, paralel, KKI dan ekstensi tingkat 1 saat masa bimbingan. Output Anggota IKM FTUI memahami dan menguasai dasar-dasar nilai yang ditanamkan pada masa bimbingan Keterangan Fase 1 ditujukan kepada mahasiswa baru anggota muda IKM FTUI untuk menjalankan proses menuju anggota aktif



Fase 2 (Pembinaan Lanjut 1)



Fase 2 merupakan proses penanaman nilai-nilai lanjut dan penggerak mahasiswa untuk siap berkontribusi agar kelak dapat berguna bagi agama, bangsa, dan negara. Objek Pembinaan : mahasiswa S1 FTUI program reguler, paralel, KKI tingkat 1 setelah masa bimbingan dan tingkat 2 (program ekstensi tingkat 1 setelah masa bimbingan). Output Anggota IKM FTUI diharapkan dapat memahami nilai lanjut dari dasar-dasar Fase 1 dan membina anggota lain berdasarkan nilai yang telah ditanamkan. Keterangan ● Fase 2 ditujukan kepada anggota tingkat 1 yang telah melalui prosedur menuju Anggota Aktif dan tingkat 2. ● Anggota Muda pada fase 2 berhak melakukan prosedur menuju Anggota Aktif melalui pembinaan Tahap 2.



Fase 3 (Pembinaan Lanjut 2) Fase 3 merupakan proses akhir penanaman dan penguasaan nilai-nilai yang ada di IKM FTUI sebagai bekal pascakampus bagi Anggota IKM FTUI agar kelak dapat berguna bagi agama, bangsa, dan negara. Objek Pembinaan : mahasiswa S1 FTUI program reguler, paralel, KKI tingkat 3 keatas (program ekstensi tingkat 2 keatas). Output Anggota IKM FTUI diharapkan setelah lulus dari FTUI mampu bersaing di dunia pascakampus. Keterangan ● Fase 3 ditujukan kepada anggota tingkat 3 sampai lulus dari FTUI. ● Anggota Muda pada fase 3 berhak melakukan prosedur menuju Anggota Aktif melalui pembinaan Tahap 2. ● Diperlukan penanaman persiapan pascakampus bagi Anggota IKM FTUI sebagai nilai tambah sebelum lulus dari FTUI pada fase 3.



6.6 NILAI DAN SUBNILAI 6.6.1 NILAI Nilai merupakan semangat/rasa/motivasi (sifat dan atau ilmu) yang ditanamkan kepada anggota IKM FT UI dalam rangka menggugah/menumbuhkan kesadaran yang merupakan dasar dari bergeraknya anggota IKM FT UI untuk mewujudkan tujuan pembinaan.



6.6.1.a. SUBNILAI Subnilai merupakan komponen komponen dari kemampuan dan keahlian tertentu yang diperlukan mahasiswa sesuai dengan nilai terkait.



Kerohanian A. Definisi Sebuah usaha untuk



meningkatkan kecerdasan spiritual



dan moral



yang



menunjukkan integritas seseorang sebagai hamba dari Tuhan Yang Maha Esa Subnilai : a. Ketuhanan Pemahaman akan kepercayaan dan nilai kerohanian seseorang sebagai hamba dari Tuhan Yang Maha Esa. b. Kemampuan Keagamaan Penerapan akan pemahaman nilai kerohanian dan kemampuan untuk beribadah yang merupakan tindak lanjut bentuk keimanan dari agama yang diyakini. B. Tujuan Anggota IKM FTUI memiliki integritas dalam beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang



Maha Esa.



Subnilai



Fase



Tujuan



Keterangan



Ketuhanan



1,2,3



Anggota IKM FTUI memiliki pemahaman sebagai hamba dari Tuhan Yang Maha Esa untuk



meningkatkan



keteguhan dalam beragama.



Kemampuan



1,2,3



Keagamaan



Anggota IKM FTUI mampu bertindak



dan



beribadah



sesuai dengan perintah dari Tuhan Yang Maha Esa



Ke-IKM-an A. Definisi Sebuah usaha meningkatkan kesadaran diri sebagai bagian dari IKM FTUI. Subnilai : a. Pengetahuan Ke-IKM-an Penanaman mengenai dasar-dasar, nilai, sistem, dan wawasan yang ada di IKM FTUI. B. Tujuan Anggota IKM FTUI mengetahui tentang IKM FTUI dan memiliki kesadaran akan peran dalam berkontribusi untuk menumbuhkan kemanfaatannya di IKM FTUI. Subnilai



Fase



Pengetahuan



1



Tujuan Anggota



Ke-IKM-an



Keterangan IKM



FTUI -



mengetahui peran, etika, dan wawasan



yang



berkaitan



dengan IKM FTUI.



Interaksi A. Definisi Sebuah usaha meningkatkan sinergi hubungan antarkomponen di IKM FTUI serta menjalin asosiasi demi mewujudkan cita-cita bersama. Subnilai : a. Hubungan Interpersonal Pemahaman



akan



bermanfaat



dengan



berhubungan



mengembangkan



antarkomponen di IKM FTUI. b. Manajerial Organisasi



untuk



menciptakan dan



perubahan



mempertahankan



yang



asosiasi



Kemampuan untuk mengatur dan mengelola orang lain dan/atau organisasi untuk bisa bergerak bersama mencapai arah dan peran yang ingin diambil di masyarakat. B. Tujuan Anggota IKM FTUI mengetahui pentingnya hubungan yang sinergis antarkomponen di IKM FTUI agar mampu mewujudkan cita-cita bersama sebagai satu kesatuan IKM FTUI. Subnilai Hubungan



Fase 1



Interpersonal



Tujuan



Keterangan



Anggota IKM FTUI mampu menciptakan, mengembangkan,



dan



mempertahankan



asosiasi



antarkomponen IKM FTUI untuk memiliki pemahaman yang



sama



di



lingkup



Departemen dan Teknik Manajerial Organisasi



1,2,3



Anggota IKM FTUI mampu Program kerja manajerial mengelola orang lain dan/atau organisasi organisasi



untuk



dilakukan



dapat secara kolaboratif antar



bergerak bersama mencapai anggota



IKM



FTUI,



arah dan peran yang ingin antara anggota dengan diambil di masyarakat.



lembaga, antar lembaga, serta



antara



anggota



dan/atau lembaga dengan civitas



akademika



Universitas Indonesia.



Keilmuan A. Definisi Sebuah usaha meningkatkan pemahaman mengenai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengaplikasian keilmuan keteknikan sesuai dengan kompetensi utama.



Subnilai : a. IPTEK Pemahaman di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pengembangan kompetensi utama di IKM FTUI. b. Keilmuan Keteknikan Penerapan untuk berkomitmen tinggi menyelesaikan permasalahan terkait kompetensi utama untuk menjadi mahasiswa yang berdaya saing tinggi. B. Tujuan Anggota IKM FTUI memahami kompetensi utama dan pengaplikasiannya untuk digunakan dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pascakampus, dan persaingan di dunia internasional. Subnilai



Fase



IPTEK



1



Tujuan



Keterangan



Anggota



IKM



FTUI -



memahami kompetensi utama dan



pengaplikasiannya



sebagai Mahasiswa Teknik. 2,3



Anggota IKM FTUI sadar Daya untuk



saing



mengembangkan persaingan



pemahaman



di



meliputi tingkat



terkait nasional



atau



kompetensi utama yang dapat internasional. meningkatkan daya saing. Keilmuan Keteknikan



2,3



Anggota



IKM



FTUI Pengaplikasian persiapan



mengaplikasikan kompetensi pascakampus di poin ini utamanya meningkatkan



agar mutu



dapat adalah



yang



untuk menunjang hardskill.



bersaing di bidang keilmiahan dan pascakampus.



hal



Nasionalisme A. Definisi Sebuah usaha meningkatkan kesadaran diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan semangat untuk memberikan kontribusi di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, dan lingkungan hidup demi kemajuan bangsa Indonesia. Subnilai : a. POLEKSOSBUDHANKAMLING Penanaman mengenai kesadaran, kepekaan, pemahaman serta peningkatan antusiasme terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan dan lingkungan hidup. B. Tujuan Anggota IKM FTUI sadar dirinya merupakan bagian dari bangsa Indonesia serta perannya dalam berkontribusi untuk menumbuhkan kemanfaatannya di Indonesia. Subnilai POLEKSOS-



Fase 1



Tujuan



Keterangan



Anggota IKM FTUI sadar



-



-BUDHAN-



akan peran dan fungsi mereka



KAMLING



dan juga dirinya adalah bagian dari bangsa Indonesia. 2, 3



Anggota IKM FTUI memiliki



-



antusiasme untuk berperan aktif dalam mewujudkan kemajuan bangsa Indonesia



Kemasyarakatan A. Definisi Sebuah usaha meningkatkan kesadaran dan kepekaan untuk melakukan tindakan yang tepat untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat. Subnilai : a. Kepedulian Penanaman mengenai kesadaran untuk bertindak proaktif terhadap kondisi yang ada di sekitar.



b. Aksi Bermasyarakat Penerapan kemampuan dalam mengambil tindakan yang tepat dan bermanfaat untuk masyarakat. B. Tujuan Anggota IKM FTUI sadar akan pentingnya mengaplikasikan ilmu yang dimiliki untuk menyelesaikan permasalahan yang memajukan kesejahteraan rakyat Indonesia. Subnilai Kepedulian



Fase



Tujuan



Keterangan



1, 2, 3 Anggota IKM FTUI sadar akan



pentingnya



sikap



peduli



memiliki



untuk



dapat



menyelesaikan permasalahan yang



berkaitan



lingkungan



hidup



dengan dan



masyarakat. Aksi



2, 3



Anggota IKM FTUI dapat -



Bermasyaraka



menerapkan tindakan sosial



t



sebagai bentuk tindak lanjut dari



sikap



peduli



kepada



rakyat Indonesia.



Manajerial Personal A. Definisi Sebuah usaha mengembangkan diri sendiri untuk mencapai arah dan perannya di masyarakat dan dunia internasional. Subnilai : a. Keterampilan Intrapersonal Kemampuan mahasiswa untuk memahami, mengelola, dan mengembangkan kemampuan kognitif diri sendiri. b. Keterampilan Interpersonal Kemampuan mahasiswa untuk memahami, mengelola, dan mengembangkan kemampuan kognitif diri untuk menghadapi individual atau kelompok lain.



B. Tujuan Anggota IKM FTUI dapat mengembangkan diri untuk hal-hal di luar core competence keteknikannya sehingga memiliki karakter yang siap menghadapi dunia pascakampus hingga persaingan dunia internasional. Subnilai Keterampilan



Fase 1



Intrapersonal



Tujuan



Keterangan



Anggota IKM FTUI mampu mengatur



urusan



akademis



dan non akademis, karakter, Keterampilan



dan potensi diri agar dapat



Interpersonal



beradaptasi



di



dunia



perkuliahan. 2



Anggota IKM FTUI mampu mengembangkan karakter dan potensi



diri



melaksanakan



agar



dapat



perannya



di



IKM FTUI dan masyarakat dan



bersaing



di



dunia



internasional. 3



Anggota IKM FTUI mampu mengembangkan



karakter,



dan potensi diri agar siap menghadapi



dunia



pasca



kampus dan persaingan di dunia internasional.



MEKANISME PEMBINAAN TAHAP II



1



SC Pembinaan Tahap II tiap departemen memiliki rekap nilai Pembinaan Awal dari setiap



2



departemen sampai tiga periode sebelumnya.



SC Pembinaan Tahap II tiap departemen mendata anggota muda yang tidak lulus Pembinaan Awal sampai tiga periode sebelumnya, disertai dengan nilai Pembinaan Awal yang mereka miliki.



3



SC Pembinaan Tahap II wajib mengategorikan mahasiswa anggota muda sampai tiga periode



sebelumnya berdasarkan nilai pembinaan awal yang dinyatakan kurang.



SOP : 1. Semua mahasiswa yang tidak lulus pembinaan awal dan ingin menjadi anggota aktif wajib mengikuti proker-proker pembinaan tahap II sebagai peserta. 2. Semua proker pembinaan tahap II yang diikuti oleh mahasiswa anggota muda, dilaksanakan pada awal periode lembaga dan sebelum pembinaan mahasiswa baru periode berikutnya dimulai. 3. Dinyatakan lulus jika mengikuti proker-proker yang telah disusun oleh SC Pembinaan Tahap II dan telah ditentukan batas nilai minimalnya. 4. Dinyatakan lulus pembinaan tahap II pada pelantikan anggota aktif tahap II 5. SC Pembinaan Tahap II tiap departemen wajib menyerahkan rekap nilai akhir pembinaan tahap II pada pleno MPM sebelum pelantikan anggota aktif tahap II.



Program Kerja Penyesuai Kebutuhan 1.



Definisi Program kerja penyesuai kebutuhan adalah program kerja yang ada untuk memenuhi



kebutuhan warga yang tidak terpenuhi di dalam GBPK sehingga tidak terjadi pemaksaan poin GBPKD ataupun RIP dalam proker lembaga eksekutif. Program kerja penyesuai kebutuhan dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak bagi lembaga eksekutif merealisasikan Tujuan IKM FT UI dengan menyesuaikan terhadap kondisi dan kebutuhan warganya. Perumusannya didasari oleh penilaian eksekutif terhadap kondisi dan kebutuhan lembaga, mahasiswa ataupun masyarakat yang tidak menyimpang dari Kode Etik IKM FT UI. Program Kerja ini diajukan ke MPM FT UI secara tertulis dengan analisa dan bukti yang mendukung untuk dikeluarkan kebijakan dan ketetapan mengenai urgensi dan tidak menyimpangnya dengan Kode Etik IKM FT UI. 2.



Syarat Pembuatan Program Kerja Penyesuai Kebutuhan Untuk membuat program kerja penyesuai kebutuhan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, yakni : a. Tidak melanggar Landasan-landasan yang berlaku di IKM FT UI. b. Terdapat minimal 1 bentuk data/bukti yang menunjukkan urgensi dibentuknya program kerja tersebut. Bukti yang dimaksud dapat berupa studi literatur atau survei yang kredibel yang dikumpulkan saat pengisian borang konsep awal kepengurusan kepada MPM FT UI. Bentuk bukti yang disarankan adalah: i. Literatur yang memiliki sumber jelas dan konteks yang tepat. (Jurnal Sains, Penelitian, Buku, Kitab Suci Agama) ii. Survey yang telah disetujui oleh MPM FT UI. Penjelasan: Survey lokasi dengan bukti foto, survey warga dengan jumlah minimal sesuai dengan perjanjian dengan MPM FT UI terkait. Salah satu metode sampling yang dapat digunakan sebagai referensi adalah slovin’s formula:



Dimana : n = Jumlah sampel yang harus disurvey N = Total populasi/warga e = error margin yang digunakan(disarankan 0.1 untuk akurasi 90%)



iii.



Hasil borang IKW yang telah disebarkan oleh Lembaga dan memiliki data yang valid. Penjelasan: IKW yang digunakan sesuai dengan kriteria yang telah disepakati oleh lembaga eksekutif dan MPM FT UI di IKM FT UI.



3. Alur Pembuatan Program Kerja Penyesuai Kebutuhan