Garis Besar Haluan Organisasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI HIMPUNAN MAHASISWA SASTRA DAN BAHASA JEPANG UNIVERSITAS GADJAH MADA BAB I PENDAHULUAN Setiap organisasi pada hakikatnya memiliki sistem kerja, yang komponen-komponen pembentuknya terjalin secara terorganisir. Jalinan tersebut dibangun atas dasar fungsinya masingmasing yang selanjutnya akan menentukan pola tugas yang akan dilakukan, sehingga masingmasing komponen dalam suatu organisasi mampu melaksanakan fungsinya dengan baik. Untuk itu perlu disusun Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) sebagai pegangan dalam pencapaian tujuan dari organisasi tersebut. 1.



Pengertian



Garis Besar Haluan Organisasi Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada adalah sebuah aturan yang memuat pola kerja dan tata tertib organisasi bagi pengurus dalam melaksanakan kegiatan organisasi berdasarkan AD/ART Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang (HIMAJE) di Universitas Gadjah Mada. 2.



Maksud dan Tujuan



Mekanisme kerja dari GBHO ini adalah untuk menentukan aturan kerja bagi para pengurus HIMAJE di Universitas Gadjah Mada dalam pencapaian tujuan organisasi tersebut. 3.



Azas-azas Organisasi



Dalam melaksanakan Haluan Organisasi dari suatu organisasi, maka GBHO harus mencerminkan nilai-nilai kemahasiswaan. Oleh karena itu, GBHO ini disusun atas azasazas sebagai berikut: a. Azas Misi Dalam pelaksanaannya, HIMAJE harus mampu memberikan peluang sebesarbesarnya untuk melaksanakan misi organisasi dalam memperjuang aspirasi dan hakhak anggotanya.



b. Azas Fleksibilitas Dalam pelaksanaannya, HIMAJE harus menunjukkan adanya fleksibilitas untuk mengoptimalkan fungsi dari organisasi. c. Azas Mobilitas Dalam pelaksanaannya, HIMAJE harus mampu memberikan peluang, ruang lingkup dan daya gerak yang progresif dan dinamis. d. Azas Keterbukaan Dalam pelaksanaannya,



HIMAJE



harus



bersifat



terbuka



dan



dapat



mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilaksanakan kepada anggota HIMAJE di Universitas Gadjah Mada.



BAB II GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI A.



Kongres Besar Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada Mekanisme kerja dan tata tertib Kongres Besar Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada akan ditetapkan dalam Kongres Besar.



B.



Pengurus Harian Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada 1. Komposisi Personalia Pengurus Harian Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bendahara;



d. Komisaris Bidang 2. Fungsi dan Tanggung Jawab Personalia a. Ketua



Penanggung jawab dan koordinator umum dalam melaksanakan kegiatan intern dan ekstern organisasi yang bersifat umum. b. Sekretaris Membantu tugas ketua dalam hal pendataan dan pengelolaan arsip-arsip dan kelengkapan operasional dan menggantikan ketua apabila berhalangan hadir. c. Bendahara Membantu tugas ketua dalam bidang kebendaharaan. d. Komisaris Bidang Sebagai penanggung jawab dan koordinator dalam melaksanakan kegiatan organisasi yang bersifat khusus. 3. Jenis Rapat Rapat-rapat di bawah ini merupakan rapat Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada : 3.1. Rapat Koordinasi



a. Status 1.



Rapat Koordinasi merupakan rapat ketua Himpunan Mahasiswa Sastra dan



Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada dengan anggota pengurus harian yang lain. 2.



Rapat koordinasi memegang kekuasaan organisasi di bawah Kongres Besar.



b. Wewenang 1.



Menjabarkan hasil keputusan Kongres Besar.



2.



Merencanakan dan menetapkan kebijakan organisasi.



3.2. Rapat Kerja a. Status



1.



Rapat kerja adalah rapat yang diselenggarakan oleh ketua Himpunan



Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada dan anggota penggurus harian yang lain untuk merumuskan Haluan Organisasi. 2.



Rapat Kerja minimal dilakukan 1 kali dalam suatu periode kepengurusan.



b. Wewenang Merumuskan Haluan Organisasi Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada untuk satu periode kepengurusan. 3.3. Rapat Khusus a. Status 1.



Rapat khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh ketua Himpunan



Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada yang melibatkan anggota penggurus harian yang lain untuk membahas hal-hal yang bersifat mendesak. 2.



Rapat khusus diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan.



b. Wewenang Rapat khusus dilaksanakan untuk merencanakan dan menetapkan langkah yang dibutuhkan.



BAB III PENUTUP Demikian garis-garis besar dari Garis Besar Haluan Organisasi Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada periode 2011 untuk dijadikan pedoman dalam memacu gerak organisasi.



KONGRES BESAR HIMPUNAN MAHASISWA SASTRA DAN BAHASA JEPANG UNIVERSITAS GADJAH MADA KEPUTUSAN KONGRES BESAR HIMAJE UGM Nomor: Tentang PERUBAHAN SISTEMATIKA DAN KELEMBAGAAN HIMPUNAN MAHASISWA SASTRA DAN BAHASA JEPANG UNIVERSITAS GADJAH MADA Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, Kongres Besar Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada periode …… di ……., setelah: Menimbang Bahwa salah satu tugas dalam Kongres Besar Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada adalah untuk membuat GBHO sebagai salah satu landasan hukum internal dalam menjalankan HIMAJE selama 1 (satu) periode Kongres Besar Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada. Memperhatikan Hasil pembahasan peserta Kongres Besar Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada adalah tentang GBHO pada sidang pleno.



Memutuskan Menetapkan Pertama



: Ketetapan Kongres Besar Himpunan Mahasiswa Sastra dan Bahasa Jepang Universitas Gadjah Mada Nomor : …/…./……./…./…… tentang GBHO.



Kedua



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini.



Ditetapkan di: Hari : Tanggal: Waktu : Pimpinan Sidang Ketua



(……………………………)



Sekretaris



Anggota



(……………………….)



(……………………….)