Tata Cara Dan Tata Tertib Pemilihan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA PEMILIHAN PENGURUS KOPERASI GURU KARANGTENGAH ( K G K r )



WINAYA SEJAHTERA Alamat :Jln. HalteuMaleber–Bojong No.150 KecamatanKarangtengahKabupatenCianjurTelp. (0263)264483



TATA TERTIB DAN TATA CARA PEMILIHAN KETUA PENGURUS KOPERASI KGKr WINAYA SEJAHTERA PERIODE TAHUN 2020-2024 Untuk tertibnya pelaksanaan Pemilihan Ketua Pengurus KGKr Winaya Sejahtera Periode 2020-2024, ditetapkan tata tertib Pemilihan sebagai berikut: 1. Pemilihan Pengurus tahun ini adalah wahana pemilihan satu orang calon Ketua Pengurus KGKr Winaya Sejahtera untuk Periode 2020-2024. 2. Waktu pelaksanaan Sabtu, 8 Februari 2020 mulai pukul 07.30 s.d Selesai tahapan pelaksaan RAT tempat gedung Cabang PGRI Karangtengah. 3. Calon Ketua Pengurus yang akan dipilih adalah Anggota Koperasi KGKr Winaya Sejahtera yang masuk kedalam rangking/peringkat 7 (tujuh) besar berdasarkan dukungan minimal 2% dari jumlah anggota pada saat penjaringan bakal calon. 4. Pemilih adalah setiap anggota Koperasi KGKr Winaya Sejahtera yang hadir di lokasi pemungutan suara, pada saat RAT KGKr Winaya Sejahtera Tahun 2020. 5. Surat Suara adalah kertas yang berisi 7 (tujuh) kandidat nama calon Ketua Pengurus KGKr Winaya Sejahtera untuk Periode 2020-2024. 6. Untuk menjunjung tinggi nilai kebenaran dan transparansi dari pemilih dan mengurangi azas prasangka buruk dari pihak-pihak lain, pemilihan hanya dapat dilakukan secara langsung di tempat pemilihan tanpa terkecuali. 7. Pemilih mengisi daftar hadir, dan menerima satu surat suara yang berisi sepuluh nama calon Ketua Pengurus KGKr Winaya Sejahtera, serta memberikan hak suara dengan cara mencoblos salah satu nama dan/atau nomor kandidat di bilik suara yang telah disediakan Panitia. 8. Surat suara yang telah dicoblos dimasukan ke dalam Kotak Suara yang disediakan Panitia. 9. Pemilih yang telah memberikan hak suara diberi tanda dengan tinta oleh petugas, tinta disediakan oleh Panitia.



10. Pemilih hanya mempunyai satu hak suara. 11. Kertas suara dianggap sah apabila hanya terdapat coblosan didalam satu nama dan/atau nomor kandidat. 12. Suara dianggap sah apabila dicoblos hanya dengan alat/paku yang telah disediakan Panitia di bilik suara. 13. Suara akan dihitung berdasarkan jumlah suara yang masuk pada saat hari pemilihan. 14. Hasil pemilihan akan langsung dihitung dan disahkan pada akhir Kegiatan RAT Tahun 2020. 15. Kategori pemenang adalah satu orang calon Ketua Pengurus KGKr yang mendapat suara terbanyak dari seluruh suara yang memilih. 16. Penunjukan susunan Pengurus yang lainnya hak preogratif Ketua Pengurus KGKr terpilih, dan atau berdasarkan mufakat hasil musyawarah Ketua Pengurus yang terpilih dengan Pembina, dan Badan Pengawas. 17. Pemilihan bersifat LUBER; Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia. 18. Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudian dan akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi menjelang dan/atau pada saat pelaksanaan hari Pemilihan. Demikian Tata Tertib Pemilihan Ketua Pengurus KGKr Winaya Sejahtera Periode 2020-2024 untuk diketahui, dipatuhi, dan dilaksanakan bersama.



Karangtengah,



Ketua



PANITIA PELAKSANA



Desember 2019



Sekretaris



PEMILIHAN PENGURUS



KGKr MH. HOLILUDIN,



WINAYA SEJAHTERA S.Pd TAHUN 2020 HARIS



MAULUDI, S.Pd.SD