Tata Hubungan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGERTIAN TATA HUBUNGAN KERJA Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 1990 tentang Pedoman Organisasi dan Tatalaksana, yang dimaksud dengan TATA HUBUNGAN KERJA adalah pengaturan hubungan kerja antara satu unit dengan unit lainnya dalam bentuk koordinasi fungsional, administratif operasional dan atau teknis operasional. Tata Hubungan Kerja perlu dibuat untuk unit-unit kerja yang memiliki tugas-tugas yang cenderung tumpang tindih dengan tugastugas unit lain atau sungguh-sungguh memerlukan kerjasama yang perlu diatur. Tata Hubungan Kerja diharapkan akan lebih memperjelas batas tugas pekerjaan dan batas wewenang antar unit kerja. Tata Hubungan Kerja disusun sesuai dengan urutan langkah-langkah kegiatan agar dapat menggambarkan prosedur kerja yang jelas dari kegiatan tersebut. Tata Hubungan Kerja mencakup Tata Hubungan Kerja Intern dan Tata Hubungan Kerja Ekstern. Tata Hubungan Kerja Intern adalah pengaturan hubungan kerja yang menyangkut hanya unit-unit kerja di dalam suatu organisasi. Sedangkan Tata Hubungan Kerja Ekstern adalah pengaturan hubungan kerja antara unit-unit kerja dalam suatu organisasi dengan unit kerja di luar organisasi tersebut.



Dalam pedoman ini, tata hubungan kerja yang disajikan lebih banyak berupa tata hubungan kerja intern. A. TATA HUBUNGAN KERJA INTERN Pengaturan hubungan kerja yang menyangkut unit-unit kerja di dalam suatu organisasi merupakan tata hubungan kerja intern. Berdasarkan pengertian tersebut tata hubungan kerja perlu dibuat untuk unit-unit kerja yang cenderung tumpang tindih atau memang memerlukan kerjasama yang harus diatur dengan tata hubungan kerja. Tata hubungan kerja perlu dibuat terutama untuk tugas-tugas yang bersifat strategis yang memerlukan kejelasan peran, wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing unit kerja. Langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam penyusunan tata hubungan kerja intern adalah : 1. Mengidentifikasi tugas-tugas yang cenderung tumpang tindih atau benar-benar memerlukan pengaturan kerja sama. 2. Menetapkan unit kerja yang menjadi pelaku utama (focal point) dari setiap tugas. 3. Menetapkan peran unit-unit terkait dalam pelaksanaan setiap tugas. 4. Menetapkan urutan kegiatan yang harus dilakukan untuk melaksanakan/menyelesaikan setiap tugas, sesuai dengan peran masing-masing unit. B. TATA HUBUNGAN KERJA EKSTERN



Tata hubungan kerja ekstern adalah pengaturan hubungan kerja antara unit-unit kerja dalam suatu organisasi dengan unit kerja di luar organisasi tersebut. Hubungan kerja dengan unit organisasi lain tersebut dapat berupa kerjasama lintas program ataupun lintas sektor. Adapun bentuk hubungan dengan unit-unit kerja di luar organisasi dapat berbentuk: 1. Hubungan teknis fungsional yaitu hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara dua atau lebih unit organisasi yang secara teknis mempunyai fungsi yang sama. 2. Hubungan koordinatif yaitu hubungan dalam rangka penyatuan keputusan. 3. Koordinator ( Coordinating) yaitu peran unit kerja/pejabat sebagai pengatur keselarasan, kesesuaian, ketepatan, dan efektivitas kerjasama dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan. 4. Pemberi dukungan (Supporting), yaitu peran unit kerja sebagai penyedia sumber daya dan jasa yang diperlukan unrtuk pelaksanaan tugas yang bersangkutan. 5. Tempat Berkonsultasi (Consulting), yaitu peran unit kerja sebagai pemberi verifikasi dan mitra untuk mematangkan pertimbangan bilamana diperlukan. 6. Pemberi informasi (Informing), yaitu peran unit kerja sebagai pemberi data/informasi. 7. Pengambilan Keputusan (Decision Making), yaitu peran unit kerja /pejabat sebagai pembuat ketetapan akhir (final) terhadap



sesuatu atau sejumlah hal dalam upaya dan daya dengan unit kerja lain untuk mencapai tujuan bersama. C. PERAN DAN FUNGSI Terdapat sejumlah peran dalam tata hubungan kerja yang menggambarkan fungsi dari suatu unit kerja. Satu unit kerja dapat melakukan satu atau lebih peran. Adapun peran-peran tersebut adalah : 1. Pelaku utama (Focal point), yaitu peran unit kerja sebagai penggerak sebab tugas yang bersangkutan merupakan tugas unit kerja tersebut. 2. Pemberi Rekomendasi (Recommending), yaitu peran unit kerja sebagai pemberi usul, pertimbangan, atau saran-saran sebagai bahan pengambilan rangka pelaksanaan tugas yang bersangkutan.