Tata Kelola Rs (Tkrs 2 Ep.1) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA AMALIA SIDAYU Nomor : 01/KEP/G/III/2018 TENTANG KEBIJAKAN TATA KELOLA RUMAH SAKIT PADA RSIA AMALIA SIDAYU DIREKTUR RSIA AMALIA SIDAYU



Menimbang



:



1. Bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan di Lingkungan RSIA AMALIA SIDAYU, di perlukan adanya kebijakan sebagai penyelenggaraan pelayanan kesehatan;Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a diatas, di pandang perlu menetapkan 2. Kebijakan Tata Kelola RSIA AMALIA SIDAYU dengan keputusan Kepala Rumah Sakit;



Mengingat



:



1. Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ( LNRI Tahun 2000 Nomor 144, TLNRI Nomor 5063); 2. Undang-undang No.4 TAHUN 2009 tentang (LNRI Tahun 2009 Nomor 153, TLNRI Nomor 5072); 3. Undang-undang No.23 Tahun 2014 Tetang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2009 Nomor 244, TLNRI Nomor 4578) , Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undangundang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2009 Nomor 58, TLNRI Nomor 5679); 4. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008 Tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagai mana telah di ubah terakhir dengan peraturan Daerah No.11 Tahun 2013; 5. Peraturan Daerah No.11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan daerah No.4 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan TekniS Daerah;



6. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEBIJAKAN TATA KELOLA RUMAH SAKIT PADA RSIA



AMALIA SIDAYU. KESATU



: Memberlakukan Kebijakan Tata Kelola Rumah Sakit pada RSIA



AMALIA SIDAYU. KEDUA



: Kebijakan Tata kelola Rumah Sakit sebagaimana dinaksud diktum



KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini. KETIGA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Di Tetapkan di Gresik Pada Tanggal 27 Maret 2018 Direktur



dr. Rizki Septi Amalia



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA RUMAH SAKIT RSIA AMALIA SIDAYU NOMOR



: 01/KEP/G/III/2018



TANGGAL



: 27 Maret 2018



PERIHAL



: Kebijakan tata kelola rumah sakit



KEBIJAKAN TATA KELOLA RUMAH SAKIT PADA RSIA AMALIA SIDAYU A. PEMILIK



1. Organisasi serta wewenang pemilik dan representasi pemilik dijelaskan di dalam regulasi yang ditetapkan oleh pemilik rumah sakit 2. Representative pemilik yang dimaksud adalah Dewan pengawas dan dalam pengangkatannya ditetapkan oleh pemilik 3. Rumah sakit memiliki misi, rencana strategis, rencana kerja, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengawasan mutu pendidikan, serta laporan akuntabilitas representasi pemilik 4. Tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik dan representasi pemilik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang telah ditetapkan dan sesuai dengan perundangundangan yang terdiri dari; a. Menyediakan modal serta dana oprasional dan sumber daya lain yang diperlukan untuk menjalankan rumah sakit dalam memenuhi visi dan misi serta rencana strategis rumah sakit b. Menunjuk atau menetapkan direksi rumah sakit, melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja tiap-tiap individu direksi dengan menggunakan proses dan criteria yang sudah baku. c. Merujuk atau menetapkan representasi pemilik, tanggung jawab dan wewenang, serta melakukan penilaiam kinerja representasi pemilik secara berkala setahun sekali. d. Menetapkan struktur organisasi rumah sakit



e. Menetapkan regulasi pengelolaan keuangan rumah sakit dan pengelolaan sumber daya manusia rumah sakit f. Tanggungjawab dan kewenangan memberikan arahan kebijakan rumah sakit g. Tanggungjawab dan kewenangan menetapkan visi serta misi rumah sakit, memastikan bahwa masyarakat mengetahui visi dan misi rumah sakit, serta meriview secara berkala misi rumah sakit h. Tanggung jawab serta kewenangan menilai dan menyetujui rencana anggaran i. Tanggung jawab dan kewenangan menyetujui rencana strategis rumah sakit j. Tanggung jawab dan kewenangan mengawasi serta membina pelaksanaan rencana strategi k. Tanggung ajwab dan kewenangan menyetujui diselenggarakan pendidikan profesionala kesehatan dan penelitian serta mengawasi kualitas programprogram tersebut l. Tanggung jawab dan kewenangan menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta menindak lanjuti laporan peningkatan mutu dan keselamatan yang diterima m. Tanggung jawab dan kewenangan mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya n. Tanggung jawab dan kewenangan mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan



B. KEPALA RUMAH SAKIT



1. Kepala rumah sakit sebagai pimpinan tertinggi di rumah sakit betanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan 2. Kepala/direksi rumah sakit mempunyai uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang antara lain a. Mengetahui dan memahami semua peraturan perundang-undangan terkait dengan rumah sakit b. Menjalankan operasional rumah sakit dalam implementasi semua regulasi rumah sakit yang telah ditetapkan dan disepakati bersama c. Menindak lanjuti terhadap semua laporan hasil pemeriksaan badan audit eksternal d. Menetapkan rugulasi rumah sakit



e. Menjamin kepatuhan staf rumah sakit dalam implementasi semua regulasi rumah sakit yang telah ditetapkan dan disepakati bersama f. Menetapkan proses untuk mengelolah serta mengendalikan sumber daya manusia dan keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan



C. KEPALA BIDANG/DEVISI DI RUMAH SAKIT



1. Para akepala bidang/devis rumah sakit ditetapkan dan secara bersama, bertanggung jawab untuk menjalankan misi dan membuat rencana serta regulasi yang dibutuhkan untuk melaksanakan misi tersebut 2. Rumah sakit telah menetapkan persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggungjawab, dan wewenang kepala bidang/devisi rumah sakit secara tertulis 3. Rumah sakit mempunyai regulasi untuk memastikan terselengaranya komunikasi efektif di rumah sakit



D. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA



1. Rumah sakit menetapkan proses yang seragam untuk melaksanakan penerimaan/pengangkatan (recruitmen), retensi, pengembangan, dan pendidikan berkelanjutan semua staf dengan melibatkan kepala bidang /devisi dan kepala unit pelayanan 2. Kepala rumah sakit membuat rencana/program serta melaksanakan program dan proses yang berkaitan dengan penerimaan, retensi, pengembangan, dan pendidikan berkelanjutan setiap katagori staf dengan melibatkan para kepala bidang/devisi dan unit pelayanan



E. MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN



1. Kepala rumah sakit merncanakan, mengembangkan, serta melaksanakan program peningkatan peningkatan mutu dan keselamatan 2. Kepala rumah sakit memberikan laporan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik sesuai dengan regulasi rumah sakit



3. Kepala rumah sakit perlu menetapkan regulasi peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang dapat berbentuk pedoman peningkatan mutu serta keselamatan pasien dan prosedur-prosedur lainnya, antara lain berisi sebagai berikut: a. Penetapan organisasi yang mempunyai tugas mengarahkan, mengatur, serta mengoordinasikan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien b. Peran kepala rumah sakit dan para pimpinan dalam merencanakan dan mengembangkan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien c. Peran kepala rumah sakitan dalam pemilihan indicator mutu ditingkat rumah sakit (indicator area klinik, area manajemen, dan sasaran keselamatan pasien) serta keterlibatannya dalam menindaklanjuti capaian indicator yang masih rendah d. Peran kepala rumah sakit dan para pimpinan dalam memilih area prioritas sebagai area focus untuk perbaikan e. Monitoring pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien, siapa saja yang melakukan monitoring, kappa dilakukan, dan bagaimana melakukan monitoringnya f. Proses pengumpulan data, analisis, feedback, dan pemberian informasi kepada staf g. Bagaimana alur laporan pelaksanaan pengukuran mutu rumah sakit, mulai dari unit sampai kepada pemilik rumah sakit h. Bantuan teknologi/system informasi rumah sakit yang akan diterapkan untuk pengumpulan dan analisis data mutu, keselamatan pasien, dan surveillance infeksi 4. Kepala rumah sakit dengan para pimpinan dan komite/tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien merancang upaya peningkatan mutu pelayanan prioritas rumah sakit dengan memperhatikan: a. Misi rumah sakit b. Data-data permasalahan yang ada, misalnya complain pasien, capaian indicator mutu yang masih rendah, terdapat kejadian tidak diharapkan. c. Dampak pada perbaikan sIstem sehingga efek perbaikan dapat terjadi di seluruh rumah sakit, misalnya sistem manajemen obat di rumah sakit



F. MANAJEMEN KONTRAK



1. Para kepala bidang/devisi di RSIA AMALIA SIDAYU bertanggung jawa untuk mengkaji, memilih, serta memantau kontrak klinis dan kontrak manajerial 2. Berdasarkan atas hal diatas maka kontrak atau perjanjian lainnya perlu diatur regulasinya yang antara lain meliputi: a. Penunjukkan penanggung jawab untuk kontrak klinis dan penanggung jawab untuk kontrak manajemen; b. Seleksi kontrak berdasar atas kepatuhan peraturan perundang-undangan yang terkait; c. Penetapan kontrak dan dokumen kontraknya; d. Monitoring mutu kontrak e. Teguran dan pemutusan kontrak bila mutu pelayanan yang disediakan melalui kontrak tidak sesuai dengan kontrak f. Review kontrak untuk perpanjangan



G. ETIKA ORGANISASI pemimpin rumah sakit menetapkan dan menginformasikan hak dan kewajiban pasien sesuai dengan norma-norma bisnis dan hokum.



Di Tetapkan di Gresik Pada Tanggal 27 Maret 2018 Direktur



dr. Rizki Septi Amalia