Tata Tertib Diklat Ksr-2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB DIKLAT KSR-PMI POLTEKKES KEMENKES MALANG SUB-UNIT KAMPUS 2 KEPERAWATAN LAWANG 2016 A. TATA TERTIB PANITIA 1. KEWAJIBAN DAN HAK a. Panitia wajib memberikan bimbingan dalam melaksanakan latihan dan pendidikan kepada peserta dengan perlakuan yang sama rata sama rasa. b. Panitia wajib melaksanakan tugas dan tanggung-jawab yang diberikan untuk setiap acara kegiatan dengan kesungguhan hati dan mengikuti peraturan yang ada. c. Panitian wajib menjaga keamanan peserta dan kebersihan lingkungan sekitar. d. Panitia wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik KSR-PMI Poltekkes Kemenkes Malang Sub-unit Kampus 2 Keperawatan Lawang. e. Panitia berhak memberikan hukuman kepada peserta sesuai dengan aturan yang berlaku. f. Panitia berhak menerima hukuman dari panitia lain apabila melanggar aturan yang sudah ditetapkan ketika diklat berlangsung. 2. LARANGAN-LARANGAN a. Panitia tidak diperkenankan melanggar tata tertib yang telah ditetapkan baik secara tertulis maupun lisan b. Panitia tidak diperkenankan membawa dan mengkonsumsi minuman keras, narkotika selama kegiatan diklat berlangsung. c. Panitia wajib memakai panggilan lapangan dan memanggil peserta dengan panggilan nama lapangan yang telah diberikan oleh panitia (untuk panitia memanggil panitia lain dengan awalan kak) d. Panitia dilarang merokok di area diklat dari mulai pembukaan hingga penutupan. 3. PAKAIAN a. Panitia wajib memakai atasan PDL biru muda atau jaket KSR. b. Panitia wajib menggunakan sepatu bebas. Penggunaan sandal boleh digunakan saat diklat lapangan dan situasional. c. Panitia wajib menggunakan celana panjang yang bukan jeans atau doreng dan tidak ketat. 4. SANKSI DAN HUKUMAN a. Panitia wajib menjalankan sanksi yang dijatuhkan/diberikan operasional, jika melakukan kesalahan b. Hukuman berupa fisik 1 set, yaitu sit up 10x dan push up 10x. 5. LAIN-LAIN a. Segala keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. b. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian. c. Tata tertib berlaku sejak dikeluarkannya hingga masa diklat berakhir. B. TATA TERTIB PESERTA 1. HAK DAN KEWAJIBAN



2.



3.



4.



5.



a. Peserta berhak mendapat bimbingan dalam melaksanakan latihan dan pendidikan sebagai calon anggota dengan perlakuan yang sama rata sama rasa. b. Peserta wajib mengikuti seluruh jadwal diklat baik teori (materi kelas) maupun praktik lapangan dengan kesungguhan hati dan mengikuti peraturan yang ada, apabila tidak dapat mengikuti kegiatan yang telah dijadwalkan harap konfirmasi ke operasional. c. Peserta wajib menghormati para pendamping, senior maupun tamu dan sesama peserta. d. Peserta wajib menjalankan semua tugas dan instruksi panitia. e. Peserta wajib bertanggung-jawab terhadap keamanan atribut dan barang pribadi serta menjaga kebersihan lingkungan. f. Peserta wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik KSR-PMI Poltekkes Kemenkes Malang Sub-unit Kampus 2 Keperawatan Lawang. g. Peserta wajib memanggil panitia dengan sebutan ‘Kak + nama panggilan’ dimulai sejak tata tertib dibuat hingga berakhirnya diklat. LARANGAN-LARANGAN a. Peserta tidak diperkenankan melanggar tata tertib yang telah ditetapkan oleh panitia baik secara tertulis maupun lisan. b. Peserta tidak diperkenankan meninggalkan tempat diklat tanpa seijin panitia. c. Peserta tidak diperkenankan membawa dan mengkonsumsi minuman keras, narkotika, senjata tajam dan senjata api (kecuali yang telah ditentukan oleh panitia). d. Peserta tidak diperkenankan membawa barang/alat lain selain yang telah ditentukan dalam penugasan. e. Peserta tidak diperkenankan memakai perhiasan yang berlebihan. f. Peserta tidak diperkenankan membuat kegiatan atau acara lain seijin panitia. g. Peserta dilarang menggunakan bahasa/isyarat dan makian dalam bentuk apapun juga. h. Peserta dilarang merokok saat diklat berlangsung, mulai dari acara pembukaan hingga penutupan. i. Peserta dilarang membawa handphone selama kegiatan berlangsung, apabila ada pihak yang berkepentingan akan menghubungi bagian humas (Yekti : 085235549170). PAKAIAN a. Peserta wajib mengenakan seragam olahraga lengkap beserta atribut yang telah ditentukan oleh panitia. b. Peserta wajib menggunakan sepatu bebas. Penggunaan sandal diperbolehkan hanya saat diklat lapangan dan jika diberi ijin oleh panitia. SANKSI DAN HUKUMAN c. Peserta wajib menjalankan sanksi yang dijatuhkan/diberikan operasional, jika melakukan kesalahan. d. Hukuman berupa fisik 1 set, yaitu sit up 10x dan push up 10x. KETENTUAN KELULUSAN a. Mengikuti seluruh kegiatan diklat baik teori maupun lapangan yang telah diselenggarakan oleh panitia.



b. Memenuhi ketentuan yang disepakati oleh panitia diklat. 6. LAIN-LAIN a. Segala keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat. b. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian. c. Tata tertib belaku sejak dikeluarkannya hingga masa diklat berakhir.



Ketua Pelaksana



Berlin Mardiana