Tata Tertib Karyawan IGD Surat Edaran [PDF]

  • Author / Uploaded
  • eddy
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM AGHISNA MEDIKA KROYA Jl. Yos Sudarso No. 1, Kel. Karangmangu, Kec. Kroya – Cilacap



SURAT EDARAN Nomor : 281.1/RSU-AMK/VIII/2018 1. Setiap petugas pelayanan IGD wajib datang jam 07.00 (Shift pagi), 14.00 (Shift Siang), 21.00 (Shift malam). 2. Jam pulang petugas pelayanan IGD jam 15.00 (Shift pagi), 22.00 (Shift Siang), 08.00 (Shift Malam). 3. Setiap Petugas pelayanan igd wajib melakukan operan dimulai dengan salam, doa, briefing dan disertai dengan pemeriksaan ulang pasien, termasuk hal – hal yang dioperkan : -



Jumlah dan status pasien.



-



Peminjaman alat IGD (GDS, EKG, Syring pump, dll)



-



Alat alat yang telah dipakai dan belum di cuci



-



Obat obatan dan bahan habis pakai



-



Informasi – informasi dari dokter jaga, DPJP, dan bagian lain.



4. Wajib menggunakan pakaian dan sepatu yang sudah ditentukan oleh rumah sakit. 5. Setiap petugas pelayanan igd wajib mengenakan name tag atau kartu identitas. 6. Setiap Petugas pelayanan igd tidak boleh meninggalkan ruang kerja selama bertugas 7. Selama bertugas tidak boleh meninggalkan ruangan kecuali atas ijin ketua tim 8. Alat komunikasi yang digunakan selama bertugas berupa satu handphone K.A. Tim, telpon rumah sakit. 9. Apabila keluarga ingin berkomunikasi dengan petugas, maka melalui no. Hp K.A. Tim, nomer telepon rumah sakit atau no.hp Humas. 10. Setiap Petugas IGD wajib melakukan ronde setiap jam, didalamnya termasuk melihat kondisi pasien dan kondisi ruangan baik kebersihan, ketertiban dll. 11. Setiap Petugas IGD wajib turut menjaga kebersihan seluruh ruangan IGD. 12. Setiap petugas wajib menjaga suasana kerja dan etika baik terhadap teman sejawat, dokter, pasien dan keluarga.



13. Untuk pasien kritis, dilakukan pemeriksaan setiap 15 menit sekali atau dengan insruksi dokter jaga. 14. Pada pasien dengan suspek infeksi pernafasan yang menular, petugas pelayanan igd wajib mengenakan masker ke pasien. 15. Setiap petugas pelayanan IGD wajib menskrining dan memakaikan gelang pasien terhadap semua pasien yang masuk ke IGD 16. Setiap petugas pelayanan IGD wajib, dan mampu melakukan BHD. Dan menjadi anggota dari dari tim code blue. 17. Setiap petugas pelayanan IGD wajib menjalankan HPK, PPK, PPI, MKI, dan SKP 18. Setiap petugas pelayanan IGD wajib menaati semua peraturan dan protap yang berlaku di IGD dan peraturan Rumah Sakit



Mengetahui



Kroya, .... Bidang Pelayanan Medis RS Aghisna Medika Kroya



dr Teguh S.



Direktur RS Aghisna Medika Kroya



dr Rahmat Basuki, MH