Tata Tertib Mad Add [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN TATA TERTIB MUSYAWARAH ANTAR ALOKASI DANA DAN LOKAKARYA PNPM-GSC TA.2013 KECAMATAN ROTE TENGAH HARI SELASA : 23 JULI 2013



BAB I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT PASAL 1 NAMA 1. Forum Rapat Musyawarah Antar Desa Alokasi Dana dan Lokakarya adalah forum yang bertujuan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan Dinas layanan Kesehatan dan pendidikan serta menentukan besaran alokasi dana tiap Desa. 2. Forum ini dinamakan Forum Musyawarah Antar PNPM-GSC TA.2013



Desa Alokasi Dana dan Lokakarya



PASAL 2 WAKTU DAN TEMPAT Forum MAD alokasi dana dan lokakarya Tahun Anggaran 2013 Kecamatan Rote Tengah diselenggarakan pada hari Selasa , tanggal 23 Juli 2013, diaula Kantor Camat Rote Tengah.



BAB II DASAR DAN TUJUAN PASAL 3 DASAR Penyelenggaraan Forum MAD Sosialisasi berdasarkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan PNPMGSC Tahun Anggaran 2013. PASAL 4 TUJUAN Tujuan MAD Alokasi Dana dan Lokakarya adalah : 1. Menetapkan jumlah sasaran program dari masing-masing Desa sebagai dasar pembagian Dana BLM 2. Menetapkan alokasi BLM ke masing-masing desa, sesuai rumus/cara perhitungan alokasi dana setiap desa sebesar 80 % dari total alokasi dana. 3. Memilih pengurus Bendahara UPK GSC. 4. Menjelaskan minimum capaian untuk masing-masing ukuran keberhasilan masing-masing desa.



BAB III PESERTA Pasal 5



Peserta Forum MAD alokasi dana dan lokakarya PNPM-GSC Tahun Anggaran 2013 terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5.



Camat dan staf terkait Tim Koordinasi Kabupaten Rote Ndao Fasilitator Kabupaten Rote Ndao Fasilitator Kecamatan Rote Tengah Utusan atau wakil dari masing- masing Desa yang terdiri dari Kepala Desa, Ketua PK, Bendahara PK, KPMD 2 Org dan TPMD. 6. Pengurus UPK 7. Anggota Musyawah Lainnya yang berminat untuk hadir.



BAB IV KEWAJIBAN PESERTA Pasal 6 1. Setiap peserta harus menanda tangani daftar hadir. 2. Setiap peserta wajib mengikuti MAD alokasi dana dan lokakrya mulai dari tahap awal hingga terakhir. 3. Melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan forum apabila ada sesuatu hal penting, sehingga hendak meninggalkan forum pertemuan. 4. Berpartisipasi secara aktif untuk melancar jalannya rapat. 5. Menjaga ketertiban ditempat rapat. 6. Dilarang membawa senjata tajam & miniman beralkohol dalam Forum pertemuan. 7. Apabila peserta dari wakil atau utusan desa meninggalkan Forum MAD maka wakil desa tersebut dianggap menerima setiap hasil keputusan forum.



BAB V SAHNYA RAPAT Pasal 7 Penyelenggaraan Forum MAD alokaksi dana lokakarya di Kecamatan dinyatakan Sah jika dihadiri oleh 2/3 utusan atau wakil dari setiap desa.



Rote Tengah



BAB VI HAK BICARA DAN HAK SUARA Pasal 8 Hak Bicara 1. Setiap peserta tersebut pada pasal 5 Tata Tertib ini mempunyai hak bicara pada Forum MAD alokasi dana dan lokakarya Kecamatan Rote Tengah.



Pasal 9 Hak Suara 1. Setiap peserta atau utusan dari desa memiliki 1 (satu) hak suara 2. Setiap peserta atau forum MAD mempunyai hak suara sejumlah peserta dari setiap desa 3. Desa yang tidak mengirimkan wakil atau utusannya pada Forum MAD tidak dapat diwakilkan hak suaranya.



BAB VII TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIMPINAN FORUM MAD SOSIALISASI Pasal 10 1. Pimpinan Forum BKAD Bertugas untuk memimpin Rapat. 2. Pimpinan Forum BKAD bertanggungjawab atas kelancaran dan ketertiban rapat. 3. Pimpinan Forum BKAD berwewenang untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan demi kelancaran jalannya rapat.



BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 11 1. Keputusan MAD Alokasi Dana dan Lokakarya Tahun anggaran 2013 dapat mungkin diambil berdasarkan musyawarah mufakat, dalam hal tidak dicapai kata mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari wakil atau utusan desa yang hadir. 2. Jika keputusan dilakukan dengan pengumutan suara sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini maka pengumutan suara mengacu pada pasal 9 (hak suara).



BAB IX LAIN-LAIN 1. Hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur / disempurnakan lebih lanjut setelah dimusyawarahkan dengan seluruh peserta MAD. 2. Rancangan tata tertib Forum MAD Alokasi dan Lakakarya dinyatakan berlaku dan menjadi tata tertib pada MAD Alokasi dan Lakakarya setelah dimusyawarahkan dengan peserta dan kemudian disahkan oleh forum MAD Alokasi dan Lakakarya Kecamatan Rote tengah.



DITETAPKAN DI FEAPOPI PADA TANGGAL 23 JULI 2013



PIMPINAN FORUM BKAD PNPM KECAMATAN ROTE TENGAH



KETUA



SEKRETARIS



SEMUEL LILY



........................................