Tata Tertib Musyawarah Ranting 2021-2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB MUSYAWARAH RANTING IPM MA MUHAMMADIYAH KOTA BIMA



BAB 1 Pasal 1 Nama, Tempat dan Waktu kegiatan Kegiatan ini bernama Musyawarah Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah disingkat MUSYRAN IPM, Diselenggarakan di aula Mts muhammadiyah, pada hari Ahad tanggal,   11 Februari 2018 Pasal 2 Tema  ”Regenerasi Kepemimpinan Untuk Memajukan Ikatan ” Pasal 3 Landasan Anggaran Dasar IPM pasal



1. 2.



Anggaran Rumah Tangga IPM pasal 34 Pasal 4



Hak dan Kewajiban 1.



Pembahasan dan Penetapan tata tertib MUSRAN IPM



2.



Penetapan Agenda MUSRAN IPM



3.



Pengesahan Calon Formatur periode MUSRAN IPM



4.



Pembahasan masalah lain yang dianggap perlu BAB II Pasal 5 Syarat-syarat calon formatur 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Telah mengikuti minimal TM 1 maksimal TM 2 Minimal berumur 15 tahun maksimal berumur 18 tahun Tidak rangkap jabatan Cakap dan berkemauan dalam menjalankan tugas Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IPM Bisa membaca dan menulis Alquran Bisa menghafal janji pelajar Memenuhi syarat-syarat administratif Memahami nilai dasar keIPMan Pasal 6



Anggota 1.



Peserta a.



Seluruh Pengurus Pimpinan Ranting IPM MA Muhammadiyah Kota Bima



b.



Seluruh siswa MA Muhammadiyah Kota Bima



2.



Peninjau 1.



Pimpinan Daerah IPM Kota Bima



2.



Mereka yang diundang oleh Panitia pelaksana MUSRAN Pasal 7



Quorum Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah. Pasal 8 Hak Bicara dan Hak Suara 1.



Hak bicara ada pada semua anggota MUSRAN



2.



Hak suara hanya ada pada peserta penuh MUSRAN



Pasal 9 Persidangan 1.



Setiap persidangan dalam MUSRAN dipimpin oleh presidium sidang yang terdiri dari satu orang sebagai ketua, satu orang sekretaris, dan satu  orang anggota yang dipilih dari peserta MUSRAN.



2.



Sebelum presidium sidang (sebagaimana yang dimaksud pada point diatas ) terbentuk, persidangan dipimpin oleh PR IPM beserta PC dan kemudian mengadakan pemilihan presidium sidang.



3.



Persidangan dalam MUSRAN adalah sidang pleno, yaitu persidangan yang dihadiri oleh seluruh anggota PR IPM dan apabila dipandang perlu dapat membentuk sidang komisi, yang jumlah komisi, komposisi anggota komisi, serta tugas dan wewenang tiap komisi ditetapkan sesuai kebutuhan.



4.



Pimpinan sidang berhak dan berkewajiban : 1.



Memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya.



2.



Mengatur waktu pemberian tanggapan dari peserta MUSRAN atas saran-saran yang dikemukakan dalam persidangan.



3.



Berhak mengatur pembicaraan yang tidak menaati ketentuan yang telah ditetapkan, pembicaraan menyimpang dari pokok acara, melebihi waktu yang telah disediakan, membuat gaduh dan keruhnya suasana persidangan.



4.



Apabila setelah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkannya, pimpinan sidang berhak menghentikannya dan bila perlu memerintahkannya keluar dari arena persidangan.



5.



Anggota sidang berkewajiban : 1.



Anggota sidang wajib mengikuti seluruh rangkaian persidangan



2.



Anggota sidang yang meninggalkan ruangan sidang harus seijin pimpinan sidang



3.



Anggota sidang wajib menaati tata tertib sidang yang telah disepakati Pasal 10



Keputusan 1.



Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat



2.



Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.



3.



Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.



4.



Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali pemungutan suara hasilnya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada PD IPM dan atau PR IPM.



Pasal 11 Penanggung jawab Penanggung jawab Musyawarah Ranting IPM MA Muhammadiyah Kota Bima adalah PR IPM MA Muhammadiyah Kota Bima. Pasal 12 Aturan Tambahan Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh presidium sidang dengan memperhatikan usul dan saran anggota MUSRAN                                                      



Ditetapkan di .......................



                                                            Pada tanggal : ............................ 20                                                             Pukul            : WIB    Pimpinan Sidang                    



    Ketua,                                                          Sekretaris



(.........................)                                         (..............................)