Tata Tertib Peserta Dan Panitia PKKMB [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PESERTA DAN PANITIA PKKMB FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS ESA UNGGUL 2019



1. Tata Tertib Peserta 1. Setiap peserta wajib menggunakan atribut yang telah disediakan oleh panitia. 2. Setiap peserta harus sudah hadir pada pukul 05.45. 3. Pada acara berlangsung peserta tidak diperbolehkan meninggalkan acara tanpa seizin panitia. 4. Dilarang menggunakan dan membawa makeup selama acara PKKMB 5. Selama acara berlangsung handphone dikumpulkan di panitia. 6. Tidak diperbolehkan menggunakan aksesoris ( Seperti jam,gelang tangan, cincin ) 7. Setiap panitia harus bertutur kata baik dan sopan terhadap sesama peserta dan panitia. 8. Setiap peserta harus berpakaian rapih dan sopan 9. Dilarang membawa kendaraan selama acara PKKMB 10. Dilarang membawa senjata atau benda tajam. 11. Dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, dan minuman keras. 12. Rambut peserta harus rapih. ( Untuk peserta wanita yang berambut panjang diwajibkan diikat & dan berhijab menggunakan hijab berwarna hitam )



2. Tata Tertib Panitia 1. Panitia wajib hadir di kampus sebelum pukul 05.10 2. Panitia wajib menggunakan dresscode yang telah di tentukan. 3. Dilarang pulang sebelum acara selesai, kecuali telah dapat izin kepada ketua panitia. 4. Panitia dilarang merokok disekitar area kuliah. 5. Melaksanakan tugas masing-masing seksi sesuai konsep acara yang telah di tetapkan. 6. Dilarang berkata tidak sopan selama acara PKKMB. 7. Setiap acara selesai wajib mengikuti evaluasi. 8. Dilarang membawa senjata tajam, rokok, senpi & obat-obat terlarang.



3. Sanksi 1. Sanksi Peserta Kepada peserta yang melanggar tata tertib dan semua ketentuan yang ditetapkan oleh panitia diberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang



bersangkutan. Sanksi diberikan mulai dari : teguran, peringatan sampai dengan dikeluarkannya sebagai peserta PKKMB Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Esa Unggul. Pelanggaran yang dilakukan oleh peserta dikelompokkan menjadi 2, yaitu : 1) Pelanggaran ringan yang meliputi : a. Terlambat tanpa alasan yang bisa diterima. b. Tidur ketika acara berlangsung. c. Mengobrol dengan peserta lain selama acara berlangsung. d. Tidak serius dalam menyimak materi yang disajikan. e. Tidak sepenuh hati mengindahkan instruksi yang diberikan oleh panitia. f. Membuang sampah tidak pada tempatnya. g. Meninggalkan acara tanpa seijin panitia. h. Menghidupkan HP pada saat acara berlangsung. i. Merokok saat acara berlangsung. 2) Pelanggaran berat yang meliputi : a. Melakukan tindakan dan ucapan yang bersifat melecehkan sesama peserta, panitia dan pembicara. b. Bentrok fisik atau memicu terjadinya bentrok fisik baik antar peserta, panitia serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan. c. Membawa benda terlarang seperti minuman keras, obat-obatan terlarang, serta barang lainnya yang dapat membahayakan pihak lain. 2. Sanksi Panitia Sanksi atas pelanggaran berat dapat berupa hukuman jabatan bagi seluruh panitia inti dan Kodinator sesuai Peraturan Universitas Esa Unggul dan pemberhentian atau skorsing dalam waktu tertentu bagi mahasiswa sesuai Peraturan Akademik Universitas Esa Unggul. Sanski pelanggaran ringan dapat berupa teguran lisan maupun tertulis bagi semua pelaku pelanggaran. Bentuk Pelanggaran dan sanski yang belum diatur dalam ketentuan ini akan di atur kemudian, sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan Panduan Tata Tertib ini. Berikut pelanggaran- pelanggaran tersebut. 1) Pelanggaran Ringan 1. Melakukan Penggeledahan 2. Memakai pakaian yang mencolok pandangan 3. Tidak melakukan kegiatan atau melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya. 2) Pelanggaran Berat 1. Melakukan provokasi yang dapat menimbulkan benturan fisik dan perpecahan di lingkungan mahasiswa. 2. Melakukan pungutan, pemerasan, dan intimidasi dalam bentuk apapun. 3. Melakukan pelecehan yang merendahkan harkat dan martabat manusia seperti berikut.



4. 5. 6. 7.



 Sujud dan merangkak dibawah kaki panitia dan senior  Menggunakan yel-yel Kotor  Menggunakan atribut yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Melarang melakukan ibadah. Membawa dan atau menggunakan minuman keras narkoba dan obat terlarang lainnya. Merusak fasilitas dan sarana kampus. Mengumpulkan mahasiswa baru dan melakukan kegiatan di luar jadwal yang telah ditetapkan.