Tata Tertib Peserta Upk Resep [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PANITIA UJIAN PRAKTIK KEJURUAN (UPK) SMK FARMASI SE JAWA BARAT TAHUN PELAJARAN 2017/2018 TATA TERTIB PESERTA UJIAN PRAKTIK RESEP SMK FARMASI SE JAWA BARAT 1. Peserta memasuki ruangan, lima belas menit sebelum UPK dimulai, untuk melakukan pengundian soal UPK dan melakukan persiapan UPK lainnya. 2. Peserta mengerjakan jurnal di kertas yang telah disediakan, 1 lembar untuk 1 resep 3. Peserta harus menyediakan sendiri alat tulis dan alat hitung yang diperlukan, tidak diperkenankan meminjam ke peserta lainnya. 4. Peserta diperkenankan membawa buku standar dan atau fotocopy yang berasal dari buku standar. 5. Peserta wajib mengisi daftar hadir. 6. Peserta mulai mengerjakan soal setelah tanda mulai dibunyikan. 7. Peserta yang memerlukan penjelasan dapat bertanya langsung kepada Penguji. 8. Peserta yang datang terlambat hanya boleh mengikuti UPK setelah mendapat ijin dari Penguji dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu. 9. Peserta yang meninggalkan ruangan UPK setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan dinyatakan telah menempuh UPK. 10. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu habis diperbolehkan meninggalkan ruangan UPK, setelah jurnal dan sediaan diserahkan ke penguji. Penyerahan jurnal dan sediaan dapat dilakukan per 2 jurnal atau sesuai kesepakatan. 11. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah tanda selesai dibunyikan. 12. Selama UPK berlangsung, peserta dilarang: a.



Berbicara/menanyakan apapun kepada peserta lain.



b. Bekerja sama dengan peserta lain. c. Memberi atau menerima bantuan dalam mengerjakan resep. d. Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain. 14. Semua peserta meninggalkan ruangan UPK dengan tertib dan tenang, setelah tanda selesai dibunyikan. 15. Peserta UPK yang melanggar tata tertib dan terbukti melakukan kecurangan akan dikeluarkan dari ruangan UPK dan diberi nilai 0 (nol).



Panitia UPK Prov. Jawa Barat