Tata Tertib Pondok Pesantren Mahasiswa N [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB “PONDOK PESANTREN MAHASISWA NUR MUHAMMAD” LANDUNGSARI-MALANG



1.



Siswa-siswi PPM supaya membawa surat keterangan dari pengurus tempat asal daerahnya dan membawa/memiliki tanda pengenal yang masih berlaku. (KTP, SIM atau KTM).



2.



Di dalam komplek PPM, siswa-siswi dilarang ketempatan/bermain gitar, kartu, judi, karambol dan catur, dan sejenisnya.



3.



Siswa-siswi PPM Dilarang membawa alat-alat lahan berupa : TV/TV Tuner, gitar, kartu remi, dll. Tape dan CD untuk keperluan nderes dan belajar diperbolehkan, selain itu tidak boleh dan cukup didengar di dalam kamar saja ( dilarang menyetel keras-keras).



4.



Siswa-siswi PPM Dilarang menerima tamu putri (untuk siswa) dan tamu putra (untuk siswi) di kamar anggota kecuali ada hubungan mahrom, dan apabila menginap disediakan kamar khusus.



5.



Siswa-siswi dilarang menerima atau membawa masuk tamu luar kedalam kamar siswa dan supaya diterima di ruang tamu.



6.



Siswa-siswi PPM Dilarang menggunakan barang / alat-alat / sarana yang disediakan khusus untuk tamu.



7.



Siswa-siswi PPM Dilarang menggunakan barang anggota lain tanpa ijin dari yang bersangkutan.



8.



Siswa-siswi PPM supaya memiliki sandal sendiri dan dilarang ghasab.



9.



Siswa-siswi PPM dianjurkan bangun 1/3 malam akhir untuk doa dan sholat malam.



10. Siswa-siswi PPM supaya sama-sama menjaga kebersihan dan kerapian kamarnya masing-masing dan kebersihan komplek PPM , serta dilarang corat-coret dinding. 11. Siswa-siswi PPM dilarang menyimpan atau mengkonsumsi rokok, narkoba atau minuman keras dan dilarang membawa/menyimpan gambar-gambar porno. 12. Siswa-siswi PPM supaya memakai pakaian yang sesuai dengan peraturan Alloh, Rosul dan peratuaran pengatur/pengurus. (Bagi



siswa



dilarang



memakai



celana



dibawah



mata



kaki.



Bagi



siswi



dilarang



memakai



pakaian



ketat,



pressbody/menunjukkan bentuk tubuh, tembus pandang dan pakaian bawah di atas mata kaki) 13. Siswa-siswi PPM putra dilarang memasuki kawasan putri, begitu pula sebaliknya tanpa seidzin pengurus. 14. Siswa-siswi PPM yang membawa sepeda motor supaya menempatkan kendaraan dengan tertib dan rapih di tempat parkir yang telah disediakan. 15. Siswa-siswi PPM supaya mengikuti kegiatan PPM menurut waktu yang telah ditentukan, dan supaya berpakaian rapih dan sopan (dilarang memakai kaos oblong dalam pengajian). 16. Siswa-siswi PPM setelah mendengar adzan supaya segera wudhu dan mengikuti sholat berjama’ah di masjid dengan berpakaian rapih dan sopan. 17. Siswa-siswi PPM yang hendak kedatangan tamu untuk bermalam harap memberi tahu pengurus. 18. Siswa-siswi PPM Dilarang meninggalkan Griya PPM lebih dari pukul 22.00 WIB (untuk siswi) dan pukul 23.00 (untuk siswa) tanpa pesan atau pemberitahuan kepada pengurus. Apabila melebihi dari waktu yang ditentukan dan tanpa ijin serta keterangan kepada pengurus pintu Griya akan dikunci. 19. Siswa-siswi PPM yang akan pulang atau pergi ke luar daerah / tidak bisa mengikuti kegiatan rutin PPM karena sesuatu hal maka supaya meminta idzin atau meminta surat sambung ke pengurus. 20. Siswa-siswi supaya memenuhi atau membayar sodakoh kost di PPM sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 21. Siswa-siswi PPM yang melanggar peraturan akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan hingga dikeluarkan dari PPM NB : Segala hal yang belum tercantum dalam tata-tertib ini dan dianggap perlu maka akan ditambahkan/diatur kemudian. Kerjakan karena Allah, semoga Allah paring barokah. Amin.



‫الحمد هلل جزا كم اهلل خيرا‬