Tata Tertib Siswa 2022-2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB DAN PENEGAKANNYA YANG MENCAKUP HAK, KEWAJIBAN, PENGHARGAAN, DAN SANKSI (ANTARA LAIN SISTEM POIN)



SD NEGERI 1 KAUMAN KECAMATAN NGANJUK KABUPATEN NGANJUK



TATA TERTIB SISWA SD NEGERI 1 KAUMAN A. HAL MASUK SEKOLAH 1. Semua murid harus hadir di sekolah selambat-lambatnya 15 menit sebelum pelajaran dimulai 2. Sebelum dan sesudah belajar berdo’a terlebih dahulu 3. Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas melainkan harus lapor terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah 4. Murid absen hanya karena sungguh-sungguh sakit atau keperluan yang sangat penting 5. Murid tidak diperkenankan meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung 6. Kalau seandainya murid sudah merasa sakit di rumah, lebih baik tidak masuk sekolah. B. KEWAJIBAN MURID 1. Taat kepada guru dan Kepala Sekolah. 2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya 3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot, dan peralatan sekolah 4. Membantu kelancaran pelajaran baik di kelasnya maupun di sekolah pada umumnya 5. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajaran pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah. 6. Menghormati Guru dan saling harga menghargai sesama murid. C. LARANGAN MURID 1. Keluar halaman sekolah tanpa ijin guru 2. Meninggalkan sekolah selama jam pelajaran berlangsung, penyimpangan dalam hal ini hanya izin Kepala Sekolah. 3. Membeli makanan dan minuman di luar halaman sekolah. 4. Memakai perhiasan yang berlebih-lebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian. 5. Mengganggu pelajaran baik terhadap kelasnya maupun kelas yang lain. 6. Berada di dalam kelas selama waktu istirahat. 7. Berkelahi dan main hakim sendiri jika menemui persoalan antar teman. D. HAL PAKAIAN DAN LAIN-LAIN 1. Hari Senin-Selasa pakaian atas putih, bawah merah hati. 2. Hari Rabu-Kamis pakaian khas atas biru batik, bawah biru toska 3. Hari Jum’at-Sabtu pakaian pramuka 4. Pakaian olahraga sesuai dengan ketentuan. E. HAK-HAK MURID 1. Murid-murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar tata tertib. 2. Murid-murid dapat meminjam buku-buku di Perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan Perpustakaan yang berlaku. 3. Murid-murid berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan murid-murid yang lain sepanjangtidak melanggar tata tertib. F. KEGIATAN EKSTRAKURIKULER Siswa diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang diadakan oleh sekolah: 1. Pramuka 2. Olah raga 3. Kesenian 4. Keagamaan 5. Komputer G. SANKSI-SANKSI BAGI PELAJAR Siswa yang tidak mematuhi TATA TERTIB akan dikenakan sanksi berupa: 1. Teguran lisan 3. Dikeluarkan sementara 2. Peringatan tertulis 4. Dikeluarkan dari sekolah Sanksi-sanksi ini dilaksanakan secara pedagogis (bersifat mendidik) dan tidak merugikan bagi anak H. LAIN-LAIN 1. Hal-hal yang dicantumkan dalam peraturan tata tertib ini diatur oleh sekolah 2. Peraturan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan



Nganjuk, 30 Juli 2022 Kepala Sekolah



WAHYUDI,S.Pd NIP. 19651215 198703 2 012



PEDOMAN SISTEM POIN LARANGAN - LARANGAN/JENIS PELANGGARAN SD NEGERI 1 KAUMAN NO.



PELANGGARAN



POIN



1 2 3



Keluar kelas saat pergantian pelajaran tanpa izin Berkuku panjang Mengeluarkan baju seragam



4



Membuang sampah tidak pada tempatnya



10



5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15



Meninggalkan alat-alat sekolah di laci meja/kelas Lengan baju putri dan putra digulung Putri berkutek, berkuku palsu dan bersolek yang berlebihan Makan / minum pada saat kegiatan belajar berlangsung Memakai sepatu berhak tinggi/sepatu sandal/bersandal Menginjak bagian belakang sepatu Pindah tempat duduk tanpa seizin guru/wali kelas Menggunakan asesoris secara tidak wajar Tidak memakai ikat pinggang warna hitam Tidak membawa dan atau memakai dasi dengan rapi Mengerjakan PR di sekolah



10 10 10 10 10 10 10 10 10 10 15



16



Memakai kaos dalam berwarna (selain putih )



15



17 18 19



15 20 20



27 28 29 30 31 32 33 34 35



Terlambat hadir di sekolah Tidak menyampaikan surat / pesan dari sekolah untuk orang tua Terlambat masuk kelas Tidak memakai sepatu selama jam efektif sekolah kecuali dalam pelaksanaan sholat Tidak memakai kaos dalam Makan atau membawa permen karet di lingkungan sekolah Putra berambut gondrong atau tidak rapi dan putri terlihat rambut poni dan belakang Putri tidak menggunakan jilbab bergo Merusak atau menghilangkan barang milik teman/orang lain Membawa alat-alat yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran misal : Majalah, VCD, Kaset, Komik, Mainan, Walkman dan kartu dll. Mengaktifkan Handphone saat KBM berlangsung dan saat shalat Menyuruh teman secara berlebihan. Tidak memakai/memakai kaos kaki di bawah mata kaki Menggunakan pilox/tipp ex/spidol dan sejenisnya tidak pada tempatn Tidak memakai atau membuka jilbab saat kegiatan sekolah di dalam Terlambat datang ke tempat shalat Tidak membawa buku catatan / buku paket / LKS sekolah Bercanda, gaduh dan ngobrol saat shalat Keluar lingkungan sekolah tanpa izin



36



Membeli makanan dan minuman saat jam KBM



25



37 38 39 40 41 42 43



Membawa laptop dan sejenisnya tidak seijin guru yang bersangkutan Mengecat rambut, bertato / menindik Mengancam secara lisan, tulisan atau tindakan Tidak membuat tugas / PR Tidak membawa perlengkapan sholat Panggil memanggil nama orang tua Memakai pakaian yang ketat atau pendek



25 25 25 30 30 30 30



44



Memakai pakaian yang tidak sesuai dengan seragam sekolah termasu



50



20 21 22 23 24 25 26



45 46 47 48 49 50 51 52 53 54



Tidak mengikuti pelajaran tanpa izin Mengotori dan mencoret-coret sarana dan prasarana sekolah Tidak berwudhu ketika akan sholat Terlibat dalam menyontek Mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah Membuat acara dengan mengatasnamakan sekolah tanpa izin kepala sekolah Merusak sarana / prasarana sekolah Membentuk organisasi selain OSIS Membuat dan memakai jaket komunitas tanpa seizin sekolah Berbahasa tidak sopan, lisan atau tulisan



10 10 10



SANKSI Dipotong di sekolah Langsung merapikan Langsung menempatkan pada tempatnya Langsung merapikan Langsung membersihkan



Disita dan diambil oleh orang tua Dirapikan Harus mengganti dan komunikasikan ortu 2x terlambat dipulangkan



20 20 20



dikomunikasikan ke ortu dan beli baru Disita/dibuang di tempat sampah



20



Dipotong di sekolah



20 20



Harus mengganti



20



Disita dan tidak dikembalikan



20 20 25 25 25 25 25 25 25



Disita dan diproses



50 50 50 50 50



kaos kaki disita dan info ortu Disita dan Membersihkan ket. sholat terpisah



Makanan disita dan diambil saat istirahat Disita dan diproses Membersihkan atau melepas



peringatan1, diambil ortu, disita sampai kenaikan. Membersihkan



50 50 50 100 25 – 100



Mengganti



55



Membawa handphone berkamera (BB dan sejenisnya)



25 – 100



56 Berbahasa tidak sopan dengan menggunakan jejaring sosial



50 – 100



57 Mengadakan kegiatan di lingkungan sekolah tanpa izin kepala sekolah 58 Membolos



50 – 100 50 – 100



59 Menganiaya, bercanda berlebihan sampai menimbulkan luka/celaka



50 – 200



Membiayai pengobatan sampai sembuh



60 Membawa senjata tajam dan atau senjata api Bersikap tidak sopan, 61 membohongi,melawan,melecehkan,menghina dan mencemarkan guru dan atau karyawan dan atau warga sekolah baik lisan atau tulisan dan ataudengan tindakan Berdua-duaan lawan jenis/pacaran 62 dan melakukan perbuatan asusila Terlibat perkelahian, pemukulan, penganiayaan 63 dan pengeroyokan serta mempropokasi Membawa , Menyimpan, Menonton, Merekam, 64 dan Menyebarkan hal - hal yang berbau porno. 65 Terlibat, membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi rokok 66 Memeras dan memalak teman 67 Mencemarkan nama baik sekolah (baik secara langsung maupun melalui jejaring sosial) 68 Melakukan perbuatan yang melanggar norma agama 69 Menyuruh dan atau mengambil barang hak orang lain 70 Terlibat perjudian Terlibat, membawa, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, 71 miras/sejenisnya



50 – 300



Disita dan diambil oleh orang tua



72 Perkelahian massal (tawuran) 73



100 – 1000 Skorsing 1 - 5 hari 100 – 1000 Skorsing 100 – 300



Skorsing 1 - 5 hari



100 – 300



Skorsing 1 - 5 hari



100 – 300 Skorsing 1 hari 300 – 1000 Skorsing 1 - 5 hari Skorsing tergantung 300 – 1000 dari akumulasi poin. 100 – 1000 Skorsing 1 - 5 hari 100 – 300 Skorsing 1 - 5 hari 100 – 1000 Skorsing 1 - 5 hari 500 – 1000 Dikembalikan ke orang tua 300 – 1000



Terlibat tindak kriminalitas dan dinyatakan bersalah oleh pihak berwenang



Disita dan diproses Menghapus dan mengisi surat perjanjian



1000



skorsing sampai dikembalikan ke orang tua Dikembalikan ke orang tua



Penjelasan: Penentuan sanksi dan poin dari tata tertib sekolah no. 61-73 yang terjadi di dalam dan di luar sekolah akan ditentukan melalui rapat dewan guru Catatan : 1 Jeda waktu pengambilan hp setelah 3 hari dari waktu razia. 2 Barang sitaan yang tidak berhubungan dengan KBM tidak dikembalikan kecuali ( hp, laptop, dan kamera ) Sanksi pengambilan hp selain dikenakan 25 poin dan kelipatannya, diwajibkan membaca al quran 1 juz.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



SANKSI-SANKSI AKUMULASI POIN PELANGGARAN POIN POIN POIN POIN POIN POIN POIN POIN atau 3 kali surat perjanjian



NO 1. 2. 3.



Murid dipanggil wali kelas Murid dipanggil wali kelas dan orang tua dipanggil wali kelas Orang Tua dipanggil wali kelas Skorsing 1 hari Skorsing 2 hari dan membuat surat perjanjian I Skorsing 4 hari dan membuat surat perjanjian II Skorsing 6 hari dan membuat surat perjanjian III Dikembalikan kepada orang tua



PENGHARGAAN



REWARD



KETERANGAN



6. 7.



Menjadi Pemimpin Upacara Sebagai pemimpin imam sholat Melaporkan kejadian-kejadian yang tidak sesuai dengan tata tertib Sekolah Mengikuti lomba ke luar sekolah Ikut serta dalam mengisi acara dalam kegiatan yang mengatasnamakan sekolah Mendapatkan prestasi tingkat kecamatan Mendapatkan ranking 3 besar



8.



Peningkatan prestasi belajar sebanyak 3 tingkat ke atas



50



Berdasarkan laporan wali kelas



9.



Mendapatkan prestasi tingkat kabupaten



150



Berdasarkan laporan panitia



10. Terpublikasi di media sesuai visi misi sekolah



100 - 300



Berdasarkan laporan panitia



4. 5.



25 – 100 20 - 100 20 - 100



Berdasarkan laporan panitia Berdasarkan laporan piket Berdasarkan laporan piket



50



Berdasarkan laporan panitia



50



Berdasarkan laporan panitia



100 50



Berdasarkan laporan panitia Berdasarkan laporan wali kelas



11. Mendapatkan prestasi tingkat provinsi



300



Berdasarkan laporan panitia



12. Mendapatkan prestasi tingkat nasional



500



Berdasarkan laporan panitia



13 Mendapatkan prestasi tingkat internasional



800



Berdasarkan laporan panitia



catatan: 1.Murid yang berprestasi diberikan point positif / reward 2.Point tetap berlaku selama murid belajar di SD Negeri 1 Kauman 3.Reward dapat mengurangi akumulasi point 4.Reward tidak dapat menghapus poin kasus nomor kode 63, 65, 72 - 75. 5.Penulisan kertas poin dan reward lengkap dan tanda tangan diberi nama jelas



Dengan ini menyatakan telah membaca dan memahami isi Tata Tertib SDN I KUTOREJO dan bersedia mematuhi Tata Tertib tersebut. Semoga Allah SWT selalu memberikan kekuatan dan bimbingan untuk melaksanakan Tata Tertib ini.



Nganjuk, 30 Juli 2022 Mengetahui Kepala Sekolah



Ketua Tim TPDS



WAHYUDI, S.Pd NIP. 19800303 200801 1 010



ENDANG SETYOWATI, S.Pd NIP. 196708202003122002