Tata Tertib Siswa SMP Muh Ygya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tata Tertib Siswa



TATA TERTIB SISWA SMP MUHAMMADIYAH 2 YOGYAKARTA TAHUN PELAJARAN 2008/2009



BAB I KETENTUAN UMUN PASAL 1



Yang dimaksud dengan tata tertib adalah : 1. Seperangkat peraturan/kaidah yang wajib ditaati dan dilaksanakan oleh pelaksana Tata Tertib dalam hal ini siswa SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta. 2. Pemantau adalah Kepala Sekolah, Staf Wakaur, Wali Kelas, Guru dan karyawan SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta. 3. Kewajiban pemantau adalah sebagai Pengawas tata tertib dan menindaklanjuti secara konsisten, kontinue dan bertanggung jawab. BAB II DASAR PASAL 2 1. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kota Yogyakarta Nomor 188/1472/ tahun 2008, tanggal 30 Juni 2008. tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Wali Kota Penyususnan Tata Tertib Sekolah. 2. SK Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta Nomor 026/ KEP/III.o/ C/ 2008, tanggal 20 Mei 2008 tentang ketentuan penggunaan Seragam Sekolah bagi SMP/ MTs/SMA/ MA Muhammadiyah di lingkungan Perguruan Muhammadiyah Kota Yogyakarta. 3. Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 24 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Sekolah. 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 5. INPRES No. 14 tahun 1981 tanggal 1 Desember 1981 Tentang Penyelengaraan Pengibaran Merah Putih. 6. Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan No 0461/U/1984 Tentang Pembinaan Siswa. 7. Petunjuk Pelaksanaan Upacara Di Sekolah



8. Tentang Wawasan Wiyata Mandala 9. Tujuan Pendidikan Muhammadiyah BAB III TUJUAN Pasal 3 1. Mengatur kehidupan siswa sehari-hari di sekolah sesuai tujuan Pendidikan Muhammadiyah dan Persyarikatan Muhammadiyah. 2. Menjaga proses belajar mengajar agar Tata Tertib lancar dan tenang 3. Mengatur sikap dan tingkah laku siswa sesuai Tujuan Pendidikan di Persyarikatan Muhammadiyah . 4. Meningkatkan pembinaan siswa dalam rangka menunjang Wawasan Wiyata mandala. 5. Meningkatkan Ketahanan Sekolah. BAB IV PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH Pasal 4 1. Pakaian Harian Senin s.d Kamis : Mengenakan seragam OSIS terbaru yang terdiri dari rok panjang/ celana panjang biru san baju putih lenga panjang berbadge OSIS, lokasi dan merah putih , keudung merah putih yang diberikan oleh sekolah san memakai daleman/mukena bagi putri (poni rambut tidak kelihatan) dan untuk siswa putra berpeci warna hitam, kaos kaki putih dan sepatu warna hitam/ tidak ada warna lain (khusus hari Senin). Baju atas panjangnya 5 cm di atas lutut bagi putri. Jum’at : Untuk Kelas VII mengenakan seragam HW terdiri rok/ celana panjang biru, baju coklat, kerudung HW, baret untuk siswa putra serta seleyer HW, kelas VIII dan kelas IX mengenakan seragam khusus, pink bagi yang putri dan merah anggur bagi yang putra. Sabtu : Mengenakan seragam IRM terdiri dari rok/ celana coklat, baju kuning dan kerudung IRM bagi putri dan putra berpeci. 2. Pemakaian baju seragam harus memakai baju dalam warna putih polos/ kaos putih baik siswa putra maupun putri. 3. Baju dimasukkan ke dalam celana bagi siswa putra kecuali seragam IRM bagi kelas VIII dan IX. 4. Pakaian seragam tidak boleh di corat-coret atau dirubah modelnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.. BAB V UPACARA BENDERA Pasal 5 1. Upacara Bendera wajib diikuti seluruh siswa yang kelasnya upacara 2. Pelaksanaan upacara dilaksanakan setiap hari Senin mulai pukul 06.45 WIB atau hari lain yang sudah dengan kegiatan nasional. 3. Petugas uacara diatur secara bergilir kecuali hari/ upacara khusus akan dilaksanakan oleh



OSIS/ IRM. BAB VI KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR Pasal 6 1. Kegitan belajar Mengajar dimulai dengan tadarus selama 10 menit dari Pukul 07.00 s.d 07.10 WIB dipimpin oleh guru jan pertama atau wali kelasnya. 2. Kegiatan Belajar Mengajar dinulai pukul 07.10 s.d 13.30 WIB. 3. Kegiatan Belajar Mengajar diatur dengan jadwal pelajaran yang telah disusun oleh pihak sekolah. 4. Siswa yang terlambat boleh masuk mengikuti kegiatan belajar mengajar apabila mendapat ijin guru piket dan guru BK. 5. Siswa yang mengikuti pelajaran olahraga di lapangan apabila sudah selesai segera kembali ke sekolah/ kelas untuk mengikuti pelajaran berikutnya sesuai jadwal. 6. Siswa boleh menerima tamu pada jam istirahat dengan ijin guru piket kecuali ada keperluan yang sangat mendesak. 7. Apabila berhalangan hadir wajib memberikan surat ijin ditunjukkan kepada Kepala Sekolah atau Wali kelas yang berangkutan. 8. Setiap siswa wajib mengikuti seluruh mata pelajaran dengan ketentuan : a. Kehadiran 90 % dari setiap mata pelajaran yang diikuti (kurang dari 90 % tidak boleh mengikuti ulangan Mid Semester, ulangan semester atau ujian akhir). b. Setiap siswa harus dapat memenuhi standar nilai ketentuan yang telah ditentukan pada setiap mata pelajaran. c. Setiap siswa harus menyelesaikan tugas dan ulangan yang ditentukan oleh guru. 9. Siswa yang tidak dapat meningkatkan prestasi belajarnya dan atau tidak naik kelas, maka siswa tersebut bersedia mengulang ditingkatnya atau mengundurkan diri dari SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta. PASAL VII POTONG RAMBUT Pasal 7. 1. Siswa putra berpotongan rambut pendek, rapi wajar, tengkuk kelihatan dan rambut depan tidak menutupi alis serta samping tidak menutupi daun telinga, tidak berwarna selain hitam. 2. Siswa putri tidak boleh kelihatan poni rambut dan harus memakai daleman. BAB VIII LARANGAN Pasal 8 SISWA DILARANG 1. Meninggalkan pelajaran sekolah pada jam efektif tanpa ijin guru piket. 2. Merusak nama baik disengaja atau tidak disengaja. 3. Membawa, memakai, menyimpan, mengedarkan obat terlarang, VCD porno, bacaan asusila dan sejenisnya dan yang dilarang oleh Negara. 4. Untuk siswi putri memakai make-up, perhiasan yang berlebihan. 5. Membuat keonaran baik disekolah maupun dilingkungan sekolah. 6. Mengotori lingkungan sekolah berupa corat-coret, membuang sampah atau hal lain yang tidak semestinya.



7. Membawa rokok atau merokok didalam sekolah ataupun di lingkungan sekolah pada saat menggunakan seragam sekolah atau ada acara kegiatan di luar jam sekolah 8. Membawa atau mengkonsumsi minum-minuman keras, narkoba di dalam sekolah pada saat menggunakan seragam sekolah atau ada acara kegiatan di luar jam sekolah 9. Membawa senjata tajam, senjata api atau sejenisnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran dan pendidikan. 10. Memakai gelang, subang, anting-anting atau tindikan hidung, tindikan bibir dan rantai yang tidak semestinya. 11. Memakai peci hanya untuk menutupi rambut yang di cat atau panjang. 12. Memakai topi atau jaket yang bukan identitas sekolah. 13. Memakai jaket di lingkungan sekolah 14. Merusak barang inventaris sekolah. 15. Keluar dari kelas saat pergantian pelajaran kecuali waktu istirahat. 16. Berbuat asusila atau hamil atau menghamili di luar nikah dan nikah saat masih menjadi siswa/siswi SMP Muhammadiyah 2 Yk. 17. Membawa petasan atau bahan peledak dan sejenisnya. 18. Memeras atau mengompasi teman atau orang lain, dan melawan di lingkungan sekolah. 19. Menganiaya teman atau orang lain di lingkungan seklah. 20. Berkelahi atau membuat keributan dan kekacauan dalam bentuk apapun. 21. Menjadi anggota gank, atau mempelopori menjadi gank dan kelompok kakak –ad ik angkat. 22. Membawa kendaraan bermotor ke sekolah. 23. Mengaktifkan HP selama KBM, apabila terjadi kehilangan HP bukan tanggung jawab sekolah. 24. Memarkirkan kendaraan di halaman sekolah selama proses belajar mengajar. 25. Mengadakan kegiatan pribadi/ kelompok dengan mengatasnamakan pihak sekolah.



BAB IX KEGIATAN KEAGAMAAN Pasal 9 1. Semua siswa wajib mengikuti kegiatan keagamaan (Islam) yang diadakan oleh sekolah 2. Wajib mengikuti Jama’ah sholat yang diprogramkan pihak sekolah (Dzuhur, Jum’at dll). 3. Berakhlaq mulia, memberi dan menjawab salam, mengingatkan ibadah di lingkungan sekolah. BAB X SANKSI Pasal 10 Siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut: 1. Teguran Lisan 2. Peringatan Tertulis 3. Skorsing atau mengembalikan sementara pembinaan siswa kepada orang tua. 4. Dikeluarkan atau mengundurkan diri dan dikembalikan pembinaannya kepada orang tua. BAB XI KENDALI PELAKSANAAN Pasal 11



Pembentukan pribadi siswa yang disiplin memerlukan adanya: 1. Pelaksanaan tata tertib siswa secara konsisten dan kontinyu dan dilandasi asah, asih dan asuh. 2. Penegakan pelaksanaan sanksi bagi siswa pelanggar tata tertib secara adil dan bijaksana. 3. Catatan administrasi yang dapat di pertanggungjawabkan dan sebagai bukti yang benar. 4. Tindakan pencegahan, perbaikan, dan pengawasan bersama secara kompak, terarah, terus menerus oleh Kepala Sekolah, Staff, Staff Bidang, Wali Kelas, BK/BP, Guru, karyawan dan antar siswa itu sendiri. 5. Suri tauladan, kasih sayang, perhatian, asah, asih dan asuh dari Kepala Sekolah, Staff, Staff Bidang, Wali Kelas, BK/BP, Guru, karyawan PASAL XII POIN PENGHARGAAN DAN POINT SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB A. Pedoman Umum 1. Peserta didik/ siswa yang melakukan pelanggaran kelakuan (sikap dan akhlak), kerajinan dan kerapian mendapatkan penilaian negatif.(bobot/ nilai point negatif). 2. Peserta didik/ siswa yang berprestasi atau melakukan perbuatan mulia mendapatkan penghargaan dan penilaian / bobot positif 3. Nilai pelanggaran dan nilai penghargaan dapat diperhitungkan bersama (bobot/ nilai point negatif/ pelanggran – bobot / nilai point positif / penghaargaan) 4. Siswa mencapai 100 point selama menjadi siswa SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta, akan dikembalikan kepada orang tua/ wali ( mengundurkan diri dari siswa SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta), sedangkan bobot tersebut dihitung dan diperlakukan atau dilaksanakan selama siswa tersebut menjadi anggota keluarga SMP Muhammadiyah 2 Yogyakarta dari kelas VII, VIII, dan IX. Setelah dikurangi point/ bobot/ nilai pelanggaran. No. Bentuk/ Jenis Pelanggaran Nilai/ Point 1. 1. Kelakuan 1. Melepaskan sepatu pada saat jam pelajaran (1) 2. Duduk dengan kaki di atas bangku/ meja, duduk di atas bangku/ meja (2) 3. Siswa berbohong pada guru dan karyawan (5) 4. Siswa putra memakai gelang/ kalung/ anting-anting dan asesoris lainnya (3) 5. Siswa di tato atau di tindik, siswa putri ditindik pada kedua telinga lebih dari sepasang (5) 6. Siswa tidak mengerjakan tugas Guru (3) 7. Siswa memakai perhiasan dan atau make up berlebihan (3) 8. Makan, minum, menghisap kembang gula pada waktu pelajaran berlangsung (3) 9. Mengendarai mobil ke sekolah pada jam efektif (5) 10. Memarkir sepeda motor diluar lingkungan sekolah pada jam efektif (3) 11. Menyakiti perasaan sesama siswa dan atau melakukan tindakan yang tidak sopan, misal mengompas/ memeras (10) 12. Melakuan pelecehan seksual (50) 13. Menggunakan walkman/ HP, IPod dan alat permainan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran pada waktu pembelajaran berlangsung (5) 14. Meminjamkan/ mengaktifkan HP dan alat komunikasi lainya kepada teman saat KBM/ Upacara (5) 15. Menyimpan dan atau membawa dan atau melihat gambar porno pada media elektronika maupun non elektronika (25) 16. Membawa dan menjual belikan buku, majalah, stensil, kaset, CD,/ VCD, foto porno, alat kontrasepsi dan sejenisnya dilingkungan sekolah (50)



17. Melakukan / membuat VCD, merekam VCD adegan pornografi (perbuatan mendekati Zina) (101) 18. Penyalahgunakan jam pembelajaran untuk makan, minum di kantin atau di tempat lain serta untuk bermain (5) 19. Penyalahgunakan fasilitas Sekolah yang tidak sesuai dengan fungsinya (5) 20. Menyontek/ memberi dan atau menerima bantuan pada saat ulangan atau uji kompetensi (10) 21 Membuat kegaduhan di dalam kelas dan lingkungan sekolah pada waktu pembelajaran (5) 22. Mengotori, mencorek-corek, merusak fasilitas milik sekolah/ pihak lain (20) 23. Memindahkan fasilitas milik sekolah dan fihak lain (10) 24. Membuang sampah sembarangan di dalam/ di luar lingkungan sekolah (5) 25. Membawa, menghisap rokok di lingkungan sekolah/ luar sekolah dengan masih memakai seragam sekolah (15) 26. Menjadi salah satu anggota gank/ simpatisan (15) 27. Mengancam/ mengintimidasi/ bermusuhan sesama siswa secara individu di dalam/ di luar sekolah (15) 28. Mengancam/ mengintimidasi/ bermusuhan sesama siswa secara berkelompok di dalam/ di luar sekolah (25) 29. Memalsukan tanda tangan orang lain dan administrasi kegiatan sekolah (25) 30. Mengancam Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan (75) 31. Melakukan pacaran di sekolah (25) 32. Melakukan ciuman di dalam/ di luar lingkungan sekolah ( mendekati Zina ) (50) 33. Berjudi dengan taruhan atau sejenisnya (25) 34. Membawa senjata tajam tanpa ijin (50) 35. Membawa petasan atau peledak dan sejenisnya dilingkungan sekolah (25) 36. Membunyikan petasan atau peledak lain di sekolah (25) 37. Berkelahi antar siswa dalam satu sekolah secara individu/ menjadi provokator (25) 38. Berkelahi antar siswa dalam satu sekolah secara kelompok (50) 39. Berkelahi antar siswa dalam satu sekolah dengan melibatkan pihak luar secara individu (50) 40. Berkelahi antar siswa dalam satu sekolah dengan melibatkan pihak luar secara berkelompok (75) 41. Berkelahi / menyerang siswa sekolah lain (75) 42. Berkelahi melawan siswa sekolah lain yang menyerang (25) 43. Menggunakan senjata tajam atau senjata api untuk mengancam, dan melukai orang lain (75) 44. Melakukan tindak kriminal di dalam/ di luar lingkungan sekolah baik saat KBM maupun di Luar KBM yang mengakibatkan sanksi hukum (101) 45. Membawa, mengkonsumsi dan atau menjual belikan narkoba dan miras di dalam atau di luar sekolah (101) 46. Menganiaya dan atau mengeroyok kepala Sekolah, Guru dan karyawan (101) 47. Siswa berpacaran sampai hamil dan siswa putra berpacaran sampai pacarnya hamil (101) 48. Mencuri barang yang bernilai, pertahun ajaran: a. Rp 0,00 - Rp 25.000,00 (20) b. Rp 25.000,00 - Rp 50.000,00 (25) c. Rp 50.000,00 - Rp 250,000,00 (50) d. Rp 250.000,00 ke atas (75) 49. Menghilangkan barang milik orang lain (25) 50. Selama masih berseragam jika tidak ada kegiatan sekolah siswa dilarang berkeliaran/ bergerombol di dalam/ di luar lingkungan sekolah (15)



1 II. Kerajinan 1. Terlambat masuk jam pertama kurang dari 10 menit (2) 2. Terlambat masuk jam pertama lebih dari sepuluh menit setelah berbunyi (2) 3. Terlambat masuk ketika pergantian jam pelajaran (2) 4 Tidak melaksanakan piket kelas (2) 5. Terlambat masuk setelah jam istirahat (3) 6. Tidak masuk tanpa keterangan (5) 7. Siswa tidak kembali setelah izin keluar (3) 8. Siswa kembali melebihi ketentuan setelah izin keluar (2) 9. Membolos/ tidak ikut pelajaran dan atau kegiatan sekolah (5) 10. Tidak masuk dengan keterangan palsu (15) 11. Terlambat mengikuti upacara (5) 12. Tidak mengikuti upacara (10) 13. Tidak masuk sekolah selama 3 hari berturut-turut tanpa keterangan (15) 14. Menunda Sholat jama’ah dhuhur (5) 15. Tidak sholat jama’ah dhuhur/ Jum’at (10) 16. Tidak berangkat ekstrakurikuler/ les tanpa keterangan (3) 17. Siswa tidak masuk dengan ijin selama 1 (satu) semester : a.10 % dari hari efektif (10) b.15 % dari hari efektif (25) c.20 % dari hari efektif (50) d.25 % dari hari efektif (75) e.Lebih dari 25 % (101) (kecuali umroh/ haji, melaksanakan tugas luar yang membawa nama baik sekolah) 1. III. Kerapian 1. Baju lengan panjang dilipat (1) 2. Kancing baju/ lengan tidak dikancingkan (1) 3. Tidak memakai badge/ Atribut (1) 4. Badge/ atribut sekolah diberi warna warni (2) 5. Tidak memakai kaos kaki putih pada hari Senin dan sewaktu Upacara Bendera (1) 6. Berkuku panjang dan atau di cat. (1) 7. Celana atau rok sekolah yang ujungnya melebihi panjang kaki (menyapu lantai) (2) 8. Celana atau rok sekolah yang ujungnya tidak dijahit (2) 9. Membiarkan celana/ rok sobek tidak di jahit (2) 10. Baju/ rok ketat dan atau panjangnya tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (2) 11. Warna jilbab tidak polos/ tidak sesuai dengan ketentuan sekolah atau ujung jilbab tidak dipanjangkan (2) 12. Rambut/ poni siswa putri keluar dari jilbab (2) 13. Siswa putra tidak memakai ikat pinggang (2) 14. Siswa putra ikat pinggang tidak berwarna hitam (2) 15. Memakai seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (3) 16. Mengenakan model seragam sendiri atau menggunakan bahan dan atau warna yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah (3) 17. Memasang hansaplast dan sejenisnya pada baju / celana seragam sekolah (3) 18. Memakai sepatu sandal (3) 19. Memakai tutup kepala/ topi, jaket yang tidak sesuai dengan ketentuan (3 20. Tas ada grafiti seronok (3)



21. Tidak memakai seragam olahraga (3) 22. Baju siswa putra tidak dimasukkan, kecuali seragam hari Sabtu ( baju IRM untuk kelas 8 dan 9) (2) 23. Celana/ rok/ baju seragam sekolah ada graffiti/ gambar/ tulisan, kumal, sobek (3) 24. Rambut panjang (bagi siswa putra), di cat atau potongan tidak rapi/ tidak wajar sebagai pelajar misal punkrock, kucir, funky (3) 25. Memakai sepatu selain warna hitam dan kaos kaki tidak putih polos pada hari Senin dan waktu Upacara Bendera (3) B. Nilai Kelakuan, Kepribadian, Kerapian dan Kerajinan 1. Penilain Score Keterangan Nilai 0 – 20 21-50 51- 75 76-100 Sangat baik Baik Cukup Kurang A B C D 2. Nilai kepribadian ditulis dalam buku rapor tiap semester C. Penghargaan Siswa Berprestasi Peserta didik yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dari sekolah ( menyesuaikan dengan keadaan dan kemampuan sekolah) 1. Juara I paralel, mendapatkan penghargaan Juara II paralel, mendapatkan penghargaan Juara III paralel, mendapatkan penghargaan 2. Siswa yang dapat skor 0 -20 mendapatkan penghargaan D. Pedoman penilaian siswa berprestasi yang mendapat penghargaan adalah sebagai berikut : 1. Penghargaan Akademik NO. BENTUK PENGHARGAAN NILAI 1. Juara I di kelas 10 2. Juara II di kelas 7 3. Juara III di Kelas 5 4. Juara paralel kelas 10 5. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Kota yogyakarta 20 6. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Kota Yogyakarta 15 7. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Kota Yogyakarta 10 8. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Propinsi 30



9. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Propinsi 25 10. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Propinsi 20 11. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Regional 40 12. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Regional 30 13. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Regional 25 14. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Nasional 50 15. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Nasional 40 16. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Nasional 30 17. Juara I Internasional 75 18. Juara II Internasional 65 19. Juara III Internasional 50 20. Siswa yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Kota 5 21. Siswa yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Propinsi 7 22. Siswa yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Regional 8 23 Siswa yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Internasional 10 2. Penghargaan Non Akademik NO. BENTUK PENGHARGAAN NILAI 1. Juara I lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok 5 2. Juarra II lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok 3 3. Juara III lomba antar kelas baik perorangan maupun kelompok 2 4. Juara I kelompok lomba antar sekolah Tingkat Kota Yogyakarta 10 5. Juara II kelompok lomba antar sekolah Tingkat Kota Yogyakarta 7 6. Juara III kelompok lomba antar sekolah Tingkat Kota Yogyakarta 5 7. Juara I perorangan lomba antar sekolah Tingkat Kota Yogyakarta 15 8. Juara II perorangan lomba antar sekolah Tingkat Kota Yogyakarta 12 9. Juara III perorangan lomba antar sekolah Tingkat Kota Yogyakarta 10 10. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Propinsi 20 11. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Propinsi 15 12. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Propinsi 12 13. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Regional 25 14. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Regional 20 15. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Regional 15 16. Juara I lomba antar sekolah Tingkat Nasional 30 17. Juara II lomba antar sekolah Tingkat Nasional 25 18. Juara III lomba antar sekolah Tingkat Nasional 20 19. Siswa yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Kota Yogyakarta 8 20. Siswa yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Propinsi 9 21. Siswa yang mewakili sekolah walaupun tidak mendapat juara untuk Tingkat Nasional 10 22. Khotib Jum’at atau pengajian atau berceramah kegiatan keagamaan lainnya di sekolah 5 23. Berprestasi aktif dalam pengabdian masyarakat/ social worker 5 3. Penghargaan Kepengurusan NO. BENTUK PENGHARGAAN NILAI 1. Pengurus OSIS Ketua Umum/ Ketua MPK 10 Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris 7 Koordinator Seksi 5



Anggota 3 2. Kepanitiaan Kegiatan OSIS Ketua 7 Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris 5 Koordinator Seksi 4 Angoota 3 3. Pengurus Kelas Ketua Kelas 5 Waki Ketua, Bendahara, Sekretaris 3 Koordinator 7 K 2 4. Aktif sebagai pengurus Organisasi di dalam/ di luar lingkungan sekolah, misal : Pengurus PMR, Pengurus Masjid Ketua 7 Wakil Ketua, Bendahara, Sekretaris 5 Koordinator Seksi 3 Anggota 2 5. Menciptakan hasil karya bagi sekolah (tidakharus disertakan dalam lomba) 40 4. Penghargaan Ketertiban NO. BENTUK PENGHARGAAN NILAI 1. Siswa selama 1 bilan tidak pernah absen dan tidak terlambat 10 2. Siswa selama 1 bulan tidak pernah melakukan pelanggaran 10 3. Sebagai petugas upacara 5 4. Siswa bersikap santun 10 Bagi siswa yang melanggar Tata Tertib Sekolah, akan menerima sanksi berdasarkan BOBOT POINT E. Tahapan/ Rincian Sanksi yang akan dikenakan kepada siswa yang melanggar Tata Tertib Sekolah: No. Point Sanksi 01 10 s.d 20 point Teguran secara lisan dan pembinaan 02 21 s.d 30 point Teguran tertulis danpembinaan bersama ortu 03 40 s.d 55 point 1. Orang tua di panggil 2. Skorsing selama 2 hari dengan tugas 3. Pernyataan di atas kertas bermaterai 04 56 s.d 70 point 1. Orang tua di panggil 2. Skorsing selama 4 hari dengan tugas 3. Pernyataan di atas kertas bermaterai 05 71 s.d 85 point 1. Orang tua di panggil 2. Skorsing selama 12 hari dengan tugas 3. Pernyataan di atas kertas bermaterai 06 100 point Dikembalikan pada orang tua untuk di bina/ mengundurkan diri ( keluar dari SMP Muh 2 Yk) 07 Jumlah besaran point di atas setelah dikurangi point/ bobot/ nilai penghargaan/ prestasi BAB XII Lain-lain



1. Setiap pelanggaran yang dilakukan siswa dapat ditindak lanjuti atau di catat oleh semua guru, dan pemberi sanksi dari sekolah dapat dilakukan oleh Guru, Wali Kelas, Pembina OSIS, Staff, Kepala Sekolah sesuai berat ringannya pelanggaran ( sedangkan BP/ BK sebatas pemberi layanan menjembatani semua pihak yang terkait) 2. Kepala Sekolah berwenang mengambil kebijaksanaan di luar sanksi diatas dengan melihat permasalahan siswa berdasarkan kesepakatan rapat yang dihadiri Kepala Sekolah, Staff, Wali Kelas, BK/ BP dan Guru yang bersangkutan. 3. Hal-hal yang belum diatur di atas berlaku khusus di sekolah dan akan ditentukan lebih lanjut oleh Kepala Sekolah.



Yogyakarta, 14 Juli 2008 Kepala Sekolah



Drs. H. Suprapto, S.Pd, M.A NIP 130929350