Tata Tertib SMK Kehutanan 16-17 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA BALAI DIKLAT KEHUTANAN KADIPATEN NOMOR : TANGGAL : TENTANG



PEDOMAN TATA TERTIB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KEHUTANAN KADIPATEN



I.



PENGERTIAN UMUM



Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingkup Departemen Kehutanan adalah lembaga pendidikan formal tingkat menengah kejuruan kehutanan yang bertujuan untuk menyiapkan peserta didik dalam mendukung pembangunan kehutan yang diselenggarakan dan dibina oleh Departemen Kehutanan bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional. 2. Tata tertib SMK Lingkup Departemen Kehutanan adalah kewajiban yang harus ditaati serta larangan yang tidak boleh dilanggar oleh peserta didik SMK Lingkup Departemen Kehutanan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. 3. Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan SMK Lingkup Departemen Kehutanan adalah peserta didik yang tercatat pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingkup Departemen Kehutanan 4. BPPPD adalah Badan Pertimbangan dan Peradilan Peserta Didik yang terdiri dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Wali Asrama, Pembina Kesiswaan, Wali Kelas, Perwakilan Guru, Perwakilan Komite Sekolah serta Perwakilan Peserta Didik kelas I, II, III dan IV.



5. Pembina adalah pendidik dan karyawan yang terlibat dalam penyelenggaraan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingkup Departemen Kehutanan 6. Pembina piket adalah pembina yang mendapat tugas tambahan untuk mengendalikan kegiatan harian peserta didik yang telah diprogramkan. 7. Pelangggaran tata tertib adalah setiap perbuatan, tindakan peserta didik yang melanggar ketentuan tata tertib baik yang dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. 8. Pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan sanksi pelanggaran tata tertib Peserta Didik SMK Lingkup Departemen Kehutanan. 9. Guru pembimbing adalah guru sebagai pelaksana utama yang mengkoordinasikan semua kegiatan yang terkait erat dalam pelaksanaan suatu proses pembelajaran serta bimbingan dan penyuluhan di sekolah. 10. Wali Asrama adalah pembina yang diberi tugas tambahan untuk mengawasi kegiatan peserta didik selama tinggal asrama. 11. Pembina kesiswaan adalah pembina yang diberi tugas tambahan untuk membina peserta didik dalam melaksanakan tata tertib. 12. Perwakilan guru adalah guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah menjadi wakil dari seluruh guru dalam BPPPD. 13. Perwakilan Komite Sekolah adalah pengurus Komite Sekolah yang ditunjuk Kepala Sekolah untuk menjadi anggota BPPPD. 14. Perwakilan peserta didik adalah Ketua OSIS SMK Kehutanan Kadipaten. 15. Wali Kelas adalah guru yang diberi tugas tbahan untuk menangni siswa dan kegiatannya di bidang akademik / di kelas. 1



II.



DASAR, MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP



1. Tata tertib ini disusun berdasarkan profil tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingkup Departemen Kehutanan, nilai-nilai yang dianut oleh sekolah dan masyarakat meliputi : nilai ketakwaan, sopan santun, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai lain yang menunjang proses belajar mengajar yang efektif. 2. Tata Tertib Peserta Didik dimaksudkan sebagai rambu-rambu dan atau acuan bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lingkup Departemen Kehutanan dalam membina sikap mental, prilaku, aklhak serta fisik peserta didik agar kewajiban dan larangan dapat dilaksanakan secara tegas, dengan harapan akan dapat memperbaiki dan memberikan motivasi belajar yang lebih baik. 3. Tujuan Tata Tertib Peserta Didik ini adalah agar penyelenggaraan proses pembelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) lingkup Departemen Kehutanan berjalan lebih optimal, lancar, tertib, dan disiplin, sehingga akan terbentuk tenaga menengah yang mandiri, siap pakai dan siap untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. 4. Prinsip-prinsip yang dipakai dalam penerapan tata tertib ini adalah : a. Tanpa kekerasan : Penerapan tata tertib SMK Lingkup Departemen Kehutanan dilaksanakan dan diterapkan tanpa kekerasan dalam bentuk pemukulan fisik, intimidasi dan atau lain-lain. b. Tidak ada kontak fisik : Pemberian sanksi kepada peserta didik tidak diperkenankan terjadi kontak fisik yang berakibat terjadinya kekerasan fisik kepada peserta didik. c. Terukur : Pemberian sanksi fisik kepada peserta didik yang melanggar tata tertib harus terukur disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kemampuan peserta didik. Dalam hal ini tidak diperbolehkan menimbulkan cidera pada fisik akibat pemberian sanksi tersebut. d. Mendidik : Pemberian sanksi kepada peserta didik harus mendidik berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku di sekolah, masyarakat, negara serta tidak melanggar Hak Asasi Manusia serta tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat dan agama. e. Adil : Penerapan tata tertib berlaku pada seluruh peserta didik dan pemberian sanksi harus adil sesuai dengan tingkat pelanggarannya.



2



III.



HAK-HAK DAN KEWAJIBAN BAGI PESERTA DIDIK



1. Peserta didik SMK Lingkup Departemen Kehutanan mempunyai hak : a. Memperoleh pengajaran dalam rangka menciptakan lulusan yang profesional dan berakhlak mulia. b. Mendapat pembinaan mental, kerohanian, keagamaan, pembinaan fisik dalam rangka menciptakan lulusan yang mandiri serta berakhlak mulia. c. Memperoleh fasilitas penginapan/asrama serta fasilitas lain yang tersedia pada masing-masing sekolah. d. Memperoleh kesempatan yang sama untuk duduk dalam kepengurusan organisasi yang ada disekolah. 2. Selama menjadi peserta didik SMK Lingkup Departemen Kehutanan, setiap peserta didik mempunyai kewajiban : a. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya b. Setia dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). c. Mengikuti proses belajar mengajar yang merupakan tugas pokok peserta didik, mengikuti pembinaan mental dan keagamaan serta pembinaan fisik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diprogramkan oleh sekolah. e. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan f. Berpenampilan rapi (peserta didik perempuan rambut harus selalu rapi/diikat atau disesuaikan keadaan/kondisi rambut. Pencukuran rambut peserta didik laki-laki harus rapi dan wajar dengan ketentuan rambut bagian depan tidak menutupi alis, bagian samping terlihat kedua telinga, dan bagian belakang tidak menyentuh krah, panjang rambut 2 cm). g. Tinggal di asrama selama mengikuti pendidikan. h. Mentaati dan menegakkan semua peraturan-peraturan dan tata tertib yang berlaku di sekolah setempat. i. Wajib ikut menjaga/memelihara kebersihan dan keindahan lingkungan kampus serta barang-barang inventaris milik sekolah dengan baik. 3. Larangan bagi peserta didik: Selama menjadi peserta didik SMK Lingkup Departemen Kehutanan dilarang : a. Menjadi anggota organisasi terlarang . b. Menjadi anggota partai politik. c. Menjadi pengikut aliran agama/kepercayaan yang dilarang pemerintah.



IV.



PRESENSI DAN WAKTU BELAJAR PESERTA DIDIK



1. Ketentuan presensi peserta didik sebagai berikut : a. Peserta didik harus datang 5 menit sebelum pelajaran dimulai b. Setiap hari wajib mengisi daftar hadir. c. Setiap hari piket kelas bertugas mengecheck daftar hadir dan melaporkan kepada guru piket. d. Kehadiran peserta didik minimal 90 % dari hari-hari efektif belajar.



3



2. Ketidak hadiran/absensi a. Peserta didik yang tidak hadir karena sakit/sesuatu hal harus memberitahukan kepada guru piket/wali kelas b. Ketidak hadiran/ebsensi lebih dari 10% dari hari efektif belajar dalam satu tahun ajaran berarti kehilangan satu kriteria/persyaratan untuk kenaikan kelas/keberhasilan ujian. 3. Ketentuan Waktu Pelajaran peserta didik sebagai berikut : a. Pengaturan waktu belajar dan kegiatan kampus SMK Kehutanan Kadipaten sebagaimana pada lampiran 1. b. Tidak diperbolehkan mengaktifkan HP selama proses pembelajaran c. Pada jam pelajaran peserta didik dilarang berkeliaran di luar kelas, di halaman, maupun di lur lingkungan kampus. d. Pada jam pelajaran peserta didik diharuskan menempati ruang belajar yang telah ditetapkan sesuai dengan jadual pelajaran.



V.



ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)



1. Untuk mewadahi kegiatan dan menyalurkan aspirasi peserta didik dibentuk Organisasi Siswa Intra sekolah (OSIS). Pembentukan OSIS dibimbing oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan dan Guru Pembina. 2. Struktur Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan bendahara dan seksi-seksi. Struktur seksi ditetapkan oleh setiap sekolah. 3. Pemilihan ketua dan wakil ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dilaksanakan secara demokratis. Sedangkan untuk jabatan sekretaris, bendahara dan seksi-seksi dipilih oleh ketua berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat. 4. Dilarang mendirikan/membentuk organisasi yang tidak ada hubungannya atau menyimpang dari kegiatan pendidikan dan/atau visi, misi dan tujuan sekolah. 5. Tugas pokok dari Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) adalah mengatur, mengkoordinir semua kegiatan yang telah diprogramkan peserta didik serta menegakkan peraturan tata tertib yang diberlakukan dilingkungan sekolah. 6. OSIS berwenang mengatur roda kegiatan siswa. 7. Dalam menjalankan organisasinya, ketua OSIS bertanggungjawab kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan. 8. Tugas, wewenang dan tanggung jawab OSIS SMK Kehutanan Kadipaten sebagaimana pada lampiran 2. VI.



KELOMPOK BELAJAR/PENUNJANG



1. Untuk menunjang kemampuan prestasi belajar perlu dibentuk kelompok belajar. Kelompok belajar tersebut dibentuk atas inisiatif peserta didik. 2. Kelompok belajar tersebut dibina dan dikoordinir oleh masing-masing guru yang ditetapkan oleh sekolah. VII.



KEGIATAN EKSTRA KURIKULER



1. Dalam rangka mengembangkan potensi peserta didik perlu disusun kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk pengembangan diri. 4



2. Jenis pengembangan diri peserta didik terbagi menjadi dua bagian : Pengembangan diri wajib Pengembangan diri pilihan 3. Dalam kegiatan pengembangan diri wajib peserta didik wajib seluruhnya mengikuti pengembangan diri wajib. 4. Untuk pengembangan diri pilihan, peserta didik wajib memilih minimal satu kegitan pengembangan diri pilihan yang ada. 5. Ketentuan tentang jenis pengembangan diri wajib dan pilihan bagi peserta didik SMK Kehutanan Kadipaten sebagaimana tercantum dalam lampiran 3.



VIII.



KETENTUAN ASRAMA



1. Asrama merupakan salah satu sarana pendidikan bermanfaat bagi peserta didik memperoleh pembinaan yang terarah, terpimpin dan intensif.. 2. Dalam pengaturan asrama perlu ditunjuk wali asrama oleh Kepala Sekolah. 3. Selama mengikuti pendidikan di SMK Lingkup Departemen Kehutanan setiap peserta didik diwajibkan tinggal di asrama yang dinyatakan dengan surat pernyataan sanggup tinggal di asrama yang dibuat oleh peserta didik. 4. Penempatan penghuni asrama ditentukan oleh Wali Asrama. 5. Peserta didik pria tidak diperbolehkan masuk kamar peserta didik wanita atau sebaliknya. 6. Setiap penghuni asrama diwajibkan menjaga keutuhan dan kebersihan lingkungan asrama serta kelengkapannya. 7. Setiap peserta didik tidak diperkenankan dan atau diperbolehkan memindahkan atau merubah posisi kelengkapan asrama. 8. Peserta didik dilarang membuat kotor dengan cara menempel tulisan atau gambar ditembok, pintu, jendela dan pada barang – barang inventaris asrama. 9. Segala kerusakan perlengkapan barang-barang negara yang disebabkan oleh peserta didik menjadi beban dan tanggung jawabnya. 10. Setiap tamu harus diterima diruang tamu yang telah ditetapkan oleh wali asrama, dan tidak diperkenankan diterima di dalam kamar. 11. Waktu berkunjung ke asrama diperkenankan pada hari libur pada pukul 08.00-11.00 WIB dan 14.00-17.00 WIB. 12. Peserta didik pria dilarang menerima tamu wanita di kamar dan atau di ruang makan. 13. Peserta didik wanita dilarang menerima tamu pria di kamar dan atau di ruang makan Penerimaan tamu diperkenankan di lobby / ruang tamu masing-masing asrama.



IX.



KETENTUAN PERIZINAN



1. Kepada peserta didik diberikan hak untuk mendapatkan izin pesiar dan izin berlibur. 2. Peserta didik yang izin meninggalkan kampus harus memberitahukan kepada pembina atau guru piket, mengisi surat ijin meninggalkan kampus yang diketahui/ditanda tangani oleh pembina/guru piket. 3. Bagi peserta didik yang izin bermalam di luar kampus surat izin diketahui aparat setempat. 5



4. Hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan perizinan peserta didik lebih lanjut diatur oleh masing-masing sekolah dengan memperhatikan kondisi setempat.



X.



TATA CARA MAKAN



1. Sebelum pelaksanaan kegiatan makan, peserta didik kegiatan apel.



diharuskan melaksanakan



2. Sebelum makan peserta didik diwajibkan berdo’a terlebih dahulu sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut dan dipimpin oleh seorang piket ruang makan. 3. Peserta didik harus menggunakan pakaian seragam yang telah ditentukan pada waktu pelaksanaan makan. 4. Peserta didik dilarang membawa perlengkapan/peralatan barang inventaris dari ruang makan. 5. Peserta didik harus memperhatikan etika makan pada waktu pelaksanaan makan. 6. Peserta didik tidak diperkenankan memasuki dapur kecuali seijin pembina 7. Peserta didik harus makan sesuai dengan tempat dan jadwal yang telah ditentukan. Peserta didik yang terlambat hadir di ruang makan tidak akan dilayani petugas. 8. Peralatan makan dicuci petugas dapur 9. Penyajian makanan dilaksanakan secara prasmanan, dengan diawasi pembina kesiswaan agar tidak berebutan. 10. Kegiatan makan dipimpin oleh piket harian. XI. 1. 2. 3. 4.



5. 6. 7.



PENGATURAN DI RUANG BELAJAR



(KELAS, LABORATORIUM, RUANG MAKAN, DLL) Jam belajar / pelajaran dimulai pukul 07.15 WIB dan berakhir pukul 15.30 WIB Selama kegiatan belajar/eskul siswa tidak diperkenankan membawa telepon genggam, alat elektronik dan sejenis yang akan mengganggu aktifitas pembelajaran. Siswa wajib mengikuti pelajaran/eskul sampai berakhirnya waktu kegiatan pembelajaran sampai ganti mata pelajaran lain Siswa selama mengikuti kegiatan belajar/eskul tidak diijinkan keluar/meninggalkan kelas sebelum jam pelajaran selesai, kecuali ada hal penting yang menyangkut kegiatan khusus atau pelanggaran disiplin yang pemanggilannya dilakukan oleh guru/pembina piket/pembina kesiswaan dan atau Bimbingan Konseling (BK). Siswa yang tidak ikut kegiatan belajar/eskul harus membuktikan alasan khusus dari guru/pembina piket/pembina kesiswaan dan atau Bimbingan Konseling (BK). Ijin keluar kelas selama kegiatan belajar/eskul berlangsung dapat meminta ijin langsung kepada guru mata pelajaran yang bersangkutan hanya sebatas ke Toilet. Kegiatan pembelajaran extrakulikuler dilakukan sesuai dengan materi pelajarannya, kegiatannya diinformasikan satu hari sebelum kegiatan atau sesuai kurikulum dan jadwal kegiatan. XII.



TATA TERTIB PENGUNJUNG / TAMU



a. Pengunjung, Orang Tua/wali dari Siswa, Kepada Sekolah dan Pembina atau Keluarga dalam hal ini disebut “TAMU”, yang berkunjung ke SMK Kehutanan 6



b.



c. d. e.



Negeri Kadipaten wajib lapor kepada petugas Piket / Security di Pos Piket dan mengisi buku tamu. Tamu harus meninggalkan identitasnya dan diganti dengan “Kartu Tamu” yang bertuliskan “TAMU KEHORMATAN” SMKKN KADIPATEN, dan jika sudah selesai berkunjung maka kartu tamu di kembalikan ke pos piket dan ditukar dengan identitasnya. Tamu tidak diperkenankan menjenguk siswa yang sedang dalam mengikuti kegiatan pembelajaran baik dikelas, MOPD dan kegiatan lainnya sebelum selesai dilaksanakan. Jika ada hal penting dimana tamu yang ingin bertemu dengan siswa maka ijin keluar dari kelas dan atau kegiatan lainnya, maka pemanggilan siswa dilakukan oleh Guru Piket/Pembina Siswa, kesiswaan dan atau BK. Dalam hal kepentingan tamu/pengunjung kepada siswa maka tamu tersebut diantarkan ke sekretariat pembina asrama oleh petugas piket atau di beritahu arahnya.



XIII.



UPACARA BENDERA



Kegiatan upacara bendera terdiri atas tiga jenis, yakni upacara bendera setiap hari Senin, Upacara Bendera Lainnya dan Upacara Penurunan Bendera. i. Upacara Bendera Upacara bendera dilaksanakan setiap hari Senin setiap minggunya pada jam 07.00 hingga maksimal jam 08.00. Urutan acara Upacara Bendera adalah sebagai berikut *) : Upacara pengibaran bendera hari Senin, tanggal …… …………. Tahun ……… siap dimulai, pasukan disiapkan Persiapan Upacara : a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara b. Pasukan disiapkan c. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara d. Laporan kepada Pemimpin Upacara Acara Pokok : a. Pembina Upacara Memasuki lapangan upacara b. Penghormatan umum kepada Pembina upacara c. Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara d. Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya e. Mengheningkan cipta dipimpin Pembina upacara f. Pembacaan pembukaan UUD 1945 (maju 2 langkah tanpa hormat) g. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina upacara h. Pembacaan janji siswa diikuti seluruh siswa (maju 2 langkah tanpa hormat) i. Amanat Pembina upacara, pasukan diistrihatkan j. Menyanyikan lagu wajib Nasional k. Pembacaan do’a l. Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara m. Penghormatan umum n. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara o. Upacara Selesai, barisan dibubarkan p. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara *)



Sesuai Juklak Upacara Bendera di Sekolah dari Dit Pemb Kesiswaan Ditjen Dikdasmen Depdikbud th 1995 dan Inpres No. 14 Tahun 1981 ttg Peny. Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih.



7



Acara Tambahan: Pengumuman-pengumuman (bila ada, konfirmasikan dg Pembina terlebih dahulu) ii. Upacara Bendera Lainnya SUSUNAN ACARA UPACARA BENDERA LAINNYA*) Upacara pengibaran bendera hari ……………, tanggal …… …………. Tahun ……… siap dimulai, pasukan disiapkan Persiapan Upacara : a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara b. Pasukan disiapkan c. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara d. Laporan kepada Pemimpin Upacara Acara Pokok : a. Pembina Upacara Memasuki lapangan upacara b. Penghormatan umum kepada Pembina upacara c. Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara d. Pengibaran bendera merah putih diiringi lagu Indonesia Raya e. Mengheningkan cipta dipimpin Pembina upacara f. Pembacaan pembukaan UUD 1945 (maju 2 langkah tanpa lapor) g. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina upacara h. Amanat Pembina upacara, pasukan diistriahatkan i. Menyanyikan lagu wajib Nasional…………………………… j. Pembacaan do’a k. Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara l. Penghormatan umum m. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara n. Upacara Selesai, barisan dibubarkan o. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara Acara Tambahan: Pengumuman-pengumuman (bila ada, konfirmasikan dg Pembina terlebih dahulu) iii. Upacara Penurunan Bendera SUSUNAN ACARA UPACARA PENURUNAN BENDERA*) Upacara penurunan bendera hari Sabtu, tanggal …… …………. Tahun ……… siap dimulai, pasukan disiapkan Persiapan Upacara : a. Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara b. Pasukan disiapkan c. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara d. Laporan kepada Pemimpin Upacara Acara Pokok : a. Pembina Upacara Memasuki lapangan upacara b. Penghormatan umum kepada Pembina upacara c. Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara *)



Sesuai Juklak Upacara Bendera di Sekolah dari Dit Pemb Kesiswaan Ditjen Dikdasmen Depdikbud th 1995 dan Inpres No. 14 Tahun 1981 ttg Peny. Upacara Bendera Lainnya : Hari Kemerdekaan, Kartini, Pendidikan Nasional, Kebangkitan Nasional, Kesaktian Pancasila, Sumpah Pemuda, Pahlawan dan Hari Ibu. Perkecualian Hari Kesaktian Pancasila, Pembacaan Teks Pancasila lebih dahulu dari Pembukaan UUD 45. *) Sesuai Juklak Upacara Bendera di Sekolah dari Dit Pemb Kesiswaan Ditjen Dikdasmen Depdikbud th 1995 dan Inpres No. 14 Tahun 1981 ttg Peny. Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih. Dilaksanakan setiap Sabtu siang setelah pelajaran usai. Penurunan bendera hari Selasa-Jum’at oleh 3 orang siswa yang secara bergiliran.



8



d. Mengheningkan cipta dipimpin Pembina upacara e. Pembacaan teks pembukaan UUD 1945 (maju 2 langkah tanpa lapor) f. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina upacara g. Pembacaan janji siswa diikuti seluruh siswa (maju 2 langkah tanpa lapor) h. Amanat Pembina upacara, pasukan diistriahatkan i. Penurunan Bendera Merah Putih j. Pembacaan do’a k. Laporan pemimpin upacara kepada Pembina upacara l. Penghormatan umum m. Pembina upacara meninggalkan lapangan upacara n. Upacara Selesai, barisan dibubarkan o. Penghormatan kepada Pemimpin Upacara Acara Tambahan: Pengumuman-pengumuman (bila ada, konfirmasikan dg Pembina terlebih dahulu) XIV.



KEGIATAN APEL



Untuk ketertiban dan monitoring kelengkapan personil, peserta didik diwajibkan mengikuti kegiatan apel. Kegiatan apel dilaksanakan setiap pagi dan setiap malam. Kegiatan apel pagi, apel malam dan etika bagi peserta yang terlambat sebagai berikut : 1. Apel pagi a. Pasukan berbaris perkelas, b. Ketua kelas harian menyiapkan barisan, lalu mengistirahatkan c. Ketua OSIS harian / pembina masuk lapangan sebagai PENERIMA APEL, para ketua kelas menyiapkan barisannya d. PENERIMA APEL : “APEL PAGI DIMULAI, PARA KETUA KELAS LAPORAN”, JAWAB SEREMPAK “LAPORAN” e. KETUA KELAS PALING KANAN, memimpin penghormatan umum, KEPADA PENERIMA APEL…. (BERSAMA) HORMAAT GRAK f. Setelah dibalas “TEGAAK GRAK” (bersama) g. Ketua Kelas maju kedepan penerima apel, paling kanan beri aba-aba “LURUSKAN,.......... LURUS”. h. Laporkan jumlah personil (FORMAT : KELAS, JUMLAH, KURANG, HADIR, KETERANGAN) TIDAK SEBUT …..ORANG, Laporan SELESAI i. Dijawab “LAPORAN DITERIMA, KEMBALI KETEMPAT” j. Jawab bersama-sama ‘KEMBLI KETEMPAT”. Lalu ketua kelas paling kanan beri aba-aba “balik kanan grak” , baru serong dan jalan ke pasukan masing-masing. k. Pengumuman, selesai. l. Janji Siswa m. Doa, APEL PAGI SELESAI (oleh penerima apel). n. Penghormatan umum, ketua kelas paling kanan memimpin, “KEPADA PENERIMA APEL, HORMAT GRAK” (bersamaan) o. Ketua kelas membawa pasukannya masing-masing.



1. Apel malam a. Pada apel malam tidak ada penghormatan umum b. Penerima apel berkata : “APEL MALAM DIMULAI, PARA KETUA KELAS HARIAN LAPORAN” 9



c. Jawab “LAPORAN” oleh tiap ketua kelas langsung maju tanpa penghormatan d. Setelah didepan penerima apel, posisikan penerima apel di tengah-tengah. Kemudian dipimpin oleh ketua kelas paling kanan “LURUSKAN, LURUS. KEPADA PENERIMA APEL, HORMAT GRAK”. e. Laporan per ketua kelas dengan format: kelas, jumlah, kurang, hadir, keterangan kurang. f. Saat laporan, palingkan kepala ke penerima, dengan gerakan patah-patah. g. Selain pengumuman, apel malam dapat diisi dengan menyanyikan lagu. h. Bila telah selesai, penerima apel berkata “APEL MALAM SELESAI, KETUA KELAS DAPAT MEMBAWA PASUKANNYA KERJAKAN”, Jawab bersama oleh tiap ketua kelas “KERJAKAN”, hormat ketua kelas di tempat. i. Penerim apel balik kanan, tidak ada penghormatan 2. Bergabung ke barisan, bila terlambat a. Penerima apel menyiapkan barisan b. Si terlambat lapor ke penerima c. Bila lebih dari satu, maka Baris, luruskan, hormat, lapor d. Kalau perlu diberi hukuman, ditanya dsb, maka dilakukan pada saat didepan penerima laboran, sebelum masuk barisan e. Setelah selesai, baru dipersilakan kembali ke barisan, pelapor memberi hormat penutup kepada penerima apel. f. Dipimpin oleh siswa paling kanan untuk balik kanan, kemudian masing-masing masuk barisan. g. Penerima apel memimpin aba-aba, BARISAN LENCANG KANAN ATAU DEPAN h. Setelah barisan rapih kembali, baru istirahat dan lanjutkan arahan



XV.



KETENTUAN PAKAIAN DAN SERAGAM SEKOLAH



1. Pakaian untuk kegiatan SMK Kehutanan Kadipaten ditetapkan sebanyak 6 (enam) jenis, yakni : a) Putih abu-abu, b) Seragam Khas Kehutanan, c) Pakaian muslim, d) Seragam Pramuka, e) pakaian olah raga dan f) pakaian bela diri. 2. Seragam SLTA Putih Abu-abu digunakan pada hari Senin dan Selasa 3. Seragam Khas Kehutanan digunakan pada hari Rabu dan Kamis 4. Pakaian muslim digunakan pada hari Jum’at pagi (bagi Non Muslim, menyesuaikan) 5. Seragam Pramuka digunakan pada hari Jum’at sore dan Sabtu. 6. Pakaian oleh raga (setiap pagi dan pelajaran OR sesuai jadwal). 7. Pakaian bela diri digunakan pada kegiatan bela diri. 8. Pakaian seragam di luar ruangan selalu menggunakan topi. XVI.



PERGESERAN PASUKAN DAN TATA KEHIDUPAN KAMPUS



1. 2.



Secara umum pergeseran pasukan selalu dalam ikatan kelas Dengan memakai pakaian seragam, dalam pergeseran minimal 2 orang (fullbody contack), agar saling melindungi. Bila 2 orang, maka berjalan baris bershaf kanan dan kiri jalan bersama. Bila ketemu orang, maka yang paling kanan memberi aba-aba untuk mengucapkan “SELAMAT SIANG, SELAMAT SORE, ATAU HORMAT” 3. Jika lebih dari 2 sampai dengan 8, maka berbaris berbanjar ke belakang, 7 orang ke belakang, 1 orang di sebelah kanan sebagai pemimpin 4. Kalau jumlah 9 orang, maka bentuk barisan 10



5.



Kalau malam hari ketermu orang, maka ucapkan “SELAMAT MALAM”, tanpa penghormatan karena tidak terlihat 6. Pada waktu siang hari, bila ketemu orang, maka beri penghormatan, sambil salam. 7. Dalam pergeseran pasukan, berjalan harus selalu disebelah kiri. XVII.



PELANGGARAN DAN SANKSI



1. Peserta didik SMK Lingkup Departemen Kehutanan yang melakukan pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin sesuai tingkatannya oleh pejabat yang berwenang.



2. Sanksi pelanggaran tata tertib terdiri dari : a. Sanksi ringan sampai sedang b. Sanksi berat c. Sanksi sangat berat



3. Jenis pelanggaran berdasarkan tingkatan sanksi yang harus ditaati oleh peserta didik SMK Lingkup Departemen Kehutanan adalah sebagai berikut : (1).Tingkatan sanksi ringan sampai sedang.



a. Tidak menghormati sesama teman dan atau para senior dan atau orang lain yang usianya lebih tua.



b. Membawa dan atau menyimpan kendaraan bermotor di dalam dan atau di c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s.



luar komplek kampus. Membawa dan atau mengenakan perhiasan-perhiasan yang berlebihan bagi peserta didik wanita. Tidak mengikuti olah raga pagi, apel pagi, apel malam dan apel-apel lainnya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak berpakaian rapi dan sopan. Terlambat masuk kelas tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Menerima tamu lain di ruang tamu dan atau di luar waktu yang ditentukan tanpa seizin pembina. Tidak melaksanakan makan bersama pada jam makan dengan pakaian seragam sekolah dan atau memperhatikan etika. Tidak membawa kembali kartu izin bermalamnya yang telah ditandatangani oleh petugas/ pejabat lingkungan tempat bermalam. Tidak memelihara kebersihan dan atau kerapihan lingkungan. Memelihara kumis dan atau jenggot Memiliki kukupanjang dan atau mengecet kuku Tidak kembali ke asrama tepat pada waktunya. Tidak mengikuti upacara bendera hari Senin dan atau upacara hari besar nasional lainnya dan hari lain yang ditetapkan. Mempunyai rambut panjang lebih dari 2 cm (kecuali peserta didik putri) dan atau rambut berkucir dan atau mengecet rambut (memaki pewarna rambut) dan atau bercukur gundul. Tidak melaporkan kepada yang berwenang apabila mengetahui suatu pelanggaran tata tertib pada tingkatan sanksi berat dan sangat berat. Memberi kesempatan kepada tamu bermalam di asrama. Tidak menghormati dan atau mentaati perintah pembina. Berbohong kepda guru, pembina, teman, orang tua, masyarakat dan lai-lain. 11



t. Tidak berperilaku sopan dan atau hormat dan atau menjaga persaudaraan. u. Memanfaatkan orang lain untuk kepentingan pribadi. v. Tidak melaksanakan tugas piket dan atau jaga sesuai jadwal yang telah ditentukan.



w. Menyobek/menulisi/merusak/mengambil/menghilangkan buku perpustakaan. x. Meninggalkan kegiatan sekolah tanpa ijin pembina. y. Tidak berpakaian seragam lengkap dan rapi sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. z. Tidak memelihara keamanan, ketertiban, ketenangan baik di kampus maupun di luar kampus. aa. Keluar lingkungan kampus tanpa seijin pembina. bb. Melakukan kegiatan tidak di tempat yang telah ditetapkan. cc. mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah diprogramkan sekolah. dd. Memakai kalung, anting-anting dan gelang bagi peserta didik pria. ee. Menyimpan,memiliki rokok dan merokok di lingkungan kampus maupun di luar kampus. (2).Sanksi berat : a. Melakukan tindakan kekerasan, berkelahi, memukul terhadap orang lain dan sesama peserta didik. b. Meninggalkan kampus tanpa izin dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. c. Mengunjungi tempat-tempat yang tak pantas dan asusila d. Memiliki, menyimpan, memutar dan menonton video, laser disk, film dan membaca majalah (melihat gambar) baik didalam maupun di luar kampus yang tidak sesuai dengan tata susila dan kepribadian bangsa. e. Masuk ke ruang tidur peserta didik lainnya yang berlainan jenis kelamin, kecuali dalam keadaan darurat dan seizin pembina/ wali asrama. f. Memiliki tato pada tubuh. (3).Sanksi sangat berat : a.Merencanakan atau melakukan tindakan kriminal (pidana) atau perdata. b. Melakukan tindakan penipuan. c.Melakukan tindakan pencurian dan atau pemalakan di dalam maupun di luar kampus. d.Melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan / perbuatan asusila, baik sesama peserta didik maupun dengan orang lain. e.Menyimpan, mengedarkan dan mempergunakan minuman keras, obat terlarang, narkotika, senjata tajam, senjata api. f. Melakukan tindakan perjudian (bermain judi) baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. g.Melakukan kegiatan dan atau aktivitas yang mengakibatkan sentimen sara. h.Menikah pada waktu masih dalam masa pendidikan. i. Wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta pemerintah yang sah. 4. Bentuk Sanksi (1) Bentuk sanksi ringan sampai sedang terdiri dari : a. Teguran lisan. 12



b. Membersihkan sekolah dan lingkungannya paling lama 2 (dua) hari di luar kegiatan intrakurikuler dan ektrakurikuler dan wajib membuat laporan tertulis yang ditandatangani oleh guru piket. c. Diberikan tugas yang berhubungan dengan mata pelajaran. d. Diberikan sanksi fisik lainnya yang bersifat meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani dan memotivasi belajar lebih baik serta sesuai dengan prinsipprinsip yang tertera pada Bab II butir 4.d. e. Teguran tertulis (2) Bentuk sanksi berat adalah skorsing berupa tidak diperkenankan mengikuti pendidikan selama 1 (satu) tahun dan dikembalikan kepada orang tua. (3) Bentuk sanksi sangat berat adalah skorsing diberhentikan sebagai peserta didik SMK Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 5. Tata Cara Pemberian Sanksi a. Setiap pemberian sanksi ringan sampai sedang dibarengi pemberian nilai (skore). Besarnya skore untuk setiap pelanggaran ditentukan sebagi berikut : 1) Sanksi ringan mulai dari 0 - 20 2) Sanksi sedang mulai dari 21 – 40 3) Sanksi berat mengacu pada Bab XVI pasal 3 (2) 4) Sanksi sangat berat tidak diberi nilai, akan tetapi mengacu pada Bab XVI pasal 3 (3). b. Setiap pemberian sanksi ringan atau sedang dibrengi dengan pemberian nilai pelanggaran. c. Nilai sebagaimana dimaksud diatas diberikan kepada setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik, kemudian dicatat dalam buku catatan tata tertib sebagai bahan monitoring dan penilaian tata tertib pada tahun ajaran yang bersangkutan. d. Buku catatan tata tertib sebagaimana pada lampiran 5. e. Jumlah nilai pelanggaran hanya berlaku pada satu tingkat kelas, sehingga apabila peserta didik naik kelas, maka nilai pelanggaran tersebut tidak berlaku lagi. f. Peserta didik yang telah mendapatkan nilai (skore) pelanggaran tertentu, diberikan peringatan tertulis sebanyak 2 kali sebelum mencapai nilai (skore) maksimum. g. Batas maksimum jumlah nilai pelanggaran selama pendidikan yang diperbolehkan adalah sebagai berikut : 1) untuk kelas I adalah 400 2) untuk kelas II adalah 320 3) untuk kelas III adalah 240 h. Besarnya nilai (skore) untuk mendapatkan peringatan tertulis adalah sebagai berikut : 1) untuk kelas I peringatan pertama setelah nilai sekore pelanggaran mencapai 240 dan peringatan kedua setelah mencapai 340. 2) untuk kelas II peringatan pertama setelah nilai sekore pelanggaran mencapai 160 dan peringatan kedua setelah mencapai 240. 3) untuk kelas III peringatan pertama setelah nilai sekore pelanggaran mencapai 120 dan peringatan kedua setelah mencapai 200. i. Peserta didik karena pelanggarannya mendapatkan nilai (skore) dengan jumlah melebihi dari nilai (skore) maksimum yang telah ditetapkan. akan mendapatkan sanksi berat. 6. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi adalah 13



a. Pimpinan Sekolah : untuk semua jenis sanksi. Khusus untuk sanksi berat dan sangat berat ditetapkan berdasarkan pertimbangan tertulis dari BPPPD, BK dan setelah diputuskan dilaporkan kepada Kepala Pusat Diklat Kehutanan. b. Pembina dibawah koordinasi Wakil Pimpinan Sekolah Bidang Kesiswaan : untuk sanksi ringan sampai sedang. c. Penjatuhan sanksi berat sampai sangat berat terlebih dahulu diputuskan melalui rapat atau musyawarah BPPPD/BK telah ditunjuk dan diberi wewenang khusus oleh Pimpinan Sekolah 8. Mekanisme Penjatuhan Sanksi a. Pejabat yang berwenang memberikan sanksi wajib memeriksa terlebih dahulu peserta didik SMK Lingkup Departemen Kehutanan yang melakukan pelanggaran tata tertib, sebelum menjatuhkan sanksi. b. Pemeriksaan tersebut dilakukan :  



Secara lisan, untuk jenis sanksi ringan sampai sedang Secara tertulis, untuk jenis sanksi berat atau sangat berat



c. Pemeriksaan terhadap peserta didik SMK Lingkup Departemen Kehutanan yang melakukan pelanggaran tata tertib berat dan sangat berat dilakukan melalui sidang tertutup BPPPD/BK, dimana peserta didik dapat memberikan keterangan yang diperlukan. d. Dalam melakukan pemeriksaan tertutup BPPPD/BK dapat mendengar atau meminta keterangan dari pihak lain yang dianggap perlu. e. Berdasarkan hasil pemeriksaan pejabat yang berwenang memberi sanksi dapat memutuskan jenis sanksi pelanggaran tata tertib yang dilakukan Peserta Didik f. Dalam keputusan sanksi harus disebutkan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Peserta Didik dan sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran tersebut. g. Keputusan pelanggaran tata tertib yang dijatuhkan terhadap Peserta Didik adalah mengikat dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang bersangkutan dan Peserta Didik yang dijatuhi sanksi tidak dapat mengajukan keberatan dan gugatan. XVIII.



PENGHARGAAN



1. Kepada Peserta Didik yang menunjukan prestasi dan mengharumkan nama baik diberikan penghargaan. 2. Prestasi peserta didik mendapatkan penghargaan dengan memberikan nilai jasa yang ditentukan oleh Sekolah setempat 3. Setiap point nilai jasa dapat mengurangi setiap point nilai pelanggaran. 4. Jenis kegiatan yang dikategorikan dapat memperoleh nilai jasa adalah sebagai berikut : a. Menjadi anggota Tim Olah Raga : 10 b. Menjdi anggota Drum Band : 10 c. Ikut gerak jalan, pawai, upacara pada tingkat kabupaten : 10 d. Ikut gerak jalan, pawai, upacara pada tingkat propins i : 20 e. Penulisan ilmiah di surat kabar : 20 f. Peserta MTQ : 20 g. Donor darah : 20 h. Meraih juara I lomba tingkat kabupaten : 40 14



i. j. k. l. m. n. o. p. q.



Meraih juara II lomba tingkat kabupaten Meraih juara III lomba tingkat kabupaten Meraih juara I lomba tingkat propinsi Meraih juara II lomba tingkat propinsi Meraih juara III lomba tingkat propinsi Meraih juara I lomba tingkat nasional Meraih juara II lomba tingkat nasional Meraih juara III lomba tingkat nasional Sebagai pengurus OSIS



XIX.



: 30 : 20 : 50 : 40 : 30 : 60 : 50 : 40 : 20



KETENTUAN PENUTUP



Kepala SMK Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara periodik menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan Pelanggaran Disiplin Peserta Didik kepada Pusat Diklat Kehutanan dan BP2SDM. Panduan pengelolaan SMK Kehutanan ini ditetapkan untuk dipedomani dalam pelaksanaan tata tertib sekolah



15



Lampiran 1. Penggunaan Waktu Harian SMK Kehutanan Kadipaten (Dari bangun sampai tidur) 1. Bangun pagi 2. Shalat subuh berjamaah 3. Olah Raga Pagi 4. Mandi dan persiapan 5. Makan pagi 6. Apel pagi 7. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) 8. Shalat dzuhur, persiapan makan 9. Makan siang 10. KBM 11. Shalat Asar 12. Pengembangan diri (Ko & Ekskul) 13. Mandi dan Persiapan 14. Shalat Maghrib berjamaah 15. Makan malam 16. Shalat Isya’ 17. Wajib Belajar malam 18. Apel Malam 19. Belajar malam di kamar 20. Tidur malam / istirahat malam



jam 04.00 jam 04.30-05.00 jam 05.00-05.30 jam 05.30-06.30 jam 06.30-07.00 jam 07.00-07.15 jam 07.15-12.00 jam 12.00-12.30 jam 12.30-13.00 jam 13.00-15.15 jam 15.15-15.45 jam 15.45-17.15 jam 17.15-18.00 jam 18.00-18.30 jam 18.30-19.00 jam 19.00-19.30 jam 19.30-21.00 jam 21.00-21.15 jam 21.15-22.00 jam 22.00-04.00



16



Lampiran 2. Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab OSIS SMK Kehutanan Kadipaten No Jabatan Tugas Wewenang Tanggungjawab A. PENGURUS INTI : 1. Ketua Mengatur siswa Mengadakan Mengorganisir dalam rapat pengurus peserta didik agar mengikuti Menetapkan dapat mengikuti kegiatan aturan kerja tatatertib dan kampus OSIS kegiatan kampus Mengatur pengurus dan anggota OSIS 2. Wakil Ketua Membantu atau Mengambil Membantu ketua mewakili ketua keputusan atas mengorganisis dalam bidang yang peserta didik melaksanakan menjadi tugasnya tugasnya 3. Sekretaris 1 Melaksanakan Membuat Menjamin tugas pembukuan ketertiban administasi persuratan dan administrasi OSIS dokumentasi rumah tangga kegiatan OSIS OSIS 4. Sekretaris 2 Membantu dan Melaksanakan Membantu atau mewakili pembukuan menjamin sekretaris persuratan ketertiban dalam OSIS yang administrasirumah melaksanakan diserahkan tangga OSIS tugasnya kepadanya 5. Bendahara 1 Melaksanakan Mengatur Mendukung urusan keuangan OSIS kelancaran keuangan OSIS kegiatan OSIS dari segi keuangan 6. Bendahara 2 Membantu dan Membantu Membantu atau mewakili mengatur mendukung bendahara keuangan OSIS kelancaran dalam kegiatan OSIS melaksanakan tugas keuangan OSIS B. SEKSI-SEKSI : 1. Pembinaan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bertugas : a. Melaksanakan peribadatan sesuai ketentuan agama masing-masing. b. Memperingati hari-hari besar agama. c. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai denga norma agama. d. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama. e. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuasa keagamaan. f. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah. 17



2. Pembinaan budi pekerti luhur atau akhlak mulia, bertugas : a. Melaksanakan tata tertib dan kultur sekolah. b. Melaksanakan gotong royong dan kerja bakti (bakti sosial). c. Melaksanakan norma-norma yang berlaku dan tata krama pergaulan. d. Menumbuh kembangkan kesadaran untuk rela berkorban terhadap sesama. e. Menumbuhkembangkan sikap hormatdan menghargai warga sekolah. f. Melaksanakan kegiatan 7k (keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahaan, kekeluargaan, kedamaian, dan keridangan). 3. Pembinaan kepribadian unggul, wawasan kebangsaan, dan bela negara, bertugas : a. Melaksanakan upacara bendera hari senin dan/atau hari sabtu, serta hari hari besar Nasional. b. Menyanyikan lagu Nasional (Mars dan Hymne). c. Melaksanakan kegiatan Pramuka. d. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah. e. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan. f. Melaksanakan kegiatan bela negara. g. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara. h. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara. 4. Pembinaan prestasi akademik, seni, dan atau olah raga sesuai bakat dan minat, bertugas : a. Mengadakan lomba mata pelajaran / program keahlian. b. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah. c. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel, yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK). d. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempattempat sumber belajar. e. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran. f. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian g. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah. h. Membentuk klub sains, seni dan olah raga. i. Menyelenggarakan festival dan lomba seni. j. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olah raga. 5. Pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan, dan toleransi dalam konteks masyarakat plural, bertugas : a. Memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing. b. Melaksanakan latihan kepemimpinan siswa c. Melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional. d. Melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat. e. Melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat, dan pidato. 18



f. Melaksanakan kegaitan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan. g. Melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah. 6. Pembinaan kreativitas, keterampilan, dan kewirausahaan, bertugas : a. Meningkatkan kreativitas dan keterampilan dalam menciptakan suatu barang menjadi lebih berguna. b. Meningkatkan kreativits dan keterampilan di bindang barang dan jasa. c. Meningatkan usaha koperasi siswa dan unit produksi. d. Melaksanakan praktek kerja nyata (PKN) / pengalaman kerja lapangan (PKL) / praktek kerj industri (prakerin) e. Meningkatkan kemampuan keterampilan siswa melalui sertifikasi kompetensi siswa berkebutuhan khusus. 7. Pembinaan kulitas jasmani, kesehatan, dan gizi berbasis sumber gizi yang terdiversifikasi, bertugas : a. Melaksanakan perlilaku kehidupan bersih dan sehat. b. Melaksanakan usaha kesehatan sekolah (UKS). c. Melaksanakan pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat aditif (narkoba), minuman keras, merokok, dan HIV AIDS. d. Meningkatkan kesehatan reproduksi remaja. e. Melaksanakan hidup aktif. f. Melakukan diversifikasi pangan. g. Melaksanakan pengamanan jajan sekolah. 8. Pembinaan sastra dan budaya, bertugas : a. Mengembangkan wawasan dan keterampilan siswa di bidang sastra. b. Menyelenggarakan vestifal/lomba, sasta dan budaya. c. Meningkatkan daya cipta sastra. d. Meningkatkan apresiasi budaya.



19



Lampiran 3. Jenis Pengembangan Diri pada SMK Kehutanan Kadipaten No A. 1. 2. 3. 4. B. 1. 2.



Jenis Pengembangan Diri Wajib Pramuka Bela Diri Kesamaptaan Kerohanian Pilihan Kelompok Ilmiah Remaja Kesenian : 2.1. Seni Tradisional / Degung 2.2. Band 2.3. Teater 2.4. Seni Lukis 2.5. Live Speaker



Keterangan



3. Olah Raga : Voley ball Sepak Bola Tenis Mej Bola Basket Bulu Tangkis 4. Bina Cinta Alam 5. (kegiatan pengembangan diri yang lain menunggu hasil pembahasan kurikulum dan silabus)



20



Lampiran 4. Format BIKA



BUKU IJIN KELUAR ASRAMA (BIKA)



Nama Siswa No.Siswa Kelas SMK KEHUTANAN KADIPATEN BALAI DIKLAT KEHUTANAN Jalan Raya Timur, Sawala - Kotak Pos 11 Telp. (0233) 661031 Fax. (0233) 661071 KADIPATEN - 45452



IJIN PESIAR Hari, tanggal Tempat tujuan Keperluan Berangkat jam Kembali jam IJIN PESIAR Hari, tanggal Tempat tujuan Keperluan Berangkat jam Kembali jam



Pembina



KETENTUAN UMUM : 1. Buku Ijin Keluar Asrama (BIKA) ini tidak boleh hilang. Apabila buku ini hilang, baik disengaja atau tidak disengaja, maka siswa tidak dapat ijin keluar asrama sampai setelah lapor Pembina siswa dan mendapat penggantinya. 2. Ijin keluar asrama dalam kota/tidak menginap menggunakan blangko Ijin Pesiar 3. Waktu pesiar adalah pada hari Minggu, minggu kedua dan keempat tiap bulan, bila tidak ada tugas. 4. Ijin Berlibur menginap menggunakan blangko Ijin Berlibur yang diketahui dan distempel penguasa setempat minimal RT. 5. Waktu Ijin Berlibur adalah minggu II tiap bulannya dan pada hari libur yang ditetapkan. 6. Setelah datang dari ijin agar melapor kembali kepada pemberi ijin. Kadipaten, ……………….. WAKASEK KESISWAAN, IJIN BERLIBUR Hari, tanggal Tempat tujuan Keperluan Berangkat Jam Pembina,



Pembina Tiba di :



Tgl



Kembali tgl.



Jam Pembina,



Pembina Pembina



21



Mengetahui,



JANJI SISWA



YANG DAPAT DIHUBUNGI: Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan



NAMA No. Telp/HP



Pembina Kesiswaan



NAMA No. Telp/HP



Pembina NAMA Siswa Putra No. Telp/HP Pembina Siswa Putri Wali X.A Wali X.B



KAMI SISWA SISWI SMK KEHUTANAN KADIPATEN, BERJANJI : 1. Setia Dan Taat Kepada Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945, Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Senantiasa Menjunjung Tinggi Harkat Dan Martabat Pendidikan 3.



Sanggup Dengan Penuh Kesadaran Untuk Menjalankan Semua Ketentuan Yang Tertulis Maupun Tidak Tertulis Yang Berlaku Dalam Lingkungan SMK Kehutanan Kadipaten



4.



Memahami Bahwa SMK Kehutanan Kadipaten Bekerja Dengan Prinsip Kehormatan Sebagai Dasar.



NAMA No. Telp/HP



Kelas NAMA No. Telp/HP Kelas NAMA No. Telp/HP



22



Lampiran 5.



BUKU CATATAN DAN FORM PENGHUBUNG SEKOLAH DENGAN ORANG TUA / WALI PESERTA DIDIK TENTANG PELANGGARAN TATA TERTIB PEGANGAN PESERTA DIDIK DAN WALI PESERTA DIDIK 1.



Buku Catatan Harian Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik SMK LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN dan Pengenaan Sangsi.



23



Waktu (Hari, tanggal, jam)



No



2.



Jenis /Tingkat Pelanggaran Uraian pelanggaran



Ringan, Sedang, Berat, Sangat Berat



Pelaksanaan



Tanda tangan (Kep.Sek/Wakasek Bid.KePeserta Didikan/Wali Kelas/ Wali Asrama/ Guru)



Keterangan (Catatan dll)



Form Penghubung antara Sekolah dengan Orang Tua/ Wali Peserta Didik tentang Pelanggaran Tata Tertib dan Pengenaan Sanksinya.



No



Uraian



Wali Kelas



Tanda tangan Orang Tua/ Wali Peserta Didik



PEDOMAN TATA TERTIB SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) KEHUTANAN KADIPATEN



24



SMK KEHUTANAN NEGERI KADIPATEN JUNI, 2016



25