Tatib Pemilihan Ketua & Formatur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONFERENSI ANAK CABANG VII GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN ......................... PONOROGO TAHUN ......................... KEPUTUSAN RAPAT PLENO II Nomor : 02/34-XII/Konferancab-VII/P2/..../.........................



Tentang PENGESAHAN TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA PIMPINAN ANAK CABANG MASA KHIDMAH 2017-2019 DAN PEMBENTUKAN TIM FORMATUR KONFERENSI ANAK CABANG VII GERAKAN PEMUDA ANSOR PONOROGO TAHUN .........................



Menimbang



: a.



b.



c.



Mengingat



: a. b. c. d. e.



Memperhatikan



Bahwa salah satu agenda pokok Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun ......................... adalah memilih Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmah 2017-2019 dan Pembentukan Tim Formatur Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun .......................... Bahwa untuk menjamin kesuksesan proses pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmah 2017-2019 dan Pembentukan Tim Formatur Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun ......................... perlu adanya Tata Tertib. Bahwa untuk kepentingan tersebut perlu diputuskan pengesahan Tata Tertib pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmah 2017-2019 dan Pembentukan Tim Formatur Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun .......................... Peraturan Dasar Gerakan Pemuda Ansor Pasal 15 Peraturan Rumah Tangga Gerakan Pemuda Ansor Pasal 26, 52, 60 Keputusan Konbes XX GP Ansor Nomor : 02/KONBES-XX/VI/......................... tentang Pembentukan dan Pembekuan Pengurus Keputusan Konbes XX GP Ansor Nomor : 03/KONBES-XX/VI/......................... tentang Pemilihan Ketua Umum dan Ketua Pengurus Pimpinan Organisasi Rancangan Tata Tertib Pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmah 2017-2019 dan Pembentukan Tim Formatur Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun ......................... hasil rumusan SC Panitia Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun .........................



: Kesepakatan dalam Rapat Pleno II yang dihadiri dan ditandatangani oleh peserta sebagaimana terlampir MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.



2.



Mengesahkan Tata Tertib Pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmah 2017-2019 dan Pembentukan Tim Formatur Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun ......................... sebagaimana terlampir Tata Tertib dimaksud dalam angka 1 di atas merupakan pedoman yang harus ditaati



3.



oleh seluruh peserta dan penyelenggara dalam rangka mensukseskan Acara Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun ......................... Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya



PIMPINAN RAPAT PLENO II Ketua,



Ditetapkan di : Ponorogo Pada Tanggal : ................................H ............................... M Sekretaris



---------------------------------------------------Lampiran Keputusan Rapat Pleno II Nomor : 02/34-XII/Konferancab/P1/..../......................... Tentang Pengesahan Tata Tertib Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Masa Khidmah 2017-2019 dan Pembentukan Tim Formatur Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun .........................



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA PIMPINAN CABANG MASA KHIDMAH 2017-2019 DAN PEMBENTUKAN TIM FORMATUR KONFERENSI ANAK CABANG VII GERAKAN PEMUDA ANSOR KECAMATAN ......................... PONOROGO TAHUN ......................... A. Tata Tertib Pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 1. Sidang pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 dipimpin oleh Pengurus Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor. 2. Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun ......................... memilih Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 dengan cara: a. musyawarah untuk mufakat, dan b. apabila tidak dicapai kesepakatan menempuh tahapan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil 3. Utusan Konferensi Anak Cabang VII Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Tahun ......................... yang berhak memilih adalah Pimpinan Ranting GP Ansor yang masa khidmah kepengurusannya masih berlaku, masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 suara. 4. Pemilihan Ketua Pimpinan Cabang Masa Khidmat 2017-2019 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut: a. Tahap verifikasi Pemilih 1) Pengurus PC GP Ansor Ponorogo yang diberi tugas memimpin sidang pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat .........................-2017 memverifikasi keabsahan PR yang ditetapkan memiliki hak suara 2) Dalam hal pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 PR yang tidak ditetapkan memiliki hak suara dinyatakan sebagai Utusan Peninjau. b. Tahap pencalonan 1) Tahap pencalonan Bakal Calon 2) Setiap PR yang memiliki hak suara mengusulkan Bakal Calon Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 dengan cara menulis nama calon di atas kertas suara berstempel resmi PAC GP Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo (bisa nama lengkap atau nama panggilan) di tempat yang disediakan panitia. 3) Verifikasi persyaratan Calon Mengacu pada Keputusan Konbes XX GP Ansor Nomor : 03/KONBES-XX/VI/......................... tentang Pemilihan Ketua Umum dan Ketua Pengurus Pimpinan Organisasi, pasal 4, Seorang kader Gerakan pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua PimpinanAnak Cabang dengan syarat: a) Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di tingkat anak cabang atau ranting sekurang-kurangnya 2 (dua)tahun, dibuktikan dengan Surat Keputusan dan dilegalisir. b) Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih (sepanjang belum berusia 41 tahun) dibuktikan dengan kartu identitas/KTP/SIM dan akte lahir. c) Telah lulus Pelatihan Kepemimpinan Dasar atau Pendidikan dan Pelatihan Dasar Banser yang dibuktikan dengan sertifikat PKD/DIKLATSAR/DTD atau Surat Keterangan Lulus dari pengurus yang berwenang. d) Harus diusulkan oleh Pimpinan Pimpinan Ranting, dibuktikan dengan surat usulan dari Pimpinan Ranting yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris disertai dengan stempel. Adapun komposisi Surat Usulan dari Pimpinan Ranting: 1 - 20 jumlah PR, Surat Usulan 4 PR 21 - 40 jumlah PR, Surat Usulan 6 PR 41 - 60 jumlah PR, Surat Usulan 8 PR c. Tahap pemilihan 1. Setiap calon yang dapat lolos pada tahap pencalonan berhak mengikuti pemilihan Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 2. Apabila terdapat 2 (dua) orang atau lebih calon Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 20172019 dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak. Calon yang mendapat suara terbanyak maka ditetapkan sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 3. Apabila hanya terdapat 1 (satu) calon Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019, maka ditetapkan sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 secara aklamasi



4. Setiap PR yang memiliki hak suara memilih Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 dengan cara menulis nama calon di atas kertas suara berstempel resmi PAC GP Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo (bisa nama lengkap atau nama panggilan) di tempat yang disediakan panitia. d. Tahap penghitungan suara 1. Untuk melaksanakan penghitungan suara Pimpinan Sidang pemilihan menunjuk 2 orang saksi dari Utusan PR dibantu oleh panitia yang mencatat perolehan suara 2. Hasil perolehan suara dibuatkan berita acara. B. Tata Tertib Pembentukan Tim Formatur Konferancab VII Gerakan Pemuda Ansor Ponorogo Tahun ......................... 1. Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 terpilih langsung ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur. 2. Anggota Tim Formatur terdiri dari 7 (Tujuh) orang, salah satu anggota Tim Formatur ditunjuk sebagai sekretaris Tim Formatur merangkap anggota, dengan susunan sebagai berikut: a. Ketua Pimpinan Anak Cabang Masa Khidmat 2017-2019 terpilih b. Ketua PAC GP Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo pada kepengurusan sebelumnya c. Perwakilan PC GP Ansor d. 1 Peserta Utusan PR mewakili zona ......................... tengah e. 1 Peserta Utusan PR mewakili zona ......................... timur f. 1 Peserta Utusan PR mewakili zona ......................... selatan g. 1 Peserta Utusan PR mewakili zona ......................... barat 3. Anggota Tim Formatur dari unsur PR diusulkan oleh peserta Utusan. 4. Tugas Tim Formatur adalah menyusun Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo masa khidmat 2017-2019 sesuai PD/PRT dan Peraturan Organisasi Gerakan Pemuda Ansor dan mengumumkannya dalam Konferancab VII Tahun .......................... 5. Pengumuman susunan Pengurus Harian selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah Konferancab 6. Pengurus Harian melengkapi susunan Pengurus PAC GP Ansor Kecamatan ......................... Ponorogo Masa Khidmat 2017-2019 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Konferncab VII Tahun ..........................