TATIB PEMILIHAN FORMATUR-dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PIMPINAN DAERAH PEMUDA MUHAMMADIYAH MINAHASA TENGGARA



Jl. Wowosen Jaga IV Ponosokan Belang Kecamatan Belang Kode Pos 95697



TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN DAERAH PEMUDA MUHAMMADIYAH MINAHASA TENGGARA Ponosakan Belang, 16 Safar 1442 H | 3 Oktober 2020 M BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 1. Yang dimaksud dengan tata tertib pemilihan adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur seluruh proses pemilihan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Minahasa Tenggara periode 2018-2022 2. Yang dimaksud pimpinan adalah Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Minahasa Tenggara periode 2018-2022. 3. Yang dimaksud calon formatur adalah calon yang diusulkan oleh Pimpinan Cabang pada Musyda III Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Minahasa Tenggara. 4. Pemilihan dilaksanakan pada Musyawarah Daerah Pemuda Muhammadiyah Minahasa Tenggara bertempat di Balai Desa Belang tanggal, 14 Rab Awal 1442H bertepatan dengan 31 Oktober 2020 M



BAB II PELAKSANAAN PEMILIHAN Pasal 2 Tanggung jawab pelaksanaan pemilihan terletak Panitia Pemilihan Pasal 3 Untuk melaksanakan pemilihan, dibentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan oleh rapat Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Minahasa Tenggara.



Pasal 4 Panitia Pemilihan adalah Anggota Pemuda Muhammadiyah Minahasa Tenggara terdiri dari seorang ketua, sekretaris, dan 1 orang anggota pemilihan (Panlih). Pasal 5 Tugas Panitia Pemilihan ialah: 1. Menetapkan Tahapan Pemilihan 2. Menyampaikan permohonan bakal calon formatur kepada Pimpinan Daerah dan Cabang Pemuda Muhammadiyah Se Minahasa Tenggara. 3. Menerima usulan bakal calon Formatur dari PCPM. 4. Menyampaikan surat kesediaan kepada bakal calon Formatur. 5. Meneliti dan menyeleksi syarat administrasi dan syarat bakal calon formatur. 6. Menetapkan dan mengumumkan nama-nama calon formatur, sesuai tahapan pemilihan , selambat-lambatnya satu hari sebelum Musyda 7. Memimpin pelaksanaan pemilihan sampai terpilihnya ketua formatur dan anggota formatur terpilih. Pasal 6 Dengan terpilihnya formatur, maka berakhirlah tugas Panitia Pemilihan. BAB III PERMUSYAWARATAN Pasal 7 Syarat Anggota Pimpinan 1. Sudah menjadi anggota Pemuda Muhammadiyah sekurang-kurangnya 3 tahun. 2. Pernah menjadi Pengurus Pimpinan Daerah / Cabang Pemuda Muhammadiyah organisasi otonom Muhammadiyah setingkat 3. Pernah mengikuti pengkaderan Pemuda Muhammadiyah atau Ortom setingkat 4. Usia kurang dari 40 tahun saat pemilihan berlangsung. 5. Berjiwa Islami, dapat menjadi teladan umat dan gerakan. 6. Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjalankan kepemimpinan. 7. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi pimpinan Kepada PANLIH 8. Setia kepada aqidah, asas, serta maksud dan tujuan Gerakan Muhammadiyah. 9. Menjadi anggota Muhammadiyah dengan ber-nomor baku Muhammadiyah minimal 1 tahun 10. Tidak merangkap jabatan dengan Organisasi Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) lain yang sejenis. 11. Calon Formatur diusulkan minimal 3 Pimpinan Cabang Pemuda Muhammadiyah dari total 5 Pimpinan Cabang di Minahasa Tenggara



BAB IV PENCALONAN Pasal 9 Pencalonan Formatur 1. Setiap Pimpinan Cabang secara kelembagaan berhak mengajukan calon sebanyak 7 (Tujuh) orang yang disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah. 2. Pengajuan nama-nama calon tersebut disampaikan secara tertulis kepada Panitia Pemilihan Daerah sesuai dengan batas akhir yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan sebelum diselenggarakan Musyawarah Daerah dan di tanda tangani oleh ketua dan sekertaris serta dibubuhi Cap/stempel dan dikirim dalam bentuk Softcopy atau Hardcopy BAB V PEMILIHAN Pasal 10 1. Pemilihan Pimpinan Daerah dilaksanakan pada Musyawarah Daerah Pemuda Muhammadiyah Minahasa Tenggara tanggal 31 Oktober 2020. 2. Pemilihan dilaksanakan secara langsung, bebas, rahasia,jujur dan adil. 3. Setiap anggota musyawarah daerah pemuda Muhammadiya mempunyai hak suara dalam pemilihan 4. Nama Pemilih ditetapkan oleh Panitia pemilihan berdasarkan usulan dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang satu hari sebelum Musyda 5. Pemilihan dilakukan hingga batas akhir yang ditetapkan oleh panitia pemilihan



BAB VI TATA CARA PEMILIHAN Pasal 11 Pemilihan Ketua Formatur 1. Calon ketua Formatur dinyatakan sah oleh Panitia Pemilihan, Ketika mendapatkan suara terbanyak. 2. Setiap anggota musyawarah berhak memilih 7 (tujuh) orang calon formatur yang telah disahkan oleh Panitia Pemilihan, apabila kurang atau lebih maka suara tidak sah atau rusak 3. Calon formatur yang memperoleh suara terbanyak dinyatakan sah sebagai ketua formatur untuk memimpin jalanya sidang formatur, dan bertanggungjawab menentukan Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Minahasa Tenggara 2018-2022. 4. Apabila terdapat lebih dari satu calon ketua formatur yang mendapat suara terbanyak maka diadakan musyawarah diantara pimpinan, jika tidak menemui kesapakatan maka dilakukan pemilihan ulang sampai terdapat selisih suara.



Pasal 12 Pemilihan Formatur 1. Anggota formatur dipilih dari usulan calon formatur yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan. 2. Tujuh calon anggota formatur yang mendapat suara terbanyak dinyatakan sah sebagai anggota formatur sekaligus sebagai anggota pimpinan terpilih. 3. Apabila terdapat suara yang sama penentuan tujuh calon anggota pimpinan terpilih, maka diadakan musyawarah atau pemilihan ulang sampai terdapat selisih suara.



BAB VII LAIN-LAIN Pasal 14 Segala hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah selama tidak bertentangan dengan AD dan ART Pemuda Muhammadiyah. Ditetapkan di Ponosakan belang, 16 Safar 1442 H | 3 Oktober 2020 M



PIMPINAN DAERAH PEMUDA MUHAMMADIYAH MINAHASA TENGGARA



Ketua



Sekertaris



Delfian Giputra Thanta,S.Kom 1308168



Raden Djoko M Himam,S.Pd