Draf Tatib Pemilihan Musycab Mungkid 2016 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 01/ Panlih-PCM MKD/ 2016 TENTANG TATA TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUNGKID PERIODE MUKTAMAR KE 47 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : 1) Anggota Muhammadiyah ialah warga negara Indonesia beragama Islam, menyetujui dan bersedia melaksanakan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta telah menjadi dan mempunyai kartu anggota Muhammadiyah yang dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 2) Calon ialah anggota Muhammadiyah yang diusulkan dari unsur pleno PCM, Ortom tingkat cabang dan PRM yang kemudian ditetapkan pada Musypimcab untuk dipilih sebagai anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Mungkid. 3) Calon sementara ialah calon yang menyatakan kesediaan pencalonan dirinya dan menurut penelitian panitia pemilihan memenuhi persyaratan sebagai calon. 4) Calon tetap ialah calon yang dipilih dan ditetapkan oleh Musypimcab diantara calon sementara untuk diajukan kepada Musyawarah Cabang melalui panitia pemilihan. 5) Panitia Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah untuk selanjutnya disebut panitia pemilihan ialah badan yang dibentuk oleh Musypimcab atas usul Pimpinan Cabang Muhammadiyah, dengan tugas pokok mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode muktamar ke 47 dalam Musyawarah Cabang Muhammadiyah Mungkid 6) Musyawarah Pimpinan Cabang ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah dibawah Musyawarah Cabang, diadakan atas undangan Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang diselenggarakan sebelum atau selama berlangsungnya Musyawarah Cabang 7) Anggota Musypimcab ialah anggota Musypimcab periode 2015-2020 yang telah disyahkan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah Mungkid 8) Musyawarah Cabang adalah Musyawarah Cabang Muhammadiyah Mungkid periode Muktamar Muhammadiyah ke 47. 9) Pimpinan Cabang ialah Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode Periode Muktamar ke 47 BAB II CALON Pasal 2 Setiap anggota Muhammadiyah yang memenuhi syarat dapat dicalonkan menjadi anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah



Pasal 3 Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai Pimpinan Cabang ialah: 1) 2) 3) 4) 5) 6)



Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam Setia pada prinsip- prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhamamdiyah Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurangt- kurangnya satu tahun dan berepengalaman dalam kepemimpinan di Lingkungan Muhammadiyah bagi pimpinan tingkat Daerah Wilayah dan Pusat. 7) Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua tingkat. 8) Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal usahanya, baik vertikal maupun horisontal. BAB III PROSES DAN CARA PEMILIHAN Pasal 4 1) Panitia Pemilihan menerima dan menghimpun nama- nama calon yang diusulkan oleh Anggota Pleno PCM, Ortom tingkat cabang dan PRM, kemudian meneliti sesuai dengan persyaratan sebagai Calon Anggota Pimpinan cabang dan menerima kesediaan yang bersangkutan untuk dicalonkan. 2) Panitia Pemilihan menyusun daftar Calon Sementara yang memenuhi syarat dan telah menyatakan kesediaannya menurut urutan abdjad dan mengajukan kepada Sidang Musyawarah Pimpinan cabang (Musypimcab) untuk ditetapkan sebagai calon tetap. 3) Panitia Pemilihan menyusun daftar Calon tetap yang telah ditetapkan berdasarkan hasil keputusan yang sudah ditetapkan pada acara Musypimcab yang kemudian akan dipilih pada acara Musycab. Pasal 5 Sebelum melakukan pemilihan, Musypimcab mengesahkan Calon Sementara yang diajukan oleh Panitia Pemilihan.



Pasal 6 1) Musypimcab memilih dan menetapkan Calon Tetap dari antara Calon Sementara sebanyak 33 (tigapuluhtiga) calon dan mengajukannya kepada Musyawarah Cabang melalui Panitia Pemilihan untuk dilakukan pemilihan. 2) Daftar Calon Tetap yang diajukan ke Musyawarah Cabang disusun menurut urutan abjad. Pasal 9 Setiap anggota Musyawarah Cabang yang hadir dalam sidang Musyawarah Cabang berhak memilih Anggota Pimpinan Cabang dari Calon tetap sebanyak 11 (sebelas) nama calon.



Pasal 10 Musyawarah Cabang memilih dan menetapkan Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah sebanyak 11 (Sebelas) orang yang dari antara Calon Tetap



yang ditetapkan oleh



Musypimcab. Pasal 11 Setiap Anggota Musyawarah Cabang yang hadir dalam sidang Musyawarah Cabang berhak memilih Anggota Pimpinan cabang dari Calon Tetap sebanyak 11 (Sebelas) orang, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang.



Pasal 12 1) Musyawarah Cabang menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dari dan atas usul Anggota Pimpinan Cabang terpilih. 2) Musyawarah Cabang mengumumkan sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang telah terpilih dan ditetapkan oleh anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah.



Pasal 13 1) Pemilihan Pimpinan Cabang dilakukan secara langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. 2) Musyawarah cabang menetapkan Ketua Pimpinan Cabang dari dan atas usul Anggota Pimpinan cabang terpilih.



Pasal 14 Proses pemungutan dan perhitungan suara dalam proses pemilihan pada sidang Musyawarah Pimpinan Cabang dan Musyawarah Cabang dilakukan oleh Panitia Pemilihan, disaksikan oleh Anggota Musypimcab dan atau Musycab. Pasal 15 Hasil Pemilihan Anggota dan Ketua Pimpinan Cabang disahkan dan diumumkan dalam Musyawarah Cabang. Selanjutnya Sekretaris yang telah ditetapkan oleh Anggota Pimpinan cabang terpilih diumumkan dalam Musyawarah Cabang.



BAB IV Pasal 15 Pemilihan



Anggota



Pimpinan



Cabang



diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan.



Muhammadiyah



Periode



Muktamar ke 47



Pasal 16 Panitia Pemilihan bertugas: 1) Menyelenggarakan Pemilihan Anggota Pimpinan cabang mulai sejak pengumpulan nama Calon sampai terpilih dan ditetapkan Anggota Pimpinan serta Ketua Pimpinan Cabang oleh Musyawarah Cabang 2) a. Memimpin Sidang Musypimcab pada acara pemilihan Calon Tetap. b. Memimpin Sidang Musyawarah Cabang pada acara pemilihan Anggota dan penetapan ketua Pimpinan cabang. 3) Panitia Pemilihan bertanggung jawab kepada Musypimcab dan Musycab serta melakukan koordinasi dengan Pimpinan cabang Muhammadiyah atas ketertiban dan kelancaran jalannya Pemilihan BAB VI PENUTUP Pasal 17 Keputusan ini berlaku untuk pemilihan Anggota Pimpinan cabang Muhammadiyah periode muktamar ke 47 dan mulai berlaku sejak ditetapkan oleh musypimcab. Pasal19 Segala sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam tata tertib ini diputuskan oleh Panitia Pemilihan. Ditetapkan di Senden Pada Tanggal :



PANITIA PEMILIHAN ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUNGKID PERIODE MUKTAMAR KE 47



Ketua



Sekretaris



(Gunawan Febiryanto, S,Psi)



Anggota



(Khoirudin Ahmad, S.Pd)



( Eko Budiarto )



Anggota



( Andi Aris )



Anggota



(Handy Setyo Nugroho, S.Hi)



PANITIA PEMILIHAN



ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUNGKID



PERIODE MUKTAMAR KE – 47



Nomor :



SURAT KEPUTUSAN 02 /Panlih-PCM MKD/2016



Tentang : PENETAPAN CALON TETAP ANGGOTA PIMPINAN CABANG MUHAMMADIYAH MUNGKID PERIODE MUKTAMAR KE 47 Panitia Pemilihan Pimpinan Cabang Muhammadiyah Mungkid Periode Muktamar ke 47, setelah : Membaca



:



Menimbang



:



Mengingat



:



Memperhatikan



:



Instruksi PP Muhammadiyah Nomor: 05/INS/I.0/B/2015 tanggal 12 Dzulqa’dah 1436 / 27 Agustus 2015 tentang Instruksi untuk Menyelenggarakan Musyawarah Di Tingkat Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting. a. bahwa untuk periode kepemimpinan Muhammadiyah cabang Mungkid telah selesai dan perlu untuk mengadakan Pemilihan Anggota Pimpinan cabang Muhammadiyah periode muktamar ke 47 b. bahwa untuk penyelenggaraan Musyawarah cabang Muhammadiyah tersebut pada point a, perlu penetapan calon Tetap Pimpinan cabang Muhammadiyah Mungkid 1. Anggaran Dasar Muhammadiyah, Bab VII, pasal 26; 2. Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah, pasal 25. Musyawarah Pimpinan cabang (Musypimcab) Muhammadiyah Mungkid, tanggaL 24 April 2016. MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



:



Kedua



:



Ketiga



:



Surat Keputusan Panitia Pemilihan Anggota PCM Mungkid tentang Penetapan Calan Tetap Anggota Pimpinan Cabang Muhammadiyah Mungkid Periode Muktamar ke 47 . Mengesahkan 33 (tigapuluhtiga) nama Calon Anggota Tetap Pimpinan Cabang Muhammadiyah Mungkid Periode Muktamar ke 47 yang tersebut terlampir dalam surat keputusan. Calon-Calon tersebut merupakan calon Anggota Tetap Pimpinan Cabang Muhammadiyah Mungkid Periode Muktamar ke 47 (2015-2020) untuk dipilih pada Musyawarah cabang Muhammadiyah Mungkid pada tanggal 29 Mei 2016 Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan Surat Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki seperlunya.



Ketua



Sekretaris



(Gunawan Febiryanto, S,Psi)



Anggota



(Khoirudin Ahmad, S.Pd)



( Eko Budiarto )



Anggota



( Andi Aris )



Anggota



(Handy Setyo Nugroho, S.Hi)