Teks Pidato [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TEKS PIDATO Assalamualaikum wr.wb… Dan salam sejahera



Yang terhomat Bapak Direktur Politeknik Kesehatan Malang Yang terhormat Bapak/Ibu dosen dan staf Polkesma Dan teman-temanku yang berbahagia



Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhan YME, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, dan hidayahnya kepada kita. Sehingga kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat wal’afiat untuk memperingati ………………….. Dan saya ucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan sebuah pidato yang berjudul “Pentingnya Rekam Medis”. Para hadirin sekalian, kita semua tentunya tahu dan menyadari betapa pentingnya rekam medis pada fasilitas pelayanan kesehatan. Karena catatan medis merupakan dokumen hukum permanen yang harus berisi informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta mencatat hasilnya. Karena dokumentasi di dalam catatan medis dilakukan oleh berbagai penyedia layanan asuhan kesehatan seperti dokter, perawat, terapis dan sebagainya dan karena dilakukan sebagai aktifitas kedua setelah melakukan asuhan kesehatan kepada pasien, dokumentasi tidak selalu setepat dan selengkap yang dibutuhkan atau diinginkan. Seorang dokter yang sedang sibuk bisa tidak sengaja menulis catatan kemajuan pada catatan medis yang salah, seorang perawat yang dipanggil untuk membantu pasien lalu lupa unutk mencatat obat yang diberikan. Analisa yang teratur terhadap catatan medis harus dilakukan untuk mengelola isinya supaya memenuhi tujuannya sebagai alat komunikasi informasi asuhan pasien, sebagai bukti perjalanan penyakit dan pengobatannya untuk berbagai review hukum, reimbursement dan untuk mengisi data klinis bagi aktifitas administratif, riset dan pendidikan. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1996 kepada semua petugas kesehatan wajib untuk menyimpan semua rahasia kedokteran, termasuk berkas rekam medis. Kemudian pada tahun 1992 dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No.034/BIRHUP/1972, ada kejelasan bagi rumah sakit menyangkut kewajiban untuk menyelenggarakan medical record. Sehingga dalam fasilitas pelayanan kesehatan haruslah memiliki rekam medis yang jelas dan lengkap. Dan diharapkan para medis tidak malas-malas untuk mengisi berkas rekam medis dan dapat mengisinya dengan jelas. Dan untuk PMIK (Perekam Medis dan Informasi Ksehatan) 1



diharapkan dapat semakin mahir dalam menganalisa rekam medis dan membuat laporannya. Ingat sebuah kaliamat, “Mau jadi apa makanan tanpa gizi, mau jadi apa pasien tanpa perawat, mau jadi apa bersalin tanpa bidan, apa kata dunia rumah sakit tanpa rekam medis.” Demikian urian yag dapat saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kita sekalian, kurang lebihnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya dan atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum wr.wb..



2