Telaah Produk Pemeliharaan Bangunan Gedung - 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Peraturan



Lembaga



Kebijakan



Pengadaan



Barang/Jasa



Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan



Lembaga



Kebijakan



Pengadaan



Barang/Jasa



Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 6. Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. C. Latar Belakang Pencantuman Barang/Jasa Pemeliharaan bangunan gedung merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi. Dalam rangka mendukung upaya penyediaan pemeliharaan bangunan gedung yang memadai, cepat dan efisien maka dipandang perlu untuk menetapkan dokumen hasil telaahan Produk Katalog Elektronik Pemeliharaan Bangunan Gedung. Selanjutnya, ketetapan ini menjadi referensi untuk proses pengumuman, pendaftaran dan pencantuman produk Pemeliharaan Bangunan Gedung bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya ke dalam Katalog Elektronik. D. Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik Proses pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik mengacu dan berpedoman pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Pencantuman barang/jasa dilakukan melalui proses Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa, Penelaahan Produk, Pembuatan Etalase Produk, Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik dan Penayangan. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran oleh Pelaku Usaha dan Pengisian Data Produk.



-2-



BAB II PERSYARATAN PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK A. Syarat Kualifikasi Pelaku Usaha 1. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik; 2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang: a. KBLI No. 41011 (Konstruksi Gedung Hunian); b. KBLI No. 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran); c. KBLI No. 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatan); d. KBLI No. 41016 (Konstruksi Gedung Pendidikan); e. KBLI No. 41018 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olah Raga); atau f. KBLI No. 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya). 3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); 4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi Pelaku Usaha Badan Usaha); 5. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; 6. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari: a. Bahan / Material; b. Tenaga / Personil; c. Peralatan (apabila ada); d. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi; e. SMKK; f. Pengujian Bahan (apabila ada); g. Pengerjaan / Pemasangan; h. Biaya Tidak Langsung / Keuntungan; dan i. Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Keterangan: Informasi harga satuan yang ditawarkan oleh Pelaku Usaha bersifat tentative/tidak wajib diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di aplikasi Katalog Elektronik. B. Produk yang ditawarkan Produk yang ditawarkan oleh Pelaku Usaha adalah Produk yang termasuk dalam kategori maupun sub kategori yang ditetapkan dalam Penelahaan Produk ini.



-3-



BAB III PROFIL ETALASE PRODUK A. Kategori Produk No 1



Kategori



No



Pekerjaan Lantai



1 2



2 3



3 4 Pekerjaan Pintu, 1 Jendela, dan Teralis 2 3 Pekerjaan Area Dinding 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



4 5



Pekerjaan Area Plafond Pekerjaan Area Sanitasi



6



Pekerjaan Mekanikal



7 8



1 1 2 3 4 5 6 Area 1 2



3 4 Pekerjaan Area Elektrikal 1 2 Pekerjaan Area Jalan dan 1 Kawasan 2 3 4 5



Sub Kategori Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Dak Atap Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Toilet/Kamar Mandi Pekerjaan Penggantian Keramik Lantai Pekerjaan Penggantian Step Nose Tangga Pekerjaan Penggantian Pintu Pekerjaan Penggantian Jendela Pekerjaan Penggantian Teralis Pekerjaan Perbaikan Dinding Retak Pekerjaan Perbaikan Dinding Bata Pekerjaan Perbaikan Dinding Parapet Pekerjaan Penggantian Sloof Pekerjaan Penggantian Kolom Praktis Pekerjaan Penggantian Ring Balok Dinding Parapet Pekerjaan Penggantian Keramik Dinding Pekerjaan Penggantian Hand Railing Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Lama Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Baru Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Lama Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Baru Pekerjaan Penggantian Plafond Pekerjaan Penggantian Closet Pekerjaan Penggantian Urinoir Pekerjaan Penggantian Wastafel Pekerjaan Penggantian Kran Pekerjaan Penggantian Floor Drain Pekerjaan Penggantian Sink Pekerjaan Penggantian Rooftank Pekerjaan Penggantian Dudukan Rooftank Pekerjaan Penggantian Pipa Pekerjaan Penggantian Fitting Pekerjaan Penggantian Saklar Pekerjaan Penggantian Stop Kontak Pekerjaan Perbaikan Rabat Beton Keliling Bangunan Pekerjaan Perbaikan Saluran Keliling UDitch Pekerjaan Perbaikan Jalan Utama Pekerjaan Perbaikan Kanstin Pekerjaan Perbaikan Pedestrian



B. Atribut Produk Atribut produk untuk setiap kategori/sub kategori beserta dengan petunjuk pengisiannya terdapat pada BAB IV tentang Petunjuk -4-



Pengisian Atribut Produk C. Kelas Harga Produk  Nasional  Provinsi  Kabupaten/Kota D. Tampilan Stok Produk  Menampilkan Stok Produk  Informasi Stok Menghubungi Penyedia E. Produk Pre-Order  Ya. Penyedia dapat mengatur mekanisme produk pre-order pada form produk  Tidak. Penyedia tidak dapat mengatur mekanisme produk preorder pada form produk F. Butuh Ongkos Kirim  Ya  Tidak G. Duplikasi Pembelian Produk  Ya (dapat dilakukan duplikasi pembelian produk yang sama dalam satu surat pesanan)  Tidak (tidak dapat dilakukan duplikasi pembelian produk yang sama dalam satu surat pesanan) H. Informasi Lainnya 1. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website ini pada kesempatan selanjutnya. 2. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan pencantuman produk ini. 3. Terhadap harga tayang dapat dilakukan negosiasi/mini kompetisi oleh Pembeli (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan (PP).



-5-



BAB IV PETUNJUK PENGISIAN ATRIBUT PRODUK A. KATEGORI PEKERJAAN LANTAI



A.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Dak Atap No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian1: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Dak Atap Tipe Membran 2 Lapis



2



Merek



Wajib Diisi



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Wajib Diisi Wajib Diisi



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



7



Nilai TKDN (%)



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%) Nama Pemilik Sertifikat Masa berlaku produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



10 11



12 13 14 15



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Ketebalan Mutu Beton



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



-6-



Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Dak Atap Type Coating 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan informasi mutu beton



No 16



Atribut Lingkup Pekerjaan



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Screed Eksisting 2. Pengecoran Beton Screed tebal 5 cm K-225 3. Pasangan Lapisan Membran: • 1 Lapisan Membran Bakar 3 mm • 1 Lapisan Membran Granul 3 mm 4. Perapihan



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



18



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Contoh pengisian 2: 1. Bongkar Screed Eksisting 2. Pengecoran Beton Screed tebal 5 cm K-225 3. Pelapisan Coating 3 lapis 4. Perapihan Diisi dengan pilihan, yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: • Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



-7-



• Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:



No



Status Kewajiban Pengisian



Atribut



Keterangan • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian 1: • Gas Elpiji 12 Kg, Tersedia 4 (empat), Milik • Alat Bakar Membran/ Heating Torch, Tersedia 3 (tiga), Milik Contoh pengisian 2: • Kuas Ukuran 4”, Tersedia, 4 (empat), Milik • Kuas Roller, Tersedia, 4 (empat), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Ember, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan



-8-



No



21



Atribut



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Wajib Diisi



tersebut memuat minimal: o Nama Peralatan o Jumlah o Jangka Waktu Sewa o Kondisi Peralatan o Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.



22



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, -9-



No



23



Atribut



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Wajib Diisi



Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



24



25



26



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih



-10-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022



27



28



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu



Wajib Diisi



Tidak Wajib Diisi



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



29 30



31



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang



Wajib Diisi Wajib Diisi



Wajib Diisi



Kegterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



-11-



No



32



Atribut berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan);



-12-



No



33



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Tidak Wajib Diisi



Keterangan c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



A.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Toilet/Kamar Mandi No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian 1: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Tipe Membran Bakar



2



Merek



Wajib Diisi



3



Nomor Produk Penyedia Unit Pengukuran



Wajib Diisi



4



Wajib Diisi



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Tipe Coating 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang -13-



No



Atribut



7



Nilai TKDN (%)



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%) Nama Pemilik Sertifikat Masa berlaku produk



10 11



12 13 14 15 16



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Ketebalan Mutu Beton Lingkup Pekerjaan



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Tidak Wajib Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Wajib Diisi Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan informasi mutu beton Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Lantai Keramik dan Screed Eksisting 2. Bongkar Dinding Keramik Eksisting 3. Pasang Screed Lantai adukan 1 : 2 : 3 4. Pasang Plester 1 : 4an Sudut Pertemuan Lantai dan Dinding 3x3 cm 5. Pasang Water Proofing Membran Bakar Tebal 3 mm 6. Pasang Keramik Lantai Ukuran 30x30 cm 7. Pasangan Floor Drain 8. Grouting 9. Perapihan



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Contoh pengisian 2: 1. Bongkar Lantai Keramik dan Screed Eksisting 2. Bongkar Dinding Keramik Eksisting 3. Pasang Screed Lantai adukan 1 : 2 : 3 4. Pasang Plester 1 : 4an Sudut Pertemuan Lantai dan Dinding 3x3 cm 5. Pasang Water Proofing Membran Bakar Tebal 3 mm 6. Pasang Keramik Lantai Ukuran 30x30 cm 7. Pasang Keramik Dinding 60x30 cm 8. Pasang Floor Drain 9. Pengisian Nat/Grouting Floor Drain 10. Perapihan Diisi dengan pilihan, yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



-14-



No 18



Atribut Pengalaman Pekerjaan



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang -15-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian 1: • Gas Elpiji 12 Kg, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Alat Bakar Membran, Tersedia, 2 (dua), Milik Contoh pengisian 2: • Kuas Ukuran 4”, Tersedia, 4 (empat), Milik • Kuas Roller, Tersedia, 4 (empat), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Ember, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik



21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. -16-



No



22



23



Atribut



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



Wajib Diisi



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat



-17-



No



24



25



26



Atribut



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Keterangan Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



27



Masa



Berlaku



Wajib Diisi



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku



-18-



No



28



Atribut Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu



Status Kewajiban Pengisian



Tidak Wajib Diisi



Keterangan perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



29 30



31



32



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi Wajib Diisi



Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh -19-



No



33



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Tidak Wajib Diisi



Keterangan Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



-20-



A.3 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Keramik Lantai No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan disertai ukuran Diisi keramik



2



Merek



Wajib Diisi



3



Nomor Produk Penyedia Unit Pengukuran



Wajib Diisi Wajib Diisi



4



5 6 7 8 9 10 11



12 13 14 15 16



17



18



Jenis Produk



Wajib Diisi Kode KBKI Wajib Diisi Nilai TKDN (%) Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib Diisi produk



Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Keramik Lantai Ukuran 30x30 cm 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik



(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Nomor Induk Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Wajib Diisi Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Bahan/Material Wajib Diisi Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Ketebalan Wajib Diisi Diisi dengan informasi ketebalan Dimensi/Ukuran Wajib Diisi Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Lingkup Pekerjaan



Contoh pengisian: 30x30 cm Wajib Diisi Diisi dengan lingkup pekerjaan:



Contoh pengisian: 1. Bongkar Lantai Keramik Eksisting 2. Pasang Keramik Lantai 3. Perapihan Jenis Kualifikasi Wajib Diisi Diisi dengan pilihan, yaitu: Usaha • “Usaha Kecil”; atau -21-



No



19



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



• “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Wajib Diisi Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”



Pengalaman Pekerjaan



Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



20



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



21



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama.



-22-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa • Mesin Potong Keramik, Tersedia, 5 (lima), Sewa • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu Karet, Tersedia, 5 (lima), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



22



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.



-23-



No



23



Atribut



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



24



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping pelaksanaan pekerjaan



-24-



dipenuhi sebelum pada setiap paket



No



25



26



27



Atribut



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Keterangan pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022



• • • • • • 28



Masa Surat



Berlaku Perjanjian



Wajib Diisi



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi



-25-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Penyediaan Material 29



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Keterangan Gedung dengan Material.



Tidak Wajib Diisi



Produsen



atau



Distributor



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



30 31



32



33



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi Wajib Diisi



Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh -26-



No



34



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



-27-



A.4 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Step Nose Tangga No 1



Atribut Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Wajib Diisi



Produk



Wajib Diisi Wajib Diisi



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



7



Nilai TKDN (%)



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%) Nama Pemilik Sertifikat Masa berlaku produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



10 11



12 13 14 15 16



17



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Bahan/Material Ketebalan Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan disertai ukuran keramik Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Step Nose Tangga Ukuran 8x10 cm 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Contoh pengisian: 8x10 cm Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Step Nose Tangga Eksisting 2. Pasang Step Nose Tangga Ukuran 8x10 cm 3. Perapihan



-28-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



18



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



19



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan pilihan, yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



20



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat



-29-



Pengadaan



/



Pejabat



Pembuat



No



21



Atribut



Peralatan Utama



Kerja



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa • Mesin Potong Keramik, Tersedia, 5 (lima), Sewa • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu Karet, Tersedia, 5 (lima), Milik



22



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga



-30-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.



23



24



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



Wajib Diisi



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada



-31-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



25



26



27



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian



-32-



No



28



29



Atribut



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Tidak Wajib Diisi



Keterangan • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



30 31



32



33



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing.



-33-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa;



-34-



No



34



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Tidak Wajib Diisi



Keterangan g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



-35-



B. KATEGORI PEKERJAAN PINTU, JENDELA, DAN TERALIS



B.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Pintu No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian 1: Pekerjaan Penggantian Pintu



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Wajib Diisi



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



7



Nilai TKDN (%)



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%) Nama Pemilik Sertifikat Masa berlaku produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



10 11



12 13 14 15 16 17



Wajib Diisi



Produk



Wajib Diisi



Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Pintu UPVC 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: Unit Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik. (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Bahan/Material Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi



Kelengkapan Aksesoris Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Diisi dengan informasi kelengkapan aksesoris



Wajib Diisi



Diisi dengan lingkup pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Contoh pengisian: 1. Bongkar Pintu Utama Unit Hunian Eksisting 2. Pasang Pintu Utama Termasuk Kusen, -36-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



18



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



19



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Keterangan Engsel, Kunci dan Handle 3. Perapihan Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



20



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



-37-



No



21



Atribut



Peralatan Utama



Kerja



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian 1: • Mesin Serut Kayu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Potong Aluminium, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik Contoh pengisian 2: • Gergaji, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik



22



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, -38-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.



23



24



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



Wajib Diisi



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 -39-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan •



1 orang juru gambar, pendidikan SMK



Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



25



26



27



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



-40-



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



No



28



29



Atribut



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Tidak Wajib Diisi



Keterangan Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



30 31



32



33



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi Wajib Diisi



Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan.



-41-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



2.



3.



4.



5.



6. 7. 8. 9.



-42-



b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang



No



34



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Tidak Wajib Diisi



Keterangan timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



B.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Jendela No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Jendela Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: Unit 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



8



Nilai BMP (%)



9 10 11



Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN



Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib Diisi produk



Akan terisi otomatis apabila Pelaku menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk pada Katalog Elektronik -43-



Usaha Usaha Usaha tayang



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



14



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Bahan/Material



15



Dimensi/Ukuran



16



Kelengkapan Aksesoris Lingkup Pekerjaan



13



17



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



18



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



19



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Diisi dengan informasi kelengkapan aksesoris Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Bongkar Jendela Unit Hunian Eksisting 2. Pasang Jendela Unit Hunian Termasuk Kusen, Engsel, dan Kunci 3. Perapihan Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



-44-



No 20



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Sisa Kemampuan Wajib Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Paket (SKP) Diisi Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. Atribut



P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



21



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Mesin Serut Kayu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Potong Aluminium, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen.



-45-



No



22



Atribut



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.



23



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan



-46-



No 24



Atribut Kualifikasi Tenaga Pendamping



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Wajib Diisi



NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



25



26



27



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana



-47-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022



28



29



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu



Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



30 31



32



33



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Lampiran Dokumen



Wajib Diisi Wajib Diisi



Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran:



-48-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga;



-49-



No



34



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Wajib Berisi informasi lain yang disampaikan secara Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



B.3 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Teralis No 1



2



3 4



5 6 7 8 9 10 11



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Nama Produk Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Teralis Merek Wajib 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di Diisi aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Nomor Produk Wajib Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh Penyedia Diisi penyedia terhadap produk yang ditawarkan Unit Pengukuran Wajib Berisi informasi terkait satuan yang Diisi mencerminkan harga produk. Atribut



Jenis Produk



Wajib Diisi Kode KBKI Wajib Diisi Nilai TKDN (%) Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib produk Diisi



Contoh pengisian: Kg Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) -50-



No 12 13



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Nomor Induk Wajib Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Diisi Nomor SBU dan Wajib Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Diisi Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Atribut



14



Bahan/Material



15



Dimensi/Ukuran



16



Kelengkapan Aksesoris Lingkup Pekerjaan



17



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



18



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



19



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Diisi dengan informasi kelengkapan aksesoris Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Teralis Eksisting 2. Pasang Besi Siku L 50x50 mm t.5 mm 3. Pasang Besi Ulir Dia. 16 mm 4. Pasang Dynabolt M8x65 5. Pengecatan Teralis 6. Perapihan Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



20



Sisa Kemampuan



Wajib



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket



-51-



No



Atribut Paket (SKP)



Status Kewajiban Pengisian Diisi



Keterangan Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



21



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Alat Potong Besi, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah



-52-



No



22



Atribut



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.



23



24



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Kualifikasi



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



Wajib



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap



-53-



No



Atribut Tenaga Pendamping



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



25



26



27



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas.



-54-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022



28



29



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Masa Berlaku Wajib Diisi Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku Surat Perjanjian perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Penyediaan Gedung dengan Produsen atau Distributor Material Material. Sertifikat SMK3L Tidak Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki dan Mutu Wajib Diisi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



30 31



32



33



Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang Wajib Diisi Berisi “YA” sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Wajib Diisi Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai Dokumen berikut pada bagian Lampiran:



-55-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; -56-



No



34



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



-57-



C. KATEGORI PEKERJAAN AREA DINDING



C.1 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Dinding Retak No 1



2



3 4



Status Atribut Kewajiban Keterangan Pengisian Nama Produk Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Dinding Retak Merek Wajib 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di Diisi aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Nomor Produk Wajib Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh Penyedia Diisi penyedia terhadap produk yang ditawarkan Unit Pengukuran Wajib Berisi informasi terkait satuan yang Diisi mencerminkan harga produk. Wajib Diisi Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi



Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak Wajib BMP (%) Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



5



Jenis Produk



6



Kode KBKI



7



Nilai TKDN (%)



8



Nilai BMP (%)



9 10



Nama Pemilik Tidak Wajib Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Sertifikat Diisi menginput nomor sertifikat TKDN



11



Masa produk



12



berlaku



14



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Mutu Beton



15



Ketebalan



16



Lingkup Pekerjaan



13



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Wajib Diisi



Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi mutu beton Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Plester Adukan 1 : 4 2. Acian 3. Perapihan Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau -58-



No



18



Atribut



Pengalaman Pekerjaan



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama.



-59-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scafolding, Tersedia, 10 (sepuluh), Sewa



21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.



-60-



No



22



23



Atribut



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



Wajib Diisi



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan



-61-



No



24



25



26



Atribut



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Keterangan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022



27



28



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L



Wajib Diisi Tidak



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki



-62-



No



Atribut dan Mutu



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Sertifikat Manajemen Mutu, Diisi Manajemen Lingkungan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Sertifikat Sertifikat



Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



29 30



31



32



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi Wajib Diisi



Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang



-63-



No



33



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



-64-



C.2 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Dinding Bata No



Atribut



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Dinding Bata



1



Nama Produk



2



Merek



Wajib Diisi



3



Nomor Produk Penyedia Unit Pengukuran



Wajib Diisi Wajib Diisi



4



5 6 7 8 9 10 11



12 13 14 15 16



17



Jenis Produk



Wajib Diisi Kode KBKI Wajib Diisi Nilai TKDN (%) Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak Wajib BMP (%) Diisi Nama Pemilik Tidak Wajib Sertifikat Diisi Masa berlaku Wajib Diisi produk



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik



(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Nomor Induk Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Wajib Diisi Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Bahan/Material Wajib Diisi Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Dimensi/Ukuran Wajib Diisi Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Lingkup Wajib Diisi Diisi dengan lingkup pekerjaan Pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Dinding Parapet Eksisting 2. Pasang Dinding Batu Bata Adukan 1 : 4 3. Plester 1 : 4 4. Acian 5. Perapihan Jenis Kualifikasi Wajib Diisi Diisi dengan pilihan yaitu: Usaha • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” -65-



No 18



Atribut Pengalaman Pekerjaan



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



19



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Sisa Kemampuan Wajib Diisi Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Paket (SKP) Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Kerja Wajib Diisi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan -66-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scafolding, Tersedia, 10 (sepuluh), Sewa • Gerobak Sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen -67-



No



22



23



Atribut



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi:



-68-



No



24



25



26



Atribut



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Wajib Diisi Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia”



Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Nomor Surat Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Perjanjian Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Penyediaan Gedung dengan Produsen atau Distributor Material Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022



27



28



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Masa Berlaku Wajib Diisi Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku Surat Perjanjian perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Penyediaan Gedung dengan Produsen atau Distributor Material Material. Sertifikat SMK3L Tidak Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki dan Mutu Wajib Diisi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat



-69-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Manajemen Lingkungan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Sertifikat



Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



29 30



31



32



Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang Wajib Diisi Berisi “YA” sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Wajib Diisi Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai Dokumen berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang



-70-



No



33



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



-71-



C.3 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Dinding Parapet No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Dinding Parapet



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Tidak Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi



10



Nama Pemilik Sertifikat



Tidak Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



11



Masa produk



Wajib Diisi



Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) 12



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



14



Bahan/Material



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan



15



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) -72-



No 16



Atribut Lingkup Pekerjaan



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Dinding Parapet Eksisting 2. Pasang Dinding Parapet ½ Batu Adukan 1 : 4 3. Plester 1 : 4 4. Acian 5. Perapihan



Bata



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



18



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan



-73-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan •



Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scafolding, Tersedia, 10 (sepuluh), Sewa • Gerobak sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa -74-



No 21



Atribut Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Kualifikasi Tenaga



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan -75-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Pendamping



Keterangan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



24



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



25



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



26



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi



-76-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 27



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



28



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



29



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



30



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan,



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



31



-77-



No



32



Atribut dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).



-78-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



33



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



C.4 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Sloof No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Sloof 12x15



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: m3 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk



-79-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Tidak Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



Tidak Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



Tidak Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



10



Nama Pemilik Sertifikat



Tidak Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



11



Masa produk



Wajib Diisi



Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik



berlaku



(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) 12



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



14



Mutu Beton



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi mutu beton



15



Rasio Pembesian



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi rasio pembesian



16



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan lingkup pekerjaan:



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



18



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”



Contoh pengisian: 1. Bongkar Sloof Dinding Parapet Eksisting 2. Bekisting 3. Beton adukan 1 : 3 : 5 Pembesian Rasio 250 Kg/M3 4. Plester 1 : 4 5. Acian 6. Perapihan



Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman



-80-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian:



-81-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • • • • • • •



Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik Sendok semen, tersedia, 4 (empat), Milk Palu, tersedia, 5 (lima), Milik Gerobak Sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik



Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. -82-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga



-83-



Pendamping



dipenuhi



sebelum



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



24



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



25



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



26



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan



-84-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • • •



Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



27



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



28



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



29



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



30



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk



31



32



-85-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



2.



3.



4.



5.



6. 7. 8. 9.



-86-



membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek,



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



33



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



C.5 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Kolom Praktis No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Kolom Praktis 12x12 Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: m3 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang -87-



No



Atribut produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Mutu Beton



Diisi dengan informasi mutu beton



15



Rasio Pembesian



16



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi rasio pembesian Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Kolom Praktis Eksisting 2. Bekisting 3. Beton adukan 1 : 3 : 5 Pembesian Rasio 250 Kg/M3 4. Plester 1 : 4 5. Acian 6. Perapihan



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



18



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan



-88-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik • Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok semen, tersedia, 4 (empat), Milk • Palu, tersedia, 5 (lima), Milik • Gerobak Sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian -89-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Konstruksi/Ahli K3



-90-



K3



Keselamatan Konstruksi/Ahli



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



24



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



-91-



No 25



Atribut Gambar Teknis



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



26



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



• • • • • •



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurangkurangnya : Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



27



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



28



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat



-92-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



29



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



30



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



31



32



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload



-93-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



6. 7. 8. 9.



33



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



C.6 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Ring Balok Dinding Parapet No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan -94-



No



Atribut



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Pengisian Diisi



Keterangan Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Ring Balok 12x15



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: m3 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Mutu Beton



Diisi dengan informasi mutu beton



15



Rasio Pembesian



16



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi rasio pembesian Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian:



-95-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan 1. Bongkar Ring Balok Eksisting 2. Bekisting 3. Beton adukan 1 : 3 : 5 Pembesian Rasio 250 Kg/M3 4. Plester 1 : 4 5. Acian 6. Perapihan



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



18



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.



-96-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik • Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok semen, tersedia, 4 (empat), Milk • Palu, tersedia, 5 (lima), Milik • Gerobak Sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



21



Kualifikasi Tenaga



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah -97-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Ahli/Personel



Keterangan Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: -98-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • •



1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. 24



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



25



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



26



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian:



-99-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • •



Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 27



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



28



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



29



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



30



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan.



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



31



-100-



No 32



Atribut Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai Diisi berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan;



-101-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



33



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



C.7 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Keramik Dinding No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



5



Jenis Produk



6



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan disertai ukuran Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Keramik Dinding Ukuran 60x30 cm Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan m2



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib



Produk



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN -102-



No 9 10 11



Status Kewajiban Pengisian Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib produk Diisi Atribut



Keterangan Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Bahan/Material



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan



15



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi Wajib Diisi



16



Ketebalan



Diisi dengan informasi ketebalan



17



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)



Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Keramik Dinding Eksisting 2. Pasang Keramik Dinding Ukuran 60x30 cm 3. Perapihan



18



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



19



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



-103-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



20



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



21



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa • Mesin Potong Keramik, Tersedia, 5 (lima), Sewa • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu Karet, Tersedia, 5 (lima), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh



-104-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan







22



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1



-105-



orang



Ahli



Muda



K3



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



24



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



25



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung



-106-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



26



27



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia”



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 28



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



29



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



-107-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



30



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



31



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



32



33



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan.



-108-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



34



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



-109-



C.8 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Hand Railing No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Hand Railing Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: Kg 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Bahan/Material



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan



15



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) -110-



No



Atribut



16



Ketebalan



17



Lingkup Pekerjaan



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Bongkar Hand Railing Eksisting 2. Pasang Hand Railing Pipa Black Steel 2” 3. Pasang Kaki Hand Railing Pipa Black Steel 1½’’ 4. Pasang Mangkuk Besi Dia. 1½’’ 5. Pengecatan Hand Railing 6. Perapihan



18



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



19



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



20



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:



-111-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan •



Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.







P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



21



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Alat Potong Besi, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



22



Kualifikasi



Wajib



Pelaku Usaha mengisi: -112-



No



Atribut Tenaga Ahli/Personel



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



24



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya.



-113-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



25



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



26



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



27



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas.



-114-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



28



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



29



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



30



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



31



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



32



-115-



No 33



Atribut perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; -116-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



34



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



C.9 Sub Kategori: Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Lama No



Atribut



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Lama



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Wajib Diisi Diisi dengan m2



5



Jenis Produk



Wajib Diisi Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Produk Wajib Diisi Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Tidak Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



-117-



No 9 10 11



12 13 14 15



16



17



Status Kewajiban Pengisian Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib Diisi produk Atribut



Keterangan Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik



(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Nomor Induk Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Wajib Diisi Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Bahan/Material Wajib Diisi Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Lingkup Wajib Diisi Diisi dengan lingkup pekerjaan Pekerjaan Contoh pengisian: 1. Mengikis Cat Interior Eksisting dan Menghaluskan Bidang Lama 2. Perbaikan Dinding Retak 3. Pengecatan Interior Bidang Lama (1 Lapis Cat Dasar/Sealer, 2 Lapis Cat Penutup Interior) 4. Perapihan Jenis Kualifikasi Wajib Diisi Diisi dengan pilihan yaitu: Usaha • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Pengalaman Wajib Diisi Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Pekerjaan Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan



-118-



No



18



Atribut



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



19



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Scafolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa • Kuas Roller, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Ampelas, Tersedia, 100 (seratus), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan



-119-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



20



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



21



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket



-120-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



23



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



24



25



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia”



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



-121-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



26



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



27



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



28



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



29



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib



Berisi “YA”



30



-122-



No



31



Atribut sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian Diisi



Wajib Diisi



Keterangan



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi -123-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



b. c.



d. e. f.



g.



32



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



C.10 Sub Kategori: Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Baru No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Baru Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: m2 5



Jenis Produk



Wajib



Diisi dengan informasi status produk termasuk



-124-



No



Atribut



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Bahan/Material



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan



15



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi



16



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



17



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Pengecatan Interior Bidang Baru (1 Lapis Cat Dasar/Sealer, 2 Lapis Cat Penutup Interior) 2. Perapihan



Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.



-125-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



18



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



19



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Scafolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa • Kuas Roller, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Ampelas, Tersedia, 100 (seratus), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan:



-126-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan •







20



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



21



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan.



-127-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keselamatan Konstruksi



Keterangan Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



23



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan:



-128-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



24



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



25



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



26



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



27



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor



-129-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Sertifikat Manajemen Mutu, Manajemen Lingkungan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Sertifikat Sertifikat



Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. 28



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



29



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti



30



31



-130-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



6. 7. 8. 9.



32



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



C.11 Sub Kategori: Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Lama No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian:



-131-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Lama



2



Merek



Wajib Diisi 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk Wajib Diisi Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Wajib Diisi Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: m2 5



Jenis Produk



Wajib Diisi Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9 10



Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Masa produk



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



berlaku Wajib Diisi Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



11 12



Nomor Induk Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Wajib Diisi Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



13



Bahan/Material



Wajib Diisi Diisi dengan informasi bahan yang digunakan



14



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Mengikis Cat Eksterior Eksisting dan Menghaluskan Bidang Lama 2. Perbaikan Dinding Retak 3. Pengecatan Eksterior Bidang Lama (1 Lapis Cat Dasar/Sealer, 2 Lapis Cat Penutup Eksterior) 4. Perapihan



-132-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



15



Jenis Kualifikasi Wajib Diisi Diisi dengan pilihan yaitu: Usaha • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



16



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



17



Sisa Kemampuan Wajib Diisi Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Paket (SKP) Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



-133-



No



18



Atribut



Peralatan Utama



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Kerja Wajib Diisi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Scafolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa • Kuas Roller, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Ampelas, Tersedia, 100 (seratus), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



19



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi -134-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.



20



21



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada



-135-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



22



23



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Wajib Diisi Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



24



Nomor Surat Wajib Diisi Perjanjian Penyediaan Material



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi



-136-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • •



Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



25



Masa Berlaku Wajib Diisi Surat Perjanjian Penyediaan Material



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



26



Sertifikat SMK3L Tidak Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki dan Mutu Wajib Diisi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



27



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



28



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)



Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



29



Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan.



30



Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat



-137-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



2.



3.



4.



5.



6. 7. 8. 9.



-138-



Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek,



No



31



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



C.12 Sub Kategori: Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Baru No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Baru Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: m2 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik



-139-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Bahan/Material



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan



15



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi



16



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



17



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan lingkup pekerjaan. Contoh pengisian: 1. Pengecatan Eksterior Bidang Baru (1 Lapis Cat Dasar/Sealer, 2 Lapis Cat Penutup Interior) 2. Perapihan



Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. 18



Sisa Kemampuan



Wajib



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket



-140-



No



Atribut Paket (SKP)



Status Kewajiban Pengisian Diisi



Keterangan Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



19



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Scafolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa • Kuas Roller, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Ampelas, Tersedia, 100 (seratus), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal:



-141-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • • • •



20



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Nama Peralatan Jumlah Jangka Waktu Sewa Kondisi Peralatan Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



21



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat



-142-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



23



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



24



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



25



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan



-143-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



26



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



27



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



28



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



29



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk:



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



30



-144-



No



31



Atribut Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi



-145-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



b. c.



d. e. f.



g.



32



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



-146-



D. KATEGORI PEKERJAAN AREA PLAFOND



D.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Plafond No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian 1 : Pekerjaan Penggantian Plafond PVC Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Plafond Gipsum/Papan



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: m2 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



12



berlaku



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



Wajib Diisi Wajib Diisi



14



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) -147-



No



Atribut



15



Ketebalan



16



Lingkup Pekerjaan



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi Wajib Diisi



Keterangan Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Plafond Eksisting 2. Bongkar Rangka Plafond Eksisting 3. Pasang Rangka Hollow 40x40 mm tebal 3.5 mm modul 60x60 cm tebal 9 mm 4. Pasang Plafond PVC 5. Perapihan Contoh pengisian 2 : 1. Bongkar Plafond Eksisting 2. Bongkar Rangka Plafond Eksisting 3. Pasang Rangka Hollow 40x40 mm tebal 3.5 mm 4. Pasang Plafond Gipsum/ Papan Semen/Akustik modul 120x140cm Gipsum tebal 9 mm, papan semen tebal 6 mm, Akustik modul 60x120cm tebal 16 mm Perapihan



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



18



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing



-148-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gergaji, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scaffolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog



-149-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



-150-



No



23



Atribut



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



24



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



25



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



26



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



-151-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022



• • • • • •



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



27



Masa Berlaku Wajib Diisi Surat Perjanjian Penyediaan Material



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



28



Sertifikat SMK3L Tidak Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki dan Mutu Wajib Diisi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



29



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



30



Dokumen Rencana Keselamatan



Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



-152-



No 31



32



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Konstruksi (RKK) Harga Tayang Wajib Diisi Berisi “YA” sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Wajib Diisi Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai Dokumen berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, -153-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



b. c.



d. e. f.



g.



33



Keterangan Lainnya



kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



-154-



E. KATEGORI PEKERJAAN AREA SANITASI



E.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Closet No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Closet Jongkok Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: Unit 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Tipe Closet



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi tipe closet



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



-155-



No



Atribut



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan Diisi Contoh pengisian: 1. Bongkar Closet eksisting 2. Pemasangan Closet Jongkok dan aksesoris 3. Perapihan



15



Lingkup Pekerjaan



16



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



17



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



18



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.



-156-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



19



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 20



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli.



-157-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



21



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 22



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana pendidikan S1 -158-



sipil/arsitektur,



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • •



1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 1 orang juru gambar, pendidikan SMK



Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. 23



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



24



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



25



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian:



-159-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • •



Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 26



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



27



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



28



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



29



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



30



Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai



Wajib Diisi



Berisi “YA”



-160-



No



31



Atribut peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Keterangan



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi -161-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



d. e. f.



g.



32



Keterangan Lainnya



teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



E.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Urinoir No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Urinoir Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



Contoh pengisian: Unit Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



satuan



yang



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



-162-



No 7 8 9 10 11



Status Kewajiban Pengisian Nilai TKDN (%) Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib produk Diisi Atribut



Keterangan Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Tipe Urinoir



Diisi dengan informasi tipe urinoir



15



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Bongkar Closet eksisting 2. Pemasangan Closet Duduk dan aksesoris 3. Perapihan



16



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



17



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



-163-



No



18



Atribut



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



19



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen.



-164-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan •



20



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



21



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



-165-



K3



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



23



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi



-166-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



24



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



25



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 26



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



27



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat



-167-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Manajemen Lingkungan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Sertifikat



Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. 28



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



29



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



30



Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload



31



-168-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



6. 7. 8. 9.



32



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



E.3 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Wastafel No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan



-169-



No



Atribut



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Pengisian Diisi



Keterangan Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Wastafel



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: Unit 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Tipe Wastafel



Diisi dengan informasi tipe wastafel



15



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi Wajib Diisi



16



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan lingkup pekerjaan



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)



-170-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: 1. Bongkar Urinoir Eksisting 2. Pemasangan Urinoir dan aksesoris 3. Perapihan



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



18



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.



-171-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun.



-172-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



22



23



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



Wajib Diisi



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi



-173-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



24



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



25



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



26



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan



-174-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



27



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



28



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



29



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



30



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan.



31



32



-175-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



2.



3.



4.



5.



6. 7. 8. 9.



-176-



b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



33



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



E.4 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Kran No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Kran Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: Unit 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



-177-



No 11



12



Status Kewajiban Keterangan Pengisian berlaku Wajib Berisi informasi masa berlaku produk tayang Diisi pada Katalog Elektronik



Atribut Masa produk



(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



Wajib Diisi Wajib Diisi



14



Tipe Kran



Diisi dengan informasi tipe kran



15



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi Wajib Diisi



16



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan lingkup pekerjaan



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau



17



18



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)



Contoh pengisian: 1. Bongkar Wastafel Eksisting 2. Pemasangan Wastafel dan aksesoris 3. Perapihan







“Usaha Menengah”; atau







“Usaha Besar”



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang



-178-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Kunci Pas, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog



-179-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



-180-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



24



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



25



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



26



Nomor Perjanjian



Surat



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi



-181-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Penyediaan Material



Keterangan Gedung dengan Material.



Produsen



atau



Distributor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 27



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



28



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



29



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



30



Dokumen



Wajib



Diisi dengan: “Tersedia”



-182-



No



31



32



Atribut Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi -183-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



b. c.



d. e. f.



g.



33



Keterangan Lainnya



personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



E.5 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Floor Drain No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Floor Drain Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk.



-184-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: Unit



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Tipe Floor Drain



Diisi dengan informasi tipe floor drain



15



Bahan/Material



16



Diameter



17



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



18



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



19



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi diameter Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Kran Eksisting 2. Pemasangan Kran dan aksesoris 3. Perapihan



Keterangan: Apabila Pelaku -185-



Usaha



Mengisi



“Memiliki



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



20



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



21



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa”



-186-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



22



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi:



-187-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 24



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT),



-188-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dan NPWP.



25



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



26



27



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia”



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



-189-



No 28



29



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Masa Berlaku Wajib Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku Surat Perjanjian Diisi perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Penyediaan Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Material Distributor Material. Atribut



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



30



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



31



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



32



Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang



33



-190-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



3.



4.



5.



6. 7. 8. 9.



-191-



bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik,



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



34



Keterangan Lainnya



Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



E.6 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Sink No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Sink Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.



satuan



yang



Contoh pengisian: Unit 5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) -192-



No 12



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Bahan/Material



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan



15



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi Wajib Diisi



16



Kelengkapan aksesoris Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan informasi kelengkapan aksesoris



18



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



19



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”



17



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)



Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Floor Drain eksisting 2. Pemasangan Floor Drain 3. Grouting 4. Perapihan



Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian



-193-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Lampiran.



20



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



21



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya



-194-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



22



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3



-195-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



24



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



25



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



26



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



-196-



No 27



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Nomor Surat Wajib Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Perjanjian Diisi Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Penyediaan Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Material Distributor Material. Atribut



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 28



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



29



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



30



Metode



Wajib



Diisi dengan: “Tersedia”



-197-



No



Atribut Pelaksanaan Pekerjaan



31



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Wajib Diisi Wajib Diisi



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada);



-198-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



32



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



-199-



F. KATEGORI PEKERJAAN AREA MEKANIKAL



F.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Rooftank No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Rooftank Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: Unit



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Kapasitas



Wajib



Diisi dengan informasi kapasitas



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



-200-



No



Atribut



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan: Diisi Contoh pengisian: 1. Bongkar dan penurunan rooftank eksisting 2. Pasang Rooftank Baru ternasuk Instalasi Pemipaan 3. Perapihan



15



Lingkup Pekerjaan



16



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



17



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



18



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan



-201-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan •



Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. 19



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Katrol, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scaffolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



-202-



No 20



Atribut Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Pelaku Usaha mengisi: Diisi Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



21



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 22



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. -203-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



23



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



24



25



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia”



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi



-204-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 26



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



27



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



28



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



29



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



30



Wajib Diisi



-205-



No



31



Atribut Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). -206-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



32



Keterangan Lainnya



Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan



F.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Dudukan Rooftank No 1



Atribut Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Wajib Diisi



Diisi dengan nama pekerjaan



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk.



Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Dudukan Rooftank



Contoh pengisian: Kg 5



Jenis Produk



Wajib



Diisi dengan informasi status produk termasuk



-207-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Diisi



Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Ketebalan



Diisi dengan informasi ketebalan



15



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi Wajib Diisi



16



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan lingkup pekerjaan



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)



Contoh pengisian: 1. Bongkar dan penurunan rooftank eksisting 2. Pengurugan Sirtu Padat tebal 5 cm 3. Pasangan Tanggulan Dinding Bata Merah Tebal ½ Bata Campuran 1 PC : 4 PP 4. Plesteran 5. Acian 6. Pengecoran Sitemix 1:2:3 Tebal 5 cm 7. Pasang Water Proofing Coating 8. Pasang Rangka Dudukan Rooftank Besi Siku 50.50.5 mm 9. Pengecatan Rangka Dudukan Rooftank 10. Perapihan 17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau “Usaha Besar”



-208-



No 18



Atribut Pengalaman Pekerjaan



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama.



-209-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Alat Potong Besi, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan



-210-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 23



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. -211-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. 24



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



25



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



26



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : -212-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • • • • •



Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



27



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



28



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



29



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



30



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



31



32



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki



-213-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



2.



3.



4.



5.



6. 7. 8. 9.



-214-



pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang



No



33



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Tidak Wajib Diisi



Keterangan timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



F.3 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Pipa No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian 1: Pekerjaan Penggantian Pipa PVC AW Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Pipa PPR



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



-215-



No 9 10 11



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Nilai TKDN + Nilai Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha BMP (%) Wajib menginput nomor sertifikat TKDN Diisi Nama Pemilik Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Sertifikat Wajib menginput nomor sertifikat TKDN Diisi Masa berlaku Wajib Berisi informasi masa berlaku produk tayang produk Diisi pada Katalog Elektronik Atribut



(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) 12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Bahan/Material



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan



15



Diameter



16



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi diameter Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Pipa Eksisting 2. Pemasangan Pipa PVC AW 3. Perapihan Contoh pengisian 2 : 1. Bongkar Pipa Eksisting 2. Pemasangan Pipa PPR 3. Perapihan



17



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



18



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah



-216-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



19



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



20



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Gergaji, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima),



Milik



Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh



-217-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan







21



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1



-218-



orang



Ahli



Muda



K3



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



24



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa



-219-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



25



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



26



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 27



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



28



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



-220-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



29



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



30



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



31



32



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping



-221-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



5.



6. 7. 8. 9.



33



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



F.4 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Fitting



-222-



No 1



Atribut Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Fitting



Penggantian



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: Unit



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Bahan/Material



Diisi dengan informasi bahan yang digunakan



15



Jenis Fitting



16



Diameter



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi jenis fitting Diisi dengan informasi diameter



-223-



No



Atribut



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan Diisi Contoh pengisian: 1. Bongkar Fitting Eksisting 2. Pemasangan Fitting Pemipaan 3. Perapihan



17



Lingkup Pekerjaan



18



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



19



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



20



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.



-224-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



21



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Gergaji, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 22



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli,



-225-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



23



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 24



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian:



-226-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • •



1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 1 orang juru gambar, pendidikan SMK



Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. 25



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



26



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



27



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas.



-227-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 28



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



29



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



30



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



31



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



32



Wajib Diisi



-228-



No



33



Atribut berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan);



-229-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



34



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



-230-



G. KATEGORI PEKERJAAN AREA ELEKTRIKAL



G.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Saklar No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian 1: Pekerjaan Penggantian Saklar Tunggal Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Saklar Double



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: Unit



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12 13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



-231-



No



Atribut



14



Jenis Saklar



15



Lingkup Pekerjaan



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan informasi jenis saklar Diisi Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan: Diisi Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Saklar Tunggal Eksisting 2. Pemasangan Saklar Tunggal 3. Perapihan dan test commissioning Contoh pengisian 2: 1. Bongkar Saklar Double Eksisting 2. Pemasangan Saklar Double 3. Perapihan dan test commissioning



16



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



17



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



18



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:



-232-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan •



Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.







P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. 19



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Obeng, Tersedia, 20 (dua puluh), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 4 (empat), Milik • Tang, Tersedia, 20 (dua puluh), Milik • Palu, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Test pen, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan



-233-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • • •



20



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Jumlah Jangka Waktu Sewa Kondisi Peralatan Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



21



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat



-234-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



23



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



24



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



25



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan



-235-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 26



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



27



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



28



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



29



Dokumen Rencana Keselamatan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian



-236-



No 30



31



Atribut Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi



Wajib Diisi



Keterangan Lampiran. Berisi “YA”



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, -237-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



b. c.



d. e. f.



g.



32



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



G.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Stop Kontak No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Stop Kontak Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk.



-238-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Contoh pengisian: Unit



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Jenis Stop Kontak



Diisi dengan informasi jenis stop kontak



15



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Bongkar Stop Kontak Eksisting 2. Pemasangan Stop Kontak 3. Perapihan test commissioning Perapihan



16



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



17



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,



-239-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



18



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



19



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Obeng, Tersedia, 20 (dua puluh), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 4 (empat), Milik • Tang, Tersedia, 20 (dua puluh), Milik • Palu, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik



-240-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan •



Test pen, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik



Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 20



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



21



Personil/Petugas Keselamatan



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan,



-241-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Keterangan jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



22



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



23



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang



-242-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



24



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



25



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



26



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



27



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat



-243-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



28



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



29



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang



30



-244-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



5.



6. 7. 8. 9.



31



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



-245-



H. KATEGORI PEKERJAAN AREA JALAN DAN KAWASAN



H.1 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Rabat Beton Keliling Bangunan No 1



Atribut Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Rabat Bangunan



Beton



Keliling



Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Tebal



Wajib



Diisi dengan informasi tebal lapisan pasir



Lapisan



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



-246-



No



Atribut



15



Pasir Mutu Beton



16



Tebal Beton



17



Besi Wiremesh



18



Coating



19



Lingkup Pekerjaan



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Wajib Diisi dengan informasi mutu beton Diisi Wajib Diisi dengan informasi tebal beton dalam satuan Diisi centimeter (cm) Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan informasi besi wiremesh Diisi dengan informasi coating Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Rabat Keliling Bangunan Eksisting 2. Pengurugan Pasir Tebal 5 cm 3. Beton Sitemix uAdukan 1:3:5 Tebal 7 cm 4. Besi Wiremesh M.6 5. Perapihan



20



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



21



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



22



Sisa Kemampuan



Wajib



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket



-247-



No



Atribut Paket (SKP)



Status Kewajiban Pengisian Diisi



Keterangan Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



23



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik • Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan



-248-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



24



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



25



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket



-249-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



26



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



27



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



28



29



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia”



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



-250-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



30



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



31



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



32



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



-251-



No



33



Atribut Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).



-252-



No



34



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Tidak Wajib Diisi



Keterangan b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. h. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



H.2 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Saluran Keliling U-Ditch No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Saluran Keliling U-Ditch 40x40x120 cm Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m



-253-



No



Atribut



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan informasi status produk termasuk Diisi Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



5



Jenis Produk



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Ketebalan



Diisi dengan informasi ketebalan



15



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi Wajib Diisi



16



Mutu Beton



Diisi dengan informasi mutu beton



17



Tebal Lapisan Sirtu Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



18



19



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)



Diisi dengan informasi tebal lapisan sirtu Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar U-Ditch dan Saluran Beton Bertulang Eksisitng 2. Galian 3. Urugan pasir tebal 10 cm 4. Pengecoran lantai kerja site mix adukan 1:2:3 Tebal 5 cm 5. Pemasangan u-Ditch 6. Pemasangan Tutup U-Ditch 7. Perapihan



-254-



No 20



Atribut Pengalaman Pekerjaan



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.



21



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



22



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama.



-255-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik • Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik • Alat angkat/Takel, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



23



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada -256-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan bagian Lampiran dan disertai kelengkapan dokumen Personel.



dengan



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. 24



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



25



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.



-257-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



26



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.



27



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



28



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi



-258-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • •



Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian



29



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



30



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



31



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



32



Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-



33



34



-259-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa;



-260-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



35



Keterangan Lainnya



Tidak Wajib Diisi



Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



H.3 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Jalan Utama No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Jalan Utama Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik



-261-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



16



Mutu Beton



17



Tebal Beton



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan informasi tebal lapisan pasir



15



Tebal Lapisan Pasir Besi Wiremesh



18



Coating



Diisi dengan informasi coating



19



Tebal Lapisan Sirtu Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



13



14



20



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi besi wiremesh Diisi dengan informasi mutu beton Diisi dengan informasi tebal beton dalam satuan centimeter (cm)



Diisi dengan informasi tebal lapisan sirtu Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkaran 2. Galian 3. Urugan sirtu 4. Pembesian Rasio 58kg/m3 5. Beton K-350 Tebal 20 cm 6. Perapihan



21



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



22



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



-262-



No



23



Atribut



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Keterangan Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.



24



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.



Gedung



Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 5 (lima), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 5 (lima), Milik • Cangkul, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Sekop, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Stamper, Tersedia, 2 (dua), Sewa • Mobil Pick Up, Tersedia, 2 (dua), Milik • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh



-263-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan







25



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



26



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



-264-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.



27



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



28



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-



-265-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



29



30



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia”



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 31



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.



32



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



-266-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



33



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



34



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.



Wajib Diisi



Berisi “YA”



Wajib Diisi



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran



35



36



-267-



No



37



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Tidak Wajib Diisi



Keterangan angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



H.4 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Kanstin No 1



Atribut Nama Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Kanstin 40x28x15x13



-268-



No



Atribut



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar Diisi di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS



7



Nilai TKDN (%)



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



8



Nilai BMP (%)



9



Nilai TKDN + Nilai BMP (%)



10



Nama Pemilik Sertifikat



11



Masa produk



Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi



berlaku



Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)



12



Wajib Diisi Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



14



Jenis Bahan



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi jenis bahan



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Contoh pengisian: Beton Precast



15



Dimensi/Ukuran



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)



16



Mutu Beton



Diisi dengan informasi mutu beton



17



Tebal Lantai Kerja



Wajib Diisi Wajib



Diisi dengan informasi tebal lantai kerja K-B0



-269-



No 18



Atribut K-B0 Lingkup Pekerjaan



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan Diisi Contoh pengisian: 1. Bongkaran 2. Galian 3. Lantai kerja K-B0 Tebal 5 cm 4. Pemasangan Kanstin 5. Perapihan



19



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



20



Pengalaman Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



21



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan



-270-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan •



Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



22



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 5 (lima), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 5 (lima), Milik • Cangkul, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Sekop, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Stamper, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mobil Pick Up, Tersedia, 2 (dua), Milik • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah -271-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan • • •



23



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Jangka Waktu Sewa Kondisi Peralatan Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa



Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.



24



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan



-272-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan NPWP.



25



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.



26



Masa Pemeliharaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.



27



Gambar Teknis



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.



28



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung



-273-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



29



Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material



Wajib Diisi



30



Sertifikat SMK3L dan Mutu



Tidak Wajib Diisi



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.



31



Metode Pelaksanaan Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.



32



Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang



Wajib Diisi



Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



33



Wajib



-274-



No



34



Atribut sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Status Kewajiban Pengisian Diisi



Wajib Diisi



Keterangan



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode -275-



No



35



Atribut



Keterangan Lainnya



Status Kewajiban Pengisian



Tidak Wajib Diisi



Keterangan pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan



H.5 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Pedestrian No



Atribut



1



Nama Produk



2



Merek



3



Nomor Penyedia



4



Unit Pengukuran



Produk



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Pedestrian dengan Paving Block tebal 8 cm Wajib Diisi



1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".



Wajib Diisi



Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan



Wajib Diisi



Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk.



-276-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



5



Jenis Produk



Wajib Diisi



6



Kode KBKI



Wajib Diisi



7



Nilai TKDN (%)



8 9 10 11



12



Keterangan Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor



Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi



Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN



Nama Pemilik Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Sertifikat Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Masa berlaku Wajib Diisi Berisi informasi masa berlaku produk tayang produk pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha



13



Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi



Wajib Diisi Wajib Diisi



14



Ketebalan



Wajib Diisi



Diisi dengan informasi ketebalan dalam satuan centimeter (cm)



15



Mutu Beton



Diisi dengan informasi mutu beton



16



Tebal Lapisan Sirtu Tebal Lapisan Abu Batu/Pasir



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Lingkup Pekerjaan



Wajib Diisi



Diisi dengan lingkup pekerjaan:



17 18



Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU



Diisi dengan informasi tebal lapisan sirtu Diisi dengan batu/pasir



informasi



tebal



lapisan



abu



Contoh pengisian: 1. Bongkaran Paving Block Eksisting 2. Urugan Pasir Tebal 10 cm 3. Pemadatan dengan Alat Stamper 4. Lapisan Abu Batu 5 cm 5. Pemasangan Paving Abu Tebal 8 cm Mutu K350 6. Pemasangan Topi Uskup paving Tebal 8 cm 7. Perapihan 19



Jenis Kualifikasi Usaha



Wajib Diisi



Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”



20



Pengalaman



Wajib



Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak -277-



No



Atribut Pekerjaan



Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.



21



Sisa Kemampuan Paket (SKP)



Wajib Diisi



Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir



22



Peralatan Utama



Kerja



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat -278-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 5 (lima), Milik • Gerobak Sorong, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu Kayu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Cangkul, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Sekop, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Stamper, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mobil Pick Up, Tersedia, 2 (dua), Milik • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa



23



Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel



Wajib Diisi



Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan -279-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan kelengkapan dokumen Personel.



24



25



Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi



Kualifikasi Tenaga Pendamping



Wajib Diisi



Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun



Wajib Diisi



K3



Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping pelaksanaan pekerjaan



-280-



dipenuhi sebelum pada setiap paket



No



26



27



28



Atribut



Masa Pemeliharaan



Gambar Teknis



Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material



Status Kewajiban Pengisian



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Wajib Diisi



Keterangan pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022



PT



XXXX Nomor



PT



XXXX Nomor



Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • • • • •



-281-



Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan



No 29



30



Atribut Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu



Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi



Keterangan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



31 32



33



34



Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen



Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi



Wajib Diisi



Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”



Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan;



-282-



No



Atribut



Status Kewajiban Pengisian



Keterangan 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.



-283-