15 0 2 MB
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 4. Peraturan
Lembaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan
Lembaga
Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 6. Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. C. Latar Belakang Pencantuman Barang/Jasa Pemeliharaan bangunan gedung merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi. Dalam rangka mendukung upaya penyediaan pemeliharaan bangunan gedung yang memadai, cepat dan efisien maka dipandang perlu untuk menetapkan dokumen hasil telaahan Produk Katalog Elektronik Pemeliharaan Bangunan Gedung. Selanjutnya, ketetapan ini menjadi referensi untuk proses pengumuman, pendaftaran dan pencantuman produk Pemeliharaan Bangunan Gedung bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan produknya ke dalam Katalog Elektronik. D. Pencantuman Barang/Jasa pada Katalog Elektronik Proses pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik mengacu dan berpedoman pada Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Pencantuman barang/jasa dilakukan melalui proses Inisiasi Pencantuman Barang/Jasa, Penelaahan Produk, Pembuatan Etalase Produk, Pendaftaran Penyedia Katalog Elektronik dan Penayangan. Pelaksanaan pendaftaran dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran oleh Pelaku Usaha dan Pengisian Data Produk.
-2-
BAB II PERSYARATAN PENCANTUMAN BARANG/JASA PADA KATALOG ELEKTRONIK A. Syarat Kualifikasi Pelaku Usaha 1. Telah menyetujui Syarat dan Ketentuan Penyedia Katalog Elektronik; 2. Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha, yaitu dengan memiliki Izin Usaha dibidang: a. KBLI No. 41011 (Konstruksi Gedung Hunian); b. KBLI No. 41012 (Konstruksi Gedung Perkantoran); c. KBLI No. 41015 (Konstruksi Gedung Kesehatan); d. KBLI No. 41016 (Konstruksi Gedung Pendidikan); e. KBLI No. 41018 (Konstruksi Gedung Tempat Hiburan dan Olah Raga); atau f. KBLI No. 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya). 3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP); 4. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan beserta perubahannya (apabila terdapat perubahan) dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (bagi Pelaku Usaha Badan Usaha); 5. Tidak sedang dikenakan Sanksi Daftar Hitam; 6. Menyampaikan Informasi Harga Satuan yang ditawarkan (Struktur Pembentuk Harga) pada setiap produk yang ditawarkan minimal terdiri dari: a. Bahan / Material; b. Tenaga / Personil; c. Peralatan (apabila ada); d. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi; e. SMKK; f. Pengujian Bahan (apabila ada); g. Pengerjaan / Pemasangan; h. Biaya Tidak Langsung / Keuntungan; dan i. Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Keterangan: Informasi harga satuan yang ditawarkan oleh Pelaku Usaha bersifat tentative/tidak wajib diunggah pada Dokumen Pendukung Harga di aplikasi Katalog Elektronik. B. Produk yang ditawarkan Produk yang ditawarkan oleh Pelaku Usaha adalah Produk yang termasuk dalam kategori maupun sub kategori yang ditetapkan dalam Penelahaan Produk ini.
-3-
BAB III PROFIL ETALASE PRODUK A. Kategori Produk No 1
Kategori
No
Pekerjaan Lantai
1 2
2 3
3 4 Pekerjaan Pintu, 1 Jendela, dan Teralis 2 3 Pekerjaan Area Dinding 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
4 5
Pekerjaan Area Plafond Pekerjaan Area Sanitasi
6
Pekerjaan Mekanikal
7 8
1 1 2 3 4 5 6 Area 1 2
3 4 Pekerjaan Area Elektrikal 1 2 Pekerjaan Area Jalan dan 1 Kawasan 2 3 4 5
Sub Kategori Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Dak Atap Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Toilet/Kamar Mandi Pekerjaan Penggantian Keramik Lantai Pekerjaan Penggantian Step Nose Tangga Pekerjaan Penggantian Pintu Pekerjaan Penggantian Jendela Pekerjaan Penggantian Teralis Pekerjaan Perbaikan Dinding Retak Pekerjaan Perbaikan Dinding Bata Pekerjaan Perbaikan Dinding Parapet Pekerjaan Penggantian Sloof Pekerjaan Penggantian Kolom Praktis Pekerjaan Penggantian Ring Balok Dinding Parapet Pekerjaan Penggantian Keramik Dinding Pekerjaan Penggantian Hand Railing Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Lama Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Baru Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Lama Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Baru Pekerjaan Penggantian Plafond Pekerjaan Penggantian Closet Pekerjaan Penggantian Urinoir Pekerjaan Penggantian Wastafel Pekerjaan Penggantian Kran Pekerjaan Penggantian Floor Drain Pekerjaan Penggantian Sink Pekerjaan Penggantian Rooftank Pekerjaan Penggantian Dudukan Rooftank Pekerjaan Penggantian Pipa Pekerjaan Penggantian Fitting Pekerjaan Penggantian Saklar Pekerjaan Penggantian Stop Kontak Pekerjaan Perbaikan Rabat Beton Keliling Bangunan Pekerjaan Perbaikan Saluran Keliling UDitch Pekerjaan Perbaikan Jalan Utama Pekerjaan Perbaikan Kanstin Pekerjaan Perbaikan Pedestrian
B. Atribut Produk Atribut produk untuk setiap kategori/sub kategori beserta dengan petunjuk pengisiannya terdapat pada BAB IV tentang Petunjuk -4-
Pengisian Atribut Produk C. Kelas Harga Produk Nasional Provinsi Kabupaten/Kota D. Tampilan Stok Produk Menampilkan Stok Produk Informasi Stok Menghubungi Penyedia E. Produk Pre-Order Ya. Penyedia dapat mengatur mekanisme produk pre-order pada form produk Tidak. Penyedia tidak dapat mengatur mekanisme produk preorder pada form produk F. Butuh Ongkos Kirim Ya Tidak G. Duplikasi Pembelian Produk Ya (dapat dilakukan duplikasi pembelian produk yang sama dalam satu surat pesanan) Tidak (tidak dapat dilakukan duplikasi pembelian produk yang sama dalam satu surat pesanan) H. Informasi Lainnya 1. Pendaftaran dan proses pencantuman barang/jasa ini tidak dibatasi batch kurun waktu tertentu, terkecuali ditentukan lain yang akan diinformasikan/diumumkan pada website ini pada kesempatan selanjutnya. 2. Apabila ada penambahan produk, Pelaku Usaha dapat menggunakan mekanisme penambahan produk pada aplikasi Katalog Elektronik sesuai dengan Kategori yang tersedia. Syarat dan ketentuan Penambahan Produk mengacu pada syarat dan ketentuan pencantuman produk ini. 3. Terhadap harga tayang dapat dilakukan negosiasi/mini kompetisi oleh Pembeli (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/Pejabat Pengadaan (PP).
-5-
BAB IV PETUNJUK PENGISIAN ATRIBUT PRODUK A. KATEGORI PEKERJAAN LANTAI
A.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Dak Atap No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian1: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Dak Atap Tipe Membran 2 Lapis
2
Merek
Wajib Diisi
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Wajib Diisi Wajib Diisi
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
7
Nilai TKDN (%)
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%) Nama Pemilik Sertifikat Masa berlaku produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
10 11
12 13 14 15
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Ketebalan Mutu Beton
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
-6-
Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Dak Atap Type Coating 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan informasi mutu beton
No 16
Atribut Lingkup Pekerjaan
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Screed Eksisting 2. Pengecoran Beton Screed tebal 5 cm K-225 3. Pasangan Lapisan Membran: • 1 Lapisan Membran Bakar 3 mm • 1 Lapisan Membran Granul 3 mm 4. Perapihan
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
18
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Contoh pengisian 2: 1. Bongkar Screed Eksisting 2. Pengecoran Beton Screed tebal 5 cm K-225 3. Pelapisan Coating 3 lapis 4. Perapihan Diisi dengan pilihan, yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: • Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
-7-
• Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
No
Status Kewajiban Pengisian
Atribut
Keterangan • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian 1: • Gas Elpiji 12 Kg, Tersedia 4 (empat), Milik • Alat Bakar Membran/ Heating Torch, Tersedia 3 (tiga), Milik Contoh pengisian 2: • Kuas Ukuran 4”, Tersedia, 4 (empat), Milik • Kuas Roller, Tersedia, 4 (empat), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Ember, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan
-8-
No
21
Atribut
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Wajib Diisi
tersebut memuat minimal: o Nama Peralatan o Jumlah o Jangka Waktu Sewa o Kondisi Peralatan o Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.
22
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, -9-
No
23
Atribut
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Wajib Diisi
Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
24
25
26
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih
-10-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022
27
28
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu
Wajib Diisi
Tidak Wajib Diisi
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
29 30
31
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang
Wajib Diisi Wajib Diisi
Wajib Diisi
Kegterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
-11-
No
32
Atribut berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan);
-12-
No
33
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Tidak Wajib Diisi
Keterangan c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
A.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Lantai Toilet/Kamar Mandi No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian 1: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Tipe Membran Bakar
2
Merek
Wajib Diisi
3
Nomor Produk Penyedia Unit Pengukuran
Wajib Diisi
4
Wajib Diisi
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Water Proofing Tipe Coating 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang -13-
No
Atribut
7
Nilai TKDN (%)
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%) Nama Pemilik Sertifikat Masa berlaku produk
10 11
12 13 14 15 16
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Ketebalan Mutu Beton Lingkup Pekerjaan
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Tidak Wajib Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Wajib Diisi Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan informasi mutu beton Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Lantai Keramik dan Screed Eksisting 2. Bongkar Dinding Keramik Eksisting 3. Pasang Screed Lantai adukan 1 : 2 : 3 4. Pasang Plester 1 : 4an Sudut Pertemuan Lantai dan Dinding 3x3 cm 5. Pasang Water Proofing Membran Bakar Tebal 3 mm 6. Pasang Keramik Lantai Ukuran 30x30 cm 7. Pasangan Floor Drain 8. Grouting 9. Perapihan
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Contoh pengisian 2: 1. Bongkar Lantai Keramik dan Screed Eksisting 2. Bongkar Dinding Keramik Eksisting 3. Pasang Screed Lantai adukan 1 : 2 : 3 4. Pasang Plester 1 : 4an Sudut Pertemuan Lantai dan Dinding 3x3 cm 5. Pasang Water Proofing Membran Bakar Tebal 3 mm 6. Pasang Keramik Lantai Ukuran 30x30 cm 7. Pasang Keramik Dinding 60x30 cm 8. Pasang Floor Drain 9. Pengisian Nat/Grouting Floor Drain 10. Perapihan Diisi dengan pilihan, yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
-14-
No 18
Atribut Pengalaman Pekerjaan
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang -15-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian 1: • Gas Elpiji 12 Kg, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Alat Bakar Membran, Tersedia, 2 (dua), Milik Contoh pengisian 2: • Kuas Ukuran 4”, Tersedia, 4 (empat), Milik • Kuas Roller, Tersedia, 4 (empat), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Ember, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik
21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. -16-
No
22
23
Atribut
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
Wajib Diisi
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat
-17-
No
24
25
26
Atribut
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Keterangan Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
27
Masa
Berlaku
Wajib Diisi
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku
-18-
No
28
Atribut Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu
Status Kewajiban Pengisian
Tidak Wajib Diisi
Keterangan perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
29 30
31
32
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi Wajib Diisi
Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh -19-
No
33
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Tidak Wajib Diisi
Keterangan Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
-20-
A.3 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Keramik Lantai No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan disertai ukuran Diisi keramik
2
Merek
Wajib Diisi
3
Nomor Produk Penyedia Unit Pengukuran
Wajib Diisi Wajib Diisi
4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16
17
18
Jenis Produk
Wajib Diisi Kode KBKI Wajib Diisi Nilai TKDN (%) Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib Diisi produk
Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Keramik Lantai Ukuran 30x30 cm 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik
(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Nomor Induk Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Wajib Diisi Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Bahan/Material Wajib Diisi Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Ketebalan Wajib Diisi Diisi dengan informasi ketebalan Dimensi/Ukuran Wajib Diisi Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Lingkup Pekerjaan
Contoh pengisian: 30x30 cm Wajib Diisi Diisi dengan lingkup pekerjaan:
Contoh pengisian: 1. Bongkar Lantai Keramik Eksisting 2. Pasang Keramik Lantai 3. Perapihan Jenis Kualifikasi Wajib Diisi Diisi dengan pilihan, yaitu: Usaha • “Usaha Kecil”; atau -21-
No
19
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
• “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Wajib Diisi Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”
Pengalaman Pekerjaan
Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
20
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
21
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama.
-22-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa • Mesin Potong Keramik, Tersedia, 5 (lima), Sewa • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu Karet, Tersedia, 5 (lima), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
22
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.
-23-
No
23
Atribut
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
24
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping pelaksanaan pekerjaan
-24-
dipenuhi sebelum pada setiap paket
No
25
26
27
Atribut
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Keterangan pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022
• • • • • • 28
Masa Surat
Berlaku Perjanjian
Wajib Diisi
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
-25-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Penyediaan Material 29
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Keterangan Gedung dengan Material.
Tidak Wajib Diisi
Produsen
atau
Distributor
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
30 31
32
33
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi Wajib Diisi
Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh -26-
No
34
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
-27-
A.4 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Step Nose Tangga No 1
Atribut Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Wajib Diisi
Produk
Wajib Diisi Wajib Diisi
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
7
Nilai TKDN (%)
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%) Nama Pemilik Sertifikat Masa berlaku produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
10 11
12 13 14 15 16
17
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Bahan/Material Ketebalan Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan disertai ukuran keramik Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Step Nose Tangga Ukuran 8x10 cm 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Contoh pengisian: 8x10 cm Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Step Nose Tangga Eksisting 2. Pasang Step Nose Tangga Ukuran 8x10 cm 3. Perapihan
-28-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
18
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
19
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan pilihan, yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
20
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat
-29-
Pengadaan
/
Pejabat
Pembuat
No
21
Atribut
Peralatan Utama
Kerja
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa • Mesin Potong Keramik, Tersedia, 5 (lima), Sewa • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu Karet, Tersedia, 5 (lima), Milik
22
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga
-30-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.
23
24
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
Wajib Diisi
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada
-31-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
25
26
27
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian
-32-
No
28
29
Atribut
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Tidak Wajib Diisi
Keterangan • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
30 31
32
33
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing.
-33-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa;
-34-
No
34
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Tidak Wajib Diisi
Keterangan g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
-35-
B. KATEGORI PEKERJAAN PINTU, JENDELA, DAN TERALIS
B.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Pintu No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian 1: Pekerjaan Penggantian Pintu
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Wajib Diisi
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
7
Nilai TKDN (%)
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%) Nama Pemilik Sertifikat Masa berlaku produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
10 11
12 13 14 15 16 17
Wajib Diisi
Produk
Wajib Diisi
Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Pintu UPVC 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: Unit Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik. (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Bahan/Material Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi
Kelengkapan Aksesoris Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Diisi dengan informasi kelengkapan aksesoris
Wajib Diisi
Diisi dengan lingkup pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Contoh pengisian: 1. Bongkar Pintu Utama Unit Hunian Eksisting 2. Pasang Pintu Utama Termasuk Kusen, -36-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
18
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
19
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Keterangan Engsel, Kunci dan Handle 3. Perapihan Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
20
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
-37-
No
21
Atribut
Peralatan Utama
Kerja
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian 1: • Mesin Serut Kayu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Potong Aluminium, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik Contoh pengisian 2: • Gergaji, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik
22
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, -38-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.
23
24
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
Wajib Diisi
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 -39-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan •
1 orang juru gambar, pendidikan SMK
Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
25
26
27
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
-40-
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
No
28
29
Atribut
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Tidak Wajib Diisi
Keterangan Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
30 31
32
33
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi Wajib Diisi
Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan.
-41-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
2.
3.
4.
5.
6. 7. 8. 9.
-42-
b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang
No
34
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Tidak Wajib Diisi
Keterangan timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
B.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Jendela No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Jendela Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: Unit 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
8
Nilai BMP (%)
9 10 11
Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN
Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib Diisi produk
Akan terisi otomatis apabila Pelaku menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk pada Katalog Elektronik -43-
Usaha Usaha Usaha tayang
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
14
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Bahan/Material
15
Dimensi/Ukuran
16
Kelengkapan Aksesoris Lingkup Pekerjaan
13
17
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
18
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
19
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Diisi dengan informasi kelengkapan aksesoris Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Bongkar Jendela Unit Hunian Eksisting 2. Pasang Jendela Unit Hunian Termasuk Kusen, Engsel, dan Kunci 3. Perapihan Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
-44-
No 20
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Sisa Kemampuan Wajib Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Paket (SKP) Diisi Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. Atribut
P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
21
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Mesin Serut Kayu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Potong Aluminium, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen.
-45-
No
22
Atribut
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.
23
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan
-46-
No 24
Atribut Kualifikasi Tenaga Pendamping
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Wajib Diisi
NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
25
26
27
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana
-47-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022
28
29
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu
Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
30 31
32
33
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Lampiran Dokumen
Wajib Diisi Wajib Diisi
Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran:
-48-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga;
-49-
No
34
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Wajib Berisi informasi lain yang disampaikan secara Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
B.3 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Teralis No 1
2
3 4
5 6 7 8 9 10 11
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Nama Produk Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Teralis Merek Wajib 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di Diisi aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Nomor Produk Wajib Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh Penyedia Diisi penyedia terhadap produk yang ditawarkan Unit Pengukuran Wajib Berisi informasi terkait satuan yang Diisi mencerminkan harga produk. Atribut
Jenis Produk
Wajib Diisi Kode KBKI Wajib Diisi Nilai TKDN (%) Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib produk Diisi
Contoh pengisian: Kg Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) -50-
No 12 13
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Nomor Induk Wajib Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Diisi Nomor SBU dan Wajib Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Diisi Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Atribut
14
Bahan/Material
15
Dimensi/Ukuran
16
Kelengkapan Aksesoris Lingkup Pekerjaan
17
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
18
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
19
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Diisi dengan informasi kelengkapan aksesoris Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Teralis Eksisting 2. Pasang Besi Siku L 50x50 mm t.5 mm 3. Pasang Besi Ulir Dia. 16 mm 4. Pasang Dynabolt M8x65 5. Pengecatan Teralis 6. Perapihan Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
20
Sisa Kemampuan
Wajib
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket
-51-
No
Atribut Paket (SKP)
Status Kewajiban Pengisian Diisi
Keterangan Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
21
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Alat Potong Besi, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah
-52-
No
22
Atribut
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.
23
24
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Kualifikasi
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
Wajib
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap
-53-
No
Atribut Tenaga Pendamping
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
25
26
27
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas.
-54-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022
28
29
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Masa Berlaku Wajib Diisi Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku Surat Perjanjian perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Penyediaan Gedung dengan Produsen atau Distributor Material Material. Sertifikat SMK3L Tidak Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki dan Mutu Wajib Diisi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
30 31
32
33
Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang Wajib Diisi Berisi “YA” sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Wajib Diisi Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai Dokumen berikut pada bagian Lampiran:
-55-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; -56-
No
34
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
-57-
C. KATEGORI PEKERJAAN AREA DINDING
C.1 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Dinding Retak No 1
2
3 4
Status Atribut Kewajiban Keterangan Pengisian Nama Produk Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Dinding Retak Merek Wajib 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di Diisi aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Nomor Produk Wajib Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh Penyedia Diisi penyedia terhadap produk yang ditawarkan Unit Pengukuran Wajib Berisi informasi terkait satuan yang Diisi mencerminkan harga produk. Wajib Diisi Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi
Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak Wajib BMP (%) Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
5
Jenis Produk
6
Kode KBKI
7
Nilai TKDN (%)
8
Nilai BMP (%)
9 10
Nama Pemilik Tidak Wajib Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Sertifikat Diisi menginput nomor sertifikat TKDN
11
Masa produk
12
berlaku
14
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi Mutu Beton
15
Ketebalan
16
Lingkup Pekerjaan
13
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Wajib Diisi
Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi mutu beton Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Plester Adukan 1 : 4 2. Acian 3. Perapihan Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau -58-
No
18
Atribut
Pengalaman Pekerjaan
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama.
-59-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scafolding, Tersedia, 10 (sepuluh), Sewa
21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.
-60-
No
22
23
Atribut
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
Wajib Diisi
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan
-61-
No
24
25
26
Atribut
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Keterangan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022
27
28
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L
Wajib Diisi Tidak
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki
-62-
No
Atribut dan Mutu
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Sertifikat Manajemen Mutu, Diisi Manajemen Lingkungan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sertifikat Sertifikat
Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
29 30
31
32
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi Wajib Diisi
Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang
-63-
No
33
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
-64-
C.2 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Dinding Bata No
Atribut
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Dinding Bata
1
Nama Produk
2
Merek
Wajib Diisi
3
Nomor Produk Penyedia Unit Pengukuran
Wajib Diisi Wajib Diisi
4
5 6 7 8 9 10 11
12 13 14 15 16
17
Jenis Produk
Wajib Diisi Kode KBKI Wajib Diisi Nilai TKDN (%) Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak Wajib BMP (%) Diisi Nama Pemilik Tidak Wajib Sertifikat Diisi Masa berlaku Wajib Diisi produk
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik
(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Nomor Induk Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Wajib Diisi Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Bahan/Material Wajib Diisi Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Dimensi/Ukuran Wajib Diisi Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) Lingkup Wajib Diisi Diisi dengan lingkup pekerjaan Pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Dinding Parapet Eksisting 2. Pasang Dinding Batu Bata Adukan 1 : 4 3. Plester 1 : 4 4. Acian 5. Perapihan Jenis Kualifikasi Wajib Diisi Diisi dengan pilihan yaitu: Usaha • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” -65-
No 18
Atribut Pengalaman Pekerjaan
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
19
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Sisa Kemampuan Wajib Diisi Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Paket (SKP) Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Kerja Wajib Diisi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan -66-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scafolding, Tersedia, 10 (sepuluh), Sewa • Gerobak Sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen -67-
No
22
23
Atribut
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi:
-68-
No
24
25
26
Atribut
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Wajib Diisi Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia”
Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Nomor Surat Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Perjanjian Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Penyediaan Gedung dengan Produsen atau Distributor Material Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022
27
28
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Masa Berlaku Wajib Diisi Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku Surat Perjanjian perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Penyediaan Gedung dengan Produsen atau Distributor Material Material. Sertifikat SMK3L Tidak Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki dan Mutu Wajib Diisi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
-69-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Manajemen Lingkungan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sertifikat
Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
29 30
31
32
Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang Wajib Diisi Berisi “YA” sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Wajib Diisi Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai Dokumen berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang
-70-
No
33
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
-71-
C.3 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Dinding Parapet No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Dinding Parapet
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Tidak Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi
10
Nama Pemilik Sertifikat
Tidak Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
11
Masa produk
Wajib Diisi
Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) 12
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
14
Bahan/Material
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan
15
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) -72-
No 16
Atribut Lingkup Pekerjaan
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Dinding Parapet Eksisting 2. Pasang Dinding Parapet ½ Batu Adukan 1 : 4 3. Plester 1 : 4 4. Acian 5. Perapihan
Bata
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
18
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
-73-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan •
Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 5 (lima), Milik • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scafolding, Tersedia, 10 (sepuluh), Sewa • Gerobak sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa -74-
No 21
Atribut Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Kualifikasi Tenaga
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan -75-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Pendamping
Keterangan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
24
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
25
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
26
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi
-76-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 27
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
28
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
29
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
30
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan,
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
31
-77-
No
32
Atribut dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
-78-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
33
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
C.4 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Sloof No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Sloof 12x15
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: m3 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk
-79-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Tidak Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
Tidak Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
Tidak Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
10
Nama Pemilik Sertifikat
Tidak Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
11
Masa produk
Wajib Diisi
Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik
berlaku
(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) 12
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
14
Mutu Beton
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi mutu beton
15
Rasio Pembesian
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi rasio pembesian
16
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan lingkup pekerjaan:
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
18
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”
Contoh pengisian: 1. Bongkar Sloof Dinding Parapet Eksisting 2. Bekisting 3. Beton adukan 1 : 3 : 5 Pembesian Rasio 250 Kg/M3 4. Plester 1 : 4 5. Acian 6. Perapihan
Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman
-80-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian:
-81-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • • • • • • •
Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik Sendok semen, tersedia, 4 (empat), Milk Palu, tersedia, 5 (lima), Milik Gerobak Sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik
Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. -82-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga
-83-
Pendamping
dipenuhi
sebelum
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
24
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
25
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
26
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan
-84-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • • •
Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
27
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
28
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
29
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
30
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk
31
32
-85-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
2.
3.
4.
5.
6. 7. 8. 9.
-86-
membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek,
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
33
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
C.5 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Kolom Praktis No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Kolom Praktis 12x12 Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: m3 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang -87-
No
Atribut produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Mutu Beton
Diisi dengan informasi mutu beton
15
Rasio Pembesian
16
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi rasio pembesian Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Kolom Praktis Eksisting 2. Bekisting 3. Beton adukan 1 : 3 : 5 Pembesian Rasio 250 Kg/M3 4. Plester 1 : 4 5. Acian 6. Perapihan
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
18
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan
-88-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik • Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok semen, tersedia, 4 (empat), Milk • Palu, tersedia, 5 (lima), Milik • Gerobak Sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian -89-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Konstruksi/Ahli K3
-90-
K3
Keselamatan Konstruksi/Ahli
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
24
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
-91-
No 25
Atribut Gambar Teknis
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
26
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
• • • • • •
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurangkurangnya : Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
27
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
28
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat
-92-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
29
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
30
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
31
32
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload
-93-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
6. 7. 8. 9.
33
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
C.6 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Ring Balok Dinding Parapet No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan -94-
No
Atribut
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Pengisian Diisi
Keterangan Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Ring Balok 12x15
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: m3 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Mutu Beton
Diisi dengan informasi mutu beton
15
Rasio Pembesian
16
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi rasio pembesian Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian:
-95-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan 1. Bongkar Ring Balok Eksisting 2. Bekisting 3. Beton adukan 1 : 3 : 5 Pembesian Rasio 250 Kg/M3 4. Plester 1 : 4 5. Acian 6. Perapihan
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
18
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
-96-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik • Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok semen, tersedia, 4 (empat), Milk • Palu, tersedia, 5 (lima), Milik • Gerobak Sorong, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
21
Kualifikasi Tenaga
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah -97-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Ahli/Personel
Keterangan Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: -98-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • •
1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. 24
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
25
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
26
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian:
-99-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • •
Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 27
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
28
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
29
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
30
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan.
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
31
-100-
No 32
Atribut Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai Diisi berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan;
-101-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
33
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
C.7 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Keramik Dinding No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
5
Jenis Produk
6
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan disertai ukuran Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Keramik Dinding Ukuran 60x30 cm Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan m2
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib
Produk
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN -102-
No 9 10 11
Status Kewajiban Pengisian Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib produk Diisi Atribut
Keterangan Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Bahan/Material
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan
15
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi Wajib Diisi
16
Ketebalan
Diisi dengan informasi ketebalan
17
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)
Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Keramik Dinding Eksisting 2. Pasang Keramik Dinding Ukuran 60x30 cm 3. Perapihan
18
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
19
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
-103-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
20
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
21
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa • Mesin Potong Keramik, Tersedia, 5 (lima), Sewa • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu Karet, Tersedia, 5 (lima), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh
-104-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
•
22
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1
-105-
orang
Ahli
Muda
K3
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
24
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
25
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung
-106-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
26
27
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia”
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 28
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
29
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
-107-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
30
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
31
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
32
33
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan.
-108-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
34
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
-109-
C.8 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Hand Railing No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Hand Railing Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: Kg 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Bahan/Material
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan
15
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) -110-
No
Atribut
16
Ketebalan
17
Lingkup Pekerjaan
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Bongkar Hand Railing Eksisting 2. Pasang Hand Railing Pipa Black Steel 2” 3. Pasang Kaki Hand Railing Pipa Black Steel 1½’’ 4. Pasang Mangkuk Besi Dia. 1½’’ 5. Pengecatan Hand Railing 6. Perapihan
18
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
19
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
20
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
-111-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan •
Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
•
P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
21
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Alat Potong Besi, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
22
Kualifikasi
Wajib
Pelaku Usaha mengisi: -112-
No
Atribut Tenaga Ahli/Personel
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
24
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya.
-113-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
25
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
26
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
27
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas.
-114-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
28
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
29
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
30
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
31
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
32
-115-
No 33
Atribut perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; -116-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
34
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
C.9 Sub Kategori: Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Lama No
Atribut
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Lama
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Wajib Diisi Diisi dengan m2
5
Jenis Produk
Wajib Diisi Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Produk Wajib Diisi Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Tidak Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
-117-
No 9 10 11
12 13 14 15
16
17
Status Kewajiban Pengisian Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertifikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib Diisi produk Atribut
Keterangan Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik
(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Nomor Induk Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Wajib Diisi Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Bahan/Material Wajib Diisi Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Lingkup Wajib Diisi Diisi dengan lingkup pekerjaan Pekerjaan Contoh pengisian: 1. Mengikis Cat Interior Eksisting dan Menghaluskan Bidang Lama 2. Perbaikan Dinding Retak 3. Pengecatan Interior Bidang Lama (1 Lapis Cat Dasar/Sealer, 2 Lapis Cat Penutup Interior) 4. Perapihan Jenis Kualifikasi Wajib Diisi Diisi dengan pilihan yaitu: Usaha • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar” Pengalaman Wajib Diisi Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Pekerjaan Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan
-118-
No
18
Atribut
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
19
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Scafolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa • Kuas Roller, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Ampelas, Tersedia, 100 (seratus), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan
-119-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
20
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
21
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket
-120-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
23
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
24
25
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia”
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
-121-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
26
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
27
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
28
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
29
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib
Berisi “YA”
30
-122-
No
31
Atribut sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian Diisi
Wajib Diisi
Keterangan
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi -123-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
b. c.
d. e. f.
g.
32
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
C.10 Sub Kategori: Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Baru No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Pengecatan Interior Bidang Baru Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: m2 5
Jenis Produk
Wajib
Diisi dengan informasi status produk termasuk
-124-
No
Atribut
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Bahan/Material
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan
15
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi
16
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
17
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Pengecatan Interior Bidang Baru (1 Lapis Cat Dasar/Sealer, 2 Lapis Cat Penutup Interior) 2. Perapihan
Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
-125-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
18
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
19
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Scafolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa • Kuas Roller, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Ampelas, Tersedia, 100 (seratus), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan:
-126-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan •
•
20
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
21
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan.
-127-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keselamatan Konstruksi
Keterangan Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
23
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan:
-128-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
24
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
25
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
26
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
27
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor
-129-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Sertifikat Manajemen Mutu, Manajemen Lingkungan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sertifikat Sertifikat
Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. 28
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
29
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti
30
31
-130-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
6. 7. 8. 9.
32
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
C.11 Sub Kategori: Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Lama No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi Diisi dengan nama pekerjaan Contoh pengisian:
-131-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Lama
2
Merek
Wajib Diisi 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk Wajib Diisi Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan Wajib Diisi Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: m2 5
Jenis Produk
Wajib Diisi Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9 10
Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Masa produk
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
berlaku Wajib Diisi Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
11 12
Nomor Induk Wajib Diisi Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Wajib Diisi Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Kode Sub Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan Klasifikasi kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
13
Bahan/Material
Wajib Diisi Diisi dengan informasi bahan yang digunakan
14
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Mengikis Cat Eksterior Eksisting dan Menghaluskan Bidang Lama 2. Perbaikan Dinding Retak 3. Pengecatan Eksterior Bidang Lama (1 Lapis Cat Dasar/Sealer, 2 Lapis Cat Penutup Eksterior) 4. Perapihan
-132-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
15
Jenis Kualifikasi Wajib Diisi Diisi dengan pilihan yaitu: Usaha • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
16
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
17
Sisa Kemampuan Wajib Diisi Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Paket (SKP) Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
-133-
No
18
Atribut
Peralatan Utama
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Kerja Wajib Diisi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Scafolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa • Kuas Roller, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Ampelas, Tersedia, 100 (seratus), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
19
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi -134-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel.
20
21
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Wajib Diisi Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada
-135-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
22
23
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Wajib Diisi Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud. Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
24
Nomor Surat Wajib Diisi Perjanjian Penyediaan Material
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi
-136-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • •
Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
25
Masa Berlaku Wajib Diisi Surat Perjanjian Penyediaan Material
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
26
Sertifikat SMK3L Tidak Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki dan Mutu Wajib Diisi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
27
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
28
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
29
Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan.
30
Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat
-137-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
2.
3.
4.
5.
6. 7. 8. 9.
-138-
Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek,
No
31
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
C.12 Sub Kategori: Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Baru No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Pengecatan Eksterior Bidang Baru Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: m2 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik
-139-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Bahan/Material
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan
15
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi
16
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
17
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan lingkup pekerjaan. Contoh pengisian: 1. Pengecatan Eksterior Bidang Baru (1 Lapis Cat Dasar/Sealer, 2 Lapis Cat Penutup Interior) 2. Perapihan
Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. 18
Sisa Kemampuan
Wajib
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket
-140-
No
Atribut Paket (SKP)
Status Kewajiban Pengisian Diisi
Keterangan Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
19
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Scafolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa • Kuas Roller, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Ampelas, Tersedia, 100 (seratus), Milik • Sikat Kawat, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal:
-141-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • • • •
20
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Nama Peralatan Jumlah Jangka Waktu Sewa Kondisi Peralatan Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
21
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat
-142-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
23
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
24
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
25
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan
-143-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
26
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
27
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
28
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
29
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk:
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
30
-144-
No
31
Atribut Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi
-145-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
b. c.
d. e. f.
g.
32
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
-146-
D. KATEGORI PEKERJAAN AREA PLAFOND
D.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Plafond No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian 1 : Pekerjaan Penggantian Plafond PVC Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Plafond Gipsum/Papan
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: m2 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
12
berlaku
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
Wajib Diisi Wajib Diisi
14
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm) -147-
No
Atribut
15
Ketebalan
16
Lingkup Pekerjaan
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi Wajib Diisi
Keterangan Diisi dengan informasi ketebalan Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Plafond Eksisting 2. Bongkar Rangka Plafond Eksisting 3. Pasang Rangka Hollow 40x40 mm tebal 3.5 mm modul 60x60 cm tebal 9 mm 4. Pasang Plafond PVC 5. Perapihan Contoh pengisian 2 : 1. Bongkar Plafond Eksisting 2. Bongkar Rangka Plafond Eksisting 3. Pasang Rangka Hollow 40x40 mm tebal 3.5 mm 4. Pasang Plafond Gipsum/ Papan Semen/Akustik modul 120x140cm Gipsum tebal 9 mm, papan semen tebal 6 mm, Akustik modul 60x120cm tebal 16 mm Perapihan
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
18
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing
-148-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Meteran, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gergaji, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scaffolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Sewa Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog
-149-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
-150-
No
23
Atribut
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
24
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
25
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
26
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
-151-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022
• • • • • •
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
27
Masa Berlaku Wajib Diisi Surat Perjanjian Penyediaan Material
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
28
Sertifikat SMK3L Tidak Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki dan Mutu Wajib Diisi Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
29
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
30
Dokumen Rencana Keselamatan
Wajib Diisi Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
-152-
No 31
32
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Konstruksi (RKK) Harga Tayang Wajib Diisi Berisi “YA” sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Wajib Diisi Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai Dokumen berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, -153-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
b. c.
d. e. f.
g.
33
Keterangan Lainnya
kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
-154-
E. KATEGORI PEKERJAAN AREA SANITASI
E.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Closet No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Closet Jongkok Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: Unit 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Tipe Closet
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi tipe closet
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
-155-
No
Atribut
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan Diisi Contoh pengisian: 1. Bongkar Closet eksisting 2. Pemasangan Closet Jongkok dan aksesoris 3. Perapihan
15
Lingkup Pekerjaan
16
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
17
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
18
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
-156-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
19
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 20
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli.
-157-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
21
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 22
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana pendidikan S1 -158-
sipil/arsitektur,
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • •
1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 1 orang juru gambar, pendidikan SMK
Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. 23
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
24
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
25
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian:
-159-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • •
Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 26
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
27
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
28
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
29
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
30
Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai
Wajib Diisi
Berisi “YA”
-160-
No
31
Atribut peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Keterangan
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi -161-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
d. e. f.
g.
32
Keterangan Lainnya
teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
E.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Urinoir No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Urinoir Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
Contoh pengisian: Unit Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
satuan
yang
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
-162-
No 7 8 9 10 11
Status Kewajiban Pengisian Nilai TKDN (%) Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi Nama Pemilik Tidak Sertikat Wajib Diisi Masa berlaku Wajib produk Diisi Atribut
Keterangan Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Tipe Urinoir
Diisi dengan informasi tipe urinoir
15
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Bongkar Closet eksisting 2. Pemasangan Closet Duduk dan aksesoris 3. Perapihan
16
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
17
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
-163-
No
18
Atribut
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
19
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen.
-164-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan •
20
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
21
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
-165-
K3
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
23
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi
-166-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
24
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
25
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 26
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
27
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat
-167-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Manajemen Lingkungan, serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Sertifikat
Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. 28
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
29
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
30
Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload
31
-168-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
6. 7. 8. 9.
32
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
E.3 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Wastafel No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan
-169-
No
Atribut
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Pengisian Diisi
Keterangan Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Wastafel
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: Unit 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Tipe Wastafel
Diisi dengan informasi tipe wastafel
15
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi Wajib Diisi
16
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan lingkup pekerjaan
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)
-170-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: 1. Bongkar Urinoir Eksisting 2. Pemasangan Urinoir dan aksesoris 3. Perapihan
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
18
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
-171-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun.
-172-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
22
23
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
Wajib Diisi
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi
-173-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
24
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
25
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
26
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan
-174-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
27
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
28
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
29
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
30
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan.
31
32
-175-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
2.
3.
4.
5.
6. 7. 8. 9.
-176-
b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
33
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
E.4 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Kran No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Kran Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: Unit 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
-177-
No 11
12
Status Kewajiban Keterangan Pengisian berlaku Wajib Berisi informasi masa berlaku produk tayang Diisi pada Katalog Elektronik
Atribut Masa produk
(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
Wajib Diisi Wajib Diisi
14
Tipe Kran
Diisi dengan informasi tipe kran
15
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi Wajib Diisi
16
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan lingkup pekerjaan
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau
17
18
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)
Contoh pengisian: 1. Bongkar Wastafel Eksisting 2. Pemasangan Wastafel dan aksesoris 3. Perapihan
•
“Usaha Menengah”; atau
•
“Usaha Besar”
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang
-178-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Kunci Pas, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog
-179-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
-180-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
24
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
25
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
26
Nomor Perjanjian
Surat
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
-181-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Penyediaan Material
Keterangan Gedung dengan Material.
Produsen
atau
Distributor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 27
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
28
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
29
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
30
Dokumen
Wajib
Diisi dengan: “Tersedia”
-182-
No
31
32
Atribut Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi -183-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
b. c.
d. e. f.
g.
33
Keterangan Lainnya
personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
E.5 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Floor Drain No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Floor Drain Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk.
-184-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: Unit
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Tipe Floor Drain
Diisi dengan informasi tipe floor drain
15
Bahan/Material
16
Diameter
17
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
18
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
19
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan Diisi dengan informasi diameter Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Kran Eksisting 2. Pemasangan Kran dan aksesoris 3. Perapihan
Keterangan: Apabila Pelaku -185-
Usaha
Mengisi
“Memiliki
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
20
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
21
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa”
-186-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
22
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi:
-187-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 24
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT),
-188-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dan NPWP.
25
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
26
27
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia”
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
-189-
No 28
29
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Masa Berlaku Wajib Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku Surat Perjanjian Diisi perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Penyediaan Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Material Distributor Material. Atribut
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
30
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
31
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
32
Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang
33
-190-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
3.
4.
5.
6. 7. 8. 9.
-191-
bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik,
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
34
Keterangan Lainnya
Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
E.6 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Sink No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Sink Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait mencerminkan harga produk.
satuan
yang
Contoh pengisian: Unit 5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) -192-
No 12
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Bahan/Material
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan
15
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi Wajib Diisi
16
Kelengkapan aksesoris Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan informasi kelengkapan aksesoris
18
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
19
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman”
17
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)
Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Floor Drain eksisting 2. Pemasangan Floor Drain 3. Grouting 4. Perapihan
Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian
-193-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Lampiran.
20
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
21
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sendok Semen, Tersedia, 4 (empat), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya
-194-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
22
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3
-195-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
24
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
25
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
26
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
-196-
No 27
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Nomor Surat Wajib Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Perjanjian Diisi Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Penyediaan Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Material Distributor Material. Atribut
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 28
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
29
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
30
Metode
Wajib
Diisi dengan: “Tersedia”
-197-
No
Atribut Pelaksanaan Pekerjaan
31
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Wajib Diisi Wajib Diisi
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada);
-198-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
32
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
-199-
F. KATEGORI PEKERJAAN AREA MEKANIKAL
F.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Rooftank No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Rooftank Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: Unit
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Kapasitas
Wajib
Diisi dengan informasi kapasitas
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
-200-
No
Atribut
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan: Diisi Contoh pengisian: 1. Bongkar dan penurunan rooftank eksisting 2. Pasang Rooftank Baru ternasuk Instalasi Pemipaan 3. Perapihan
15
Lingkup Pekerjaan
16
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
17
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
18
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
-201-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan •
Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. 19
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Katrol, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik • Scaffolding, Tersedia, 200 (dua ratus), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
-202-
No 20
Atribut Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Pelaku Usaha mengisi: Diisi Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
21
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 22
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. -203-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
23
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
24
25
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia”
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi
-204-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 26
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
27
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
28
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
29
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
30
Wajib Diisi
-205-
No
31
Atribut Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). -206-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
32
Keterangan Lainnya
Tidak Berisi informasi lain yang disampaikan secara Wajib Diisi singkat tentang produk yang ditawarkan
F.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Dudukan Rooftank No 1
Atribut Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Wajib Diisi
Diisi dengan nama pekerjaan
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk.
Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Dudukan Rooftank
Contoh pengisian: Kg 5
Jenis Produk
Wajib
Diisi dengan informasi status produk termasuk
-207-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Diisi
Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Ketebalan
Diisi dengan informasi ketebalan
15
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi Wajib Diisi
16
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan lingkup pekerjaan
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)
Contoh pengisian: 1. Bongkar dan penurunan rooftank eksisting 2. Pengurugan Sirtu Padat tebal 5 cm 3. Pasangan Tanggulan Dinding Bata Merah Tebal ½ Bata Campuran 1 PC : 4 PP 4. Plesteran 5. Acian 6. Pengecoran Sitemix 1:2:3 Tebal 5 cm 7. Pasang Water Proofing Coating 8. Pasang Rangka Dudukan Rooftank Besi Siku 50.50.5 mm 9. Pengecatan Rangka Dudukan Rooftank 10. Perapihan 17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau “Usaha Besar”
-208-
No 18
Atribut Pengalaman Pekerjaan
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama.
-209-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Alat Potong Besi, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan
-210-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 23
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. -211-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. 24
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
25
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
26
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : -212-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • • • • •
Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
27
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
28
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
29
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
30
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
31
32
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki
-213-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
2.
3.
4.
5.
6. 7. 8. 9.
-214-
pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang
No
33
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Tidak Wajib Diisi
Keterangan timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
F.3 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Pipa No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian 1: Pekerjaan Penggantian Pipa PVC AW Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Pipa PPR
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
-215-
No 9 10 11
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Nilai TKDN + Nilai Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha BMP (%) Wajib menginput nomor sertifikat TKDN Diisi Nama Pemilik Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Sertifikat Wajib menginput nomor sertifikat TKDN Diisi Masa berlaku Wajib Berisi informasi masa berlaku produk tayang produk Diisi pada Katalog Elektronik Atribut
(Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) 12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Bahan/Material
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan
15
Diameter
16
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi diameter Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Pipa Eksisting 2. Pemasangan Pipa PVC AW 3. Perapihan Contoh pengisian 2 : 1. Bongkar Pipa Eksisting 2. Pemasangan Pipa PPR 3. Perapihan
17
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
18
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah
-216-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
19
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
20
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Gergaji, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima),
Milik
Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh
-217-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
•
21
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1
-218-
orang
Ahli
Muda
K3
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
24
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa
-219-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
25
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
26
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 27
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
28
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
-220-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
29
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
30
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
31
32
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping
-221-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
5.
6. 7. 8. 9.
33
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
F.4 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Fitting
-222-
No 1
Atribut Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Fitting
Penggantian
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: Unit
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Bahan/Material
Diisi dengan informasi bahan yang digunakan
15
Jenis Fitting
16
Diameter
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi jenis fitting Diisi dengan informasi diameter
-223-
No
Atribut
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan Diisi Contoh pengisian: 1. Bongkar Fitting Eksisting 2. Pemasangan Fitting Pemipaan 3. Perapihan
17
Lingkup Pekerjaan
18
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
19
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
20
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
-224-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
21
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Gergaji, Tersedia, 2 (dua), Milik • Gerinda, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 2 (dua), Milik • Palu, Tersedia, 5 (lima), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 22
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli,
-225-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
23
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. 24
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian:
-226-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • •
1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 1 orang juru gambar, pendidikan SMK
Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. 25
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
26
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
27
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas.
-227-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 28
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
29
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
30
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
31
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
32
Wajib Diisi
-228-
No
33
Atribut berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan);
-229-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
34
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
-230-
G. KATEGORI PEKERJAAN AREA ELEKTRIKAL
G.1 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Saklar No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian 1: Pekerjaan Penggantian Saklar Tunggal Contoh pengisian 2: Pekerjaan Penggantian Saklar Double
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: Unit
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12 13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
-231-
No
Atribut
14
Jenis Saklar
15
Lingkup Pekerjaan
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan informasi jenis saklar Diisi Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan: Diisi Contoh pengisian 1: 1. Bongkar Saklar Tunggal Eksisting 2. Pemasangan Saklar Tunggal 3. Perapihan dan test commissioning Contoh pengisian 2: 1. Bongkar Saklar Double Eksisting 2. Pemasangan Saklar Double 3. Perapihan dan test commissioning
16
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
17
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
18
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
-232-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan •
Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
•
P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. 19
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Obeng, Tersedia, 20 (dua puluh), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 4 (empat), Milik • Tang, Tersedia, 20 (dua puluh), Milik • Palu, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Test pen, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan
-233-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • • •
20
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Jumlah Jangka Waktu Sewa Kondisi Peralatan Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
21
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat
-234-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
23
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
24
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
25
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan
-235-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 26
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
27
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
28
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
29
Dokumen Rencana Keselamatan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian
-236-
No 30
31
Atribut Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi
Wajib Diisi
Keterangan Lampiran. Berisi “YA”
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, -237-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
b. c.
d. e. f.
g.
32
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
G.2 Sub Kategori: Pekerjaan Penggantian Stop Kontak No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Penggantian Stop Kontak Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk.
-238-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Contoh pengisian: Unit
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Jenis Stop Kontak
Diisi dengan informasi jenis stop kontak
15
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan lingkup pekerjaan: Contoh pengisian: 1. Bongkar Stop Kontak Eksisting 2. Pemasangan Stop Kontak 3. Perapihan test commissioning Perapihan
16
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
17
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
-239-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
18
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
19
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Obeng, Tersedia, 20 (dua puluh), Milik • Mesin Bor, Tersedia, 4 (empat), Milik • Tang, Tersedia, 20 (dua puluh), Milik • Palu, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik
-240-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan •
Test pen, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik
Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa 20
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
21
Personil/Petugas Keselamatan
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan,
-241-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Keterangan jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
22
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
23
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang
-242-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
24
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
25
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
26
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
27
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat
-243-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
28
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
29
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang
30
-244-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
5.
6. 7. 8. 9.
31
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); Rencana Keselamatan Kerja (RKK); Brosur (jika ada); Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
-245-
H. KATEGORI PEKERJAAN AREA JALAN DAN KAWASAN
H.1 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Rabat Beton Keliling Bangunan No 1
Atribut Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Rabat Bangunan
Beton
Keliling
Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Tebal
Wajib
Diisi dengan informasi tebal lapisan pasir
Lapisan
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
-246-
No
Atribut
15
Pasir Mutu Beton
16
Tebal Beton
17
Besi Wiremesh
18
Coating
19
Lingkup Pekerjaan
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Wajib Diisi dengan informasi mutu beton Diisi Wajib Diisi dengan informasi tebal beton dalam satuan Diisi centimeter (cm) Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan informasi besi wiremesh Diisi dengan informasi coating Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar Rabat Keliling Bangunan Eksisting 2. Pengurugan Pasir Tebal 5 cm 3. Beton Sitemix uAdukan 1:3:5 Tebal 7 cm 4. Besi Wiremesh M.6 5. Perapihan
20
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
21
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
22
Sisa Kemampuan
Wajib
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket
-247-
No
Atribut Paket (SKP)
Status Kewajiban Pengisian Diisi
Keterangan Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
23
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik • Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan
-248-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
24
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
25
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket
-249-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
26
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
27
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
28
29
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia”
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
-250-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
30
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
31
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
32
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
-251-
No
33
Atribut Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).
-252-
No
34
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Tidak Wajib Diisi
Keterangan b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. h. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
H.2 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Saluran Keliling U-Ditch No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Saluran Keliling U-Ditch 40x40x120 cm Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m
-253-
No
Atribut
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan informasi status produk termasuk Diisi Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
5
Jenis Produk
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Ketebalan
Diisi dengan informasi ketebalan
15
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi Wajib Diisi
16
Mutu Beton
Diisi dengan informasi mutu beton
17
Tebal Lapisan Sirtu Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
18
19
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)
Diisi dengan informasi tebal lapisan sirtu Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkar U-Ditch dan Saluran Beton Bertulang Eksisitng 2. Galian 3. Urugan pasir tebal 10 cm 4. Pengecoran lantai kerja site mix adukan 1:2:3 Tebal 5 cm 5. Pemasangan u-Ditch 6. Pemasangan Tutup U-Ditch 7. Perapihan
-254-
No 20
Atribut Pengalaman Pekerjaan
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan. Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran.
21
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
22
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama.
-255-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 2 (dua), Milik • Cangkul, Tersedia, 2 (dua), Milik • Sekop, Tersedia, 2 (dua), Milik • Alat angkat/Takel, Tersedia, 2 (dua), Milik Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
23
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada -256-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan bagian Lampiran dan disertai kelengkapan dokumen Personel.
dengan
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. 24
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
25
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel.
-257-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
26
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakankerusakan pada item pengadaan dimaksud.
27
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
28
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi
-258-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • •
Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan Pengakhiran/ pemutusan perjanjian
29
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
30
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
31
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
32
Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-
33
34
-259-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa;
-260-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
35
Keterangan Lainnya
Tidak Wajib Diisi
Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
H.3 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Jalan Utama No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Jalan Utama Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m2
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik
-261-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
16
Mutu Beton
17
Tebal Beton
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan informasi tebal lapisan pasir
15
Tebal Lapisan Pasir Besi Wiremesh
18
Coating
Diisi dengan informasi coating
19
Tebal Lapisan Sirtu Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
13
14
20
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi besi wiremesh Diisi dengan informasi mutu beton Diisi dengan informasi tebal beton dalam satuan centimeter (cm)
Diisi dengan informasi tebal lapisan sirtu Diisi dengan lingkup pekerjaan Contoh pengisian: 1. Bongkaran 2. Galian 3. Urugan sirtu 4. Pembesian Rasio 58kg/m3 5. Beton K-350 Tebal 20 cm 6. Perapihan
21
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
22
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
-262-
No
23
Atribut
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Keterangan Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP.
24
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pelaku Usaha Jasa Konstruksi menyediakan peralatan kerja utama.
Gedung
Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 5 (lima), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 5 (lima), Milik • Cangkul, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Sekop, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Stamper, Tersedia, 2 (dua), Sewa • Mobil Pick Up, Tersedia, 2 (dua), Milik • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh
-263-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan
•
25
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
26
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda K3 Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
-264-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP.
27
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
28
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-
-265-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
29
30
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia”
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT YYYY Nomor 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara PT XXXX dengan PT AAAA Nomor 456/PKD/XXXX/IV/2022 Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian 31
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material.
32
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
-266-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
33
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
34
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran.
Wajib Diisi
Berisi “YA”
Wajib Diisi
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / epurchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran
35
36
-267-
No
37
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Tidak Wajib Diisi
Keterangan angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
H.4 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Kanstin No 1
Atribut Nama Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Kanstin 40x28x15x13
-268-
No
Atribut
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib 1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar Diisi di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek". Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk. Contoh pengisian: m
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS
7
Nilai TKDN (%)
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
8
Nilai BMP (%)
9
Nilai TKDN + Nilai BMP (%)
10
Nama Pemilik Sertifikat
11
Masa produk
Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi Wajib Diisi
berlaku
Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Berisi informasi masa berlaku produk tayang pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput)
12
Wajib Diisi Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
14
Jenis Bahan
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi jenis bahan
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Contoh pengisian: Beton Precast
15
Dimensi/Ukuran
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi ukuran dalam satuan centimeter (cm)
16
Mutu Beton
Diisi dengan informasi mutu beton
17
Tebal Lantai Kerja
Wajib Diisi Wajib
Diisi dengan informasi tebal lantai kerja K-B0
-269-
No 18
Atribut K-B0 Lingkup Pekerjaan
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Wajib Diisi dengan lingkup pekerjaan Diisi Contoh pengisian: 1. Bongkaran 2. Galian 3. Lantai kerja K-B0 Tebal 5 cm 4. Pemasangan Kanstin 5. Perapihan
19
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
20
Pengalaman Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
21
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
-270-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan •
Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
22
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Concrete Mixer, Tersedia, 2 (dua), Milik • Waterpass, Tersedia, 5 (lima), Milik • Pemotong dan Pembengkok Besi, (Rebar Bender & Cutter), Tersedia, 5 (lima), Milik • Cangkul, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Sekop, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Stamper, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mobil Pick Up, Tersedia, 2 (dua), Milik • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah -271-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan • • •
23
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Jangka Waktu Sewa Kondisi Peralatan Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa
Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan kelengkapan dokumen Personel. Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP.
24
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan
-272-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan NPWP.
25
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping dipenuhi sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP.
26
Masa Pemeliharaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud.
27
Gambar Teknis
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran.
28
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung
-273-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
29
Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material
Wajib Diisi
30
Sertifikat SMK3L dan Mutu
Tidak Wajib Diisi
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • Jangka waktu perjanjian • Jenis material yang diperjanjikan • Wilayah distribusi • Hak dan kewajiban • Penyelesaian perselisihan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keterangan: Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar.
31
Metode Pelaksanaan Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran.
32
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang
Wajib Diisi
Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
33
Wajib
-274-
No
34
Atribut sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Status Kewajiban Pengisian Diisi
Wajib Diisi
Keterangan
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan; 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode -275-
No
35
Atribut
Keterangan Lainnya
Status Kewajiban Pengisian
Tidak Wajib Diisi
Keterangan pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi. Berisi informasi lain yang disampaikan secara singkat tentang produk yang ditawarkan
H.5 Sub Kategori: Pekerjaan Perbaikan Pedestrian No
Atribut
1
Nama Produk
2
Merek
3
Nomor Penyedia
4
Unit Pengukuran
Produk
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Wajib Diisi dengan nama pekerjaan Diisi Contoh pengisian: Pekerjaan Perbaikan Pedestrian dengan Paving Block tebal 8 cm Wajib Diisi
1. Mengisi sesuai merek yang sudah terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik; 2. Apabila merek belum terdaftar di aplikasi Katalog Elektronik, wajib didaftarkan terlebih dahulu; 3. Apabila produk tidak memiliki merek, maka dapat diisi dengan "Tanpa merek".
Wajib Diisi
Berisi informasi nomor produk yang dimiliki oleh penyedia terhadap produk yang ditawarkan
Wajib Diisi
Berisi informasi terkait satuan yang mencerminkan harga produk.
-276-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
5
Jenis Produk
Wajib Diisi
6
Kode KBKI
Wajib Diisi
7
Nilai TKDN (%)
8 9 10 11
12
Keterangan Contoh pengisian: m2 Diisi dengan informasi status produk termasuk Produk Dalam Negeri (PDN) atau Impor
Tidak Wajib Diisi Nilai BMP (%) Tidak Wajib Diisi Nilai TKDN + Nilai Tidak BMP (%) Wajib Diisi
Berisi informasi kodefikasi produk yang didasarkan pada KBKI yang diterbitkan oleh BPS Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha menginput nomor sertifikat TKDN
Nama Pemilik Tidak Akan terisi otomatis apabila Pelaku Usaha Sertifikat Wajib Diisi menginput nomor sertifikat TKDN Masa berlaku Wajib Diisi Berisi informasi masa berlaku produk tayang produk pada Katalog Elektronik (Produk secara otomatis akan turun tayang mengikuti batas masa berlaku yang diinput) Diisi dengan Nomor Induk Berusaha
13
Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor SBU dan Kode Sub Klasifikasi
Wajib Diisi Wajib Diisi
14
Ketebalan
Wajib Diisi
Diisi dengan informasi ketebalan dalam satuan centimeter (cm)
15
Mutu Beton
Diisi dengan informasi mutu beton
16
Tebal Lapisan Sirtu Tebal Lapisan Abu Batu/Pasir
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Lingkup Pekerjaan
Wajib Diisi
Diisi dengan lingkup pekerjaan:
17 18
Diisi dengan nomor SBU yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi Terakreditasi atau LPJK dan kode subklasifikasi yang tertera pada SBU
Diisi dengan informasi tebal lapisan sirtu Diisi dengan batu/pasir
informasi
tebal
lapisan
abu
Contoh pengisian: 1. Bongkaran Paving Block Eksisting 2. Urugan Pasir Tebal 10 cm 3. Pemadatan dengan Alat Stamper 4. Lapisan Abu Batu 5 cm 5. Pemasangan Paving Abu Tebal 8 cm Mutu K350 6. Pemasangan Topi Uskup paving Tebal 8 cm 7. Perapihan 19
Jenis Kualifikasi Usaha
Wajib Diisi
Diisi dengan pilihan yaitu: • “Usaha Kecil”; atau • “Usaha Menengah”; atau • “Usaha Besar”
20
Pengalaman
Wajib
Diisi dengan: “Memiliki Pengalaman” / “Tidak -277-
No
Atribut Pekerjaan
Status Kewajiban Keterangan Pengisian Diisi Memiliki Pengalaman” Keterangan: Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Memiliki Pengalaman”: Pelaku Usaha harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung minimal 1 (satu) pekerjaan yang ditawarkan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali untuk Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki pengalaman wajib mengunggah bukti pengalaman pekerjaan pada bagian lampiran dengan membuktikan Berita Acara Serah Terima / Faktur Pajak / Kontrak Pekerjaan.
21
Sisa Kemampuan Paket (SKP)
Wajib Diisi
Apabila Pelaku Usaha Mengisi “Tidak Memiliki Pengalaman”: Bagi pelaku usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menunjukkan contoh atau mock up dari barang/jasa yang ditawarkan sebelum pembelian/e-purchasing yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Kesanggupan yang di-upload pada bagian Lampiran. Diisi dengan informasi sisa kemampuan paket Keterangan: SKP = KP – P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: • Untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan • Untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N. P = jumlah paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N = jumlah pengalaman menyelesaikan pekerjaan konstruksi terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
22
Peralatan Utama
Kerja
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap SKP. Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung menyediakan peralatan kerja utama. Pelaku Usaha mengisi Jenis Alat yang digunakan serta diikuti dengan jumlah alat -278-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan yang digunakan dan status “Milik/Sewa” Contoh pengisian: • Waterpass, Tersedia, 5 (lima), Milik • Gerobak Sorong, Tersedia, 3 (tiga), Milik • Palu Kayu, Tersedia, 5 (lima), Milik • Cangkul, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Sekop, Tersedia, 10 (sepuluh), Milik • Stamper, Tersedia, 2 (dua), Milik • Mobil Pick Up, Tersedia, 2 (dua), Milik • Genset, Tersedia, 1 (satu), Sewa
23
Kualifikasi Tenaga Ahli/Personel
Wajib Diisi
Keterangan: • Untuk peralatan yang milik sendiri maka Pelaku Usaha harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. • Apabila peralatan sewa maka Pelaku Usaha wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat pada bagian Lampiran, serta dapat diklarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Untuk peralatan sewa: Masa berlaku sewa minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan surat perjanjian sewa dan harus diperpanjang / diperbarui sampai dengan berakhirnya masa berlaku tayangnya produk pada Katalog serta dapat di klarifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam surat perjanjian sewa/dukungan tersebut memuat minimal: • Nama Peralatan • Jumlah • Jangka Waktu Sewa • Kondisi Peralatan • Bukti Kepemilikan dari Pemberi Sewa Pelaku Usaha mengisi: Kualifikasi Jenis Usaha, diikuti dengan jumlah Tenaga Ahli yang dimiliki, jabatan Tenaga Ahli, dan pengalaman kerja Tenaga Ahli. Contoh pengisian: Usaha Kecil, 1 orang Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung, pengalaman 3 tahun. Keterangan: Daftar tenaga ahli/personal inti harus dilengkapi dengan surat pernyataan tenaga ahli yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran dan disertai dengan -279-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan kelengkapan dokumen Personel.
24
25
Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi
Kualifikasi Tenaga Pendamping
Wajib Diisi
Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen Personel Inti/Tenaga Ahli seperti: daftar riwayat hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT) / Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jenis Risiko Keselamatan, diikuti dengan jumlah Personil Keselamatan, jabatan Personil Keselamatan, dan pengalaman kerja Personil Keselamatan. Contoh pengisian: Risiko Sedang, 1 orang Ahli Muda Konstruksi Gedung, pengalaman 3 tahun
Wajib Diisi
K3
Keterangan: Daftar Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi harus dilengkapi dengan surat pernyataan Petugas yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli Keselamatan Konstruksi dipenuhi dan diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen sebelum pelaksanaan pekerjaan pada setiap paket pekerjaan dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT)/Ahli (SKA), dan NPWP. Pelaku Usaha mengisi Jumlah orang dari setiap Jabatan Tenaga Pendamping, disertai dengan pendidikannya. Contoh pengisian: • 1 orang pelaksana sipil/arsitektur, pendidikan S1 • 1 orang pelaksana mekanikal elektrikal, pendidikan S1 • 1 orang juru gambar, pendidikan SMK Daftar Tenaga Pendamping harus dilengkapi dengan surat pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur/Direktur Utama perusahaan. Surat pernyataan di-upload pada bagian Lampiran disertai dengan Kelengkapan Dokumen Personel. Tenaga Pendamping pelaksanaan pekerjaan
-280-
dipenuhi sebelum pada setiap paket
No
26
27
28
Atribut
Masa Pemeliharaan
Gambar Teknis
Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material
Status Kewajiban Pengisian
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Wajib Diisi
Keterangan pekerjaan dan dapat diverifikasi oleh Pejabat Pengadaan/Pejabat Pembuat Komitmen dengan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi: ijazah, KTP, Surat Keterangan Terampil (SKT), dan NPWP. Diisi dengan: “12 (dua belas) bulan terhitung sejak pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan penyerahan pertama pekerjaan yang dituangkan dalam BAST”. Keterangan: Dalam masa pemeliharaan, Penyedia Jasa Pekerjaan Pemeliharaan Bangunan/Gedung wajib memantau hasil pekerjaan dan melakukan pemeliharaan apabila terjadi kerusakan-kerusakan pada item pengadaan dimaksud. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Gambar Teknis yang ditawarkan sesuai dengan spesifikasi (tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, lingkup pekerjaan, dan lain sebagainya) pada bagian Lampiran. Diisi dengan Nomor Surat Perjanjian Penyediaan Material antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung dapat memiliki lebih dari 1 (satu) perjanjian penyediaan material dengan Produsen atau Distributor Material. Apabila memiliki lebih dari 1 (satu) maka Penyedia Jasa Konstruksi menyebutkan seluruh Nomor Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud di atas. Contoh pengisian: • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT YYYY 123/PKD/XXXX/II/2022 • Perjanjian Kerjasama antara dengan PT AAAA 456/PKD/XXXX/IV/2022
PT
XXXX Nomor
PT
XXXX Nomor
Penyedia Jasa Konstruksi yang menawarkan pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung harus memiliki surat perjanjian penyediaan material utama dari Produsen atau Distributor material yang memuat sekurang-kurangnya : • • • • •
-281-
Jangka waktu perjanjian Jenis material yang diperjanjikan Wilayah distribusi Hak dan kewajiban Penyelesaian perselisihan
No 29
30
Atribut Masa Berlaku Surat Perjanjian Penyediaan Material Sertifikat SMK3L dan Mutu
Status Kewajiban Pengisian Wajib Diisi Tidak Wajib Diisi
Keterangan • Pengakhiran/ pemutusan perjanjian Diisi dengan tanggal dan tahun masa berlaku perjanjian antara Pelaku Usaha Jasa Konstruksi Gedung dengan Produsen atau Distributor Material. Bagi Kualifikasi Usaha Besar harus memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Kualifikasi Usaha Besar wajib mengisi Nomor Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
31 32
33
34
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) Harga Tayang sudah termasuk: Biaya Tidak Langsung/ Keuntungan, dan Biaya pajak yang berlaku sesuai peraturan perundangan. Lampiran Dokumen
Wajib Diisi Wajib Diisi Wajib Diisi
Wajib Diisi
Sebelum pelaksanaan order, Pejabat Pengadaan / Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan verifikasi terhadap kelengkapan Sertifikat SMK3L dan Mutu yang dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan Kualifikasi Usaha Besar. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Metode Pelaksanaan Pekerjaan pada bagian Lampiran. Diisi dengan: “Tersedia” Pelaku Usaha wajib meng-upload Rencana Keselamatan Kerja (RKK) pada bagian Lampiran. Berisi “YA”
Pelaku Usaha meng-upload dokumen sebagai berikut pada bagian Lampiran: 1. a. Bagi Pelaku Usaha yang sudah memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan membuktikan bukti pembayaran pajak asli atau Berita Acara PHO (Provisional Hand Over) / Serah Terima Pertama Pekerjaan. b. Bagi Pelaku Usaha yang belum memiliki pengalaman pekerjaan pemeliharaan bangunan/gedung, harus melampirkan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk membuat contoh atau mock-up dari barang/ jasa yang ditawarkan sebelum pembelian / e-purchasing. 2. Surat pernyataan Tenaga Ahli yang ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan;
-282-
No
Atribut
Status Kewajiban Pengisian
Keterangan 3. Surat Pernyataan Personil/Petugas Keselamatan Konstruksi/Ahli K3 Konstruksi/Ahli yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 4. Surat Pernyataan Tenaga Pendamping yang ditandatangani oleh Tenaga Pendamping yang bersangkutan dan diketahui oleh Direktur Utama/Direktur Perusahaan. 5. a. Bagi Pelaku Usaha yang memiliki peralatan sendiri maka harus meng-upload bukti kepemilikan dan foto alat pada bagian Lampiran, b. Bagi Pelaku Usaha yang sewa peralatan, wajib meng-upload bukti pembayaran angsuran dan foto alat 6. Metode pelaksanaan pekerjaan (khusus bagi Kualifikasi Usaha Besar); 7. Rencana Keselamatan Kerja (RKK); 8. Brosur (jika ada); 9. Surat pernyataan kesanggupan yang ditandangani oleh Direktur Utama/Direktur di atas materai, yang berisikan antara lain: a. mampu memenuhi Persyaratan Teknis yang diminta seperti: pengalaman perusahaan, kepemilikan alat, kualifikasi personil Tenaga Ahli K3, kualifikasi personil Tenaga Ahli Teknik Jalan, kualifikasi Tenaga Pendamping/Terampil, metode pelaksanaan pekerjaan (bagi kualifikasi usaha besar), dan dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). b. bersedia untuk dilakukan peninjauan lokasi, mock up (jika diperlukan); c. bersedia untuk dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, spesifikasi teknis, as built drawing dan back up volume pekerjaan; d. bersedia untuk menyampaikan Analisa Harga Satuan/Struktur Pembentuk Harga; e. bersedia untuk melakukan pembahasan kesepakatan metode pembayaran, serta hal-hal lainnya; f. menyanggupi bahwa segala pekerjaan pendahuluan dan faktor risiko yang timbul dalam pemeliharaan bangunan/gedung sudah memperhitungkan, antara lain mobilisasi, demobilisasi, gudang proyek, K3, dan lain-lain serta menjadi tanggung jawab penyedia barang/ jasa; g. menyetujui Syarat dan Ketentuan yang tertera pada Aplikasi Katalog Elektronik, termasuk terkait hak dan kewajiban serta sanksi.
-283-