Telaah Resep Jadi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Semara Ratih Nomor : Tanggal : 2019



KEBIJAKAN TELAAH RESEP RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH



1. TELAAH RESEP Telaah Resep merupakan kegiatan dalam pelayanan kefarmasian yang dimulai dari pengkajian persyaratan administrasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis baik untuk pasien. Telaah resep dilakukan dan disupervisi oleh apoteker dimana dalam pelaksanaan hariannya dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). Jika TTK menemui kesulitan atau masalah dalam pengkajian resep, maka apoteker harus mengambil alih dan menyelesaikan masalah. 2. ASPEK TELAAH RESEP Aspek yang ditelaah meliputi : A. Persyaratan administrasi 1. Tanggal resep 2. Nama pasien dan No. rekam Medis 3. Berat Badan 4. Nama Dokter 5. Nama Obat 6. Paraf Dokter 7. Tulisan Dokter Tidak Terbaca B. Persyaratan farmaseutika 1. Bentuk sediaan 2. Kekuatan sediaan 3. Stabilitas sediaan 4. Dosis dan jumlah obat 5. Waktu dan frekuensi pemberian 6. Cara pemberian C. Persyaratan klinis 1. Indikasi 2. Waktu penggunaan 3. Duplikasi pengobatan 4. Interaksi obat 5. Data alergi obat pasien 6. Polifarmasi



Direktur Rumah Sakit Umum Semara Ratih



dr. I Wayan Buana, Sp.B,.Finacs,.M.M



SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH NOMOR : HK. 03.06/I/04939/2012 TENTANG KEBIJAKAN TELAAH RESEP DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM SEMARA RATIH Menimbang : a. Bahwa untuk meningkatkan keselamatan pasien dan penggunaaan obat yang b. aman di rumah sakit, perlu dilakukan proses penelaahan resep yang efektif c. sebelum obat disiapkan. d. Bahwa proses penelaahan resep dilakukan berdasarkan persaratan administrasi, persyaratan farrmasi dan persyaratan klinis yang dilaksanakan oleh Apoteker dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten e. Bahwa berdasarkan pertimbangan yang ada sebagaimana tercantum dalam butir a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang Kebijakan Penelaahan Resep di RSU Kuningan Medical Center f. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Mengingat : . Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika h. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian i. Peraturan Menteri Kesehatan No. 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit j. Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan k. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien l. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi m. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1412/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar.



MEMUTUSKAN Menetapkan pertama



: Kebijakan penelaahan resep sebagaimana pada dictum kesatu adalah kegiatan pelayanan kefarmasian terkait dengan pengkajian resep yang meliputi persaratan administrasi, persyaratan farmasi dan persyaratan klinis, untuk pasien rawat jalan dan rawat inap di RSU Semara Ratih.



Kedua



Ketiga



: Kriteria resep yang harus ditelaah di RSU Semara Ratih : 1. Resep untuk anak. 2. Resep yang lebih dari lima komponen obat (polifarmasi) 3. Resep racikan : Petugas yang melakukan penelaahan resep adalah Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang kompeten dan tenaga teknis kefarmasian yang dapat melakukan konfirmasi dengan dokter penulis resep bila ditemukan persyaratan resep tidak tepat (tetap dalam pertanggungjawaban Apoteker).



Keempat



: Keputusan ini berlaku 2(dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di : Luwus Pada tanggal : Direktur



dr. I Wayan Buana, Sp.B,.Finacs,.M.M



3