Telaah Staf Perparkiran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lambang Daerah



KOP NASKAH DINAS PERANGKAT DAERAH



TELAAHAN STAF Kepada Dari Tanggal Nomor Lampiran



Hal



: : : : :



Bupati/Walikota ............................ Kepala Dinas/Badan ...................... ..................................................... ..................................................... 1. Pertimbangan Teknis Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan 2. Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Pembentukan UPT : Kebijakan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis ............... Pada Dinas/Badan ........... Kabupaten/Kota .................



I. PERSOALAN Upaya peningkatan kinerja pelayanan dasar khususnya penyelenggaraan persampahan/air limbah*) di Kabupaten/ Kota .............*) dalam hal ini pengelolaan atas sarana dan prasarana TPA ......./ IPAL ......... / IPLT ........*) maka perlu dilakukan pengembangan organisasi penyelenggara layanan persampahan/ air limbah*) melalui pembentukan unit pengelola teknis yang akan melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional layanan persampahan/air limbah*) pada Dinas/Badan .............*), sehingga konsep pemisahan regulator dan Operator dalam kerangka check and balance pelaksanaan pelayanan persampahan/air limbah*) terwujud. Regulator, yaitu: pihak yang mengembangkan kebijakan, norma, dan standar, bagi pelaksanaan pelayanan publik. Dan juga melakukan fungsi pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan pelayanan publik bisa berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan. Sedangkan Operator adalah pihak pelaksana pelayanan publik yang melakukan perencanaan dan implementasi kegiatan teknis operasional sesuai arahan dari regulator. II. PRAANGGAPAN Terdapat beberapa praanggapan: 1. Pemerintah Daerah belum memahami perlunya unit pelaksana teknis (UPT) yang akan melaksanakan tugas teknis layanan persampahan/ air limbah*).



2. Kebutuhan pengembangan organisasi pengelola sampah/air limbah*) secara umum harus didasarkan pada beban kerja serta kompleksitas permasalahan pengelolaan persampahan/ air limbah*) yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dengan mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. 3. Semakin kompleks kegiatan pelayanan, diperlukan suatu organisasi yang lebih memadai dan untuk menjamin pelaksanaan dan pengawasan yang baik, sehingga diperlukan pemisahan tugas dan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan persampahan/air limbah*). III. FAKTA-FAKTA YANG MEMPENGARUHI Kebutuhan pengembangan organisasi pengelola persampahan/air limbah*) harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Acuan peraturan dan perundangan yang berkaitan dengan masalah pembentukan kelembagaan di daerah adalah : a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. b. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. c. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah. f. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. g. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota........ Nomor ....... Tahun ......... Tentang ...... IV. ANALISIS Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ......... No....... Tahun ....... Tentang .............. memberikan kewenangan kepada Dinas/Badan........... sebagi perangkat daerah yang melaksanakan urusan persampahan/ air limbah di kabupten/kota ................*) Hal ini tercermin dalam Tugas dan Fungsinya. Pada pasal ...... Perda No ....... Tahun........... , bahwa Dinas/Badan ........*) memiliki tugas pokok ............................ Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud tersebut, Dinas/Badan .........*) mempunyai fungsi : a. ......................; b. ......................; Rincian tugas dan fungsi dari Dinas/Badan ......... yang dimuat pada Peraturan Bupati/Walikota ........ No...........Tahun ........ Tentang Rincian Tugas dan Fungsi ..........



dijelaskan pada pasal ......... bahwa tanggung jawab tugas pengelolaan persampahan/air limbah berada di Bidang/Seksi/Subbidang ............. Berikut uraian isi pasal ..................................... Infrastruktur TPA ........../ ITF............../IPLT .........../ IPAL..............*) yang dibangun tahun...... (dan direhabilitasi tahun.............) , saat ini kondisinya ........................ Memperhatikan Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015 - 2019 dan Perpres No. 185 tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, dalam rangka peningkatan layanan persampahan/air limbah*) kepada masyrakat dimana persampahan/air limbah*) merupakan kelompok urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dimana pelayanannya ditentukan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk menjamin hak-hak konstitusional masyarakat, maka pembentukan UPT yang akan melaksanakan kegiatan teknis operasional pelayanan persampahan/ air limbah*) dimaksudkan untuk meningkatan pelayanan. Sesuai ketentuan pada PP 41/ tahun 2007 dan Permendagri No. 57 tahun 2007 dan Perda No... Tahun ......, Pada Dinas/Badan ........ dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas/ badan untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan. Pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati/ Walikota. V. KESIMPULAN Pembentukan UPT dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pelayanan persampahan/ air limbah*) pada Dinas/Badan ........Kabupaten/ Kota .........*) VI. SARAN Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas/Badan ........*) perlu kebijakan berupa Perturan Bupati/ Walikota ............ tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas/Badan ..............Kapupaten/ Kota ............*)



NAMA JABATAN



NAMA PEJABAT Pangkat……………. NIP………………….