Telaah Staf THR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KOTA BANJARMASIN DINAS KESEHATAN PUSKESMAS KELAYAN TIMUR Jl. Kelayan B Timur Komp. 10 RT.13 Telp. (0511) 3271472 Banjarmasin 70247 email : [email protected] TELAAHAN STAF



Kepada Yth



: Kuasa Pengguna Anggaran



Dari



: Pengelola Program Kegiatan BOK (DAK Non Fisik)



Nomor



: 900/



Tanggal



: ' 2 Juni2020



Perihal



: Permintaan Dana Kegiatan BOK Puskesmas Kelayan Timur (DAK Non Fisik)



/PKM-KTM/I/2020



Honor PKWT Puskesmas Kelayan Timur



1. Dasar Hukum



:



a. Undang – Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; b. Perpres RI Nomor 72 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; c. Permenkes RI No 43 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; d. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan; e. Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pokok –pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; f. Perda Kota Banjarmasin Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin; g. DPA SKPD Dinas Kesehatan Program Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas Banjarmasin Indah (DAK) 2. Alasan Kegiatan Yang Dilaksanakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik Bidang Kesehatan adalah dana yang dialokasikan ke daerah untuk membiayai operasional kegiatan program prioritas nasional di bidang kesehatan yang menjadi urusan daerah guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah. DAK Nonfisik Bidang Kesehatan diberikan kepada daerah untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pembangunan kesehatan nasional. 3. Tujuan Kegiatan 1. Tujuan Umum Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat utamanya promotif dan preventif di wilayah kerja Puskesmas 2. Tujuan Khusus a. Menyelenggarakan pelayanan promotif dan preventif utamanya di luar gedung Puskesmas; b. Menyelenggarakan fungsi manajemen Puskesmas; dan c. Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Puskesmas. 4. Tempat dan Waktu Pelaksanaan Kegiatan a. Lokasi Kegiatan : Wilayah Kerja Puskesmas Kelayan Timur b. Waktu Pelaksanaan : Kegiatan dilaksanakan pada bulan Juni 2020



5. Metode Pelaksanaan Kegiatan Dana BOK yang telah dialokasikan di setiap Puskesmas dapat digunakan untuk operasional pelaksanaan kegiatan promotif dan preventif upaya kesehatan masyarakat oleh Puskesmas dan jaringannya 6. Biaya DPA Belanja Unit Kerja No.1.02.1.02.01.12.34.41.5.2 TA 2020 (BOK Puskesmas Kelayan Timur / Dak Non Fisik ) Dinas kesehatan Kota Banjarmasin berjumlah Rp. 482.612.500,- . Untuk bulan Juni diperlukan sebesar Rp.4.900.000 Dengan rincian : - Honor PKWT (THR) ub. Mei 2020 (2 orang x Rp. 2.450.000) 7. Penutup



Banjarmasin, Pengelola Program



Muztaba



Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan



Kuasa Pengguna Anggaran



Muztaba NIP. 19721223 199303 1 002



dr. Hj. Sri Pramudian K NIP. 19780607 200701 2 016