Telaahan Staf Penataan Pns [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TELAAHAN STAF Kepada Dari Tanggal Nomor Lampiran Hal I.



: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten : Kepala Seksi Sistem Informasi : Nopember 2017 : 800/ /dpmptsp/XI/2017 : : Penyusunan Aplikasi Perijinan



Dasar Pemikiran Keterbatasan



pegawai



DPMPTSP



dibidang



IT



atau



pegawai



Fungsional Pranata Komputer yang dapat mengelola Aplikasi Perizinan. II. Pra Anggapan aplikasi perizinan yang merupakan replika dan hasil kerjasama dengan DPMPTSP Jawa Barat memang bersifat open source dan bisa dirubah untuk properti aplikasi tertentu, akan tetapi untuk pengembangan lebih lanjut dan penyesuaian fitur dengan kebutuhan user diperlukan tenaga ahli dibidangnya, karena pada saat ini tidak ada pegawai DPMPTSP yang mampu atau dapat mengelola aplikasi tersebut. Perubahan tersebut diantaranya seperti hal berikut ini: 1. Perbaikan menu dashboard pemohon; 2. Notifikasi kepada pemohon; 3. Asistensi komunikasi aktif antara pemohon dan petugas; 4. Pemasangan domain dan hosting aplikasi; 5. Laporan statistik dan sumary real time perizinan dan non perizinan; 6. Upgrade sistem untuk pemasangan sistem e-signature; 7. Membuat Sippeka versi mobile; 8. Menyusun buku panduan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.



III. Fakta dan data yang mempengaruhi 1. Pegawai DPMPTSP belum ada yang mampu mengelola IT; 2. Aplikasi Perizinan masih diperlukan pengembangan; 3. Secara sistem aplikasi bemul memiliki domain tersendiri; 4. Surat edaran Sekertaris Daerah yang menyatakan bahwa untuk kegiatan pembuatan dan pengembangan bidang IT akan menjadi urusan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. IV. Analisis 6. Dalam rangka penataan PNS telah ditetapkan moratorium penerimaan CPNS yang berlaku sampai tanggal 31 Desember 2017. (Peraturan Bersama 3 Menteri tentang Penundaan Sementara provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan 13. Kewenangan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 ada pada Pejabat Pembina Kepegawaian.



V. Kesimpulan 1. Penataan PNS merupakan salah satu faktor penentu terlaksananya Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Manado. VI. Saran tindak 1. Mengingat sempitnya waktu pelaksanaan dan sanksi yang akan diterima, jika Babak berkenan, kiranya Bapak Kepala Badan dapat memberikan saran dan usul kepada pimpinan (Bapak Walikota) utuk dapat mengambil langkah-langkah awal pelaksanaan Penataan PNS yaitu membentuk Tim dan membuat perencanaan kegiatan.



Demikian Telaahan Staf ini dibuat, dan sambil menunggu petunjuk selanjutnya, kami ucapkan terima kasih. Tembusan Yth.: Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten