(TEMPLATE) NDA Agreement For Client-Partnership [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NON-DISCLOSURE AGREEMENT THIS NON-DISCLOSURE AGREEMENT (“This Agreement”) is made and entered into on this day, [date] by and between: 1. PT Organisasi Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh dan antara: Nama : Jabatan : Alamat : No. KTP :



PERJANJIAN KERAHASIAAN PERJANJIAN KERAHASIAAN INI (“Perjanjian Ini”) dibuat dan ditandatangani pada hari ini [tanggal], oleh dan antara: 1. PT Organisasi Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh dan antara: Nama : Jabatan : Direktur Alamat : No. KTP :



Hereinafter referred to as “Disclosing Party”



Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pengungkap”



2. PT _, in this matter represented by: Name : Title : Address : _ ID No :



2. PT_, yang dalam hal ini diwakili oleh: Nama : Jabatan : Alamat :_ No. KTP :



Hereinafter referred to as “Receiving Party”



Selanjutnya disebut sebagai “Pihak Penerima”



Collectively referred to as the “Parties”.



Secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.



WITNESSETH



MENYATAKAN



WHEREAS the Receiving Party understands that the Disclosing Party has disclosed or may disclose information relating to all information of PT Organisasi Indonesia and its affiliate, which to the extent previously, presently, or subsequently disclosed to the Receiving Party is hereinafter referred to as "Confidential Information" of the Disclosing Party.



BAHWA Pihak Penerima memahami bahwa Pihak Pengungkap telah mengungkapkan atau mungkin akan mengungkapkan informasi berkaitan dengan semua informasi PT Organisasi Indonesia dan afiliasinya, yang sejauh diungkapkan sebelumnya, sekarang, atau kemudian kepada Pihak Penerima dalam Perjanjian ini disebut sebagai "Informasi Rahasia" dari Pihak Pengungkap.



NOW, THEREFORE, having regard to the above and based on the mutual premises and covenants herein contained, the parties hereto do hereby enter into this Agreement on the following terms and conditions:



SELANJUTNYA, sehubungan dengan hal-hal di atas serta berdasarkan dasar-dasar dan janji-janji yang terkandung dalam Perjanjian ini, para pihak pada Perjanjian ini dengan ini membuat Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



Article 1 For purposes of this Agreement, “Confidential Information” means any data or information that is proprietary to the Disclosing Party and not generally known to the public, whether in tangible or intangible



Pasal 1 Untuk tujuan Perjanjian ini, "Informasi Rahasia" berarti setiap data atau informasi yang merupakan milik yang dilindungi dari Pihak Pengungkap dan tidak diketahui secara umum oleh publik, baik dalam bentuk berwujud 1



form, whenever and however disclosed, including, but not limited to: (i) any business and marketing strategies, plans, financial information, or projections, operations, sales estimates, business models, and systems pertaining to the business of Company and performance results relating to the past, present or future business activities of such party, its affiliates, subsidiaries and affiliated companies; (ii) plans for products or services, and customer or client or supplier database and lists; (iii) any scientific or technical information, invention, process, procedure, formula, improvement, technology or method; (iv) any concepts, reports, data, know-how, works-in-progress, drawings, designs, development tools, specifications, computer software, source code, object code, algorithm, flow charts, databases, inventions, information and trade secrets; (v) any copyright, trademarks, logos, service mark, service name, domain name, literary works, audio visual works, as well as any other intellectual property rights arising under the applicable laws of Republic of Indonesia or any country, owned, controlled, possessed, held for use, used or developed by or for the Company; and (vi) any other information that should reasonably be recognized as confidential information of the Disclosing Party. The Receiving Party acknowledges that the Confidential Information is proprietary to the Disclosing Party, has been developed and obtained through great efforts by the Disclosing Party and that Disclosing Party regards all of its Confidential Information as trade secrets.



maupun tidak berwujud, kapanpun dan bagaimanapun diungkapkan, termasuk, akan tetapi tidak terbatas pada: (i) setiap strategi bisnis dan pemasaran, rencana, informasi keuangan, atau proyeksi, operasi, prakiraan penjualan, model bisnis, dan sistem berkenaan dengan bisnis Perseroan dan hasil kinerja berkaitan dengan kegiatan di masa lampau, sekarang atau mendatang dari pihak tersebut, afiliasi, anak perusahaan dan perusahaan terafiliasinya; (ii) rencana untuk produk atau jasa, dan basis data dan daftar pelanggan, klien atau pemasok; (iii) setiap informasi, penemuan, proses, prosedur, formula, perbaikan, teknologi atau metode ilmiah atau teknis; (iv) setiap konsep, laporan, data, ilmu, pekerjaan yang sedang berlangsung, gambar, desain, alat-alat perkembangan, spesifikasi, piranti lunak komputer, kode sumber, kode obyek, algoritma, diagram alir, basis data, penemuan, informasi dan rahasia dagang; (v) setiap hak cipta, merek dagang, logo, merek jasa, nama jasa, nama domain, karya sastra, karya audio visual, termasuk setiap hak atas kekayaan intelektual lainnya yang timbul menurut hukum Republik Indonesia yang berlaku atau setiap negara, yang dimiliki, dikendalikan, disimpan, dipegang untuk dipakai, dipakai atau dikembangkan oleh atau untuk Perseroan; dan (vi) setiap informasi lain yang seharusnya sepatutnya dikenal sebagai informasi rahasia dari Pihak Pengungkap. Pihak Penerima mengetahui bahwa Informasi Rahasia adalah milik dari Pihak Pengungkap, telah dikembangkan dan diperoleh melalui usaha-usaha keras oleh Pihak Pengungkap dan bahwa Pihak Pengungkap menganggap bahwa semua Informasi Rahasia merupakan rahasia dagang.



Article 2 In consideration of the disclosure of Confidential Information by the Disclosing Party, the Receiving Party hereby agrees: (i) to hold the Confidential Information in strict confidence and to take all reasonable precautions to protect such Confidential Information (including, without limitation, all precautions the Receiving Party employs with respect to its own confidential materials), (ii) not to disclose any such Confidential Information or any information derived therefrom to any third person, (iii) not to make any use whatsoever at any time of such Confidential Information except to evaluate internally its relationship with the Disclosing Party, and (iv) not to copy or reverse engineer any such Confidential



Pasal 2 Atas dasar pertimbangan diungkapkannya Informasi Rahasia oleh Pihak Pengungkap, Pihak Penerima dengan ini setuju: (i) untuk merahasiakan Informasi Rahasia dan untuk mengambil segala tindakan pencegahan yang selayaknya untuk melindungi Informasi Rahasia tersebut (termasuk, tidak terbatas pada, semua pencegahan yang diambil oleh Pihak Penerima berkenaan dengan materi rahasianya sendiri), (ii) untuk tidak mengungkapkan setiap Informasi Rahasia tersebut atau setiap informasi yang diperoleh darinya kepada setiap pihak ketiga, (iii) untuk tidak menggunakan apapun suatu waktu Informasi Rahasia tersebut kecuali untuk mengevaluasi secara internal hubungannya dengan Pihak Pengungkap, dan (iv) untuk tidak mengduplikasi atau melakukan 2



Information.



perekayasaan terbalik dari setiap Informasi Rahasia tersebut.



The Receiving Party also agrees that it shall not in any way disclose any part of this Agreement to any third party without the prior written consent of the Disclosing Party.



Pihak Penerima juga menyetujui bahwa yang bersangkutan tidak akan dengan cara apapun mengungkapkan bagian manapun dari Perjanjian ini kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Pengungkap.



Article 3 The Receiving Party agrees to use the Confidential Information solely in connection with the current or contemplated employment relationship between the Parties and not for any purpose other than as authorized by this Agreement without the prior written consent of the Disclosing Party. No other right or license, whether expressed or implied, in the Confidential Information is granted to the Receiving Party hereunder. Title to the Confidential Information will remain solely in the Disclosing Party. All use of Confidential Information by the Receiving Party shall be for the benefit of the Disclosing Party and any modifications and improvements thereof by the Receiving Party shall be the sole property of the Disclosing Party.



Pasal 3 Pihak Penerima setuju untuk menggunakan Informasi Rahasia semata-mata sehubungan dengan hubungan kerja yang ada sekarang atau yang dimaksudkan di antara Para Pihak dan tidak untuk setiap tujuan lain kecuali sebagaimana diperbolehkan oleh Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pengungkap. Tidak ada hak atau lisensi, baik tersurat maupun tersirat, atas Informasi Rahasia yang diberikan kepada Pihak Penerima di bawah Perjanjian ini. Titel atas Informasi Rahasia akan semata-mata tetap ada pada Pihak Pengungkap. Segala penggunaan dari Informasi Rahasia adalah untuk keuntungan Pihak Pengungkap dan setiap modifikasi dan perbaikan terhadapnya oleh Pihak Penerima akan semata-mata menjadi kepemilikan Pihak Pengungkap.



Article 4 In case of breach of the use of Confidential Information as referred to in the provisions mentioned above, then the Disclosing Party is entitled to compensation from the Receiving Party and the Receiving Party is obliged to pay compensation to the Disclosing Party for the material and immaterial damages, including any legal fees for any legal actions taken by the Disclosing Party against the Receiving Party, for such breach of the use of Confidential Information, in the amount of no less than Rp 1,000,000,000 (one billion rupiah).



Pasal 4 Dalam hal adanya pelanggaran atas penggunaan Informasi Rahasia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Pihak Pengungkap berhak untuk mendapatkan ganti-rugi dari Pihak Penerima dan Pihak Penerima berkewajiban untuk membayarkan ganti-rugi kepada Pihak Pengungkap atas kerugian material maupun immaterial, termasuk segala biaya jasa hukum untuk upaya hukum yang akan ditempuh oleh Pihak Pengungkap terhadap Pihak Penerima, atas pelanggaran penggunaan Informasi Rahasia dimaksud, yakni senilai tidak kurang dari Rp 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).



Article 5 Immediately upon the written request by the Disclosing Party at any time, the Receiving Party will return and redeliver to the Disclosing Party all Confidential Information and all documents or media embodying any such Confidential Information and any and all copies, extracts, notes, summaries, memoranda, drawings, manuals, records, excerpts or derivative



Pasal 5 Segera atas permintaan tertulis dari Pihak Pengungkap suatu waktu, Pihak Penerima akan mengembalikan dan menyerahkan kembali kepada Pihak Pengungkap semua Informasi Rahasia dan semua dokumen atau media yang memuat setiap Informasi Rahasia tersebut dan setiap dan semua duplikat, cuplikan, catatan, rangkuman, memorandum, gambar, manual, rekaman, kutipan 3



information deriving therefrom and all other documents or materials (and all copies of any of the foregoing, including “copies” that have been converted to computerized media in the form of image, data or word processing files either manually or by image capture), save where such Confidential Information is in a form incapable of return or has been copied or transcribed into another document, it shall be destroyed or erased, as appropriate.



darinya dan semua dokumen lain atau materi (dan semua duplikat dari setiap hal yang disebutkan di atas, termasuk “duplikat” yang telah dikonversi ke media komputer dalam bentuk arsip gambaran, data atau prosesor baik secara manual maupun dengan penangkapan gambar), kecuali di mana Informasi Rahasia tersebut ada dalam bentuk yang tidak mampu dikembalikan atau telah diduplikasi atau disalin ke dokumen lain, akan dihancurkan atau dihapus, sebagaimana sepatutnya.



Article 6 The Receiving Party understands that nothing herein creates any legal obligation of any kind whatsoever which (i) requires the disclosure of any Confidential Information or (ii) requires the Disclosing Party to proceed with any transaction or relationship.



Pasal 6 Pihak Penerima memahami bahwa tidak ada dalam Perjanjian ini yang menciptakan suatu kewajiban hukum apapun dalam bentuk apapun (i) yang mengharuskan diungkapkannya setiap Informasi Rahasia atau (ii) mengharuskan Pihak Pengungkap untuk melanjutkan suatu transaksi atau hubungan.



Article 7 The Receiving Party further acknowledges and agrees that no representation or warranty, express or implied, is or will be made, and no responsibility or liability is or will be accepted by the Disclosing Party, or by any of its respective directors, officers, employees, agents or advisers, as to, or in relation to, the accuracy of completeness of any Confidential Information made available to the Receiving Party or its advisers; it is responsible for making its own evaluation of such Confidential Information.



Pasal 7 Pihak Penerima selanjutnya mengakui dan menyetujui bahwa tidak ada pernyataan atau jaminan, baik yang tersurat maupun tersirat, yang dibuat atau akan dibuat, dan tidak ada kewajiban atau tanggung jawab yang diterima atau akan diterima oleh Pihak Pengungkap, atau oleh setiap dari masing-masing direktur, pejabat, karyawan, agen atau penasehatnya, mengenai, atau berkaitan dengan, keakuratan dari kelengkapan setiap Informasi Rahasia yang dibuat tersedia bagi Pihak Penerima atau para penasehatnya; yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat evaluasinya sendiri dari Informasi Rahasia tersebut.



Article 8 The failure of either party to enforce its rights under this Agreement at any time for any period shall not be construed as a waiver of such rights. If any part, term or provision of this Agreement is held to be illegal or unenforceable neither the validity, nor enforceability of the remainder of this Agreement shall be affected. Neither Party shall assign or transfer all or any part of its rights under this Agreement without the consent of the other Party. This Agreement may not be amended for any other reason without the prior written agreement of both Parties. This Agreement constitutes the entire understanding between the Parties relating to the subject matter hereof unless any representation or warranty made about this Agreement was made



Pasal 8 Kegagalan dari salah satu pihak untuk melaksanakan hak-haknya di bawah Perjanjian ini suatu waktu untuk suatu jangka waktu tidak akan dianggap sebagai pengenyampingan dari hak-hak tersebut. Apabila suatu bagian, syarat atau ketentuan dari Perjanjian ini ditetapkan sebagai tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, baik keabsahan atau dapat dilaksanakannya sisa dari Perjanjian ini tidak akan terpengaruh. Tidak ada Pihak yang dapat memindahkan atau mengalihkan semua atau setiap bagian dari hakhaknya di bawah Perjanjian ini tanpa persetujuan Pihak yang lain. Perjanjian ini tidak dapat diubah karena setiap alasan lain tanpa perjanjian tertulis sebelumnya dari kedua belah Pihak. Perjanjian ini merupakan 4



fraudulently and, save as may be expressly referred to or referenced herein, supersedes all prior representations, writings, negotiations or understandings with respect hereto.



keseluruhan pengertian di antara Para Pihak berkenaan dengan pokok subyek dari Perjanjian ini kecuali setiap pernyataan atau jaminan yang dibuat mengenai Perjanjian ini telah dibuat dengan palsu dan, kecuali sebagaimana secara tegas disebutkan atau dirujuk dalam Perjanjian ini, mengalahkan semua pernyataan, tulisan, perundingan atau pemahaman sebelumnya berkenaan dengan hal tersebut.



Article 9 For the purposes of termination of this Agreement, the Parties hereby waive Articles 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code, only to the extent that judicial cancellation of this Agreement would otherwise be required to terminate or rescind this Agreement or to enable any Party to claim damages.



Pasal 9 Untuk kepentingan penghapusan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, hanya sebatas apabila pembatalan Perjanjian ini memerlukan proses peradilan untuk mengakhiri atau membatalkan atau untuk memungkinkan salah satu pihak untuk menuntut ganti rugi.



Article 10 This Agreement constitutes the entire understanding between the Parties and supersedes any and all prior or contemporaneous understandings and agreements, whether oral or written, between the Parties, with respect to the subject matter hereof. This Agreement can only be modified by a written amendment signed by the Parties.



Pasal 10 Perjanjian ini merupakan keseluruhan pemahaman di antara Para Pihak dan mengalahkan setiap dan semua pemahaman dan perjanjian sebelumnya, baik lisan maupun tertulis, di antara Para Pihak, berkenaan dengan hal pokok dari Perjanjian ini. Perjanjian ini hanya dapat dimodifikasi dengan suatu perubahan tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak.



Article 11 This validity, construction and performance of this Agreement shall be governed and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia and the Parties agree to submit disputes arising out of or in connection with this Agreement to the nonexclusive jurisdiction of the courts in Indonesia.



Pasal 11 Keabsahan, pembentukan dan pelaksanaan dari Perjanjian ini akan diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia dan Para Pihak setuju untuk mengajukan perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini ke jurisdiksi noneksklusif dari pengadilan-pengadilan di Indonesia.



IN WITNESS WHEREOF, this Agreement is executed on the date first mentioned at the beginning by the Parties or their authorized representatives in 2 (two) copies, each of which is duly stamped and of equal validity, where each Party shall be given 1 (one) copy of this Agreement.



DEMIKIANLAH, Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal yang tercantum pada awal naskah ini oleh pihakpihak atau wakilnya yang sah dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, dimana setiap pihak mendapatkan 1 (satu) rangkap Perjanjian ini.



DISCLOSING PARTY/PIHAK PENGUNGKAP PT Indonesia



RECEIVING PARTY/PIHAK PENERIMA PT _



5



__________________________ Indrasto Budisantoso CEO



__________________________ [Name] [Position]



6