Template Pedoman Kefarmasian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN



UPT PUSKESMAS CELAKET KOTA MALANG



BAB I PENDAHULUAN



A.



Latar Belakang Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja. Secara nasional standar wilayah kerja puskesmas adalah satu kecamatan. Apabila di satu kecamatan terdapat lebih dari satu Puskesmas, maka tanggung jawab wilayah kerja dibagi antar puskesmas denbgan memperhatikan keutuhan konsep wilayah yaitu desa/ kelurahan atau dusun/ rukun warga (RW). Visi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh puskesmas adalah tercapainya kecamatan sehat. Kecamatan sehat mencakup 4 indikator utama, yaitu lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu dan derajat kesehatan penduduk. Misi pembangunan kesehatan yang diselenggarakan puskesmas adalah mendukung tercapainya misi pembangunan kesehatan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat mandiri dalam hidup sehat. Untuk menciptakan visi tersebut, puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, puskesmas perlu ditunjang dengan pelayanan kefarmasian yang bermutu. Pelanyanan kefarmasian pada saat ini telah berbuah paradigmanya dari orentasi obat kepada pasien yang mengacu pada asuhan kefarmasian (Pharmaceutical Care).Sebagai konsekuensi perubahan orentasi tersebut., apoteker/ asisten apoteker sebagai tenaga farmasi dituntut untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku agar dapat berinteraksi langsung dengan pasien. Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sumber daya (SDM, sarana prasarana, sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan serta administrasi) dan pelayanan farmasi klinik (penerimaan resep, peracikan obat, informasi obat dan pencatatan/ penyimpanan resep) dengan memanfaatkan tenaga, dana, prasarana, sarana dan metode tatalaksana yang sesuai dalam upaya mencapai tujuan yang ditetapkan.



BAB II STANDART KETENAGAAN A. Kualifikasi sumber daya manusia untuk kamar obat dan gudang obat Standart ini digunakan sebagai acuan untuk penyediaan sumber daya manuasia yang dibutuhkan untuk penyelenggaran layanan kesehatan di puskesmas. Adapun ketentuan umum mengenai sumber daya manusia di puskesmas: 1. Fungsional tenaga apoteker harus memiliki STRA dan SIPA (surat ijin praktek apoteker) dan bagi D3 farmasi, analis farmasi, S1 farmasi dan asisten apoteker memiliki STRTTK yang masih berlaku 2. Ada perencaan dan hasil pengembangan kompetensi tenaga puskesmas 3. Petugas teknis puskesmas harus mengikuti pendidikan dan pelatihan sesuai bidang teknis yang berkaitan dan dibuktikan berupa ijasah, sertifikat/surat keterangan pelatihan 4. Dilakukan evaluasi penerapan hasil pelatihan terhadap pengelolaan pelayanan N o



Jabatan



1



Apoteker



2



Kompetensi



a. STRA dan SIPA b. Mampu memberikan pelayanan kefarmasian di puskesmas c. Mampu mengelola dan membuat perencanaan, pencatatan dan pelaporan obat puskesmas D3 A. STRTTK B. Mampu Farmasi/S1 memberikan Farmasi/ pelayanan Asisten kefarmasian Apoteker di puskesmas



Standart Ada Riil 1



0



1



2



Jumlah tenaga Standart Riil Minimal 1 0



1



2



B. DISTRIBUSI KETENAGAAN Tenaga yang dimiliki di unit farmasi puskesmas rampal celaket: - 1 (Satu ) orang penanggung jawab unit farmasi yaitu kepala puskesmas - 2 (dua) orang tenaga tehnis kefarmasian Uraian tugas 1. petugas kamar obat / ruang farmasi a. bersama kepala puskesmas menyusun perencanaan upaya pengelolaan dan pelayanan kefarmasian b. menyusun rencana kegiatan pelayanan obat berdasarkan data program pelayanan kesehatan dasar puskesmas



c. melaksanakan upaya kefarmasian dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan keahlian dan kewenangannya d. melaksanakan upaya pelayanan kefarmasian sesuai sop,spm,tta kerja dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh apoteker dan kepala puskesmas. e. Menyerahkan obat sesuai resep kepada pasien f. Memberikan informasi tentang pemakaian dan penyimpanan obat pada pasien g. Menyimpan, memelihara dan mencatat mutasi obat dan perbekalan kesehatan yang dikeluarkan maupun yang diterima oleh kamar obat dalam buku mutasi obat/ permintaan obat h. Melaksanakan pengelolaan obat termasuk pencatatan dan pelaporan secara baik dan dapat dipertanggung jawabkan i. Membuat laporan LPLPO sebagai bahan informasi bagi kepala puskesmas, pencatatan dan pelaporan POR serta pemakaian obat generik dipuskesmas 2. petugas gudang obat a. penerimaan, penyimpanan, pendistribusian obat dan perbekalan kesehatan dari dinas kesehatan kab/kota ke unit pelayanan dan lintas program terkait b. pengendalian penggunaan persediaan dan pencatatan pelaporan c. menjaga mutu dan keamanan obat dan perbekalan kesehatan serta kebersihan ruangan d. menyusun rencana kebutuhan obat dan kegiatan distribusi obat berdasarkan data program puskesmas e. membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan sebagai bahan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan kepada kepala pyskesmas f. melaksanakan stok opname minimal setahun sekali g. melaksanakan evaluasi hasil kegiatan obat secara keseluruhan C. JADWAL KEGIATAN Jadwal kegiatan pelayanan kefarmasian merupakan agenda kegiatan yang dikerjakan secara rutin setiap tahunnya. Penyusunan jadwal kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan penanggung jawab program dalam mengagendakan kegiatan sehingga tidak ada yang terlupan dan tidak berbenturan dengan kegiatan yang bersifat tidak rutin lainnya. Bulan No 1 2 3 4 5 6 7 8 9 1 11 12 Kegiatan wajib 0 Penilaian kinerja poli x 1. farmasi (kamar obat dan gudang obat ) 2.



3.



Penyusunan rencana kegiatan program tahun 2016



x



Mengikuti kegiatan x minilokakarya bulanan



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



x



Analisa indikator mutu 4. 5.



Pencatatan pelaporan kegiatan bulanan



6.



Penyusunan RKO tahunan



x



Stok opname



x



Evaluasi POR dan target SPM lainnya



x



7. 8.



1. Pendidikan dan pelatihan Untuk meningkatkan kualitas SDM maka puskesmas perlu memberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan 2. Dokumenterkait a. Daftar tenaga b. Surat ijin praktek /kerja /registrasi pelaksana c. Pelatihan yang pernah diikuti



BAB III STANDAR FASILITAS A. DENAH RUANGAN Kamar obat/ apotek / ruang farmasi 3



2



1



4 7 5 6



Keterangan: 1. Pintu 2. Meja komputer 3. Meja Penyerahan 4. Lemari Obat 5. Lemari Obat 6. Lemari Obat 7. Meja Peracikan Gudang obat 1



3



4



5



2



6 7 8 9



Keterangan : 1. Pintu 2. Meja 3. Lemari obat 4. Lemari psikotropika dan narkotika 5. Palet 6. Palet 7. Palet 8. palet 1. Rak obat



B. STANDART FASILITAS Standart ini digunakan sebagai acuan untuk menyiapkan sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian dan gudang obat di puskesmas. 1. fasilitas kamar obat a. Ukuran ruangan standart puskesmas = 9 m2 b. Setiap ruangan mempunyai ventilasi, penerangan/pencahayaan yang cukup c. Tersedia air mengalir, listrik, pengelolaan limbah dan sanitasi yang baik d. Tersedia tempat pemberian obat, pembuatan obat racik dan penyimpanan obat harian e. Dilengkapi dengan water dispenser untuk pelayanan resep racikan 2. a. b. c. d. e. f. g. h. i. j.



fasilitas gudang farmasi Luas gudang dan volume obat yang disimpan sudah sesuai Tersendiri dan tidak boleh dicampur dengan barang lain Sirkulasi udara baik suhu 22˚ C – 27˚ C kelembaban 40%- 70% Dapat menjamin keamanan obat baik secara fisik maupun kimiawi Obat harus terlindung dari cahaya matahari langsung Tidak lembab (ada alat pemantau suhu dan kelembaban), bersih dan cukup penerangan Bebas hewan pengerat Teralis Ada cahaya masuk Tersedia 2 kunci untuk dokter dan petugas gudang obat



3. a. b. c.



peralatan Peralatan penyuluhan Peralatan dan bahan untuk diluar gedung (Dental Kit) Peralatan dan bahan di gedung puskesmas (poli gigi)



Logistik Peralatan Puskesmas Di Ruang Farmasi Berikut Ini Daftar Peralatan Puskesmas Di Ruang Farmasi Berdasarkan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014 : No



Jenis Peralatan



I. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



SET FARMASI Analitical balance (Timbangan Mikro) Batang pengaduk Corong Cawan penguap porselen (d.5-15cm) Gelas pengukur 10ml, 100ml dan 250ml Gelas piala 100ml, 500ml dan 1 l Higrometer Mortir (d.5-10cm dan d.10-15cm) +stamfer Pipet berskala Spatel logam shaker Termometer skala 100 BAHAN HABIS PAKAI Etiket Kertas Perkamen wadah pengemas dan



9. 10. 11. 12. II. 1. 2.



Jumlah minimal peralatan Puskesmas Non Rawat Inap 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah



3. III . 1. 2. 3. 4.



5. 6. IV. 1. 2. 3. V. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



9.



pembungkusan untuk penyerahan Obat PERLENGKAPAN Alat pemanas yang sesuai Botol obat dan labelnya Lemari pendingin Lemari dan rak untuk menyimpan obat Lemari untuk penyimpanan narkotik dan psikotropik Bahan obat berbahaya lainnya Rak tempat pengeringan alat MEUBELAIR Kursi kerja Lemari arsip Meja tulis ½ biro PENCATATAN DAN PELAPORAN Blanko lplpo Blanko kartu stock obat Blanko copy resep Buku penerimaan Buku pengiriman Buku pengeluaran obat bebas, bebas terbatas dan keras Buku pencatatan narkotika dan psikotropika Form laporan narkotika dan psikotropika Formulir dan surat keterangan lain sesuai kebutuhan Pelayanan yang diberikan



1 Buah



1 Buah 1 Buah 1 Buah



1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah



1 Buah



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. LINGKUP KEGIATAN KEFARMASIAN Obat dan BHP harus terjamin ketersediaannya dan distribusi yang untuk mendukung pelayanan di puskesmas. 1. Kegiatan dalam gedung  Pelayanan kefarmasian sesuai standar dimulai dari penkajian dan pelayanan resep, PIO, Konseling, visite petugas farmasi  Perencanaan, pengadaan, penyimpanan, distribusi dan penyerahan perbekalan farmasi  Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian yang meliputi penyiapan, pencampuran, penyampaian obat, pemantauan obat dalam hal dosis, indikasi, efek samping, perhitungan kadar dan harga  Penyediaan informasi dan edukasi terkait dengan kefarmasian baik bagi tenaga kesehatan maupun pasien  Penyediaan bahan /alat steril untuk keperluan kegiatan medis tertentu 2. Kegiatan luar gedung  Pelayanan kefarmasian pada pengobatan masal/ bakti social  Pelayanan kefarmasian pada kegiatan puskesmas keliling  Pelayanan kefarmasian insidentil /bencana B. METODE PELAYANAN  Mempunyai alur pelayanan obat  Ada tulisan kamar obat/ ruang farmasi pada pelayanan kefarmasian  Resep : - Ada nomor urut resep - kop puskesmas : nama, alamat dan no telp - dokter penulis resep, nama dokter, no SIP/NIP - tanggal penulis resep - nama pasien - umur - alamat pasien - nama obat, bentuk sediaan, dosis, jumlah obat, umur serta cara pakai - resep narkotika dan psikotropika dipisah diberi garis merah direkap dan di laporkan - resep racikan dikerjakan dalam mortar stamfer yang bersih dan kering sesudah dipakai  penyerahan obat - sebelum diserahkan dilakukan pengecekan akhir, nama, jenisobat, kemasan - penyerahan obat disertai pemberian informasi pada pasien dan keluarganya tentang penggunaan dan penyimpanan obat demi meningkatkan kepatuhan dalam penggunaan obat







1.



2.



etiket -



pemberian informasi obat meliputi, dosis, frekuensi pemakaian obat, lama pengobatan, carapakai, efek samping, kontraindikasi dan cara penyimpanan obat



berisi informasi sesuai resep dokter tulisan etiket mudah terbaca etiket putih untuk obat dalam dan etiket biru untuk obat luar etiket harus mencantumkan nama pasien, tanggal, cara pakai dan aturan pakai obat - pencatatan, pelaporan dan pengarsipan mengenai pemakaian obat dan efek sampingo bat - pemantauan terapi obat dan pengkajian penggunaan obat - obat kadaluwarsa dan rusak disimpan terpisah diserahkan ke GFK kab/kota dengan berita acara penyerahan - penataanobat : disimpan dalam wadah asli, obat narkotika psikotropika disimpan dalam lemari khusus, berdasarkan FIFO FEFO, tersediapaletdanrakobat yang memadai, terdapatlemari pendingin yang berfungsi baik untuk penyimpanan suppositoria, vaksin, sera serta tidak dijumpai ngengat, kecoa dan rayap. Jenis obat yang harus tersedia di puskesmas sesuai DOEN 2015  Analgesik anti piretik anti inflamasi non steroid dan anti pirai  Anestetik local umum dan oksigen, prosedur pre operatif  Anti alergi dan obat anafilaksis  Anti dotum dan obat lain untuk keracunan umum dan khusus  Anti epilepsidan anti konvulsi  Anti infeksi : antelmintik, anti bakteri (betalaktam, antibiotika, antikemihkhusus, anti fungi, anti protozoa)  Anti migran  Anti Parkinson  Anti anemia  Diagnostik  Desinfektan dan antiseptik  Obat dan bahan untuk gigi dan mulut  Diuretika  Hormon  Kardiovaskuler  Obat topical untuk kulit  Larutan eloktrolit  Obat untuk mata  Oksitosika dan relaksan uterus  Psikofarmaka  Obat saluran cerna  Obat saluran nafas  Obat yang mempengaruhi system imun  Obat untuk telinga, hidung dan tenggorokan  Vitamin dan mineral Obat emergensi yang harus tersedia di UGD  Adrenalin, noradrenalin, eniferin, norepinefrin  Epinefrin



 Atrofin sulfat injeksi  Aminophylin inj  Diphen hydramin inj  Diazepam inj/tab  Antipiretika  Koagulansia  Anti kejang  Infus RL, NaCL, Glucose 5% 40%  Infuset  Uterotonika  MgSO4 3. Obat untuk bidan - Roborantia - Vaksin - Syokanafilaksis - Sedativa - Antibiotika - Cairaninfus - Uterotonika - Antipiretika - Koagulansia - Anti kejang - Obatluka - Obat penanganan asfiksia pada bayi baru lahir - Cairan desinfektan (termasuk chorine) C. LANGKAH KEGIATAN 1. Perencanaan 2. Permintaan 3. Penerimaan 4. Penyimpanan 5. Pendistribusian 6. Pelaporan dan pencatatan a. Pencatatan Dokumen terkait pencatatan dan pelaporan obat meliputi : - Register harianobat di kamar obat - Buku bantu peresepan generic paten - Buku bantu peresepan obat Rasional (POR) - Buku bantu rekapitulasi resep gratis /jkn/askes /bayar - Kartu stok kamar obat dan gudang obat - LPLPO unit rawat jalan, Puskeskel,LPLPO Puskesmas, Lplpo Gudang - Buku bantu pengeluaran harian gudang obat - Buku lidi gudang obat b. Pelaporan Setiap puskemas harus membuat laporan LPLPO, laporan narkotika dan psikotropika, laporan POR, laporan pemakaian obat generic paten setiap bulannya dan laporan tahunan berupa RKO tahun selanlanjutnya, laporan stok opname, laporan LPLPO setahun.



BAB V LOGISTIK Peralatan Puskesmas Di Ruang Farmasi Rampal Celaket No



Jenis Peralatan



I. 1. 2. 3. II. 1. 2.



SET FARMASI Batang pengaduk Gelas pengukur 100ml Mortir d.10-15cm+stamfer BAHAN HABIS PAKAI Etiket Kertas Perkamen wadah pengemas dan pembungkusan untuk penyerahan Obat PERLENGKAPAN Botol obat dan labelnya Lemari dan rak untuk menyimpan obat Lemari untuk penyimpanan narkotik dan psikotropik Bahan obat berbahaya lainnya Palet Komputer Dispenser AC MEUBELAIR Kursi kerja Lemari arsip Meja tulis ½ biro Desk komputer PENCATATAN DAN PELAPORAN Blanko LPLPO Blanko kartu stock obat Blanko copy resep Buku penerimaan Buku pengiriman Buku pengeluaran obat bebas, bebas terbatas dan keras Buku pencatatan narkotika dan psikotropika



3. III. 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. IV. 1. 2. 3. 4. V. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Jumlah minimal peralatan Puskesmas Non Rawat Inap 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 3 Buah 1 Buah 1 Buah 5 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 3 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah 1 Buah



8.



Form laporan narkotika dan psikotropika Formulir dan surat keterangan lain sesuai kebutuhan Pelayanan yang diberikan



9.



1 Buah



Sesuai Kebutuhan



BAB VI KESELAMATAN SASARAN



A. Keselamatan Pasien ( Patient Safety ) Adalah suatu sistem dimana puskesmas membuat asuhan pasien lebih aman baik dalam penanganan tindakan medis/ non medis serta farmasi. Sistem tersebut meliputi:     



Asesmen resiko Identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien Pelaporan dan analisis insiden Kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya Implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko



Sistem ini mencegah terjadinya cendera yang disebabkan oleh:  Kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan  Tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil B. Tujuan  Terciptanya budaya keselamatan pasien dipuskesmas  Meningkatnya akuntabilitas puskesmas terhadap pasien dan masyarakat  Menurunkan kejadian tidak diharapkan ( KTD ) di puskesmas  Telaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan(KTD) C. Standar keselamatan pasien  Hak pasien  Mendidik pasien dan keluarga  Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan  Penggunaan metode - metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan kerja  Mendidik staf tentang keselamatan pasien  Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien  Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien



D. kejadian tidak diharapkan (KTD)/adverse event:



Adalah suatu kejadian yang tidak diharapkan, yang mengakibatkan cedera pasien akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya di ambil, dan bukan karena penyakit dasarnya atau kondisi pasien. Cedera dapat diakibatkan oleh kesalahan medis atau bukan kesalahan medis karena tidap dapat dicegah. E. KTD yang tidak dapat dicegah/ unpreventable adverse event: Suatu KTD yang terjadi akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan mutakhir F. Kejadian nyaris cedera (KNC) Near miss: Adalah suatu kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan ( commission ) atau tindakan mengambil tindakan yang seharusnya di ambil (omission), yang dapat mencederai pasien, tetapi cedera serius tidak terjadi  Karena “ keberuntungan ”  Karena “ pencegahan “  Karena “ peringanan “ G. Kesalahan medis Medical errors: Adalah kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera pada pasien H. Kejadian Sentilnel Sentilnel event Adalah suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius , biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat diterima, seperti : operasi pada bagian tubuh yang salah. Pemilihan kata “ sentinel “ terkait dengan keseriusan cedera yang terjadi (seperti, amputasi pada kaki yang salah) sehingga pencarian fakta terhadap kejadian ini mengungkapkan adanya masalah yang serius pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.



I. Tatalaksana 1. memberikan pertolongan pertama sesuai dengan kondisi yang terjadi pada pasien 2. melaporkan pada dokter jaga IGD 3. Memberikan Tindakan sesuai dengan instruksi dokter jaga 4. mengobservasi keadaan umum pasien 5. mendokumentasikan kejadian tersebut pada formulir “pelaporan insiden keselamatan“



BAB VII KESELAMATAN KERJA



A.



PENDAHULUAN HIV/AIDS telah menjadi ancaman global. Ancaman penyebaran HIV menjadi lebih tinggi karena pengidap HIV tidak menampakkan gejala. Setiap hari ribuan anak berusia kurang dari 15 tahun dan 14.000 penduduk berusia 15 – 49 tahun terinfeksi HIV. Dari keseluruhan kasus baru 25% terjadi di negara – negara berkembang yang belum mampu menyelenggarakan kegiatan penanggulangan yang memadai. Angka pengidap HIV di indonesia terus meningkat, dengan peningkatan kasus yang sangat bermakna. Ledakan kasus HIV / AIDS terjadi akibat masuknya kasus secara langsung ke masyarakat melalui penduduk migran, sementara potensi penularan dimasyarakat cukup tinggi (misalnya melalui perilaku seks bebas tanpa pelindung, pelayanan kesehatan yang belum aman karena belum ditetapkannya kewaspadaan umum dengan baik, penggunaan bersama peralatan menembus kulit: tato, tindik, dll). Penyakit hepatitis B dan C, yang keduanya potensial untuk menular melalui tindakan pada pelayanan kesehatan. Sebagai ilustrasi dikemukakan bahwa menurut data PMI angka kesakitan hepatitis B di indonesia pada pendonor sebesar 2,08% pada tahun 1998 dan angka kesakitan hepatitis C dimasyarakat menurut perkiraan WHO adalah 2,10%. Kedua penyakit ini sering tidak dapat dikenali secara klinis karena tidak memberika gejala. Dengan munculnya penyebaran penyakit tersebut diatas memperkuat keinginan untuk mengembangkan dan menjalankan prosedur yang bisa melindungi semua pihak dari penyebaran infeksi. Upaya pencegahan penyebaran infksi dikenal melalui “ kewaspadaan umum “ atau “ universal precaution “ yaitu dimulai sejak dikenalnya infeksi nosokomial yang terus menjadi ancaman bagi “ petugas kesehatan”. Tenaga kesehatan sebagai ujung tombak yang melayani dan melakukan kontak langsung dengan pasien dalam waktu 24 jam secara terus menerus tentunya mempunyai resiko terpanjan infeksi, oleh sebab itu tenaga kesehatan wajib menjaga kesehatan dan keselamatan darinya dari resiko tertular penyakit agar dapat bekerja maksimal.



B.



TUJUAN a. Petugas kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya dapat melindungi diri sendiri, pasien dan masyarakat dari penyebaran infeksi.



b. Petugas kesehatan di dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai resiko tinggi terinfeksi penyakit menular di lingkungan tempat kerjanya, untuk menghindarkan paparan tersebut, seperti petugas harus menerapkan prinsip “ universal precaution “. C.



Tindakan yang beresiko terpanjan a. Cuci tangan yang kurang benar. b. Penggunaan sarung tangan yang kurang tepat. c. Penutupan kembali jarum suntik secara tidak aman. d. Pembuangan peralatan tajam secara tidak aman e. Tehnik dekontaminasi dan sterilisasi peralatan kurang tepat. f. Praktek kebersihan ruangan yang belum memadai.



D.



Prinsip keselamatan kerja prinsip utama prosedur universal precaution dalam kaitan keselamatan kerja adalah menjaga higiene sanitasi individu, higiene sanitasi ruangan dan sterilisasi peralatan. Ketiga prinsip tersebut dijabarkan menjadi 5 (lima) kegiatan pokok yaitu: a. Cuci tangan guna mencegah infeksi silang b. Pemakaian alat pelindung diantaranya pemakaian sarung tangan guna mencegah kontak dengan darah serta cairan infeksi yang lain. c. Pengelolaan alat kesehatan bekas pakai d. Pengelolaan jarum dan alat tajam untuk mencegah perlukaan e. Pengelolaan limbah dan sanitasi ruangan.



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Indikator mutu yang di gunakan di puskesmas rampal celaket dalam memberikan pelayanan kefarmasian adalah motion time. Dalam pelaksanaan indikator mutu menggunakan laporan harian dalam format tersendiri dan evaluasi serta dilaporkan setiap bulan pada panitia mutu. Monitoring Dan Evaluasi Sebagai tindak lanjut terhadap pelayanan kefarmasian di puskesmas perlu dilakukan monitoring dan evaluasi kegiatan secara berkala. Monitoring merupakan kegiatan pemantauan terhadap pelayanan kefarmasian dan evaluasi merupakan proses penilaian kinerja pelayanan kefarmasian itu sendiri. Monitoring dan evaluasi dilaksanakan dengan memantau seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian mulai dari pelayanan resep sampai kepada pelayanan informasi obat kepada pasien sehingga diperoleh gambaran mutu pelayanan kefarmasian sebagai dasar perbaikan pelayanan kefarmasian di puskesmas selanjutnya. Hal-hal yang perlu di evaluasi dalam pelayanan kefarmasian di puskesmas, antara lain: -



-



Sumber daya manusia (SDM) Pengelolaan sediaan farmasi (perencanaan, dasar perencanaan, pengadaan, penerimaan dan distribusi). Pelayanan farmasi klinik (pemeriksaan kelengkapan resep, skrining resep, penyiapan sediaan, pengecekan hasil peracikan dan penyerahan obat yang disertai informasnya serta pemantauan pemakaian obat bagi penderita penyakit tertentu seperti TB, Malaria dan Diare). Mutu pelayanan (tingkat kepuasan konsumen)



Untuk mengukur kinerja pelayanan kefarmasian tersebut harus ada indikator yang digunakan. Indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat keberhasilan pelayanan kefarmasian di puskesmas antara lain : 1. Tingkat kepuasan konsumen : dilakukan dengan memasukkan kancing melalui kotak puas dan tidak puas. 2. Dimensi waktu: lama pelayanan diukur dengan waktu (yang telh ditetapkan)



3. Prosedur tetap (protap) pelayanan kefarmasian : untuk menjamin mutu pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan 4. Daftar titik pelayanan kefarmasian di puskesmas (terlampir)



BAB IX PENUTUP Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk menwujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Konsep kesatuan upaya kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rhabilitatif) menjadi pedoman dan pegangan bagi semua fasilitas kesehatan termasuk puskesmas yang merupakan unit pelaksanaan kesehatan tingkat pertama (primary health care). Pelayanan kesehatn tingkat pertama adalah pelayanan yang bersifat pokok (basic health services) yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat termasuk didalamnya pelayanan kefarmasian di puskesmas. Disamping itu pula diharapkan pedoman ini bermanfaat bagi apoteker dan asisten apoteker yang bertugas di puskesmas dalam memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu agar tercapai penggunaan obat yang rasional.



KOSA KATA Apoteker : adalah sarjana farmasi yang telah lulus pendidikan profesi dan telah mengucapkan sumpah berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku dan berhak melakukan pekerjaan kefarmasian di indonesia sebagai apoteker. Asisten apoteker : adalah orang yang berdasarkan pendidikan dan peraturan perundangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai asisten apoteker. Alergi: reaksi yang timbul karena terbentuknya kompleks antigen- antibodi dalam tubuh Brosur obat : adalah informasi mengenai obat yang berasal dari produsen meliputi kandungan zat aktif, indikasi, kontraindikasi, aturan pakai, efek samping, perhatian, nomor batch, tanggal produksi, tanggal kadaluwarsa. Dosis : takaran obat atau zat lain. Efek samping : setiap respon obat yang merungikan dan tidak diharapkan serta terjadi karena penggunaan obat dengan dosis atau takaran normal. Etiket : informasi yang menyertai obat yang dibuat oleh petugas kamar dalam dan berwarna biru untuk pemakaian luar, berisi informasi mengenai nama pasien dan aturan pakai. Indikasi : petunjuk, tanda gejala yang dapat menjadi alasan dilakukannya suatu tindakan. Inhalasi : larutan obat yang disemproykan ke dalam mulut dengan alat aerosol. Interaksi obat : segala sesuaatu yang mempengaruhi kerja obat, misalnya obat lai. Kemasan : bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus, baik yang bersentuhan langsung ataupun tidak. Kontra indikasi : semua kondisi dan situasi yang melarang penggunaan obat dengan alasan apapun untuk mencegah makin parahnya penyakit atau terjadinya penyakit baru



Narkotika : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan ataupun perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis. Per oral : pemberian obat melalui mulut Psikotropika : zat atau obat baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada sususnan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku Resep : permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker pengelola apotek untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Sediaan farmasi : obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik Salah guna obat : penggunaan bermacam-macam obat tapi efeknya tidak sesuai, tidak rasional, tidak tepat dan tidak efektif. Tanggal kadaluarsa : batas tanggal setelah tanggal tersebut mutu suatu sediaan farmasi tidak dijamin lagi oleh produsennya Wadah : kemasan yang berhubungan langsung dengan obat



DAFTAR PUSTAKA 1. Departemen kesehatan RI, 2013. Kebijakna dasar puskesmas (menuju indonesia sehat 2010). Direktorat jenderal bina kesehatan masyarakat, jakarta. 2. Departemen kesehatan RI, 2002. Daftar tilik jaminan mutu (quality assurance) pelayanan kefarmasian di pelayanan kesehatan dasar. Direktorat jenderal pelayanan kefarmasian dan alat kesehtan, direktorat bina obat publik dan perbekalan kesehatan. Jakarta. 3. Departemen kesehatan RI, 1994. Pedoman pengelolaan obat di puskesmas. Direktorat jenderal pembinaan kesehatan masyarakat, jakarta. 4. Departemen kesehatan RI, 1983. Surat keputusan menteri kesehatan republik indonesian nomor 2380/A/SK/VI/83 tentang tanda khusus obat bebas dan obat bebas terbatas. Pasal 1 ayat 2 dan 5, pasal 3. 5. Departemen kesehatan RI, 1993. Peraturan menteri kesehatan nomor 919/menkes/ per/ X/ 1993 tentang kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep, pasal 1, 2 dan 3. 6. Departemen kesehatan RI, 1978. Peraturan menteri kesehatan 28/menkes/per/I/1978 tentang penyimpanan narkotika. Pasal 7.



nomor



7. Departemen kesehatan RI, 2004. Keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 1027/menkes/SK/IX/2004 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek. 8. Fakultas kedokteran UI. 1997. Kamus kedokteran edisi II, jakarta.



9. Undang – undang republik indonesia nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Bab 1 pasal 1.



Lampiran PROSEDUR TETAP PELAYANAN KEFARMASIAN Prosedur tetap penerimaan resep 1. Menerima resep pasien 2. Memeriksa kelengkapan resep, yaitu: nama, nomor surat ijin praktek, alamat dan tanda tangan/ paraf dokter penulis resep, tanggal resep, nama obat, dosis, jumlah yang diminta, cara pemakaian, nama pasien, umur pasien dan jenis kelamin. 3. Memeriksa kesesuain farmasetik, yaitu: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian. 4. Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikonsultasikan kepada dokter penulisan resep dengan memberikan pertimbangan dan alternaatif seperlunya bil perlu meminta persetujuan setelah pemberitahuan. Prosedur tetap peracikan obat 1. Memberikan tempat dan peralatan kerja 2. Mengambil wadah obat dari rak sesuai dengan nama dan jumlah obat yang diminta dan memeriksa mutu dan tanggal kadaluarsa obat yaang akan diserahkan pada pasien 3. Mengambil obat/ bahan obat dari wadahnya dengan menggunakan alat yang sesuai misalnya sendok/spatula 4. Memberikan sediaan sirup kering harus dalam keadaan sudah tercampur air matang sesuai dengan takarannya pada saat akan diserahkan kepada pasien. 5. Untuk sediaan obat racikan, langkah-langkah sebagai berikut: - Menghitung kesesuain dosis - Menyiapkan pembungkus dan wadah obat racikan sesuaai dengan kebutuhan - Menggerus obat yang jumlahny sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang jumlahnya sedikit terlebih dahulu, lalu digabungkan dengan obat yang jumlahnya lebih besar, digerus sampai homogen. - Membagi dan membungkus obat dengan merata - Tidak mencampur antibiotik di dalam sediaan puyer - Sebaiknya puyer tidak disediaankan dalam jumlah besar sekaligus. 6. Menuliskan nama pasien dan cara penggunaan obat pada etiket yang sesuai dengan permintaan dalam resep dengan jelas dan dapat dibaca.



7. Memeriksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan pada resep, lalu memasukkan obat ke dalam wadah yang sesuai agar terjaga mutunya Prosedur tetap penyerahan obat 1. Memeriksa kembali kesesuaian antar jenis, jumlah dan cara penggunaan obat dengan permintaan pada resep 2. Memanggil dan memastikan nomor urut/ nama pasien. 3. Menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat 4. Memastikan bahwa pasien telah memahami cara penggunaan obat 5. Meminta pasien untuk menyimpan obat di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak Prosedur tetap pelayanan informasi obat 1. Menyediakan dan memasang spanduk, poster, booklet, leaflet yang berisi informasi obat pada tempat yang mudah dilihat oleh pasien 2. Menjawab pertanyaan baik lisan maupun tertulis, langsung atau tidak langsung. Dengan jelas dan mudah dimengerti, tidak bias, etis dan bijaksana melalui penelusuran literatur secara sistematis untuk memberikan informasi yang dibutuhkan. 3. Mendokumentasikan setiap kegiatan pelayanan informasi obat secara sistematis Prosedur tetap penanganan obat rusak dan kadaluarsa 1. Identifikasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa 2. Memisahkan obat rusak atau kadaluarsa dari penyimpanan obat lainnya 3. Membuat catatan jenis dan jumlah obat yang rusak atau kadaluwarsa untuk dikirim kembali ke instalasi farmasi kabupaaten/kota Prosedur tetap pencatatan dan penyimpanan resep 1. Pencatatan jumlah resep harian berdasarkan jenis pelayanan (umum, gakin/gratis, asuransi) 2. Membendel resep yang mempunyai tanggal yang sama berdasarkan urutan nomor resep dan kelompok pembiayaan pasien 3. Membendel secara terpisah yang ada narkotikanya 4. Menyimpan bendel resep pada tempat yang ditentukan secara berurutan berdasarkan tanggal agar memudahkan dalam penelusuran resep. 5. Memusnakan resep yang telah tersimpn selama 3 tahun dengan cara dibakar 6. Membuat berita acara pemusnahan resep dan dikirimkan ke dinas kesehatan kbupaten/kota Prosedur tetap pemusnahan resep 1. Memusnahkan resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih 2. Tata cara pemusnahan - Resep narkotika dihitung lembarannya - Resep lain ditimbang - Resep dihancurkan, lalu di kubur ataau dibakar 3. Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir.



BERITA ACARA PEMUSNAHAN RESEP Pada hari ................... tanggal ................ bulan .................tahun ........... mengacu pada berita acara pemusnahan resep di Apotek (Surat Keputusan Menteri) Kesehatan Republik nomor : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek), kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Apoteker No. S.I.K Nama Puskesmas Alamat Puskesmas Dengan disaksikan oleh 1. Nama Jabatan NIP 2. Nama Jabatan NIP



: : : : : : : : : : :



Telah melakukan pemusnahan resep pada puskesmas kami, yang telah melewati batas waktu penyimpanan selama 3 (tiga) tahun, yaitu : Resep dari tanggal .................................... sampai dengan tanggal................. Seberat.................. kg Resep narkotik......... lembar Tempat dilakukan pemusnahan :...................................................................... Demikianlah berita acara ini kami buat sesungguhnya dengan penuh tanggung jawab. Berita acara ini dibuat rangkap 4 (empat) dan dikirim kepada : 1. Kepala dinas keehatan propinsi 2. Kepala balai pemeriksaan obat dan makanan 3. Kepala dinas kesehatan kabupaten / kota 4. Satu sebagai arsip di puskesmas



........................................20......... Yang membuat berita acara



(...........................................) No. S.I.K :.......................... Saksi- saksi : 1. (....................................................) NIP............................................. 2. (....................................................) NIP..............................................



Lampiran 2 Puskesmas Rampal Celaket Jl. Simpang Kasembon No. 5 Malang Telp. Malang.............................. Dr. ........................................... SIK. .......................................... R/



Pro:........................................................................... Umur:........................................................................... No. Reg:.......................................................................... Alamat:...........................................................................



Lampiran 3 CONTOH ETIKET Obat Luar Puskesmas Rampal Celaket Jl. Simpang Kasembon No. 5 Malang Telp. 0341356380 Tanggal................. OBAT LUAR Obat Dalam Puskesmas Rampal Celaket Jl. Simpang Kasembon No. 5 Malang Telp. 0341356380 KOCOK DULU SEBELUM DIMINUM



No.



Tanggal.......................



............x sehari............Sendok makan/sendok takar Puskesmas Rampal Sebelum/sesudah makan Celaket Jl. Simpang Kasembon No. 5 Malang Telp. 0341356380 No.



Tanggal.......................



................x sehari............tab/kap/kaps SEBELUM/SESUDAH MAKAN