Tempo Gelato Vs Il Tempo Del Gelato - Kelompok4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KASUS TEMPO GELATO DAN IL TEMPO DEL GELATO MILIK EMA SUSMIYARTI DENGAN RUDY CHRISTIAN FESTRAEST Viona Haura K | 6311201001, Eka Ayu O | 6311201006, M Tahta Suargana | 6311201007, Salma Aulia L H | 6311201009, Diah Rahmawati | 6311201013, Azhifah Choirun N | 6311201015, Akmal Abdul A | 6311201018, Ela Yuniar | 6311201021, Marsheila Erika P | 6311201028 Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jendral Achmad Yani



Latar Belakang Merek adalah representasi usaha, wajah, citra, simbol, dan bentuk kekayaan intelektual yang berperan penting dalam kelancaran dan peningkatan barang atau jasa dalam kegiatan perdagangan atau investasi (Legal2Us, 2021). Dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa “Permohonan ditolak jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis”. Dalam penjelasan pasal tersebut berkaitan dengan pemberian perlindungan hukum bagi pemegang merek dan konsekuensi hukum bagi badan usaha yang mendaftarkan merek dagang dengan itikad tidak baik. Salah satu contoh kasus di Indonesia yaitu kasus Tempo Gelato milik Ema Susmiyarti dengan Tempo Gelato milik Rudy Christian Festraest. Rumusan Masalah 1. Bagaimana kronologi kasus Tempo Gelato dengan Il Tempo Del Gelato milik Ema Susmiyarti dengan Rudy Christian Festraest? 2. Bagaimana penyelesaian kasus Tempo Gelato dengan Il Tempo Del Gelato milik Ema Susmiyarti dengan Rudy Christian Festraest? Pembahasan 1. Kronologi kasus Tempo Gelato dengan Il Tempo Del Gelato milik Ema Susmiyarti dengan Rudy Christian Festraest Tempo Gelato merupakan gagasan Pascal dan Ema pada tahun 2015, mereka mengaku terinspirasi untuk membuka kedai es krim tradisional di Yogyakarta setelah melihat Gusto Gelato di Bali. Ema menemukan lokasi bakal outlet pertama Tempo Gelato di Jl. Prawirotaman, kemudian bangunan tersebut direnovasi hingga menjadi outlet Tempo Gelato sampai saat ini. Pada awal bulan April 2015, penjualan dengan nama badan usaha UD Bangun Jaya Abadi (BJA) dimulai, kemudian pada bulan Agustus 2015 dilakukannya pendaftaran merek Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato.



Pascal merasa bahwa ia membutuhkan suntikan dana karena kekurangan modal, kemudian ia meminjam modal pada Rudy dengan imbalan memberikan sebagian keuntungan dari Tempo Gelato. Perjanjian tersebut hanya mengikat antara Pascal dengan Rudy tanpa dokumen resmi. Merek Tempo Gelato didaftarkan sekitar bulan Agustus sampai September 2015 atas nama Ema dengan ide resep, bangunan, design, dan merek berasal dari Pascal yang kemudian diberikan kepada Ema sebagai modal Tempo Gelato. Pada 2015 semua dokumen legal diurus oleh Ema mulai dari merek Tempo Gelato dan Il Tempo Del Gelato, izin usaha, hingga BPJS Ketenagakerjaan. Usaha gerai pertama tersebut ternyata berkembang cukup pesat dengan progres yang sangat baik sehingga diadakannya pembukaan gerai kedua. Para pencetus Tempo Gelato yaitu Pascal dan Ema akhirnya mengadakan kerjasama bersama Rudy untuk membuat usaha sendiri dengan mendirikan PT. Tempo Gelato Indonesia (TGI). Rencana pendirian PT tersebut sebagai pabrik produksi yang lebih besar dengan tujuan pemasaran yang lebih luas akan tetapi, operasional pendiriannya tidak disetujui karena Pascal dan Rudy merupakan warga negara asing (WNA), dimana jika mereka ingin membangun badan usaha berbadan hukum tersebut, mereka harus memenuhi persyaratan penanaman modal asing. Merek Tempo Gelato dengan sengaja didirikan di kota Yogyakarta dengan tujuan untuk menjadi ice cream ikonik Yogyakarta. Permasalahan muncul pada saat Rudy mengaku sebagai founder dari Tempo Gelato, kemudian ia menjual konsepan Tempo Gelato ke luar Pulau Jawa yaitu Bali. Dalam hal tersebut baik Ema maupun Pascal masih tidak menghiraukan perbuatan Rudy untuk melakukan pendirian tersebut. Setelah tidak dihiraukan, kemudian Rudy mendirikan lagi Tempo Gelato di luar kota Yogyakarta akan tetapi masih termasuk dalam Pulau Jawa. Akibatnya, pada bulan Februari 2018 Pascal memutuskan untuk tidak memberikan keuntungan penjualan kepada Rudy. Keputusan Pascal tersebut membuat Rudy kecewa karena Ema dan Pascal justru membuka gerai baru di Jl. Tamansiswa. Rudy kemudian menuliskan kekecewaannya terhadap Ema yang ia sebut sebagai sekretaris perusahaan yang tidak memiliki apa-apa dan memanfaatkan situasi tersebut dengan mendaftarkan merek Tempo Gelato atas nama pribadi. Di sisi lain Ema menjelaskan bahwa PT TGI yang dibentuk oleh Ema, Pascal, dan Rudy tersebut belum berjalan sama sekali dikarenakan tidak adanya perizinan dari pemerintah pusat, kemudian ia menjelaskan juga terkait adanya pendirian kedai kedua dikarenakan kedai pertama ditutup karena dinilai kurangnya ruang parkir dan tidak adanya izin usaha di lokasi ikonik tersebut. Kasus ini timbul kembali pada awal tahun 2020, dimana pada saat Rudy merampas dapur besar Tempo Gelato di Jl. Bantul dan cabang di Jl. Kaliurang serta menguasai isinya degan alasan ingin menggambil kembali haknya. Selain itu, Rudy juga telah mengajukan gugatan pembatalan merek dengan itikad tidak baik, dalam hal ini Rudy mengatakan



bahwa Ema telah menggunakan merek, logo dan resep usaha Tempo Gelato dengan iktikad tidak baik karena dilakukan tanpa izin Rudy sebagai founder. Dasar hukum yang digunakan oleh Rudy untuk gugatan pembatalan merek yaitu Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menetapkan bahwa “Gugatan pembatalan merek terdaftar dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21”. Adapun Pasal 20 dan Pasal 21 mengatur tentang permohonan pendaftaran merek. Salah satunya, mencantumkan permohonan merek ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik. Pasal 76 ayat (1) yang dijadikan dasar gugatan Rudi bertujuan untuk mengatur mengenai pemberian perlindungan hukum bagi pemegang merek dan konsekuensi hukum bagi badan usaha yang mendaftarkan merek dagang dengan itikad tidak baik. Gugatan tersebut telah di ajukan oleh Rudy ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor putusan 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Semarang.



2. Penyelesaikan kasus Tempo Gelato dengan Il Tempo Del Gelato milik Ema Susmiyarti dengan Rudy Christian Festraest Penyelesaian kasus ini diselesaikan di Pengadilan Niaga Semarang dengan nomor putusan 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Semarang, tentunya dalam memutuskan perkara majelis hakim memutuskan dengan dasar dan alasan yang dipertimbangkan. Majelis Hakim menimbang bahwa gugatan Rudy terhadap Ema berdasarkan Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tersebut sebenarnya dilandasi itikad tidak baik. Tetapi, pembuktian yang diajukan oleh kedua belah pihak berdasarkan sertifikat pendaftaran merek, Rudy telah mendaftarkan Merek “Tempo Gelato” pada tanggal 28 April 2020. Merek “Tempo Gelato” tersebut didaftarkan oleh Rudy pada kelas 30 dengan Nomor Pendaftaran DID2020022294 dan pada kelas 43 dengan Nomor Pendaftaran JID2020022297. Sedangkan Ema mendaftarkan atas merek jasa Tempo Gelato beserta logo kelas 43 dengan Nomor Permohonan J002015036636 dan Nomor Pendaftaran IDM000608304 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Tanggal Pendaftaran 25 September 2017. Pendaftaran ini diterima pada tanggal 26 Agustus 2015 dan juga perlindungan atas merek diberikan pada tanggal yang sama sebagaimana pendaftaran itu diterima. Maka pendaftaran merek dan kepemilikan merek Tempo glato oleh pihak Tergugat haruslah dipandang sebagai pendaftar dan pemilik merek tempo glato yang beritikad baik, menolak gugatan Penggugat seluruhnya karena dipandang sebagai gugatan yang tidak beralasan hukum. Selanjutnya, pertimbangan Majelis Hakim mendasarkan pada ketentuan UU Merek yang mengenal prinsip first to file, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis bahwa, Pemohon yang



permohonannya diajukan lebih dahulu dan terdaftar lebih dahulu maka, merek tersebutlah yang berhak atas perlindungan mereknya. Dalam sengketa ini, sesuai dengan pembuktian pendaftaran merek, Ema mengajukan gugatan balik terhadap Rudy yang salah satu isi gugatannya memohonkan Rudy menghentikan kegiatan usaha atas nama Tempo Gelato karena, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran merek. Maka dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim memberikan putusan dengan isi putusan yaitu : 1. Dalam Konvensi 



Dalam Ekspesi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya.







Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.







Dalam Provisi Menolak tuntutan Provisi Tergugat seluruhnya.



2. Dalam Rekonvensi  Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebagian;  Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Perlanggaran Merek Terdaftar “TEMPO GELATO” KELAS 43 DAN KELAS 30.  Memerintahkan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi untuk menghentikan semua kegiatan usaha yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi/



Penggugat



memperdagangkan



Konvensi



produk-produk



yang Es



menjual



Krim/Ice



dan



Cream



atau dengan



menggunakan MEREK TERDAFTAR “TEMPO GELATO”.  Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya. 3. Dalam Konvensi dan Rekonvensi 



Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sebesar RP.2.230.000,- (Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)



Maka secara hukum tata niaga sendiri, Tempo Gelato dan Il Tempo del Gelato, seturut hasil sidang PN Semarang (putusan 26 November 2020 lalu) nomor perkara 6/Pdt.SusHKI/Merek/2020/PN Niaga Smg diketahui dimenangkan oleh Ema setelah hakim mengabulkan gugatan rekonvensi menggugat balik Rudi Festraets. Namun, Karena adanya ketidakpuasan di putusan tingkat pertama kasus tentang merk tersebut kini berlanjut Kasasi di Mahkamah Agung, diajukan pihak Rudi Festraets, dan proses kasasi per tanggal 18 Februari 2021 ini masuk pada Pengiriman Berkas Kasasi.



Putusan Tingkat Kasasi No.473K/Pdt.Sus/HKI/2021 Dalam beberapa poin utama yang disampaikan Penggugat dalam Gugatannya memohon kepada pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Rudy memohonkan gugatannya sama dengan gugatan yang sudah ia mohonkan dalam tingkat pertama pada no perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN. Maka, Alasan-alasan kasasi yang mohonkan tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan, atau apabila pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009. Terkait Mengenai Tergugat Konvensi adalah Pemohon beriktikad tidak baik karena ketika Tergugat mengajukan permohonan pendaftaran merek “Tempo Gelato”, merek tersebut tidak memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan pihak lain atau terkenal milik pihak lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sehingga dalil Penggugat Konvensi bahwa Tergugat Konvensi adalah Pemohon beriktikad tidak baik adalah dalil yang tidak berdasar. Maka dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, Majelis Hakim memberikan putusan kasasi dengan isi putusan yaitu: 1) Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi RUDY CHRISTIAN FESTRAETS tersebut; 2) Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ANALISIS KASUS Dalam kasus sengketa merek Tempo Gelato yang kronologinya telah dibahas sebelumnya, Rudi menyatakan bahwa Ema telah menggunakan merek Tempo Gelato, logo dan resep usaha dengan itikad tidak baik karena dilakukan tanpa sepengetahuan izin rudy sebagai co-founder. Adapun yang dimaksud dengan Itikad tidak baik menurut penjelasan pasal Pasal 21 Ayat (3) bahwa Yang dimaksud dengan "Pemohon yang beritikad tidak baik" adalah Pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Maka untuk itu rudy sebagai pihak yang merasa



berkepentingan mendasarkan gugatannya pada Pasal 76 ayat (1) UU MIG dengan mengajukan gugatannya ke Pengadilan Niaga Kota Semarang dengan Nomor. 6/Pdt.SusHKI/Merek/2020/PN Niaga Smg. Dalam tahap pembuktiannya, Rudy telah mendaftarkan Merek “Tempo Gelato” yang sama persis dengan Yang Telah Terdaftar Atas Nama Ema Pada tanggal 28 April 2020. Merek “Tempo Gelato” tersebut didaftarkan oleh Rudy pada kelas 30 dengan Nomor Pendaftaran DID2020022294 dan pada kelas 43 dengan Nomor Pendaftaran JID2020022297. Akan tetapi hingga Rudy menggugat Ema ke Pengadilan Niaga Kota Semarang pendaftaran tersebut belum disahkan. Sedangkan pada tanggal 26 Agustus 2015 Ema terlebih dahulu mendaftarkan merek Tempo Gelato. Ema mendaftarkan atas merek jasa Tempo Gelato beserta logo kelas 43 dengan Nomor Permohonan J002015036636 dan Nomor Pendaftaran IDM000608304 kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Tanggal Pendaftaran 25 September 2017. Pendaftaran ini diterima pada tanggal 26 Agustus 2015 dan juga perlindungan atas merek diberikan pada tanggal yang sama sebagaimana pendaftaran itu diterima. Berdasarkan Pendaftaran yang telah diajukan kedua pihak ini, dapat ditarik kesimpulan bahwa Ema merupakan pendaftar dan juga pemakai merek Tempo Gelato pertama yang sah. Dengan adanya bukti-bukti tersebut maka Keputusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan EMA SUSMIYARTI di tingkat kasasi dalam sengketa Tempo Gelato ini sudah sangat tepat dengan berdasarkan Prinsip first to file yang berarti apabila permohonan yang diajukan telah memenuhi persyaratan minimum sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pemohon yang permohonannya diajukan lebih dahulu dan terdaftar lebih dahulu, maka pihak tersebutlah yang berhak atas perlindungan mereknya. Merek yang sudah terdaftar akan mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Penutup Kasus Tempo Gelato dan ILTempo Del Gelato milik Ema Susmiyarti dengan Rudy Christian Festraest dengan No perkara 6/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN yang disidangkan di Pengadilan Niaga Semarang dimenangkan oleh Ema Susmiyarni. Berdasarkan Kronologi yang telah Penulis jabarkan sebelumnya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pemohon yang permohonannya diajukan lebih dahulu dan terdaftar lebih dahulu maka, merek tersebutlah yang berhak atas perlindungan mereknya, hal tersebut berdsarkan pada ketentuan UU Merek yang mengenal prinsip first to file, sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Terkait permohonan Kasasi yang diajukan oleh Rudy Christian Festraest, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan Pemohon tersebut tidak dapat dibenarkan, karena hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada



tingkat kasasi, pada proses pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, Sehingga Dalil-dalil Kasasi yang di dikemukakan Pemohon Rudy Christian Festrest dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.



Referensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Rudy Christian Festraets Dkk vs Ema Susmiyarti Dkk, Nomor 6/Pdt.SusHKI.MEREK/K/2020/PN.Smg, Pengadilan Negeri Semarang, 26 November 2020 Rudy Christian Festraets Dkk vs Ema Susmiyarti Dkk, 473 K/Pdt.Sus-HKI/2021, Mahkamah Agung Republik Indonesia krjogja.com. (2021, Februari 22). Polemik Gerai Es Krim Tempo Gelato, Begini Kesaksian Dua Pihak yang Berseteru. Dipetik Oktober 13, 2022, dari https://www.krjogja.com/berita-lokal/read/273685/polemik-gerai-es-krim-tempogelato-begini-kesaksian-dua-pihak-yang-berseteru Legal2Us. (2021, April 13). BELAJAR DARI KASUS TEMPO GELATO, SENGKETA MEREK BERAKHIR PENUTUPAN OUTLET! Dipetik Oktober 14, 2022, dari https://legal2us.com/belajar-dari-kasus-tempo-gelato-sengketa-merek-berakhirpenutupan-outlet/