7 0 119 KB
Nama : Khofifa Nur Safitri Amu Nim : 921418131 Kelas : D Akuntansi TUGAS 6 Akuntansi Pajak
1. Dasar pemungutan PPh 22 terdiri dari : nilai impor, harga jual lelang, harga pembelian dan harga penjualan. Apakah yang dimaksud dengan nilai impor ? Jawaban : Nilai impor yang dimaksud adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. 3. Sebutkan dan jelaskan mengenai kewajiban pajak atas sewa yang anda ketahui ! Jawaban : Pajak atas sewa menyewa property 1) PPh ( Pajak Penghasilan ) Dasar Hukum : Pasal 2 ayat 1 dan 2 Serta pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 29/1996 yang diubah menjadi peraturan pemerintah No. 5/2002 Tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, yang isinya : o Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib dipotong PPh. o Bila penyewa bukan sebagai pemotong pajak, maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima/memperoleh penghasilan. o Besarnya PPh yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah maupun bangunan, dan bersifat final. Implikasi : Jika penyewa bukan pemotong pajak, maka PPh harus disetorkan oleh pemilik ke bank memakai Surat Setoran Pajak ( SSP ) persepsi paling lambat tanggal 10 bulan setelah transaksi. Aplikasi : SSP di atas harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak tempat anda terdaftar. Mengenai pelaporan SPT tahunan, dengan menggunakan SPT 1770 S bukti pemotongan PPh dari perusahaan ( 1721 AI ) dilampirkan pada SPT Tahunan pemilik dan penghasilan dari sewa dimasukkan dalam kolom penghasilan yang telah dikenai pajak final ( tidak perlu lagi digabungkan untuk menghitung PPh pada akhir tahun ). 2) PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 2008 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah menyebutkan bahwa jasa persewaan tanah dan atau bangunan merupakan jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN. Implikasi : Jika nilai sewa mencapai Rp. 600 juta atau lebih dalam satu tahun buku, pemilik harus dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak pada kantor
pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan atau bangunan itu ( sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusahan Kecil PPN ). Aplikasi : Setelah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, pemilik harus memungut PPN sebesar 10% dari nilai sewa atas PPN yang dipungut, pemilik harus menyetor ke bank persepsi atau kantor pos , paling lambat tanggal 15 bulan setelah terjadinya transaksi dan harus menyampaikan SPT masa PPN paling lambat tanggal 20 bulan setelah transaksi.
5. PT Anaku beralamat di Jl. Harapan 82 Jakarta, NPWP : 009.876.543.211.234 adalah importir mobil yang telah mempunyai API. Pada tanggal 18 Oktober 2011 perusahaan mengimpor 50 unit mobil, dengan harga faktur $10.000 per unit. Total beban asuransi dan beban angkut yang berkaitan dengan impor mobil tersebut masing-masing adalah $3.000 dan $7.000. Bea masuk yang dibayar oleh perusahaan sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20% dari CIF. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan $1 adalah Rp. 10.103. Dari 50 unit mobil impor tersebut, 2 unit mobil digunakan untuk komisaris dan direktur utama PT Anaku; dan sisanya akan dijual ke pasaran. Perusahaan menetapkan bahwa mobil tersebut mempunyai masa manfaat selama 10 tahun, sedangkan menurut pajak mobil tersebut termasuk kelompok 2 ( 8 tahun ). Perusahaan menggunakan metode garis lurus dalam perhitungan penyusutannya untuk akuntansi maupun pajak. Buatlah jurnal pada tanggal 18 Oktober 2011 untuk pembelian 2 mobil impor tersebut dan pada tanggal 31 Desember 2011 untuk penyusutan 2 mobil impor tersebut. Jawaban :
Harga Faktur 2 Unit Mobil
$20.000
Beban Asuransi
$ 3.000
Beban Angkut
$ 7.000
CIF
$30.000
CIF
=$30.000
Bea Masuk 5% x $60.000
= $ 3.000
Bea Masuk Tambahan 20% x $60.000
= $12.000
Nilai Impor Mobil
= $45.000 = $ 4.500
PPN 10% x $45.000
= Rp. 454.635.000 = Rp. 45.463.500
PPh 22 Impor = 2,5 % x Rp. 454.635.000 = Rp. 11.365.875 Jurnal Pembelian 18 Oktober 2011 untuk 2 Mobil Impor : Mobil
Rp. 454.635.000
PPN Masukan
Rp. 45.463.500
PPh 22 dibayar dimuka
Rp. 11.365.875
Kas/Bank
Rp. 511.464.375
Penyusutan menurut Akuntansi 2/12 x 20% x $45.000 = $1.500 = Rp. 15.154.500 Penyusutan menurut Pajak 2/12 x 25% x $45.000 = $1.875 = Rp. 18.943.125 Jurnal Penyusutan 31 Desember 2011 untuk 2 Mobil Impor :
Untuk Akuntansi Beban Penyusutan Mobil
Rp. 15.154.500
Akumulasi Penyusutan Mobil
Rp. 15.154.500
Untuk Pajak Beban Penyusutan Mobil Akumulasi Penyusutan Mobil
Rp. 18.943.125 Rp. 18.943.125
7. PT Queen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa lainnya yang berkedudukan di jalan Nirwana Bogor dan memiliki NPWP. Transaksi yang berkaitan dengan PPh 22, 23 dan PPh 4 ayat ( 2 ) yang dilakukan oleh PT Queen selama tahun 2012 adalah sebagai berikut. a. Melakukan impor suku cadang kereta api dari Jerman menggunakan API dengan CIF Euro 11.000 dengan kurs KMK untuk periode tersebut adalah Rp. 8.670. b. Membayar tagihan kepada PT Siaga atas servis peralatan kantor dengan perincian penggantian suku cadang Rp. 300.000 dan jasa servis Rp. 75.000. c. Membayar tagihan katering dari perusahaan katering Enak Tenan dengan perincian bahan makanan Rp. 500.000 dan jasa kateringnya Rp. 200.000. d. Membayar bunga pinjaman kepada bank Noni sebesar Rp. 5.000.000. e. Membayar dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp. 200.000.000 dimana semua pemegang saham adalah orang pribadi dan memiliki NPWP. f. Menerima pembayaran deviden dari PT Avia sebesar Rp. 25.000.000 dimana PT Queen memiliki 20% saham beredar dari PT Avia. g. Ikut serta dalam penghijauan Bogor dari Pemda Jawa Barat untuk menanamsejuta pohon, atas jasanya tersebut PT Queen menerima imbalan Rp. 10.000.000. h. Membayar sewa gedung yang digunakan perusahaan sebesar Rp. 180.000.000 untuk jangka waktu 1 tahun mulai Mei 2012. Buatlah jurnal untuk masing-masing transaksi di atas. Jawaban : a.
Euro 11.000 x Rp. 8.670 = Rp.95.370.000 PPh 22 = 2,5 % x Rp.95.370.000 = Rp 2.384.250
Jurnal : Persediaan suku cadang Rp.95.370.000 PPN masukan
Rp 9.537.000
PPh 22 dibayar dimuka Rp 2.384.250 Kas/Bank
Rp117.291.250
b. PPh 23 = 2% x Rp. 75.000 = Rp. 1.500 Utang Usaha
Rp.300.000
Jasa service
Rp 73.500
Utang PPh 23
Rp
1.500
Kas/Bank
Rp375.000
c. PPh 23 = 2% x Rp. 200.000 = Rp. 4.000 Utang Usaha
Rp.500.000
Jasa katering
Rp.196.000
Utang PPh 23
Rp. 4.000
Kas/Bank d. Beban bunga
Rp.700.000
Rp.5.000.000
Kas/Bank
Rp.5.000.000
e. PPh 23 = 15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000 Dividen
Rp. 200.000.000
Utang PPh 23
Rp. 30.000.000
Kas/Bank
Rp. 170.000.000
f. PPh 23 = 15% x Rp. 25.000.000 = Rp. 3.750.000 Kas/Bank
Rp. 21.250.000
PPh 23 dibayar di muka
Rp. 3.750.000
Pendapatan Dividen
Rp. 25.000.000
g. PPh 23 = 2% x Rp. 10.000.000 = Rp. 200.000 Kas/Bank
Rp. 9.800.000
PPh 23 dibayar dimuka
Rp.
Imbalan Jasa
200.000 Rp. 10.000.000
h. PPh Pasal 4 Ayat (2) = 10% x Rp. 180.000.000 = Rp. 18.000.000 Sewa dibayar di muka
Rp. 180.000.000
PPN Masukan
Rp. 18.000.000
PPh Pasal 4 Ayat (2)
Rp. 18.000.000
Kas/Bank
Rp. 180.000.000
9. PT Peace merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen keuangan dan perpajakan yang telah terdaftar sebagai PKP sejak tahun 2002. Disamping bergerak dalam bidang jasa konsultasi, perusahaan ini juga memiliki kelebihan ruangan gedung kantor yang disewakan/dikontrakan kepada perusahaan lain. Selama bulan Januari 2012 telah terjadi beberapa transaksi sebagai berikut. Menerima kontrak sewa dari PT Damai sebesar Rp. 490.000.000 ( belum termasuk pajak ) Menerima jasa konsultasi perpajakan dari PT Kuark sebesar Rp. 70.000.000 ( belum termasuk pajak ) Membayar tagihan katering dari perusahaan katering BoBoTop dengan perincian bahan makanan Rp. 500.000 dan jasa katering Rp. 200.000 ( belum termasuk pajak ) Buatlah jurnal untuk transaksi di atas oleh kedua belah pihak ( penerima penghasilan & pembayar beban ). a. Pada waktu menerima penghasilan & membayar beban. b. Pada waktu menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank persepsi. Jawaban : A) : a. Jurnal untuk PT. Damai ; Sewa DDM
Rp490.000.000
PPN masukan
Rp49.000.000
PPh pasal 4 ayat (2)
Rp 49.000.000
Kas/Bank
Rp490.000.000
jurnal untuk PT. Peace ; Kas/Bank
Rp490.000.000
PPh pasal 4 ayat (2)
Rp 49.000.000
PPN keluaran
Rp 49.000.000
Pendapatan sewa
Rp490.000.000
jika non-PKP maka jurnalnya Sewa DDM
Rp490.000.000
PPh pasal 4 ayat(2)
Rp 49.000.00
Bank
Rp441.000.000
b. Jurnal untuk PT. Peace ; Kas/Bank
Rp75.600.000
PPh 23 dibayar dimuka
Rp 1.400.000
PPN keluaran
Rp 7.000.000
Pendapatan jasa
Rp70.000.00
Jurnal untuk PT. Kuark ; Beban jasa konsultasi
Rp70.000.000
PPN masukan
Rp 7.000.000
Utang PPh 23
Rp 1.400.000
Kas/Bank
Rp75.600.000
c. Jurnal untuk PT. Peace ; Utang katering
Rp500.000
Beban jasa
Rp196.000
Utang PPh 23
Rp
4.000
Kas/Bank
Rp700.000
Jurnal untuk Perusahaan BoBoTop ; Kas/Bank
Rp696.000
PPh 23 dibayar dimuka
Rp
Piutang Pendapatan jasa
4.000 Rp500.000 Rp200.000
B) : a. PT. Damai Tidak ada jurnal PT. Peace ; PPN keluaran Kas/Bank b. PT. Kuark ; Tidak ada jurnal PT. Peace ;
Rp49.000.000 Rp49.000.000
PPN keluaran
Rp7.000.000
Kas/Bank
Rp7.000.000
c. PT. Peace ; Tidak ada jurnal Perusahaan BoBoTop ; Rp4.000
PPh 23 atas jasa
Rp4.000 Kas/Bank 11. Untuk memudahkan karyawannya, PT Wangi ( PKP ) menyediakan 3 buah bus antar jemput karyawan. Bus yang digunakan tersebut disewa dari PO Alam Segar ( PKP ) dengan membayar sewa @ Rp. 5.000.000 Pembayaran dilakukan setiap bulan setelah ada tagihan dari PO Alam Segar. Transaksi selama bulan juli dan Agustus 2011 yang berkaitan dengan pemotongan dan penyetoran PPh 23 yang terdapat dalam pembukuan PT Wangi : 02/7/11 menerima tagihan sewa 3 bus dari PO Alam Segar sebesar Rp. 15.000.000 dan telah menerima faktur pajak. 10/7/11 melunasi utang atas sewa bus kepada PO Alam Segar dan menyerahkan bukti pemotongan PPh 23 kepada PO Alam Segar. 10/8/11 menyetorkan PPh 23 atas sewa bus dari PO Alam Segar. Buatlah jurnal untuk transaksi di atas oleh PT Wangi dan PO Alam Segar. Jawaban : Jurnal Tanggal 02 JULI 2011
PT.Wangi Kas/ bank
Rp 16.275.000
PPh 23 dibayar dimuka
Rp 225.000
PPn keluaran
Rp 1.500.000
Pendapatan sewa
Rp 15.000.000
PT.PO.ALAM SEGAR Sewa bus dibayar dimuka
Rp 15.000.000
PPn masukan
Rp 1.500.000
Utang PPh 23
Rp 225.000
Kas / bank
Rp 16.275.000
Jurnal Tanggal 10 JULI 2011 PT. Wangi
Utang Usaha
Rp 10.000.000
Kas/ bank
Rp 10.000.000
PT.PO. ALAM SEGAR Kas/bank
Rp 10.000.000
Piutang
Rp 10.000.000
Jurnal Tanggal 10 AGUSTUS 2011 PT.PO.ALAM SEGAR
PPh 23 atas sewa bis Rp 225.000 Kas/bank
Rp 225.000
13. PT Poki menerima STP PPh 25 masa januari s.d. Maret 2012 dengan perincian yaitu : pokok pajak sebesar Rp. 75.000.000 dan sanksi sebesar Rp. 4.500.000. Buatlah jurnal pembukuan STP ini. Jawaban : Jurnal Pembukuan STP : Keterangan Debit Beban Pajak Rp. 75.000.000 Sanksi Pajak
Rp.
4.500.000
Kas/Bank
Kredit Rp. 79.500.000
15. Anda seorang tax accountant di sebuah perusahaan, sajikan jurnal berdasarkan transaksi bulan September 2011 di bawah ini. Tanggal
Transaksi
01/09/11 Pembayaran gaji karyawan 01/09/11 Pembayaran fee untuk WP OP ( Pembicara seminar )
Nilai Transaksi
Keterangan
Rp. PPh 5% ditanggung 10.000.000 perusahaan US$ 450 Kurs Tengah BI Rp. 8.600 Kurs KMK Rp. 8.500
04/09/11 Penjualan barang ke Departemen keuangan secara kredit
Rp. Termasuk PPN 11.000.000
08/09/11 Pembayaran sewa mesin fotokopi
Rp. Termasuk PPN 22.000.000
10/09/11 Bayar audit fee
Jawaban : Jurnal Transaksi bulan September 2011 :
Rp. Termasuk PPN 5.500.000
Tanggal 01/09/11
Transaksi
Nilai Transaksi
Keterangan
Rp 10.000.000
–
–
Rp 500.000
–
Rp 9.500.000
Rp 3.870.000
-
–
Rp. 3.870.000
Rp 3.825.000
-
–
Rp. 3.825.000
Rp. 11.000.000
-
Penjualan
-
Rp. 10.000.000
PPN Keluaran
-
Rp. 1.000.000
Biaya Gaji Utang PPh Pasal 23 Kas/Bank
01/09/11
Biaya Jasa fee Kas/Bank ( Kurs BI Rp 8.600 x US$450 = Rp 3.870.000) Biaya Jasa fee Kas/Bank ( Kurs KMK Rp 8.500x US$450 = Rp 3.825.00
04/09/11
08/09/11
Piutang Dagang
Rp.20.000.00
-
0 Rp.
-
2.000.000
Rp.20.000.00
-
0
-
Rp. 2.000.000
Biaya Audit fee
Rp.5.000.000
-
PPN Masukan
Rp.500.000
-
-
Rp. 5.500.000
Biaya Sewa Mesin fotokopi PPN Masukan Kas/Bank
10/09/11
Kas/Bank
17. Apakah yang dimaksud dengan Fiskal Luar Negeri ? Jawaban : Fiskal Luar Negeri adalah pajak penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri.
19. PT Kencana mempunyai saham 40% di Z Corp. Di Perth, Australia. PT Kencana mendapatkan dividen sebesar Rp. 300.000.000 dari keuntungan Z Corp. Tahun 2010, yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang saham Z Corp. Pada tahun 2011 dimana dividen dibagikan pada bulan Februari 2012. Atas dividen yang diterima tersebut bagaimana perlakuan pajaknya. Jawaban : Menurut UU PPh menentukan bahwa WPDN dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima di Indonesia maupun dari Luar negeri. Maka untuk menghindari pengenaan pajak ganda, sesuai ketentuan pasal 24, pajak yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. 21. Berdasarkan data nomor 20, jika diketahui terdapat kompensasi rugi tahun sebelumnya Rp. 50.000.000 dan tidak terdapat kredit pajak, hitung angsuran PPh 25 tahun 2012. Jawaban :
Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp100.000.000 – Rp50.000.000 = Rp50.000.000. PPh terutang: 22% x Rp50.000.000 11.000.000 PPh dipotong atau dipungut Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2015
(
0) 11.000.000
Besarnya PPh Pasal 25 PT Sinar Rembulan tahun 2015 = Rp11.000.000/12 = Rp917.000