Tindak Pidana Khusus 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.1 (2020.2)



Nama Mahasiswa



: ABDILLAH NURCHOLIK



Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 041102753 Tanggal Lahir



: 31 / 10 / 1981



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



Kode/Nama Program Studi



: 311 / HUKUM



Kode/Nama UPBJJ



: 17 / JAMBI



Hari/Tanggal UAS THE



: MINGGU 20/12/2020



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa



: ABDILLAH NURCHOLIK



NIM



: 041102753



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM4309/ TINDAK PIDANA KHUSUS



Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: ILMU HUKUM



UPBJJ-UT



: JAMBI



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka.



Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Sarolangun, 20 Desember 2020 Yang Membuat Pernyataan



ABDILLAH NURCHOLIK



SOAL 1.



Yudo adalah seorang dokter umum di Rumah Sakit Hasanudin, Yudo telah melakukan tindakan aborsi terhadap Yani (Pasien berumur 25 tahun) yang berstatus belum menikah. Yani meminta dokter Yudo agar menggugurkan kandungannya yang telah berumur 4 bulan, sehingga berdasarkan permintaan Yani akhirnya dokter Yudo melakukan tindakan aborsi.



a. Berdasarkan kasus di atas, menurut saudara bagaimana tindakan yang telah dilakukan dokter Yudo, termasuk ke dalam tindak pidana khusus apakah perbuatan yang telah dilakukan dokter Yudo? Jelaskan! b. Bagaimanakah akibat hukum atas tindakan yang telah dilakukan dokter Yudo dan Yani sebagai pasien ? c. Apakah tindakan kasus aborsi diatas, tergolong Abortus Provocatus Medicinalis atau Abortus Provocatus Criminalis, berikan analisis hukum saudara ? JAWABAN a. Dari paparan kasus di atas, menurut saya tindakan yang telah dilakukan oleh dokter Yudo termasuk dalam tindak pindana pengguguran dan pembunuhan kandungan (aborsi), tindak pidana yang objeknya adalah kandungan. Istilah kandungan dalam konteks tindak pidana ini menunjuk pada pengertian kandungan yang sudah berbentuk manusia maupun kandungan yang belum berbentuk manusia. Terlebih lagi, dalam kasus ini, kandungan pasien Yani telah berumur 4 bulan. Menurut artikel di https://www.popmama.com/pregnancy/second-trimester/rachmanovianty/perkembangan-janin-4-bulan/3 bahwa ciri kandungan berusia 4 bulan adalah janin telah bergerak aktif seperti menendang, berguling, meninju bahkan menguap. Sehingga tindak pindana pengguguran dan pembunuhan kandungan (aborsi) adalah tepat diberikan ke dokter Yudo. b. Hukum pidana (KUHP) melarang tindakan aborsi, karena hal tersebut menyangkut kejahatan terhadap nyawa. Ada sanksi tegas bagi pelaku baik yang melakukan aborsi maupun yang membantu melakukan aborsi. Ditinjau dari kebijakan hukum di Indonesia, aborsi diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 283, 299, 346, 348, 349, 535 dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 2 dan 1363. Pada intinya pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa tuntutan dikenakan bagi orang-orang yang melakukan aborsi ataupun orang-orang



yang membantu melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Akibat hukum atas tindakan yang telah dilakukan dokter Yudo dan Yani sebagai pasien dapat kita lihat dalam perwujudan delik aborsi didalam KUHP tersebut yakni pengguguran kandungan oleh mereka yang mempunyai kualitas tertentu, yang dilakukan atas persetujuan wanita pemilik kandungan tersebut (Pasal 349). Tindak pidana dalam pasal ini tidak dapat dilakukan oleh setiap orang. Sebab, pelaku dalam tindak pidana ini haruslah orang yang mempunyai kualitas tertentu, dalam hal ini dokter, bidan, atau juru obat. Dokter, bidan, dan juru obat adalah pribadi yang melekat pada subjek hukum (subjek delik). Pasal 349 KUHP berbunyi “Jika seseorang dokter, bidan atau juru obat membantu kejahatan berdasarkan pasal 346 KUHP, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 347 dan 348 KUHP, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan”. Berdasarkan ketentuan Pasal 349 KUHP di atas dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah: 1) Perbuatan dokter, bidan atau juru obat yang membantu melakukan kejahatan



dalam Pasal 346 KUHP 2) Perbuatan dokter, bidan atau juru obat yang melakukan kejahatan dalam Pasal 347



dan 348 KUHP 3) Perbuatan dokter, bidan atau juru obat yang membantu melakukan kejahatan



dalam Pasal 347 dan 348 KUHP Berdasarkan tiga jenis perbuatan diatas dapat disimpulkan, bahwa dalam hal tindak pidana Pasal 349 KUHP dokter, bidan atau juru obat tersebut berperan sebagai pelaku atau yang melakukan dan dapat berperan sebagai pembantu. Pengertian membantu melakukan dalam konteks Pasal 349 KUHP sama dengan pengertian membantu melakukan dalam konteks Pasal 56 KUHP. Dalam kedua konteks tersebut membantu melakukan mempunyai makna sebagai perbuatan yang mempermudah atau melancarkan pelaksanaan kejahatan yang bersangkutan. Sekalipun keduanya mempunyai pengertian yang sama tetapi tanggung jawab pidana yang melekat dalam pengertian membantu melakukan dalam dua pasal itu sangat berbeda. Perbedaan tanggung jawab pidana dalam kedua pasal tersebut adalah:



1) Dalam Pasal 56 KUHP membantu melakukan membawa konsekuensi adanya pengurangan pidana. Dalam hal pelaku pembantu pidana yang dapat dijatuhkan adalah maksimum pidana untuk kejahatan yang bersangkutan dikurangi sepertiga. Sementara membantu melakukan dalam Pasal 349 KUHP justru membawa konsekuensi penambahan pidana. Berdasarkan Pasal 349 KUHP seorang dokter, bidan atau juru obat yang membantu melakukan kejahatan dalam Pasal 347 dan 348 KUHP pidananya dapat ditambah sepertiga. Artinya, terhadap orang-orang yang mempunyai kualitas tersebut apabila membantu melakukan kejahatan dalam Pasal 347 dan 348 KUHP dapat dijatuhkan pidana sepertiga lebih tinggi diatas maksimum pidana yang diancamkan terhadap kejahatan yang bersangkutan. 2) Dimungkinkannya penjatuhan pidana tambahan pada membantu melakukan dalam Pasal 349 KUHP. Sedangan Yani sebagai pasien, dapat dikatkan bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi pemilik kandungan yang belum menikah. Kejahatan aborsi didalam KUHP tidak memberikan pengecualian terhadap pelaku yang melakukan kejahatan tersebut, sekalipun untuk alasan medis. KUHP juga tidak membedakan pelakunya apakah sudah menikah atau belum, ini dikarenakan unsur subjektif dalam setiap rumusan delik didalam pasal-pasal kejahatan (Buku Ke-II) selalu berbunyi “barang siapa”. Barang siapa artinya adalah setiap orang baik yang sudah menikah ataupun belum. Karena objek pemidanaan adalah perbuatan dari si pelaku yang dipandang bertentangan dengan ketentuan hukum. Jika si pelaku aborsi adalah perempuan pemilik kandungan yang belum menikah, maka kemampuan bertanggungjawab tetap ada padanya, kecuali ada alasan pemaaf untuk itu. Artinya setiap perbuatan aborsi yang diatur didalam KUHP bersifat imperatif, dan tidak ada pengecualian sekalipun dengan alasan medis. c. Ditinjau



dari



sudut



pandang kebijakan



hukum



pidana,



ketentuan



pidana



mengenaikasus tersebut diatas adalah aborsi provocatus kriminalis yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009. UU tentang Kesehatan ini merupakan sebuah terobosan hukum karena mengandung prevensi umum dan prevensi khusus untuk menekan angka kejahatan aborsi kriminalis. Dengan mengenakan ancaman pidana yang demikian beratnya itu, diharapkan para pelaku aborsi menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, dalam dunia hukum hal ini disebut prevensi khusus, yaitu



usaha pencegahan agar pelaku aborsi provocatus kriminalis tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sedangkan prevensi umumnya berlaku bagi warga masyarakat karena mempertimbangkan baik-baik sebelum melakukan aborsi daripada terkena sanksi pidana yang amat berat tersebut. Sedangkan sebaliknya Abortus Provocatus Medicinalis, merupakan ketentuan khusus mengenai aborsi sebagai ketentuan yang mengenyampingkan ketentuan umum dengan alasan medis bisa diterima sebagai alasan pembenar menurut hukum. Ini berkaitan dengan pertimbangan keselamatan orang lain (ibu), karena persoalan hukum tidak selalu mengenai hukum saja, tetapi ada faktor-faktor lain diluar hukum (non hukum) yang bisa menjadi pertimbangan. Disisi lain mengenai landasan hukum masalah aborsi bisa juga diatur didalam undang-undang tersendiri, ataupun ditempatkan dalam Bab tersendiri dalam revisi undang-undang kesehatan yang terbaru. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 75 dan 76 kembali menegaskan bahwa pada dasarnya Undang-undang melarang adanya praktik aborsi (Pasal 75 ayat 1). Meski demikian larangan tersebut dikecualikan apabila ada: Pertama, Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan atau Kedua, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. SOAL 2. Terorisme menghantui masyarakat di penjuru Indonesia. Mengatasnamakan agama mereka nekat membunuh semua orang yang tidak sepaham. Sasaran serangan juga beragam, mulai rumah ibadah, masyarakat sipil, pemerintah, kedutaan asing, hingga gedung kantor polisi. Diantaranya kasus Bom Thamrin pada tanggal 14 Januari 2016. a. Berdasarkan kasus Bom Thamrin, coba telaah faktor apakah yang menjadi penyebab munculnya tindakan terorisme dalam terror Bom Thamrin ? Jelaskan ! b. Analisislah, mengapa kejahatan terorisme membutuhkan penanganan dengan mendayagunakan cara-cara yang luar biasa (extraordinary measure) ? c. Coba telaah, mengapa kejahatan terorisme tergolong kejahatan serius dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan?



JAWABAN a. Dalam kasus Bom Thamrin dapat ditelaah factor penyebab terjadinya tindakan terorisme tersebut yakni: 1). Faktor penyebab struktural, yaitu faktor-faktor penyebab yang memengaruhi kehidupan masyarakat ditingkat makro (abstrak), yang kemungkinan tidak disadari. Beberapa faktor struktural tersebut seperti ketidakseimbangan emografik, globalisasi, modernisasi yang sangat cepat, transisi masyarakat, meningkatnya individualisme dan ketercerabutan dari akar serta keterasingan dalam masyarakat (atomisasi),struktur kelas, dsb. 2) Faktor penyebab fasilitator (akselerator), yaitu perkembangan media massa diera modern, perkembangan transportasi, teknologi persenjataan, lemahnya kontrol negara atas wilayahnya, dan sebagainya. 3) Faktor penyebab motivasional, yaitu ketidakpuasan aktual (grievances) yang dialami di tingkat personal, yang memotivasi seseorang untuk bertindak. Para ideolog atau pemimpin politik mampu menerjemahkan penyebab-penyebab dilevel struktural dan membuatnya relevan ditingkat motivasional melalui ideologi-ideologi sehingga dapat menggerakan orang-orang untuk bergerak. 4). Faktor pemicu,yaitu penyebab langsung terjadinya tindak teroris. Faktor pemicudapat berupa terjadinya peristiwa yang provokatif atau persitiwa politik tertentu atau tindakanyang dilakukan oleh pihak musuh yang menimbulkan reaksi tertentu. b. Tindak pidana terorisme di samping berbagai bentuk radikalisme lainnya merupakan kejahatan yang tergolong pemberantasannya dilakukan secara luar biasa (extra ordinary crime) karena : 1.



Terorisme merupakan perbuatan yang menimbulkan bahaya terbesar (the greatest danger) terhadap hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup (the right to life) dan hak untuk bebas dari rasa takut;



2.



Target terorisme bersifat random atau indiscriminate yang cenderung mengorbankan orang-orang yang tidak bersalah;



3.



Kemungkinan



digunakannya



senjata-senjata



pemusnah



massal



dengan



memanfaatkan teknologi canggih; 4.



Kecenderungan terjadinya sinergi negatif antarorganisasi terorisme nasional dengan organisasi terorisme internasional;



5.



Kemungkinan kerja sama antara organisasi teroris dengan kejahatan yang terorganisasi, baik yang bersifat nasional maupun transnasional; dan



6.



Dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional.



c. Di samping itu tindak pidana di atas merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang mendapat kutukan keras dari setiap bangsa-bangsa di dunia. Terorisme dengan segala manifestasinya merupakan kejahatan yang serius dan mengancam nilai-nilai kemanusiaan, mengganggu keselamatan umum bagi orang dan barang bahkan sering ditujuan kepada instalasi negara atau militer/pertahanan keamanan, maupun kepada personifikasi yang menjalankan institusi negara seperti ditujukan kepada kepala negara, pemerintahan pada umumnya, objek-objek vital dan stategis maupun pusat-pusat keramaian umum lainnya. Menimbulkan korban manusia meninggal dunia dan luka berat yang bersifat massal dan acak, kerugian materiel atau menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa serta berimplikasi terhadap penurunan kualitas sosio-ekonomi masyarakat dan mengancam keamanan serta perdamaian umat manusia (human security). Ciri khas keluarbiasaan lainnya mengenai terorisme di Indonesia khususnya, bahwa terorisme merupakan kejahatan transnasional (transnational crime) dan terorganisir (organized of crime), kejahatan transnasional yaitu suatu kejahatan lintas negara yang berkolaborasi saling berkontribusi antara pelaku kejahatan di dalam negeri dengan organisasi kejahatan yang berada di luar negeri. Melihat lingkupnya dan dampak yang ditimbulkan serta modus operandinya yang melampaui kejahatan-kejahatan konvensional, maka tindak pidana terorisme disebut sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Terorisme juga dianggap sebagai “hostes humanis generis” musuh umat manusia, sehingga memerlukan tindakan dan langkah yang bersifat luar biasa untuk dapat mengungkap dan mencegah tindak pidana tersebut (extraordinary measures). SOAL 3. Hendri adalah seorang kepala kantor pelayanan pajak. Hendri memberikan data rahasia wajib kepada Ali yang berprofesi sebagai notaris tanpa izin dan sepengetahuan wajib pajak sehingga merugikan wajib pajak. a. Identifikasikan, apakah tindakan Hendri merupakan tergolong dalam jenis tindak pidana bidang perpajakan?



b. Menurut saudara, bagaimanakah kedudukan peran serta Ali dalam tindak pidana bidang perpajakan tersebut? c. Coba telaah, bagaimana penyidikan dalam tindak pidana perpajakan dalam kasus di atas ? Jelaskan ! JAWABAN a. Tindakan Hendri jelas merupakan tergolong dalam jenis tindak pidana bidang perpajakan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, di pasal 30 ayat (3) dan (4) disebutkan: Pasal (3) Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam



pelaksanaan



ketentuan



peraturan



perundang-undangan



perpajakan,



dilarang



membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak yang tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal (4) Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sementara itu, merujuk UU KUP Nomor 6 Tahun 1983, pasal 41 ayat (1) berbunyi pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Pasal 34 yang dimaksud adalah setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kemudian di ayat (2) pasal 41 tertulis, pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhi kewajiban pejabat



sebagaimana dimaksud pasal 34 dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 2 juta. Ayat (3) menyebut penuntutan terhadap tindak pidana di ayat (1) dan (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar. SOAL 4.



PT Indo Bharat Rayon merupakan perusahaan yang memproduksi vicose rayon sebagai bahan baku untuk campuran tekstil, diaper, dan kapas kecantikan. Dalam kegiatan produksinya, PT Indo Bharat Rayon menggunakan bahan bakar berupa batu bara dengan jumlah total batu bara sebanyak 700-800 ton per hari. Dari proses pembakaran batu bara tersebut dihasilkan limbah berupa fly ash dan bottom ash yang termasuk dalam kategori limbah B3 dari sumber spesifik berdasarkan pada PP nomor 18 jo. 85 tahun 1999 dan PP nomor 101 tahun 2014. Limbah B3 berupa fly ash dan bottom ash yang dihasilkan berjumlah total sekitar 56 ton per hari.. Tindak pidana lingkungan hidup ini disebabkan PT Indo Bharat Rayon tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. 25 HKUM4309 2 dari 2 a. Berdasarkan kasus di atas, Coba identifikasi unsur-unsur perusakan lingkungan yang disebabkan PT Indo Bharat Rayon? b. Bagaimana pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon? c. Bagaimanakah proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang ditimbulkan karena tindak pidana yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon ?



JAWAB a. Unsur-unsur perusakan lingkungan yang disebabkan PT Indo Bharat Rayon yakni : 1.



Membuang limbah B3 ke Rawa Kalimati yang berada persis di sebelah PT Indo Bharat Rayon hingga akhirnya tertimbun limbah B3.



2.



Batubara yang dibakar umtuk memanaskan boiler berisi aiar tersebut yang berlangsung setiap hari non stop 24 jam menghasilkan limbah B3 atau yang disebut juga dengan bottom ash/fly ash.



3.



Pengangkutan limbah B3 tersebut tidak maksimal, atau dengan kata lain Transporter tidak mengangkut seluruhnya limbah B3.



4.



Pengadilan mendengar saksi-saksi fakta baik dari pihak LSM dan warga masyarakat, maupun para pejabat yang ada di PT Indo Bharat Rayon, serta Ahli dan juga a de charge dari Terdakwa PT Indo Bharat Rayon. Selain itu, bukti-bukti surat seperti hasil



laboratorium menjadi perhatian penting bagi pengadilan. Dan yang lebih penting lagi adalah dimana dalam pemeriksaan perkara ini majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat atau sidang di lapangan, di PT Indo Bharat Rayon yang juga dihadiri oleh penyidik PPNS dari Kementerian Lingkungan Hidup b. Pertanggungjawaban terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon yakni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif ketiga: “Telah melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Jo Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. c. Proses penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang ditimbulkan karena tindak pidana yang dilakukan PT Indo Bharat Rayon adalah Selain pidana tambahan (Pasal 119) adalah: 1) Membersihkan (to clean up) limbah B3 yang saat ini tertimbun di Rawa Kalimati hingga kedalaman Rawa Kalimati kembali lagi menjadi seperti sediakala. 2) Dalam menjalankan pidana tambahan tersebut Terdakwa PT Indo Bharat Rayon wajib melaporkan hasilnya secara bertahap kepada Bidang Tata Lingkungan dan Pengendalian Dampak pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta dengan melibatkan Laboratorium-laboratorium yang telah melakukan analisa laboratoris atas sampel-sampel yang dipakai dalam pemeriksaan perkara ini, yaitu Laboratorium Intertek Utama Services, Laboratorium TekMira dan Laboratorium ALS Laboratory Group, atau Laboratorium yang ditunjuk sendiri oleh pihak Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, sehingga pelaksanaan pidana tambahan tersebut dapat disupervisi dan dievaluasi secara teratur dan bertahap, hingga Rawa Kalimati benar-benar bersih dari limbah B3; 3) Mengenai anggaran pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pidana tambahan tersebut dibebankan kepada Terdakwa PT Indo Bharat Rayon.