Tugas 3 Tindak Pidana Khusus-Dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS 3 TINDAK PIDANA KHUSUS



1. Setelah konferensi lingkungan hidup 1972 di Stockholm Swedia 1972, Indonesia membentuk UU No. 4 tahun 1982 dan UU ini telah beberapa kali mengalami perubahan/penggantian. Apa yang menjadi dasar atau latar belakang dari setiap perubahan atau penggantian UU tersebut? Yang menjadi dasar atau latar belakang dari setiap perubahan atau pengganti UU adalah Pembangunan yang berkelanjutan (sustainable develoment) dimana perlu dilakukan pembangunan berkelanjutan (sustainable develoment) terhadap keasrian lingkungan hidup pada tingkat nasional, regonal dan internasional. Adapun yang dimaksud dengan sustainable develoment adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang dalam memenuhi kebutuhannya. 2. Apa subjek hukum dan sistem pertanggungjawaban hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana di bidang lingkungan hidup Subjek hukum tindak pidana di bidang lingkungan hidup a. Badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain tersebut. b. Mereka yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pemimpin c. Kedua-duanya Adapun sistem pertanggungjawaban hukum pidana terhadap tindak pidana di lingkungan hidup berdasarkan kesalahan : a. dari berbagai perumusan tindak pidana di bidang lingkungan hukum dalam UU lingkungan, hampir selalu tercantum unsur kesengajaan atau kealpaan/kelalaian. b. Dengan tercantumnya unsur sengaja atau kealpaan, dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam UU Lingkungan menganut prinsip liability based on fault. c. Bertolak dari asas kesalahan, maka dalam pertanggungjwaban pidana seolaholah tidak dimungkinkan adanya pertanggungjawaban mutlak. 3. Apa bentuk perlindungan bagi pekerja/buruh a. Perlindungan ekonomi Perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan kepada pekerja suatu penghasilan cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari baginya beserta keluarganya, termasuk dalam hal pekerja tersebut tidak mampu bekerja karena sesuatu diluar kehendaknya. b. Perlindungan sosial Perlindungan yang memungkinkan pekerja untuk mengembangkan kehidupannya sebagai manusia, sebagai anggota masyarakat dan anggota keluarga. Perlindungan ini meliputi perlindungan terhadap buruh anak, burup perempuan. c. Perlindungan teknis Perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk menjaga pekerja dari bahaya kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh alat kerja lainnya atau bahanbahan yang diolah oleh perusaaan. Perlindungan ini berkaitan dengan K3, yaitu keselamatan dan kesehatan kerja, yang bertujuan agar buruh terhindar dari segala resiko bahaya yang mungkin timbul di tempat kerja. 4. Apakah Pegawai Negeri dapat diberhentikan dengan tidak hormat, berikatan dasar hukum dan contoh kasus. Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan tidak hormat, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 87 ayat (4) UU tersebut, setiap PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tak hormat.



Pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Bab III bagian kesebelas Pasal 17 ayat 10 jelas sekali dibunyikan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan; c. PNS menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. Pemberhentian tidak hormat juga dibunyikan pada Ayat 14 “Tindak pidana kejahatan jabatan yaitu tindak pidana yang dilakukan PNS dalam jabatan ASN karena melaksanakan tugas jabatannya yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara/perekonomian negara serta dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan”. Contoh Kasus: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, resmi memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi yang berinisial Er dan Um. Pemecatan dua ASN merujuk dari Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.139-8/99 perihal Surat penyampaian PNS yang dihukum penjara atau kurungan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan contoh keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dalam surat tertanggal 2 Oktober 2018 angka 1 tertulis berdasarkan putusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Badan Kepegawaian Negara nomor: 182/6597/SJ. Nomor: 15 tahun 2018 tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, antara lain ditentukan bahwa "Penyelesaian ruang lingkup keputusan bersama ini paling lama bulan Desember 2018". Sumber : Modul 7 dan 8 Tindak Pidana Khusus Kasn.go.id Bkn.go.id Gantra.com