TKO Safe Work Practices - SWP V1.0 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



TATA KERJA ORGANISASI PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES) B-001/KT1040/2019-S0 REVISION – 0



PERTAMINA HULU KALIMANTAN TIMUR QHSSE



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



DAFTAR ISI 1.0



TUJUAN ........................................................................................................................... 3



2.0



RUANG LINGKUP ............................................................................................................ 3



3.0 4.0



PENGERTIAN DAN BATASAN ........................................................................................ 3 REFERENSI ..................................................................................................................... 6



5.0



DOKUMEN TERKAIT ....................................................................................................... 7 Daftar Dokumen .............................................................................................................. 7 Dokumen Kontrol ............................................................................................................ 8 Riwayat Perubahan Dokumen......................................................................................... 8 Retensi Dokumen ........................................................................................................... 8



6.0



FUNGSI/ORGANISASI/JABATAN TERKAIT .................................................................... 9



7.0



PROSEDUR DAN PERSYARATAN UTAMA TATA KERJA SWP................................... 23



8.0



INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN ............................................................... 26 Pengukuran .................................................................................................................. 26 8.1.1 Leading Measures ......................................................................................... 26 8.1.2 Lagging Measures ......................................................................................... 26



9.0



LAMPIRAN ..................................................................................................................... 26 Lampiran A: Tata Kerja Leadership Engagement ....................................................... 26 Lampiran B: Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis .................................. 27 Lampiran C: Tata Kerja Ijin Kerja ............................................................................... 27 Lampiran D: Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan ........................................................ 27 Lampiran E: Tata Kerja Pelatihan dan Verifikasi Kompetensi ..................................... 27 Lampiran F: Tata Kerja Bypassing Critical Protections ............................................... 27 Lampiran G: Tata Kerja Penyelaman Komersial (Commercial Diving) ........................ 27 Lampiran H: Tata Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entry) ................... 27 Lampiran I: Tata Kerja Pekerjaan Listrik (Electrical Safe Work).................................. 27 Lampiran J: Tata Kerja Penggalian (Excavation) ........................................................ 28 Lampiran K: Tata Kerja Pekerjaan Panas (Hot Work) ................................................ 28 Lampiran L: Tata Kerja Isolasi Energi Berbahaya (Isolation of Hazardous Energy) .... 28 Lampiran M: Tata Kerja Lifting & Rigging ................................................................... 28 Lampiran N: Tata Kerja Deteksi Gas Portabel (Portable Gas Detection) .................... 28 Lampiran O: Tata Kerja Operasi Simultan (Simultaneous Operations – SIMOPs) ...... 28 Lampiran P: Tata Kerja Bekerja di Ketinggian (Work at Height) ................................. 28 Lampiran Q: Terminologi dan Definisi Lanjutan .......................................................... 29 Lampiran R: Rujukan Dokumen dan Informasi Tambahan ......................................... 29



FUNGSI JUDUL



1.0



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



TUJUAN Tujuan dari tata kerja Praktek Kerja Aman (safe work practices - SWPs) adalah untuk mendukung operasi dan aktifitas kerja yang selamat dan bebas dari insiden dengan mengidentifikasi, menilai dan menghilangkan, mengurangi, atau mengendalikan bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan. Tata kerja SWP memberikan penjelasan tentang identifikasi dan evaluasi bahaya pekerjaan, spesifikasi dari tindakan pengendalian, pengelolaan tindakan tersebut, pengendalian pekerjaan, dan perilaku untuk mendukung kerja yang selamat. Tata kerja SWP merupakan bagian dari komitmen HSSE korporasi Pertamina dan Anak Perusahaannya (AP).



2.0



RUANG LINGKUP Tata kerja SWP ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT, delegasinya, kontraktor/mitra kerja dan subkontraktor/sub-mitra kerja di area operasi PHKT. Subkontraktor/sub-mitra kerja dianggap sebagai bagian dari tenaga kerja kontraktor/mitra kerja; oleh karena itu, tata kerja ini berlaku untuk subkontraktor/sub-mitra kerja. Kontraktor/mitra kerja utama bertanggung jawab untuk memastikan bahwa subkontraktor/mitra kerja mereka memenuhi persyaratan tata kerja SWP. Tata kerja SWP dapat digunakan untuk mengatur dan mengkomunikasikan cara bekerja selamat yang diharapkan bagi kontraktor/mitra kerja. Pekerjaan didefinisikan sebagai suatu kegiatan yang melibatkan fasilitas operasi, drilling & completion, pengoperasian kapal, peralatan, konstruksi, pembongkaran, pemeliharaan, inspeksi, dan kegiatan sejenis lainnya yang berpotensi untuk memberikan dampak terhadap aspek kesehatan, lingkungan, keselamatan, efisiensi dan/atau kehandalan dari personil, lingkungan dan/atau fasilitas. PHKT mengacu pada lingkup lokasi, peralatan, kegiatan atau proyek yang dimiliki, dioperasikan, disewakan atau dikendalikan melalui hak yang dijamin oleh PHKT atau usaha patungan yang dimiliki. Tata kerja ini tidak berlaku secara umum di operasi Pertamina lainnya namun dapat memiliki kesamaan di dalam pelaksanannya dengan anak perusahaan atau unit operasi lainnya.



3.0



PENGERTIAN DAN BATASAN



Istilah Bypass/override



Pengertian Secara sementara, memblokir, mengisolasi, override, menghambat, force, jumper, memutuskan atau dengan kata lain menonaktifkan perangkat atau sistem yang tidak akan menjalankan fungsi awalnya dalam rangka untuk tujuan



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Istilah



Cek Memulai Pekerjaan



Commercial Diving



Confined Space



Confined Space Entry



Critical Protections



Electrical Work



Excavation



Hot Work



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Pengertian pengujian, pemeliharaan dan startup atau untuk menjaga operasi yang selamat dan handal. Panduan untuk melakukan verifikasi di lokasi kerja terhadap penerapan mitigasi pekerjaan. Cek Memulai Pekerjaan (CMP) selalu digunakan sebelum memulai pekerjaan untuk memastikan safeguards yang dibuat tersedia dan berfungsi untuk mencegah kecelakaan serius Masuk kedalam air atau cairan lain atau ruang dimana seorang pekerja dapat terpapar pada tekanan > 100 milibar diatas tekanan atmosfer, dan dimana pekerja harus menghirup udara atau gas lainnya pada tekanan lebih besar dari tekanan atmosfer untuk bertahan hidup. Sebuah ruang yang cukup besar dan dikonfigurasi sedemikian rupa sehingga tubuh seorang pekerja bisa masuk dan melakukan pekerjaan yang ditugaskan; memiliki jalan masuk dan/atau keluar yang terbatas; dan tidak dirancang untuk hunian secara terus menerus. Tindakan memasukkan bagian utama dari tubuh pekerja (seperti kepala, lengan, kaki, dll) melalui bukaan yang ada ke dalam ruang terbatas. Dianggap telah masuk apabila sembarang bagian tubuh tealh melewati bidang bukaan menuju ruang tersebut. Perangkat atau sistem yang dirancang untuk melindungi personil, lingkungan, proses, peralatan dan properti dari kejadian yang tidak diinginkan. Critical protection yang berfungsi merupakan komponen vital dari sistem keselamatan yang dirancang dan dipasang untuk meningkatkan kemungkinan operasi yang selamat, handal dan ramah lingkungan. Setiap tugas yang melibatkan pekerjaan pada atau dekat (dalam 3,2 meter (10 ft)) setiap sistem, peralatan, saluran listrik yang beroperasi pada tegangan 50 volt atau lebih dan memaparkan konduktor atau bagian sirkuit yang beraliran listrik (ini termasuk bekerja pada peralatan non-electrical). Setiap potongan, rongga, parit, atau penekanan yang dibuat manusia pada permukaan dengan cara membuang tanah. Sebuah proses atau tugas kerja yang memiliki potensi signifikan untuk memicu kebakaran atau menyebabkan ledakan. Hal ini termasuk pekerjaan dengan api terbuka atau menghasilkan percikan yang terlihat (energi tinggi) seperti pengelasan (welding), mematri (brazing), memotong (cutting), membakar (burning), api gas solder dan grit blasting. Hal ini juga termasuk pekerjaan dengan nyala api tetutup (energi rendah) seperti chipping, memahat



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Istilah



Isolation



Lift



Personal Gas Detector (Wearable)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Pengertian (chiseling), perangkat elektronik pribadi bertenaga baterai, peralatan/perkakas listrik, perkakas pneumatik, besi/pistol solder, mesin pembakaran internal portable, palu jack, impact wrench dan setiap peralatan yang menghasilkan suhu tinggi. Proses yang memisahkan energi berbahaya atau zat beracun dari penerima. Hal ini dapat dicapai dengan beberapa metode seperti blinding, isolasi listrik atau isolasi fisik positif (positive physical isolation). Penggunaan peralatan berat (seperti crane, MEWP, backhoe, forklift, dll) untuk mengarahkan atau membawa beban dari posisi rendah ke posisi yang lebih tinggi atau sebaliknya. Sebuah perangkat yang dapat dipakai, biasanya dioperasikan baterai, untuk mendeteksi keberadaaan gas termasuk oksigen, gas beracun dan/atau mudah terbakar. Alat pendeteksi gas secara diskrit (spot-reading) atau terusmenerus (continuous-duty) yang dirancang untuk mudah dibawa dari satu tempat ke tempat lain. Sebuah perangkat portabel yang dioperasikan dengan baterai dan termasuk namun tidak terbatas pada hal berikut:



Portable Gas Detector



SIMOPs



Work at Height (Elevated Work)



 



Handheld apparatus, cocok untuk operasi satu tangan Sebuah alat yang lebih besar yang dapat dioperasikan oleh pengguna ketika sedang digantungkan dengan tangan, tali bahu atau dengan carrying harness; yang mungkin memiliki pasak uji (probe) tangan yang bisa diarahkan atau tidak. Dua atau lebih kegiatan bersamaan pada atau dekat lokasi atau area kerja yang sama, atau ada satu kegiatan yang memiliki potensi untuk mempengaruhi beberapa lokasi. Pekerjaan yang dilakukan dimana ada potensi bagi seseorang mengalami cedera saat jatuh dari satu permukaan ke permukaan lain yang tidak sama tinggi, termasuk dibawah tanah atau dalam hal mendapatkan akses dan/atau egress (tidak termasuk tangga). Contohnya termasuk pekerjaan diatas penggalian, pekerjaan diatas air, bekerja di ketinggian tanpa pelindung sisi/tepi, bekerja di atas permukaan yang ada lubang/bukaan, kerja tinggi diatas peralatan berbahaya, dll.



FUNGSI JUDUL



4.0



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



REFERENSI Berikut ini adalah daftar lengkap dokumen referensi tata kerja SWP ini



Judul



Nama File



Praktik yang Direkomendasikan Institut Perminyakan Amerika (American Petroleum Institute (API) Recommended Practice (RP)):



 Klasifikasi Lokasi-Lokasi untuk Instalasi Listrik di Fasilitas-Fasilitas Perminyakan yang Diklasifikasikan sebagai Kelas 1, Divisi 1, dan Divisi 2



 500 Praktik yang Direkomendasikan untuk Klasifikasi Lokasi-Lokasi untuk Instalasi Listrik di FasilitasFasilitas Perminyakan yang Diklasifikasikan sebagai Kelas 1, Divisi 1, dan Divisi 2



 Klasifikasi Lokasi-Lokasi untuk Instalasi Listrik di Fasilitas-Fasilitas Perminyakan yang Diklasifikasikan sebagai Kelas 1, Zona 0, dan Zona 2



 505 Praktik yang Direkomendasikan untuk Klasifikasi Lokasi-Lokasi untuk Instalasi Listrik di FasilitasFasilitas Perminyakan yang Diklasifikasikan sebagai Kelas 1, Zona 0, dan Zona 2 Praktik yang Direkomendasikan Institut Perminyakan Amerika (American Petroleum Institute (API) Recommended Practice (RP)):



 Prosedur untuk Pengelasan atau Hot Tapping pada Peralatan yang Memuat Materi-Materi yang Mudah Terbakar



 2201, “Prosedur untuk Pengelasan atau Hot Tapping pada Peralatan yang Memuat Materi-Materi yang Mudah Terbakar” Spesifikasi-Spesifikasi (Spec) Institut Perminyakan Amerika (American Petroleum Institute/API): 



2C Spesifikasi untuk Derek-Derek yang Dipasang pada Tiang Penyangga Lepas Pantai







Spesifikasi untuk Derek-Derek yang Dipasang pada Tiang Penyangga Lepas Pantai



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Praktik yang Direkomendasikan (RP) Kegiatan Operasional Institut Perminyakan Amerika Derek Lepas Pantai (American Petroleum Institute/API): 



Pemeliharaan



2D Praktik yang Direkomendasikan untuk Kegiatan Operasional dan Pemeliharaan Derek Lepas Pantai



ASTM F 479



Spesifikasi Standar untuk Perawatan Pada Saat Pemakaian Selimut Berinsulasi



ASTM F 496



Spesifikasi Standar untuk Perawatan Pada Saat Pemakaian Sarung Tangan dan Lengan Baju Berinsulasi



ASTM F855-4



ASTM F 1505 ASTM F 1506



ASTM F 1959



NFPA 70E-edisi terbaru OSHA 1910.28; 1926.502; 1926.451; 1910.252; 1926.352; 1910.146; 2226; 1926.651; 1910.147



5.0



dan



Spesifikasi Standar untuk Arde (Ground) Pelindung Sementara yang akan Digunakan pada Jaringan Listrik dan Peralatan Listrik yang Diputuskan Aliran Listriknya Spesifikasi Standar untuk Peralatan Tangan Berinsulasi dan Insulasi Spesifikasi Kinerja Standar untuk Bahan Tekstil Tahan Api untuk Pakaian untuk Digunakan oleh Pekerja Listrik yang Terpapar Bunga Api Listrik Sejenak dan Bahaya Panas Terkait Metode Pengujian Standar untuk Menentukan Nilai Kinerja bahan terhadap Panas Bunga Api untuk pakaian Standar Keamanan Listrik di Tempat Kerja Code Federal Regulation terkait : scaffolding and safety requirement; fall protection; welding cutting requirements; fire prevention for welding; confined space enrty requirement; the control of hazardous energy; excavation;



DOKUMEN TERKAIT



Daftar Dokumen Judul Peraturan Pemerintah Indonesia: SK Dirjen Binawasker No. Kep. 113/DJPPK/IX/2006 (Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi)



Nama File Pedoman Dan Pembinaan Teknis Petugas Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Ruang Terbatas (Confined Spaces)



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Standar Nasional Indonesia: SNI 190229-1987 untuk Bekerja dalam Ruangan Tertutup Permenaker RI No 5 Tahun 1985



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Keselamatan Kerja Pekerjaan Di Dalam Ruangan Tertutup Pesawat Angkat dan Angkut



Permenaker RI No 1 Tahun 1980



Keselamatan Bangunan



Kerja



pada



Konstruksi



Permenakertrans No 9 Tahun 2016



K3 dalam Pekerjaan Ketinggian



Kepmenaker 326/MEN/XII/2011



Tentang bekerja di ruang terbatas (Confined Space Entry)



Dokumen Kontrol



Deskripsi Tanggal Persetujuan



Oleh PHKT 23 Januari 2019



Persetujuan berikutnya



22 Januari 2020



Nomor Kendali



B-001/KT1040/2019-S0 REVISION – 0



Riwayat Perubahan Dokumen Tanggal



Nomor Revisi



Deskripsi Perubahan



23 Januari 2019



0



Awal tata kerja SWP dikeluarkan.



Retensi Dokumen Dokumen-dokumen dan data yang tercantum dalam Tabel di bawah harus dikelola dan ditangani seperti sesuai persyaratan yang sudah ditentukan. Informasi 'Critical’ adalah semua dokumentasi TKO yang diperlukan dan semua informasi yang diambil dan dibuat selama pelaksanaan tata kerja. 'Controlled’ adalah informasi yang memerlukan persetujuan.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Tabel 4. Penentuan Retensi Dokumen SWP Penentuan Retensi Dokumen SWP PHKT Informasi Kritikal



Klasifikasi Proteksi Informasi



Kategori Retensi



Informasi Format



TKO SWP



Company Confidential



Active +5 tahun (di review setiap tahun dan melakukan peninjauan major setiap 3 tahun)



TKO



Leading dan lagging Indikator



Company Confidential



5 tahun



Ketentuan dalam SWP



Catatan Pelatihan



Company Confidential



5 tahun



Record Training



Material Training SWP



Company Confidential



Active 5 tahun



Presentasi Training



SWP Dokumen termasuk, Ijin Kerja, Dokumen Ijin Kerja, Dokumen Pendukung Ijin Kerja, MKJSA, CMP



Company Confidential



6 bulan



Hardcopy dokumen



Ijin Kerja yang terkait dengan Confined Space Entry



Company Confidential



1 tahun



Hardcopy dokumen



Kompetensi test, pelatihan test



Company Confidential



Active 5 tahun



Record test



Data Leadership Engagement di share point



Company Confidential



3 tahun



Data sharepoint



6.0



FUNGSI/ORGANISASI/JABATAN TERKAIT Table 5 berikut menguraikan peran dan tanggung jawab dari fungsi/organisasi/jabatan terkait



Peran



Tanggung Jawab



Peran Pendukung SWP :  Secara berkala memantau PHKT P2K3 efektivitas tata kerja SWP  Memastikan SWP leadership engagements terpenuhi dan terpantau



Kompetensi  Memiliki kefasihan dalam memahami komitmen mutu HSSE, golden rules dan life saving rules



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



HSE Engineer – SWP



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Tanggung Jawab



Kompetensi



 Menyediakan sumber daya untuk memastikan pekerjaan dilakukan dengan selamat dan sesuai dengan tata kerja SWP  Melakukan SWP leadership engagements sesuai dengan tata kerja SWP   Mengkoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tata kerja SWP di operasi PHKT.  Memastikan bahwa tata kerja SWP selalu diperbaharui sesuai ketentuan.  Mengontrol dokumentasi dan rekaman tata kerja SWP  Mengkoordinasikan pengukuran leading dan lagging tata kerja SWP dan melaporkan kepada pimpinan PHKT secara regular atau sesuai permintaan.  Melaksanakan proyek khusus terkait rencana perbaikan berkesinambungan  Melakukan analisis trend dan pelaporan kinerja.



 Memiliki kemampuan untuk memberikan visi dan arahan strategis  Memahami tata kerja SWP  Memahami komponen tata kerja HSSE



Peran Spesifik SWP: Affected Area  Memahami pekerjaan berdampak Authorities yang direncanakan dan prosedur (AAA) pemberitahuan kondisi darurat  Meninjau ijin kerja dan dokumen pendukungnya sebelum diterbitkan  Meninjau dokumen Metode Kerja dan Job Safety Analysis  Meninjau lingkup ijin untuk memastikan aktivitas kerja yang saling bertentangan tidak terjadi secara bersamaan  Mengkomunikasikan tindakan yang diperlukan terkait dampak yang ditimbulkan dari kegiatan terkait (misal : melakukan bypass, dll.)



 Memiliki kefasihan dalam memahami komitmen mutu HSSE, golden rules dan life saving rules Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas dalam tata kerja SWP  Memiliki keahlian kepemimpinan yang fasilitatif  Memiliki kemampuan analisis dan perencanaan  Memiliki pemahaman terhadap perbaikan berkesinambungan  Memiliki kemampuan untuk memberikan visi dan arahan strategis



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



Area Controller (AC)



Authorized Electrical Person



Authorized Remote Permit Approver



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tanggung Jawab  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memastikan pekerjaan yang sedang dilakukan sesuai dengan c.  Memantau area kerja secara berkala untuk memastikan bahwa area kerjanya selamat  Memberitahukan Pimpinan tim kerja jika terdapat perubahan kondisi yang dapat mempengaruhi pekerjaan yang sedang berlangsung di daerah tugasnya.  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Area Controller yang berpengalaman dapat berperan sebagai mentor  Memiliki pengetahuan yang baik tentang potensi bahaya listrik  Melakukan isolasi energy berbahaya (listrik)  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat  Melakukan pekerjaan listrik hanya dalam lingkup kewenangannya (misalnya: listrik vs mekanik vs operator, dll )  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat  Memiliki pengetahuan tentang peralatan di area remote (dimana pekerjaan akan dilaksanakan)  Memiliki pengetahuan tentang potensi bahaya di area remote  Mendiskusikan ijin dan rencana kerja bersama dengan Pimpinan tim kerja di lapangan sebelum mengeluarkan persetujuan secara lisan



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



Civil Engineer



Competent Person



Authorized Confined Space Entrant



CMP Verifier



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tanggung Jawab  Membahas Metode Kerja dan Job Safety Analysis bersama Pimpinan tim kerja di lapangan sebelum mengeluarkan persetujuan ijin kerja.  Memberikan persetujuan ijin kerja secara lisan kepada Pimpinan tim kerja di lapangan  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Merancang system pelindung penggalian  Menyetujui rencana penggalian di dekat gedung-gedung, jalan dan dinding penahan  Menyetujui rencana penggalian lebih dalam dari 6,1 meter ( 20 kaki)  Mengidentifikasi potensi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan  Memiliki pengetahuan standar yang berlaku dalam bidang keahliannya  Merupakan Subject Matter Expert (SME) untuk pekerjaan khusus (seperti: inspektur penggalian, spesialis lifting & rigging, dll)  Menangani bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan khusus  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan  Diberi wewenang oleh perusahaan untuk memasuki ruang terbatas  Mematuhi kondisi ijin kerja, dokumen pendukung ijin kerja, metode kerja dan analisis bahaya  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memeriksa secara visual bahwa safeguard telah terpasang dan berfungsi sebelum memulai pekerjaan.



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



 Lulusan Sarjana Tekhnik  Memiliki pengetahuan tentang Tata Kerja Excavation  Memiliki pengetahuan sebagai Subject Matter Expert (SME) dalam desain dan system proteksi penggalian  Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tanggung Jawab



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



o



 











Confined Space Entry Supervisor



Memiliki CMP (Cek Memulai Pekerjaan) ditangan selama verifikasi o Memverfikasi secara fisik setiap safeguard yang terpasang. o Membubuhkan inisial pada setiap safeguard yang ada di CMP Stop dan cari bantuan ketika CMP tidak dapat diselesaikan. Dokumentasikan ketika dan kenapa pekerjaan tidak dapat dimulai. Menginformasikan Pimpinan Tim Kerja ketika semua CMP telah dilengkapi. Periksa kembali CMP ketika: o Lingkup kerja atau kondis berubah o Waktu kerja diperpanjang lebih dari satu shift atau ketika terjadi pergantian kru o Tempat kerja ditinggalkan o Diminta oleh Pimpinan Tim Kerja



 Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat  Mendukung dan membantu Entry Watch  Memantau pekerjaan yang sedang berlangsung untuk memverifikasi kesesuaian dengan prosedur, dokumen ijin kerja, dokumen pendukung ijin kerja, metode kerja dan analisis bahaya  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Confined Space Entry Supervisor yang berpengalaman dapat berperan sebagai mentor



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran Confined Space Entry Watch



Dive Supervisor



Dive Tender



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Tanggung Jawab



Kompetensi



 Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat  Mengontrol akses masuk dan keluar personil ke/dari ruang terbatas  Mendokumentasikan catatan/ log pekerja yang berada di dalam ruang terbatas  Memonitor pekerja dan kondisi di dalam ruang terbatas  Selalu berkomunikasi dengan pekerja di dalam ruang terbatas  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Harus selalu berada di pintu masuk ruang terbatas (ruang terbatas tunggal) selama pekerjaan sedang berlangsung  Memahami rencana kontingensi untuk operasi penyelaman  Mengawasi lokasi penyelaman  Mendiskusikan potensi bahaya, mitigasi dan kondisi ijin kerja dan dokumen pendukung ijin kerja bersama dengan tim penyelam  Memastikan jumlah Penyelam Siaga (Standby Diver) yang cukup berada di lapangan selama operasi penyelaman dan siap untuk membantu penyelam di dalam air bila diperlukan  Memahami kapan harus menghentikan operasi penyelaman  Didedikasikan untuk mendukung penyelam tunggal  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat  Memantau Penyelam dan peralatannya didalam air (seperti saluran udara, komunikasi, dll )  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran Diver (Working)



Electrical Standby Person



Environmental Specialist



Fire Watch



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tanggung Jawab  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat  Berkomunikasi dengan Dive Tender  Melakukan operasi penyelaman dan pekerjaan bawah air  Mengikuti semua prosedur yang berlaku  Mematuhi semua kondisi n ijin kerja, dokumen pendukung ijin kerja, metode kerja dan analisis bahaya  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memiliki pengetahuan tentang potensi bahaya listrik  Dapat melakukan isolasi energi berbahaya (listrik)  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat  Mengamati orang yang sedang melakukan pekerjaan listrik dan membantu dalam situasi darurat  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memberikan evaluasi dan konsultasi pembuangan ketika tanah, air tanah, dll diduga telah terkontaminasi



 Memeriksa tempat kerja sebelum aktivitas kerja panas dilakukan, untuk memastikan semua bahan mudah terbakar dipindahkan atau dilindungi  Memastikan bukaan dalam area kerja panas tertutup dan/atau diisolasi dengan tepat



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi  Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lulusan Sarjana dan/atau terlatih dalam ilmu lingkungan  Memiliki pengetahuan tentang Tata Kerja Excavation  Memiliki pengetahuan tentang peraturan dan persyaratan pembuangan limbah  Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



High Level Leader (pimpinan operasi, facilty engineering, dll, yang ditentukan untuk memberikan persetujuan)



Permit Approver



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tanggung Jawab  Mengamati aktivitas kerja panas dan memonitor terjadinya percikan dan/atau nyala api  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Menghidupkan alarm bilamana terjadi peristiwa kebakaran  Menyetujui kegiatan berpotensi bahaya tinggi termasuk : o Hot tapping, o Hot work saat menyelam, o Penggunaan bahan peledak saat penyelaman, o Menyelam di ruang tertutup/ruang terbatas, o Masuk kedalam inert atmospheres  Menyetujui pengisolasian yang mengharuskan isolasi fisik positif namun isolasi fisik positif tersebut tidak dapat dilakukan  Menyetujui pekerjaan yang tingkat bahayanya tidak dapat dimitigasi ke tingkat kemungkinan dan keparahan bahaya sedang atau rendah sesuai dengan Tabel 8 Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis  Melakukan SWP leadership engagements  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat  Meninjau semua jenis ijin dan rencana kerja sebelum diterbitkan  Meninjau dokumen Metode Kerja dan Job Safety Analysis (MKJSA)  Menerbitkan ijin kerja umum dan khusus bagi Pimpinan Tim Kerja  Meninjau lingkup ijin untuk memastikan aktivitas kerja yang saling bertentangan tidak terjadi secara bersamaan  Berpartisipasi dalam kegiatan perencanaan kerja di lapangan



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



 Memiliki pengetahuan tentang tata kerja SWP  Memiliki pengetahuan tentang lingkup operasi dan peralatan  Memahami komitmen mutu, K3LL, keselamatan proses dan pengamanan  Memahami dan menjunjung Stop Work Authority



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



Tanggung Jawab 



Pimpinan Tim Kerja







 



       Qualified (nonCrane) Lifting Equipment Operator



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



  



(seperti pertemuan operasi harian, dll) Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA) Menunjukkan pemahaman terhadap lingkup pekerjaan, analisis bahaya, dan mempraktekkan dalam pekerjaan yang dilaksanakan. Memiliki otorisasi untuk menjalankan peran dan tanggung jawab. Memahami pekerjaan yang direncanakan, operasi/perawatan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat Meninjau Metode Kerja dan Job Safety Analysis. Memfasilitasi, meninjau, dan mendokumentasikan JSA Membuat dan/atau membantu penyusunan ijin kerja dan dokumen pendukungnya Mengkomunikasikan lingkup kerja, potensi bahaya, mitigasi, kondisi ijin kerja kepada tim kerja Memantau tempat kerja untuk memastikan bahwa area kerja selamat Memfasilitasi penyelesaian pekerjaan (seperti: diskusi lessons learn, penutupan ijin kerja, dll ) Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA) Membuat dan/atau meninjau rencana pengangkatan khusus untuk peralatan yang digunakan Memiliki pengetahuan tentang isyarat tangan dan komunikasi radio Melakukan komunikasi antara operator alat angkat dan signalman (isyarat tangan, komunikasi radio dll.)



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



Qualified Assembly/ Disassembly Director



Qualified Crane Operator



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tanggung Jawab  Memeriksa secara visual peralatan angkat dan tali-temali sebelum digunakan  Memeriksa bahaya secara visual pada rute pengangkatan (seperti kabel listrik, hambatan, dll)  Memastikan kondisi lokasi kerja sesuai dengan dokumen ijin kerja (permit), rencana pengangkatan (lift plan) dan analisis bahaya  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memastikan crane dirakit sesuai dengan spesifikasi pabrik  Memastikan crane sesuai dengan lingkup dan lokasi pekerjaan  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Qualified Assembly/ Disassembly Director yang berpengalaman dapat berperan sebagai mentor  membuat dan/atau meninjau rencana pengangkatan  Memiliki pengetahuan tentang isyarat tangan dan komunikasi radio  Melakukan komunikasi antara operator alat angkat dan signalman (hand signals, radio communications, dll )  Memeriksa secara visual crane dan tali-temali sebelum digunakan  Memeriksa secara visual bahaya pada rute pengangkatan (seperti kabel listrik, hambatan, dll)  Memastikan kondisi lokasi sesuai dengan dokumen ijin, rencana pengangkatan dan analisis bahaya  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Qualified Crane Operator yang berpengalaman dapat berperan sebagai mentor



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Peran



Tanggung Jawab



Kompetensi



Qualified Electrical Person



 Memiliki pengetahuan tentang konstruksi dan operasi peralatan dan instalasi listrik (misalnya electrician bersertifikat, dll )  Melakukan analisis bahaya kejutan dan nyala percikan listrik (shock and arc flash)  Meninjau analisis bahaya kejutan dan nyala percikan listrik  Memasang barikade pada area kerja listrik pada radius 10 kaki dari limited approach boundary  Melakukan isolasi energi yang berbahaya (listrik)  Melakukan pekerjaan listrik dalam limited approach boundaries  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memiliki pengetahuan tentang kondisi atmosfer kerja yang dapat diterima dan urutan pengujian gas  Memiliki pengetahuan tentang teknik pengujian gas (seperti pengujian bejana, pengujian atmosfer bertingkat, dll )  Melakukan dan mendokumentasikan hasil pengujian gas  Memverifikasi dan memvalidasi kalibrasi peralatan pengujian gas di lapangan  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Qualified Gas Tester yang berpengalaman dapat berperan sebagai mentor  Memecahkan/menyelesaikan masalah yang terkait dengan bidang keahlian  Memberikan konsultasi sebagai Subyek Matter Expert terkait dengan bidang keahlian  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



Qualified Gas Tester



Qualified Person



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi  Mendapat gelar, sertifikat atau pengakuan professional terkait bidang keahlian



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



Qualified Rigger



Scaffolding SME



SIMOPs Controller



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tanggung Jawab  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memiliki pengetahuan tentang peralatan pengangkatan dan talitemali  Memiliki pengetahuan tentang beban yang diangkat, daerah paparan, dll  Mengikat beban dengan selamat dan aman  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Qualified Rigger yang berpengalaman dapat berperan sebagai mentor  Memahami bagaimana cara merancang, menegakkan, membongkar, memodifikasi, memeriksa perancah dan memasang label/tag yang tepat sesuai dengan praktik terbaik yang diterima dalam manufaktur, rekayasa dan industri  Memahami dan dapat menafsirkan peraturan dan perundangundangan yang terkait dengan perancah  Mendiskusikan dan memahami bagaimana perancah akan digunakan Pimpinan tim kerja (khusus untuk lingkup kerja)  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Melakukan koordinasi kegiatan SIMOP dengan Perwakilan SIMOP (SIMOPs Reps) dan pihak lainnya selama SIMOP dilakukan  Memastikan semua kegiatan SIMOP dilakukan sesuai dokumen rencana SIMOP, ijin kerja dan analisis bahaya  Menetapkan protokol komunikasi sebelum dan selama kegiatan SIMOP



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



SIMOPs Representative



Spotter/ Signal person



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tanggung Jawab  Melaksanakan pertemuan SIMOP yang sudah dijadwalkan  Mendokumentasikan catatan/log SIMOP  Melakukan komunikasi dengan semua tim kerja yang terlibat di dalam kegiatan SIMOP  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  SIMOPs Controller yang berpengalaman dapat berperan sebagai mentor  Melakukan koordinasi kegiatan SIMOP dengan SIMOP Controller dan pihak lainnya selama SIMOP dilakukan  Bertanggung jawab untuk mengidentifikasi bahaya terkait aktivitas kerja di daerah yang telah ditentukan  Berpartisipasi dalam pertemuan SIMOP  Mengkomunikasikan rencana SIMOP kepada tim kerja dalam daerah yang menjadi tanggung jawabnya  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memastikan operasi harian di dalam area tanggung jawabnya dilakukan sesuai dengan dokumen/ceklis rencana SIMOP, ijin kerja, analisis bahaya dan dokumen/ceklis lainnya yang diperlukan.  Memahami lingkup kerja dan komunikasi yang dibutuhkan untuk pekerjaan  Memiliki pengetahuan tentang isyarat tangan dan komunikasi radio  Mengawasi jalur dan operasi pengangkatan untuk menjamin pengangkatan yang selamat



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Peran



Standby Diver



Work at Height Safety Standby



Person Working at Height



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tanggung Jawab  Menjaga personil yang tidak berkepentingan berada diluar radius area crane  Menjaga komunikasi dengan operator alat angkat dan mengarahkan pengangkatan  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Spotters/ Signal persons yang berpengalaman dapat berperan sebagai mentor  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan kondisi darurat  Tetap tinggal di dek dan siap dipekerjakan jika diperlukan  Memiliki kemampuan untuk dipekerjakan sebagai Working Diver  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan keadaan darurat  Memiliki pengetahuan tentang system perlindungan jatuh  Memastikan orang yang bekerja di ketinggian memakai perlindungan jatuh yang tepat  Memastikan orang yang bekerja di ketinggian 100 % tied-off  Harus tetap berada di tempat kerja selama pekerjaan pada ketinggian berlangsung  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan keadaan darurat  Menggunakan alat perlindungan jatuh yang tepat ketika bekerja di ketinggian  Menjaga 100% tied-off sesuai persyaratan



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 di Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



 Lihat Tabel 11 Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



FUNGSI



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



JUDUL



Peran



Tanggung Jawab



Work Team Members (i.e. Field personnel)



7.0



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



 Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)  Memahami pekerjaan yang direncanakan dan prosedur pemberitahuan keadaan darurat  Mengikuti semua prosedur yang ada  Mematuhi semua kondisi yang ada di dalam ijin kerja dan analisis bahaya  Memahami kapan harus menghentikan pekerjaan (SWA)



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Kompetensi



 Lihat Tabel 11 Tata Kerja Pelatihan & Verifikasi Kompetensi



PROSEDUR DAN PERSYARATAN UTAMA TATA KERJA SWP Untuk mematuhi tata kerja ini, setiap pekerjaan harus memenuhi persyaratan-persyaratan SWP berikut: 1. Pekerjaan yang dilakukan harus mematuhi semua persyaratan Tata Kerja Pertamina atau MSTKP dan peraturan perundangan yang berlaku (seperti nasional, wilayah, propinsi, kabupaten, dll.). 2. Perencanaan kerja harus selalu disertai dengan identifikasi Metode Kerja dan Job Safety Analysis sesuai dengan tata kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 3. Pimpinan (Leader) harus melakukan SWP leadership engagement, sesuai dengan tata kerja Leadership Engagement, di tempat kerja dimana pekerjaan tersebut akan dilakukan untuk: 



Meninjau dan memastikan pekerjaan yang sedang berlangsung (work in progress) konsisten dengan persyaratan tata kerja SWP.







Memastikan bahwa ruang lingkup kerja dan kondisi kerja yang selamat yang didokumentasikan pada ijin kerja, rencana kerja dan analisis bahaya, telah konsisten dengan persyaratan SWP.







Memastikan bahwa prosedur diikuti.







Memastikan bahwa bahaya di tempat kerja ditangani dan/atau dihilangkan.



4. Kebijakan Stop Work Authority (SWA) atau intervensi yang:  Memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada semua pekerja untuk “menghentikan pekerjaan” jika pekerjaan tersebut tidak dapat dilakukan dengan selamat.



FUNGSI



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



JUDUL



 



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Dikomunikasikan kepada seluruh pekerja. Ditegakkan dan didukung oleh pimpinan perusahaan.



5. Perusahaan harus memiliki pengawasan kerja sistematis dengan pendekatan berbasis risiko untuk memastikan perencanaan, perijinan, pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan yang memadai dengan melaksanakan tata kerja SWP (termasuk, namun tidak terbatas pada tata kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis, tata kerja ijin kerja, dll). 6. Personil harus taat pada tingkat wewenangnya yang disetujui sebelum melakukan pekerjaan atau selalu berada dibawah arahan penyelia (supervisor) atau mentor yang berpengetahuan. 7. Personil yang memegang peranan SWP harus memahami tata kerja dan prosedur SWP yang berlaku untuk pekerjaannya dan harus menunjukkan kompetensi yang sesuai dengan peran mereka. 8. Praktik kerja aman milik Kontraktor/mitra kerja harus konsisten dengan rancangan dan maksud dari persyaratan tata kerja SWP, serta selaras dengan tata kerja Contractor Safety Management System (CSMS).



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



FUNGSI



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



JUDUL



8.0



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



INDIKATOR DAN UKURAN KEBERHASILAN



Pengukuran Metrik berikut harus dipantau sebagai pertimbangan utama untuk memastikan bahwa tata kerja SWP sudah efektif dalam memenuhi tujuan yang ditetapkan. Metrik harus dilaporkan kepada komite P2K3 setidaknya setiap tiga bulan dan harus mencakup leading dan lagging measure berikut.



8.1.1 



Leading Measures



Kualitas Pelaksanaan JSA, Ijin Kerja dan Cek Memulai Pekerjaan: Persentase kualitas pelaksanaan JSA, Ijin Kerja dan Cek Memulai Pekerjaan dihitung dengan menghitung pemenuhan JSA, Ijin Kerja dan Cek Memulai Pekerjaan berdasarkan pelaporan Leadership Engagement. Tujuan dari metrik ini adalah untuk mengukur kualitas pelaksanaan JSA, Ijin Kerja dan Cek Memulai Pekerjaan di PHKT. Sasarannya adalah untuk mendorong pelaksanaan dan kualitas JSA secara konsisten. Setiap tahun, tata kerja SWP akan menetapkan dan mengkomunikasikan nilai pencapaian target. Setiap tahun, TATA KERJA SWP akan menetapkan dan mengkomunikasikan nilai kualitas target.



8.1.2 



Lagging Measures



Jumlah Kematian Tenaga Kerja (Total Workforce Fatalities): Jumlah Kematian Tenaga Kerja adalah jumlah total dari seluruh kematian tenaga kerja (karyawan dan kontraktor/mitra kerja). Tujuan dari metrik ini adalah untuk menelusuri korban jiwa yang terjadi di PHKT. Target Tata Kerja SWP selalu nihil kematian.



9.0



LAMPIRAN Tata kerja SWP menguraikan fase perencanaan, perijinan, pelaksanaan dan penyelesaian yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan dengan selamat. Alur kerja tata kerja SWP digambarkan dalam SWP Process Flow Diagram. Setiap bagian di bawah ini bertautan dengan dokumen atau prosedur yang terkait dengan SWP.



Lampiran A: Tata Kerja Leadership Engagement Judul:



Tata Kerja Keterlibatan Pimpinan (Leadership Engagement)



FUNGSI JUDUL



Uraian:



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Dokumen ini berisi tata kerja dan persyaratan untuk melakukan leadership engagements.



Lampiran B: Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis Judul:



Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis



Uraian:



Dokumen ini tata kerja dan persyaratan untuk mendokumentasikan metode kerja dan melakukan job safety analysis pada tahapan perencanaan..



Lampiran C: Tata Kerja Ijin Kerja Judul:



Tata Kerja Ijin Kerja



Uraian:



Dokumen ini berisi tata kerja dan persyaratan untuk mengembangkan, menyetujui, menggunakan, memvalidasi ulang dan menutup ijin kerja dan penggunaan dokumen pendukung ijin kerja.



Lampiran D: Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan Judul:



Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan



Uraian:



Dokumen ini berisi tata kerja dan persyaratan untuk mendokumentasikan cek memulai pekerjaan yang diselaraskan dengan persyaratan ijin kerja



Lampiran E: Tata Kerja Pelatihan dan Verifikasi Kompetensi Judul:



Tata Kerja Pelatihan dan Verifikasi Kompetensi



Uraian:



Dokumen ini berisi persyaratan pelatihan dan kompetensi yang harus dipenuhi dan/atau dilewati oleh pekerja.



Lampiran F: Tata Kerja Bypassing Critical Protections Judul:



Tata Kerja Bypassing Critical Protections



Uraian:



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika melakukan bypass terhadap peralatan proteksi yang penting (critical protections).



Lampiran G: Tata Kerja Penyelaman Komersial (Commercial Diving) Judul:



Tata Kerja Penyelaman Komersial



Uraian:



Dokumen ini berisi tata kerja dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyelam Komersil ketika melakukan operasi penyelaman di operasi PHKT.



Lampiran H: Tata Kerja Masuk Ruang Terbatas (Confined Space Entry) Judul:



Tata Kerja Confined Space Entry



Uraian:



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika melakukan kegiatan memasuki ruang terbatas.



Lampiran I: Tata Kerja Pekerjaan Listrik (Electrical Safe Work) Judul:



Tata Kerja Pekerjaan Listrik



FUNGSI JUDUL



Uraian:



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika melakukan pekerjaan listrik dan/atau bekerja di dalam, pada atau di sekitar peralatan bertegangan listrik, jaringan kabel listrik, dll.



Lampiran J: Tata Kerja Penggalian (Excavation) Judul:



Tata Kerja Penggalian



Uraian:



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika melakukan kegiatan penggalian.



Lampiran K: Tata Kerja Pekerjaan Panas (Hot Work) Judul:



Tata Kerja Hot Work



Uraian:



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika melakukan aktivitas kerja panas dan/atau kegiatan yang berpotensi menyebabkan kebakaran atau ledakan.



Lampiran L: Tata Kerja Isolasi Energi Berbahaya (Isolation of Hazardous Energy) Judul:



Tata Kerja Isolasi Energi Berbahaya



Uraian:



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika membuka peralatan proses dan melakukan isolasi terhadap mesin, peralatan, bejana, perpipaan dan sistim dari sumber energi yang berbahaya.



Lampiran M: Tata Kerja Lifting & Rigging Judul:



Tata Kerja Lifting dan Rigging



Uraian:



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika melakukan pengangkatan dan/atau kegiatan tali-temali (Lifting & Rigging).



Lampiran N: Tata Kerja Deteksi Gas Portabel (Portable Gas Detection) Judul:



Tata Kerja Portable Gas Detection



Uraian:



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika melakukan deteksi gas dengan menggunakan peralatan pengukuran gas yang portable.



Lampiran O: Tata Kerja Operasi Simultan (Simultaneous Operations – SIMOPs) Judul:



Tata Kerja Operasi Simultan



Uraian:



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika melakukan kegiatan operasi simultan (SIMOP).



Lampiran P: Tata Kerja Bekerja di Ketinggian (Work at Height) Judul:



Tata Kerja Bekerja di Ketinggian



FUNGSI JUDUL



Uraian:



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Dokumen ini berisi persyaratan yang harus dipatuhi pekerja ketika melakukan pekerjaan diatas ketinggian.



Lampiran Q: Terminologi dan Definisi Lanjutan Judul:



Terminologi dan Definisi Lanjutan



Uraian:



Dokumen ini berisi terminologi dan definisi lanjutan yang digunakan dalam tata kerja.



Lampiran R: Rujukan Dokumen dan Informasi Tambahan Judul:



Rujukan Dokumen dan Informasi Tambahan



Uraian:



Dokumen ini berisi rujukan dokumen dari tatakerja terkait serta informasi tambahan lainnya.



FUNGSI



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



JUDUL



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran A: Tata kerja Keterlibatan Pimpinan/Manajemen (Leadership Engagement) Pengantar Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam mencapai operasi yang bebas insiden adalah kepemimpinan. Hal yang penting bagi pemimpin diterjemahkan melalui perilaku dan tindakan kepada para pekerja. Pimpinan/manajemen PHKT menekankan budaya kerja yang selamat, 3 golden rules, life saving rules dan komitmen terhadap keselamatan kerja dan kemanan proses serta memverifikasi dan memvalidasi kesesuaian dengan tata kerja SWP. Prosedur ini mengatur tata kerja Leadership Engagement di lapangan. Prosedur ini berlaku bagi para pimpinan PHKT yang termasuk dalam lingkup melakukan Leadership Engagement.



Prosedur tata kerja Hal ini menjadi tanggung jawab pimpinan/manajemen untuk memastikan bahwa SWP leadership engagements dilakukan di lapangan sesuai dengan prosedur ini. Langkah-langkah berikut menguraikan prosedur keterlibatan pimpinan. Step 1: Gunakan Tabel 6 untuk menentukan pengelompokan leadership engagement serta persyaratan engagement dan partisipasi. Tabel 6.



Leadership Engagement Matrix Grup Leadership



Frekuensi Engagement



Group 1: Executive Leader (GM dan pimpinan yang melapor langsung



1 engagement per triwulan



Group 2: Manager/ Team Manager (Operation & Maintenance, Drilling & Completion, Facilities Engineering, HSE, Fungsi lain yang melakukan SWP)



1 engagement per triwulan



Group 3: TL/GL yang melakukan SWP dan keselamatan proses



3 engagement per triwulan



Formulir



(minimum 2 kali engagement dalam setahun dilakukan di lapangan)



Formulir LE & LSV (semua engagement harus dilakukan di lapangan)



(semua engagement harus dilakukan di lapangan)



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Step 2: Gunakan formulir engagement yang tersedia dan rencanakan onsite engagement, termasuk namun tidak terbatas pada: 1. Transportasi (seperti udara, laut, darat) ke, dari dan di lokasi. 2. Memastikan kontak utama (seperti pihak tuan rumah / pendamping), di lokasi, sebelum melakukan engagement. 3. Memastikan persyaratan alat pelindung diri (APD) dan ketersediaannya di lokasi. 4. Konfirmasi kebutuhan khusus sebelum tiba di lokasi (seperti: pelatihan khusus di lokasi, kartu akses, dll.) 5. Jika anda baru berperan sebagai pimpinan, cari pembimbing dalam melakukan engagement (HSE Facilitator) Step 3: Perjalanan ke lokasi dan patuhi persyaratan pengunjung di lokasi, termasuk namun tidak terbatas pada: 1. Orientasi pengunjung di lapangan. 2. Persyaratan pendamping di lapangan. 3. Tentukan kegiatan pekerjaan apa yang sedang berlangsung dan pilih aktivitas kerja yang akan diamati. Step 4: Datangi tim kerja yang akan diamati setelah anggota tim kerja menyatakan daerah kerja telah aman untuk dimasuki dan: 1. 2. 3. 4.



Lakukan perkenalan. Jelaskan tujuan dari SWP leadership engagement. Jelaskan kepada kru pekerja bahwa umpan balik akan diberikan pada akhir engagement. Sampaikan bahwa Anda akan membuat catatan pengamatan dalam rangka mendokumentasikan engagement.



Step 5: Amati tim yang melakukan pekerjaan dan catat hasil pengamatannya. Pertimbangkan hal berikut: 1. Jangan menciptakan situasi berbahaya seperti menginterupsi tim kerja selama tahapan atau operasi tugas yang kritis sedang berlangsung. 2. Selalu hentikan pekerjaan ketika: a. Ada bahaya yang berpotensi mengancam jiwa, kesehatan dan lingkungan. b. Perilaku beresiko berpotensi membahayakan jiwa, kesehatan dan lingkungan. Step 6: Berikan umpan balik kepada tim kerja ketika pekerja istirahat / berhenti dengan mengikuti urutan petunjuk berikut: 1. Selalu dahulukan memberikan positive reinforcement kepada tim kerja. 2. Diskusikan setiap peluang perbaikan dengan tim kerja. 3. Sampaikan terima kasih atas waktu dan komitmen dalam mengelola pekerjaan dengan selamat. 4. Dapatkan komitmen dari tim kerja untuk menindaklanjuti peluang perbaikan. Step 7: Setelah selesai, masukkan rincian engagement ke dalam pencatatan LE & LSV.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran B: Tata kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis Pengantar Tata kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis mengidentifikasi pekerjaan yang harus dilakukan, metode kerja, peralatan yang digunakan, menentukan bahaya dan risikonya, menjelaskan langkahlangkah yang akan diterapkan untuk mengendalikan risiko itu dan menetapkan bagaimana langkahlangkah pengendalian harus dilaksanakan dan dipelihara. Metode Kerja dan Job Safety Analysis harus dinyatakan dengan cara yang mudah diakses dan dimengerti oleh semua orang yang menggunakan.



Pedoman penilaian bahaya di tempat kerja dengan mempertimbangkan potensi bahaya yang berhubungan dengan aktifitas dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk identifikasi, mitigasi, pengendalian dan komunikasi bahaya. Pelaksanaan penentuan Metode Kerja dan Job Safety Analysis dilakukan pada tahap perencanaan. Tata kerja ini tidak berlaku untuk tinjauan desain HSE fasilitas, Integrated Hazard Identification Studies (iHAZID) atau studi penilaian risiko lainnya sebagaimana diatur di dalam tata kerja Manajemen Risiko. Prosedur ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasinya, serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Prosedur tata kerja Analisis bahaya dilakukan bersamaan dengan penentuan metode kerja aman untuk semua aktifitas atau pekerjaan dan menjadi tanggung jawab Pimpinan Tim Kerja untuk memastikan bahwa analisis bahaya sesuai lingkup Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis. Berikut adalah kriteria atau klasifikasi potensi bahaya berdasarkan aktifitas atau pekerjaan, termasuk ketentuan analisis bahaya yang berlaku. Langkah-langkah berikut menjelaskan prosedur Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis. Step 1: Gunakan Tabel 7 di bawah ini untuk mengidentifikasi klasifikasi potensi bahaya berdasarkan aktivitas atau pekerjaan yang akan dilakukan.



FUNGSI JUDUL



Tabel 7.



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



         







B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Klasifikasi Potensi Bahaya berdasarkan aktifitas/pekerjaan dan ketentuan analisis bahaya



Contoh Aktifitas (termasuk namun tidak terbatas)



   



: : : :



Kegiatan SIMOPs Bypassing critical protection Kegiatan Commercial Diving Kegiatan dalam ruang terbatas (confined space) Pekerjaan pada atau dekat peralatan bertegangan listrik (lived) lebih dari 50 Volt Kegiatan penggalian yang memerlukan system pelindung (seperti: shoring, bracing, sloping, dll.) Kerja panas dengan api terbuka (Open Flame Hot work) dalam area Hazardous Classified Hot work didalam tangki atau bejana (vessel) Setiap kegiatan yang memerlukan isolasi yang didokumentasikan dengan detail informasi isolasi & LOTO Setiap kegiatan operasi Lifting Setiap pekerjaan di ketinggian Kegiatan yang memerlukan pemantauan/pengujian gas dengan peralatan portabel secara terus menerus Setiap kegiatan yang melibatkan bahan peledak (seperti: perforating, dll.) Kegiatan lain yang memiliki potensi signifikan untuk terjadi cidera, insiden atau tumpahan (seperti: pengoperasian vacuum truck, pengujian gas dengan peralatan portable, mendirikan, memodifikasi atau membongkar perancah, kegiatan yang memerlukan system pelindung jatuh personal, dll.) Kegiatan lain yang diidentifikasi memiliki risiko medium atau tinggi (sesuai penilaian risiko menggunakan Risk Assessment Matrix – RAM PHKT)



Potensi Bahaya



Persyaratan Metode Kerja dan Job Safety Analysis, Ijin kerja dan CMP



  



Sedang hingga tinggi



Dokumentasi Metode Kerja dan Job Safety Analysis (termasuk JSA) Ijin Kerja dan Dokumen pendukung ijin kerja terkait Cek Memulai Pekerjaan (CMP) yang terkait



FUNGSI JUDUL







: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Kegiatan yang tidak memerlukan permit dan berpotensi kecil menimbulkan kecelakaan serius insiden memiliki resiko rendah berdasarkan matriks penilaian risiko (RAM)



Rendah



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019







JSA verbal dengan seluruh tim kerja (dapat menggunakan alat identifikasi bahaya)



Step 2: Setiap aktifitas kerja, melakukan identifikasi pekerjaan termasuk metode kerja aman, menentukan bahaya dan risikonya, menjelaskan langkah-langkah yang akan diterapkan untuk mengendalikan bahaya tersebut dan menetapkan bagaimana langkah-langkah pengendalian. Gunakan ilustrasi di bawah ini untuk menentukan jenis aktifitas, pekerjaan dan langkah kerja yang akan di tuliskan di dalam formulir standar Metode Kerja dan Job Safety Analysis



AKTIVITAS PEKERJAAN SATU Langkah 1



Langkah 2



Langkah 3 Identifikasi bahaya “Langkah Kerja“ untuk setiap pekerjaan dalam JSA



PEKERJAAN DUA



PEKERJAAN Merupakan penjabaran dari AKTIVITAS besar



Langkah 1



Langkah 2



Langkah 3 PEKERJAAN TIGA Langkah 1



Langkah 2



Langkah 3 Gambar 1. Ilustrasi Aktivitas, Pekerjaan dan Langkah Kerja dalam penulisan Metode Kerja dan Job Safety Analysis



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Gunakan formulir Metode Kerja dan Job Safety Analysis sesuai petunjuk yang tercantum di bawah ini. 1. Dokumentasikan informasi aktifitas yang akan dilakukan, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Uraian aktivitas kerja secaran rinci yang akan dilakukan. b. Nomor Metode kerja dan JSA merujuk pada sistem penomoran berikut : i. MKJSA/ABCD/XXX/IV/YYYY ii. ABCD merupakan singkatan dari : AB adalah singkatan lokasi/field (misal : Santan Terminal ST, Lawe-Lawe Terminal LL, dst.), dan CD adalah singkatan dari fasilitas/plant (misal : Process Plant PP, Compressor Platform CP, dst.) iii. XXX adalah nomor urut dari MKJSA yang dikeluarkan (misal : 001 dst.) iv. IV adalah angka romawi yang menunjukkan bulan dikeluarkannya MKJSA v. YYYY adalah angka tahun dikeluarkannya MKJSA c. Identifikasi lokasi pekerjaan dan tim yang terlibat. d. Identifikasi peralatan yang akan dikerjakan dan perusahaan mitra kerja yang akan terlibat. e. Jenis pekerjaan khusus/tertentu yang akan dilakukan untuk aktivitas yang dimaksud. f. Tentukan kebutuhan untuk tanggap darurat dan/atau penyelamatan teknis (rescue plan). 2. Diskusikan dan dokumentasikan metode kerja, peralatan yang digunakan, prosedur (TKO, TKI, TKPA, dll.), dan peran/role yang dibutuhkan untuk setiap pekerjaan, termasuk namun tidak terbatas pada : a. Uraian pekerjaan sesuai dengan gambar 1. b. Identifikasi metode pekerjaan aman untuk setiap pekerjaan (seperti metode cold cutting, perancah, isolasi positif, dll) c. Daftar peralatan/perkakas yang akan digunakan. d. Daftar prosedur operasi dan/atau pemeliharaan (TKO, TKI, TKPA, dll.) yang diperlukan untuk pekerjaan yang akan dilakukan. e. Identifikasi peran/role tertentu untuk setiap pekerjaan (seperti fire watch, qualified gas tester, scaffolder, dll.). Step 3: Gunakan formulir standar Metode Kerja dan Job Safety Analysis untuk melakukan dokumentasi JSA untuk setiap pekerjaan pada tahapan perencanaan dengan mengidentifikasi setiap langkah kerja seperti ilustrasi pada gambar 1 dan sebagaimana petunjuk yang tercantum di bawah ini: 1. Dokumentasikan informasi terkait dengan pekerjaan yang harus dilakukan (setelah melengkapi informasi yang dibutuhkan metode kerja aman), termasuk namun tidak terbatas pada: a. Uraian singkat pekerjaan dan langkah kerja yang akan dilakukan. b. Tanggal dan waktu. c. Bahaya umum yang berpotensi terjadi 2. Diskusikan dan dokumentasikan langkah-langkah kerja dari pekerjaan yang sudah diidentifikasi sebelumnya. 3. Diskusikan dan dokumentasikan semua bahaya yang berhubungan dengan setiap langkah kerja, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Dapatkah anggota tim mengalami cedera serius atau fatal? Bagaimana dan mengapa? (seperti kegagalan sistem, prosedur tidak lengkap, faktor kinerja manusia, dll). b. Dapatkah anggota tim mengalami cidera terkait kesehatan? Bagaimana dan mengapa? (seperti penyakit akibat kerja yang terjadi secara kronik maupun akut, dll)



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



c. Apa yang bisa rusak? (seperti fasilitas, peralatan, bejana, dll) Bagaimana dan mengapa? (seperti kegagalan sistem, prosedur tidak lengkap, faktor kinerja manusia, dll). d. Potensi loss of containment? (seperti tumpahan/pelepasan gas atau cairan) Bagaimana dan mengapa? (seperti kegagalan peralatan, prosedur tidak lengkap, faktor kinerja manusia, dll). e. Uraikan potensi kesalahan atau kegagalan manusia terkait faktor kinerja manusia (human performance factor). 4. Diskusikan dan dokumentasikan bagaimana semua bahaya yang teridentifikasi akan dikendalikan termasuk yang berkaitan dengan factor kinerja manusia (misalnya eliminasi bahaya, mitigasi bahaya, mengamankan potensi bahaya benda jatuh, dll). 5. Dokumentasikan petugas yang bertanggung jawab untuk memverifikasi bahwa semua pengaman sudah ada sebelum melakukan tugas. 6. Diskusikan dan dokumentasikan potensi keadaan atau tindakan (scenario) yang mengharuskan penghentian pekerjaan dan penggunaan Stop Work Authority ketika: a. Golden rules atau corporate life saving rules tidak diikuti. b. Seseorang dalam tim kerja memiliki kekhawatiran tentang tugas yang sedang dilakukan. c. Setiap saat lingkup pekerjaan berubah. 7. Tinjau dan komunikasikan JSA (dalam bahasa yang sesuai bagi tim kerja) untuk semua pekerja yang terlibat, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Personil Operations. b. Personil Maintenance. c. Personil yang terlibat dalam kegiatan SIMOP secara bersamaan. Dokumentasikan semua personil yang terlibat dalam dokumen pendukung daftar hadir pengguna ijin kerja yang menyatakan bahwa setiap anggota tim kerja telah memahami isi JSA. 8. Dokumentasi dengan tandatangan basah dalam dokumen pendukung daftar hadir pengguna ijin kerja yang terlibat dalam diskusi Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum pekerjaan dimulai yang menyatakan telah memahami isi JSA. a. Semua anggota tim kerja baru yang datang setelah JSA dilakukan harus mereview JSA bersama dengan onsite Pimpinan tim kerja dan menyatakan telah memahami isi JSA (dengan tandatangan basah) dan didokumentasikan dalam dokumen pendukung daftar hadir pengguna ijin kerja. b. Jika petugas pengawas berubah selama waktu kerja berlangsung, personil pengawas baru harus meninjau JSA dan menyatakan memahami isi JSA (dengan tanda tangan basah) dan didokumentasikan dalam dokumen pendukung daftar hadir pengguna ijin kerja. 9. Dokumentasi persetujuan dengan tandatangan basah dalam formulir Metode Kerja dan Job Safety Analysis/JSA setiap anggota dan pimpinan tim yang terlibat dalam pembuatan Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 10. Simpan dokumen Metode Kerja dan Job Safety Analysis/JSA di tempat kerja bersama dengan lembar kerja lain sesuai Prosedur tata kerja Ijin Kerja. Step 4: Untuk setiap pekerjaan harus dilengkapi dengan dokumen JSA yang sudah dipersiapkan pada tahap perencanaan dan didiskusikan dan dikomunikasikan dengan semua anggota tim kerja sebelum pekerjaan dimulai dan didokumentasikan dengan tanda tangan basah pada dokumen pengguna ijin kerja.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Step 5 : Apabila terdapat perubahan pada langkah kerja, maka JSA harus ditinjau ulang, didiskusikan dan dikomunikasikan kepada setiap anggota tim kerja sebelum pekerjaan dilanjutkan. Apabila terdapat perubahan lingkup kerja, maka pekerjaan dihentikan (ijin kerja dibatalkan) dan dokumen Metode Kerja dan Job Safety Analysis diperbaharui. Step 6: Tutup dokumen JSA bersamaan dengan Ijin Kerja dan dokumen pendukung ijin kerja seperti petunjuk di bawah ini. 1. Diskusikan pekerjaan yang telah selesai dan tuliskan catatan penyelesaian termasuk pembelajaran jika ada pada lembar Ijin Kerja. 2. Kembalikan semua dokumentasi (misal Metode Kerja dan Job Safety Analysis, dokumen pendukung ijin kerja) ke control room atau tempat sentralisasi lainnya untuk maksud penyimpanan catatan.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran C: Tata kerja Ijin Kerja Pengantar Tata kerja Ijin Kerja merupakan sebuah mekanisme untuk mengidentifikasi, mengkomunikasikan, mengurangi dan mengendalikan bahaya terkait pekerjaan yang memiliki potensi dampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan dan keselamatan. Ijin kerja diberikan setelah dilakukan kajian risiko, upaya pencegahan bahaya untuk mengurangi risiko, adanya organisasi kerja yang kompeten, ada proses otorisasi pemberian ijin, pengkomunikasian proses kerja dan kajian risiko, pengawasan pekerjaan sesuai dengan ijin kerja dan proses penutupan ijin kerja secara formal. Tata kerja ini mengatur persyaratan untuk ijin kerja dan dapat dilihat pada diagram alir tata kerja Ijin Kerja untuk mendapatkan gambaran visual. Tata kerja Ijin Kerja meliputi unsur-unsur berikut:  Ijin Kerja  Dokumen Pendukung yang diwajibkan  Dokumen Cek Memulai Pekerjaan (CMP) Perijinan sendiri tidak diperbolehkan. Prosedur ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasinya, serta kontraktor/mitra kerja/mitra kerja di dalam operasi PHKT



Prosedur tata kerja Merupakan tanggung jawab Pimpinan tim kerja untuk memastikan bahwa ijin kerja dibuat sesuai dengan rincian prosedur ini. Pimpinan tim kerja bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kondisi ijin kerja dikomunikasikan, pekerjaan dilakukan sesuai dengan kondisi ijin kerja.



Step 1: Gunakan Tabel 8 dibawah untuk mengidentifikasi kapan ijin kerja dibutuhkan. Tabel 8. Menentukan kapan ijin kerja diperlukan Ijin kerja diharuskan dalam kondisikondisi berikut  Pekerjaan dengan potensi yang signifikan terhadap cedera, insiden atau loss of containment.







Pekerjaan dengan potensi menimbulkan insiden terkait dengan process safety (keselamatan proses)







Contoh (termasuk tapi tidak terbatas pada) Pekerjaan yang melibatkan pembobolan jalur, peralatan atau bejana Pekerjaan khusus (misal masuk ruang terbatas, pekerjaan panas, penggalian, penyelaman, pengangkatan kompleks, dll.) Pekerjaan yang melibatkan perubahan terhadap suatu system/peralatan atau proses kerja



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



 Pekerjaan yang diidentifikasi mempunyai riwayat insiden dengan potensi bahaya medium/high.



 



Transfer pekerjaan dan tanggung jawab dari satu grup ke grup lain.



  



Simultaneous operations (SIMOPs).



 



Atas permintaan.



  



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Operasi vacuum truck melibatkan cairan yang mudah menguap dan/atau mudah terbakar, material mudah meledak Pekerjaan yang memerlukan pelindung jatuh Transfer pekerjaan antar keahlian/ketrampilan Transfer pekerjaan antar perusahaan kontraktor/mitra kerja Transfer pekerjaan antar perusahaan kontraktor/mitra kerja dan PHKT Kegiatan operasi dan pemeliharaan yang berlangsung di daerah yang sama Kegiatan konstruksi dan operasi yang berlangsung di daerah yang sama Operasi produksi dan pengeboran yang berlangsung di lokasi yang sama Area Controller Pimpinan tim kerja Setiap anggota team kerja



Step 2: Setiap aktivitas harus dilengkapi dengan Metode Kerja dan Job Safety Analysis dan dilengkapi juga dengan dokumen pendukung yang terkait dengan pekerjaan Step 3: Sesuai Tabel 8, buatlah ijin kerja sesuai petunjuk yang tercantum di bawah ini. 1. Dokumentasikan pekerjaan yang akan dilakukan dalam bahasa yang sesuai bagi tim kerja, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Uraian batasan/lingkup pekerjaan yang akan dilakukan. b. Nomor ijin kerja yang merujuk pada sistem penomoran berikut : i. ABCD/XXX/IV/YYYY ii. ABCD merupakan singkatan dari : AB adalah singkatan lokasi/field (misal : Santan Terminal ST, Lawe-Lawe Terminal LL, dst.), dan CD adalah singkatan dari fasilitas/plant (misal : Process Plant PP, Compressor Platform CP, dst.) iii. XXX adalah nomor urut dari ijin kerja yang dikeluarkan (misal : 001 dst.) iv. IV adalah angka romawi yang menunjukkan bulan dikeluarkannya ijin kerja v. YYYY adalah angka tahun dikeluarkannya ijin kerja c. Uraian peralatan yang akan dikerjakan. d. Nama perusahaan termasuk kontraktor/mitra kerja. e. Lokasi dimana pekerjaan akan dilakukan. f. Nama orang yang meminta pekerjaan. g. Durasi ijin (tidak lebih 16 jam tanpa periode validasi ulang). h. Nomor referensi Metode Kerja dan Job Safety Analysis yang akan dilampirkan. i. Daftar jenis pekerjaan tertentu/khusus yang terlibat dan dokumen pendukung yang diperlukan untuk pekerjaan khusus/tertentu yang akan dilaksanakan. j. Penerapan atau pelaksanaan tindakan mitigasi umum. k. Pernyataan Pimpinan Tim Kerja dan seluruh anggota tim kerja



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Step 4: Setiap anggota tim kerja mengisi informasi yang dibutuhkan dalam daftar pengguna ijin kerja dengan bertanda tangan basah, yang menyatakan bahwa setiap pekerja : a. Telah memahami ruang lingkup dari ijin kerja, b. Telah memahami bahaya dan menerapkan mitigasi/tindakan pencegahan, c. Telah mengikuti diskusi sebelum memulai pekerjaan (ruang lingkup kerja, JSA) serta memahami Metode Kerja dan Job Safety Analysis. Step 5: Untuk setiap jenis pekerjaan tertentu/khusus, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terkait. 1. Semua dokumen pendukung ijin kerja dilengkapi sesuai dengan identifikasi jenis pekerjaan dan potensi bahaya atau risiko pekerjaan. 2. Dokumen perencanaan seperti perencanaan pengangkatan (lifting plan), perencanaan SIMOPs (SIMOPs plan), perencanaan penyelamatan (rescue plan) termasuk dokumen pendukung yang harus dilengkapi sesuai dengan persyaratan dokumen pendukung. 3. Melengkapi dokumen Cek Memulai Pekerjaan (CMP) yang terkait dengan jenis pekerjaan yang diidentifikasi. Step 6: Untuk perencanaan pengangkatan (lifting plan) dan perencanaan SIMOPs (SIMOPs plan) didokumentasikan sesuai petunjuk yang tercantum di bawah: 1. Dokumentasikan pekerjaan yang akan dilakukan dalam bahasa yang sesuai bagi tim kerja, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Uraian singkat pekerjaan yang akan dilakukan. b. Tanggal kapan pekerjaan akan dilakukan. c. Lokasi dimana pekerjaan akan dilakukan. d. Nomor referensi ijin kerja (lampirkan rencana kerja pada lembar paket pekerjaan). e. Identifikasi kebutuhan peralatan khusus (seperti peralatan teknik penyelamatan, peralatan komunikasi, dll) atau perkakas. f. Jelaskan kebutuhan tambahan (seperti Subject Matter Experts, Spotters, Siignalmen, standby personil, dll). Step 7: Ijin kerja harus disetujui sesuai petunjuk yang tercantum di bawah, sebelum pekerjaan dimulai. 1. Perusahaan harus menjaga dokumen yang berisi daftar semua petugas yang diberi wewenang untuk menyetujui ijin kerja (termasuk daftar Remote Permit Approvers yang diberi wewenang). 2. Ijin kerja umum harus disetujui, dengan tanda tangan basah, sesuai peran yang terdaftar di bawah ini dan dalam urutan sebagai berikut: a. Permit Approver ataupun authorize remote permit approver yang telah diberikan wewenang dan disetujui. b. Pimpinan tim kerja. Step 8: Menerbitkan kelengkapan paket kerja yang akan menjadi bagian dari paket dokumen kerja (seperti ijin kerja, Metode Kerja dan Job Safety Analysis, dokumen pendukung, dll.) kepada Pimpinan tim kerja. Step 9: Melakukan komunikasi (melalui toolbox meeting) sebelum melakukan pekerjaan yang melibatkan Pimpinan Tim Kerja, seluruh tim kerja, dan pihak yang berdampak, terkait namun tidak terbatas pada hal berikut:



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



1. Ruang lingkup dari ijin kerja, 2. Mitigasi/tindakan pencegahan, 3. Metode Kerja dan JSA. Step 10: Gunakan formulir standar Metode Kerja dan Job Safety Analysis untuk melakukan dokumentasi JSA yang sudah dipersiapkan pada tahapan perencanaan sesuai petunjuk yang tercantum di dalam Prosedur Metode Kerja dan Job Safety Analysis dan didiskusikan dengan semua anggota tim kerja sebelum melakukan pekerjaan. Simpan dokumen MKJSA di tempat kerja bersama dengan lembar paket pekerjaan. Step 11: Lakukan/pastikan pemasangan isolasi dan penghalang, jika diperlukan, sesuai dengan tata kerja SWP yang sesuai (seperti Isolation of Hazard Energy Standard, Work at Height, dll). Gunakan dokumen Cek Memulai pekerjaan (CMP) yang terkait dengan jenis pekerjaan yang diidentifikasi. Step 12: Jika diperlukan, lakukan pengujian gas harus segera, sebelum pekerjaan dimulai, sesuai dengan Tata Kerja Portable Gas Detection. Ketika melakukan pemasangan isolasi di daerah yang berpotensi gas berbahaya, pengujian gas harus dilakukan sebelum melakukan isolasi, sesuai dengan Tata Kerja Portable Gas Detection. Step 13: Tinjau dan komunikasikan kondisi Metode Kerja dan Job Safety Analysis, ijin kerja kepada seluruh team kerja (dalam bahasa yang sesuai bagi pekerja). Step 14: Lakukan pekerjaan sesuai dengan kondisi yang dijelaskan dalam dokumen ijin kerja, Metode Kerja dan Job Safety Analysis. Saat melakukan pekerjaan, salinan ijin kerja termasuk MKJSA yang masih berlaku, ijin kerja, dokumen pendukung ijni kerja dll.) harus disimpan di lokasi dan di ruang sentral/ruang kontrol (jika tersedia). 1. Pekerjaan harus dipantau oleh seluruh tim kerja dan onsite Pimpinan tim kerja untuk memastikan pekerjaan yang sedang dilakukan berjalan dengan selamat dan sesuai dengan kondisi ijin kerja. 2. Ijin kerja harus divalidasi ulang di lapangan melalui tanda tangan basah Pimpinan tim kerja, kecuali dalam kondisi tanggap darurat, sebelum pekerjaan dapat dilanjutkan ketika: a. Pimpinan tim kerja tidak berada ditempat. i. Pekerjaan harus dihentikan sampai Pimpinan tim kerja yang baru berada di lokasi dan kondisi ijin sudah divalidasi ulang dengan tanda tangan basah. b. Diketahui kondisi tidak selamat yang sebelumnya tidak terdokumentasi. i. Pekerjaan harus dihentikan, kondisi tidak selamat harus ditangani dan Pimpinan tim kerja harus memvalidasi ulang kondisi ijin dengan tanda tangan. c. Kekhawatiran tentang keselamatan disampaikan oleh pekerja. i. Pekerjaan harus dihentikan, kondisi tidak selamat harus ditangani dan Pimpinan tim kerja harus memvalidasi ulang kondisi ijin dengan tanda tangan basah. d. Kondisi ijin yang ditentukan dilanggar. i. Pekerjaan harus dihentikan, kondisi tidak selamat harus ditangani dan Pimpinan tim kerja harus memvalidasi ulang kondisi ijin dengan tanda tangan basah. e. Fasilitas alarm darurat diaktifkan. i. Pekerjaan harus dihentikan, sampai tempat kerja dinyatakan aman. ii. Kondisi ijin harus divalidasi ulang, melalui tanda tangan basah Pimpinan tim kerja.



FUNGSI



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



JUDUL



f.



g.



h.



i.



j.



k.



l.



m.



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Terjadi kegiatan dari lokasi yang berdekatan yang dapat berpotensi mempengaruhi pekerjaan. i. Pekerjaan harus dihentikan, sampai tempat kerja dinyatakan aman. ii. Kondisi ijin harus divalidasi ulang, melalui tanda tangan basah Pimpinan tim kerja. Tempat kerja ditinggalkan untuk periode waktu tertentu. i. Pimpinan tim kerja harus memvalidasi ulang kondisi ijin melalui tanda tangan basah, sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pekerjaan melebihi masa berlaku ijin 16 jam atau sesuai dengan durasi yang ditentukan dalam ijin kerja (misal : 12 jam atau 1 shift), maka. i. Pekerjaan harus dihentikan. ii. Ijin kerja baru harus dibuat dan diterbitkan. Kondisi tempat kerja di lokasi kerja berubah (seperti cuaca parah, housekeeping, dll.). i. Pekerjaan harus dihentikan sampai kondisi ijin yang didokumentasikan kembali seperti semula dan divalidasi ulang melalui tanda tangan basah Pimpinan tim kerja. Anggota team kerja berubah (misal 1 anggota team kerja berubah, 3 anggota team kerja berubah, dll.) i. Anggota team kerja baru harus diberikan penjelasan dan menandatangani JSA sebelum memulai pekerjaan. Cedera, insiden atau hampir celaka terjadi di tempat kerja. i. Pekerjaan harus dihentikan sampai tempat kerja telah dinyatakan aman. ii. Kondisi ijin harus divalidasi ulang melalui tanda tangan basah Pimpinan tim kerja. Jika lingkup pekerjaan berubah (seperti ada tambahan langkah kerja, peralatan dan/atau kegiatan SIMOP, dll), ijin harus dibatalkan i. Pekerjaan harus dievaluasi ulang sesuai Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis. ii. Ijin baru harus dibuat dan diterbitkan. Jika ijin kerja berlaku lebih dari 16 jam sesuai ketentuan atau durasi yang disetujui, untuk pekerjaan excavation dan isolasi energy berbahaya yang dapat berlaku selama 7 hari, maka : i.



Ijin kerja direvalidasi untuk melanjutkan pekerjaan pada hari berikutnya dan pemeriksaan harian penggalian (pada dokumen pendukung) sudah dilakukan dan dinyatakan pekerjaan dapat dilanjutkan dengan persetujuan dari permit approver.



Step 15: Setelah menyelesaikan pekerjaan, Pimpinan tim kerja harus memberitahukan Permit Approver bahwa pekerjaan telah selesai dan: 1. Peralatan pengendalian sudah dipindahkan (seperti isolasi, barikade, dll). 2. Peralatan telah kembali bekerja. 3. Tempat kerja telah dikembalikan ke kondisi operasi normal 4. Diskusi penutupan pekerjaan dengan team kerja telah dilakukan dan didokumentasikan (termasuk pembelajaran jika ada) pada onsite dokumen ijin kerja. 5. Ijin kerja harus ditutup dengan tandatangan, sesuai peran yang terdaftar di bawah ini dalam urutan sebagai berikut: a. Pimpinan tim kerja. b. Permit Approver atau Authorize remote Permit Approver. 6. Dokumen lembar paket pekerjaan harus disimpan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Tabel penentuan retensi dokumen SWP. 7. Masa berlaku dan tingkatan persetujuan ijin kerja disesuaikan dengan table berikut :



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Tabel 9. Validitas/masa berlaku dan hirarki persetujuan ijin kerja Persetujuan Jenis Aktivitas Validitas Pemilik/Pimpinan Permit Approver Fasilitas (Paraf) Hot Work Open Flame dalam 16 Jam Team Manager Ya HCA Hot tapping, hot work saat 16 Jam Team Manager & High Ya menyelam, penggunaan bahan level leader peledak saat menyelam, menyelam dalam ruang terbatas, masuk ke ruangan inert atmosfir dan pekerjaan yang mengharuskan isolasi fisik positif namun isolasi fisik positif tersebut tidak dapat dilakukan Hot Work Open Flame diluar 16 jam Team Leader atau Tidak HCA DOA Confined Space Entry 16 Jam Team Manager Ya Excavation 7 hari Team Manager dan Ya pemeriksaan harian disetujui oleh Team Leader Electrical Work (Energized part) 16 jam Team Manager Ya Isolation of Hazardous Energy 7 hari Team Leader Tidak tidak melibatkan pekerjaan khusus Commercial Diving 16 jam Team Manager Ya Pekerjaan Umum Lainnya 16 Jam Team Leader atau Tidak DOA Step 14: Beberapa pekerjaan yang memerlukan persetujuan high-level leader yang bertanggung jawab untuk melakukan hal berikut : 1. Meninjau dan menyetujui kegiatan berpotensi bahaya tinggi termasuk : a. Hot tapping, b. Hot work saat menyelam, c. Penggunaan bahan peledak saat penyelaman, d. Menyelam di ruang tertutup/ruang terbatas, e. Masuk kedalam inert atmospheres 2. Meninjau dan menyetujui pengisolasian yang mengharuskan isolasi fisik positif namun isolasi fisik positif tersebut tidak dapat dilakukan



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



Tabel 10. Klasifikasi persetujuan high level leader Dept/Team Jabatan High Level Leader Operations



Manager Operations



TM Operations



Maintenance



Manager Maintenance



FE



Manager Construction



D&C



Manager D&C



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Keterangan



- Untuk pekerjaan 1 pada bullet 1 dengan potensi LOC ≥ 7 BBLS - Untuk pekerjaan 2, 3, 4, 5 pada bullet 1 - Untuk pekerjaan 1 pada bullet 1 dengan potensi LOC ≤ 7 BBLS dan - Untuk pekerjaan pada bullet 2 - Untuk kegiatan/pekerjaan pada bullet 1 dan 2, DAN - Dengan review dari TL Maintenance DAN sesuai risk ranking untuk kegiatan pada bullet 1 Jika ada pekerjaan pada bullet 1 dan 2 yang melibatkan team FE Jika ada pekerjaan pada bullet 1 dan 2 yang melibatkan D&C



Diagram alur ijin kerja sebagai berikut :



FUNGSI



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



JUDUL



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran D: Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan Pengantar Tata kerja Cek Memulai Pekerjaan (CMP) merupakan alat/tool yang merupakan administrative safeguards yang digunakan sebagai panduan untuk melakukan verifikasi di lokasi kerja terhadap penerapan mitigasi pekerjaan. Cek Memulai Pekerjaan (CMP) selalu digunakan sebelum memulai pekerjaan untuk memastikan safeguards yang dibuat tersedia dan berfungsi untuk mencegah kecelakaan serius. Tujuan dari tata kerja ini adalah untuk mencegah kecelakaan serius yang terjadi karena kegagalan melaksanakan persyaratan SWP dan memastikan pekerjaan tidak akan dimulai sampai semua safeguard secara fisik di verifikasi secara menyeluruh sepanjang waktu. Tata kerja ini mengatur persyaratan Cek Memulai Pekerjaan (CMP). Tata kerja ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasi serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Prosedur tata kerja Step 1. Cek Memulai Pekerjaan (CMP) digunakan setiap kali pekerjaan berikut dilakukan:



a. b. c. d. e. f. g. h.



Penyelaman Komersial (Commercial diving) Masuk Ruang Terbatas (Confined space entry) Pekerjaan Lsitrik Aktif (Energized Electrical work) Penggalian (Excavation) Kerja Panas (Hot work) Isolasi Energi Berbahaya (Isolation of hazardous energy) Lifting dan rigging Bekerja di Ketinggian (Working at heights) Step 2. Meninjau Cek Memulai Pekerjaan (CMP) yang diperlukan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan:



a. Identifikasi CMP Verifier yang akan melakukan verifikasi akhir. b. Tentukan semua jenis CMP yang dibutuhkan untuk ruang lingkup kerja yang dimaksud.



c. Lengkapi Cek Memulai Pekerjaan (CMP) oleh pelaksana kerja/pimpinan tim kerja segera sebelum memulai pekerjaan bersamaan dengan pengurusan ijin kerja di tahapan perencanaan. Step 3. Cek Memulai Pekerjaan (CMP) diterapkan dengan cara sebagai berikut : a. Setelah izin kerja dikeluarkan oleh pelaksana/pimpinan tim kerja b. Setelah kegiatan diskusi Analisa Bahaya (contoh: JSAs, toolbox talks) c. Di lokasi kerja, CMP Verifier melakukan verifikasi sebelum memulai pekerjaan Step 4. Apabila Cek Memulai Pekerjaan tidak dapat diselesaikan/diperiksa, maka lakukan hal berikut :



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



a. Tunda pekerjaan, jangan memulai kegiatan. b. Para pekerja pelaksana dan pengawas lapangan (site supervisor) harus bekerja sama untuk menyelesaikan masalah.



c. Ketika masalah sudah selesai, para pekerja pelaksana harus memverifikasi secara fisik setiap check dapat diselesaikan.



d. CMP Verifier harus secara fisik memverifikasi setiap safeguard untuk menyelesaikan verifikasi. Step 5. Penyelesaian cek memulai pekerjaan dilakukan dengan cara sebagai berikut:



a. CMP Verifier menuliskan nama dan tanggal pada kotak bagian bawah yang telah disediakan. b. Aktifitas kerja dapat dimulai sesuai arahan dari Pimpinan tim kerja. c. CMP harus dilengkapi ulang jika terjadi perubahan lingkup kerja atau pekerjaan harus dihentikan. d. Lakukan verifikasi ulang CMP ketika: i. Ruang lingkup atau kondisi kerja berubah ii. Waktu kerja diperpanjang melebihi satu shift atau ketika terjadi pergantian kru. iii. Tempat kerja ditinggalkan tanpa ada yang menunggui. iv. Diminta oleh Pimpinan Fasilitas atau orang yang berwenang. Step 6. Dokumen Cek Memulai Pekerjaan harus dikembalikan bersamaan dengan dokumen paket kerja lainnya ke control room atau tempat sentralisasi lainnya untuk maksud penyimpanan catatan



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran E: Tata Kerja Pelatihan dan Kompetensi Pengantar Tata kerja verifikasi pelatihan dan kompetensi dirancang untuk membantu mencegah terjadinya cedera pada personil, kerusakan peralatan/aset atau dampak buruk terhadap lingkungan diakibatkan oleh potensi bahaya yang berhubungan dengan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus. Pelatihan (Training) memberikan landasan bagi pelaksanaan proses, prosedur dan standar SWP yang efektif dan selamat serta berkontribusi terhadap kompetensi tenaga kerja. Verifikasi kompetensi (Competency Verification) merupakan sebuah pengamatan terhadap keterampilan dan pengetahuan pekerja dalam melakukan pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan PHKT SWP. Tata kerja ini mengatur persyaratan untuk pelatihan dan verifikasi kompetensi SWPs. Tata kerja ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasi serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan 1. Setiap orang yang berperan dalam SWP harus terlatih. Pelatihan awal peran-khusus SWP harus dilakukan sebelum pekerja yang diberikan wewenang khusus melakukan peran tersebut. a. Semua personil PHKT yang menjalankan peran khusus SWP harus terlatih sesuai dengan persyaratan pelatihan PHKT dalam Tabel 11. b. Semua personil Kontraktor/mitra kerja yang melakukan salah satu peran penting SWP sebagai berikut, harus terlatih sesuai dengan persyaratan pelatihan PHKT dalam Tabel 11: i. Area Controller ii. Authorized Remote Permit Approver iii. Permit Approver iv. Pimpinan tim kerja v. SIMOPs representative c. Kontraktor/mitra kerja yang beroperasi di bawah CSMS bridging document yang telah disetujui, dikecualikan dari persyaratan pelatihan PHKT dalam Tabel 11.



2. Semua pelatihan SWP yang telah selesai dilakukan harus didokumentasikan. a. Harus dilakukan tes tertulis. b. Hasilnya harus didokumentasikan dan disimpan sesuai peraturan perundangan, persyaratan retensi catatan perusahaan, mana yang lebih lama.



3. Pelatihan penyegaran harus dilakukan minimal 3 tahun sekali dan setiap saat terdapat perubahan pada proses, prosedur dan/atau standar SWP yang mengharuskan dilakukan pelatihan penyegaran.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



4. Semua pelatihan, sertifikasi, dll. Yang dilakukan pihak ketiga harus tersedia atas permintaan perwakilan karyawan PHKT dan delegasi serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT (seperti kartu sertifikasi, surat, dll).



5. Kompetensi SWP dari semua personil PHKT yang menjalankan peran SWP dan personil Kontraktor/mitra kerja yang menjalankan peran-penting SWP harus diverifikasi sesuai kondisi berikut: a. Baru terhadap lapangan dan/atau operasi lapangan PHKT (< 6 bulan kerja). b. Baru terhadap peran khusus SWP (peran kurang dari 6 bulan). c. Personil yang tidak melakukan pekerjaan lebih dari satu tahun. d. Sesuai hasil identifikasi oleh seorang supervisor atau perwakilan Manajemen. e. Ketika kesenjangan kompetensi telah diidentifikasikan melalui audit. f. Ketika pekerja terlibat dalam incident atau nearmiss yang signifikan. g. Short Service Employee (SSE) kontraktor/mitra kerja harus dikelola sesuai dengan persyaratan SSE dalam dokumen tata kerja CSMS.



6. Kompetensi SWP harus diverifikasi melalui training SWP yang bersifat fundamental maupun komprehensif sesuai dengan peran dari pekerja.



7. Kompetensi SWP harus didokumentasikan dan disetujui sebelum pekerja diberikan wewenang untuk melakukan peran tersebut. Verifikasi kompetensi harus dilakukan sesuai dengan Tabel 11. Note: Kompetensi kontraktor/mitra kerja yang melakukan peran non-critical SWP harus dimonitor melalui tata kerja CSMS. 8. Kontraktor/mitra kerja yang dipekerjakan untuk pekerjaan khusus harus terlatih dan disertifikasi (atau kompeten) sesuai dengan semua peraturan perundangan yang berlaku dan/atau standar industri (seperti Commercial Divers, Crane Operators, Electricians, Welders, Heavy Equipment Operators, dll).



9. Catatan pelatihan dan verifikasi kompetensi harus disimpan sesuai dengan peraturan perundangan, persyaratan retensi catatan dokumen PHKT, mana yang lebih lama. Tabel 11. SWP Pelatihan & Verifikasi Kompetensi Peran SWP



Pengetahuan/Kompetensi Minimum terhadap SWP



Peran Penting SWP



Affected Area Authorities (AAA)



Area Controller (AC)



Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar: Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



  



Authorized Remote Permit Approver



Permit Approver (PA)



Pimpinan tim kerja



SIMOPs Representative



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan



Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SIMOPs  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan



Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Peran Tertentu/Khusus SWP Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya Authorized Confined  Tata Kerja Confined Space Entry Space Entrant  SCBA  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Portable Gas Detection



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Authorized Electrical Person



CMP Verifier



Competent Person



Confined Space Entry Supervisor



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Komprehensif:  Tata Kerja Electrical Safe Work  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar: Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Bidang keahlian yang terkait (sepertin Lifting & Rigging, Excavation, dll.)  Standar bidang keahlian SWP yang terkait  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Confined Space Entry  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Confined space emergency procedures  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan



Confined Space Entry Watch



Dive Supervisor



Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus  Confined space emergency procedures Komprehensif:  Tata Kerja Commercial Diving  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Cek Memulai Pekerjaan



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Dive Tender



Electrical Standby Person



Fire Watch



Person Work at Height



Qualified (non-Crane) Lifting Equipment Operator



Qualified Assembly/ Disassembly Director



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



 Tata Kerja Ijin Kerja  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Komprehensif:  Tata Kerja Commercial Diving  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Ijin Kerja  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Komprehensif:  Tata Kerja Electrical Safe Work  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus  Emergency procedures Komprehensif:  Tata Kerja Work at Height  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Ijin Kerja Komprehensif:  Tata Kerja Lifting & Rigging  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Lifting & Rigging  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Semua PHKT SWP Standar lainnya  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Qualified Crane Operator



Qualified Electrical Person



Qualified Gas Tester



Qualified Person



Qualified Rigger



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Komprehensif:  Tata Kerja Lifting & Rigging  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Electrical  Tata Kerja Hot Work  Tata Kerja Lifting & Rigging  Tata Kerja Isolasi Energi Berbahaya  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Portable Gas Detection  Tata Kerja Confined Space Entry  Tata Kerja Hot Work  Tata Kerja Confined Space Entry  Tata Kerja Excavation  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Bidang keahlian terkait (seperti Lifting & Rigging, Excavation, dll.)  Tata Kerja SWP Tertentu/Khusus yang terkait dengan bidang keahlian  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Lifting & Rigging  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)







Scaffolding SME



SIMOPs Controller



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan



Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Work at Height  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Fundamental (e.g. awareness):  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SIMOPs  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  PHKT Signaling and communication protocols  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan



Spotter/ Signalperson



Standby Diver



CMP Verifier



Work at Height Safety Standby



Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Commercial Diving  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Ijin Kerja  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Komprehensif:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar: Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Work at Height  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Ijin Kerja



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



 Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan Work Team Members (i.e. Field personnel)



Working Diver



Pengetahuan (Pengenalan) Dasar:  Tata Kerja Ijin Kerja  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja SWP Tertentu atau Khusus Komprehensif:  Tata Kerja Commercial Diving  Tata Kerja Metode Ijin Kerja dan Analisis Bahaya  Tata Kerja Ijin Kerja  Penerapan Kewenangan Menghentikan Pekerjaan



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran F: Tata kerja Bypassing (Override) Proteksi Kritikal Pengantar Tata kerja Bypassing/Override Proteksi Kritikal (BCP) dirancang untuk memastikan bahwa pelindung (safeguard) dan/atau sistem keselamatan yang penting (kritikal) di-bypass dengan cara yang memastikan bahwa pengoperasian sistem keselamatan kritikal tetap selamat dan handal, untuk mengurangi kemungkinan cedera, kerusakan properti, atau dampak terhadap lingkungan. Standar ini berlaku untuk pekerjaan termasuk, namun tidak terbatas pada, pengujian, pemeliharaan, instalasi dan commissioning dari perubahan teknis, dan/atau startup fasilitas atau peralatan yang membutuhkan bypass critical protecion. Standar ini berlaku untuk perlindungan kritikal peralatan atau fasilitas, dimana dimungkinkan untuk menerapkan bypass terhadap perangkat lunak dan/atau perangkat keras untuk memblokir sementara, mengisolasi, override, menghambat, memaksa, melepaskan atau bahkan menonaktifkan perangkat atau sistem sedemikian rupa sehingga tidak dapat melakukan fungsi sesuai desainnya. Standar ini tidak berlaku untuk start up overrides dari perangkat yang aktivasinya dirancang secara otomatis setelah jeda waktu tertentu (time delay), bypass permanen atau jangka panjang terhadap perangkat pelindung yang dikelola oleh Tata Kerja Management of Change. Standar ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan standar Tata Kerja Isolasi Energi Berbahaya. Standar ini mengatur persyaratan Tata Kerja untuk melakukan Bypass Critical Protection (BCP). Standar ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasinya serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan tata kerja 1. Selalu pertimbangkan alternatif selain mem-bypass/override perlindungan kritikal. 2. Jangan pernah melakukan bypass, mengisolasi dan/atau memindahkan perlindungan kritis selama kondisi upset/abnormal untuk mempertahankan produksi atau untuk memperpanjang/menunda frekuensi inspeksi perangkat perlindungan kritis yang sudah ditetapkan. 3. Ketika bypass perlindungan kritikal direncanakan melebihi 72 jam, bypass harus dikelola sesuai Tata Kerja Management of Change (MOC). 4. Ketika melakukan bypass terhadap perlindungan kritikal (BCP), selalu lakukan bypass terhadap perlindungan kritikal dengan jumlah seminimum mungkin. 5. Ketika melakukan bypass critical protection (BCP), minimal satu perlindungan tambahan harus selalu terpasang dan didokumentasikan dalam Job Safety Analysis atau dokumen yang setara, misal risk assessment.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



6. Selalu lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysis sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis dan formulir standar sebelum melakukan bypass pada perlindungan kritikal. 7. Bypass Critical Protection (BCP) yang dilakukan pada system yang didalamnya terdapat material kimia berbahaya dan/atau reaktif dalam jumlah yang siginifikan, harus dilengkapi dengan Process Hazard Analysis (RiskMan 2) sesuai dengan Tata Kerja Risk Management. 8. Ijin Kerja dan dokumen pendukung terkait harus dipenuhi untuk semua kegiatan Bypass Critical Protection (BCP). a. Periode waktu dimana bypass disetujui dan tandatangan pihak yang memberikan persetujuan harus didokumentasikan didalam permit. 9. Pekerjaan harus dihentikan, bahaya dinilai dan dimitigasi, serta semua permit harus divalidasi ulang sebelum melanjutkan pekerjaan ketika, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Terjadi perubahan/pergantian shift kerja. b. Safeguard tambahan terkait dengan bypass terganggu c. Terjadi incident dan/atau near miss. 10. Ijin kerja harus ditutup sesuai Tata Kerja Ijin Kerja, termasuk: a. Bypass yang dioperasikan kembali harus diverifikasi secara fungsional. Tanggal dan waktu verifikasi dilakukan harus dicatat dalam BCP Register. b. Bypass yang sudah selesai dan/atau telah dioperasikan kembali harus dikomunikasikan kepada semua pekerja dan tim kerja yang terkait. 11. Job Safety Analysis (JSA) harus dipersiapkan dan didiskusikan serta dikomunikasikan dengan anggota tim kerja sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum melakukan Bypass Critical Protection (BCP). a. Semua tindakan pencegahan terhadap aspek keselamatan dan/atau operasional yang terkait dengan bypass harus didokumentasikan dalam JSA serta dikomunikasikan kepada semua pekerja yang terlibat dan tim kerja yang terkena dampak. 12. Perlindungan kritikal yang dapat di-bypass meliputi hal berikut, namun tidak terbatas pada: a. Perangkat/sistem shutdown (seperti Pressure Safety Low Low (PSLL), Pressure Safety High High (PSHH), Emergency Shutdown Devices (ESDS), dll). b. Perangkat deteksi api dan gas serta perangkat pemadam api (misal fire pumps, deluge systems, fusible loops, CO2 fire extinguishing systems, dll). c. Katup kritikal manual yang (dalam keadaan normal) dikunci terbuka, atau tertutup (seperti back pressure control valves, dll). d. Peralatan pengamanan, over speed trips, peralatan pendeteksi kebakaran, dll. e. Pressure safety valves (PSV), blow down valves (BDV), thermal relief devices, vacuum breakers, dll. f. Process controls (seperti alarm, dll). g. Sistem instrumentasi keselamatan (misal control system programming, perangkat yang dapat memicu aktivasi perangkat keselamatan otomatis, dll). 13. Perlindungan kritikal yang dibypass harus diidentifikasi secara visual pada titik bypass atau isolasi (seperti personal tag/flags, electronic flags for software, dll).



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



a. Tags/bendera bypass, kunci bypass, kode bypass dan/atau kartu bypass harus disimpan dengan aman saat tidak digunakan dan hanya boleh digunakan oleh petugas yang berwenang. b. Perangkat bendera sekunder yang terlihat harus dipasang di bagian depan panel kendali/kontrol tambahan bilamana perangkat di-bypass pada panel kontrol, plugged relay ports, boat landing ESDs, slave panels, dll. c. Tags/bendera harus disimpan dengan aman (misal dalam control room, dll.) bilamana tidak digunakan. 14. Melakukan Bypass Critical Protection (BCP) selama keadaan darurat hanya diperbolehkan untuk tujuan melindungi manusia, lingkungan dan properti. 15. Semua bypass perlindungan kritikal harus didokumentasi dalam Bypass Register. a. Bypass Register harus ditinjau setiap hari. Hasil tinjauan harus didokumentasikan dengan cara ditanda tangani. b. Setiap bypass yang melebihi batas waktu 72 jam harus disertai dengan dokumen dan nomor referensi persetujuan MOC. 16. Area Controller harus menentukan proses dan frekuensi monitoring setiap perangkat perlindungan kritikal yang dibypass. a. Proses (yaitu bagaimana perangkat yang bypass akan dimonitor/inspeksi) dan frekuensi monitoring harus didocumentasikan dalam Metode Kerja dan Job Safety Analysis (PHA). b. Pemantauan terhadap perangkat pelindung yang dibypass pada system yang telah dinyatakan dalam keadan tidak beroperasi (out of service) tidak diharuskan, termasuk namun tidak terbatas pada contoh berikut: i. Pressure safety valves hanya bisa dinyatakan tidak beroperasi (out of service) ketika pekerjaan (seperti perbaikan/perawatan) dilakukan pada Pressure Safety Valves (PSV) tersebut. ii. Pressure safety valve dari peralatan yang dinyatakan out of service harus tetap berjalan, dimonitor, ditest dan dipelihara sesuai dengan persyaratan perundangan dan tata kerja SWP yang berlaku. 17. Setiap perangkat perlindungan kritikal pada sebuah peralatan yang tidak memiliki perangkat yang sama dan/atau lebih untuk mendeteksi kondisi yang sama harus terus dimonitor oleh Qualified Person di tempat kerja selama perangkat tersebut dibypass. 18. Semua bypass yang aktif dan tercantum dalam Bypass Register harus diperiksa setiap minggu. Hasil inspeksi harus didokumentasikan dalam Bypass Register. 19. Setiap unit/fasilitas harus memelihara dokumentasi dari semua pekerja yang diberikan wewenang untuk melakukan kegiatan bypass critical protection. 20. Personil yang ditunjuk untuk bertanggung jawab dalam peran Bypass Critical Protection (BCP) harus terlatih dan kompeten. a. Persyaratan training harus didokumentasikan. b. Penilaian kompetensi harus didokumentasikan.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran G: Tata Kerja Commercial Diving Pengantar Persyaratan penyelaman komersial dirancang untuk membantu mencegah cedera personil, kerusakan properti atau dampak buruk terhadap lingkungan karena potensi bahaya yang berhubungan dengan operasi penyelaman komersial (selanjutnya disebut sebagai 'diving'). Operasi diving termasuk penyelaman atmosfer (Atmospheric Diving - ADS), penyelaman di permukaan yang dipasok udara, penyelaman saturasi dan penyelaman di permukaan dengan pasokan campuran gas. Standar ini mengatur persyaratan PHKT untuk operasi penyelaman lepas pantai, dekat pantai, darat dan dengan kapal selam. Standar ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasinya serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan 1. Selalu pertimbangkan alternative lain sebelum memulai operasi menyelam. 2. Jangan pernah melakukan operasi menyelam SCUBA. 3. Selalu lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysis sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis dan formulir standar sebelum memulai kegiatan penyelaman komersial. 4. Metode Kerja dan Job Safety Analysis diving juga harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada: a. Mengidentifikasi potensi bahaya yang signifikan, termasuk namun tidak terbatas pada: i. Modus diving. ii. Perbedaan tekanan (delta P). iii. Bahaya permukaan. iv. Bahaya dibawah air (termasuk kehidupan laut). v. Cuaca. vi. Kapal. vii. Ruang tertutup atau terbatas. b. Menetapkan persyaratan peralatan menyelam. c. Menentukan kebutuhan gas untuk bernapas (termasuk cadangan). d. Menetapkan persyaratan peralatan perlindungan bahaya dan/atau termal. e. Mengidentifikasi ijin tambahan yang diperlukan untuk pekerjaan (seperti Isolasi energi yang berbahaya, pekerjaan panas, ruang tertutup, dll.). f. Mengidentifikasi kegiatan operasi simultan. g. Mengidentifikasi tindakan pencegahan dan/atau alat-alat lain untuk memastikan pekerjaan dapat dilakukan dengan selamat (seperti checklist, prosedur, dll).



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



5. Rencana tanggap darurat penyelaman-khusus (berdasarkan pekerjaan yang dilakukan) harus didokumentasikan untuk memberikan respon terhadap kemungkinan keadaan darurat, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Kebakaran/ledakan. b. Kegagalan peralatan (seperti hilangnya komunikasi, hilangnya gas untuk bernapas, hilangnya bel, dll). c. Kondisi lingkungan yang merugikan. d. Penyakit dan/atau cedera. e. Penyimpangan kedalaman diluar rencana penyelaman. f. Kehilangan posisi kapal selam dinamis/drift. g. Kehilangan lampu emergency. 6. Rencana tanggap darurat penyelaman-khusus harus termasuk namun tidak terbatas pada: a. Persyaratan pertolongan pertama. b. Lokasi ruang dekompresi terdekat. c. Lokasi fasilitas medis terdekat. d. Penyedia layanan medis. e. Rencana evakuasi. f. Pemulihan penyelam (divers). g. Rencana penyelamatan. h. Protokol latihan. 7. Rencana operasi simultan (SIMOP) tertulis diperlukan bilamana operasi penyelaman dilakukan bersamaan dengan kegiatan lain, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Operasi crane (dimana operasi crane tidak terkait dengan tugas penyelam). b. Perancah kerja di atas wilayah penyelaman dan/atau diatas kapal penyelam. c. Pengoperasian kapal dalam zona pengecualian (misalnya menutup point of approach) dari kapal selam atau struktur penyelaman lepas pantai. d. Kegiatan pipeline (seperti depressurization). e. Operasi pompa caisson (seperti pompa air kebakaran) f. Operasi kendaraan secara remote (Remotely Operated Vehicle - ROV). 8. Ijin kerja dan dokumen pendukung harus dilengkapi untuk semua operasi penyelaman (diving) sesuai dengan Tata Kerja Ijin Kerja. 9. Pekerjaan harus dihentikan, bahaya dinilai dan dimitigasi serta semua ijin harus divalidasi ulang sebelum melanjutkan pekerjaan apabila, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Penyelam dibiarkan sendiri didalam air tanpa pengawasan. b. Kegagalan peralatan (seperti udara yang disediakan, peralatan komunikasi, kegagalan peralatan keselamatan yang diperlukan, dll). c. Kegiatan yang dimulai serentak yang mungkin mengganggu operasi penyelaman (misalnya pengangkatan di atas/dekat kegiatan menyelam, pergerakan kapal, aktivasi pompa, dll.). d. Terjadi incident dan/atau near miss. 10. Job Safety Analysis (JSA) harus dipersiapkan dan didiskusikan serta dikomunikasikan dengan anggota tim kerja sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum memulai operasi penyelaman.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



11. Jumlah minimum penyelam yang diperlukan dalam operasi penyelaman harus, namun tidak terbatas pada: a. Dive Supervisor khusus di lapangan. b. Working Diver (penyelam yang bekerja). c. Standby Diver (penyelam yang standby). d. Penunggu untuk Working Diver. e. Penunggu untuk Standby Diver. f. Penyelam siaga (Standby Diver) tambahan lainnya dan/atau personil pendukung diving harus didokumentasikan dalam Metode Kerja dan Job Safety Analysisdidasarkan pada kondisi operasi penyelaman (misalnya penyelaman dekompresi, penyelaman saturasi, dll). 12. Prosedur dan checklist keselamatan untuk modus penyelaman (diving modes) yang berlaku harus didokumentasikan dan dilampirkan pada Metode Kerja dan Job Safety Analysis dan dokumen pendukung ijin kerja, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Pembatasan kedalaman dan waktu penyelaman. b. Informasi dekompresi. c. Profile penyelaman. d. Ketinggian penyelaman. 13. Kondisi-kondisi dimana penyelaman harus dihentikan, harus didokumentasikan dalam Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 14. Semua penyelaman harus didokumentasikan sesuai dengan persyaratan perundangan dan standar industri yang berlaku. 15. Prosedur paska penyelaman harus didokumentasikan setelah penyelaman selesai termasuk namun tidak terbatas pada potensi buruk yang merugikan kesehatan dan mitigasi jika diperlukan serta catatan penyelaman (misalnya modus penyelaman , kedalaman maksimum, waktu dibawah, dll.). 16. Penyelaman dengan pasokan udara dipermukaan hanya diperbolehkan di perairan dangkal pada kedalaman ≤ 50 meter (164 kaki ).  Penyelaman dengan system hookah tidak diijinkan. 17. Penyelaman dengan pasokan udara di permukaan yang diperkaya (seperti NITROX) hanya diperbolehkan pada kedalaman air ≤ 50 meter (164 kaki). 18. Penyelaman di permukaan dengan pasokan campuran gas (seperti HELIOX, HYDROX, dll.) hanya diperbolehkan pada kedalaman air ≤ 75 meter (246 kaki). 19. penyelaman saturasi (saturation diving) hanya diperbolehkan pada kedalaman air < 600 meter (1.968,5 kaki). 20. Persyaratan hot work dibawah air selama operasi penyelaman termasuk, namun tidak terbatas pada hal berikut: a. Selalu pertimbangkan alternatif selain hot work di bawah air selama operasi penyelaman. b. Selalu lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysisdengan masukan dari Subject Matter Expert. c. Selalu gunakan prosedur penyelaman hot work tertulis. d. Pekerjaan hot work bawah air selama operasi penyelaman selalu membutuhkan persetujuan dari manajer PHKT tingkat tinggi (seperti manajer fasilitas, manajer operasi, dll)



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



21. Penggunaan bahan peledak selama operasi penyelaman membutuhkan, namun tidak terbatas pada hal berikut: a. Selalu pertimbangkan alternatif selain penggunaan bahan peledak selama operasi penyelaman. b. Selalu lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysisdengan masukan dari Subject Matter Expert dan termasuk persyaratan pelatihan tambahan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan. c. Selalu gunakan prosedur tertulis ketika menggunakan bahan peledak selama operasi penyelaman. d. Penggunaan bahan peledak selama operasi menyelam selalu memerlukan persetujuan dari manager PHKT tingkat tinggi (seperti manajer fasilitas, manajer operasi, dll). 22. Penyelaman dalam ruangan terbatas membutuhkan, namun tidak terbatas pada hal berikut: a. Selalu pertimbangkan alternatif selain masuk ruang terbatas selama operasi penyelaman. b. Selalu lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysisdengan masukan dari Subject Matter Expert dan termasuk persyaratan pelatihan tambahan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan. c. Selalu miliki Entry Watch (selain Standby Diver) pada titik masuk ke bawah air. d. Masuk ruang terbatas selama operasi penyelaman selalu membutuhkan persetujuan dari manager PHKT tingkat tinggi (seperti manajer fasilitas, manajer operasi , dll) 23. Semua peralatan menyelam harus memenuhi persyaratan perundangan dan standar industri termasuk namun tidak terbatas pada hal berikut: a. Kualitas gas pernapasan. b. Tabung gas bertekanan, manifold, analisis gas dan peralatan pencampuran gas lainnya. c. Pengukur dan perangkat ketepatan waktu. d. Kompresor udara. e. Selang udara. f. Pakaian pelindung panas dan/atau bahaya. g. Helm (termasuk sistem komunikasi). h. Berat dan harness. i. Cara mendukung penyelam masuk ke dan keluar dari air ke kapal. j. Cara untuk membantu/memulihkan penyelam yang cedera/pingsan dari air atau ke bel menyelam. k. Ruang hiperbarik. 24. Peralatan menyelam harus diinspeksi sebelum digunakan. Kondisi dan inspeksi peralatan harus didokumentasikan, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Sistem pasokan udara pernapasan (termasuk pasokan gas cadangan). b. Masker (full face)/helm. c. Pakaian pelindung panas dan/atau bahaya. d. Kompensator daya apung (perangkat kendali). e. Sistem penanganan bell. f. Perangkat komunikasi. 25. Dokumentasi harus dipelihara dan tersedia yang menjelaskan pengujian, kalibrasi, pemeliharaan dan sertifikasi dari peralatan penyelaman.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



26. Persyaratan penggunaan perkakas dan peralatan listrik genggam selama operasi penyelaman harus didokumentasikan dalam Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 27. Personil yang ditugaskan untuk bertanggung jawab dalam peran penyelaman (diving) harus terlatih dan kompeten. a. Persyaratan training harus didokumentasikan. b. Penilaian kompetensi harus didokumentasikan. Note: Referensi teknis penyelaman komersial (commercial diving) termasuk, namun tidak terbatas pada:   



Association of Diving Contractors International, International Consensus Standards for Commercial Diving and Underwater Operations 2011 International Marine Contractors Association, International Code of Practice for Offshore Diving, October 2007 International Association of Oil and Gas Producers, Diving Recommended Practice, Report No. 411.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran H: Tata Kerja Confined Space Entry (Masuk Ruang Terbatas) Pengantar Tata kerja Memasuki Ruang Terbatas (Confined Space Entry – CSE) dimaksudkan untuk membantu mencegah insiden, cidera personil, kerusakan properti atau dampak buruk terhadap lingkungan. Ruang terbatas didefinisikan sebagai ruang yang cukup besar dan memungkinkan bagian tubuh pekerja dapat masuk untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan, memiliki akses terbatas untuk masuk atau keluar (seperti tanki, bejana, tungku, pipa, tempat penyimpanan, gerbong, kubah, lubang dan penggalian) dan tidak dirancang untuk ditempati pekerja secara terus menerus. Tata kerja ini mengatur persyaratan untuk masuk ruang terbatas, termasuk ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus (seperti ruang terbatas yang memerlukan permit sesuai persyaratan peraturan pemerintah). Standar ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasinya serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan tata kerja 1. Sedapat mungkin untuk menghindari aktifitas atau pekerjaan di dalam ruang terbatas (seperti penggunaan alat-alat mekanik untuk melakukan pembersihan tangki). 2. Ruang terbatas harus dapat ditandai secara visual kepada pekerja (seperti rambu/signage, barikade, dll). 3. Harus dilakukan tindakan untuk mencegah orang tidak berwenang masuk ke dalam ruang terbatas. 4. Selalu lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysis sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis menggunakan formulir standard sebelum memulai kegiatan masuk ruang terbatas. 5. Metode Kerja dan Job Safety Analysis dan dokumen pendukung ijin kerja untuk memasuki ruang terbatas harus mencakup, namun tidak terbatas pada hal berikut: a. Kondisi masuk ruang terbatas yang dapat diterima (seperti konsentrasi oksigen, % LEL, dll). b. Frekuensi pengujian gas. c. Persyaratan peralatan pelindung diri. d. Persyaratan isolasi energi berbahaya. e. Pencegahan masuknya orang yang tidak berwenang kedalam ruang terbatas. f. Peralatan khusus (seperti peralatan pernapasan, peralatan penyelamatan, dll). g. Persyaratan ventilasi terus menerus. h. Kondisi heat stress. 6. Rencana penyelamatan (rescue plan) harus dibuat untuk ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus termasuk, namun tidak terbatas pada: a. Lokasi responden terlatih (onsite dan/atau offsite).



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



b. Peralatan penyelamatan. c. Kemudahan akses masuk ke dalam ruang terbatas. d. Penggunaan sistem penarikan (sperti chest/full-body harness dengan tali penarik, wristlets, alat-alat mekanis untuk ruang vertikal ≥ 1,52 meter (5 kaki), dll.) untuk menghilangkan keharusan masuk ruang terbatas saat penyelamatan. e. Frekuensi latihan penyelamatan yang diperlukan (latihan harus dilakukan minimal sekali dalam setahun). 7. Selalu tunggu tim penyelamat tiba di situasi darurat sebelum mencoba untuk memasuki ruang tertbatas. 8. Ijin kerja dan dokumen pendukung ijin kerja diperlukan untuk semua kegiatan masuk ruang terbatas dan jika diperlukan dilengkapi dengan dokumen Cek Memulai Pekerjaan. 9. Pekerjaan harus dihentikan, bahaya dinilai dan dimitigasi, serta semua permit harus divalidasi ulang sebelum melanjutkan pekerjaan ketika, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Setiap saat tempat kerja ditinggalkan. b. Entry Watch meninggalkana area CSE tanpa ada pengganti yang memiliki kualifikasi yang memadai. c. Hasil pengujian gas melebihi kondisi atmosfer kerja yang dapat diterima. d. Kegagalan peralatan (seperti peralatan pengujian gas portabel atau kontinu, sistem ventilasi, dll). e. Terjadi insiden dan/atau near miss. 10. Job Safety Analysis (JSA) harus dipersiapkan dan didiskusikan serta dikomunikasikan dengan anggota tim kerja sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum melakukan kegiatan memasuki ruang terbatas. 11. Pengukuran gas harus dilakukan oleh Qualified Gas Tester sesuai dengan tata kerja Portable Gas Detection ketika melakukan kegiatan memasuki ruang terbatas.  Pekerja berhak untuk mengamati kegiatan pengujian dan pemantauan gas. 12. Ruang terbatas yang memenuhi semua kriteria dari ruang terbatas, yang memiliki satu atau lebih karakteristik berikut: a. Berisi atau memiliki potensi untuk menampung atmosfer udara beracun/berbahaya. b. Mengandung bahan yang berpotensi untuk menyelimuti (engulfment) orang yang masuk. c. Memiliki konfigurasi masuk yang membuat orang masuk dapat terjebak atau sesak napas dengan kondisi dinding yang konvergen atau lantai yang miring dan meruncing ke bagian yang lebih kecil. d. Berisi potensi bahaya keselamatan atau kesehatan serius lainnya. 13. Ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus harus mencakup, namun tidak terbatas pada, tindakan pencegahan tambahan berikut: a. Onsite rescue team. b. Peralatan Rescue. c. Entry watch d. Entry supervisor atau setara.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



14. Ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus harus memiliki seorang dengan tugas khusus sebagai entry watch dan entry supervisor (atau setara) yang harus melakukan kegiatan berikut: a. Menjaga kontak (suara dan/atau visual) secara terus menerus dengan pekerja yang berada di dalam ruang terbatas. b. Menjaga entry log onsite (pada titik masuk ruang terbatas). c. Tetap berada di luar ruang terbatas sampai dibebaskan dari tugas atau sampai semua pekerja telah keluar dari ruang terbatas. d. Memantau kondisi dan kegiatan untuk mengevaluasi keselamatan masuk ruang terbatas. e. Memahami protokol komunikasi untuk situasi darurat (seperti tahu siapa yang harus dihubungi). Sementara untuk ruang terbatas tanpa bahaya khusus harus memiliki entry watch. Persyaratan untuk CS dengan karakterisitik bahaya khusus dan tanpa bahaya khusus dapat dilihat dalam tabel berikut Tabel 12. Persyaratan Confined Space dengan karakteristik bahaya khusus dan tanpa bahaya khusus Persyaratan CS dengan karakteristik CS tanpa karakteristik bahaya khusus bahaya khusus Entry Watch Ya Ya Entry Supervisor Ya Tidak Rescue Plan Ya Tidak Rescue team Ya Tidak Ijin Kerja Ya Ya Metode Kerja dan JSA Ya Ya CMP Ya Ya



15. Masuk ke dalam kondisi atmosfer lembam (inert) harus selalu dianggap sebagai kegiatan yang sangat berbahaya. Persyaratan masuk suasana lembam (inert) mencakup, namun tidak terbatas pada, hal berikut: a. Selalu pertimbangkan kegiatan alternatif sebelum memasuki atmosfer lembam (inert). b. Selalu lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysisdengan masukan dari Subject Matter Expert. c. Selalu gunakan prosedur tertulis untuk masuk atmosfer lembam (inert). d. Selalu gunakan alat bantu pernapasan bertekanan udara positif dilengkapi dengan tabung udara (escape set) atau cadangan pasokan udara independen lainnya. e. Pastikan ada persetujuan dari Manajer PHKT tingkat tinggi (seperti manajer fasilitas, manajer operasi, dll). 16. Klasifikasi ruang terbatas yang diturunkan (Downgraded Confined Space) tidak memerlukan tim penyelamat dan entry supervisor dilapangan. Untuk menurunkan sebuah klasifikasi ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus, kondisi berikut harus dipenuhi: a. Tidak ada kondisi atmosfer yang berbahaya. b. Tidak ada potensi kondisi atmosfer yang berbahaya. c. Tidak ada bahaya pekerja tertimbun di dalam ruang terbatas. d. Tidak ada bahaya akses masuk dan keluar.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



e. Tidak ditemukan potensi bahaya keselamatan atau kesehatan serius. f. Dokumentasi dari downgrade (yaitu tanggal dan tanda tangan otorisasi downgrade) harus disimpan di tempat kerja dan menjadi lampiran dari ijin kerja sesuai dengan tata kerja Ijin Kerja. 17. Tinjauan dokumentasi tahunan dari semua kegiatan masuk ruang terbatas dengan karakteristik bahaya khusus (termasuk ijin kerja) harus dilakukan untuk menilai kebutuhan akan perbaikan pelaksanaan. 18. Personil yang ditugaskan bertanggung jawab dalam peran ruang terbatas harus terlatih dan kompeten. a. Persyaratan training harus didokumentasikan. b. Penilaian kompetensi harus didokumentasikan. 19. Perusahaan harus menjaga dokumentasi dari semua personil yang berwenang untuk melakukan peran ruang terbatas berikut: a. Confined Space Entry Watch b. Authorized Confined Space Entrant c. Confined Space Entry Supervisor d. Rescue Personnel



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran I: Tata Kerja Electrical Safe Work (Pekerjaan Listrik Aman) Pengantar Tata kerja listrik yang aman (Electrical Safe Work) dirancang untuk membantu mencegah cedera personil, kerusakan properti atau dampak lingkungan yang diakibatkan sengatan listrik (electrical shock), nyala percikan (arc flash), ledakan percikan api (arc blast) dan nyala api (fire ignition). Selain persyaratan dalam tata kerja ini, peraturan kelistrikan dan keselamatan lokal juga berlaku dan mungkin memerlukan praktik tambahan dan/atau yang lebih ketat daripada yang ditetapkan dalam tata kerja ini. “The Standard for Electrical Safety in the Workplace” (NFPA 70E, edisi terbaru) berlaku jika peraturan kode listrik dan keselamatan lokal atau standard perundangan untuk keselesamatan listrik (electrical safety) ditempat kerja tidak tersedia. Tata kerja ini tidak berlaku untuk pekerjaan pada system listrik dengan tegangan/arus rendah yang didefinisikan lebih kecil dari 50 volt DC atau AC (RMS) dan tidak diharuskan untuk berada dalam kondisi listrik aman (electrically safe condition). Prosedur kelistrikan dan keselamatan lokal atau standar perundangan untuk keselamatan listrik di tempat kerja diharapkan untuk memenuhi atau melampaui "The Standard for Electrical Safety in the Workplace” (NFPA 70E, edisi terbaru) Standar ini mengatur persyaratan PHKT untuk melakukan pekerjaan dengan aman pada atau dekat peralatan listrik yang beroperasi pada 50 volt DC atau AC (RMS) atau lebih. Standar ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasinya serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan 1. Selalu pertimbangkan alternatif lain sebelum melakukan pekerjaan pada peralatan yang dialiri listrik (energized electrical work). 2. Selalu asumsikan sistem listrik, kabel listrik, peralatan listrik dan/atau komponen listrik berada dalam keadaan berenergi sampai keadaan tersebut diverifikasi dalam kondisi kerja listrik yang selamat (electrically safe work condition). 3. Semua sistem listrik, kabel listrik, peralatan atau komponen listrik (> 50 volt) harus ditempatkan kedalam kondisi kerja listrik yang selamat (electrically safe work condition) sebelum personil melakukan pekerjaan bilamana terdapat salah satu dari kondisi berikut ini: a. Pekerja berada dalam limited approach boundary, untuk perlindungan terhadap sengatan listrik. b. Seorang pekerja berinteraksi dengan peralatan listrik (seperti merubah saklar (switch), menyalakan/mematikan) dimana konduktor atau bagian sirkuit tidak terbuka tetapi ada peningkatan risiko cedera dari paparan bahaya nyala percikan (arc flash) listrik. c. Pengecualian terhadap persyaratan (3.a) dan (3.b) diatas adalah:



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



i. Element isolasi yang sesuai dipasang dan dijaga, atau sebuah cara pemutusan dioperasikan, dibuka, ditutup, dihapus atau dimasukkan untuk mencapai kondisi kerja listrik yang selamat untuk peralatan yang terhubung (de-energi) atau ii. Untuk mengoperasikan kembali peralatan yang terhubung listrik (energize) dari kondisi kerja listrik yang selamat (electrically safe work condition) dimana risk assessment yang dilakukan tidak mengidentifikasi resiko yang tidak diterima untuk pekerjaan tersebut. 4. Lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysis dan gunakan formulir standar sebelum memulai pekerjaan listrik, sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 5. Shock and arc flash Hazard Analysis harus dilakukan dan ditinjau oleh Qualified Electrical Person untuk mempertimbangkan approach boundary atau boundary lain yang ditetapkan oleh persyaratan perudangan yang berlaku, tata kerja SWP dan/atau best practice industri sebelum seorang pekerja mendekati setiap konduktor atau bagian rangkaian listrik berenergi yang belum ditempatkan dalam kondisi kerja listrik yang selamat. Persyaratan ini mencakup, namun tidak terbatas pada kegiatan berikut: a. Menempatkan peralatan kedalam kondisi kerja listrik yang selamat (electrically safe work condition). b. Menghidupkan kembali peralatan untuk kembali beroperasi. 6. Analisis bahaya shock dan arc flash harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada: a. Tegangan yang dapat terpapar bagi seorang pekerja. b. Hal-hal yang terkait dengan shock and arc flash boundaries. c. PPE yang diperlukan oleh orang-orang yang bekerja didalam shock and arc flash boundaries. 7. Kondisi di mana analisis bahaya nyala percikan (arc flash) tidak diperlukan, harus didokumentasikan oleh the Qualified Electrical Person pada formulir standar Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 8. Bahaya khusus nyala percikan (arc flash) di ruang terbatas harus dipertimbangkan sebelum memeberikan wewenang/otorisasi pekerjaan Confined Space Entry. 9. Selalu gunakan ijin kerja dan dokumen pendukung sesuai dengan Tata Kerja Ijin Kerja ketika melakukan pekerjaan pada peralatan dan/atau komponen listrik yang berenergi. 10. Ijin kerja listrik berenergi (Energized Electrical Work Permit) harus digunakan ketika melakukan pekerjaan (misalnya pekerjaan fisik seperti mengganti sekering, pengencangan baut, dll) di dalam limited approach atau arc flash boundary pada konduktor atau bagian sirkuit listrik berenergi yang terbuka dan tidak berada dalam kondisi kerja listrik yang selamat (electrically safe work condition) dengan pengecualian pekerjaan yang dilakukan oleh seorang Qualified Electrical Person sebagai berikut: a. Pengujian dan electrical maintenance troubleshooting dimana tidak ada perubahan fisik pada peralatan (seperti pengujian untuk tegangan, pengujian untuk elemen permisif, dll). b. Memasang ground pada peralatan yang dalam berada dalam electrically safe condition. c. Melakukan operasi switching menggunakan peralatan aliran/kabel hidup (live line tools). d. Melakukan pengamatan preventive dan prediktive maintenance serta termografi inframerah diluar batas restricted approach boundary. e. Mengatur ulang batas overload perangkat.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



11. Pekerjaan harus dihentikan, bahaya dinilai dan dimitigasi, serta semua permit harus divalidasi ulang sebelum memulai kembali pekerjaan ketika, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Unauthorized entry masuk kedalam batas limited approach boundary. b. Kegagalan peralatan pengujian (seperti volt meter, dll). c. Hasil pengukuran tegangan listrik berada diluar batas kerja yang selamat. d. Pemanfaatan penggunaan tools/PPE yang tidak sesuai. e. Terjadi incident dan/atau near miss. 12. Sistem dan peralatan listrik harus dihilangkan energinya (de-energized), diisolasi dan di berikan energy kembali (re-energized) sesuai dengan Tata Kerja Isolasi Energi Berbahaya. 13. Pekerjaan listrik yang dilakukan dalam area Hazardous (Classified) harus dilakukan sesuai dengan Tata Kerja Hot Work. 14. Pekerjaan listrik yang membutuhkan rencana kerja dan/atau prosedur tertulis harus ditentukan oleh Qualified Electrical Person. 15. Job Safety Analysis (JSA) harus dipersiapkan oleh Qualified Electrical Person dan didiskusikan serta dikomunikasikan dengan anggota tim kerja sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum memulai pekerjaan pada atau dekat peralatan listrik. 16. Bahaya listrik dalam approach boundaries yang terkait dengan konduktor listrik atau bagian sirkuit berenergi bagi Unqualified, Authorized dan Qualified Electrical Persons harus ditentukan dan sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku, tata kerja perusahaan Pertamina dan/atau best practice industri. 17. Hanya Qualified Electrical Persons yang diijinkan bekerja didalam restricted approach boundary. 18. Minimum 2 pekerja diperlukan untuk semua pekerjaan yang mengharuskan pekerja masuk kedalam limited approach boundary dimana terdapat bahaya kejutan listrik. a. Pekerja di dalam limited approach boundary harus seorang Qualified Electrical Person dan harus menguji tegangan listrik dengan menggunakan sarung tangan karet isolasi yang sesuai tegangan sebelum bekerja pada konduktor atau bagian sirkuit yang awalnya berenergi. b. Pekerja kedua harus bertindak sebagai seorang Electrical Standby dan harus tetap berada diluar limited approach boundary kecuali membantu dalam situasi daruruat. c. Satu-satunya pengecualian untuk persyaratan ini adalah: i. Semua sumber tegangan peralatan > 50 volt telah dibuktikan tidak berenergi (deenergized) dan diverifikasi oleh Qualified Electrical Person, termasuk kemungkinan back feed sebelum memulai pekerjaan. ii. Peralatan yang memiliki perangkat grounding bawaan yang dengan jelas terlihat untuk memastikan bahwa grounding telah dipenuhi. 19. Personil yang bekerja dalam batas limited approach boundary dari paparan konduktor dan/atau bagian sirkuit berenergi listrik harus melepaskan semua perhiasan dan bahan konduktif lainnya.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



20. Zona kerja yang selamat seperti yang ditentukan oleh limited approach boundary atau arc flash boundary, mana yang lebih besar, harus terlihat diberi barikade dan ditandai dengan label peringatan. 21. Tindakan pencegahan (seperti tanda-tanda keselamatan dan tag, barikade, attendants, dll) harus tersedia ditempat untuk mencegah atau membatasi masuknya pihak yang tidak berwenang ke daerah pekerjaan listrik dimana terdapat konduktor atau bagian sirkuit berenergi listrik. 22. Prosedur pengujian tegangan listrik harus mencakup, namun tidak terbatas pada hal berikut: a. PPE yang sesuai (misal gloves, clothiing, arch rated face shield, class E hard hat, dll). b. Peralatan/instrument penguji harus sesuai tipeny serta dikalibrasi dan disetujui sebagai peralatan penguji tegangan. Kalibrasi instrument harus dilakukan setiap tahun dan didokumentasikan. c. Verifikasi bahwa instrumen tes dalam kondisi kerja yang tepat sebelum dan sesudah pengujian. d. Area kerja yang selamat harus ditentukan di sekitar area kerja dan peralatan yang akan diuji. e. Setiap paparan konduktor dan/atau bagian sirkuit yang diidentifikasi dalam rencana kerja (seperti fase ke fase dan fase ke tanah untuk semua system tiga fase) harus diuji. f. Setiap saat terjadi perubahan kondisi atau tempat kerja ditinggalkan, maka tegangan listrik harus diuji kembali. g. Metoda alternatif pengujian tegangan yang disetujui harus diidentifikasi dan didokumentasi bilamana tidak ada exposed point untuk melakukan pengujian. 23. Peralatan listrik yang memberikan paparan pekerja ke tingkat energi insiden lebih besar dari 167,4 J/cm2 (40 cal/cm2) (dihitung pada jarak untuk bekerja pada energi konduktor listrik dan/atau bagian sirkuit) hanya boleh dikerjakan pada saat sirkuit telah berada dalam kondisi kerja listrik yang selamat (electrically safe work condition). Tingkat energy insiden harus ditentukan oleh qualified electrical person. 24. Peralatan, termasuk peralatan mobile (seperti perancah, crane, bucket truck selain untuk pekerjaan listrik, pemompa semen, fork truck, dll) haus menjaga jarak clearance minimum terhadap saluran listrik berenergi sesuai Tabel 13 di bawah ini: Tabel 13. Jarak Minimum Clearance Distance pada Tegangan Listrik tertentu Tegangan Listrik



Jarak Minimum Clearance



0 – 50 kV



3.1 meter (10 feet)



51- 200 kV



4.6 meter (15 feet)



201 – 350 kV



6.1 meter (20 feet)



351 – 500 kV



7.6 meter (25 feet)



501 – 750 kV



10.7 meter (35 feet)



751 – 1000 kV



13.7 meter (45 feet)



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



≥ 1001 kV



Sesuai yang ditentukan oleh utility owner/operator atau professional engineer yang terdaftar sebagai Qualified Person dalam bidang electrical power transmission and distrPHKTtion.



Unknown



6.1 meter (20 feet)



25. Berikut ini persyaratan untuk peralatan bergerak yang digunakan untuk pekerjaan listrik (seperti truck, crane, cement pumper, aerial man-lift, dll) termasuk, namun tidak terbatas pada: a. Boom dan bucket peralatan bergerak harus terisolasi dari listrik, dan diuji minimum setiap tahun. b. Peralatan bergerak hanya boleh dioperasikan oleh tenaga yang terlatih dan berpengalaman dalam penggunaan peralatan. c. Peralatan bergerak harus di ground (dPHKTmikan) dengan pengecualian bahwa ketika konduktor listrik atau bagian sirkuit yang berhubungan dengan kabel listrik diatas kepala (termasuk kemungkinan back feed) telah dPHKTmikan (grounded) dari segala arah relatif terhadap peralatan. d. Qualified Electrical Person harus membuat barikade di sekitar peralatan mobile yang akan dioperasikan dalam radius 3,1 meter (10 kaki) dari limited approach boundary. e. Spotter khusus harus digunakan saat peralatan dioperasikan didekat kabel listrik diatas kepala. 26. Tangga yang digunakan untuk pekerjaan listrik harus memiliki komponen vertikal (sisi anak tangga) terbuat dari bahan non-konduktif sesuai dengan semua peraturan perundangan yang berlaku, tata kerja perusahaan Pertamina dan/atau best practice industri. 27. Peralatan dan perkakas yang digunakan dalam limited approach boundary dari paparan konduktor dan/atau bagian sirkuit berenergi listrik harus diisolasi dan diberi nilai untuk tegangan dimana mereka dapat digunakan dengan selamat. 28. Peralatan dan perkakas yang digunakan untuk pekerjaan live line harus disimpan di lokasi yang kering dan harus dibersihkan serta diperiksa setiap kali sebelum dipakai. a. Peralatan dan perkakas live line harus ditest setiap tahunan atau sesuai peraturan yang belaku, mana yang lebih ketat. b. Hasil inspeksi dan pengujian harus didokumentasikan. 29. Isolasi kabel dan/atau konduktor berenergi yang dilengkapi dengan ground fault protection (yaitu sirkuit yang dilindungi oleh Ground-Fault Circuit Interrupter (GFCI) or Residual Current Device (RCD) yang sensitif) hanya boleh ditangani dengan memakai PPE yang sesuai. 30. Personil yang melakukan pekerjaan listrik harus dilengkapi dengan PPE yang sesuai dengan standar industry (seperti ANSI, ASTM, NFPA 70E, dll.). 31. Ground-Fault Circuit Interrupter (GFCI) dan/atau Residual Current Device (RCD) harus disediakan bagi perkakas dan perangkat lain yang terhubung kabel listrik yang dipakai diluar ruangan, dalam lingkungan lembab dan/atau pada beton yang memiliki kemiringan tertentu. Peralatan ini harus digunakan sesuai dengan semua peraturan perundangan yang berlaku, tata kerja perusahaan Pertamina dan/atau persyaratan koda local.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



32. Grounding harus ada (termasuk peralatan terisolasi) untuk mencegah back-feed pada peralatan, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Switchgear buses. b. Feeders dari sub-station. c. Bare conductor circuits. d. Motor circuits >690 volts, nominal. 33. Generator, portable dan yang menempel pada kendaraan bergerak, yang digunakan untuk menyediakan listrik bagi perkakas dan peralatan terhubung kabel listrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Generators lebih besar 5kW single phase harus memiliki sambungan ke bumi (ground). b. Hanya stop kontak (plug soket) terpasang pada generator atau kendaraan yang harus digunakan untuk memberikan listrik bagi perkakas atau peralatan yang terhubung kabel listrik. c. Bagian logam dari peralatan yang bukan penghantar arus dan konduktor grounding dari stop kontak peralatan harus terikat pada kerangka generator. d. Kerangka generator yang terpasang pada kendaraan harus terikat rangka kendaraan. e. Semua konduktor netral harus diikat (bounded) pada kerangka generator. 34. Semua peralatan listrik harus dipelihara, diperiksa dan disimpan sesuai dengan instruksi pabrikan, peraturan perundangan yang berlaku, tata kerja perusahaan Pertamina dan/atau best practice industri. 35. Setiap tim kerja harus membuat dokumentasi dari semua pekerja yang berwenang untuk melakukan pekerjaan listrik. 36. Personil yang tidak qualified, dimana pekerjaannya dapat berhubungan dengan tegangan > 50 volt, harus dilatih dan paham dengan praktek-praktek yang terkait dengan keselamatan kerja listrik. 37. Personil yang ditugaskan untuk bertanggung jawab dalam peran listrik harus terlatih dan kompeten. a. Persyaratan training harus didokumentasikan. b. Penilaian kompetensi harus didokumentasikan.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran J: Tata Kerja Excavation (Penggalian) Pengantar Tata kerja penggalian (termasuk trenching) dirancang untuk membantu mencegah cedera personil, kerusakan properti dan dampak lingkungan yang merugikan sebagai akibat dari potensi bahaya yang berhubungan dengan pekerjaan penggalian, termasuk menghadapi utilitas bawah tanah, bahaya potensial di atas kepala, instalasi subsurface, atmosfer berbahaya, jatuh, terkubur dan/ atau runtuhan. Tata kerja ini mengatur persyaratan PHKT untuk Penggalian (Excavation). Tata kerja ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasi serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan 1. Lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum memulai kegiatan penggalian dan gunakan form standar sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 2. Ijin kerja dan dokumen pendukung ijin kerja terkait penggalian diperlukan sebelum melakukan kegiatan penggalian, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Penghancuran permukaan dengan alat-alat listrik dan/atau alat berat (seperti trencher, backhoe, jackhammer, dll) berapapun kedalamannya, tidak termasuk pengikisan tanah (seperti pembersihan semak/ lalang, tumpahan minyak kecil, dll). b. Penggalian 1,5 meter (5 kaki) atau lebih menggunakan peralatan tangan (hand tools). c. Setiap kali tambahan ijin kerja khusus (seperti Confined Space Entry, Isolation of Hazardous Energy, dll ) dibutuhkan untuk mengelola risiko penggalian . d. Setiap kali pengujian gas di area penggalian diperlukan. 3.



Ijin kerja dan dokumen pendukung penggalian harus digunakan sesuai dengan Tata Kerja Ijin Kerja.



4. Pekerjaan harus dihentikan, bahaya dinilai dan dimitigasi, serta semua permit harus divalidasi ulang sebelum melanjutkan pekerjaan ketika, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Setiap saat tempat kerja ditinggalkan. Hal ini berlaku untuk penggalian yang dirancang bagi pekerja untuk masuk ke dalam penggalian. b. Setiap kali ada pihak yang tidak berwenang memasuki barikade area penggalian. c. Sistem perlindungan (seperti shoring, benching, dll ) rusak dan /atau tidak tersedia saat dibutuhkan. d. Hasil pengujian gas menunjukkan nilai yang melibihi batas klasifikasi penggalian menjadi ruang terbatas (confined space). e. Peralatan pengujian gas portabel atau kontinyu mengalami kegagalan. f. Utilitas (seperti jalur listrik bawah tanah, pipa air, dll) putus, bocor dan / atau rusak. g. Terjadi insiden dan/atau near miss



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



5. Pekerjaan harus dihentikan dan dikonsultasikan kepada seorang spesialis lingkungan (untuk persyaratan penanganan dan pembuangan) bilamana tanah, air tanah atau bahan lainnya yang digali tampak terkontaminasi. 6. Job Safety Analysis (JSA) harus dipersiapkan dan didiskusikan serta dikomunikasikan dengan anggota tim kerja sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum memulai kegiatan penggalian. 7. Deteksi Gas, jika diperlukan, harus dilakukan oleh Qualified Gas Tester sesuai dengan Tata Kerja Portable Gas Detection. 8. Penggalian yang diklasifikasikan sebagai confined spaces (kedalaman parit ≥ 1,2 meter atau 4 kaki ) harus dikelola sesuai dengan tata kerja Confined Space Entry dan tata kerja Portable Gas Detection (untuk persyaratan confined space). 9. Rencana penyelamatan harus dikembangkan untuk penggalian yang dianggap confined space dan harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada: a. Lokasi tim tanggap darurat yang terlatih. b. Peralatan penyelamatan. c. Aksesibilitas dari lokasi penggalian. 10. Potensi bahaya dan/atau halangan pada permukaan (seperti pohon, tiang listrik, batu, lokasi yang dekat dengan struktur, kendaraan/peralatan, dll) harus dihilangkan dan/atau diamankan sebelum memulai kegiatan penggalian, termasuk (ketika berlaku): a. Utilitas bawah tanah atau instalasi subsurface (seperti listrik, minyak, air, udara terkompresi, selokan dan/atau jaringan telekomunikasi) harus diidentifikasi secara jelas. b. Pemberitahuan mengenai rencana penggalian harus dilakukan kepada semua pihak yang terkait (seperti perusahaan pipa, mitra aset, perusahaan utilitas, dll) sebelum memulai kegiatan penggalian. c. Pengaturan harus dibuat dengan perusahaan utilitas atau agensi yang sesuai untuk perlindungan, dukungan, penghapusan, pencabutan, mematikan, isolasi dan/atau relokasi utilitas atau instalasi subsurface. d. Utilitas yang tetap berada di tempatnya harus dilindungi (misal barricades, shoring, supports, etc). e. Saluran bawah tanah, kabel listrik, perpipaan produksi dan/atau selokan dalam batas-batas penggalian harus diisolasi sesuai dengan Tata Kerja Isolasi Energi Berbahaya Standard. 11. Posisi yang pasti dari utilitas harus diidentifikasi pada saat merencanakan pendekatan penggalian lokasi dengan cara yang selamat dan dapat diterima (misal day-lighting, dll). 12. Penggalian yang jaraknya dekat dengan bangunan, jalan, dinding penahan dan struktur lainnya atau lebih dalam dari 6,1 meter (20 kaki) harus ditinjau dan disetujui oleh seorang insinyur sipil atau Qualified Person lainnya (seperti Registered Profesional Engineer, dll). 13. Daerah galian harus diisolasi dan hambatan harus berada di tempat untuk mencegah akses yang tidak sah oleh kendaraan dan pekerja yang tidak terlibat dalam pekerjaan. 14. Perlindungan pada publik harus disediakan sesuai keperluan, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Barikade visual (seperti pagar, penutup, pagar, dll).



FUNGSI JUDUL



b. c. d. e.



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Jalur pejalan kaki. Penerangan. Pemasangan rambu-rambu. Dll.



15. Jangan pernah masuk ke area penggalian ketika alat berat (seperti peralatan penggali mekanik, alat angkat, dll) sedang digunakan di dekat area penggalian. 16. Jangan pernah bekerja pada penampang penggalian sloped atau benched pada tingkat diatas pekerja lain tanpa perlindungan (seperti jaring pengaman, perlindungan jatuh, dll) untuk karyawan yang bekerja di bawah. 17. Penggalian pada kedalaman lebih besar dari 1.2 meter (4 kaki) harus dilengkapi dengan sarana akses masuk dan keluar yang selamat (seperti tangga panjat, tangga dengan rail, jalur jalan/ ramps dll) sampai dengan 7,6 meter (25 kaki) jarak lateral. 18. Langkah-langkah harus diambil untuk melindungi pekerja dari bahaya terkubur termasuk, namun tidak terbatas pada: a. Jika galian lebih dalam 1.5 meter (5 kaki). b. Jika inspeksi oleh seorang Competent Person menyatakan adanya potensi bahaya terkubur/ runtuh (cave-in) dalam penggalian kurang dari 1.5 meter (5 kaki). 19. Personil memasuki penggalian harus dilindungi oleh sistem perlindungan termasuk sistem pendukung (seperti bracing, shoring, underpinning, dll), sloping, benching dan/atau system shield/ perisai. Sistem ini harus dirancang dan dibangun sesuai dengan metode desain yang didokumentasikan (seperti manufaktur, dll) atau harus dirancang oleh seorang insinyur sipil atau Qualified Person lainnya (seperti Registered Profesional Engineer). a. Bahan dan peralatan yang digunakan untuk sistem pelindung harus bebas dari kerusakan dan/atau cacat dan harus dipasang dan dipelihara sesuai dengan rekomendasi manufaktur. b. Sistem perlindungan harus memiliki kapasitas untuk mendukung semua beban yang dimaksudkan untuk ditahan dan dipindahkan ke sistem. c. Desain sistem pelindung harus memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku, tata kerja perusahaan Pertamina dan/atau best practice dalam industri. 20. Personil harus dilindungi dari batuan lepasan, tanah, galian atau bahan dan/atau peralatan (termasuk kendaraan) lain yang bisa masuk kedalam penggalian, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Scaling untuk menghilangkan material yang longgar. b. Pemasangan barikade pelindung atau perangkat penahan. c. Gunakan sistem peringatan (seperti barikade, sinyal tangan atau mekanik, catatan berhenti/ stop logs, dll) untuk memperingatkan operator peralatan mengenai sudut penggalian. d. Menempatkan, menyimpan dan/atau mempertahankan bahan dan/atau peralatan tidak lebih dekat dari 0,6 meter (2 kaki) dari tepi penampang penggalian kecuali dinyatakan pada rancangan dan disetujui oleh Qualified Engineer. 21. Seorang Civil Engineer, Qualified Person (missal Registered Professional Engineer, dll) atau Competent Person (misal ahli tanah, dll) harus menentukan kondisi tanah dan mengidentifikasi jenis tanah sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku, tata kerja perusahaan Pertamina dan/atau best practice industri.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



22. Bilamana penggalian dilakukan pada jenis tanah campuran, jenis tanah yang paling tidak stabil di dalam campuran tersebut harus diambil sebagai dasar penentuan metode untuk mencegah bahaya terkubur atau runtuh ketika bekerja dengan tanah yang memiliki beberapa campuran. 23. Personil harus dilindungi dari akumulasi air dalam penggalian termasuk, namun tidak terbatas pada: a. Permukaan air dan drainase harus dikumpulkan dan dibuang jauh dari wilayah kerja melalui drainase buatan, parit pengalihan (diversion ditches), berms, dikes, dll. b. Seorang yang kompeten harus memantau permukaan air dan drainase untuk memastikan sistem pembuangan beroperasi dengan benar. 24. Competent Person harus melakukan inspeksi dan mendokumentasikan hasil inspeksi penggalian (termasuk daerah yang berada di dekat galian dan sistem pelindung), termasuk namun tidak terbatas pada: a. Sebelum setiap shift kerja. b. Harian. c. Setelah peristiwa alam (seperti hujan, badai, tornado, gempa bumi, dll). d. Ketika terjadi celah, retakan akibat tekanan (tension cracks), peluruhan (sloughing), Pemotongan bawah tanah (underground cutting), rembesan air (water seepage), penggembungan (bulging), dll. e. Ketika ada perubahan yang signifikan dalam ukuran dan/atau lokasi dari struktur tanah. f. Seperti ditentukan oleh pekerjaan yang sedang dilakukan. 25. Personil yang terekspose atau yang mengarahkan kendaraan pada lokasi penggalian harus memakai pakaian reflektif atau yang memiliki visibilitas tinggi/ mencolok. 26. Penggalian yang memotong melewati firewall atau burm/bund harus memiliki alternatif dan metode protektif dan penahan yang sama. 27. Selalu pertimbangkan alternatif lain selain menggali di sebuah situs arkeologi.  Penggalian di situs arkeologi harus sesuai dengan persyaratan perundangan yang berlaku. 28. Jika diperlukan sesuai peraturan kualitas udara setempat, teknik pengendalian debu untuk penggalian harus diterapkan (seperti penyemprotan air, dll). 29. Personil yang ditugaskan bertanggung jawab dalam peran penggalian harus terlatih dan kompeten a. Persyaratan training harus didokumentasikan. b. Penilaian kompetensi harus didokumentasikan. 30. Perusahaan harus memelihara dokumen semua personil yang berwenang untuk melakukan kegiatan penggalian.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran K: Tata Kerja Hot Work (Kerja Panas) Pengantar Tata kerja persyaratan Hot Work dirancang untuk membantu mencegah cedera personil, kerusakan properti atau dampak terhadap lingkungan akibat kebakaran atau ledakan. Hot Work dianggap sebagai setiap proses atau pekerjaan yang memiliki potensi signifikan untuk menimbulkan kebakaran atau menyebabkan ledakan yang diakibatkan oleh munculnya api, panas dan/atau percikan api dalam ruang yang mengandung gas/material mudah terbakar (flammable material). Tata kerja ini mengatur persyaratan PHKT untuk Hot Work. Tata kerja ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasinya serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan 1. Selalu pertimbangkan dahulu alternatif cold work (seperti menggunakan gergaji tangan daripada pemotongan dengan api, memindahkan peralatan untuk dikerjakan diluar classified area, dll.).



2. Hot work tidak diijinkan dalam ruang atmosfer yang mengandung gas/material mudah meledak (explosive atmosphere).



3. Lokasi Hazardous (Classified) dan area Safe Hot Work harus ditentukan dan disetujui oleh Manajemen.



4. Selalu lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysis sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum memulai kegiatan hot work.



5. Ijin kerja dan dokumen pendukung terkait diperlukan untuk pekerjaan hot work yang dilakukan didalam area hazardous (classified).



6. Ijin kerja dan dokumen pendukung terkait tidak diperlukan untuk pekerjaan hot work yang dilakukan didalam area yang telah ditentukan sebagai Safe Hot Work Area.



7. Ijin kerja dan dokumen pendukung terkait digunakan sesuai dengan Tata Kerja Ijin Kerja. 8. Pekerjaan harus dihentikan, bahaya dinilai dan dimitigasi, serta semua permit harus divalidasi ulang sebelum melanjutkan pekerjaan ketika, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Setiap saat tempat kerja ditinggalkan. b. Fire Watch meninggalkan area hot work. c. LEL ≥ 10% terdeteksi. d. Kegagalan pada peralatan uji gas portable atau continu. e. Terjadi incident dan/atau near miss.



9. Job Safety Analysis (JSA) harus dipersiapkan dan didiskusikan serta dikomunikasikan dengan anggota tim kerja sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum memulai aktivitas kerja panas (hot work).



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



10. Penerapan persyaratan pekerjaan panas api terbuka (open flame dan api tertutup) dijelaskan dalam tabel 14 berikut : Tabel 14. Persyaratan Matrix Hot Work



Aktivitas Open flame hot work dilakukan pada: Hazardous Classified Area (HCA), or ≤10 m 1 from/outside HCA boundary 2 Designated Safe Hot Work Area Non-Hazardous Classified Area (NHCA) and 3 >10 m from/outside HCA boundary Non-Open flame hot work dilakukan pada: 4 Hazardous Classified Area (HCA) 5 Designated Safe Hot Work Area 6 Non-Hazardous Classified Area (NHCA)



JSA



Ijin Kerja



Hot Work



Gas Testing



Fire Watch



CMP



Ya



Ya



Ya



Ya



Ya



Ya



Ya



Ya



Tidak



Tidak



Tidak*



Tidak



Ya



Ya



Tidak



Tidak



Tidak



Tidak



Ya Tidak Tidak



Ya Tidak Tidak



Ya TIdak Tidak



Ya Tidak Tidak



Tidak Tidak Tidak



Tidak Tidak Tidak



* Fire watch dapat diperlukan jika hasil analisa resiko mempersyaratkan



11. Persyaratan untuk kerja panas api terbuka (open flame hot work) adalah sebagai berikut : a. Pekerjaan panas api terbuka (Open flame hot work) yang dilakukan dalam jarak 10 m dari batas Hazardous Classified Area – HCA (yang sudah didefinisikan di dalam dokumen gambar PSI atau sesuai dengan API RP 500 dan 505) dianggap sebagai kerja panas api terbuka di HCA. Hal ini untuk memperhitungkan percikan api yang berpindah/memasuki HCA.



b. Penggunaan jack Hammer atau, chipping atau, pahat, yang dapat menimbulkan percikan api, dalam HCA harus dianggap sebagai kerja panas api terbuka di HCA.



c. Hot Tapping dan kerja panas api terbuka pada/di dalam tangki, kapal, perpipaan atau peralatan yang ada dalam layanan atau (sebelumnya) mengandung hidrokarbon harus diperlakukan dan dianggap sama dengan kerja panas api terbuka di HCA.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



d. Hot tapping dan kerja panas api terbuka pada tangki hidrokarbon, kapal atau perpipaan apa pun yang beroperasi harus mendapat masukan dari Subject Matter Expert (selama analisis bahaya tahap perencanaan) dan persetujuan High Level Leader.



e. Team Manajer Fasilitas / Operasi harus memastikan bahwa perlindungan yang diperlukan relevan untuk Hot Tapping atau kerja panas api terbuka pada tangki hidrokarbon, kapal atau perpipaan apa pun yang beroperasi dengan berkonsultasi dengan MOC 2nd Approver.



f. Kerja panas api terbuka di dalam tangki, kapal, pipa atau peralatan yang telah dibersihkan dapat dianggap sebagai pekerjaan panas api terbuka di dalam area kerja panas yang aman selama telah ditetapkan dan disetujui oleh manajemen (didukung oleh MOC) sebagai area kerja panas yang aman.



g. Kerja panas api terbuka yang dilakukan dalam area Safe Hot Work yang ditentukan harus menerapkan dan menyediakan Ijin Kerja dan MKJSA.



h. Pengujian gas untuk pekerjaan panas api terbuka atau aktivitas Hot Tapping harus dilakukan oleh Qualified Gas Tester menggunakan Portable Gas Detector dengan pompa aspiratif.



i.



Pemantau Api (Fire Watch) Khusus diperlukan untuk pekerjaan panas api terbuka dan / atau kegiatan Hot Tapping yang dilakukan di HCA, atau ≤ 10 m dari / di luar batas HCA.



12. Persyaratan untuk kerja panas api tertutup (non-open flame) adalah sebagai berikut : a. Kendaraan bermotor atau mesin pembakaran internal portabel yang beroperasi dalam HCA harus, minimal: i. Memiliki izin kerja untuk bekerja dan persetujuan dari Pemberi Izin fasilitas dan memiliki pengujian gas LEL yang dilakukan oleh Penguji Gas Berkualitas. ii. Diperiksa dan bebas dari percikan sebelum dinyatakan aman untuk dioperasikan. iii. Dilengkapi dengan penahan api (atau setara) untuk mesin pembakaran internal portabel. b. Pekerjaan panas Non-Open Flame dilakukan di Area Berbahaya Berbahaya: i. Izin Kerja disetujui oleh Permit Approver ii. Pengujian gas harus dilakukan oleh QGT menggunakan detektor gas portabel dengan pompa aspirasi iii. Peran Fire Watch harus ditugaskan kepada orang yang melakukan pekerjaan iv. MKJSA dan/atau prosedur yang disetujui yang mencakup identifikasi dan mitigasi bahaya (mis. OP, SRP, SMP dll.) harus tersedia dan digunakan c. Pekerjaan panas bukan api terbuka (non-open flame hot work) dilakukan di NHCA atau Area Kerja Panas Aman yang ditunjuk: i. Ijin Kerja tidak diperlukan oleh pekerja yang secara langsung di bawah pengawasan Pemberi Izin ii. Pengujian gas tidak diperlukan



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



iii. Peran Fire Watch tidak diperlukan. d. Operasi Kendaraan bermotor atau mesin pembakaran internal portabel di dalam HCA tidak boleh dibiarkan dalam keadaan idle kecuali pengujian gas area dilakukan.



13. Persyaratan Rencana Pemetaan Gas (gas mapping plan) adalah sebagai berikut : a. Rencana Pemetaan Gas dikembangkan untuk mengidentifikasi area yang harus memiliki pengujian gas di sekitar aktivitas kerja panas dengan menggunakan gambar PSI HCA sebagai rujukan. b. Rencana Pemetaan Gas diperlukan untuk nyala api terbuka dalam HCA atau ≤ 10 m dari batas HCA dan nyala api tidak terbuka dalam HCA.



14. Pengukuran gas harus dilakukan oleh Qualified Gas Tester sesuai dengan Tata Kerja Portable Gas Detection ketika melakukan aktivitas kerja panas (hot work).



15. Fire Watch khusus (dedicated) diperlukan bilamana kegiatan hot work dilakukan diluar Safe Hot Work area yang sudah ditentukan atau adanya potensi kebakaran yang lebih dari kebakaran kecil.  Fire Watch harus tetap berada ditempat kerja 30 menit setelah aktivitas kerja panas (hot work) selesai dan harus memeriksa daerah sekitarnya dimana percikan atau api mungkin telah menjalar.



16. Peralatan pemadam kebakaran khusus (dedicated fire-fighting) harus tersedia ditempat kegiatan hot work untuk merespon potensi insiden.  Peralatan pemadam kebakaran harus diinspeksi dan berfungsi penuh. Hasil inspeksi harus didokumentasika (seperti tag inspeksi peralatan).



17. Sebelum digunakan, semua peralatan yang diperlukan untuk melakukan hot work harus diinspeksi, untuk memastikan: a. Peralatan berfungsi dengan baik. b. Peralatan pengaman (safeguard) tersedia di tempat.



18. Wilayah aktivitas Hot Work harus secara visual diidentifikasi dengan memasang barikade dan/atau tanda peringatan.



19. Bahan mudah terbakar (combustible material) harus disingkirkan atau dilindungi dalam radius 10 meter dari aktivitas hot work.  Bahan mudah terbakar yang tidak dapat dipindahkan harus ditutup dengan penutup/lapisan tahan api dan/atau harus tetap basah selama aktivitas hot work.



20. Panas, kerak hasil pembakaran (slag) dan/atau percikan api yang mungkin dihasilkan dari aktivitas kerja panas (hot work) harus ditahan penyebarannya.



21. Saluran pembuangan dalam area aktivitas kerja panas (hot work) harus disegel. 22. Vent di daerah kegiatan hot work harus diarahkan menjauh dari pekerjaan panas (hot work) atau sumber input menuju vent harus diisolasi sesuai dengan Tata Kerja Isolasi Energi Berbahaya Standard.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



23. Selalu putuskan dan/atau pasang blind piping dari tangki (atau peralatan lain) sebelum melakukan pekerjaan panas (hot work) pada pipa.



24. Gerakan material, pembersihan (purging), pembilasan (flushing) dan/atau pengeringan (draining) harus dihentikan sebelum melakukan aktivitas kerja panas.



25. Hot work pada tangki, bejana atau pipa pada saat tangki, bejana atau pipa dalam keadaan beroperasi (in service), membutuhkan masukan dari Subject Matter Expert dan persetujuan dari Manajer PHKT tingkat tinggi.



26. Bukaan dan celah pada peralatan, tangki atau pipa dalam radius 10 meter dari area aktivitas kerja panas (hot work) harus disegel sebelum hot work dimulai.



27. Hot tapping selalu dianggap sebagai kegiatan yang sangat berbahaya. Persyaratan hot tapping termasuk, namun tidak terbatas pada hal berikut: a. Selalu pertimbangkan alternatif lain sebelum melakukan hot tapping. b. Selalu lakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysis dengan masukan dari Subject Matter Expert. c. Selalu gunakan prosedur tertulis hot tapping. d. Hot tapping memerlukan persetujuan dari Manager PHKT tingkat tinggi (seperti manajer fasilitas, manajer operasi, dll)



28. Setiap unit/fasilitas harus memelihara dokumentasi (seperti daftar, spreadsheet, database, dll) dari seluruh pekerja yang berwenang untuk melakukan aktivitas kerja panas berbahaya tinggi (seperti pengelasan diatas level cairan pada tangki) dan/atau aktivitas hot work api terbuka.



29. Personil yang ditugaskan untuk bertanggung jawab dalam peran hot work harus terlatih dan kompeten. a. Persyaratan training harus didokumentasikan. b. Penilaian Kompetensi harus didokumentasikan.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran L: Tata Kerja Isolation of Hazardous Energy (Isolasi Energi Berbahaya) Pengantar Tata kerja persyaratan Isolation of Hazardous Energy (IHE) dirancang untuk membantu mencegah cedera personil, kerusakan properti atau dampak buruk terhadap lingkungan karena pengenergian peralatan secara tidak terduga, atau pelepasan energi sisa dan/atau energi yang disimpan selama kegiatan perbaikan dan pemeliharaan. Energi berpotensi berbahaya meliputi listrik, mekanik, hidrolik, pneumatik, kinetik, potensial, termal, kimia dan radiasi. Tata kerja ini mengatur persyaratan PHKT untuk pembukaan peralatan proses dan melakukan pengisolasian terhadap mesin, peralatan, bejana, perpipaan dan system dari sumber energi berbahaya. Tata kerja ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasi serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan 1. Energy harus diisolasi: a. Kapan saja ada potensi untuk pengenergian yang tak terduga, start-up atau pelepasan energi sisa atau disimpan dari peralatan dan proses selama perbaikan dan pemeliharaan b. Kapan saja perangkat pengaman atau pelindung kritikal lainnya di-bypass, diubah atau dihilangkan. c. Kapan saja pekerja harus menempatkan bagian dari tubuh mereka ke dalam peralatan untuk melakukan pekerjaan pada suatu titik operasi atau ketikaada zona bahaya disekitar peralatan.



2. Selalu melakukan Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum melakukan kegiatan isolasi sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis.



3. Ijin kerja dan dokumen pendukung ijin kerja yang terkait harus digunakan sesuai dengan Tata Kerja Ijin Kerja.



4. Pekerjaan harus dihentikan, bahaya dinilai dan dimitigasi, serta semua permit harus divalidasi ulang sebelum melanjutkan pekerjaan ketika, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Isolasi gagal. b. Adanya isolasi yang belum lengkap. c. Isolasi tidak dikunci sempurna dan tidak di tag dengan jelas (setelah verifikasi dan/atau inspeksi). d. Terjadi incident dan/atau near miss. 5. Diagram Isolasi harus terkini dan diverifikasi sebelum memulai isolasi dan diperlukan untuk semua isolasi dengan pengecualian sebagai berikut: a. Peralatan yang diisolasi hanya memiliki sumber energi tunggal yang dapat dengan mudah diidentifikasi dan diisolasi.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



b. Isolasi akan menghilangkan energi (de-energized) dan menon-aktifkan peralatan secara keseluruhan. c. Lokasi isolasi dimengerti dengan jelas oleh siapapun. 6. Job Safety Analysis (JSA) harus dipersiapkan dan didiskusikan serta dikomunikasikan dengan anggota tim kerja sebelum memulai kegiatan sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 7. Isolasi harus dikomunikasikan kepada semua pekerja yang terkena dampak dan tim kerja lainnya yang berpotensi terkena dampak, untuk memberitahukan perubahan status peralatan (misalnya dari beroperasi normal ke out- of-service, out- of-service ke beroperasi normal, dll). 8. Pimpinan tim kerja harus memeriksa dan memverifikasi isolasi dan memastikan pelepasan energi (de-energijing) peralatan sebelum memulai pekerjaan yang membutuhkan isolasi energi berbahaya (yaitu verifikasi dan validasi visual terhadap isolasi yang telah terpasang di tempat kerja).  Verifikasi dan validasi isolasi harus didokumentasikan, melalui tanda tangan basah, pada ijin kerja. 9. Perangkat Lockout harus digunakan untuk mengamankan peralatan yang diisolasi dalam posisi selamat dan/atau mati. 10. Perangkat Lockout yang digunakan untuk mengisolasi energi yang berbahaya, harus: a. Hanya dipakai untuk tujuan IHE. b. Memenuhi semua persyaratan perundangan dan tata kerja perusahaan Pertamina yang berlaku dan/ atau best practice dalam industri. c. Kunci, tag dan warna ditugaskan untuk masing-masing kelompok fungsional harus distandarisasi dan dikomunikasikan diseluruh PHKT. d. Tags harus terlihat dan terbaca untuk mengidentifikasikan nama orang yang mengaplikasikan perangkat dan tanggal kapan kunci/ tag diapasangkan pada peralatan e. Tahan lama untuk lingkungan di mana mereka digunakan (seperti tahan terhadap suhu ekstrim, hujan, angin, dll) f. Terlihat jelas dan substansial untuk meminimalkan pengenergian kembali yang tidak sah. g. Ditempelkan dengan aman pada titik isolasi (jangan menempelkan tag pada peralatan). h. Penggunaan plastik chain tidak diperbolehkan. Hanya metal chain yang diperbolehkan untuk maksud penguncian. i.



Gembok harus diberi kode warna untuk mengidentifikasi kelompok kerja yang terlibat, distandarisasi yaitu: i. Kuning untuk operator ii. Merah untuk listrik iii. Hijau untuk teknisi instrumen iv. Biru untuk mekanik v. Jika ada warna tambahan yang digunakan (disarankan: ungu), masing-masing tim Operasi harus mengkomunikasikan praktik dengan jelas dalam operasi masing-masing.



11. Kunci dan tag pribadi yang digunakan untuk mengisolasi energi yang berbahaya harus: a. Digunakan oleh 1 indifidu yang terdokumentasi dan memiliki otoritas.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



b. Dipasang dan dilepaskan dalam urutan yang didefinisikan oleh PHKT sesuai dengan persyaratan perundangan, tata kerja perusahaan Pertamina dan/atau best practice di industri: i. Kunci pihak operasi harus menjadi kunci dan tag yang pertama terpasang dan yang terakir dilepas. ii. Jika berlaku, kunci/ tag pihak Instrumentasi & Listrik (I&E) harus dipasang pada urutan kedua dan segera dilepas sebelum pihak operasi melepaskan kunci/tag. iii. Apabila ada kunci/ tag pihak pekerjaan lain. c. Pelepasan kunci/tag personal oleh orang lain selain individu yang memasang perangkat loto harus dilakukan dengan, namun tidak terbatas pada: i. Verifikasi bahwa pemilik kunci/tag tidak berada di fasilitas tersebut ii. Lakukan segala upaya untuk menghubungi pekerja yang berwenang untuk mengkomunikasikan pelepasan kunci/tag sebelum pekerja yang berwenang menyelesaikan pekerjaan di fasilitas itu iii. Persetujuan didokumentasikan di ijin IHE atau ceklist peralatan isolasi oleh Pimpinan tim kerja di lapangan. 12. Poin Isolasi harus dikunci, ditandai dan didokumentasikan pada dokumen pendukung ijin kerja terkait IHE atau melalui checklist peralatan isolasi sebelum memulai pekerjaan yang membutuhkan isolasi energi berbahaya (Isolation of Hazardous Energy). 13. Poin Isolasi yang tidak dapat dikunci harus ditandai dengan jelas dan didokumentasikan pada ijin IHE atau melalui checklist peralatan isolasi sebelum memulai pekerjaan yang membutuhkan isolasi energi berbahaya. 14. Group locks hanya diperbolehkan jika pemasangan beberapa kunci dan tag pada titik isolasi tidak dapat dilakukan. 15. Protokol untuk melakukan isolasi multi- group termasuk, namun tidak terbatas pada: a. Individu tunggal bertanggung jawab dan akuntabel untuk kunci kelompok dan harus diidentifikasi pada ijin. b. Satu individu bertanggung jawab dan akuntabel untuk kunci kelompok dan harus bertanggung jawab dan mendokumentasikan semua nama-nama individu yang dilindungi oleh kunci kelompok pada ijin IHE atau di checklist peralatan isolasi. 16. Isolasi fisik positif diperlukan untuk masuk kedalam bejana, tangki atau pipa yang berhubungan dengan aktivitas kerja panas (hot work). a. Satu-satunya pengecualian dari persyaratan: i. Penyimpanan dan ballast tank di kapal , Floating Production Storage & Offloading Vessels ( FPSO) , Floating Storage & Offloading Vessels ( FSO) ii. Membuka pipa dimana tidak memungkinkan untuk mengaplikasikan isolasi fisik positif karena desain dan/ atau rentang pipa. iii. Membuka jaringan pipa yang berada di bawah tanah dan/atau terendam. iv. Stasiun pengukuran (metering) pipa gas. v. Cellar sumur minyak. b. Perlindungan tambahan diperlukan untuk pengecualian diatas termasuk:



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



i. Perlindungan alternatif (misal menghilangkan bahaya dengan melakukan pekerjaan panas selama shutdown dan turnaround, dll). ii. Persetujuan high level leader yang telah ditentukan (misal leader fasilitas, leader operasi, dll). iii. Dokumen Metode Kerja dan Job Safety Analysis termasuk: 1. Monitoring pengujian gas secara menerus. 2. Dokumentasi persyaratan pelatihan tambahan hot work dan masuk kedalam bejana yang sedang dilakukan. 3. Prosedur operasional (Operating Procedure) yang tedokumentasi. 17. Ketika membuka peralatan, pipa, bejana, dll. yang mengandung bahan berbahaya (seperti H2S, bahan mudah terbakar, dll), pengujian gas harus dilakukan sesuai dengan Tata Kerja Portable Gas Detection. 18. Isolasi peralatan listrik harus dilakukan sesuai dengan tata kerja Electrical Safety. 19. Selalu perhitungkan pelepasan tekanan ketika melakukan isolasi terhadap pipa atau bejana lainnya yang menyimpan fluida, termasuk namun tidak terbatas kepada bagian yang diisolasi dan area di setiap sisi dari isolasi. 20. Kondisi zero energy state atau positif cek harus dilakukan untuk meyakinkan bahwa sumber energy sudah tidak terdapat dalam/pada sistem yang diisolasi. Pedoman pengisolasian dan pemeriksaan zero energy state untuk Sumber-Sumber Energi Berbahaya dapat mengacu pada table berikut Tabel 15. Pedoman pengisolasian dan pemeriksaan zero energy state untuk sumber energi berbahaya Bentuk Energi



Sumber Energi (ContohContoh)



Listrik



    



Tekanan Cairan



Sistem Hidrolik (sebagai contoh, pemukul hidrolik (hydraulic rams), silinder,



Motor listrik Solenoida Kapasitor Kabel/kawat listrik Saluran-saluran pemasok daya utama  Baterai  Pelindung katode arus yang ditekan (impressed current cathodic protection)



Pedoman Penguncian (Lockout) Umum dan pemeriksaan zero energy state 1. Mematikan listrik dari mesin 2. Mematikan listrik dari pemutus arus pemasok utama, atau mengisolasi dengan melepaskan sekering 3. Mengunci dan menandai saklar pengisolasian pemasok utama 4. Melepaskan semua sirkuit kapasitatif 5. Mencoba menyalakan peralatan tersebut atau menguji dengan meteran atau penguji tegangan go/no-go CATATAN: Pengisolasian listrik hanya boleh dilakukan oleh personel kelistrikan yang memenuhi syarat (mengacu pada tata kerja Pekerjaan Listrik Aman) 1. Mematikan pasokan hidrolik (sebagai contoh, menutup katup-katup saluran pemasok)



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



Bentuk Energi



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Sumber Energi (ContohContoh)



Pedoman Penguncian (Lockout) Umum dan pemeriksaan zero energy state



penekan sumbat (cap presses) atau mesin penghentak (stamping machines))



2. Mengunci dan menandai katup-katup tersebut 3. Membuang habis tekanan hidrolik yang tersimpan secara perlahanlahan 4. Mengosongkan saluran-saluran sebagaimana perlu 5. Menandai semua pengosongan tersebut 6. Menutup katup setelah membuang habis tekanan, untuk melihat apakah terdapat kenaikan tekanan pada pressure gauge 1. Mematikan pasokan udara 2. Mengunci dan menandai titik-titik pengisolasian pemasok udara, atau secara fisik memutuskan saluransaluran udara dan menandainya 3. Melepaskan tekanan udara dari sistem 4. Apabila memungkinkan, biarkan titiktitik pelepasan tersebut dikunci terbuka dan ditandai 5. Menutup katup setelah membuang habis tekanan, untuk melihat apakah terdapat kenaikan tekanan pada pressure gauge 1. Menghentikan semua bagian yang bergerak 2. Memblokir bagian-bagian yang bergerak untuk mencegah gerakan (sebagai contoh, chock flywheels, spade atau saluran-saluran kosong (blank lines) untuk penyimpanan overhead) 3. Meninjau untuk memastikan semua siklus pergerakan mekanis (mechanical motion cycle) dihentikan dan diblokir 4. Kunci dan/atau menandai semua titik pemblokiran



Tekanan Udara



Sistem pneumatik (pneumatic system)



Energi Kinetik (Energi dari objek atau materi yang bergerak)



 Flywheels  Material dalam saluran pasokan di atas tanki, tempat sampah (bins) atau silos  Blades



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



21. Isolasi yang melampaui pergeseran shift harus diverifikasi dan divalidasi terpasang dan bekerja oleh Pimpinan tim kerja pada setiap awal setiap shift dan didokumentasikan di JSA 22. Isolasi yang melibatkan perubahan prosedur dan/atau peralatan operasional harus dikelola sesuai dengan Tata kerja Management of Change for Facilities, termasuk namun tidak terbatas pada isolasi permanen dan jangka panjang. 23. Pimpinan tim kerja di lokasi kerja harus memverifikasi dan memvalidasi, melalui tanda tangan bahwa semua dapat dioperasikan dan siap untuk dinyalakan kembali sebelum menutup ijin IHE. 24. Pelepasan isolasi harus dikomunikasikan kepada semua pekerja yang terkena dampak dan tim kerja lainnya yang berpotensi terkena dampak, untuk memberitahukan perubahan status peralatan (misalnya dari beroperasi normal ke out- of-service, out- of-service ke beroperasi normal, dll). 25. Unit/fasilitas harus memelihara dokumentasi dari semua pekerja yang berwenang untuk: a. Melakukan isolasi energi berbahaya. b. Memasang/ melepas lunci/tags dan peralatan isolasi energy lainnya. c. Menyalakan ulang (restart) peralatan. d. Inspeksi, verifikasi, dan melepas isolasi. e. Inspeksi, verifikasi, dan memperbolehan kembali ke service. 26. Personil yang ditugaskan bertanggung jawab dalam peran IHE harus terlatih dan kompeten: a. Persyaratan training harus didokumentasikan. b. Penilaian Kompetensi harus didokumentasikan.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran M: Tata Kerja Lifting dan Rigging Pengantar Tata kerja persyaratan Lifting dan Rigging dirancang untuk membantu mencegah cedera personil, kerusakan properti dan dampak terhadap lingkungan. Lifting dan Rigging adalah proses dimana beban diikat, diangkat dan dipindahkan menggunakan perangkat mekanik. Tata kerja ini tidak berlaku untuk peralatan yang tidak secara khusus dirancang untuk tujuan dan aktivitas Lifting and Rigging seperti elevated work platform, mengangkat orang (man lift) dan forklift (kecuali dikonfigurasi untuk mengangkat, menurunkan dan memindahkan beban tergantung secara horizontal). Tata kerja ini mengatur persyaratan PHKT untuk Lifting dan Rigging. Tata kerja ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasinya serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan tata kerja 1. Selalu lakukan identifikasi Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum melakukan kegiatan Lifting and Rigging sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 2. Pengangkatan (lift) harus direncanakan dan didiskusikan (serta jika diperlukan, didokumentasikan kedalam Metode Kerja dan Job Safety Analysis sebelum memulai pekerjaan dan harus mencakup namun tetapi tidak terbatas pada hal berikut: a. Langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pengangkatan dengan benar dan selamat. b. Berat dan pusat gravitasi dari objek yang diangkat. c. Pencegahan personil jatuh (seperti penggunaan derek (derricks), man riding baskets, dll). d. Zona bebas hambatan pengangkatan dan penurunan dalam radius pengangkatan beban yang direkomendasikan produsen/pembuat peralatan lifting/rigging. e. Kontainer bersertifikat (seperti cargo carrying unit) untuk barang-barang yang mudah bergerak. f. Rute menyelamatkan diri dan pencahayaan yang cukup di dalam zona pengangkatan dan penurunan. g. Zona line of fire yang bebas dari semua personil tidak berkepentingan. h. Persyaratan untuk personil pemberi sinyal. i. Modus komunikasi (seperti suara, radio dan sinyal tangan) ditetapkan dan disetujui oleh semua pekerja yang terlibat dalam kegiatan ini. j. Pengekangan (seperti baut hold-down, pengencang laut, dll), puing-puing dan/atau penghalang disingkirkan sebelum melakukan kegiatan lifting. k. Kebutuhan ruang untuk penyebaran cadik (outrigger). l. Toleransi kedekatan terhadap kabel listrik diatas kepala. m. Persyaratan kondisi tanah untuk operasi lifting mobile crane (termasuk potensial bahaya bawah tanah seperti fasilitas bawah tanah dan kekopongan tanah). n. Pertimbangan terhadap kondisi lingkungan (seperti angin, kondisi laut, dll)



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



3. Lift Plan tertulis diperlukan untuk pengangkatan kritis dan/atau non-routine, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Pengangkatan buta (blind lifts). b. Pengangkatan kompleks (complex lifts). c. Pengangkatan komplikasi (complicated lifts). d. Pengangkatan berat (heavy lifts). e. Pengangkatan yang melibatkan orang naik ke dalam keranjang kerja (man riding work basket). f. Pengangkatan lain yang ditentukan oleh Qualified Lifting Operator karena keunikannya. Pengangkatan rutin/sederhan tidak memerlukan lifting plan 4. Lift plan tertulis harus dibuat dan ditinjau oleh orang yang kompeten (Competent Person) sebelum melakukan lifting dan harus menjelaskan bagaimana pengangkatan akan dilakukan termasuk, namun tidak terbatas pada: a. Peralatan lifting and rigging khusus yang digunakan. b. Personil dan training yang diperlukan. c. Dimensi, berat dan pusat gravitasi dari beban sebagaimana dinilai oleh Qualified Rigger. d. Verifikasi oleh Qualified Lifting Operator bahwa alat angkat yang sesuai telah dipilih untuk tugas tersebut.  Kapasitas beban harus berada didalam spesifikasi peralatan dari pabrik. e. Verifikasi oleh Qualified Rigger bahwa peralatan rigging yang sesuai telah dipilih untuk tugas tersebut  Kapasitas beban harus berada didalam spesifikasi peralatan dari pabrik. f. Inspeksi peralatan. g. Identifikasi potensi benda jatuh (dropped objects) h. Persyaratan komunikasi (seperti komunikasi lift plan ke anggota tim kerja, komunikasi selama pengangkatan seperti radio dan sinyal tangan, dll). i. Identifikasi dan mitigasi potensi bahaya terkait dengan lift (termasuk pertimbangan lingkungan (seperti kondisi angin, kondisi laut, dll)). j. Emergency plans. k. Persetujuan yang diperlukan untuk lift plan. 5. Pekerjaan Lifting dan rigging harus dihentikan ketika, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Ada petir disekitarnya. b. Kecepatan angin melebihi instruksi pabrik atau ketika kecepatan angina mencapai batas maksimum yang diijinkan PHKT (angin 20 knot) c. Kondisi laut ≥ 2.0 meters ketika melakukan pengangkatan dinamik. d. Peralatan lifting dan/atau rigging rusak dan/atau tidak berfungsi. e. Seorang pekerja memberi sinyal berhenti darurat. f. Seorang pekerja tidak berkepentingan memasuki zona line of fire. g. Terjadi incident dan/atau near miss (seperti benda jatuh). 6. Job Safety Analysis (JSA) harus dipersiapkan dan didiskusikan serta dikomunikasikan dengan anggota tim kerja sebelum melakukan kegiatan lifting and rigging di tempat kerja sesuai dengan Tata Kerja Metode Kerja dan Job Safety Analysis. 7. Personil yang terlibat dalam proses pengangkatan minimum dengan peran sebagai berikut : a. Crane operator berkualifikasi b. Rigger berkualifikasi



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



c. Signalman berkualifikasi Personil tambahan dapat dibutuhkan sesuai dengan rencana pengangkatan. Tabel 16. Kualifikasi peran dalam pengangkatan Roles Simple/Rutin Qualified Crane Operator Ya Qualified Rigger Ya* Qualified Signalman Tidak * Rigger yang berkualifikasi sebagai signalman



Critical Ya Ya Ya



8. Crane dan derek untuk mengangkat personil pada platform yang digantungkan (seperti man riding basket, dll) hanya menggunakan ketika: a. Mekanisme transfer lain (seperti perancah, tangga, lift udara, personl hoist, dll) berpotensi lebih berbahaya. b. Kendala fisik dari area kerja membuat penggunaan mekanisme transfer lainnya menjadi tidak praktis. 9. Operasi Pengangkatan Personil harus mencakup, namun tidak terbatas pada: a. Peralatan lifting yang dipakai untuk menangani orang (seperti personnel platforms, personnel transfer devices, attachment/suspension systems, dll.) harus disertifikasi sesuai dengan peraturan perundangan dan tata kerja perusahaan Pertamina yang berlaku. b. Peralatan lifting yang dipakai untuk menangani orang harus diberi label “personnel handling”. c. Peralatan lifting yang dipakai untuk menangani orang harus dirakit, diikat, dimuat dan digunakan sesuai dengan peraturan perundangan, tata kerja perusahaan Pertamina dan instruksi pabrik yang berlaku. d. Peralatan penanganan personal yang digunakan untuk personnel handling harus diperiksa dan diuji setidaknya sesuai antisipasi berat angkat oleh Qualified Personnel segera sebelum pemakaian pertama dari setiap shift. e. Test pengangkatan sebesar 125% dari kapasitas beban personnel platform dan rigging harus dilakukan terhadap personnel platform dan rigging yang dipakai untuk menangani personil sebelum pemakaian peralatan pertama kali di tempat kerja dan setelah perbaikan atau modifikasi dilakukan. f. Tag line harus digunakan bersama peralatan lifting untuk personnel handling, sesuai instruksi pabrik (misal Billy Pugh, Frog personnel transfer capsules, dll). g. Sistem perlindungan jatuh persnol (personal fall protection) harus dipakai selama transfer personil (satu-satunya pengecualian persyaratan ini adalah marine transfer). h. Perangkat pengapung personal (personal floation device) harus digunakan selama marine transfer. 10. Peralatan lifting and rigging harus: a. Direkayasa dan disertifikasi sesuai dengan maksud pemakaiannya. b. Berada dalam kondisi kerja yang baik melalui verifikasi inspeksi berkala dan sebelum pemakaian. c. Dipasang dan disupport dengan benar. d. Memiliki semua alat pengaman yang terpasang dan berada dalam kondisi kerja yang baik. e. Digunakan dan disimpan sesuai dengan spesifikasi pabrik peralatan, peraturan perundangan dan tata kerja perusahaan Pertamina yang berlaku.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



11. Jangan gunakan peralatan lifting and rigging yang dibuat atau telah dimodifikasi tanpa dilengkapi dengan sertifikasi. 12. Jangan gunakan sling sintetis dalam operasi laut. Satu-satunya pengecualian untuk persyaratan ini adalah jika spesifikasi pabrik pembuat sling sintetis mengijinkan untuk penggunaan di laut (marine use). 13. Jangan berdiri atau jalan dibawah beban yang tergantung. 14. Alat pengaman peralatan lifting and rigging (yaitu perlindungan kritis) tidak boleh di-bypass atau dihambat kecuali secara khusus dirancang untuk tujuan bypass. Bypass alat pengaman peraalatan lifting and rigging harus dilakukan sesuai dengan PHKT Bypassing Critical Protections Standard. 15. Cranes harus dirakit dan dibongkar dibawah arahan Qualified Assembly/Disassembly Director dan harus dirakit/dibongkar sesuai dengan peraturan perundangan, tata kerja perusahaan Pertamina dan instruksi pabrik yang berlaku. 16. Alat bantu oeprasional dan peralatan keselamatan crane (seperti boom/jib stop, anti - two block device, indikator berat, stingers, load limiting devices, dll.) harus digunakan dan berfungsi sesuai dengan rekomendasi pabrik dan tata kerja perusahaan Pertamina. 17. Informasi berikut harus terlihat oleh operator crane dalam ruang kabin: a. Angka kapasitas beban dari crane. b. Radius pengangkatan dari crane. c. Kecepatan operasi yang direkomendasi pabrik (untuk land lift). d. Alat kendali (control) harus ditandai dengan jelas sesuai dengan fungsinya. e. Petunjuk operasi dari pabrik (seperti manual operasi). 18. Jangan memindahkan peralatan lifting ketika boom ditinggikan atau dalam posisi sedang bekerja. Satu-satunya pengecualian untuk persyaratan ini adalah jika alat angkat tersebut diproduksi khusus untuk tujuan "angkat dan bawa (pick and carry)". 19. Floating crane/derrick atau land crane/derrick pada perangkat pengapung harus digunakan sesuai dengan rekomendasi pabrik, peraturan perundangan dan tata kerja perusahaan Pertamina yang berlaku. 20. Tower crane harus digunakan sesuai dengan rekomendasi pabrik, peraturan perundangan dan tata kerja perusahaan Pertamina yang berlaku. 21. Pickup truck/kendaraan yang terpasang crane harus digunakan sesuai dengan rekomendasi pabrik, perautran perundangan dan tata kerja perusahaan Pertamina yang berlaku. 22. Hanya unit kargo pembawa yang bersertifikat (Cargo Carying Unit - CCU) yang boleh digunakan untuk operasi lifting (seperti chemical transit tank; drum rack, cylinder rack, tote tank, dll). a. CCUs harus menampilkan secara visual tanda berat maksimum yang diijinkan (maximum allowable weight), berat tara (tare weight) dan berat bersih (net weight) pada CCU. b. Jangan lakukan double stack CCUs. Satu-satunya pengecualian untuk persyaratan ini jika CCU dirancang khusus untuk double stack dan ditunjuk sesuai dalam instruksi penyimpanan produsen.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



23. Selalu gunakan dua sling dengan panjang dan SWL (safe working load) yang sama saat melakukan pengangkatan tubular (beban berbentuk pipa). a. Sling harus ditempatkan pada jarak yang sama dari tiap ujung beban. b. Sling harus dibungkus dua kali dan diikat disekitar tubular. c. Tubular dengan diameter lebih 14 cm (5.5 inches) harus dibundel dalam jumlah ganjil. 24. Saat menggunakan tag line, selalu pasang tag line langsung pada beban (jangan pernah pasang tag line pada sling atau pada struktur/peralatan lainnya).  Jangan pernah melilitkan tag line disekitar pergelangan tangan, lengan atau bagian tubuh lainnya. 



Disamping penggunaan tag line, push pull stick digunakan untuk mengontrol beban yang sedang diangkat.



25. Hook yang digunakan dalam operasi lifting and rigging harus dilengkapi dengan kait pengaman (safety latches). 26. Untuk operasi lifting and rigging, jarak minimum clearance ke energized power diatur sesuai dengan Tabel 12. Tabel 17. Jarak Minimum Clearance ke Energized Power Voltage



Jarak Minimum Clearance



0 – 50 kV



3.1 meters (10 feet)



51- 200 kV



4.6 meters (15 feet)



201 – 350 kV



6.1 meters (20 feet)



351 – 500 kV



7.6 meters (25 feet)



501 – 750 kV



10.7 meters (35 feet)



751 – 1000 kV



13.7 meters (45 feet)



≥ 1001 kV



Sesuai yang ditentukan oleh utility owner/operator atau professional engineer yang terdaftar sebagai Qualified Person dalam bidang electrical power transmission and distribution



27. Saat melakukan operasi lifting and rigging didekat kabel listrik diatas kepala, pengamanan tambahan berikut harus dipenuhi : a. Ijin kerja listrik (energized electrical permit) diperlukan sesuai dengan Tata Kerja Ijin Kerja. b. Batas zona kerja harus diidentifikasi (misalnya dengan menggunakan bendera dan ramburambu, dan/atau menggunakan perangkat peringatan batasan radius, dll). Zona kerja didefinisikan sebagai 360 ° mengelilingi radius kerja maksimum peralatan tsb. c. Saat mendekati sembarang bagian dari peralatan lifting, beban atau tali beban yang berada di dalam jarak minimum clearance terhadap saluran listrik berenergi (lihat Tabel 12), hal berikut harus diperhatikan:



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



i. Personil yang bekerja di area tersebut harus diberitahu tentang lokasi jaringan listrik dan potensi bahaya yang terkait dengan bekerja di dekat jaringan listrik. ii. Batas zona kerja harus diidentifikasi secara visual (seperti: garis peringatan, barikade, rambu dan tanda-tanda, yang ditinggikan, dll.). iii. Peralatan lifting harus secara visual ditandai dengan peringatan, label atau tanda-tanda (bahaya listrik). iv. Spotter khusus (Signalperson), alarm radius (proximity alarm), pembatas rentang (range limiter), atau perangkat isolasi harus digunakan. v. Petugas lokal yang bertanggung jawab (seperti electrical engineer, Instrument & Electrical (I&E) spesialist, utility company, dll) harus diberitahukan minimal 24 jam sebelum melakukan pekerjaan yang membutuhkan identifikasi tegangan, deenergization, penerapan safety ground atau relokasi kabel listrik (power line). vi. Semua tag line yang dipakai harus terbuat dari bahan non-conductive. 28. Setiap saat sebelum meninggalkan perangkat lifting yang tidak dijaga, Qualified Operator harus: a. Menurunkan ketanah setiap beban terpasang. b. Lepaskan kopling utama (pada semua peralatan yang berlaku). c. Atur semua perangkat penguncian. d. Tempatkan kendali/kontrol pada posisi off atau netral. 29. Semua peralatan lifting and rigging harus diperiksa dan didokumentasikan oleh qualified personnel sesuai dengan spesifikasi pabrik, peraturan perundangan dan tata kerja perusahaan Pertamina yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada: a. Sebelum setiap penggunaan (misalnya diberikan inisial/diparaf dan/atau centang pada JSA oleh Qualified Lifting Operator/Qualified Rigger). b. Secara bulanan (hanya crane heavy use). c. Pemeriksaan 6 bulanan. d. Setiap tahun sesuai dengan spesifikasi pabrik. e. Setelah dilakukan modifikasi, perbaikan atau penyesuaian. f. Setiap saat yang ditentukan oleh individu yang memenuhi syarat (qualified individual). 30. Inspeksi lifting and rigging bulanan dan tahunan harus didokumentasikan dan minimal meliputi hal berikut: a. Type peralatan yang diinspeksi. b. Hasil inspeksi. c. Tanggal inspeksi. d. Nama dan tanda tangan Inspektor yang kompetent/Qualified.



30. Personil yang ditugaskan untuk bertanggung jawab dalam peran lifting & rigging harus terlatih dan kompeten. a. Kebutuhan pelatihan harus didokumentasikan. b. Penilaian kompetensi harus didokumentasikan. Note: Referensi tehnikal lifting dan rigging termasuk, namun tidak terbatas pada:  American Petroleum Institute  ASME



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



Lampiran N: Tata Kerja Portable Gas Detection (Deteksi Gas Portabel) Pengantar Persyaratan pengujian gas dirancang untuk membantu mencegah personil dari potensi paparan atau cedera, kerusakan properti atau dampak lingkungan yang merugikan dari atmosfer berbahaya yang mungkin ada di tempat kerja. Monitoring untuk keperluan occupational hygiene tidak termasuk dalam tata kerja ini. Tata kerja ini mengatur persyaratan PHKT untuk pengujian gas. Tata kerja ini berlaku untuk pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan PHKT dan delegasi serta kontraktor/mitra kerja di dalam operasi PHKT.



Persyaratan tata kerja 1. Pengujian gas diperlukan bila ada potensi kondisi udara/ atmosfir berbahaya di lokasi kerja termasuk lingkungan dengan kekurangan atau kelebihan oksigen, mudah terbakar/meledak, suasana yang membahayakan kehidupan atau kesehatan secara segera (immediately dangerous to life or health/ IDLH), atmosfer beracun di atas batas paparan diperbolehkan. 2. Selalu lakukan pengujian gas dalam hubungannya dengan ijin kerja dan dokumen pendukung ijin kerja terkiat untuk bekerja sesuai dengan Tata Kerja Ijin Kerja. 3. Pengujian gas portabel harus dilakukan dan dievaluasi oleh Qualified Gas Tester. 4. Pengujian Gas dan/atau penggunaan detektor gas personal (yang dapat dipakai perorangan) diperlukan selama kegiatan berikut bilamana ada potensi bahaya pada kondisi udara/ atmosfer: a. Confined space entry. b. Kegiatan emergency response (misal merespon kebocoran, tumpahan,dll). c. Kegiatan excavation (penggalian) and trenching (parit). d. Penanganan atau penyimpanan bahan berbahya atau kargo (mis. Tangki penyimpanan/ storage tanks, ships/shipyards, mobil tangker, lokasi limbah berbahaya dan beracun/ hazardous waste sites, dll). e. Kegiatan hot work (kecuali dilakukan di area yang ditunjuk sebagai area selamat untuk hot work). f. Kegiatan isolation of hazardous energy.(IHE). g. Kegiatan proses dan produksi (misal operasi fasilitas pabrik, drilling & operasi produksi, dll). h. Kegiatan lain atau kondisi sebagaimana yang didefinisikan oleh unit/fasilitas. 5. Gas harus diuji dalam urutan sebagai berikut: a. Kandungan Oxygen. b. Gas dan uap mudah terbakar/meledak. c. Gas dan uap beracun (misal hidrogen sulfida (H2S), benzene). 6. Kondisi kerja yang dapat diterima sesuai dengan persyaratan tata kerja perusahaan Pertamina dan peraturan perundangan yang berlaku adalah sebagai berikut: a. Oxygen: antara 19.5 – 23.5%.



FUNGSI JUDUL



: QHSSE : PRAKTEK KERJA AMAN (SAFE WORK PRACTICES)



NOMOR REVISI KE BERLAKU TMT HALAMAN



: : : :



B-001/KT1040/2019-S0 0 23 Januari 2019



b. LEL: