Tkrs 14 Ep 1,2 Pedoman-Manajemen-Risiko [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RSUD TUAN RONDAHAIM



PEDOMAN MANAJEMEN RESIKO



JLN PEMATANG SIANTAR-SERIBU DOLOK NAGORI MARJANDI KEC. PANOMBEIAN PANEI KABUPATEN SIMALUNGUN  0622331170, Fax 0622331115,  21162 Email : [email protected]



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL ......................................................................................................



i



DAFTAR ISI ........................... ..................................................................................... DAFTAR GAMBAR ..................................................................................................... iii DAFTAR TABEL............................................................................. DAFTAR SINGKATAN ................................................................................................. v BAB I.



PENDAHULUAN. .......................................................................................... 2 A. Latar Belakang. .......................................................................................... 2 B. Pengertian. ................................................................................................. 4 C. Maksud danTujuan .................................................................................... 6 D. Ruang Lingkup. ...........................................................................................6



BAB II. KEBIJAKAN DAN DASAR HUKUM ................................................................. 7 A. Kebijakan .................................................................................................. 9 B. Dasar Hukum. ........................................................................................ 10 BAB III. STRUKTUR ORGANISASI MANAJEMEN RISIKO. .................................... 11 A. Struktur Organisasi................................................................................... 13 B. Peran dan Tanggung Jawab. ................................................................... 14 BAB IV. PELAKSANAAN MANAJEMEN RISIKO. .................................................... 18 A. Kerangka Kerja Manajemen Risiko ......................................................... 18 B. Proses Manajemen Risiko Terintegrasi................................................... 20 1. Komunikasi dan Konsultasi ........................................................... 20 2. Penetapan Konteks....................................................................... 21 a. Konteks Eksternal............................................................... 21 b. Konteks Internal ............................,. .................................. 21 c. Kriteria Risiko ..................................................................... 22 3. Penilaian Risiko ............................................................................ 23 a. Identifikasi Risiko ................................................................ 23 b. Analisis Risiko .................................................................... 25 c. Kategori Risiko ..............................,. .................................. 27 d. Selera Risiko ...................................................................... 27 e. Kebijakan Skala Risiko ....................................................... 27



f. EValuasi Risiko .......................................................................28 C. Pelatihan Staf ............................................................................................... 32 BAB V. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN................................................. 33 A. Monitoring ..................................................................................................... 33 B. E\/aluasi. ....................................................................................................... 33 C. Pelaporan ..................................................................................................... 33 Lampiran......................................................................................................................... 34 Lampiran 1. Proses Manajemen Risiko ......................................................................... 34



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Bagan Struktur Organisasi



DAFTAR TABEL



Tabel 4 . Criteria Dampak (D) Tabel 2. Kriteria Frekuensi Pajanan (F) Tabel 3. Opsi Perlakuan Risiko Tabel 4. Kriteria Skor Risiko



V



DAFTAR8INGKATAN APD



: Alat Pelindung Diri



AS/ NZS



: Australian Standart / New Zealand Standard



CO



. Carbon Monoxide



COC



: Carbon Dioxide



Dewas



. Dewan Pengawas



FMEA



: Failure Mode and Effect Analy9is



GBP



: Great Britain Poundsterling



GDP



: Gross Domestic Product



HIV/AIDS



: Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immunodefiency Syndrome



IGD



. Instalasi Gawat Darurat



IKP



: Insiden keselamatan pasien



ILO



: Internasional Labour Organization



ISO



: International Organization for Standardization



JCAHO



: The Joint Commission on Accreditation of Healthcare Organizations



K3



: Keselamatan dan Kesehatan Kerja



KAK



: Kecelakaan Akibat Kerja



K



: Konsekuensi



KMKP



. Komite Mutu dan Keselamatan Pasien



NHS



: National Health System



NIOSH



: The Nasional Institute for Occupational Safety and Health



NOT NGO OSHA



. Nitrogen Dioxide



: Occupational Safety and Health Administration



PAK



: Penyakit Akibat Kerja



PC SDM SPI SPO



- Person in charge



: Standar Prosedur Operational



RCA



. Root Cause Analys



. Nitrous Oxide



: Sumber Daya Manusia : Satuan Pengawas Internal



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Rumah sakit berkewajiban untuk



mengindentifikasi



dan mengendalikan



seluruh risiko strategis dan operasional yang penting. Hal ini mencakup seluruh area baik



manajerial



maupun



fungsiorial



termasuk area pelayanan, tempat



pelayanan, area klinis dan area non klinis. Rumah sakit perlu menjamin berjalannya sistem untuk mengendalikan dan mengurangi risiko. Manajemen



risiko



berhubungan erat dengan pelaksanaan keselamatan pasien dan keselamatan kerja di rumah sakit dan berdampak kepada pencapaian mutu rumah sakit. RSUD Tuan Rondahaim merupakan rumah sakit kelas C milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun



dan



merupakan pusat rujukan pelayanan kesehatan spesialistik. RSUD Tuan Rondahaim menyelengarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan, pelayanan rujukan, menyelenggarakan pendidikan & pelatihan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. RSUD Tuan Rondahaim dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik dan bermutu dengan aspek pokok kaidah pelayanan yang cepat, tepat, nyaman dan mudah. RSUD Tuan Rondahaim mempunyai Visi adalah ‘Rumah Sakit Terdepan di Kabupaten Simalungun”. Visi tersebut di tempuh melalui 5 Misi yaitu: 1. Memberikan Pelayanan Kesehatan yang terbaik bagi masyarakat. 2. Menjadi Rumah Sakit Pusat rujukan di Kabupaten Simalungun. 3. Memberikan pelayanan yang profesional sepenuh hati dan terjangkau. 4. Menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan harmonis 5. Mewujudkan Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Rondahaim menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mampu mandiri untuk membiayai sendiri Operasional dan mensejahterakan karyawannya. Tujuan yang akan dicapai RSUD Tuan Rondahaim dalam mewujudkan misinya adalah: 1.



Memenuhui pelayanan dasar di bidang Kesehatan di Ibukota Kabupaten Simalungun.



2.



Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Simalungun yang optimal melalui upaya peningkatan pelayanan yang profesional.



7



Motto RSUD Tuan Rondahaim adalah ‘Kesembuhan Anda Kebanggaan Kami.’ Untuk mencapai sasaran tersebut, RSUD Tuan Rondahaim akan menghadapi berbagai faktor baik eksternal maupun internal yang secara langsung maupun tidak langsung dapat menghambat pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Ketidak pastian terhadap pencapaian tujuan dan sasaran inilah yang disebut dengan Risiko. Apabila RSUD Tuan Rondahaim tidak dapat mengelola risiko tersebut, maka dapat dipastikan RSUD Tuan Rondahaim tidak akan mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Untuk melakukan antisipasi terhadap kondisi ketidak pastian di masa yang akan datang dan mengacu pada



Peraturan Menteri Kesehatan No 25 Tahun



2019 tentang Penerapan



Manajemen Risiko Terintegrasi Di Llngkungan Kementerian Kesehatan, RSUD Tuan Rondahaim dituntut untuk dapat mengelola risiko yang ada secara terintegrasi. Manajemen risiko merupakan cara pendekatan yang tepat untuli mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi dan mengendalikan risiko yang dapat rnenghambat pencapaian tujuan dan sasaran RSUD Tuan Rondahaim. Manajemen risiko dapat ditetapkan ke seluruh satuan kerja lingkup RSUD Tuan Rondahaim. B. Pengertian 1. Risiko adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian sasaran organisasi. 2. Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan kontinu meliputi identifikasi,



analisis,



evaluasi,



pengendalian,



informasi



komunikasi,



pemantauan, dan pelaporan Risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola Risiko dan potensinya. 3



Manajemen Risiko Terintegrasi adalah proses identifikasi, analisis, evaluasi dan pengelolaan semua Risiko yang potensial dan diterapkan terhadap semua unit/ bagian / program/ kegiatan mulai dari penyusunan rencana strategis, penyusunan dan pelaksanaan program dan anggaran, pertanggung]awaban dam monitoring dan evaluasi serta pelaporan. Unit Pemilik Risiko adalah Satuan Kerja tingkat RSUD Tuan Rondahaim yang bertanggung jawab melaksanakan Manajemen Risiko Terintegrasi adalah Direktur .



5. Proses



Manajemen



Risiko



adalah



suatu



proses



yang



bersifat



berkesinambungan, sistematis, logis, dan terukur yang digunakan untuk mengelola Risiko di instansi.



8



6. Retensi adalah keputusan untuk menerima dan menyerap suatu Risiko. 7. Selera Risiko adalah tingkat Risiko yang bersedia diambil instanst dalam upayanya mewujudkan tujuan dan sasaran yang dikehendakinya. 8. Peta Risiko adalah gambaran total Risiko dan distribusi posisinya dalam grafik dengan frekuensi pada sumbu horizontal (x) dan konsekuensi pada sumbu vertikal (y). 9.



Probabilitas : Kemungkinan terjadi atau tidak teriadinya sesuatu.



10. Konsekuensi : Dampak yang ditimbulkan akibat pajanan bahaya seperti penyakit akibat kerja, kecelakaan akibat kerja, bahkan kematian. 11. Risiko: potensi terjadi kerugian yang dapat timbul dari proses atau kegiatan saat sekarang atau kejadian pada masa yang akan datang. 12. Risiko klinis adalah semua isu yang dapat berdampak terhadap pencapaian pelayanan pasien yang bermutu , aman dan efektif. 13. Risiko non klinis adalah semua isu yang dapat berdampak terhadap tercapainya tugas pokok dan kewajiban hukum dari rumah sakit sebagai korporasi. 14. Resiko keuangan adalah resiko yang timbul akibat ketidakpastian target keuangan sebuah usaha atau ukuran keuangan usaha. Target keuangan usaha adalah besaran target yang ditetapkan oleh wira usaha dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan ukuran keuangan usaha adalah kondisi keuangan usaha yang bisa berupa arus kas, laba usaha, dan pertumbuhan penjelasan (Bramantyo Djohamputera). 15. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil;, pegawai BLUD, Dokter mitra, Outsourcing yang bekerja di lingkungan RSUD Tuan Rondahaim. 16. Resiko keuangan adalah resiko yang timbul akibat ketidakpastian target keuangan sebu ah usaha atau ukuran keuangan usaha. Target keuangan usaha adalah besaran target yang ditetapkan oleh wirau saha dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan ukuran keuangan usaha adalah kondisi keuangan usaha yang bisa berupa arus kas, laba usaha, dan pertumbuhan penjelasan (Bramantyo Djohamputera) 17. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri Sipil, pegawai BLUD, Dokter mitra, Outsourcing yang bekerja di lingkungan RSUD Tuan Rondahaim. C. Maksud, Tujuan dan Manfaat 1. Maksud Pedoman manajemen risiko terintergrasi dimaksudkan untuk: a. Meningkatkan mutu pelayanan dan informasi untuk pengambilan keputusan.



9



b. Perlindungan terhadap satuan kerja dan pegawai, dan c. Mengurangi kejadian atas Risiko yang tidak diinginkan. 2. Tujuan Pedoman manajemen risiko terintergrasi ditujukan untuk: a. Mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien b. Meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi c. Memberikan dasar pada setiap pengambilan keputusan dan perencanaan. d. Meningkatkan pencapaian tujuan dan peningkatan kinerja. 3. Manfaat a. meningkatnya mutu informasi untuk pengambilan keputusan. b. Melindungi pasien, staf klinis, tenaga kesehatan dan tenaga lain yang bekerja di rumah sakit, fasilitas dan lingkungan, bisnis rumah sakit. c. Mengurangi risiko yang tidak diinginkan. D. Ruang Lingkup 1. Ruang Lingkup manajemen risiko rumah sakit meliputi: a. Pasien dan keluarga b. Pengunjung c. Staf Medis d. Tenaga Kesehatan Lain yang bekerja di rumah sakit. e. Fasilitas dan lingkungan Rumah Sakit yang terdiri dari: 1) keselamatan dan keamanan :



a) Keselamatan: keadaan tertentu karena gedung, lantai, halaman dan peralatan rumah sakit yang menimbulkan bahaya atau risiko dagi pasien, staf dan pengunjung.



b) Keamanan: risiko terhadap kehilangan, pengerusakan dan kerusakan, atau penggunaan akses oleh mereka yang tidak berwenang. 2) bahan berbahaya dan beracun (B3J dan limbahnya: risiko penanganan, penyimpanan, dan penggunaan bahan radioaktif serta bahan berbahaya lainnya dan limbah bahan berbahaya.



1 0



3) penanggulangan



bencana



(em.ergency : risiko



kemungkinan terjadi



bencana, respons bila tejadi wabah, bencana dan keadaan emergensi termasuk evaluasi lingkungan pasien secara terintegrasi. 4) Proteksi kebakaran fire nafety : risiko kebakaran dari property/ bangunan dan penghuninya. 5) peralatan medis: risiko pemilihan, peliharaan, dan penggunaan alat medis. 6) Sistem penunjang (utilitas} :risiko kegagalan pengoperasionalan listrik, air, dan sistem pendukung lainnya. f. Bisnis rumah sakit 2. Pengelompokan berdasarkan kategori risiko a. Strategi (terkait dengan tujuan organisasi}:



risiko



yang



mempengaruhi



pedoman rencana jangka panjang untuk pencapaian tujuan. b. Operasional (rencana pengembangan untuk mencapai tujuan organisasi): proses internal / eksternal yg mempengaruhi operasional organisasi. c. Keuangan (menjaga aset) : segala sesuatu yang menimbulkan tekanan terhadap keuangan dan belanja organisasi. d. Kepatuhan (kepatuhan terhadap hukum dan peraturan): tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan / ketentuan yg berlaku / kepatuhan terhadap hokum dan peraturan. e. Reputasi (image yang dirasakan oleh masyrakat) : menurunnya kepercayaan publik/masyarakat



karena



persepsi



negative/image



yang



dirasakan



masyarakat. f. Kebijakan: kebijakan organisasi baik internal/eksternal yang berdampak langsung terhadap organisasi. g. Risiko Legal : tuntutan hukum terhadap organisasi. h. Risiko Fraud kecurangan oleh pihak internal yang merugikan keuangan negara. 3. Pengelompokan berdasarkan jenis risiko a. Risiko klinis antara lain: 1) Risiko terkait dengan sistem manajemen obat 2) Risiko jatuh



1 1



3) Pengendalian risiko infeksi 4) Risilio terkait dengan masalah gizi 5) Risiko fasilitas dan peralatan (risiko kebakaran, cedera karena penggunaan laser, risiko-risiko yang diakibatkan dari kondisi jangka panjang) b. Risiko Non klinis 1) Risiko 1‹euangan 2) Risiko hukum 3) Risiko properti 4) Risikoreputasi.



1 2



A. Kebijakan 1.



Rumah sakit mempunyai regulasi berupa pedoman manajemen risiko terintegrasi dan program manajemen risiko yang luas tidak terbatas pada pasien, staf medis, tenaga kesehatan dan tenaga lainnya, fasilitas rumah sakit, lingkungan rumah sakit dan bisnis rumah sakit.



2.



Rumah sakit menyusun program manajemen risiko berkelanjutan digunakan untuk melakukan identifikasi dan merigurangi risiko.



3.



Rumah sakit mempunyai daftar risiko di tingkat unit dan tingkat rumah sakit.



4.



Rumah sakit telah membuat strategi untuk mengurangi risiko yang ada.



5



Manajemen risiko harus diterapkan secara terintegrasi seluruh area program dan kegiatan.



6.



Dalam



rangka



pencapaian



tujuan



penyelenggaraan



manajemen



risiko



terintegrasi dibentuk Tim Penyelenggara Manajemen Risiko Terintegrasi yang terdiri atas Bidang/bagian, K3RS , PPI, KMKP, SPIP, Ka. Instalasi sebagai penanggung jawab pada unit kerjanya. 7.



Setiap satuan kerja harus membuat dan menetapkan



daftar



risiko dan



menyusun rencana perlakuan risiko. 8.



Daftar risiko yang telah ditetapkan harus disampaikan kepada Direktur.



9.



Rumah sakit telah melakukan failure mode effect analysis/ efek modus kegagalan (FMEA/AEMK), Hazard Vulnerability Analysis (HVA), Infection Control risk Assessment (ICRA), Pre Construction risk Assessment (PCRA), Hospital Safety Index (HSI) setahun sekali pada proses berisiko tinggi yang diprioritaskan.



10. Rumah sakit telah melakukan tindak lanjut hasil failure mode effect nlysis/ efek modus kegagalan (FMEA/AEMK), Hazard Vulnerability Analysis (HVA), Infection Control risk Assessment (ICRA), Pre Construction risk Assessment (PCRA), Hospital Safety Index (HSI). 11. Manajemen ristko harus diterapkan secara terintegrasi seluruh area program dan kegiatan;



B. Dasar Hukum. 1. Undang –Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Undang-Uridang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; 5. Undang -Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; 6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; 7. Keppres RI No 22 tahun 1993, tentang Penyakit yang Timbul karena Hubungan Kerja; 8. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Repubhk



Indonesia



Nomor 1199 / MenkesJ



Per/XI / 2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah; 9. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1046/ Menkes/



Per/XI/ 2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan; 10. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



No 432/



MENKES/SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III /2008 tentang Rekam Medis; 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/Menkes/Per/111/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Repubhk Indonesia Nomor 659 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Kelas Dunia; 14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 971/Menkes/Per/XI/2009 tentang Standar Kompetensi Pejabat Struktural Kesehatan; 15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/Menkes/ Per/IX/ 2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran; 16. Peraturan Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 1787 / Menkes/



Per/XII / 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/Menkes/Per/III/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi lntensif di Rumah Sakit;



18. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/ MENKES/ PER/IV/ 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/ PER/V/2011 tentang Registrant, Izin Praktek dan Ijin Kerja Tenaga Kefarmasian; 20. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1796/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; 21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2025/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 00 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Kesehatan Perorangan; 23. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 008 Tahun 2012 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementrian Kesehatan; 24. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementrian Kesehatan; 25. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; 26. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 27. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 28. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 29. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7



Tahun 2019 tentang



Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit; 30. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penetapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan; 31. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit; 32. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2020 tentang Kornite Mutu Rumah Sakit; 33. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 436/Menkes/SK/VI/ 1993 tentang Pemberlakuan Standar Pelayanan Medis di Rumah Sakit;



34. Keputusan



Menteri Kesehatan Republik 81/Menkes/SK/I/2004 tentang Pedoman



Penyusunan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Tingkat Provinsi, Kabupateri/Kota serta Rumah Sakit; 35. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 1197/ Menkes/



SK/X/ 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit; 36. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1011/Menkes/SK/IX/2007 tanggal 06 September 2007 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Tuan Rondahaim Milik Pemerintah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara; 37. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/IIJ2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 38. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1203/Menkes/SK/XII/ 2008 tentang Standar Pelayanan Intensif Care Unit; 39. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 1014/ Menkes/



SK/XI/2008 tentang Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Standar Pelayanan Kesehatan; 40. Pedoman Tata Laksana Pemulasaraan Jenasah Kemenkes 2017; 41. Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.0107MENKES / 104/2020 Tentang Penetapan Infeksi Corona Virus ( INFEKSI 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapatmenimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya;



BAB III STRUKTUR ORGANISASI RSUD TUAN RONDAHAIM Derektur RSUD Tuan Rondahaim Kepala Bagian Umum Tata Usaha



Kasubbag Tata Usaha



Kepala Bidang Pelayanan Medik



Kasie Pelayanan Medik



Kasie Pengembangan Kesehatan



Instalasi / Unit Instalasi Rawat Inap Instalasi Rehabilitasi Medik Instalasi Rawat Jalan Instalasi Farmasi Instalasi Gawat Darurat Instalasi Laboratorium Unit Perawatan Intensif Instalasi Radiologi Instalasi Bedah Sentral Unit Haemodialisa Instalasi Kebidanan [] 23456790-Komite : 1. Komite Medik 2. Komite Keperawatan 3. Komite PMKP 4. Komite Etik dan Hukum 5. Komite PPI 6. Komite K3RS



Kepala Bagian Keperawatan



Kepala Bidang Pelayanana Penunjang



Kasie Medical Record & Perawatan rawat



Subbag Program



Kasubbag Keuangan



Kasie Rehabilitasi Medis



Kasie Keperawatan



Kasie Profesi & Mutu Asuhan Keperawatan



Instalasi/ Unit Instalasi Gizi Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit Instalasi Laundry Instalasi Sanitasi Instalasi Rekam Medis Instalasi Pemulasan Jenazah



A. Peran dan Tanggung Jawab 1. Pemilik Rumah Sakit/Bupati a. Menetapkan



arah



kebijakan



umum



dan pedoman manajemen



risiko. b. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penetapan manajemen risiko. c. Memastikan proses manajemen risiko berjalan efektif. 2. Direktur a. Menetapkan kebijakan, strategi penerapan, dan



metodologi



manajemen risiko. b. Menetapkan rencana kerja pelaksanaan manajemen risiko Terintegrasi. c. Melaksanakan manajemen risiko terintegrasi. d. Melakukan penilaian risiko terhadap pencapaian tujuan dan sasaran tahunan dalam upaya pencapaian program. 3. Kepala Bagian Tata Usaha a. Bertanggung jawab kepada direktur dalam hat pelaksanaan manajemen risiko klinis. b. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko klinis 4. Kasubbag Keuangan a. Bertanggung jawab kepada direktur dalam hal pelaksanaan manajemen risiko non khnis (keuangan dan bisnis rumah sakit). b. Membantu cost benefit analisis. c. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko non klinis (keuangan dan bisnis rumah sakit). 5. Kasubbag Tata Usaha a. Bertanggung jawab kepada direktur dalam ha1-ha1 pelaksanaan manajemen



risiko



non



klinis



hukum,



properti,



reputasi



dan



keselamatan kerja). b. Melakukan monitoring dan evaluasi manajemen risiko Non Klinis (hukum, properti, reputasi dan keselamatan kerja) 6. Kepala Bidang Pelayanan Medis a. Menetapkan



profil risiko pelayanan Medis



dan



rencana



penanganannya berdasarkan sasaran b. Melakukan pengelolaan risiko risiko bidang pelayanan Medis



c. Melaporkan pengelolaan Risiko secara berienjang kepada pimpinan diatasnya d. Melakukan monitoring dan evaluasi risiko risiko bidang Medis 7. Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan a. Menetapkan



profil risiko pelayanan keperawatan



dan



rencana penanganannya berdasarkan sasaran b. Melakukan pengelolaan risiko risiko bldang pelayanan keperawatan c. Melakukan monitoring dan evaluasi risiko bidang keperawatan d. Melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya 8. Kepala Bidang Pelayanan Penunjang a. Menetapkan profil risiko pelayanan penunjang



dan



rencana penanganannya berdasarkan sasaran b. Melakukan pengelolaan risiko risiko bidang pelayanan penunjang c. Melakukan monitoring dan evaluasi risiko bidang pelayanan penunjang d. Melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya 9. Kasubbag Program a. Menetapkan



profil risiko reputasi rumah sakit



dan



rencana penanganannya berdasarkan sasaran b. Melakukan pengelolaan risiko reputasi rumah sakit c. Melakukan monitoring dan evaluasi risiko reputasi rumah sakit d. Melaporkan pengelolaan risiko reputasi secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya 10. Kasie Pengembangan Kesehatan. a.



Menetapkan profil risiko bisnis rumah sakit dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran



b.



Melakukan pengelolaan risiko bisnis rumah sakit



c.



Melakukan monitoring dan evaluasi risiko bisnis rumah sakit



d.



Melaporkan



pengelolaan



Risiko



secara



berjenjang



kepada



pimpinan



17



11. Kasie Pelayanan Medis a.



Menetapkan



profil



risiko



SDM



Rumah



Sakit



dan



Kompetensinya b.



Melakukan pengelolaan risiko terkait SDM rumah sakit



dan



Kompetensinya c.



Melakukan monitoring dan evaluasi risiko terkait SDM rumah sakit dan Kompetensinya



d.



Melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya.



12. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan a. Menetapkan profil risiko pelaksanaan pendidikan dan pelatihan rumah sakit serta rencana penanganannya berdasarkan sasaran b. Melakukan pengelolaan risiko pelaksanaan pendidikan dan pelatihan c. Melakukan monitoring dan evaluasi risiko pelaksanaan pendidikan dan pelatihan d. Melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya 13. Satuan Pengawas Internal (SPI) a. Menetapkan profil risiko non klinis dan rencana penanganannya berdasarkan sasaran b. Melakukan pengelolaan risiko not klinis c. Melakukan monitoring dan evaluasi risiko d. Melakukan mengevaluasi pengendalian risiko non klinis e. Melaporkan kegiatan manajemen non klinis kepada direktur (internal) dan APIP (eksternal) 14. Komite Pencegahan Dan Pengendalian Infeksi (PPI) a. Menetapkan profil risiko infeksi dan rencana penanganannya b. Melakukan pengelolaan risiko infeksi c. Melaporkan pengelolaan Risiko secara berjenjang kepada pimpinan diatasnya d. Melakukan monitoring dan evaluasi risiko infeksi e. Melaporkan kegiatan manajemen infeksi kepada direktur



17



15. Seluruh anggota staf memiliki tanggung}awab pribadi dalam hat pelaksanaan manajemen risiko, dan seluruh tingkatan manajemen harus mengerti dan mengimplemeritasikan strategi dan kebijakan manajemen risiko.



17



A. Kerangka Kerja Manajemen Resiko Kerangka kerja manajemen risiko terintegrasi sebagaimana gambar di bawah ini Kerangka Kerja Manajemen Risiko Mandat dan Komitmen



Rancangan kerangka kerja untuk pengelolaan risiko



Pamahaman oganisasi dan konteksnya Penetapan kebijakan manajemen risiko Akuntabilitas



Integrasi ke dalam proses organisasi Sumber daya Penetapan mekanisme komunikasi dan pelaporan intrma Penelapar mekansme komuriXasi dv pelaporan elcterral



Perbaikan Bertalaljuten lemedap suatu



Penjelasan gambar 1. Mandat dan komitmen Bagian awal dari manajemen risiko adalah memastikan adanya mandat dan komitmen yang kuat dan berkelanjutan oleh seluruh struktur manajemen risiko dan seluruh pemangku kepentingan terkait serta perencanaan strategis untuk mencapai komitmen disemua tingkatan. Untuk mencapai komitmen di semua tingkatan,



seluruh



struktur



manajemen



risiko



dan



seluruh



pemangku



kepentingan terkait harus: a. mendefinisikan dan mendukung kebijakan manajemen risiko; b. memastikan bahwa budaya dan kebijakan manajemen risiko organisasi selaras; c. menentukan indikator kinerja manajemen risiko yang sejalan dengan indikator kinerja organisasi; d. menyelaraskan tujuan manajemen risiko dengan tujuan dan strategi organisasi; e. memastikan kepatuhan hukum dan peraturan;



18



f. menetapkan akuntabilitas dan tanggung jawab pada tingkat yang sesuai dalam organisasi; g. memastikan bahwa sumber daya yang diperlukan dialokasikan untuk manajemen risiko; h. menyampaikan manfaat manajemen risiko kepada semua stakeholder; dan i. memastikan bahwa kerangka keria untuk mengelola risiko tetap sesuai. 2. Rancangan kerangka kerja pengelolaan risiko Rancangan kerangka kerja pengelolaan risiko meliputi: a. pemahaman tentang organisasi dan konteksnya; b. menetapkan kebijakan manajemen risiko; c. akuntabilitas; d. integrasi ke dalam proses organisasi; e. sumber daya; f. membangun komunikasi internal dan mekanisme pelaporan; dan g. membangun komunikasi eksternal dan mekanisme pelaporan 3. Implementasi manajemen risiko Dalam mengimplementasikan manajemen risiko dilaksanakan dengan: a. Menetapkan kerangka kerja untuk mengelola risiko Dalam melaksanakan



kerangka



kerja organisasi



untuk



mengelola risiko, organisasi harus:



1) menentukan waktu yang tepat dan strategi untuk menerapkan kerangka kerja; 2) menerapkan kebijakan dan proses manajemen risiko ke proses organisasi; 3) mematuhi persyaratan hukum dan peraturan;



4) memastikan bahwa pengambilari keputusan, termasuk pengembangan dan penetapan tujuan, sejalan dengan hasil dari proses mana



5) berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para pihak terkait untuk memastikan bahwa kerangka kerja manajemen risiko tetap b. Menerapkan proses manajemen risiko



5. Perbaikan berkelanjutan terhadap kerangka kerja manajemen risiko berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, keputusan harus dibuat bagaiman diperbaiki. Keputusan ini harus mengarah pada perbaikan dalam manajemen risiko organisasi dan budaya manajemen risiko. B. Proses Manajemen Rislko Terintegrasi Proses Manajemen Risiko



KOMUNIKASI DAN KONSULTASI



MONITORING DAN REVIU



1. Komunikasi dan konsultasi



Komunikasi risiko secara umum dapat diartikan sebagai proses interaktif dalam hal tukar menukar informasi dan pendapat yang mencakup multi pe secara internal dalam organisasi, bagian, unit atau ekternal yang ditujukan kepada stakeholder eksternal.



Konsultasi dapat dijelaskan sebagai suatu proses komunikasi antara organisasi dengan pemangku kepentingan, mengenai is termasuk penerapan manajemen risiko. Bentuk komunikasi dan konsultasi dapat berupa: a. rapat berkala;



lingkup dan kriteria risiko untuk prosedur selanjutnya. Dalam menentukan konteks perlu diperhatikan beberapa hat, sebagai beriku a. Konteks eksternal: Konteks eksternal merupakan situasi dari luar yang dapat mempengaruhi cara organisasi dalam mengelola risiko. Konteks eksternal dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada:



1) hukum, sosial, budaya, politik, regulasi, keuangan, teknologi, lingkungan ekonomi, alam dan persaingan dengan organisasi la internasional; dan 2) hubungan, persepsi dan nilai-nilai pemangku kepentingan eksternal. b Konteks Internal:



Konteks internal merupakan segala sesuatu dari dalam organisasi yang dapat mempengaruhi cara organisasi dalam mengelola risik 1) tata kelola, struktur, peran dan akuntabilitas organisasi; 2) kebijakan, sasaran, dan strategi; 3) kemampuan dan pemahaman tentang sumber daya (modal, waktu, orang, prosedur, sistem dan teknologi);



4) hubungan, persepsi dan nilai-nilai pemangku kepentingan internal dan budaya organisasi; 5) sistem informasi, ams informasi dan prosedur pengambilan keputusan; 6) standar, Panduan dan model yang diterapkan oleh organisasi; dan Dalam menetapkan konteks dilakukan hal-ha1 sebagai berikut: 1) melakukan analisis secara umum tentang situasi tnternal dan eksternal terkait dengan perkiraan skenario keterjadian pernyataan risiko. 2) memanfaatkan informasi dari berbagai sumber untuk melakukan analisis situasi internal dan eksternal. 3) memahami tujuan satuan kerja melalui Rencana Strategis dan Rencana Kinerja/ Penetapan Kinerja yang telah disusun. 4) memahami jumlah dan jenis risiko yang siap ditangani atau diterima organisasi dan kesiapan organisasi untuk menanggung risiko setelah perlakukan risiko dalam upaya mencapai sasaran. C. Kriteria risiko Satuan kerja harus menetapkan kriteria yang akan digunakan untuk mengevaluasi signifikansi risiko. Kriteria harus dapat mencerminkan nilai nilai organisasi, tujuan dan sumber daya. Beberapa kriteria yang dapat dikenakan oleh, atau berasal dari, persyaratan hukum, peraturan dan persyaratan lainnya yang diterapkan oleh organisasi. Kriteria risiko harus konsisten



dengan



kebijakan



manajemen



risiko



organisasi,



yang



didefinisikan pada awal setiap prosedur manajemen risiko dan akan terus dttinjau. Faktor yang harus dipertimbangkan dalam mendefinisikan kriteria risiko sebagai berikut: 1) Sifat dan jenis sebab dan akibat yang dapat terjadi dan bagaimana akan diukur; 2) Bagaimana kemungkinan akan didefinisikan; 3) Jangka waktu dari kemungkinan dan/ atau konsekuensi; 4) Bagaimana tingkat risiko ditentukan; 5) Pandangan dari pemangku kepentingan; 6) Tingkatan atau bobot risiko yang dapat diterima atau ditoleransi, dan 7) Apakah kombinasi dari beberapa risiko harus diperhitungkari, apabila demikian, bagaimana dan kombinasi apa yang harus dipertimbangkan.



22



3. Penilaian Risiko a. Identifikasi risiko Setiap pemilik risiko harus mengidentifikasi



sumber



risiko,



area dampak,



peristiwa (termasuk perubahan keadaan), penyebabnya dan konsekuensi potensi risiko. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menghasilkan daftar lengkap risiko berdasarkan



peristiwa yang mungkin mendukung, merlingkatkan, mencegah,



menurunkan, mempercepat atau menunda pencapaian tujuan. Metode identifikasi risiko di RSUD Dr. Moewardi dilakukan dengan metode Failure Mode rind Eject Analysis (FMEA). Untuk melaksanakan identifikasi risiko di lingkungan kerja masing-masing, dilakukan dengan langkah sebagai berikut: 1) memahami dan mengidentifikasi kegiatan utama unit keria. 2) mengidentifikasi tujuan dari masing-masing kegiatan tersebut. 3) mengumpulkan data dan informasi tentang risiko yang mungin terjadi atas kegiatan tersebut, baik risiko yang pernah



terjadi



maupun yang belum



pernah terjadi. 4) mencari penyebab dari risiko-risiko yang telah diidentifikasi untuk mendapatkan penyebab utamanya. 5) mengidentifikasi apakah penyebab tersebut sifatnya dapat dikendalikan (controllablej atau tidak dapat dikendalikan (tzncontrolloble) bagi unit keria. 6) mengidentifikasi dampak jika risiko tersebut terjadi. 7) mengisi hasil butir (1) - (6) di atas, dalam formulir identifikasi risiko dan memperbaharui



setiap



saat



terjadi



pernyataan



risiko.



ldentifikasi



pernyataan risiko dapat dilakukan dengan mendasarkan pada hasil penilaian risiko sebelumnya dengan penyelarasan terhadap perkembangan situasi



lingkungan



internal



dan



eksternal



yang



terjad



20



21



Formulir identifikasi risiko NO



Ruang lingkup / Kategori



Unit kerja/ Bidang / Bagian



Ruang/ Area



Sumber Informasi



Risiko/ Kondisi Saat ini



Probability / Likelihood (1-5)



Impact / Dampak (1-5)



Risk Assessment Score Risk



Kontrol Internal Yang Ada Saat Ini



Controlllabili ty ( l -4 )



Total Score



Rangking Prioritns Risiko



24



b. Analisis risiko Analisis risiko melibatkan



pengembangan



akan



pemahaman risiko.



Analisis risiko memberikan masukan mengambil risiko untuk dilakukan evaluasi dan keputusan apakah risiko perlu ditangani, dan pada strategi risiko dan metode penanganan yang paling tepat. Untuk melaksanakan analisis risiko di lingkungan kerja masingmasing, dengan urutan langkah sebagai berikut: 1) Dapatkan data hasil identifikasi risiko. 2) Lakukan evaluasi atas kecukupan disain dan



penyelenggaraan



sistem pengendalian intern yang sudah ada. 3) Ukur tingkat probabilitas terjadinya risiko. 4) Ukur tingkat besaran dampak jika risiko terjadi. 5) Hitung score risiko dengan mengalian probabilitas dengan dampak. 6) Tentukan tingkat risiko termasuk risiko sangat rendah, rendah, sedang, tinggi atau sangat tinggi. 7) lsikan hasil langkah-langkah di atas, he dalam formulir analisis risiko 8) Dari risiko-risiko tersebut di atas, selanjutnya dibuat peta risiko. Perangkat yang dibutuhkan dalam melakukan analisis risiko adalah sebagai berikut: 1) Tabel kemungkinan (probabilitas) terdiri atas: Level Kemungkinan



Hampir tidak Terjadi (1) Jarang Terjadi (2)



Kadang Terjadi (3)



Sering Terjadi (4)



Frekuensi



Kriteria Kemungklnan (Probabilitas)



5 tahun sekali 2 -5



Peristiwa hanya akan timbul pada kondisi yang luar biasa. Presentasi : 0 -10%



tahun Peristiwa diharapkan tidak terjadi



sekali



Presentasi: > 10 - 30%



1 - 2 tahun/



Peristiwa kadang bisa terjadi.



sekali



Presentasi > 30 - 50%



Beberapa



Peristiwa sangat mungkin terjadi



kali



pada sebagian kondisi.



pertahun



Presentasi: > 50 - 90% kegiatan dalam 1 periode



Hampir Pasti



Tiap minggu



Peristiwa selalu terjadi, hampir pada setip



Tejadi(5)



kali



kondisi. Presentasi: > 90 % dalam 1 periode.



25



2) Kategori dampak (konsekuensi) terdiri dari: Kategori dampak sangat penting dalam menjamin identifikasi risiko yang komprehensif



dan



pengikhtisaran



atau



pelaporan



risiko. Kategori



dampak disusun sesuai dengan kondisi lingkungan organisasi. Kategori dampak di RSUD Dr. Moewardi adalah sebagaimana tabel berikut: Dampak Sk



Level/



or



Tingkat



Dampak Keuangan



Tuntutan Ganti



Pelayanan



< 30 %



rendah



2 Rendah



< 1 juta



anggaran



Dampak Reputasi



Kesehatan dan Keselamatan



Rugi l Sangat



pada



Penundaan



pada Pihak Terkait



l jam



Tidak ada cidera



pihak



>3- 5%



>1 —5



> 1 -2 hari



Luka kecil



Dimuat



Berdampak



anggaran



juta



kerja,



berarti pada orang/



media massa local,



pada 2 - 3



Terhenti



beberapa orang,



namun cepat



pihak



> 8 jam



Dapat diatasi pada



dilupakan



pertolongan



masy < 3 hari



pertama 3 Sedang







5 — 8% anggaran



> 5 — 25



> 2 — 3 hari



Luka berarti pada



Dimuat di media local



Berdarnpak



juta



kerja,



beberapa orang,



dan media social,



pada 3 — 4



Ter henti



Berkurang fungsi



namun cepat



pihak



> 1 hari



motoric / sensorik,



dilupakan



perpanjangan hari



Masy >3hari



rawat 4 Tinggi



> 8 — 12%



> 25 — 50 juta



anggaran



> 3 — 5 hari



Luka serius pada



Dimuat di media



Berdampak



kerja, terhenti orang/ beberapa orang nasional dan media



pada 4-5



1 minggu



pihak



cedera luas



online di ingat sementara oleh masy > 3 hari



5 Sangat tinggi



> 12% anggaran



> 50 juta



> 5 hari kerja



Luka berganda atau



Dimuat di



Berdampak



Terhenti



kematian atau cacat



Media



> 5 pihak



permanen



permanen



nasional/internasional, media sosial diingat lama masy > 3 hari



26



Kategori risiko Kategori risiko sangat penting dalam menjamin identifikasi risiko yang komprehensif dan pengikhtisaran atau pelaporan risiko. Kategori risiko disusun sesuai dengan kondisi lingkungan organisasi. Kategori risiko minimal di RSUD Tuan Rondahaim adalah sebagaimana tabel berikut: Xategoci Risiko Risiko



Risiko yang



disebabkan



keuangan



menimbulkan



tekanan



oleh segala terhadap



sesuatu



yang



pendapatan



dan



belanja rumah sakit Risko



Risiko



kebijakan/



kebijakan rumah sakit baik internal maupun eksternal



strategis



yang berdampak langsung terhadap rumah sakit



Risiko



Risiko yang disebabkan oleh rumah sakit atau pihak



kepatuhan



eksternal



yang



disebabkan



tidak



melaksanakan



oleh



mematuhi



peraturan



adanya



dan /



penetapan



atau



tidak



perundang-undangan



dan



ketentuan lain yang berlaku Risiko legal



Risiko yang disebabkan oleh tuntutan hukum kepada rumah sakit



Risko faud



Risiko disengaja



yang oleh



disebabkan pihak



oleh



internal



kecurangan yang



yang



menyebabkan



kerugian negara/ rumah sakit Rtsiko



Risiko yang disebabkan oleh menururinya kepercayaan



reputasi



publik/



masyarakat



yang



bersumber



dari



persepsi



negatif tentang rumah sakit Risiko



Risiko yang disebabkan oleh:



operasional



a. Ketidakcukupan dan / atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia dan kegagalan sistem di rumah sakit b. Adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional rumah sakit



4) Selera risiko Selera risiko merupakan kebijakan yang menjadi acuan dalam menentukan apakah suatu risiko perlu ditangani atau tidak. Selera risiko mencerminkan bagaimana rumah sakit menyeimbangkan efisiensi, pertumbuhan, hasil, dan risiko. 31



5) Kebijakan skala risiko Level risiko ditentukan berdasarkan atas 2 elemen atau dimensi, yaitu level kemungkinan terjadinya risiko



dan



level dampak



(konsekuensi) risiko. Kedua dimensi tersebut harus dikombinasikan dan diperhitungkan secara bersamaan dalam penentuan level risiko. Level kemungkinan terjadinya risiko, level dampak, dan level risiko masingmasing menggunakan 5 (lima) skala tingkatan (level). Penentuan level risiko beserta dengan. urutan prioritasnya menggunakan matriks analisis risiko sebagai berikut: Matriks analisis risiko



c. Evaluasi risiko Evaluasi risiko adalah proses membandingkari antara hasil analisa risiko dengan kriteria risiko untuk menentukan apakah risiko dapat diterima atau ditoleransi.



31



Tujuan evaluasi risiko adalah untuk membantu dalam membuat keputusan, berdasarkan hasil analisis risiko, berkaitan dengan risiko yang memerlukan prioritas penanganannya. Evaluasi risiko menggunakan perbandingan tingkat risiko yang ditemukan selama prosedur analisis dengan kriteria risiko yang dibuat ketika konteksnya ditetapkan. Berdasarkan perbandingan ini, penanganan perlu dipertimbangkan. Keputusan harus mempertimbangkan konteks yang lebih luas dari risiko dan mencakup pertimbangan toleransi risiko yang ditanggung oleh pihak lain selain manfaat risiko bagi organisasi. Keputusan harus dibuat sesuai dengan persyaratan hukum, peraturan dan lainnya. Dalam beberapa situasi, evaluasi risiko dapat menyebabkan keputusan untuk melakukan analisa lebih lanjut. Evaluasi risiko juga dapat menyebabkan keputusan untuk tidak memperlakukan risiko dengan cara lain selain mernpertahankan pengendalian yang ada. Keputusan irn akan dipengaruhi oleh karakteristik ristko organisasi dan kriteria risiko yang telah ditetapkan Hasil evaluasi Risiko sebagaimana



dimaksud berisi urutan prioritas



resiko dan daftar risiko yang akan ditangani dengan mengalikan score risiko dengan menentukan rangking prioritas risiko dengan mengalian score risiko (Frekuensi X Dampak) X score controllability.



Keterangan 1



Easy = Mudah dikontrol



2



Moderate easy = Agak mudah dikontrol



3



Moderate difficult = Agak sulit dikontrol



4



Difficult = Sulit untuk dikontrol



4. Penanganan risiko/ strategi mitigasi / reduksi risiko Penanganan risiko menggunakan pemilihan satu atau lebih pilihan untuk memodifikasi risiko, dan melaksanakan pilihan tersebut. Setelah diimplementasikan, penanganannya atau modifikasi proses pengendalian risiko. Penanganan risiko terdiri atas siklus prosedur sebagai berikut: a. menilai penanganan risiko; b. memutuskan apakah tingkat risiko residual yang ada; c. jika tidak ditoleransi, menghasilkan perianganan risiko baru, dan 31



d. menilai efektivitas penanganan itu. Pemilihan penanganan risiko tidak harus saling tertutup atau tepat dalam segala situasi. Pilihan yang dapat dilakukan mencakup ha1 berikut: a.



Menghindari risiko dengan memutuskan untuk tidak memulai atau melanjutkan dengan kegiatan yang menimbulkan risiko;



b.



Mengambil atau meningkatkan risiko untuk memanfaatkan peluang;



c.



Menghilarlgkan sumber risiko;



d.



Mengubah kemungkinan;



e.



Berbagi risiko ke pihak lain atau pihak tertentu (termasuk kontrak dan pembiayaan risiko),



f.



Mempertabankan risiko dengan keputusan,



g.



Transfer dengan kontrak non insurance atau contractual transfer



Langkah -langkah dalam merancang kegiatan



pengendalian



adalah sebagai berikut: a. Berdasarkan hasil penilaian risiko, pemilik £lSiko mengidentifikasi apakah



kegiatan



pengendalian



yang



ada



telah



efektif



untuk



perlu



dinilai



meminimalisasi risiko. b. Kegiatan



pengendalian



yang



telah



ada



tersebut



efektivitasnya dalam rangka mengu rangi probablitas terjadinya risiko (abatisasi) maupu n mengurangi dampak risiko (mitigasi}. c. Selain itu, juga perlu diperhatikan ada/ tidaknya pengendalian alternatif (compensatitig control yang dapat mengurangi terjadinya risiko. d. Terhadap risiko yang belum ada kegiatan pengendaliannya maupun yang telah ada, namun dinilai kurang atau tidak efektif, perlu dirancang kegiatan pengendalian yang baru / merevisi kegiatan pengendalian yang sudah ada. e. Menerapkan kegiatan pengendalian yang telah dirancang dalam mengelola risiko.



31



Metode penangan risiko dapat menggunakan seperti



tertuang



dalam



bagan dibawah:



Ket : Penjelasan bagan penanganan risiko Dengan menarik garis antara impoct dan probability, bila hasil yang digambarkan dalam bagan didapatkan



a. impnct/dampak four (rendah) dan probability f kemungkinan low (rendah) maka metode penanganan risiko dengan cara di accept.



b. /mpnct/dampak medium (sedang) dan probability f kemungkinan medium (sedang) maka metode penanganan risiko dengan cara di shere.



c. impnct/dampak Ion (rendah) dan probability / kemungkinan hi9t (tinggi) maka metode penanganan risiko dengan cara di control.



d. /mpnct/dampak ligh (tinggi) dan probability / kemungkinan hiyh (tinggi) maka metode penenganan risiko dengan cara dilakukan miti9nsi dan control. 5. Monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi adalah bagian dari proses manajemen risiko yang memastikan bahwa seluruh tahapan proses dan fungsi manajemen risiko memang berjalan dengan baik. Monitoring adalah pemantauan rutin terhadap kinerja aktual proses manajemen risiko



dibandingkan dengan rencana yang akan



dihasilkan. evaluasi adalah peninjauan atau pengkajian berkala atas kondisi saat ini dan dengan fokus tertentu. Monitoring dan evaluasi merupakan bagian yang mendasar dan sangat penting dalam proses manajemen risiko, terutama dalam proses manajemen 31



risiko bagi keseluruhan organisasi. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan bertujuan untuk memberikan jaminan yang wajar terhadap pencapaian sasaran penerapan sistem manajemen risiko secara keseluruhan. Pelaksanaan



monitoring



dilaksanakan



dengan



pemantauan berkelanjutan (on going monitoring}



dua



pendekatan



dilakukan



yaitu



oleh pelaksana



pekerjaan dan pemantauan terpisah (separate monitoring) dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Sasaran dari monitoring dan evaluasi adalah untuk memberikan jaminan terhadap



pencapaian



sasaran



penetapan



sistem



manajemen risiko secara



keseluruhan. Oleh karenanya, laporan monitoring dan evaluasi lebih merupakan pelaporan terhadap kelemahan yang masih ada, tanpa meninggalkan hal-hal positif yang telah dicapai. Pelaporan kelemahan ini menjadi fokus karena kegagalan



penerapan



manajemen



risiko



berarti



memperbesar



kegagalan



pencapaian sasaran organisasi. C.



Pelatihan Staf Pelatihan manajemen risiko diikuti: 1) Direksi 2) Ka. Unit keria / Ka. Bidang/ Ka. Bagian 3) Sub. Manajemen risiko 4) TimM3RS 5) Komite PPI 6) SPI 7) Staf yang ditunjuk.



31



27



28



29



30



31



32



MONITORING, EVALUASI DAfl PELAPORAN



A. Pelaksanaan monitoring dilaksanakan dengan dna pendekatan yaitu pemantauan berkelanjutan (on going monitoring) dilakukan oleh pelaksana pekerjaan dan pemantauan terpisah (separate monitoring) dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). B Evaluasi



1. Pelaksanaan evaluasi dilaksanakan dengan dua pendekatan yaitu pemantauan berkelanjutan (on going monitoring) dilakukan oleh pelaksana pekerjaan dan evaluasi terpisah (separate monitoring) dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)



2. Dilakukan minimal 6 bulan sekali Pelaporan



1. Laporan profil risiko merupakan kumpulan risiko kunci yang disusun masingmasing satuan kerja. Pelaporan profil risiko dilaksanakan setiap tahun anggaran pada saat penyusunan Program Kerja Tahunan



2. Laporan proses manajemen risiko pada masing-masing satuan kerja yang memuat informasi mengenai risiko kunci yang dikelola, rencana mitigasi/ pengelolaan, dan realisasi mitigasi/ pengelolaan Risiko yang telah dijalankan.



3. Laporan pemantauan dan evaluasi proses manajemen risiko pada masing-masing satuan



kerja



minimal



6



bulan



sekali,



merupakan



hasil



pemantauan.



33



Lampiran 1. Proses Manajemen Risiko N O



Ruang Lingkup/ Kategori



Unit



Ruan



Sum



Kerj



g/Ar



ber



a/



ea



Infor



Bida



Risk Assessment



Teknik Pengelolaan



Strate



Resiko(Treat Risck)



gi



P I



Wak



Monitoring dan Evaluasi



tu Re-assessment



mitiga



masi



ng/ Bagi



Kontrol



Pembia



si/pro



Resiko



yaan



duksi



Risiko



risiko



(Risk



an



(Financ Control)



ial



C Probab



Impact/



Total



Cont



To



Reng



Wak



ily/like



Dampa



RiskSc



rol



tal



king



tu



lihocd



k (1-5)



ore



abilit



Sc



y



ore



(1-5)



Risk) (1-4) Resik



Probab



Impact/



Scor



Kontr



Control



Total



Reng



.Hindari



Transfe



o/Kon



ily/like



Dampa



e



ol



ability



Scor



king



Resiko



r



disi



lihocd



k (1-5)



Risk



Intern



Prior



Pencegah



Saat



(1-5)



itas



an



ini



al



(1-4)



e



yang ada saat ini



resik o



Kerugian



Risiko Asuran si Terima



Kerugian



/ Retensi Risiko



Transfer dgn Kontrak 1



OPERASIONALpro ses internal/eksternal yang mempengaruhi operasional organisasi



2



KEPATUHAN tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan/ketentuan yang berlaku/kepatuhan terhadap hukum dan



itas r e s i k o



Reduksi



Segregasi



Prior



peraturan 3



KEUANGAN segala sesuatu yang menimbulkan tekanan



terhadap



keuangan



dan



belanja organisasi 4



LEGAL tuntutan



hukum



terhadap organisasi 5



REPUTASI menurunnya kepercayaan publik/ masy



karena



persepsi negatif 6



FRAUD kecurangan



oleh



publik internal yang mengikuti keuangan negara 7



KEBIJAKAN Risiko



yang



disebabkan



adanya



penetapan kebijakan organisasi internal/eksternal yang



berdampak



langsung organisasi



terhadap