Toaz - Info Skenario Persidangan Praktek Peradilan Perdata 17 LBR PR [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SKENARIO SIDANG I



AGENDA SIDANG : PERDAMAIAN



Panitera



: Sidang



perkara



perdata



dengan



registrasi



perkara



No.



532/Pdt.G/2014/PN.PBR antara Sri Prapti, BA sebagai Penggugat melawan Ichwan Soewignyo sebagai Tergugat pada hari Senin Tanggal 20 Januari 2019. Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang kepada hakim anggota 1dan2, panitera, PH penggugat dan PH tergugat) Sidang



perkara



perdata



dengan



registrasi



perkara



nomor



No.



532/Pdt.G/2014/PN.PBR antara Sri Prapti, BA sebagai Pengugat melawan Ichwan Soewignyo sebagai Tergugat pada hari Senin 20 Januari 2019 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3x) Hakim Ketua : Saudara penggugat, dalam persidangan ini apakah saudara bertindak sendiri atau diwakili kuasa hukum saudara.



KH Penggugat : Dalam pekara ini saya ( nama masing-masing , SH) adalah kuasa hukum penggugat, yang akan mewakili penggugat hingga kasus ini selesai yang mulia Hakim Ketua : Kalau begitu silakan sudara menunjukkan kartu advokat dan surat kuasa saudara. KH Penggugat: Baik Yang Mulia ( Maju ke meja hakim dan menyerahkan surat kuasa dan ijin praktik )



Hakim Ketua : Saudara tergugat, dalam persidangan ini apakah saudara bertindak sendiri atau diwakili kuasa hukum saudara.



KH Tergugat : Dalam pekara ini saya ( nama masing-masing , SH) adalah kuasa hukum tergugat, yang akan mewakili tergugat hingga kasus ini selesai yang mulia Hakim Ketua : Kalau begitu silakan sudara menunjukkan kartu advokat dan surat kuasa saudara. PH penggugat bisa turut hadir untuk memeriksa. KH Tergugat : Baik Yang Mulia (maju kedepan menyerahkan surat kuasa dan kartu advokat) Hakim Ketua : Baik Silakan duduk, Baiklah, Agenda persidangan hari ini adalah perdamaian. Baik,sesuai dengan PERMA no 1 tahun 2016 sebelum perkara ini diperiksa dan diputus oleh pengadilan saudara di beri kesempatan untuk berpikir lebih jernih tentang baik buruknya perkara ini diputus oleh pengadilan, untuk itu saudara akan diberi kesempatan menyelesaikan perkara dengan mediasi, saudara KH penggugat apakah mempunyai mediator sendiri ? KH penggugat: Tidak yang mulia . Hakim Ketua : Saudara KH tergugat? KH tergugat : Tidak yang mulia Hakim Ketua : Baik, karena tidak ada yang mengajukan mediator bebas maka majelis hakim akan menunjuk mediator untuk proses mediasi ini, majelis hakim menunjuk putra, SH sebagai mediator ? Bagaimana KH penggugat?



KH Penggugat: kami setuju yang mulia



Hakim Ketua : Bagaimana saudara KH tergugat?



PH Tergugat : kami juga setuju yang mulia



Hakim ketua : Baik,



untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat



melakukan perdamaian untuk itu sidang ditunda selama 1 minggu dari sekarang dan akan dilanjutkan, tanggal berapa panitera ?. Panitera



: pada tanggal 27 Januari 2014 majelis



Hakim ketua



: Baik,



sidang ditunda selama 1 minggu kedepan dan akan dilanjutkan



kembali pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014, kepada para pihak atau kuasa hukumnya diperintahkan untuk menghadiri sidang pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa surat panggilan dari pengadilan. Sidang dinyatakan ditunda. (ketok 1x) Panitera



: Sidang gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan registrasi perkara nomor 532/Pdt.G/2014/PN.KDR ditunda selama 7 hari . Majelis Hakim dipersilahkan meninggalkan ruang sidang, hadirin dimohon berdiri. ( tidak perlu di baca, hanya jaga-jaga jika pak yalid mengetes saja.)



SKENARIO SIDANG II AGENDA SIDANG PEMBACAAN GUGATAN SIDANG II Panitera



: Sidang



perkara



perdata



dengan



registrasi



perkara



nomor



.532/Pdt.G/2014/PN.PBR antara Sri Prapti, BA sebagai Penggugat melawan Ichwan Soewignyo sebagai Tergugat pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014.Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin dipersilahkan duduk kembali. Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera)



Hakim Ketua : baik, Sidang perkara perdata nomor register 532/Pdt.G/2014/PN.PBR antara Sri Prapti, BA sebagai Pengugat melawan Ichwan Soewignyo sebagai Tergugat pada hari Senin tanggal 27 Januari 2014 dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3x) Hakim Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama 1 minggu ini sudah tercapai perdamaian? KH Penggugat : Belum yang mulia, kami mohom sidang tetap dilanjutkan Hakim Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama 1 minggu sudah tercapai perdamaian? KH Tergugat



:Belum yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan.



Hakim Ketua : Baik, Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan surat gugatan dari Penggugat. Saudara penggugat sudah siap dengan gugatannya?



KH Penggugat : Siap Yang Mulia



Hakim ketua



: silahkan diserahkan



KH Penggugat : ( menyerahkan salinan gugatan kepada hakim ketua, anggota 1 dan 2 serta menyerahkan kepada TERGUGAT) Hakim Ketua : Baiklah kalau begitu, saudara Penggugat mengenai gugatan, dianggap sudah dibacakan atau memang perlu dibacakan?



KH Penggugat : dianggap sudah dibacakan yang mulia



Hakim Ketua : Bagaimana saudara tergugat, setuju gugatan dianggap sudah dibacakan ?



KH Tergugat



: setuju yang mulia



Hakim Ketua



:Saudara penggugat apakah anda tetap pada gugatan atau akan ada perubahan ?



KH Penggugat : tetap pada gugatan tersebut yang mulia



Hakim Ketua : saudara tergugat, apakah anda sudah mengetahui isi dari gugatan tersebut.



KH Tergugat



: sudah yang mulia



Hakim Ketua : apakah saudara akan mengajukan jawaban atas gugatan penggugat ?



KH Tergugat



: ya majelis hakim, kami akan mengajukan jawaban gugatannya. Kami mohon waktu 1 minggu.



Hakim Ketua : Bagaimana saudara penggugat ? setuju ?



KH Penggugat : ya majelis kami setuju



Hakim Ketua : Baiklah untuk memberikan kesempatan kepada pihak tergugat untuk menyusun jawaban gugatannya maka sidang pada hari ini ditunda 1 minggu dari sekarang dan akan dilanjutkan pada tanggal berapa panitera?



Panitera



: pada tanggal 3 pebruari 2019 majelis



Hakim ketua



: apakah terdapat persidangan pada hari itu ?



Panitera



: tidak majelis ?



Hakim ketua



: baik, sidang ditunda 1 minggu dari sekarang pada tanggal 3 pebruari dengan agenda pembacaan jawaban gugatan. Kepada para pihak diharapakan datang, tanpa harus dipanggil secara patut. Sidang dinyatakan ditunda ( ketok palu 1x)



SKENARIO SIDANg III AGENDA SIDANG PEMBACAAN JAWABAN GUGATAN SIDANG III



Panitera



: sidang perkara perdata dengan registrasi nomor : 532/Pdt.G/2014/PN.PBR antara sri prapti, BA sebagai PENGGUGAT melawan Ichwan soewignyo sebagai TERGUGAT pada hari senin tanggal 3 pebruari 2014. Majelis hakim memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri.



Hakim ketua



: sidang perkara perdata dengan registrasi nomor : 532/Pdt.G/2014/PN.PBR antara sri prapti, BA sebagai PENGGUGAT melawan Ichwan soewignyo sebagai TERGUGAT pada hari senin tanggal 3 pebruari 2014. Dinyatakan dibuka dan terbuka untuk mum (ketok palu 3x)



Hakim ketua



: bagaimana saudara penggugat apakah selama ini sudah tercapai perdamaian



KH penggugat : belum yang mulia, untuk itu kami mohon sidang tetap dilanjutkan



Hakim ketua



: bagaimana dengan saudara tergugat, sudah tercapai perdamaian?



KH Tergugat



: belum yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan



Hakim ketua



: baiklah, saudara tergugat apakah sudah siap dengan jawaban gugatan?



KH Tergugat



: sudah yang mulia



Hakim ketua



: silahlan diserahkan



KH Tergugat



: baik yang mulia (menyerahkan salinan jawaban gugatan kepada hakim ketua, anggota 1 dan 2, dan pada PENGGUGAT)



Hakim Ketua : baiklah, saudara tergugat apakah jawaban gugatan dianggap sudah dibacakan atau memang perlu dibacakan ?



KH Tergugat



: dianggap sudah dibacakan saja yang mulia



Hakim ketua



: bagaimana, saudara penggugat ?



KH penggugat : setuju yang mulia.



Hakim ketua



: apakah saudara penggugat akan mengajukan replik atas jawaban gugatan yang telah disampaikan oleh tergugat



KH penggugat : Tidak yang mulia Hakim ketua



: Baiklah, karena penggugat tidak mengajukan replik maka agenda siding selanjutnya adalah pembuktian, pada tanggal berapa panitera?



Panitera



: pada hari senin tanggal 10 pebruari 2014 majelis



Hakim ketua



: apakah terdapat sidang pada hari itu



Panitera



: tidak majelis



Hakim ketua



: baik, sidang selanjutnya pada hari senin tanggal 10 pebruari



dengan



agenda pembuktian untuk memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan pembuktian. Diperintahkan kepada para pihak atau kuasa hukumnya untuk menyiapkan bukti-bukti tertulis maupun bukti saksi agar para pihak hadir pada hari dan tanggal yang telah ditetapkan tanpa dipanggil kembali. Sidang dinyatakan ditunda. (ketok 1X)



SKENARIO SIDANG IV AGENDA SIDANG : PEMBUKTIAN PENGGUGAT Panitera



: Sidang



perkara



perdata



dengan



registrasi



perkara



nomor



532/Pdt.G/2014/PN.PBR antara Sri Prapti,BA sebagai Penggugat melawan Ichwan Soewignyo sebagai Tergugat pada hari Senin tanggal 10 Pebruari 2014 Akan segera dimulai. Majelis Hakim akan memasuki ruang sidang hadirin diharap berdiri (hadirin berdiri) hadirin dipersilahkan duduk kembali Hakim Ketua : (menanyakan kesiapan pelaksanaan sidang kepada hakim anggota 1 dan 2, panitera) Hakim Ketua : baik,



Sidang



perkara



perdata



nomor



register



perkara



532/Pdt.G/2014/PN.PBR . antara Sri Prapti, BA sebagai pengugat melawan Ichwan Soewignyo sebagai tergugat pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2014, dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. (ketok 3x). Hakim Ketua : Bagaimana kuasa hukum penggugat apakah selama 1 minggu ini sudah tercapai perdamaian? KH Penggugat : Belum yang mulia, untuk itu kami mohon sidang tetap dilanjutkan Hakim Ketua : Bagaimana kuasa hukum tergugat apakah selama 1 minggu sudah tercapai perdamaian? KH Tergugat Hakim Ketua



:Belum yang mulia, kami juga mohon agar sidang tetap dilanjutkan. : Baik, Agenda persidangan hari ini adalah pengajuan bukti-bukti dan saksi dari pihak penggugat. Apakah saudara Penggugat sudah siap dengan bukti dan saksinya?



PH Penggugat : Siap Yang Mulia.



Hakim Ketua : Kuasa hukum penggugat harap maju ke depan untuk memperlihatkan alatalat bukti , dan menyerahkan surat pengantar alat buktinya . kepada kuasa hukum tergugat dipersilahkan maju untuk melihat alat-alat bukti tersebut. PH Penggugat : baik yang mulia (menyerahkan bukti-bukti surat kepada hakim, dan menyerahkan surat pengantar alat buktinya kepada hakim dan tergugat) Hakim ketua : Baiklah karena pemeriksaan bukti tertulis penggugat sudah selesai, apakah kuasa hukum penggugat akan mengajukan saksi guna menguatkan dalildalil sauadara pada hari ini? PH Penggugat : iya yang mulia, kami akan menghadirkan satu orang saksi yaitu saudara Tri wahyudi dan saudara Satriyo



Hakim Ketua : Panitera tolong panggil para saksi dari pihak penggugat



Panitera



: Kepada saksi penggugat dipersilahkan memasuki ruang sidang. (kemudian saksi masuk dan mengambil tempat duduk di depan hakim)



HK



: Kepada saudara saksi, sebelum memberikan keterangan, majelis hakim memerintahkan untuk mengajukan kartu identitas saudara. (saksi maju memberikan kartu identitas nya ).



Hakim ketua : Saudara saksi saya akan menanyakan identitas saudra terlebih dahulu



HK



: saudara Saksi , nama saudara?



SAKSI



: Tri Wahyudi



HK



: Tempat dan tanggal lahir saudara?



SAKSI



: Nganjuk, 29 April 1993



HK



: Kebangsaan Saudara?



SAKSI



: Indonesia



HK



: Tempat tinggal?



SAKSI



: Jalan Pahlawan no.23 Nganjuk



HK



: Agama dan pekerjaan saudara?



SAKSI I



: Islam, pekerjaan saya Pegawai Negeri



HK



: Apakah saudara sehat jasmani dan rohani?



SAKSI



: Sehat, Majelis Hakim



HK



: Saudara saksi, sebelum saudara memberikan keterangan, maka saudara akan di sumpah terlebih dahulu, menurut agama dan kepercayaan saudara, apakah saudara bersedia?



PARA SAKSI: saya bersedia, Majelis Hakim HK



:Baiklah kepada Hakim Anggota I silahkan untuk mengambil sumpah dari saudara Tri wahyudi ( panitera berdiri disamping saksi membawa buku dan meletakkan diatas kepala saksi)



HA I



: Saudara Triwahyudi, silahkan berdiri dan ikuti kata – kata saya, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MEMBERIKA KETERANGAN YANG BENAR, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA” (Saksi menirukan)



HK



: Kepada saksi Triwahyudi silahkan duduk kembali



HK



: Apakah saudara ada hubungan keluarga dengan penggugat dan tergugat



SAKSI



: Saya tidak ada hubungan keluarga dengan penggugat dan tergugat



HK



: apa hubungan saudara dengan penggugat?



SAKSI



: Saya menjadi Ketua RT. Setempat sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2010 dan sekarang sebagai Wakil RW. Setempat : Apakah saudara tahu tentang riwayat tanah tersebut ?



HK SAKSI



: Ya saya tahu, tanahnya milik Bu Prapti (Penggugat) sedangkan bangunan rumah milik Pak Ichwan Soewignyo (Tergugat)



HK



: Dari mana saudara tahu kalau tanah tersebut milik Bu Prapti ?



SAKSI



: karena Pak Zaini pernah memperlihatkan sertipikat tanah tersebut dan atas nama Bu Prapti.



HK



: Silahkan hakim anggota 1 melanjutkan pertanyaan



HA I



: Apakah hanya pak Ichwan Soewignyo yang menempati tanah Bu Prapti?



SAKSI



: Tidak hanya tanah yang ditempati pak Ichwan Soewignyo (Tergugat), tapi tanah sepanjang Jalan Lebak Rejo dulunya milik Bu Prapti.



HA I



: Dari mana saudara tahu tanah sepanjang Jalan Lebak Rejo adalah milik Bu Prapti?



SAKSI



: Pak Zaini menunjukkan bukti surat-surat sertipikat tanah bahwa tanah sepanjang Lebak Rejo tersebut milik Bu Prapti.



HA



: Apakah saudara tahu batas tanah milik Bu Prapti Tersebut?



SAKSI



: ya, saya tahu, sebelah utara : rumah milik suyati, sebelah selatan : rumah milik feri, sebelah barat : benkel milik mingkuang, sebelah timur : jalan lebak rejo.



HK



: Apa kuasa hukum penggugat akan mengajukan pertanyaan?



KH



: Ada Yang mulia



HK



: baik, silahkan.



KHP



: Saudara tahu kapan rumah di jalan lebak rejo no 23-A tersebut dibangun?



SAKSI



: Seingat saksi rumah di Jalan Lebak Rejo No.23–A dibangun setelah tahun 1990 : Apakah benar Pak Ichwan Soewignyo yang tinggal di rumah Jalan Lebak Rejo No.23 – A pekanbaru tersebut ?



KHP SAKS KHP SAKSI



KHP SAKSI



: Ya, Pak Ichwan Soewignyo (Tergugat) tinggal di rumah Jalan Lebak Rejo No.23 – A pekanbaru : Apakah Bu Prapti pernah meminta warga agar membeli tanah sepanjang Jalan Lebak Rejo tersebut ? : Ya, setelah Pak Zaini yang mewakili Bu Prapti mengadakan pertemuan– pertemuan dengan warga dan Pak Zaini menunjukkan bukti surat–surat sertipikat tanah bahwa tanah sepanjang Jalan Lebak Rejo tersebut milik Bu Prapti dan warga diminta untuk membeli/membayar harga urug tanah yang ditempati : Pernahkah Bu Prapti secara langsung bertemu dengan warga ?



KHP



:Ya pernah, sebelum tahun 2004 Bu Prapti mengadakan pertemuan dengan warga yang menempati tanah sepanjang Jalan Lebak Rejo, yang intinya memberitahu warga bahwa tanah sepanjang Jalan Lebak Rejo tersebut milik Bu Prapti dan warga diharapkan untuk membayar harga urug tanah yang ditempati. : Apakah semua warga sudah membayar ganti urug tanah ke Bu Prapti ?



SAKSI



: 99% warga sudah membayar ganti rugi tanah ke Bu Prapti.



KHP



: Lalu siapa yang belum membayar ganti rugi tanah ke Bu Prapti ?



SAKSI I



: yang belum bayar ganti rugi tanah ke Bu Prapti ada 2 (orang) yaitu : Pak Ichwan Soewignyo dan Pak Soeharto.



KHP



: pertanyaan dari kami cukup yang mulia.



HK



: baik, dari kuasa hukum tergugat apakah ada pertanyaan ?



KHT



: ada yang mulia



HK



: baik, silahkan.



KHT



: Dimana saudara tinggal, dan apakah saudara dikenakan administrasi.



SAKSI



: Saya tinggal di tanah/rumah Jalan Lebak Rejo dengan cara mengganti biaya “urug” kepada Pak Sarip sebagai orang yang menempati tanah/ rumah sebelumnya, saat itu saya tidak tahu pemilik tanah yang sebenarnya



KHT



: Apakah saudara mengenal penggugat?



SAKSI



: Ya



KHT



: Apakah saudara pernah bertemu dengan penggugat?



SAKSI



: Tidak



KHT



: Apakah saudara saat membeli tanah dari Bu Sri Prapti melalui perantara?



SAKSI



: Ya, Saya membeli tanah melalui H. Achmad Zaini



KHT



: Apakah jarak antara rumah saudara dengan rumah Tergugat jauh?



SAKSI



: Tidak, Jaraknya tidak jauh



KHT



: Apakah saudara tahu kapan Tergugat membangun rumahnya?



SAKSI



: Tidak tahu



KHT



: Bagaimana ciri-ciri rumah tergugat?



SAKSI



: Rumah tergugat tingkat 3



KHT



: Jelaskan bagaimana saudara mengetahui sertipikat tergugat?



SAKSI



: Saya tahu Sertipikat tergugat yang ditunjukkan pada waktu rapat warga



KHT



: Apakah saudara tahu kapan terbitnya Sertipikat tersebut?



SAKSI



: Saya tidak tahu



KHT



: Kapan tergugat membangun rumahnya?



SAKSI



: Diatas tahun 1990



KHT



: Apakah saudara pernah melihat Sertipikat Hak Milik atas nama Bu Sri Prapti?



SAKSI



: Ya, saya pernah melihatnya



KHT



: Bagaimana saudara bisa tahu tentang Sertipikat Hak Milik tersebut?



SAKSI



: Saya tahu saat diperlihatkan pada rapat warga



KHT



: Siapa yang melakukan pengukuran tanah warga jalan Lebak Rejo?



SAKSI



: Petugas BPN Surabaya pada tahun 2004



KHT



: Apakah saudara tahu nomor sertipikatnya?



SAKSI



: Saya pernah cek ke BPN tahun 2005 tapi nomornya saya tidak tahu



KHT



: Apakah anda melihat sendiri Sertipikatnya?



SAKSI



: Ya, saya oleh petugas BPN ditunjukkan Sertipikatnya



KHT



: Apakah saudara pernah mengajak tergugat untuk berunding?



SAKSI



: Ya, Pak Ichwan Seowignyo pernah bahkan sering saya ajak berunding



KHT



: Bagaimana cara tergugat mendapatkan hak atas tanah tersebut?



SAKSI



: Ya, seperti yang saya lakukan, yaitu dengan mengganti biaya “urug” kepada orang yang menempati tanah/rumah sebelumnya



KHT



: Apakah semua warga di Jalan Lebak Rejo Surabaya membeli atau membayar harga tanah tersebut dan bagaimana cara pembayarannya?



SAKSI



: Ya, hampir semua warga di Jalan Lebak Rejo Surabaya akhirnya membeli/membayar harga tanah, ada yang kontan dan ada yang mengangsur dan hanya 2 (dua) orang warga saja yang belum membeli/membayar harga tanah, diantaranya P. Ichwan Soewignyo



KHT



: Apa bukti pembayaran uang urug atas sebidang tanah tersebut?



SAKSI



: Berupa Surat Ganti Urug yang diketahui RT. dan RW. Setempat



H.ketua



: Apakah ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan didalam persidangan selain keterangan yang tadi saudara utarakan?



Saksi



: Tidak yang Mulia



H. Ketua



: Apakah dalam menyampaikan keterangan saat ini saudara ditekan serta diarahkan atau dipengarui oleh orang lain dalam bentuk apapun



Saksi



: Tidak yang Mulia



H. Ketua



: Saya rasa keterangan dari saudara sudah cukup, apabila keterangan saudara masih diperlukan saudara akan saya panggil lagi. Silahkan saudara meninggalkan ruang sidang.



H Ketua



: baik karena agenda pada hari ini telah selesai maka sidang akan ditunda 3 hari kedepan dengan agenda bukti dan saksi dari pihak tergugat pada tanggal berapa panitera ?



Panitera



: pada hari kamis 13 pebruari 2014 majelis



HK



: apakah terrdapat sidang pada hari tersebut



Panitera



: tidak majelis



HK



: Dengan demikian sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari senin 13 pebruari 2014. Kepada para pihak untuk dapat menghadiri sidang tanpa perlu surat panggilan dari pengadilan. Sidang ditunda (ketok palu 1x)



SKENARIO SIDANG V AGENDA SIDANG: PEMBUKTIAN TERGUGAT



Panitera



: sidang perkara perdata dengan nomor regisrtasi 532/Pdt.G/2014/PN.PBR antara sri prapti, BA sebagai PENGGUGAT melawan ichwan soewignyo sebagai TERGUGAT pada hari kamis 13 pebruaru 2014. Majelis hakim memasuki ruang sidang hadirin diharapkan berdiri



HK



: sidang perkara perdata dengan nomor regisrtasi 532/Pdt.G/2014/PN.PBR antara sri prapti, BA sebagai PENGGUGAT melawan ichwan soewignyo sebagai TERGUGAT pada hari kamis 13 pebruaru 2014. Dinyatakan ddibuka dan terbuka untuk umum (ketok palu 3x)



HK



: Apakah saudara tergugat telah siap dengan alat bukti dan saksi nya



TERGUGAT: sudah yang mulia HK



: Kuasa hukum tergugat harap maju ke depan untuk memperlihatkan alat-alat bukti , dan menyerahkan surat pengantar alat buktinya . kepada kuasa hukum tergugat dipersilahkan maju untuk melihat alat-alat bukti tersebut.



PH tergugat



: baik yang mulia (menyerahkan bukti-bukti surat kepada hakim, dan menyerahkan surat pengantar alat buktinya kepada hakim dan penggugat)



HK



: karean kuasa hukum tergugat telah menyerahkan alat bukti, maka saudara tergugat telah siap dengan saksi, dan berapa saksi yang diajukan



KHT KHT



: Iya yang Mulia kami akan mengajukan 1 orang saksi : iya yang mulia, kami akan menghadirkan SATU orang saksi yaitu saudari Desi Pusparini



Hakim Ketua : Panitera tolong panggil para saksi dari pihak tergugat Panitera



: Kepada saksi penggugat dipersilahkan memasuki ruang sidang. (kemudian para saksi masuk dan mengambil tempat duduk di depan hakim)



HK



: Kepada saudara saksi, sebelum memberikan keterangan, majelis hakim memerintahkan untuk mengajukan kartu identitas saudara. (saksi maju memberikan kartu identitas nya ).



SAKSI



: baik yang mulia ( maju)



HK



: saudara saksi saya akan menanyakan identitas saudara terlebih dahulu



HK



: Saksi , nama saudara?



SAKSI



: Desi Pusparini



HK



: Tempat dan tanggal lahir saudara?



SAKSI



: Kediri, 06 Desember 1980



HK



: Kebangsaan Saudara?



SAKSI



: Indonesia



H



: Tempat tinggal?



SAKSI



: Jalan Lebak Nganu Kec.Pesantran Kelurahan Ngaderjo



HA



: Agama dan pekerjaan saudara?



SAKSI



: Islam, pekerjaan saya Pegawai Negeri



HK



: Apakah saudara dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ?



PARA SAKSI: Sehat, Majelis Hakim HK



: Saudara saksi, sebelum saudara memberikan keterangan, maka saudara akan di sumpah terlebih dahulu, menurut agama dan kepercayaan saudara, apakah saudara bersedia?



PARA SAKSI : besedia , Majelis Hakim HK



:Baiklah kepada Hakim Anggota I silahkan untuk mengambil sumpah dari saudara Tri wahyudi ( panitera berdiri disamping saksi membawa buku dan meletakkan diatas kepala saksi)



HA I



: Saudara desi puparini dan Satriyo, silahkan berdiri dan ikuti kata – kata saya, DEMI ALLAH, SAYA BERSUMPAH BAHWA SAYA AKAN MEMBERIKA KETERANGAN YANG BENAR, TIDAK LAIN DARI YANG SEBENARNYA” (Saksi menirukan)



HK



: Kepada saksi Desi Pusparini silahkan duduk kembali,



Hk



: Apakah saudara ada hubungan dengan kedua pihak yang berperkara tersebut?



SAKSI



: Saya tidak ada hubungan keluarga dengan penggugat



Hk



: apa hubungan saudara dengan penggugat?



Saksi



: Saya adnalalah teman dari Tergugat



Hk



: Sejak kapan saudara mengenal tergugat?



Saksi I



: Saya kenal dengan Ichwan Soewignyo (Tergugat) sejak tahun 1995



HK



: SILAHKAN DILANJUTKAN HA1



HA I



: tolong ceritakan secara singkat bagaimana awalmula saudara kenal denmgan tergugat?



Saksi I



: Pada awalnya saya kenal dengan Ichwan Soewignyo (Tergugat) adalah Ichwan Soewignyo (Tergugat) meminta tolong saya untuk mencarikan tukang gambar rumah dengan tujuan untuk membangun rumah di Jl. Lebah Rejo No.23–A Surabaya



HA I



: saudara saksi apa yang ditugaskan tergugat kepada saudara?



Saksi I



: Saksi oleh Ichwan Soewignyo (Tergugat) diberi tugas untuk membeli pasir, beton neser dan kayu



HA I



:Apakah saudara tau tentang pembangunan rumah ditanah tersebut oleh tergugat



Saksi I



: Saya tidak tahu tanah yang dibangun rumah oleh Pak Ichwan Soewignyo (Tergugat) tersebut



HA I



: Siapa yang membayar saudara atas pekerjaan yang saudara kerjakan, dan berapa jangka waktu pembayarannya



Saksi I H.ketua



: Saya dibayar oleh Pak Ichwan Soewignyo (Tergugat) satu minggu sekali : Apakah ada keterangan lain yang ingin saudara sampaikan didalam persidangan selain keterangan yang tadi saudara utarakan?



Saksi



: Tidak yang Mulia



H. Ketua



: Apakah dalam menyampaikan keterangan saat ini saudara ditekan serta diarahkan atau dipengarui oleh orang lain dalam bentuk apapun



Saksi H Ketua



: Tidak yang Mulia :keterangan dari saksi saya rasa sudah cukup, apabila dalam sidang berikutx keterangan saudara masih diperlukan saudara akan dipanggil kembali, silahkan saudara meninggalkan ruangan sidang.



HK



: Sidang selanjutnya putsan, kepada para para pihak dihrapakan datang 1 minggu kdepan tanpa pemainggaln surat daari pengadilan. Sidang ditunda.