Tol Pas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : M. Iksan Sainudin NIM : 07171040 Tentang Tol PASPRO Jalan Tol Pasuruan–Probolinggo atau Jalan Tol Paspro adalah sebuah jalan tol Jawa Timur, Indonesia. Jalan tol sepanjang 45,0 kilometer (28,0 mi) tersebut menghubungkan Pasuruan dengan Probolinggo. Jalan tol tersebut selesai pada akhir 2018. Tol ini dikelola oleh PT Trans Jawa Paspro dengan panjang 45 km dan sudah dibuka pada tahun 2018 sampai sekarang. Proyek jalan tol Paspro meliputi empat bagian antara lain:    



Bagian I: 13.5 kilometer dari Grati, Kabupaten Pasuruan sampai Tongas, Kabupaten Probolinggo. Bagian II: 6.9 kilometer antara Tongas dan Probolinggo Barat. Bagian III: 10.9 kilometer, dari Probolinggo Barat sampai Probolinggo Timur. Bagian IV: 13.7 kilometer, dari Probolinggo Timur sampai Gending.



Tol Paspro juga merupakan salah satu proyek strategis nasional atau biasa dikenal dengan nama PSN. Pembangunan Tol Paspro dinilai apik dan mempunyai praktek terbaik (Best Practice) dibandingkan PSN lainnya. Hal ini dikarenakan sinergitas dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan badan usaha yang terjalin selama ini. Letak Tol Pasuruan Probolinggo



Gambar 1. Peta Google



Gambar 2. Peta Paspro bagian simpang Tongas Kronologi Kejadian Berikut kronologi kecelakaan ambruknya atau robohnya pemasangan beton girder di proyek tol Pasuran-Probolinggo di Kilometer 405 Desa Cukurgondang, Grati, Pasuruan, yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB: 



Ada pemasangan atau erection di Grati, panjang girder 50,80 m dengan menggunakan 2 crane masing-masing kapasitas 250 ton dan 150 ton.







Pemasangan dimulai hari Sabtu dan menyelesaikan 3 girder.







Di tiga girder yang sudah dipasang dilakukan pemasangan bracing.







Hari Minggu ini dilanjutkan pemasangan girder yang ke-4.







Saat girder ke-4 sudah pada posisi dan akan dilakukan pemasangan bracing, girder ke-4 ini patah mengenahi 3 girder yang sudah terpasang dan mengakibatkan keempat girder patah.







Satu orang meninggal dunia dan 2 orang dirawat di rumah sakit akibat tertimpa girder.







Identitasnnya korban meninggal dunia adalah Heri Isnandar, merupakan pekerja mekanik dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.







Dua korban luka berat, adalah Sugiono, sopir mekanik dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang mengalami luka patah pada kakinya. Korban lainnya adalah Nurdin, karyawan PT Pancang Sakti yang mengalami luka pada punggungnya.



Pendapat- Pendapat Terkait dengan Kronologi Kejadian Menurut Ketua Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia Davy Sukamta, Waskita telah ceroboh dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut. Kecerobohan terjadi bukan pada saat perencanaan, melainkan saat pekerjaan dilaksanakan."Kalau lihat foto yang ada, itu patah di beberapa tempat itu kemungkinan karena jatuh. Kalau jatuh itu biasanya karena posisinya cukup tinggi, baloknnya juga langsing, dudukkannya enggak bagus, jadi dia bisa jatuh," kata Davy kepada KompasProperti, Senin (30/10/2017). Menurut dia, bila kecerobohan terjadi pada saat perencanaan, maka sejak awal pemasangan girder akan terjatuh. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima KompasProperti, ada empat girder yang dipasang pada pekerjaan flyover tersebut yang dimulai sejak Sabtu (28/10/2017). Tiga girder sepanjang 50,8 meter telah dipasang. Saat pekerjaan dilanjutkan pada Minggu (29/10/2017), girder keempat tiba-tiba goyang menyentuh girder lain sehingga menyebabkan keruntuhan. Padahal, girder keempat tersebut diyakini sudah dalam posisi bearing pad dan akan dilakukan pemasangan bracing. "Jadi ceroboh menurut saya itu," kata Davy Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Setiadjit mengecek tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Setiadjit mengatakan, tidak hanya PT Waskita Karya saya yang mengerjakan pembangunan proyek tersebut. Tapi juga disubkontraktorkan ke PT Pancang Sakti, atau ada beberapa vendor lain. "Waskita punya Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3). Waskita sudah menjalankan sistem manajemen K3. Tapi yang bekerja bukan orangnya Waskita Karya saja. Ada beberapa Vendor, subkontraktor yang bekerja misalnya PT Pancang Sakti," katanya. Ketika dilakukan investigasi di lapangan, PT Pancang langit tidak bisa menunjukkan surat izin pengujian alat berat crane. Dari 4 crane yang ada, CV Pancang Langit membawa 2 crane yang masing-masing memiliki kapasitas 250 ton dan 150 ton. "Ketika dilakukan pengecekan oleh pengawas tenaga kerja, ternyata memang belum ada izin pengujian. Jadi, kalau crane alat angkut yang memiliki resiko tinggi, harus ada izin pengujian dari Disnaker provinsi atau pengawas ketenagakerjaan. Ternyata memang belum bisa menunjukkan," terangnya. Selain itu, ada kekurangan lainnya dalam melaksakan SOP keselamatan dan kesehatan kerja. Seperti, tidak ada alat pelindung diri bagi pekerja di ketinggian. "Pekerjaan di ketinggian, harus ada izin, tidak ada alat pelindung diri," katanya. Apakah operator alat berat



crane tersebut memiliki surat izin operasi (SIO)? Setiadjit menjawab bahwa operator alat tersebut memiliki SIO dan berlaku sampai Tahun 2020. "Tapi persoalannya, apakah dia mendapatkan SIO itu ada trainingnya atau tidak, ini masih kami telusuri," terangnya. Setiadjit menegaskan, sebelum kejadian ambruknya girder flyover di tol Pasuruan, Disnakertrans Jatim sudah berkirim surat ke pelaksana maupun operator proyek pembangunan tol tersebut. "Sebelum kejadian, kami sudah berkirim surat ke Waskita. Setiap proyek kontruksi agar melakukan identifikasi bahaya dan pengendalian risiko (IBPR). Itu penting untuk mengetahui mana risiko tinggi dan mana yang tidak. Nyatanya surat kami tidak direspon," jelasnya. Ia menambahkan, proses investigasi yang dilakukannya tidak ingin menghambat pembangunan jalan tol. Tujuan investigasi yang dilakukan Disnakertrans adalah tidak ingin terjadi kecelakaan kerja yang menimbulkan korban jiwa, luka maupun kerugian material bagi pekerja maupun perusahaan. "Urusan yang berkaitan dengan pidana, itu kewenangan dari kepolisian. Kami hanya melakukan upaya pencegahan dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi. Jangan sampai target pembangunan jalan tol terhambat dengan investigasi ini. Kami tidak henti-hentinya mengingatkan tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja," tandasnya. Setiadjit menambahkan, pihaknya sudah melakukan analisis terhadap penyebab kejadian ambruknya girder flyover tersebut. Hasilnya, sudah dilaporkan ke Gubernur Jatim dan Kementerian Tenaga Kerja. "Hasilnya sudah saya sampaikan ke pak gubernur dan Kementerian Tenaga Kerja," jelasnya sambil menambahkan, dirinya enggan menjelaskan hasil analisis tersebut. Yang Dilakukan Waskita Kepada Korban Untuk korban meninggal, Waskita memberikan santunan kepada keluarga korban serta jaminan kepada istri dan anak korban untuk melanjutkan pendidikannya. Selain itu, Waskita juga memproses jaminan asuransi ke BPJS korban dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Duka yaitu di Kutai Kertanagara Kalimantan Timur. Sedangkan, untuk penanganan korban luka-luka, Waskita telah mengevakuasinya ke RSUD Bangil Pasuruan dan RSUD Moch. Saleh untuk penanganan segera. Waskita juga memberikan santunan kepada korban dan keluarga serta memproses jaminan asuransi BPJS korban.