14 0 753 KB
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) BIMBINGAN TEKHNIS PEMBEKALAN PENGAWAS PEMILU KELURAHAN DESA (PKD) DI KECAMATAN KONDA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN KONDA
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) BIMBINGAN TEKHNIS PEMBEKALAN PENGAWAS PEMILU KELURAHAN DESA (PKD) DI KECAMATAN KONDA PADA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 I.
DASAR HUKUM a. Undang – undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; b. Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. c. Peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur , bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota. d. PERPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Serentak e. Peraturan Badan pengawas pemilihan umum nomor 4 tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019 (Covid 19)
II.
Gambaran Umum Sebagai Lembaga yang diberi mandat untuk mengawasi proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan Konda membutuhkan dukungan banyak pihak dalam aktivitas pengawasan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengajak segenap kelompok masyarakat untuk berpartisipasi, terlibat mengawasi setiap tahapan Pemilihan Umum. Dalam mengawal proses setiap kegiatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020 Panwascam Konda membutuhkan tombak-tombak ujung desa dalam hal ini panwaslu Kelurahan Desa (PKD) guna ikut membantu mengawasi proses Pemilu tersebut sehingga menciptkan Pemilu yang adil, luber dan demokratis. Keterlibatan Panwaslu kelurahan desa (PKD) dalam mengawasi setiap tahapan kampanye sangat penting. Dari penetapan DPT hingga penghitungan suara. Peran Panwaslu kelurahan desa (PKD) sangat dibutuhkan untuk membantu panwas kecamatan dalam mengawal setiap kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada tahun 2020 dari
perekrutan PPS, penetapan DPT hingga mengawal seluruh proses rangkaian kampanye yang LUBER dan Demokratis. Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) adalah salah satu penyelenggara pemilu dimana peran dan partisipasinya dalam menegakkan pemilu yang demokratis sangat dibutuhkan oleh panwaslu kecamatan guna menciptkan pemilu yang adil dan berdaulat. Bagi Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kehadiran Panwaslu kelurahan desa (PKD) sangat dibutuhkan dalam mengawal dan mengingatkan mereka
untuk
senantiasa
berhati-hati,
jujur
dan
adil
dalam
menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Tahun 2020. Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) merupakan ujung tombak dari pengawasan Bawaslu. Pengawasan berjenjang merupakan upaya agar dapat dilakukan secara maksimal, sehingga panwaslu desa adalah ujung tombak pengawasan pemilu, harapannya Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) memiliki kapasitas yang mumpuni. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dan masyarakat pemilih terkhusus di wilayah yuridiksi Kecamatan Konda. Selanjutnya
guna
meningkatkan peran
Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dalam mengawal setiap tahapan pemillihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dibutuhkan kolaborasi yang sangat baik antara Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dengan panwas kecamatan konda guna bersama-sama menciptakan suasana Pemilu yang berdaulat adil dan bersih maka Panwas Kecamatan Konda menganggap perlu untuk melaksanakan kegiatan “Bimbingan Teknis Pembekalan Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020”.
III. TUJUAN DAN SASARAN 1. Tujuan Kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, dimaksudkan untuk memberikan penguatan serta pemahaman kepada Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) agar lebih proaktif dalam mengemban kewajibannya dalam mengawasi seluruh proses kegiatan penyelenggaran pemilu dari setiap proses serta tahapan dalam penyelenggaraan pemilu ditingkat desa/kelurahan serta melakukan koordinasi dengan Panwas kecamatan 2. Sasaran Adapun sasaran dari Kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 di Kecamatan Konda ini ialah sebagai berikut:
a. Mengawasi pelaksanaan tahap demi tahap penyelenggaraan pemilu dikelurahan/desa; b. Mencegah terjadinya praktik politik uang diwilayah kelurahan/desa; c. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU ini diwilayah kelurahan/desa; d. Mengawasi, memelihara dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilu di wilayah desa/kelurahan; f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; g. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu didesa/kelurahan.
IV.
Hasil Yang Diharapkan (OUTPUT) Output/keluaran yang ingin dihasilkan dari kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 adalah dengan lebih sigap dalam mengawal setiap tahapan pengawasan
partisipatif
sehingga
terhadap semua program
terbangun
kesadaran
untuk
bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Konda dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan se-Kecamatan Konda.
V.
Strategi Pencapaian Keluaran A.
Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini adalah dengan cara memberikan pembekalan penguatan buat semua PKD agar lebih sigap dalam melakukan setiap pengawasan disetiap tahapan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 di Kecamatan Konda.
B.
Penerimaan Manfaat Adapun manfaat dari kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini adalah agar semua Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan konda mampu melakukan tugas dan tanggung jawabnya dalam mengawal setiap tahapan demi terselenggaranya pemilu yang adil, luber dan mandiri.
VI.
WAKTU dan TEMPAT PELAKSANAAN Kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dilaksanakan pada : Hari / Tanggal
: Kamis/ 5 Nopember 2020
Waktu
: 08:00 sampai Selesai
Tempat
: Balai Kelurahan Konda
VII. PANITIA, MODERATOR dan NARASUMBER A.
NARASUMBER Adapun
narasumber
dalam
kegiatan
Bimbingan
Teknis
Pembekalan Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini ialah Pemanatu Pemilu yakni JADI KONAWE SELATAN serta Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Konda. B.
MODERATOR Moderator
pada
kegiatan
Bimbingan
Teknis
Pembekalan
Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini akan dipandu oleh Lurah Konda C.
PANITIA Kepanitiaan Pelaksana Kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan
Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini terdiri dari Staf Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Konda : NO.
NAMA
INSTANSI/JABATAN
KET.
1.
HARSUP, S.Pd
STAF TEKNIS PANWASCAM KONDA
PANITIA
2.
SADAM UMAR, S.IP
STAF TEKNIS PANWASCAM KONDA
PANITIA
VIII. PESERTA KEGIATAN Peserta
Kegiatan
Bimbingan Teknis Pembekalan Pengawas
Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 ini berjumlah 17 (Tujuh Belas) orang PKD dengan rincian sebagai berikut : NO 1
PESERTA
TOTAL
PKD Se-Kecamatan Konda
17 orang
JUMLAH PESERTA
17 orang
JADWAL KEGIATAN BIMTEK PKD Jadwal Kegiatan Bimbingan Teknis Pembekalan Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 adalah sebagaimana disajikan dalam tabel berikut :
No
WAKTU PELAKSANAAN
MATERI
NARASUMBER
PESERTA
Kamis, 5 Nopember 2020 07:00 – 07:30 wita
Registrasi peserta
07:30 – 08:00
Panitia
Pembukaan Penguatan Kelembagaan Guna
1
08:00 – 10:00 wita
meningkatkan peran PKD dalam
Ahmad Kurniawan, S.Pd
mengawasi tahapan Kampanye
Moderator
Peran Pengawas Kelurahan/Desa 2
10:00 – 12:00 wita
Dalam Mengawasi tiap Tahapan
Sutamin Rembasa, S.Pd.,M.Si
PILBUP KONAWE SELTAN 2020 12:00 – 13:00 wita
ISHOMA
Panitia
Penanganan Pelanggaran Dalam 3
13:00 – 15:00 wita
Pemilihan Buapti dan Wakil Bupati
Sigit Sajadah, S.Sos.I
Moderator
Tahun 2020. Sholat dan Coffe break
15:00 - 15:30 wita
Panitia
Simulasi Pembuatan Form A 4
15:30 – 17:30 wita
sebagai laporan hasil pengawasan dan alat kerja pengawasan bagi
Wihayan, S.Sos
Moderator
pengawas pemilu 17:30 – 18:00 wita
IX.
PENUTUPAN KEGIATAN
Panitia
TOTAL BIAYA Penyelenggaraan
Kegiatan
Bimbingan
Teknis
Pembekalan
Pengawas Keluarahan Desa (PKD) di Kecamatan Konda pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 dibiayai oleh Dana Hibah Bawaslu Konawe Selatan TA. 2020; dengan alokasi anggaran Rp.
8.111.650
(Delapan Juta Seratus Sebelas Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)
X.
PENUTUP Demikian Term of Reference (TOR) ini kami buat untuk dijadikan pedoman teknis kegiatan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN KONDA KEPALA SEKRETARIAT,
ANDI ULAMA, S.IP NIP. 19810909 201001 1 009