Tor Deteksi Dini [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TERM OF REFERENCE UPAYA DETEKSI DINI, PREVENTIF DAN RESPON PENYAKIT PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI BOK PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2021



PUSKESMAS BINUANGEUN DINAS KESEHATAN KABUPATEN LEBAK PROPINSI BANTEN TAHUN 2020 Jl. Syech Mulana A



TOR ( TERM OF REFERENCE ) UPAYA DETEKSI DINI, PREVENTIF DAN RESPON PENYAKIT BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN UNTUK PUSKESMAS TAHUN 2021 KEMENTERIAN



: Kementerian Kesehatan RI



NEGARA/LEMBAGA UNIT ORGANISASI : Puskesmas Binuangeun PROGRAM HASIL (OUTCOME)



: Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) : Meningkatnya Ketersediaan dan Keterjangkauan pelayanan



INDIKATOR



Kesehatan yang Bermutu bagi Seluruh Masyarakat : Terlaksananya Program BOK di Wilayah Kerja Puskesmas



UTAMA KINERJA



Binuangeun



PROGRAM KEGIATAN



: Penyediaan Biaya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)



MENU KELUARAN



: Upaya Deteksi Dini, Preventif, Dan Respon Penyakit : Terlaksananya Kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat di



(OUTPUT) KOMPONEN



Wilayah Kerja Puskesmas Binuangeun : Bantuan Operasional Kesehatan Puskesmas



SASARAN



:



1. Surveilans dan Respon Kejadian Luar Biasa (KLB) 2. Deteksi Dini & Penemuan Kasus 3. Pencegahan Penyakit dan pengendalian Faktor Risiko 4. Pengendalian Penyakit 5. Pemberdayaan Masyarakat



Satuan Ukur



A.



: 6 Desa



Latar Belakang 1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/Kebijakan a. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaga Negara Tahun 2004 Nomor 66, tambahan Lembaga Negara Nomor 4400) b. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara RI tahun 2004 nomor 125. Tambahan Lembaran Negara RI nomor 4437



sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang nomor 12 tahun 2008. c. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan d. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; e. Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan,



Pemerintah



Daerah



(Provinsi)



dan



Pemerintah



Daerah



Kabupaten/kota (Lembaga Negara RI tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 4737) f. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan; g. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan: h. Surat Keputusan Bupati Lebak nomor 905/ Kep.350-Pemb/2019 tentang Standar Harga Belanja daerah Lebak Tahun Anggaran 2020



2. Gambaran Umum Pembangunan kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan visi misi Presiden dan implementasi Nawa Cita yang kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, diselenggarakan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mengamanatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 menyebutkan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan secara bertahap dialihkan menjadi dana Alokasi Khusus.



Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Dengan meningkatnya anggaran DAK Bidang Kesehatan Tahun 2021 untuk kegiatan fisik dan nonfisik, diharapkan dapat mendukung pembangunan kesehatan di daerah yang sinergis dengan prioritas nasional. Dalam konsep pembangunan nasional, Kementerian Kesehatan bertanggung jawab melaksanakan Program Indonesia Sehat yang bertujuan untuk; 1) meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam lingkungan hidup yang sehat agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya perilaku hidup sehat sehingga terwujudnya bangsa yang mandiri, maju dan sejahtera, 2) terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Pelaksanaan program Indonesia Sehat ini memerlukan kerangka regulasi dan kebijakan pembiayaan pembangunan kesehatan yang komprehensif antar pemerintahan dan antar pelaku pembangunan kesehatan. Mempertimbangkan agar tujuan pembangunan kesehatan secara nasional dapat tercapai. Untuk itu, prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) yakni transparan, efektif, efisien, akuntabel dan tidak duplikasi dengan sumber pembiayaan lainnya; harus menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh para pelaksana pembangunan kesehatan di daerah. Pembiayaan dan pemanfaatan DAK Nonfisik yang meliputi diantaranya Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di kabupaten lebak sangat diperlukan guna membantu pemerintahan melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan dan



melaksanakan pembangunan kesehatan yang



berkelanjutan dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif .



Pemberian dana BOK ke puskesmas bertujuan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif dan preventif di Puskesmas dan jaringannya dengan upaya deteksi dini, preventif, dan respon penyakit serta



3. Alasan Kegiatan Dilaksanakan Penggunaan Dana BOK menjadi sangat penting dikarenakan masih terbatasnya anggaran dari pemerintah daerah untuk operasional kegiatan kesehatan serta masih belum tuntasnya permasalahan kesehatan dan guna melanjutkan pencapaian tujuan dan sasaran SDGs, RKP dan RKPD. B.



Penerima Manfaat Penerima manfaat adalah 6 desa yang ada di lingkungan kerja Puskesmas Binuangeun dimana output dari kegiatan tersebut adalah masyarakat.



C.



Strategi Pencapaian Keluaran 1. Metode Pelaksanaan Metode pelaksanaan Program BOK adalah dengan merencanakan kegiatan penggunaan dana dalam bentuk POA dalam setahun kemudian dilaksanakan dalam kurun waktu 12 bulan oleh petugas di puskesmas dan jaringannya Metode pelaksanaan untuk kegiatan BOK di puskesmas dengan melaksanaan kegiatan sesuai RAB yang telah dibuat puskesmas yang telah disinkronisasi dan disinergiskan dengan program dinas kesehatan 2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaanan Tahapan dan Waktu Pelaksanaan penggunaan dana BOK itu selama satu tahun anggaran.



D.



No 1 a)



b)



c) d) e) f) g) h) i) j) k) l) m) n) o) p) 2 a) b) c)



d) e) 3



Waktu Pencapaian Keluaran



Uraian Surveilans dan Respons Kejadian Luar Biasa (KLB) Surveilans Kejadian lkutan Paska lmunisasi (KlPl) pelaksanaan imunisasi dasar dan lanjutan. Surveilans aktif Rumah Sakit dan Yankes swasta untuk kasus Penyakit Yang Dapat Dicegah Dengan lmunisasi (PD3l) penyakit menular lainnya Validasi sasaran, hasil cakupan imunisasi dan Rapid ConvinienceAssessment (RCA). Verifikasi rumor dugaan KLB Respon cepat Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) Pengambilan dan Pengiriman spesimen penyakit berpotensi KLB Pelacakan kasus ikutan atau hasil reaksi minum obat pada Pemberian \Obat Pencegah Masal (POPM) Penyelidikan Epidemiologi (PE) penyakit potensi KLB dan penanggulangan KLB Analisa hasil PE dan diseminasi informasi di wilayah kerja puskesmas Pemantauan kontak Pelaksanaan surveilans migrasi malaria Surveilans Penyakit Tidak Menular (PTM) dan penyakit berpotensi KLB termasuk Penyakit lnfeksi Emerging (PlE) di masyarakat Surveilans penyakit pada situasi khusus dan bencana Survei anak sekolah dalam rangka pencegahan dan pengendalian Penyakit Surveilans binatang pembawa penyakit serta pengiriman spesimen untuk konfirmasi Belanja Alat Pelindung Diri (APD) untuk surveillance Pencegahan dan Pengendalian Penyakit



Deteksi Dini & Penemuan Kasus Deteksi dini kasus HIV/AIDS, TBC, Hepatitis pada lbu hamil dan kelompok berisiko Deteksi dini faktor risiko PTM di posbindu PTM Penemuan kasus PD3l. kasus kontak TB dan kasus mangkir, kasus kontak kusta serta orang dengan gangg uan jiwa serta penyakit lainnya. Kunjungan ulang kasus Acute Flaccyd Paralysis (AFP\ Konseling dan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan napza Konseling dan deteksi dini masalah kesehatan jiwa dan napza



Pencegahan Penyakit dan



Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



Jul



Ags



Sep



Okt



Nop



Des



Pengendalian Faktor Risiko a)



b) c) d) e) f) g) h) i)



j)



k) l) m) n) o) p) r)



s) t) u) 4 a) b) c)



Pelayanan imunisasi rutin baik imunisasi dasar maupun imunisasi bawah dua tahun (Baduta) Sosialisasi pelaksanaan imunisasi rutin kepada orangtua dan Bulan lmunisasiAnak Sekolah (BIAS) kepada guru dan wali murid Pemberian Obat Pencegah Masal (POPNI) untuk pencegahan penyakit Advokasi / sosialisasi / lokakarya / rapat koordinasi Lintas Sektor (LS) / Lintas Program (LP) terkait kegiatan POPN4, Belun kaki gajah(Belkaga) Penyediaan bahan media Komunikasi, lnformasi dan Edukasi (KlE) Pendataan sasaran POPIVI Distribusi obat POPM ke pos minum obat penduduk sasaran di desa Pengambilan obat POPM ke dinas kesehatan kabupaten/kota Sweeping untuk meningkatkan cakupan POPM, imunisasidan penyakit menular lainnya Pengendalian vektor nyamuk (Pemberantasan Sarang Nyamuk,larvasidasi, fogging, lndoor Residual Spraying (lRS), modifikasilingkungan) Pemantauan jentik secara berkala Survei habitat jentik dan nyamuk dewasa Survei habitat jentik dan nyamuk dewasa Distribusi kelambu ke kelompok sasaran di desa Monitoring penggunaan kelambu malaria Pengawasan standar baku mutu pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit Evaluasi pengendaian vektor dan binatang pembawa penyakit Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Pelatihan petugas konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas Pelatihan petugas konseling Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas Monitoring, bimbingan teknis pelaksanaan kegiatan pos pembinaan terpadu (posbindu) penyakit tidak menular oleh petugas puskesmas Pengendalian faktor risiko penyakit pada situasi KLB, situasi khusus dan bencana



Pengendalian Penyakit Pendampingan penderita penyakit menular menahun Pendampingan penderita gangguan jiwa dan napza Validasi data laporan hasil POPNI dan manajemen kasus filariasis



d) e) 5 a) b) c) d)



e)



E.



Kunjungan rumah untuk tatalaksana/manajemen kasus filariasis Follow up tatalaksana dan pencegahan cacat kasus kusta dan penyakit menular lainnya serta gangguan jiwa



Pemberdayaan Masyarat Pembentukan kader kesehatan program P2P Orientasi/pembekalan kader kesehatan untuk P2P Pertemuan berkala kader kesehatan untuk P2P Monitoring dan bimbingan teknis kader kesehatan oleh petugas puskesmas Koordinasi terpadu lintas program/lintas sektor tentang pencegahan dan pengendalian penyakit tingkat puskesmas



Biaya Yang Diperlukan Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Program BOK sebesar Rp. 297.006.000,(Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ribu Rupiah) dibebankan pada APBN Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Satuan Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak Tahun 2021. Rangkasbitung, 17 Nopember 2020 KEPALA BINUANGEUN



JUJU SUARDI, SKM, MM.Kes NIP. 1640511 198803 1 007