Tor Gizi 2020 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2020 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I / II



: :



Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program



: : :



Kegiatan



:



Sasaran Kegiatan



:



Indikator Kinerja Kegiatan



:



Keluaran (Output)



:



Volume Keluaran (Output)



:



Satuan Ukur Keluaran (Output) Penandaan Anggaran (Tagging)



: :



A.



Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat / Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah Perbaikan Gizi Masyarakat Meningkatnya Perbaikan Status Gizi Masyarakat Persentase bayi,balita stunting berdasarkan hasil EPPGBM Desiminasi Stunting berdasarkan hasil surveilance gizi berbasis e PPGBM Camat,Lintas Sektor,Lintas program terkait dan petugas gizi puskesmas  Data bayi,balita yang mengalami stunting di masingmasing kecamatan di Wilayah kabupaten Tolitoli Tersedianya Informasi tentang jumlah kasus stunting di 10 (sepuluh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tolitoli. Terselenggaranya kegiatan Desiminasi stunting berdasarkan hasil surveilance gizi berbasis e PPGBM di tingkat Kabupaten dan di 7 (tujuh) Kecamatan. 100 % Prioritas Nasional Kesehatan



LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. b. b. c. d. e.



Undang-undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif Peraturan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang Instruksi Presiden No.1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Sehat Peraturan Presiden No.83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi



2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait dan/atau Penugasan Tambahan a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) b. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06); c. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 3. Gambaran Umum a. Definisi Operasional  Stunting adalah sebuah kondisi dimana Tinggi Badan seseorang ternyata lebih pendek dibandingkan Tinggi Badan orang lain pada umumnya (yang seusia).  Balita Stunting adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran panjang badan atau tinggi badan menurut umur < -2 SD (Standar Deviasi)  Surveilans gizi adalah kegiatan pengamatan secara teratur dan terus menerus terhadap status gizi masyarakat sebagai dasar untuk membuat keputusan dalam upaya meningkatkan status gizi masyarakat melalui pengamatan secara terus menerus, tepat waktu dan teratur terhadap keadaan gizi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.  Surveilans gizi melalui e-PPGBM adalah kegiatan surveilans gizi dengan memanfaatkan aplikasi pencatatan pelaporan gizi berbasis masyarakat yang berisi data indikatorprogram gizi berbasis individu



1







Desiminasi adalah Suatu kegiatan penyebaran informasi yang ditujukan kepada kelompok target atau individu agar mereka memperoleh informasi,,timbul kesadaran,menerima,mengubah prilaku sasaran dan akhirnya mereka mampu memanfaatkan informasi tersebut.



a. Latar Belakang Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia dan Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan merupakan jabaran dari Nawa Cita ke–5 dan ke-3. Namun, upaya menghadirkan generasi emas Indonesia ini dibayangi kehadiran stunting yang masih mengancam. Stunting merujuk pada kondisi tinggi anak yang lebih pendek dari tinggi badan seumurannya. Stunting terjadi lantaran kekurangan gizi dalam waktu lama pada masa 1.000 hari pertama kehidupan (HPK). Indonesia saat ini tengah bermasalah dengan stunting. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskedas) 2013 menunjukkan prevalensi stunting mencapai 37,2%. Stunting bukan perkara sepele. Hasil riset Bank Dunia menggambarkan kerugian akibat stunting mencapai 3—11% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Dengan nilai PDB 2015 sebesar Rp11.000 Triliun, kerugian ekonomi akibat stunting di Indonesia diperkirakan mencapai Rp300-triliun—Rp1.210 triliun per tahun. Besarnya kerugian yang ditanggung akibat stuntinglantaran naiknya pengeluaran pemerintah terutama jaminan kesehatan nasional yang berhubungan dengan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke,diabetes atapun gagal ginjal. Ketika dewasa, anak yang menderita stunting mudah mengalami kegemukan sehingga rentan terhadap serangan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke ataupun diabetes. Stunting menghambat potensi transisi demografis Indonesia dimana rasio penduduk usia tidak bekerja terhadap penduduk usia kerja menurun. Belum lagi Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 dan 2018, untuk Provinsi Sulawesi tengah menunjukkan tren penurunan prevalennsi balita gizi kurang (underweigth) dari 24,0% menjadi 19,6%, penurunan prevalensi balita pendek (stunting) dari 42,1% menjadi 32,2%, sedangkan prevalensi balita kurus (wasting) mengalami tren kenaikan dari 9,4% menjadi 12,2%. B.



PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari kegiatan Desiminasi Stunting berdasarkan hasil surveilance gizi berbasis e-ppgbm : Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Pemda Kabupaten/Kota Kementerian Kesehatan



C.



STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN Desiminasi stunting hasil surveilance gizi berbasis e-ppgbm a. Tujuan Agar kelompok target atau individu memperoleh informasi,timbul kesadaran,menerima dan akhirnya memanfaatkan informasi tersebut Kegiatan ini dilaksanakan di tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan sebanyak 7 (tujuh) kecamatan (Kecamatan dampal selatan,kecamatan dampal utara,kecamatan dondo,kecamatan basidondo,kecamatan lampasio,kecamatan ogodeide dan kecamatan tolitoli utara) b. Peserta Desiminasi stunting hasil surveilance gizi berbasis e-ppgbm a. Camat, sektor terkait,kepala puskesmas, program terkait,kepala desa,kader dan pendamping desa



2



b. Narasumber Desiminasi stunting hasil surveilance gizi berbasis e-ppgbm : 1). Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah 2). Instansi/OPD terkait 3). Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten c. Panitia : Seksi Kesga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten d. Tahapan, Pelaksana dan Waktu Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan Desiminasi stunting hasil surveilance gizi berbasis e-ppgbm



KEGIATAN



April M1



Rapat



XXX



Persiapan



XXX



M2



M3



Pelaksanaan



XXX



Penyusunan Laporan



XXX



M4



Pendalaman Strategi Pencapaian/Metode Pelaksanaan sebagai berikut : Jadwal Kegiatan Jenis Belanja Pelaksanaan Penarikan Bulan Minggu Bulan Minggu Desiminasi Stunting Belanja bahan April III April III Berdasarkan Hasil Surveilans Belanja Jasa Profesi April III April III Gizi Berbasis e PPGBM Belanja akomodasi April III April III dan transportasi D.



KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pelaksanaan kegiatan ditargetkan bulan April tahun 2020 setelah pelaksanaan Pendataan dan Pengentrian. . E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Perkiraan total biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan Desiminasi Stunting berdasarkan hasil Surveilance Gizi berbasis e PPGBM sebesar Rp. 70.774.000,- (Tujuh puluh juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Biaya lebih rinci tercantum dalam RAB yang merupakan satu kesatuan dengan TOR.



Tolitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli



Drs.Bakri Idrus,Apt,MM. NIP. 19670209 199302 1 001



KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE



3



PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2020 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I / II



: :



Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program



: : :



Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran (Output)



: : : :



Volume Keluaran (Output)



:



Satuan Ukur Keluaran (Output) Penandaan Anggaran (Tagging)



: :



B.



Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat / Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah Perbaikan Gizi Masyarakat Meningkatnya Perbaikan Status Gizi Masyarakat Persentase Tenaga Puskesmas yang mengikuti kegiatan orientasi tatalaksana gizi buruk Orientasi Tatalaksana Gizi Buruk Dokter/Perawat dan Petugas Gizi Puskesmas Jumlah tenaga yang dilatih Peningkatan Kompetensi Dokter/Perawat dan Tenaga Gizi Puskesmas dalam menangani kasus gizi buruk Terlaksananya Orientasi Tatalaksana Gizi Buruk pada 30 orang tenaga puskesmas 100% Prioritas Nasional Kesehatan



LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a.



Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. b. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak c. SE Menkes Nomor 1209?menkes/X/1998 tentan monitoring dan penanggulangan krisis kesehatan (KLB Gizi Buruk) d. Peraturan Pemerintah Nomor :38 Tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota e. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan f. PMK Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Teknis Surveilans Gizi g. PMK Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Upaya Perbaikan Gizi h. Peraturan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi i. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 41 tahun 2014 tentang Pedoman Gizi Seimbang a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 51 Tahun 2016 tentang Standar Produk Suplementasi Gizi. b. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1116/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat c. Surat Edaran Dirjen Kesehatan Masyarakat Nomor : HK.02.02/V/407/2017 tentang Pemberian Suplementasi Gizi PMT Ibu Hamil, PMT Anak Balita dan PMT Anak Sekolah



2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait dan/atau Penugasan Tambahan a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) b. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06); c. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 2. Gambaran Umum a. Definisi Operasional  Balita kurus adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran berat badan menurut panjang badan/tinggi badan < - 2 SD (Standar Deviasi)  Balita buruk adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran berat badan menurut panjang badan/tinggi badan < - 3 SD (Standar Deviasi) dan atau disertai gejala klinis (kwashiorkor, marasmus, marasmus-kwashiorkor)



4



 Kasus gizi buruk yang mendapatkan perawatan adalah balita gizi buruk yang dirawat inap maupun rawat jalan di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat.  Makanan Tambahan (MT) Penyuluhan adalah makanan tambahan yang diberikan kepada seluruh sasaran dan sekaligus dapat memberikan edukasi kepada kelompok sasaran agar dapat menyajikan dan mengkonsumsi makanan bergizi seimbang sesuai kelompok usia untuk pencegahan risiko Ibu hamil KEK dan balita kurus dengan waktu pemberian maksimal selama 1 bulan.  Makanan Tambahan (MT) Pemulihan adalah makanan tambahan yang diberikan untuk meningkatkan status gizi pada sasaran  Makanan Tambahan (MT) Balita adalah suplementasi gizi berupa makanantambahan dalam bentuk biskuit dengan formulasi khusus dan difortifikasi dengan vitamin dan mineral yang diberikan kepada anak balita usia 659 bulan, dan prioritas dengan kategori kurus untuk mencukupi kebutuhan gizi.  Asuhan Gizi adalah serangkaian kegiatan terorganisir/trestruktur untuk identifikasi kebutuhan gizi dan penyediaan asuhan untuk memenuhi kebutuhan tersebut  Edukasi gizi adalah serangkaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi dan kesehatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap serta perilaku positif pasien/klien dan lingkungannnya terhadap upaya perbaikan gizi dan kesehatan.  Surveilans gizi adalah kegiatan pengamatan secara teratur dan terus menerus terhadap status gizi masyarakat sebagai dasar untuk membuat keputusan dalam upaya meningkatkan status gizi masyarakat melalui pengamatan secara terus menerus, tepat waktu dan teratur terhadap keadaan gizi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.  Tenaga Pelaksana Gizi Puskesmas adalah setiap orang yang memberikan pelayanan gizi berupa upaya untuk memperbaiki atau meningkatkan makanan, dietetik masyarakat, kelompok atau klien yang merupakan suatu rangkaian yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisa, simpulan, anjuran implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit b.



Latar Belakang kondisi gizi buruk pada anak tidak terjadi secara tiba-tiba, ada proses yang menyebabkan kondisi itu terjadi. “Deteksi dini oleh teman-teman di lapangan sangat diperlukan untuk menekan gizi buruk,” Jika pada wilayah kerja petugas kesehatan ada posyandu, mereka dapat menggiring para ibu untuk rutin menimbang berat badan anaknya secara berkala di sana. Petugas perlu jeli jika ada anak yang menunjukkan gejala penurunan berat badan. Mereka harus intervensi sesegera dan sebaik mungkin, sehingga tidak ada istilahnya gizi kurang, bahkan gizi buruk. Perlu dilihat apa penyebabnya, apakah ada penyakit yang mendasari, sehingga terjadi gizi buruk atau hanya karena pola makan yang salah. Jika terdeteksi penyakit langsung ditangani di puskesmas. Jika dokter di puskesmas tidak mampu, bisa dirujuk pada dokter spesialis anak,” Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan gizi di puskesmas perlu memahami tentang tata laksana gizi buruk, sehingga dapat menentukan diagnosis dan intervensi gizi dengan tepat dan cepat, baik pada pelayanan gizi perseorangan maupun gizi masyarakat. Tenaga yang memberikan pelayanan gizi puskesmas idealnya adalah tenaga profesional yang memberikan pelayanan fungsional teknis mengenai layanan gizi, meliputi aspek asuhan, gizi klinis, asuhan gizi masyarakat, dan penyelenggaraan makanan sebagai substansi terapi pada pasien. Pada saat ini seiring dengan perkembangan ilmu dan teknologi tatalksana gizi buruk menunjukkan bahwa kasus ini dapat ditangani dengan dua pendekatan.Gizi buruk dengan komplikasi harus dirawat di rumah sakit,puskesmas perawatan,pusat pemulihan gizi (PPG) atau Therapeutic feeding center (CFC) sedangkan gizi buruk tanpa komplikasi dapat dilakukan secara rawat jalan. Penagnanan gizi buruk secara rawat jalan dan rawat inap merupakan jawaban terhadap pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang perbaikan gizi,yaitu setiap anak gizi buruk yang ditemukan harus mendapat perawatan sesuai standar.



5



B.



PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari Orientasi Tatalaksana Gizi Buruk adalah : - Petugas Gizi Puskesmas - Dokter di Puskesmas



C.



STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Orientasi Tatalaksana Gizi Buruk a. Tujuan Tujan Umum : Meningkatkan Pengetahuan dan keterampilan petugas tentang tatalaksana gizi buruk Tujuan khusus : - Terselenggaranya kegiatan perawatan balita gizi buruk sesuai standar - Dilakukan pendampingan balita gizi buruk baik pasca rawat inap maupun rawat jalan. b. Peserta Orientasi Tatalksana gizi buruk a. Tenaga Gizi Puskesmas 15 orang b. Tenaga dokter/Perawat 15 orang c. Narasumber Orientasi Tatalksana gizi buruk : a. Narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah d. Panitia : Seksi Kesga dan Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten . e. Metode Pelaksanaan Kegiatan pembinaan dalam peningkatan pengetahuan gizi masyarakat melalui Orientasi Tatalksana gizi buruk, dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan akan dilaksanakan di ibu kota kabupaten. f. Tahapan, Pelaksana dan Waktu Pelaksanaan Tahapan pelaksanaan Orientasi Tatalksana gizi buruk:



Maret



KEGIATAN



M1



Rapat



XXX



Persiapan



XXX



M2



Pelaksanaan



M3



M4



XXX



Penyusunan Laporan



XXX



Pendalaman Strategi Pencapaian/Metode Pelaksanaan sebagai berikut : Kagiatan



Jenis Belanja



Orientasi Belanja bahan tatalaksana Gizi Belanja Jasa Buruk Profesi Belanja akomodasi dan transportasi



U U



Jadwal Pelaksanaan Penarikan Bulan Minggu Bulan Minggu Maret II Maret II Maret II Maret II



U



Maret



Kategori (U/P)



II



Maret



II



6



D. KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pelaksanaan kegiatan ditargetkan di minggu ke dua bulan maret tahun 2020. . E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Perkiraan total biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan program perbaikan gizi Masyarakat sebesar Rp. 65.198.800,- (Enam puluh lima juta seratus Sembilan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah). Biaya lebih rinci tercantum dalam RAB yang merupakan satu kesatuan dengan TOR.



Tolitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli



Drs.Bakri Idrus,Apt,MM. NIP. 19670209 199302 1 001



7



KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2020 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I / II



: :



Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program



: : :



Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat / Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah Perbaikan Gizi Masyarakat Meningkatnya Perbaikan Status Gizi Masyarakat - Persentase balita BGM,Gizi Kurang,Gizi Buruk dan Ibu Hamil KEK yang mendapat PMT Persentase Puskesmas yang melaksanajan e



PPGBM Kegiatan



:



Sasaran Kegiatan



:



Indikator Kinerja Kegiatan



:



Keluaran (Output)



:



Volume Keluaran (Output) Satuan Ukur Keluaran (Output) Penandaan Anggaran (Tagging)



: : :



Monev Pelaksanaan PMT Pabrikan dan PMT Lokal serta pelaksanaan e PPGBM di puskesmas Petugas Gizi Puskesmas,Balita BGM,Gizi Kurang,Gizi Buruk dan ibu hamil KEK yang mendapat PMT 1.  Jumlah Balita BGM,Gizi Kurang,Gizi Buruk dan Ibu hamil KEK yang mendapat PMT 2. Jumlah Puskesmas yang menggunakan aplikasi e PPGBM 1. Semua Kasus Balita BGM,Gizi Kurang,Gizi Buruk dan Ibu Hamil KEK mendapat PMT 2. Semua Puskesmas melaksanakan aplikasi e PPGBM 13 Puskesmas Dokumen Prioritas Nasional Kesehatan



A. LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. b. c. d. e.



f. g.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor :38 Tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Peraturan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 28 bahwa surveilans gizi merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap masalah gizi dan indikator pembinaan gizi masyarakat agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efesien serta tindak lanjut sebagai respon terhadap perkembangan informasi. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Surat Edaran Dirjen Kesehatan Masyarakat Nomor : HK.02.02/V/407/2017 tentang Pemberian Suplementasi Gizi PMT Ibu Hamil, PMT Anak Balita dan PMT Anak Sekolah



2. Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait dan/atau Penugasan Tambahan a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) b. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06); c. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.



8



3. Gambaran Umum a. Definisi Operasional  Ibu Hamil KEK adalah ibu hamil Kekurangan Energi Kronikyang diketahui dari hasil pengukuran Lingkar Lengan Atas (LiLA) < 23,5 cm.  Balita kurus adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran berat badan menurut panjang badan/tinggi badan < - 2 SD (Standar Deviasi)  Balita Stunting adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran panjang badan atau tinggi badan menurut umur < -2 SD (Standar Deviasi)  Balita buruk adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran berat badan menurut panjang badan/tinggi badan < - 3 SD (Standar Deviasi) dan atau disertai gejala klinis (kwashiorkor, marasmus, marasmus-kwashiorkor)  Makanan Tambahan (MT) Pemulihan adalah makanan tambahan yang diberikan untuk meningkatkan status gizi pada sasaran  Makanan Tambahan (MT) Balita adalah suplementasi gizi berupa makanantambahan dalam bentuk biskuit dengan formulasi khusus dan difortifikasi dengan vitamin dan mineral yang diberikan kepada anak balita usia 659 bulan, dan prioritas dengan kategori kurus untuk mencukupi kebutuhan gizi.  Makanan Tambahan (MT) Ibu hamil adalah suplementasi gizi berupa biskuit lapis yang dibuat dengan formulasi khusus dan difortifikasi dengan vitamin dan mineral yang diberikan kepada ibu hamil, dan prioritas dengan kategori Kurang Energi Kronis (KEK) untuk mencukupi kebutuhan gizi.  Surveilans gizi adalah kegiatan pengamatan secara teratur dan terus menerus terhadap status gizi masyarakat sebagai dasar untuk membuat keputusan dalam upaya meningkatkan status gizi masyarakat melalui pengamatan secara terus menerus, tepat waktu dan teratur terhadap keadaan gizi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.  Surveilans gizi melalui e-PPGBM adalah kegiatan surveilans gizi dengan memanfaatkan aplikasi pencatatan pelaporan gizi berbasis masyarakat yang berisi data indikatorprogram gizi berbasis individu  Tenaga Pelaksana Gizi Puskesmas adalah setiap orang yang memberikan pelayanan gizi berupa upaya untuk memperbaiki atau meningkatkan makanan, dietetik masyarakat, kelompok atau klien yang merupakan suatu rangkaian yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisa, simpulan, anjuran implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit b. Latar Belakang Direktorat Gizi Masyarakat telah mengembangkan sistem aplikasi online Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) sejak tahun 2017 dengan data dasar individu by name by adress.Penggunaan e PPGBM bertujuan agar tenaga pelaksana gizi dan pemangku kebijakan di daerah lebih muda dalam mengamati permasalahan gizi di wilayah mereka untuk selanjutnyamengambil keputusan terhadap respon dan tindakan apa yang akan dilakukan baik secara komunitas maupun individu. Informasi yang dihasilkan dapat membantu siklus surveilans gizi terutama untuk analisis data dalam melakukan intervensi masalah gizi di wilayah kerja. Masalah gizi dapat terjadi pada setiap siklus kehidupan, dimulai sejak janin. hingga menjadi bayi, anak, dewasa sampai usia lanjut. Saat ini Indonesia menghadapi masalah gizi ganda yaitu gizi kurang dalam bentuk Kurang energy Protein, kurang vitamin A, Anemia dan gangguan akibat kurang Iodium dan gizi lebih berkaitan dengan timbulnya penyakit degenerative seperti Diabetes Mellitus, jantung,hipertensi,dll. Masalah gizi kurang merupakan salah satu faktor penyebab kematian bayi. Keadaan tersebut secara langsung disebabkan oleh asupan gizi yang kurang mencukupi gizi balita. Oleh sebab itu untuk membantu mencukupi kebutuhan gizi masyarakat tentang anak balita, pemerintah mengembangkan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT). PMT pemulihan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan gizi balita sekaligus sebagai pembelajaran bagi ibu dari balita sasaran. PMT pemulihan diberikan dalam bentuk makanan atau bahan makanan lokal. Hanya dikonsumsi oleh balita gizi



9



buruk dan sebagai tambahan makanan sehari-hari bukan sebagai makanan pengganti makanan utama.



Makanan tambahan pemulihan diutamakan berbasis bahan makanan lokal. Jika bahan lokal terbatas dapat digunakan makanan pabrikan yang tersedia di wilayah setempat dengan memperhatikan kemasan, label dan masa kadaluarsa untuk keamanan pangan. Diuatamakan berupa sumber protein hewani dan nabati serta sumber vitamin dan mineral terutama berasaal dari sayur dan buah. PMT pemulihan ini diberikan sekali dalam satu hari selama 90 hari berturut-turut atau 3 bulan. Makanan tambahan pemulihan diutamakan berbasis bahan makanan lokal. Jika bahan lokal terbatas dapat digunakan makanan pabrikan yang tersedia di wilayah setempat dengan memperhatikan kemasan, label dan masa kadaluarsa untuk keamanan pangan. Diuatamakan berupa sumber protein hewani dan nabati serta sumber vitamin dan mineral terutama berasaal dari sayur dan buah. PMT pemulihan ini diberikan sekali dalam satu hari selama 90 hari berturut-turut atau 3 bulan. Sedangkan PMT pemulihan berbasis bahan makanan lokal ada dua jenis yanitu berupa Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP-ASI) untuk bayi dan anak usia 6 – 23 bulan ) dan makanan tambahan untuk pemulihan anak balita 24-59 bulan berupa makanan keluarga. B. PENERIMA MANFAAT Penerima manfaat dari kegiatan monev pelaksanaan PMT pabrikan dan PMT lokal serta pelaksanaan eppgbm di puskesmas adalah : Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Pemda Kabupaten/Kota Kementerian Kesehatan C. STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN Monev pemantauan pelaksanaan PMT pabrikan dan PMT Lokal serta pelaksanaan kegiatan e-ppgbm di puskesmas. a. Tujuan



untuk memperoleh informasi gambaran pelaksanaan kegiatan PMT dan pelaksanaan e-ppgbm yang ada di puskesmas, kendala masalah dalam pelaksanaan, pemacahan masalah serta sinkronisasi data antara puskesmas dan kabupaten. b. Pelaksana kegiatan : Kegiatan Monev pemantauan pelaksanaan PMT pabrikan dan PMT Lokal serta pelaksanaan kegiatan e-ppgbm di puskesmas ini dilakukan oleh Kepala Bidang,Kepala seksi yang membawahi program gizi serta pengelola program gizi itu sendiri. c. Metode Pelaksanaan Kegiatan monev ini, dilaksanakan dalam bentuk investigasi kasus, pembinaan teknis, monitoring evaluasi dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten d. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan 1)Tahapan a. Persiapan pelaksanaan kegiatan, surat tugas dan SPPD b. Pelaksanaan kegiatan investigasi kasus, pembinaan teknis, monitoring evaluasi c. Pelaporan kegiatan 2) Waktu pelaksanaan Kegiatan



Monev pemanta uan pelaksan aan PMT pabrikan dan PMT lokal serta pelaksan



Jan



Feb



Mar



Apr



Mei



Jun



jul



Agt



sep



Okt



Nov



Des



X



10



aan kegiatan e-ppgbm Pendalaman Strategi Pencapaian/Metode Pelaksanaan sebagai berikut : Jadwal Akun Kategori Kegiatan Pelaksanaan Penarikan Belanja (U/P) Bulan Minggu Bulan Minggu Perjala U Mar I – IV Mar I – IV Monev nan pemantauan dinas pelaksanaan PMT pabrikan dalam daerah



dan PMT lokal serta pelaksanaan kegiatan eppgbm



D.



KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pelaksanaan kegiatan ditargetkan di Bulan Maret tahun 2020. .



E. BIAYA YANG DIPERLUKAN Perkiraan total biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan program perbaikan gizi Masyarakat sebesar Rp. 21.470.000,- (Dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah). Biaya lebih rinci tercantum dalam RAB yang merupakan satu kesatuan dengan TOR.



Tolitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli



Drs.Bakri Idrus,Apt,MM. NIP. 19670209 199302 1 001



11



KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE PROGRAM PERBAIKAN GIZI MASYARAKAT TAHUN ANGGARAN 2020 Kementerian Negara/Lembaga Unit Eselon I / II



: :



Program Sasaran Program Indikator Kinerja Program



: : :



Kegiatan Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Kegiatan Keluaran (Output)



: : : :



Volume Keluaran (Output) Satuan Ukur Keluaran (Output) Penandaan Anggaran (Tagging)



: : :



C.



Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat / Dinas Kesehatan Propinsi Sulawesi Tengah Perbaikan Gizi Masyarakat Meningkatnya Perbaikan Status Gizi Masyarakat Persentase Kasus Gizi Buruk dan Gizi Kurang yang ditemukan Pelacakan Kasus Gizi Buruk dan Gizi Kurang Balita Jumlah kasus gizi buruk dan gizi kurang yang ditemukan Diperolehnya Informasi Kasus Gizi Buruk dan Gizi Kurang secara cepat dan akurat 15 Puskesmas 100 % Prioritas Nasional Kesehatan



LATAR BELAKANG 1. Dasar Hukum a. b. c. d. e. f.



2.



Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Peraturan Pemerintah Nomor :38 Tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Peraturan Presiden RI Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi Kepmenkes RI Nomor 145/Menkes/SK/I/2007 tentang pedoman Penanggulangan Bencana Bidang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 28 bahwa surveilans gizi merupakan kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap masalah gizi dan indikator pembinaan gizi masyarakat agar dapat melakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efesien serta tindak lanjut sebagai respon terhadap perkembangan informasi.



Tugas dan Fungsi Unit Kerja Terkait dan/atau Penugasan Tambahan a. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 64 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan RI (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1508) b. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas–Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2008 Nomor 06); c. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. 3. Gambaran Umum a. Definisi Operasional  Balita kurus adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran berat badan menurut panjang badan/tinggi badan < - 2 SD (Standar Deviasi)  Balita Stunting adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran panjang badan atau tinggi badan menurut umur < -2 SD (Standar Deviasi)  Balita buruk adalah balita yang berdasarkan hasil pengukuran berat badan menurut panjang badan/tinggi badan < - 3 SD (Standar Deviasi) dan atau disertai gejala klinis (kwashiorkor, marasmus, marasmus-kwashiorkor)



12



 Edukasi gizi adalah serangkaian kegiatan penyampaian pesan-pesan gizi dan kesehatan yang direncanakan dan dilaksanakan untuk menanamkan dan meningkatkan pengertian, sikap serta perilaku positif pasien/klien dan lingkungannnya terhadap upaya perbaikan gizi dan kesehatan. 



Surveilans gizi adalah kegiatan pengamatan secara teratur dan terus menerus terhadap status gizi masyarakat sebagai dasar untuk membuat keputusan dalam upaya meningkatkan status gizi masyarakat melalui pengamatan secara terus menerus, tepat waktu dan teratur terhadap keadaan gizi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.



b. Latar Belakang Program perbaikan gizi masyarakat merupakan program pokok untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Masalah gizi merupakan masalah yang penanganannya harus dilaksanakan secara terpadu dengan berbagai sektor, bukan hanya dengan pendekatan medis. Masalah gizi berkaitan erat dengan masalah ekonomi dan perilaku serta pengetahuan masyarakat. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang kesehatan dipengaruhi oleh rendahnya tingkat pengetahuan masyarakat akan pentingnya kesehatan dan dampak kedepan jika kesehatan terabaikan. Keadaan gizi masyarakat yang optimal, dapat meningkatkan produktifitas dan angka harapan hidup masyarakat. Gizi Buruk merupakan akibat dari kekurangan gizi tingkat berat yang bila tidak ditangani secara cepat,tepat dan konfrehensif dapat mengakibatkan kematian. Penanganan gizi buruk sangat terkait dengan strategi sebuah bangsa dalam menciptakan sumber daya manusia yang sehat,cerdas dan produktif.Upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dimulai dengan cara penanganan pertumbuhan anak sebagai bagian dari keluarga dengan asupan gizi dan perawatan yang baik.Dengan lingkungan keluarga yang sehat, maka hadirnya infeksi menular ataupun penyakit masyarakat lainnya dapat dihindari.Ditingkat masyarakat,faktor-faktor seperti lingkungan yang higienis,ketahanan pangan keluarga,pola asuh terhadap anak dan pelayanan kesehatan primer sangat menentukan dalam membentuk anak yang tahan gizi buruk. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 dan 2018, untuk Provinsi Sulawesi tengah menunjukkan tren penurunan prevalennsi balita gizi kurang (underweigth) dari 24,0% menjadi 19,6%, penurunan prevalensi balita pendek (stunting) dari 42,1% menjadi 32,2%, sedangkan prevalensi balita kurus (wasting) mengalami tren kenaikan dari 9,4% menjadi 12,2%. B.



PENERIMA MANFAAT 1. Penerima manfaat dari kegiatan Pelacakan kasus gizi buruk dan gizi kurang adalah : Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah Kementerian Kesehatan



C.



STRATEGI PENCAPAIAN KELUARAN 1. Pelacakan kasus gizi buruk dan gizi kurang a. Tujuan a. Ditemukannya kasus baru balita gizi buruk untuk dapat ditangani secara cepat,tepat dan kofrehensif. b. Teridentifikasinya faktor resiko gizi buruk disuatu wilayah sebagai bahan informasi bagi sektor terkait dalam penentuan intervensi c. Ditetapkannya rencana pencegahan dan penanggulangan gizi buruk secara konfrehensif b. Pelaksana kegiatan : Kegiatan Pelacakan kasus gizi buruk dan gizi kurang dilaksanakan oleh kepala seksi kesehatan keluarga dan gizi dan pengelola program gizi dinas kesehatan kabupaten. c. Metode Pelaksanaan Kegiatan Pelacakan kasus gizi buruk dan gizi kurang ini, dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas Kesehatan kabupaten.



13



d. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan a. Tahapan b. Persiapan pelaksanaan kegiatan, surat tugas dan SPPD c. Pelaksanaan kegiatan pelacakan d. Pelaporan kegiatan b. Waktu pelaksanaan Kegiatan Pelacakan kasus gizi buruk dan gizi kurang



Jan



Feb



Mar X



Apr



Mei



Jun



jul



Agt



sep X



Okt



Nov



Pendalaman Strategi Pencapaian/Metode Pelaksanaan sebagai berikut : Jadwal Akun Kategori Kegiatan Pelaksanaan Penarikan Belanja (U/P) Bulan Minggu Bulan Minggu Pelacakan Perjalanan U Maret I – IV Maret I - IV kasus gizi buruk dinas septem septem dan gizi kurang dalam ber ber daerah F.



KURUN WAKTU PENCAPAIAN KELUARAN Pelaksanaan kegiatan ditargetkan bulan Maret dan September tahun 2020. .



G. BIAYA YANG DIPERLUKAN Perkiraan total biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan program perbaikan gizi Masyarakat sebesar Rp. 13.050.000,- (Tiga Belas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah). Biaya lebih rinci tercantum dalam RAB yang merupakan satu kesatuan dengan TOR.



Tolitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tolitoli



Drs.Bakri Idrus,Apt,MM. NIP. 19670209 199302 1 001



14