Tor Kerukunan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kerangka Acuan Kerja/Term Of Reference Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama dan Modernisasi Beragama Tahun Anggaran 2021 Kementerian Negara/Lembaga



: Kementerian Agama (025)



Unit Eselon I



: Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu (07)



Program



: Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Hindu (11)



H a s i l (output)



: Tenaga Pendidik Agama Hindu Berkualitas



Unit Kerja



: Kantor Kementerian Agama Kab. Banggai (419362)



Kegiatan



: Penyelenggaraan Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama dan Modernisasi Beragama. (2143)



Indikator Kinerja Kegiatan



: Pinandita/Pandita/Tokoh Agama/Cendikiawan/Tokoh Masyarakat Hindu.



Volume Keluaran (output)



: 1 (satu) Hari



Satuan Ukur Keluaran (output)



: Orang/Kegiatan



A. Gambaran Umum Beragama adalah hak asasi setiap warga negara dimana setiap orang bebas menganut agama serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu, selain itu pemerintah juga berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan beribadah pemelukpemeluknya,



sepanjang



tidak



bertentangan



dengan



peraturan



perundang-undangan,



tidak



menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam menjalankan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam



1



Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang_Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dialog antarumat beragama akhir-akhir ini semakin berkembang seiring dengan semakin kompleksnya kehidupan antar umat Bergama. Dialog antar umat beragama dipercayai sebagai solusi untuk menumbuhkan sikap toleransi dan kerukunan umat beragama. Adanya perbedaan prinsip dalam setiap agama memberikan peluang terjadinya konflik. Konflik antarumat Bergama di Indonesia sudah sering terjadi seperti di Poso, Ambon dan Sampit diyakini sebagai konflik yang timbul akibat paham agama. Dialog antar umat beragama diprakarsai oleh dunia barat untuk mencari titik temu diantara agama-agama dan peradaban hanyalah sebuah ilusi dan konspirasi. Dialog sifatnya hanya sepihak dalam rangka mengorbankan nilai-nilai agama lain. Justru kita harus memperjuangkan nilai-nilai humanism, rasionalisme, relativisme, liberalism dan sekularisme. Atas dasar tersebut di atas, maka dialog kerukunan intern umat beragama juga memegang peranan penting dalam mengharmoniskan hubungan hidup bermasyarakat. Demikian pula halnya dalam kerukunan intern umat Hindu. Hal ini dikarenakan bahwa kerukunan intern umat saat ini telah mengalami pergeseran, seiring dengan perkembangan jaman yang begitu pesat. Perbedaan pandangan tentang ajaran agama yang kita anut dapat melahirkan konflik di dalam tubuh agama itu sendiri. Penafsiran ajaran agama yang berbeda-beda, banyaknya paham-paham lain yang masuk dalam ajaran agama yang tidak umum dilakukan oleh masyarakat. Menjalin kerukunan intern umat sangatlah penting, dengan konsep “Wasu deva kuntum bhakam” dan “Tat twam asi” merupakan salah satu wahana agar tak terjadi ketegangan intern umat Hindu yang menyebabkan peristiwa konflik. Konsep pertama ini mengupayakan berbagai cara agar tak saling klain kebenaran, menghindari permusuhan semuanya itu adalah untuk menciptakan kehidupan beragama nan tenteram, rukun, dan penuh kebersamaan, saling menyayangi, saling mengasihi, dan saling membantu sama lain.



B. Dasar Hukum 2



a.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430);



b.



Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDNMAG/1969 tentang Pelaksanaan Tugas Aparatur Pemerintah Dalam Menjamin Ketertiban dan Pelaksanaan Pengembangan dan Ibadat Agama oleh Pemeluk-Pemeluknya;



c.



Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/BER/MDNMAG/1979 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia;



d.



Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pembudayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat;



e.



Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pembentukan Forum Koordinasi Penanganan Masalah Kerukunan Umat Beragama;



f.



Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;



g.



Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;



h.



Surat keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai nomor ….. tentang penetapan panitia, narasuber, moderator dan peserta Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama dan Modernisasi Beragama.



A. Maksud dan Tujuan 3



a. Maksud Melakukan



dialog



kerukunan



intern



umat



beragama,



diharapkan



terjadinya



keharmonisan dan kerukunan dalam masyarakat, dan selanjutnya dapat memberikan kenyamanan dalam keberlangsungan beragama. b. Tujuan Tujuan dari dialog kerukunan inter umat beragama ini adalah memberikan penguatan kepada pinandita/pandita, tokoh agama/cendikiawan/tokoh masyarakat Hindu betapa pentingnya kita menjaga kerukunan intern umat beragama. B. Sasaran Pembinaan Sasaran dari kegiatan ini adalah Pinandita/Pandita, tokoh agama/cendikiawan/tokoh masyarakat Hindu yang berjumlah 40 orang Kabupaten Banggai. C. Peserta Adapun jumlah peserta dialog kerukunan intern umat beragama dan modernisasi beragama pada Bimbingan Masyarakat Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai yaitu 40 orang dari Kecamatan Batui, Batui Selatan, Toili, dan Toili Barat yang ada di Kabupaten Banggai.



D. Strategi Pencapaian keluaran Untuk mencapai keluaran kegiatan tersebut maka dilaksanakan kegiatan secara detail adalah sebagai berikut : 1. Nama Kegiatan



: Dialog kerukunan intern umat beragama dan modernisasi beragama



2. Metode Pelaksanaan Bentuk Kegiatan



: Orientasi



Tingkat



: Kabupaten



Waktu/Tgl



: Selasa, 18 Mei 2021



Tempat / Lokasi



: Balai Desa Mulya Sari Kec. Toili 4



Panitia



: 4 Orang



Peserta



: 40 Orang



Narasumber



:1. PHDI Kab. Banggai 2. Pandita/Sulinggih



Lama Kegiatan



: 1 Hari



b. Tahapan dan waktu pelaksanaan : Tahapan Pelaksanaan : 1. Rapat Panitia dan pembentukan panitia 2. Kesiapan tempat pelaksanaan 3. Membuat Tor, SOP dan Jadwal 4. Publikasi/undangan peserta 5. Pelaksanaan kegiatan 6. Evaluasi dan pelaporan 2. Tempat pelaksanaan Tempat pelaksanaan Dialog Kerukunan Umat Beragama dan Modernisasi Beragama pada Bimbingan Masyarakat



Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banggai



bertempat di Balai Desa Mulya Sari Kecamatan Toili. 3. Metode pembinaan - Metode Pelaksanaan pencapaian output dialog, dan diskusi - Pemaparan materi dan pemecahan/solusi.



D. Biaya/Anggaran 5



Total anggaran yang dibutuhkan untuk pencapaian keluaran sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Demikian kerangka acuan kerja dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Luwuk, Mei 2021 An. Kepala, Pejabat Pembuat Komitmen



I Nyoman Sujaya, S.Ag., M.M NIP.19730511 200312 1 002



6